Sunday, July 28, 2019

KHILAFAH TERMASUK ‘URAL ISLAM (BANTAHAN ATAS TUDUHAN SESAT “TIDAK BOLEH BOMBASTISASI KHILAFAH”)

KHILAFAH TERMASUK ‘URAL ISLAM (BANTAHAN ATAS TUDUHAN SESAT “TIDAK BOLEH BOMBASTISASI KHILAFAH”)

Oleh Irfan Abu Naveed | Dosen, peneliti & penulis kajian balaghah dan hadits nabawi
Dari Abu Umamah al-Bahili r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا، فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ»
“Ikatan-ikatan Islam akan terburai satu per satu, setiap kali satu ikatan terburai orang-orang bergantungan pada ikatan selanjutnya. Yang pertama kali terburai adalah al-hukm (kekuasaan/pemerintahan) dan yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad, Ibn Hibban, al-Hakim)
a. Ungkapan ’Urâ Al-Islâm Yakni Ikatan-Ikatan Islam: Al-Hukm wa Al-Shalât
Ungkapan ’urâ al-Islâm, termasuk di antaranya shalat, Menunjukkan bahwa yang dimaksud ’urâ al-Islâm adalah perkara yang sangat penting, terlebih ikatan tersebut ditautkan (al-idhâfah) kepada Din Islam, sehingga menunjukkan bahwa perkara pemerintahan ini merupakan perkara fondasi di antara fondasi-fondasi penyokong Islam.
Maka tidak mengherankan jika seorang ulama besar ahli fikih dan tafsir sekelas al-Hafizh al-Qurthubi lalu menegaskan:
وأنها ركن من أركان الدين الذي به قوام المسلمين، والحمد لله رب العالمين
Dan bahwa ia (al-Imâmah) merupakan fondasi dari fondasi-fondasi agama ini dimana dengannya tegak fondasi kaum Muslim, dan segala puji bagi Allah.
Istilah rukn[un] dalam kamus bahasa ahli fikih (Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’) didefinisikan sebagai pilar, yakni sisi yang kokoh dari sesuatu, Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji (w. 1435 H) menuturkan:
الركن: ج أركان وأركن، الجانب الاقوى من الشئ (pillar) أركان الكعبة: ملتقى كل جدارين فيها
Al-Rukn: jamaknya adalah arkân dan arkan, yakni sisi yang kokoh dari sesuatu (pilar atau fondasi). Misalnya arkân al-ka’bah:  yakni tempat pertemuan antara dua dinding di dalamnya (yakni fondasinya).
Hal ini senada digambarkan para ulama, yang juga menegaskan kekhilafahan sebagai Tâj al-Furûdh (mahkota kefardhuan) dalam Islam, manakala di bawahnya dinaungi banyak penegakkan ajaran-ajaran Islam secara sempurna (kâffah), dimana takkan sempurna penegakkan Islam dalam kehidupan kecuali dengannya, semisal penegakkan sistem persanksian dalam Islam (nizhâm al-’uqûbât) dan lain sebagainya.
b. Penyandingan Ikatan Al-Hukm dengan Al-Shalât
Shalat adalah rukun di antara rukun Islam yang agung yang status hukumnya fardhu, ketika pemerintahan disandingkan dengan urusan shalat, menunjukkan bahwa pemerintahan yang dimaksud termasuk perkara yang fardhu untuk ditegakkan sebagaimana ibadah shalat.
Menguatkan pendalilan di atas, Syaikh Abdullah al-Dumaiji lalu menguatkannya dengan hadits yang mengandung perintah berpegang teguh pada sunnah Rasulullah ﷺ dan al-khulafâ’ al-râsyidîn, dari Al-’Irbadh bin Sariyah r.a. ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»
“Hendaklah kalian berdiri di atas sunnahku, dan sunnah para khalifah al-râsyidîn al-mahdiyyîn (khalifah empat yang mendapatkan petunjuk), gigitlah oleh kalian hal tersebut dengan geraham yang kuat.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi)
Pesan mendalam yang mulia Rasulullah ﷺ dalam hadits yang agung ini, digambarkan dalam bentuk kalimat balaghiyyah: al-isti’ârah al-tamtsîliyyah, dimana Rasulullah ﷺ meminjam ungkapan “عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ”, gigitlah dengan gigi geraham yang kuat, untuk menggambarkan konsistensi berpegang teguh terhadap sunnah, yakni jalan hidupnya Rasulullah ﷺ dan al-Khulafâ’ al-Râsyidûn, sebagaimana digambarkan oleh Al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali (w. 795 H).
Lafal al-khulafâ’ adalah jamak dari kata khalifah, menunjukkan cakupan sunnah dalam membangun kehidupan umat di atas landasan Islam (al-Qur’an dan al-Sunnah). Al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali menguraikan:
إنما وصف الخلفاء بـ “الراشدين”؛ لأنهم عرفوا الحقّ، وقَضَوا به، فالراشد ضد الغاوي، والغاوي من عرف الحق وعمل بخلافه، وقوله: “المهديين” يعني أن الله يَهديهم للحق، ولا يُضلهم عنه
Penyifatan al-khulafâ’ dengan sifat al-râsyidîn, karena mereka mengetahui kebenaran, dan menghukumi manusia dengannya, karena lafal al-rasyid adalah antonim dari al-ghâwi. Istilah al-ghâwi yakni orang yang mengetahui kebenaran namun amal perbuatannya bertolak belakang dengannya. Sabda baginda ﷺ al-mahdiyyîn, yakni bahwa Allah Swt menunjuki mereka pada jalan kebenaran, tidak tersesat darinya.
Dalam hal ini, Ibn Rajab, mencirikan kaum yang disebut al-rasyidin adalah mereka yang mendapatkan petunjuk dan mampu mengamalkannya -wa biLlâhi al-taufîq-.  Salah satu sunnah (jalan) para al-khulafâ’ al-râsyidûn, digambarkan oleh Syaikh Abdullah al-Dumaiji: Telah diriwayatkan secara mutawatir dari sikap para sahabat, bahwa mereka membai’at Abu Bakar r.a. memegang kekhilafahan setelah baginda Rasulullah ﷺ kembali keharibaan-Nya, kemudian Abu Bakar mengangkat Umar bin al-Khaththab r.a. sebagai penggantinya, kemudian ’Umar mengangkat penggantinya satu dari enam orang yang terpilih (menjadi bakal calon khalifah) yakni ’Utsman bin ’Affan r.a., kemudian pasca syahidnya ’Utsman r.a., para sahabat membai’at ’Ali r.a. pemegang tampuk kekhilafahan. Ini merupakan sunnah mereka –radhiyaLlâhu ’anhum- dalam menegakkan kekhilafahan, dan tidak ada (dari mereka) sikap mengabaikan pengangkatan Khalifah, maka wajib hukumnya meniti jalan mereka dalam perkara tersebut, berdasarkan perintah Nabi ﷺ.
Diperjelas hadits-hadits lainnya yang menunjukkan wajibnya keta’atan kepada penguasa dalam perkara yang tidak ada kemaksiatan di dalamnya; hadits-hadits bai’at berikut perintah Rasulullah ﷺ untuk mencukupkan diri dengan bai’at pertama dan pertama; keharaman memisahkan diri dari para penguasa Muslim; dan anjuran untuk memenggal kepada orang yang datang menyelisihi Imam yang haq (sah secara syar’i). Seluruh hadits-hadits ini, berkonsekuensi pada wajibnya keberadaan penguasa muslim, hal ini menunjukkan pada kewajiban mengangkat Khalifah, waLlâhu a’lam bi al-shawâb.

No comments: