Saturday, September 25, 2021

KESAKSIAN DR. AMOROSO KATAMSI DAN PUTRI D.I. PANDJAITAN

 KESAKSIAN DR. AMOROSO KATAMSI DAN PUTRI D.I. PANDJAITAN 

==========================


Kemarin pagi di acara AKI (Apa Kabar Indonesia) Pagi, sekitar jam 06.40 wib, TV One menghadirkan dr. Amoroso Katamsi, pemeran Soeharto dalam film Pengkhianatan G30S PKI. Pak Amoroso Katamsi ditanya, umur berapa beliau ketika memerankan Soeharto. Dijawabnya ketika dimulai shooting tahun 1981 beliau berumur 43 tahun. 

Lalu ditanya lagi umur berapa saat peristiwa G30S PKI terjadi. Beliau menjawab spontan "umur 27 tahun".

Ini artinya sinkron, beliau lahir tahun 1938.

Menurutnya saat itu dia sudah mahasiswa hampir selesai, tinggal menunggu pengambilan sumpah dokter saja. 


Beliau lalu ditanya, apa yang diingatnya seputar kejadian tanggal 30 September  1965 dan sesudahnya. 

Pak Amoroso menjelaskan bahwa dia ingat betul saat itu di pagi hari tanggal 1 Oktober 1965 sekitar jam 7 pagi, RRI menyiarkan pidato Letkol Untung yang mengklaim bahwa ada gerakan 30 September serta pembentukan Dewan Revolusi,  kemudian mendemisionerkan kabinet, dll. Pokoknya seperti yang ditulis dalam buku-buku sejarah.

Baru pada sore/malam harinya, dari RRI ada pidato Pak Harto. 


Ketika dikonfirmasi apakah cerita yang ada dalam film yang dirinya ikut berperan didalamnya sesuai/sama atau tidak dengan kejadian sebenarnya di saat itu, tegas dr. Amoroso Katamsi menjawab "SAMA! Sama dengan yang saya tahu".

Apalagi beliau saat itu adalah yang berhadapan dengan PKI, karena dia tergabung dalam HMI. 


Nah, kesaksian dari seorang Amoroso Katamsi yang saat itu sudah berusia 27 tahun, pemuda yang berpendidikan baik, cerdas (djaman doeloe bisa sekolah sampai jadi dokter disaat sebagian besar orang sebangsanya cuma tamat SD/SMP, tentu tidak sembarangan lho!), seorang aktivis mahasiswa saat itu,  semestinya lebih layak dipercaya ketimbang kesaksian seseorang yang kala itu masih bocah usia 6 tahun yang cuma tahu bahwa bapaknya tidak merokok. Tanyalah apa yang disiarkan RRI, pasti dia tidak tahu. Anak kecil mana mudheng siaran berita serius. 


Cerita seorang berpendidikan dokter, asli tidak aspal, yang sepanjang hidupnya tidak bermasalah soal integritas dirinya, juga lebih layak untuk dipertimbangkan ketimbang cerita seseorang yang pernah melakukan tindakan kebohongan. 


*** *** ***


Dua tahun lalu, September 2015, ketika ramai issu bahwa negara akan meminta maaf kepada PKI, plus adanya "pengadilan/gugatan" yang digelar di negeri Belanda, mengadili negara Republik Indonesia, dimana pak Todung Mulya Lubis dan ibu Nursyahbani Katjasungkana ikut hadir disana, acara ILC TV One juga mengupas seputar kejadian 30 September 1965.

Saat itu dihadirkan putera puteri jendral korban G30S dan juga anak tokoh PKI.

Putri para jendral yang  hadir saat itu ibu Amelia Yani dan ibu Catherine Pandjaitan. 


Putri jendral Ahmad Yani, ibu Amelia Yani bercerita apa yang dia alami, lihat dan dengar sendiri malam itu. Pak Yani yang dibangunkan oleh pasukan Tjakra Bhirawa dan diminta segera ikut mereka dengan alasan dipanggil Paduka Jang Mulia (PJM) Presiden. Pak Yani meminta waktu untuk mandi dulu, namun tidak diijinkan karena harus cepat. Akhirnya Pak Yani menawar, setidaknya cuci muka dan ganti baju, namun anggota Tjakra Bhirawa yang sudah tidak sabar kemudian menembak Jendral Ahmad Yani dari belakang.


Apa yang diceritakan ibu Amelia Yani sama dengan yang ada dalam adegan film G30S PKI. Saat itu bu Amelia Yani usianya sudah belasan tahun. Artinya keterangan beliau cukup bisa dianggap valid.


Putri Jendral DI Pandjaitan, ibu Catherine, juga bercerita bagaimana beliau menyaksikan sendiri bagaimana proses ayahnya dibunuh dengan sadis. Saat itu usianya 17-18 tahun, dia melihat dari atas balkon rumahnya, ketika bapaknya dipukul dengan popor senjata kemudian ditembak tepat di kepala oleh Tjakra Bhirawa. Kemudian tubuhnya diseret sampai ke depan rumah. Lalu ketika di depan pagar rumah, tubuh jendral DI Pandjaitan dilemparkan lewat pagar kemudian dimasukkan ke dalam truk. 


Catherine muda saat itu berusaha mengejar bapaknya yang diseret, tapi tentu saja tak terkejar. Dalam keputus-asaan dia histeris dan meraupkan ceceran darah bapaknya ke wajahnya. Catherine mengakui memang itu yang dilakukannya saat itu, sama persis dengan yang digambarkan dalam adegan film. 


Kesaksian Catherine 2 tahun lalu, diulang tadi malam sekitar jam 8 di iNews TV. Ibu Catherine diwawancarai secara live by phone oleh host iNews, dan ditanya pendapatnya soal nyinyiran sebagian masyarakat yang mengatakan film G30S PKI adalah TIDAK SESUAI dengan kejadian sebenarnya alias TIDAK BENAR. 

Catherine balik mempertanyakan : bagian mana yang tidak benar?! 


Beliau kembali mengulang cerita kejadian 52 tahun lalu, sama persis dengan yang diceritakannya saat diundang hadir di ILC, 2 tahun lalu. 

Sampai pada bagian dia melihat bapaknya dipukul dengan senjata lalu ditembak di kepala hingga otaknya berceceran, Catherine mengaku dia masih merinding saat menceritakan itu. Shocknya tidak mudah hilang bertahun-tahun karena dia menyaksikan sendiri kejadiaan malam itu, saat usianya 17 tahunan.


*** *** ***


Jajang C. Noor, istri almarhum Arifin C. Noor sang sutradara film G30S PKI, malam ini juga dihadirkan di iNews TV. Saat pembuatan film tersebut, Jajang menjadi pencatat adegan. Dia bercerita bahwa suaminya melakukan riset selama 2 tahunan untuk membuat film itu. Semua istri para pahlawan revolusi diminta menceritakan kejadian yang mereka alami saat rumah mereka mendadak didatangi pasukan Tjakra Bhirawa. Para ibu itu didampingi putra dan putrinya yang ikut menjadi saksi hidup. Khusus ibu Ahmad Yani yang malam itu tidak sedang berada di rumah, karena sedang di rumah dinas, kesaksian diberikan oleh anak-anak beliau. Bahkan ibu Ahmad Yani sampai nyaris pingsan ketika mengetahui bagaimana kematian suaminya. 


Menurut Jajang, setiap peristiwa penculikan jendral shootingnya selama 1 minggu. Misalnya serangkaian shooting peristiwa penculikan dan pembunuhan Jendral Ahmad Yani, waktunya satu minggu. Shooting kejadian di rumah Pak Nasution juga satu minggu, begitu pula shooting di rumah korban yang lainnya.

Uniknya,  shooting schene penculikan secara tidak sengaja selalu tepat pada malam Jum'at. Sama dengan kejadian sebenarnya yang terjadi pada Kamis malam Jum'at.


Setiap shooting film, anggota keluarga jendral yang bersangkutan selalu hadir untuk menyaksikan adegan demi adegan, untuk memastikan akurasinya. Apalagi lokasi shooting memang di rumah kediaman tempat kejadian sebenarnya berlangsung. 


Jadi, dimana letak ketidakbenarannya?! 


Kalau soal Aidit merokok, diakui oleh Jajang bahwa itu memang tafsiran Arifin untuk menggambarkan seseorang yang sedang mencari ketenangan di tengah ketegangan, biasanya merokok. Efek asap diperlukan oleh sutradara untuk memberikan efek dramatisasi suasana. 

Hal ini dibenarkan oleh Prof. Salim Said Selasa malam di acara ILC, bahwa tafsiran sutradara itu sesuatu yang LUMRAH untuk memberikan dampak dramatis dalam suatu adegan. 


Jadi tidak layak diributkan, hanya karena adegan Aidit merokok maka semua adegan dalam film itu bohong. 


Lagipula, Ilham Aidit hanya meributkan soal  bapaknya yang tidak merokok, bukan? Tapi dia tidak bisa membantah alur gerakan 30 September malam itu.  Anak umur 6 tahun mana tahu hal-hal  serius? Sesuai dengan usianya yang dia tahu hanyalah bermain, makan dan mungkin ingatan tentang kenangan manis bersama keluarga terdekat. 


Ade Irma Suryani Nasution saat itu juga berumur 6 tahun. Dia juga tidak paham apa yang sedang terjadi malam itu.

Itu sebabnya dia tertembak. Kalau saja dia sudah dewasa atau minimal remaja, tentu nalurinya akan merasa takut dan logikanya pasti akan menuntunnya untuk berlindung, cari aman. 

Justru karena dia bocah cilik lugu yang tak tahu apa-apa, maka malam itu dia menjadi martir.


*** *** ***


Soal dipilihnya Arifin C. Noor sebagai sutradara, Jajang bercerita saat itu Pak Dipo (G. Dwipayana), Direktur PPFN (Pusat Produksi Film Negara), mencari sutradara yang akan diminta untuk membuat film sejarah tentang peristiwa G30S PKI. 

Goenawan Mohammad menyarankan nama Arifin C. Noor dan Teguh Karya sebagai sutradara kawakan saat itu. 

Pak Dipo kemudian memilih Arifin.


Jadi, kalau akan dibuat film baru soal peristiwa G30S PKI, sanggupkah menghadirkan saksi mata yang masih hidup dari setiap pelaku dan korban?! 

Istri para Jendral pahlawan revolusi, setelah 52 tahun berlalu, saya yakin sudah banyak yang wafat (atau malah sudah wafat semuanya?).

Putera puteri para pahlawan revolusi yang saat peristiwa itu terjadi berusia setidaknya 17 tahun, sekarang mestinya berusia 69 tahun.


Masa iya yang akan dijadikan rujukan adegan adalah anak usia 5-6 tahun saat itu? Malah jadi meragukan dan konyol. 

Alih-alih membuat film yang lebih akurat, bisa jadi malah makin banyak meleset dari aslinya.

Jangan sampai nanti para jendral yang sudah mengorbankan nyawanya itu justru jadi tokoh antagonis dan para anggota PKI justru jadi "korban" yang layak diberi simpati.


PKI kan bukan hanya 30 September 1965 saja melakukan pemberontakan keji dan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Bukankah tahun 1926-1927 dan tahun 1948 PKI juga memberontak??! 


Anehnya, mereka yang ngotot PKI tidak bersalah dan hanya jadi korban, biasanya tidak mampu menjawab kalau disodorkan fakta pemberontakan PKI tahun 1948.

Itu sebabnya mereka hanya berputar-putar di seputar peristiwa G30S PKI saja. 

Tak ada argumen apapun yang mampu menyanggah kekejaman PKI tahun 1948.


Kalau mau membuat film tentang PKI, sekalian saja dibuat panjang, mulai pemberontakan tahun 1926-1927 dan tahun 1948. Agar generasi muda sekarang lebih bisa memotret sejarah secara utuh dan mendapat gambaran tentang PKI dengan lebih komplit.


Embie C. Noor,  adik almarhum Arifin C Noor, yang menjadi ilustrator musik di film G30S PKI, mengatakan senang sekali jika film bisa dibalas dengan film juga. 


Tapi yang terpenting jangan ada pemutarbalikan sejarah!


*KISAH BENGIS PKI*

MELAWAN PIKUN


Bukan melawan lupa seperti TV ituu...

(Copas)

Sejarah Indonesia pasca merdeka ditandai dengan adanya pemberontakan *Partai Komunis Indonesia (PKI)*. 


Didahului gerakan revolusioner yang disebut formal fase nonparlementer, yakni pengambilalihan kekuasaan dari pemerintah yang sah.


Usaha kudeta itu disertai pula penculikan dan penganiayaan serta pembunuhan sejumlah penduduk sipil, para ulama, santri, pejabat, dan polisi.


Aksi dalam bentuk kekerasan terjadi di beberapa daerah, berikut diantaranya:


- *Tegal* dan sekitarnya. Kekejian pertama PKI yaitu pada penghujung tahun 1945, tepatnya oktober. Di kota ini, ada seorang pemuda PKI di slawi, tegal, jawa tengah, berjuluk Kutil (nama asli Sakyani), telah menyembelih seluruh pejabat pemerintah disana. Kutil juga melakukan penyembelihan besar-besaran di brebes dan pekalongan. Si Kutil mengarak Kardinah (adik kandung RA Kartini) keliling kota dengan sangat memalukan, syukurlah ada yg sempat menyelamatkan Kardinah, tepat beberapa saat sebelum Kutil memutuskan mengeksekusi Kardinah.


- *Kota Lebak, Banten*. Kekejian datang dari Ce'Mamat, pimpinan gerombolan PKI dari Lebak (Banten) yg merencanakan menyusun pemerintahan model Uni Soviet. Gerombolan Ce'Mamat berhasil menculik dan menyembelih bupati Lebak R.Hardiwinangun di jembatan sungai Cimancak pada tanggal 9 desember 1945.


- *Jakarta, Jalan Oto Iskandar Dinata* di selatan kampung melayu. Ingatlah kisah pembunuhan tokoh nasional Oto Iskandar Dinata yg dihabisi secara keji oleh laskar hitam ubel-ubel dari PKI, pada desember 1945.


- *Sumatera Utara*, ternyata banyak menyimpan kisah miris. Sebab PKI juga menumpas habis seluruh keluarga (termasuk anak kecil) Istana Sultan Langkat Darul Aman di tanjung pura, pada maret 1946, serta merampas harta benda milik kerajaan. Dalam peristiwa ini, putra mahkota kerajaan Langkat, Amir Hamzah (banyak dikenal sebagai penyair), ikut tertumpas. Tak ada lagi penerus kerajaan Langkat.


- *Dibelahan lain Sumatra, pematang siantar*. PKI menunjukkan kebrutalannya. Pada 14 mei 1965, PKI melakukan aksi sepihak menguasai tanah-tanah negara. Pemuda Rakyat, Barisan Tani Indonesia (BTI), dan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) melakukan penanaman secara liar di areal lahan milik Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Karet IX bandar betsi. Pembantu letnan dua yg sedang ditugaskan di perkebunan kebetulan menyaksikan aksi perilaku anggota PKI tersebut. Sudjono pun memberi peringatan agar aksi dihentikan. Anggota PKI bukannya pergi, justru berbalik menyerang dan menyiksa Sudjono. Akibatnya, Sudjono tewas dengan kondisi yg amat menyedihkan.


- *Berbagai kota di jawa timur*. Kekejian di jawa timur, yaitu saat Gubernur Jawa Timur RM Soerjo, pulang dari lawatan menghadap Soekarno. Di tengah jalan, mobil Gubernur Soerjo bersama dua pengawalnya dicegat pemuda rakyat PKI, lalu diseret menggunakan tali sejauh 10 kilometer hinga meregang nyawa, lalu mayatnya dicampakkan di tepi kali.


- *Madiun,* PKI menusuk dubur banyak warga desa Pati dan Wirosari (Madiun) dengan bambu runcing. Lalu, mayat mereka ditancapkan di tengah-tengah sawah, hingga mereka kelihatan seperti pengusir burung pemakan padi. Salah C diantaranya wanita, ditusuk kemaluannya sampai tembus ke perut, juga ditancapkan ke tengah sawah.


- *Magetan,* Algojo PKI merentangkan tangga melintang di bibir sumur, kemudian bupati magetan dibaringkan diatasnya. Ketika telentang terikat itu, algojo mengggergaji badannya sampai putus dua, lalu langsung dijatuhkan ke dalam sumur.


- *Kyai Sulaiman dari Magetan* ditimbun di sumur Soco bersama 200 orang santri lainnya, sembari tetap berdzikir, pada september 1948.


- *Kisah Kyai Imam Musyid Takeran* yg hilang tak tentu rimbanya, genangan darah setinggi mata kaki di pabrik gula gorang gareng, ayah dari Sumarso Sumarsono yg disembelih dibelakang pabrik gula, baru ketemu rangka tubuhnya setelah 16 tahun. Bahkan para PKI mengadakan pesta daging bakar Ulama dan santri di lumbung padi.


- *Kisah Isro* yg sekarang menjadi guru di jawa timur. Ketika dulu masih berumur 10 tahun pada tahun 1965, Isro hanya bisa memunguti potongan-potongan tubuh ayahnya yg sudah hangus dibakar PKI di pinggir sawah dan hanya bisa dimasukkan ke dalam kaleng.


- *Blora,* pasukan PKI menyerang markas Kepolisian Distrik Ngawen pada 18 september 1948. Setidaknya, 20 orang anggota polisi ditahan. Namun, ada 7 polisi yg masih muda dipisahkan dari rekan-rekannya. Setelah datang perintah dari Komandan pasukan PKI Blora, mereka dibantai pada tanggal 20 september 1948. Sementara, 7 orang polisi muda dieksekusi secara keji. Ditelanjangi, kemudian leher mereka dijepit dengan bambu. Dalam kondisi terluka parah 7 orang polisi dibuang ke dalam kakus/jamban (WC) dalam kondisi masih hidup, baru kemudian ditembak mati.


- *Desa Kresek, Kecamatan wungu, Dungus*. PKI membantai hampir semua tawanannya dengan cara keji. Para korban dtemukan dengan kepala terpenggal dan luka tembak. Di antara para korban, ada anggota TNI, polisi, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, dan Ulama.


- *Wonogiri, Jawa Tengah*, ternyata akrab dengan amis darah kekejian PKI yg menculik pejabat pemerintahan, TNI, Polisi, dan Wedana. Semua dijadikan santapan empuk PKI di sebuah ruangan bekas laboratorium dan gudang dinamit di Tirtomoyo. Saat itu PKI menyekap 212 orang, kemudian dibantai satu per satu dengan keji pada 4 oktober 1948.


- *Kecamatan Kras, Kediri.* Training Pelajar Islam Indonesia tanggal 13 januari 1965, diserang oleh PR (Pemuda Rakyat) dan BTI (Barisan Tani Indonesia). Massa komunis ini menyiksa dan melakukan pelecehan seksual terhadap para pelajar islam perempuan. Tidak hanya sampai disitu, massa PKI pun menginjak-injak al-Qur'an. Mereka pun memiliki pertunjukan Ludruk dari LEKRA dengan lakon "Matinya Gusti Allah", dan berbagai lakon lain yg biadap dan tak bisa dimaafkan.


- *Lubang Buaya Jakarta* adalah bukti otentik aksi kejam PKI dengan gerakan 30 September 1965. Tidak tanggung-tanggung 6 orang jenderal (Letjen TNI A.Yani, Mayjen TNI Soeprapto, Mayjen TNI MT Hardjono, Mayjen TNI S.Parman, Brigjen TNI DI. Panjaitan, Brigjen TNI Soetodjo Siswomiharjo), ditambah Lettu Piere Andries Tendean, dimasukkan kedalam sumur. Para Gerwani dan Pemuda Rakyat bersorak dan bergembira ria melihat para jenderal dimasukkan ke dalam sumur lubang buaya di Jakarta Timur.


*Semua negara Komunis* di dunia ini melakukan pembantaian dan penyembelihan kepada rakyatnya sendiri. 

500.000 rakyat Rusia dibantai Lenin (1917-1923), 

6.000.000 petani kulak Rusia dibantai Stalin (1929), 

40.000.000 dibantai Stalin (1925-1953), 

50.000.000 penduduk rakyat cina dibantai Mao Tse Tung (1947-1976),

2.500.000 rakyat Kamboja dibantai Pol Pot (1975-1979), 

1.000.000 rakyat eropa timur diberbagai negara dibantai rezim Komunis setempat dibantu Rusia Soviet (1950-1980),

150.000 rakyat Amerika Latin dibantai rezim komunis disana,

1.700.000 rakyat diberbagai negara di Afrika dibantai rezim Komunis, 

dan 1.500.000 rakyat Afghanistan dibantai Najibullah (1978-1987).


Barangkali, jika waktu itu komunisme berhasil menguasai negeri ini, kita tak akan bisa membaca karya-karya sastra relijius milik Hamka, Taufiq Ismail, dan lain-lain. Karena, Lembaga Kebudayaan Rakyat (LEKRA) yg dikomandani oleh Pramoedya Ananta Toer, sempat menuding Hamka sebagai plagiator atas novelnya yg berjudul Tenggelamnya Kapal Van der Wijk. Tekanan politik terhadap karya-karya non-komunis dilakukan oleh LEKRA. Hujatan-hujatan terhadap sastrawan anti-LEKRA terus dilakukan. 

Penyair Chairil Anwar (pelopor angkatan 45) juga digugat dan dinilai sudah tidak punya arti apa-apa. Bahkan, buku-buku sastra karya sastrawan anti-LEKRA dibakar.


Ini hanya sebagian, Masih banyak sejarah kebiadaban PKI yang lain di berbagai daerah.

Bagaimanapun, kelompok Palu Arit ini telah dua kali melakukan kudeta dengan keji. Mereka menyembelih para santri, para Kyai, para agamawan, para penjaga NKRI yg menolak paham kiri.


Bagikan kabar ini agar generasi saat ini tau bahwa komunis memang bengis.


*(Dikutip dari: Ayat-ayat yang Disembelih, Sejarah Banjir darah para Kyai, Santri, dan penjaga NKRI oleh aksi-aksi PKI.* _Penerbit Cordoba, tahun 2015. Anab Afifi dan Thowaf Zuharon_

Tuesday, September 21, 2021

TAUBAT TERBAIK ANAK ABU JAHAL

 TAUBAT TERBAIK ANAK ABU JAHAL


Ikrimah bin Amr bin Hisyam ra adalah putra dari dedengkot Quraisy. Ayahnya lebih dikenal dengan nama Abu Jahal ketimbang namanya Amr bin Hisyam. 


Saat itu kekuatan Romawi yang jumlahnya mencapai setengah juta orang berhasil mengepung pasukan kaum muslimin dari berbagi arah dalam perang Yarmuk. 


Melihat kondisi genting yang sedang dihadapi pasukan kaum muslimin, Ikrimah bin Abi Jahal sebagai salah satu prajurit mengangkat pedangnya dan membuat keputusan yang sangat sulit bagi siapapun. Ya, beliau memutuskan untuk berjuang hingga mati menghadapi pasukan Romawi. 


Suaranya yang lantang menggelegar bagaikan petir memanggil pasukan muslimin, "Wahai kaum muslimin, siapakah diantara kalian yang siap sumpah setia untuk berperang hingga titik darah penghabisan?"


400 orang sukarelawan merapat mendekati Ikrimah. Merekalah yang dalam sejarah dikenal dengan "Pasukan Berani Mati"


Melihat kondisi seperti itu, Khalid bin Al-Walid sebagai panglima perang saat itu bergegas mendekati Ikrimah dan berusaha untuk mencegah agar tidak mengorbankan dirinya.


Ikrimah menatap tajam Khalid. Keningnya memancarkan sinar sambil berkata kepada Khalid,

"Biarkan aku mengambil keputusan ini wahai Khalid. Engkau telah lebih dahulu melakukan banyak kebaikan bersama Rasulullah. Sedangkan aku dan ayahku adalah orang yang paling keras menentang Rasulullah. Biarkan aku menebus kesalahan masa laluku. Dahulu aku memerangi Rasulullah dalam berbagai peperangan, apakah hari ini aku harus lari dari kepungan Romawi? Hal ini tdk boleh terjadi!"


Pasukan Romawi dikejutkan dengan pergerakan pasukan berani mati yang dipimpin Ikrimah yang bergerak maju bagaikan singa yang mengamuk menyerang mematahkan leher mereka.


Sukarelawan pasukan berani mati terus maju merangsek bergantian membuyarkan konsentrasi ribuan pasukan Kekaisaran Romawi yang mengepung pasukan muslimin. 


Ikrimah bin Abi Jahl yang memimpin pasukan berani mati terus maju hingga jantung kekuatan pasukan Romawi untuk mematahkan pengepungan. Tindakan patriot Ikrimah dan pasukan berani mati membuat pasukan Romawi ketar ketir. 


Komandan perang Romawi memerintahkan agar seluruh anak panah diarahkan kepada pasukan berani mati yang terus merangsek maju tanpa takut mati.


Kuda yang ditunggangi Ikrimah limbung terjatuh disebabkan banyaknya anak panah yang bersarang ditubuhnya. Ikrimah melompat dari punggung kudanya dan terus menerjang puluhan ribu pasukan Romawi dengan pedangnya. Kini anak-anak panah Romawi diarahkan ke jantung Ikrimah.


Pasukan berani mati yang telah bersumpah setia menyaksikan tindakan heroik Ikrimah langsung terpacu untuk menyusul komandannya demi meraih syahid di jalan Allah sebagaimana yang telah mereka ucapkan dalam janji setia.


Pasukan Romawi hampir tidak percaya dengan pemandangan yang ada dihadapan mereka. 400 orang pasukan berani mati kaum muslimin yang telah bersumpah setia terus maju menjemput kematian. Allah telah menjadikan hati pasukan Romawi gentar dan ketakutan.


Pasukan Romawi mundur kebelakang melarikan diri. Teriakan takbir yang digaungkan pasukan berani mati dipimpin Ikrimah telah membuat pasukan Romawi kocar kacir, sehingga pengepungan terhadap pasukan kaum muslimin dapat diakhiri. 


Khalid Bin Walid ra bergegas mencari sepupunya, Ikrimah bin Abi Jahal di tengah korban yang bergelimpangan. Tubuh Ikrimah didapati bersimbah darah tidak jauh dari Al Harits bin Hisyam dan Ayasy bin Abi Rabiah yang juga terluka parah.


Dalam rintihannya Al Harits bin Hisyam meminta seteguk air. Namun sebelum meminumnya, ia melihat Ikrimah bin Abi Jahal yang terbaring lemah tidak jauh darinya. Al Haris mengatakan kepada orang yang membawa air, "Berikan air itu kepada Ikrimah, karena ia lebih haus daripada aku."


Ketika pembawa air mendekati Ikrimah dan akan meneguknya, Ikrimah melihat Ayasy yang bersebelahan tidak jauh darinya. Ikrimah meminta kepada pembawa air agar memberikan air untuk Ayasy terlebih dahulu.


Namun Ayasy menolak untuk meminum air yang dibawakan kepadanya sambil mengatakan, "Aku tidak akan meminum air itu sampai saudaraku yang meminta pertama kali meminumnya."


Maka orang yang membawa air itupun akhirnya kembali ke tempat Al Harits bin Hisyam. Namun sayang, ia mendapati Al Harits telah menghembuskan nafas terakhirnya. Saat ia menengok Ikrimah, Ikrimah pun telah syahid. Air pun dibawa ke Ayasy, namun Ayasy sudah tidak bergerak.


Kisah persaudaraan sampai mati ternyata bukan omong kosong. Para sahabat Rasulullah saw telah melakukannya sebagai contoh abadi sepanjang masa. Mereka masuk Islam bersama, memperbaiki diri bersama, berdakwah bersama, berjihad bersama, dan akhirnya bersaudara bersama sampai mati. 


"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah (bahwa mereka itu) mati, karena (sebenarnya) mereka itu hidup tetapi engkau tidak menyadarinya” (Qs. Al Baqarah : 154).


Sumber : 

Al Bidayah wan Nihayah Ibnu Katsir

Tarikh At Thabari

Siyar A'lam An Nubala Adz Dzahabi

JIKA KHALIFAH MU'TASIM ADA DI MERAUKE

 

*JIKA KHALIFAH MU'TASIM ADA DI MERAUKE*


Oleh Muhamad Ali Moeslim


*PELECEHAN,* pemerkosaan sampai kepada pembunuhan wanita muslimah dalam sebuah penyerangan ke suatu tempat kaum muslimin adalah khabar yang dianggap biasa bagi kita saat ini. 


Celakanya, kita tidak bisa berbuat apa apa atau para pemimpin di negeri negeri muslim yang tentunya punya tentara dan senjatapun sama hanya mengecam dan menyayangkan kenapa terjadi, lalu beralasan itukan negara lain! jauh dari negeri kita! jangan mencampuri urusan dalam negeri orang lain! Dan beribu alasan menutupi *"ketidak-berdayaan".*


Sekarang kejadian itu terjadi di teras rumah kita, di sebuah provinsi paling timur di negeri kita, tepatnya di Papua.


Dalam sebuah berita bahwa *Ratusan Nakes turun ke jalan meminta jaminan keamanan* menyusul peristiwa pelecehan nakes wanita dan dokter oleh KKB di Papua. Dalam berita bahwa 2 dari 3 Nakes di Papua yang Hilang Berhasil ditemukan, penemuan 2 dari 3 tenaga medis terjadi pada Rabu (15/9) lalu. Sayangnya, satu nakes bernama Gabriela Mai Lani ditemukan meninggal dunia di sebuah jurang.


*"Gabriela Meilan (22)* ditemukan dalam kondisi meninggal. Sementara rekannya ditemukan selamat dengan luka tusuk dan memar di sekujur tubuhnya," ujar Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnita kepada wartawan. Diceritakan bahwa ketiga suster ini ditelanjangi dengan cara merobek pakaiannya dengan parang. Setelah ditelanjangi, kemudian dianiaya secara tidak manusiawi. Paha mereka ditikam, muka ditonjok, dan pelecehan seksual hingga pingsan. Akhirnya ditinggalkan, karena mungkin dikira sudah mati, sehingga didorong lagi ke dalam jurang yang lebih dalam sekitar 300 meter," lanjutnya.


Bandingkan dengan kejadian pelecehan seorang wanita muslimah oleh seorang tentara *Romawi* yang terjadi saat kekhilafahan Abbasiyah. 


Diceritakan dalam kitab *al-Kamil fi al-Tarikh karya Ibn Al-Athir,* bahwa peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada tahun 223 Hijriyyah (837 Masehi), dalam judul *Penaklukan kota Ammuriah.*


Pada tahun 837, Khalifah al-Mu’tasim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya.


Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah dengan lafadz yang legendaris: *“waa Mu’tashimaah!”* yang juga berarti *“di mana kau Mutashim…tolonglah aku!”*


Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, di istananya beliau bersumpah bahwa *"Demi Allah "aku tidak akan " menyentuhmu" Wahai isteriku sampai aku memenuhi seruan wanita itu"*, sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota *Ammuriah (Turki)*.


Menurut riwayat bahwa ribuan tentara muslim telah digerakkan,  panjangnya barisan tentara yang akan membela *seorang wanita muslimah* yang dilecehkan itu, tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.


*Kota Ammuriah* dikepung oleh tentara Muslim selama kurang lebih lima bulan hingga akhirnya takluk di tangan *Khalifah al-Mu’tasim* pada tanggal 13 Agustus 833 Masehi.


Sebanyak 30.000 prajurit Romawi *terbunuh* dan 30.000 lainnya ditawan. Pembelaan kepada muslimah ini sekaligus dimaksudkan oleh khalifah sebagai pembebasan *Ammuriah dari jajahan Romawi.*


Setelah menduduki kota tersebut, khalifah memanggil sang pelapor untuk ditunjukkan di mana rumah wanita tersebut, saat berjumpa dengannya ia mengucapkan *“Wahai saudariku, apakah aku telah memenuhi seruanmu atasku?”.*


Allah SWT menyerukan perlindungan terhadap kehormatan wanita dan nyawanya, bahkan kalimat terakhir saat Rasulullah wafat beliau menyampaikan untuk melindungi wanita. Islam melindungi dan menjaga kehormatan dan derajat wanita dengan syariatnya. "Pemilik shalahiyah/kewenangan seperti orang tua, suami atau kakak laki laki bertanggungjawab.


 *Maqahidusyar'i* (hikmah diturunkan syariat) di antaranya adalah penjaga kehormatan wanita, derajat dan nyawanya, perlindungan terhadap wanita akan benar benar terwujud jika syariat Islam diterapkan secara kaffah. 


Wallahu a'lam bishawab

Bandung, 20 September 2021/13 shafar 1443

Friday, September 17, 2021

Jadilah Pengacara Bagi Diri Sendiri dan Keluarga Anda

 *KENA KASUS HUKUM???*


Jadilah Pengacara Bagi Diri Sendiri dan Keluarga Anda.. ✍️✍️✍️


Adakah keluarga, teman, atau simpatisan Anda yang bermasalah hukum di Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dll? 


Jika Anda *TIDAK MAMPU* menyewa Jasa Pengacara, Anda pun bisa membela hak-hak mereka.. 


*Mari melek hukum... ✍️✍️🙏🇲🇨*


Kuncinya, Anda harus MEMAHAMI BETUL beberapa ilmu hukum ini, antara lain :


1) Mengerti Hukum Acara Pidana --> https://youtu.be/zcCtA7GgNY8


2) 37 Hak Terdakwa --> https://youtu.be/rK6iUv2cMas


3) 9 Hak Terpidana --> https://youtu.be/6QIYuezRnkc


4) Asas Hukum Acara Pidana --> https://youtu.be/ckqzPbbun68


5) Upaya-upaya Hukum --> https://youtu.be/AXCYD_2QlOw


6) Asas Praduga Tidak Bersalah --> https://youtu.be/tSBTmdozEog


7) Kewajiban Hakim Dalam Memeriksa dan Mengadili --> https://youtu.be/FLW9AjMvPpo


8) Tindak Pidana Ringan --> https://youtu.be/uLCW43WTcDk


9)Kode Etik dan Pedoman Hakim --> https://youtu.be/GnDoiJcWLOU


10) Penangkapan --> https://youtu.be/RHqnu1-hQss


11) Tertangkap Tangan--> https://youtu.be/TbiJV8hbAFA


12) Pengaduan Pidana --> https://youtu.be/QA8SsWiBu3g


13) 27 Hak Tersangka --> https://youtu.be/zSTmQUSr-Qo


14) Peran Advokat --> https://youtu.be/wZrdqMMTl5s


15) Praduga Tidak Bersalah --> https://youtu.be/tSBTmdozEog


16) Laporan Pidana --> https://youtu.be/T5ABctlTcdo


17) PENYELIDIK --> https://youtu.be/Ge_bp8D1_OQ


18) PENYIDIK --> https://youtu.be/TjlNbPMdjd8


19) JAKSA & PENUNTUT UMUM --> https://youtu.be/-V2SRg981_k


20) Pelanggaran Perkara Lalu Lintas --> https://youtu.be/4Jf7YGxH68o


Jangan lupa selalu belajar Hukum *GRATIS* dengan *LIKE dan SUBSCRIBE* channel Penegak Hukum/Pengacara : *Captain Indonesia Oktoberiandi, SH*


*🇲🇨SALAM INDONESIA JAYA!🇲🇨*

Wednesday, September 15, 2021

KENAPA HARUS KHILAFAH



1. Karena Khilafah ajaran Islam. Bukan tradisi Arab atau ajaran dari luar Islam 


فكان مما سألني عنه الخلافة هل لها أصل في الشرع ووردت بها الأحاديث أو هي أمر عرفي اصطلح عليه الناس؟ فقلت: سبحان الله ومثل هذا يجهل حتى يسئل عنه. الخلافة ركن عظيم من أركان الإسلام أكدها الشرع ووردت بها الأحاديث والأخبار.

"Dan di antara yang ditanyakan kepadaku adalah soal khilafah, apakah ia memiliki dasar di dalam syariat Islam dan dimuat di hadits-hadits Nabi, ataukah ia sekedar tradisi yang dibuat oleh orang-orang? 

Maka aku jawab: Subhanallah, hal begini saja tidak tahu sampai ditanyakan!? Khilafah adalah sebuah ajaran pokok yang agung di antara ajaran-ajaran pokok di dalam Islam, yang telah ditegaskan oleh syara' dan dimuat oleh banyak hadits dan khabar." As-Suyuthi Asy-Syafi'i, Al-Inâfah fî Ratbatil Khilâfah


2. Karena merupakan ajaran Islam yang hukumnya wajib. Bukan ajaran yang sunnah atau sekedar perkara mubah.


{ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻣﺎﻡ ﻳﻨﺼﺐ # وما على الإله شيء يجب }

"Mengangkat seorang Imam/Khalifah itu hukumnya wajib atas kaum muslim, dan Allah itu tidak dibebani suatu kewajiban apapun." Ibn Raslan Asy-Syafi'i, Shafwah Az-Zubad


3. Karena wajibnya wajib syar'ie, yang apabila ditinggalkan akan berdampak dosa di akhirat. Bukan sebatas wajib 'aqli yang hanya berdampak malu di dunia


ﻭﺃﺟﻤﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻧﺼﺐ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻭﻭﺟﻮﺑﻪ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ﻻ ﺑﺎﻟﻌﻘﻞ

"Mereka (umat Islam) juga telah ber-konsensus (ijmak) bahwa kaum muslim itu wajib mengangkat seorang khalifah, dan kewajiban tersebut berdasarkan syara' bukan berdasarkan akal." An-Nawawi Asy-Syafi'i, Syarah Shahih Muslim


4. Karena wajib syar'ie nya bersifat kifa'ie (fardhu kifayah/kewajiban kolektif). Bila ditinggalkan dosanya ditanggung oleh seluruh umat Islam; bukan wajib 'ain yang apabila ditinggalkan dosanya hanya ditanggung oleh orang tertentu yang meninggalkannya saja.


اﻹﻣﺎﻣﺔ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ

"Imamah/khilafah itu hukumnya Fardhu Kifayah" Asy-Syirazi Asy-Syafi'i, At-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi'i


5. Karena merupakan kewajiban kifa'i yang disepakati oleh seluruh umat Islam (muttafaq 'alayh). Bukan kewajiban yang diperselisihkan (mukhtalaf fiyhi) masyru'iyyahnya.


أجمعت الأمة قاطبة إلا من لا يعتد بخلافه على وجوب نصب الأمام على الإطلاق

Umat Islam seluruhnya telah bersepakat (ijma') -kecuali mereka yang tidak diperhitungkan pendapatnya- atas wajibnya mengangkat seorang imam/khalifah secara mutlak." Al-Qal'i Asy-Syafi'i, Tahdzib Ar-Riyasah wa Tartib As-Siyasah 


6. Karena merupakan kewajiban yang disepakati yang dalilnya qath'ie. Yaitu ijmak sahabat yang sampai secara mutawatir. Bukan kewajiban yang dalilnya bersifat zhanni semata.


ﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﻖ اﻟﺪﻟﻴﻞ الحق اﻟﻘﺎﻃﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﻗﻴﺎﻡ اﻹﻣﺎﻡ واتباعه ﺷﺮﻋﺎ ﻣﺎ ﺛﺒﺖ ﺑﺎﻟﺘﻮاﺗﺮ ﻣﻦ ﺇﺟﻤﺎﻉ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻰ اﻟﺼﺪﺭ اﻷﻭﻝ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺓ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ اﻣﺘﻨﺎﻉ ﺧﻠﻮ اﻟﻮﻗﺖ ﻋﻦ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻭﺇﻣﺎﻡ

"Ahlul haq (Ahlussunnah wal Jama'ah) berpendapat: dalil yang haq serta kebenarannya pasti (qath'i) tentang wajib syar'i nya mewujudkan serta menaati seorang imam/khalifah adalah riwayat mutawatir tentang terjadinya ijmak (konsensus) kaum muslim di periode awal pasca wafatnya Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- untuk tidak membiarkan terjadi masa kekosongan dari seorang imam/khalifah." Al-Amidi Asy-Syafi'i, Ghayah Al-Maram fi 'Ilm Al-Kalam


7. Karena merupakan kewajiban yang mendesak dan prioritas. Sebab ia terkait dengan banyak kewajiban dan besarnya madharat akibat ketiadaannya.


ﻓﻜﺎﻥ ﻭﺟﻮﺏ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ ﻣﻦ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎﺕ اﻟﺸﺮﻉ اﻟﺬﻱ ﻻ ﺳﺒﻴﻞ ﺇﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ

"...., maka kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah ini termasuk perkara syara' yang sangat penting (dharûriyât asy-syar') yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali." Al-Ghazali Asy-Syafi'i, Al-Iqtishad fi Al-I'tiqad


ﺣﺘﻰ ﺟﻌﻠﻮﻩ ﺃﻫﻢ اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ ﻭﻗﺪﻣﻮﻩ ﻋﻠﻰ ﺩﻓﻨﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ.   

Sampai-sampai mereka (para sahabat) menganggapnya sebagai kewajiban yang paling prioritas, dan mendahulukannya daripada memakamkan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam." Syamsuddin Ar-Ramli, Ghâyah Al-Bayân Syarh Zubad Ibn Raslân. Juga Abu Al-Fadhal As-Sinori, Ad-Durr Al-Farîd.


8. Karena termasuk kewajiban yang sedang tidak terlaksana. Bukan kewajiban kifa'ie yang sudah sedang terlaksana oleh sebagian muslim yang melaksanakannya.


الواجب ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه

Wajib adalah Perkara yang apabila dilakukan mendatangkan pahala, dan apabila ditinggalkan mengakibatkan siksa.


9. Karena tidak terlaksana nya sudah sejak lama (mencapai 100 tahun lamanya dalam hitungan hijriyah). Bukan hanya ditinggalkan sesaat dan segera bertaubat


قال يحيى بن معاذ: من أعظم الاغترار عندي -ذكر منها- التمادي في الذنوب على رجاء العفو من غير ندامة، ...

Yahya bin Mu'adz: "Tertipu yang paling besar menurutku adalah -diantaranya- ketika seseorang terus berlarut-larut dalam dosa dengan mengharap ampunan sedangkan dia tidak menyesal/bertaubat." Al-Ghazali Asy-Syafi'i, Ihya' Ulum Ad-Din 


والتمادي على الفسق فسق

Berlarut-larut dalam kefasikan itu merupakan kefasikan itu sendiri (menambah kefasikan akibat meninggalkan kewajiban yang besar). Ibnu Hajar al Haitami, Az Zawajir 'an Iqtirafil Kaba`ir


10. Karena menerapkan sistem selain khilafah (berhukum dengan selain hukum Allah atau menjadikan selain syariat Islam sebagai standar membuat hukum), adalah haram.


ﺃﻥ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ اﻟﻠﻪ ﺟﺎﺣﺪا ﺑﻪ , ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ , ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﻣﻘﺮا ﺑﻪ ﻓﻬﻮ ﻇﺎﻟﻢ ﻓﺎﺳﻖ , ﻭﻫﺬا ﻗﻮﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ

"Bahwa barangsiapa tidak berhukum dengan hukum Allah sembari mengingkarinya maka dia kafir, sedangkan barangsiapa tidak berhukum dengannya sembari masih mengakuinya (mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah) maka dia fasik lagi zhalim. Ini tafsiran Ibnu Abbas." Al-Mawardi, An-Nukat wal 'Uyûn (Tafsir Al-Mawardi) 


{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ} [المائدة : 50]

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al Ma'idah: 50)


Dosa semakin bertambah, karena disamping tidak menerapkan yang wajib juga menerapkan yang justru haram untuk diterapkan.


11. Dan karena khilafah sudah dijanjikan kedatangannya. Artinya perjuangan menegakkannya memiliki masa depan yang pasti, karena Nabi adalah pribadi yang ash-shadiqul wa'dil amin, dan Allah itu laa yukhliful mi'ad.


ثم تكون خلافة على منهاج النبوة

"Kemudian akan berlangsung kekhilafahan di atas metode kenabian". HR. Ahmad - shahih


Jadi kenapa harus khilafah? 

Yaitu karena Khilafah adalah ajaran Islam yang hukumnya wajib, yang wajibnya wajib syar'ie dan bersifat kifa'ie (fardhu kifayah), yang disepakati oleh seluruh umat Islam (muttafaq 'alayh) dan dalilnya qath'ie, yang bersifat mendesak dan prioritas (min dharuriyatisy syar'ie/ahammul wâjibât), yang sudah dan sedang tidak terlaksana sejak lama (hingga 100 tahun lamanya)! Selain juga dijanjikan akan kemunculannya di akhir masa.

Semoga kita termasuk yang sedang dan terus berusaha memperjuangkannya.. aamiin. [Azizi Fathoni]


#KhilafahAjaranIslam

#100TahunTanpaKhilafah


Kembali:

https://m.facebook.com/groups/672946576632664/permalink/810013699592617/

Sunday, September 12, 2021

MAZHAB

 Awal ngaji di HT1 sempat diskusi sama teman Pondok, Katanya HT1 itu sesat karena tdk bermazhab.

__________________


MAZHAB


Oleh: M. Shiddiq Al-Jawi


Pengertian Mazhab


Mazhab menurut bahasa Arab adalah isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahab (pergi) (Al-Bakri, I‘ânah ath-Thalibin, I/12). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-tharîq) (Abdullah, 1995: 197; Nahrawi, 1994: 208).


Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan (ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi, 1994: 208; Abdullah, 1995: 197). Menurut Muhammad Husain Abdullah (1995:197), istilah mazhab mencakup dua hal: (1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fikih yang menjadi jalan (tharîq) yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali  hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci.


Dengan demikian, kendatipun mazhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum syariat (fikih), harus dipahami bahwa mazhab itu sesungguhnya juga mencakup ushul fikih yang menjadi metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. Artinya, jika kita mengatakan mazhab Syafi’i, itu artinya adalah, fikih dan ushul fikih menurut Imam Syafi’i. (Nahrawi, 1994: 208).


Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dua unsur mazhab ini dengan berkata, “Setiap mazhab dari berbagai mazhab yang ada mempunyai metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) dan pendapat tertentu dalam hukum-hukum syariat.” (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/395).


Lahirnya Mazhab


Berbagai mazhab fikih lahir pada masa keemasan fikih, yaitu dari abad ke-2 H hingga pertengahan abad ke-4 H dalam rentang waktu 250 tahun di bawah Khilafah Abbasiyah yang berkuasa sejak tahun 132 H (Al-Hashari, 1991: 209; Khallaf, 1985:46; Mahmashani, 1981: 35). Pada masa ini, tercatat telah lahir paling tidak 13 mazhab fikih (di kalangan Sunni) dengan para imamnya masing-masing, yaitu: Imam Hasan al-Bashri (w. 110 H), Abu Hanifah (w. 150 H), al-Auza’i (w. 157 H), Sufyan ats-Tsauri (w. 160 H), al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H), Malik bin Anas (w. 179 H), Sufyan bin Uyainah (w. 198 H), asy-Syafi’i (w. 204 H), Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), Dawud azh-Zhahiri (w. 270 H), Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Abu Tsaur (w. 240 H), dan Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H) (Lihat: al-’Alwani, 1987: 88; as-Sayis, 1997: 146).


Bagaimana mazhab-mazhab itu lahir di tengah masyarakat dalam kurun sejarah saat itu? Seperti dijelaskan Nahrawi (1994: 164-168), terdapat berbagai faktor dalam masyarakat yang mendorong aktivitas keilmuan yang pada akhirnya melahirkan berbagai mazhab fikih, antara lain:


Pertama, kestabilan politik dan kesejahteraan ekonomi.


Kedua, kesungguhan para ulama dan fukaha.


Ketiga, perhatian para khalifah terhadap fikih dan fukaha


Keempat, pembukuan ilmu-ilmu (tadwîn al-‘ulûm). Pada masa ini telah dilakukan pembukuan berbagai cabang ilmu seperti hadis, fikih, dan tafsir yang memudahkan tersedianya rujukan untuk mengembangkan ilmu fikih.


Kelima, adanya berbagai perdebatan dan diskusi (munâzharât) di antara ulama. Ini merupakan faktor terbesar yang merangsang perkembangan ilmu fikih (Nahrawi, 1994: 164-168. Lihat juga: Al-Hudhari Bik, 1981: 174-182; Khallaf, 1985:  46-48; Al-Hashari, 1991: 209-213).


Terbentuknya Mazhab


Bagaimana terbentuknya mazhab-mazhab itu sendiri? Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994: 386), berbagai mazhab itu terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilâf) dalam masalah ushûl maupun furû‘ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munâzharât) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian  (tharîqah al-istinbâth), sedangkan furû‘ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbâth tersebut.


Lebih jauh An-Nabhani menerangkan bagaimana dapat terjadi perbedaan metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) hukum tersebut. Ini disebabkan adanya perbedaan dalam 3 (tiga) hal, yaitu: (1) perbedaan dalam sumber hukum (mashdar al-ahkâm); (2) perbedaan dalam cara memahami nash; (3) perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash (An-Nabhani, 1994: 387-392). Penjelasannya sebagai berikut:


Mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam 4 (empat) perkara berikut, yaitu:


Metode mempercayai as-Sunnah serta kriteria untuk menguatkan satu riwayat atas riwayat lainnya. Para mujtahidin Irak (Abu Hanifah dan para sahabatnya), misalnya, berhujjah dengan sunnah mutawâtirah dan sunnah masyhûrah; sedangkan para mujtahidin Madinah (Malik dan sahabat-sahabatnya) berhujjah dengan sunnah yang diamalkan penduduk Madinah. (Khallaf, 1985: 57-58).


Fatwa sahabat dan kedudukannya. Abu Hanifah, misalnya, mengambil fatwa sahabat dari sahabat siapa pun tanpa berpegang dengan seorang sahabat, serta tidak memperbolehkan menyimpang dari fatwa sahabat secara keseluruhan. Sebaliknya, Syafi’i memandang fatwa sahabat sebagai  ijtihad individual sehingga boleh mengambilnya dan boleh pula berfatwa yang menyelisihi keseluruhannya. (Khallaf, 1985: 58-59).


Kehujjahan Qiyas. Sebagian mujtahidin seperti ulama Zhahiriyah mengingkari kehujahan Qiyas sebagai sumber hukum, sedangkan mujtahidin lainnya menerima Qiyas sebagai sumber hukum sesudah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma. (Khallaf, 1985: 59).


Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma. Para mujtahidin berbeda pendapat mengenai subyek (pelaku) Ijma dan hakikat kehujjahannya. Sebagian memandang Ijma Sahabat sajalah yang menjadi hujjah. Yang lain berpendapat, Ijma Ahlul Bait-lah yang menjadi hujah. Yang lainnya lagi menyatakan, Ijma Ahlul Madinah saja yang menjadi hujah. Mengenai hakikat kehujjahan Ijma, sebagian menganggap Ijma menjadi hujjah karena merupakan titik temu pendapat (ijtimâ‘ ar-ra‘yi); yang lainnya menganggap hakikat kehujjahan Ijma bukan karena merupakan titik temu pendapat, tetapi karena menyingkapkan adanya dalil dari as-Sunnah. (An-Nabhani, 1994: 388-389).


Mengenai perbedaan dalam cara memahami nash, sebagian mujtahidin membatasi makna nash syariat hanya pada yang tersurat dalam nash saja. Mereka disebut Ahl al-Hadîts (fukaha Hijaz). Sebagian mujtahidin lainnya tidak membatasi maknanya pada nash yang tersurat, tetapi memberikan makna tambahan yang dapat dipahami akal (ma‘qûl). Mereka disebut Ahl ar-Ra‘yi (fukaha Irak). Dalam masalah zakat fitrah, misalnya, para fukaha Hijaz berpegang dengan lahiriah nash, yakni mewajibkan satu sha’ makanan secara tertentu dan tidak membolehkan menggantinya dengan harganya. Sebaliknya, fukaha Irak menganggap yang menjadi tujuan adalah memberikan kecukupan kepada kaum fakir (ighnâ’ al-faqîr), sehingga mereka membolehkan berzakat fitrah dengan harganya, yang senilai satu sha‘  (1 sha‘= 2,176 kg takaran gandum). (Khallaf, 1985: 61; Az-Zuhaili, 1996: 909-911).


Mengenai perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash, hal ini terpulang pada perbedaan dalam memahami cara pengungkapan makna dalam bahasa Arab (uslûb al-lughah al-‘arabiyah). Sebagian ulama, misalnya, menganggap bahwa nash itu dapat dipahami menurut manthûq (ungkapan eksplisit)-nya dan juga menurut mafhûm mukhâlafah (pengertian implisit yang berkebalikan dari makna eksplisit)-nya. Sebagian ulama lainnya hanya berpegang pada makna manthûq dari nash dan menolak mengambil mafhûm mukhâlafah dari nash. (Khallaf, 1985: 64).


Tentang Bermazhab


Bolehkan kita bertaklid (mengikuti) mazhab tertentu? Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994:232) menyatakan, sesungguhnya Allah Swt. tidak memerintahkan kita mengikuti seorang mujtahid, seorang imam, ataupun suatu mazhab. Yang diperintahkan Allah Swt. kepada kita adalah mengikuti hukum syariat dan mengamalkannya. Itu berarti, kita tidak diperintahkan kecuali mengambil apa saja yang dibawa Rasulullah saw. kepada kita dan meninggalkan apa saja yang dilarangnya atas kita. (QS al-Hasyr [59]: 7).


Karena itu, An-Nabhani menandaskan, secara syar‘î kita tidak dibenarkan kecuali mengikuti hukum-hukum Allah; tidak dibenarkan kita mengikuti pribadi-pribadi tertentu. (An-Nabhani, 1994: 232).


Akan tetapi, fakta menunjukkan, tidak semua orang mempunyai kemampuan menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Mereka mengambil hukum syariat yang digali  oleh orang lain, yaitu para mujtahidin. Karena itu, di tengah-tengah umat kemudian banyak yang bertaklid pada hukum-hukum yang digali oleh seorang mujtahid. Mereka pun menjadikan mujtahid itu sebagai imam mereka dan menjadikan hukum-hukum hasil ijtihadnya sebagai mazhab mereka (An-Nabhani, 1994: 232). Persoalannya, apakah bermazhab ini sesuatu yang dibenarkan syariat Islam?


An-Nabhani menjawab, hal itu bergantung pada persepsi umat terhadap masalah ini. Jika mereka berpaham bahwa yang mereka ikuti adalah hukum-hukum syariat yang digali oleh seorang mujtahid maka bermazhab adalah sesuatu yang sahih dalam pandangan syariat Islam. Sebaliknya, jika umat berpaham bahwa yang mereka ikuti adalah pribadi mujtahid (syakhsh al-mujtahid), bukan hukum hasil ijtihad mujtahid itu, maka bermazhab seperti ini adalah sesuatu yang bertolak belakang dengan syariat Islam (An-Nabhani, 1994: 232).


Walhasil, para pengikut mazhab wajib memperhatikan hal ini dengan sangat seksama; sekali lagi, sangat seksama, yaitu bahwa yang mereka ikuti hanyalah hukum syariat yang digali oleh mujtahid, bukan pribadi mujtahid yang bersangkutan. Kalau seseorang bermazhab Syafi’I, misalnya, maka wajiblah dia mempunyai persepsi, bahwa yang dia ikuti bukanlah Imam Syafi’i sebagai pribadi (taqlîd asy-syaksh), melainkan hukum syariat yang digali oleh Imam Syafi’i (taqlîd al-ahkâm). Jika persepsinya tidak demikian, maka para pengikut mazhab pada Hari Kiamat kelak akan ditanya oleh Allah Azza wa Jalla, mengapa mereka meninggalkan hukum Allah dan mengikuti pribadi-pribadi yang statusnya juga sesama hamba-Nya seperti halnya para pengikut mazhab itu? (An-Nabhani, 1994: 232 & 394).


Bermazhab Secara Benar


Para pengikut mazhab, di samping wajib mempunyai persepsi yang benar tentang bermazhab (seperti diuraikan sebelumnya), wajib memahami setidaknya 2 (dua) prinsip penting lainnya dalam bermazhab (Abdullah, 1995: 372), yaitu:


Pertama, wajib atas muqallid suatu mazhab untuk tidak fanatik (ta‘âshub) terhadap mazhab yang diikutinya (Ibn Humaid, 1995: 54). Tidaklah benar, ketika Syaikh Abu Hasan Abdullah al-Karkhi (w. 340 H), seorang ulama mazhab Hanafi, berkata secara fanatik, “Setiap ayat al-Quran atau hadis yang menyalahi ketetapan mazhab kita bisa ditakwilkan atau dihapus (mansûkh).” (Abdul Jalil Isa, 1982: 74).


Karena itu, jika terbukti mazhab yang diikutinya salah dalam suatu masalah, dan pendapat yang benar (shawâb) ada dalam mazhab lain, maka wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar itu menurut dugaan kuatnya. Para imam mazhab sendiri mengajarkan agar kita tidak bersikap fanatik. Ibnu Abdil Barr meriwayatkan, bahwa Imam Abu Hanifah pernah berkata, “Idzâ shaha al-hadîts fahuwa madzhabî (Jika suatu hadis/pendapat telah dipandang sahih maka itulah mazhabku).” (Al-Bayanuni, 1994: 90).


Al-Hakim dan Al-Baihaqi juga meriwayatkan, bahwa Imam Syafi’i pernah mengatakan hal yang sama. Dalam satu riwayat, Imam Syafi’i juga pernah berkata, “Jika kamu melihat ucapanku menyalahi hadis, amalkanlah hadis tersebut dan lemparkanlah pendapatku ke tembok.” (Al-Dahlawi, 1989: 112).                            


Kedua, sesungguhnya perbedaan pendapat (khilâfiyah) di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam, sebagaimana sangkaan sebagian pihak. Sebab, kemampuan akal manusia berbeda-beda, sebagaimana nash-nash syariat juga berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman. Perbedaan ijtihad di kalangan sahabat telah terjadi sejak zaman Rasulullah saw. Beliau pun membenarkan hal tersebut dengan taqrîr-nya. (Abdullah, 1995: 373).


Hizbut Tahrir Sebuah Mazhab?


Satu persoalan yang juga menarik adalah, apakah Hizbut Tahrir itu suatu mazhab atau bukan? Jawabnya, Hizbut Tahrir bukanlah sebuah mazhab, melainkan sebuah partai politik –non parlemen kufur– yang berideologi Islam. Hizbut Tahrir adalah sebuah kelompok yang berdiri di atas dasar ideologi Islam yang diyakini para anggotanya, yang diperjuangkan untuk menjadi pengatur interaksi masyarakat dalam segala aspek kehidupan.


Disebutkan dalam kitab Hizbut Tahrir (1995: 22) bab Keanggotaan Hizbut Tahrir, bahwa Hizbut Tahrir adalah partai bagi seluruh kaum Muslim tanpa melihat lagi faktor kebangsaan, warna kulit, dan mazhab mereka, karena Hizbut Tahrir memandang mereka semua dengan pandangan Islam. (Lihat: Hizbut Tahrir, 1995: 22).


Namun demikian, jika umat Islam menaruh kepercayaan (tsiqah) kepada kualitas keilmuan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, radhiyallâhu ‘anhu, pendiri Hizbut Tahrir, maka dimungkinkan akan dapat terwujud mazhab An-Nabhani—bukan mazhab Hizbut Tahrir—pada masa mendatang. Sebab, beliau adalah mujtahid mutlak yang memiliki metode istinbâth (ushul fikih) tersendiri dan meng-istinbâth hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut. Ihsan Sammarah dalam kitabnya Mafhûm Al-‘Adalah Al-Ijtima’iyah (1991: 267) berkata, “Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang mujtahid yang mengikuti metode para fukaha dan mujtahidin, namun beliau tidak mengikuti satu mazhab dari mazhab-mazhab yang telah dikenal. Sebaliknya, beliau mengadopsi ushul fikih yang khas bagi beliau dan menggali  hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut.”  Wallâhu a‘lam. [Pernah Dipublikasikan Jurnal Al-Wa’ie: 01/01/2005]


Daftar Pustaka


Abdullah, M. Husain. 1995. Al-Wadhîh fî Ushûl sl-Fiqh. Beirut: Darul Bayariq.


Ad-Dahlawi, Syah Waliyullah. 1989. Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqh (Al-Inshâf fî Bayân Asbâb al-Ikhtilâf). Terjemahan oleh Mujiyo Nurkholis. Bandung: CV Rosda.


Al-‘Alwani, Thaha Jabir. 1987. Adâb Al-Ikhtilâf fî al-Islâm. Washington: Al-Ma’had Al-‘Alami li Al-Fikr Al-Islami (IIIT).


Al-Bakri, As-Sayyid. T.t. I‘ânah ath-Thâlibîn. Jld. I. Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Toha Putera.


Al-Bayanuni, M. Abul Fath. 1994. Studi Tentang Sebab-Sebab Perbedaan Mazhab (Dirâsât fî al-Ikhtilâfât


al-Fiqhiyah). Terjemahan oleh Zaid Husein Al-Hamid. Surabaya: Mutiara Ilmu.


Al-Hashari, Ahmad. 1991. Târîkh al-Fiqh al-Islami Nasy’atuhu, Mashâdiruhu, Adwâruhu, Madârisuhu. Beirut: Darul Jil.


An-Nabhani, Taqiyuddin. 1994. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah. Jld.  I. Beirut: Darul Ummah


As-Sayis, M. Ali. 1997. Fiqih Ijtihad Pertumbuhan dan Perkembangannya (Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihâdi wa Athwâruhu). Terjemahan oleh M. Muzamil. Solo: CV Pustaka Mantiq.


Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Jld. II. Beirut: Darul Fikr.


Bik, M. Al-Hudhari. 1981. Târîkh Tasyrî‘ al-Islâmi. T.tp.: Maktabah Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah.


Ibn Humaid, Shalih Abdullah. 1995. Adab Berselisih Pendapat (Adab al-Khilâf). Terjemahan oleh Abdul Rosyad Shiddiq. Solo: Khazanah Ilmu.


Isa, Abdul Jalil. 1982. Masalah-Masalah Keagamaan Yang Tidak Boleh Diperselisihkan Antar Sesama Umat Islam (Mâ Lâ Yajûzu fîhi al-Khilâf bayna al-Muslimîn). Terjemahan oleh M. Tolchah Mansoer &


Masyhur Amin. Bandung: PT Alma’arif.


Khallaf, Abdul Wahhab. 1985. Ikhtisar Sejarah Hukum Islam (Khulâshah Târîkh at-Tasyrî‘ al-Islâmî). Terjemahan oleh Zahri Hamid & Parto Djumeno. Yogyakarta: Dua Dimensi.


Mahmashani, Subhi. 1981. Filsafat Hukum Dalam Islam (Falsafah at-Tasyrî‘ fî al-Islâm). Terjemahan oleh


Ahmad Sudjono. Bandung: PT Alma’arif.


Nahrawi, Ahmad. 1994. Al-Imâm asy-Syâfi‘i fî Mazhabayhi al-Qadîm wa al-Jadîd. Kairo: Darul Kutub.


Sammarah, Ihsan. 1991. Mafhûm al-‘Adalah al-Ijtimâ‘yah fî al-Fikri al-Islâmî al- Mu‘âshir. Beirut: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah.

Saturday, September 11, 2021

PENGAKUAN TERBARU DARI ULAMA BESAR ATAS TIDAK DIRAGUKANNYA, ASY-SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI ADALAH SEORANG ULAMA BESAR AHLUSSUNNAH


PENGAKUAN TERBARU DARI ULAMA BESAR ATAS TIDAK DIRAGUKANNYA, ASY-SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI ADALAH SEORANG ULAMA BESAR AHLUSSUNNAH


Berikut ini adalah keterangan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Mahmud Sa'id Mamduh -hafizhahullah-, dalam status FB beliau tertanggal 19 Juli 2020.

Berikut ini adalah keterangan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Mahmud Sa'id Mamduh -hafizhahullah-, dalam status FB beliau tertanggal 19 Juli 2020. Beliau menuliskan:


سماحة العلامة المجتهد أبو إبراهيم تقي الدين النبهاني( ت 1398 هـ) رحمه الله تعالى :


Tentang Yang Mulia al-Allamah al-Mujtahid Abu Ibrahim Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1398 H) -semoga Allah merahmati beliau-.


سألني اليوم أحد المحبين فقال : ما رأيكم عن الشيخ تقي الدين النبهاني واتباعه ؟


Hari ini aku ditanya oleh salah seorang Muhibbin (sebutan bagi para pecinta ulama): "Bagaimana pendapat anda tentang Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan para pengikutnya?"


فأجبته بقولي : سماحة الشيخ تقي الدين النبهاني عالم علامة مجتهد مجدد مصنف رضي الله عنه ورحمه وقد ترجمته في حاشية ترجمتي لجده لأمه الشيخ يوسف بن اسماعيل النبهاني بالجزء الثاني من "التشنيف" ( 2/ 662-669).


Maka aku menjawabnya dengan berkata: "Yang Mulia Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang ulama yang sangat tinggi ilmunya, seorang mujtahid, seorang mujaddid, sekaligus seorang penulis. Semoga Allah meridhai dan merahmati beliau. Sudah saya jelaskan biografi beliau di hasyiyah (catatan kaki) saat menjelaskan biografi kakek beliau dari jalur Ibu. Yaitu Asy-Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani, tepatnya di juz dua dari kitab At-Tasynîf halaman 662-669."


ثم قال السائل : هل الشيخ تقي الدين النبهاني من أهل السنة شيخي الحبيب ؟


Lalu si Penanya berkata: "Wahai Guruku tercinta, apakah Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani itu tergolong Ahlussunnah?"


فقلت : نعم هو من أجل وأفضل علماء أهل السنة وكان داعيا للتقريب على بصيرة.


Aku jawab: "Ya, beliau termasuk ulama besar Ahlussunnah yang terkemuka. Beliau juga termasuk juru dakwah yang mengajak kepada persatuan dengan berdasarkan ilmu."


وزدت هنا : كان رحمه لله تعالى عالما عاملا فردا في بابه، ذا استقلالية في الفكر لايقلد في الأصلين فضلا عن الفروع ،


Dan di sini aku tambahkan: "Beliau -semoga Allah merahmati- adalah seorang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, satu-satunya ahli di bidangnya, memiliki independensi dalam berfikir, tidak ber-taqlid dalam dua bidang ushul (ushuluddin dan ushulul fiqh), apalagi dalam perkara furu'.


وله مصنفات نافعة جدا منها كتابه الكبير " الشخصية الإسلامية " في ثلاثة مجلدات . و" نظام الإسلام " ، والنظام الإجتماعي في الإسلام " ، و" النظام الإقتصادي في الإسلام" ، و" التفكير" ، و" مفاهيم سياسية " وغير ذلك .


Beliau juga memiliki sejumlah karya yang sangat bermanfaat. Diantaranya adalah kitab beliau yang tebal Asy-syakhshiyyah Al-Islâmiyyah (Kepribadian Islam) yang terdiri dari tiga jilid, Nizhâmul Islam (Aturan Hidup Islam), an-Nizhâm al-Ijtimâ'i fil Islâm (Sistem Pergaulan Islam), an-Nizhâm al-Iqtishâdi fil Islâm (Sistem Ekonomi Islam), at-Tafkîr (Perihal Berfikir), Mafâhîm Siyâsiyyah (Konsepsi-konsepsi Politik), dan lain-lain.


وهو صاحب مشروع إسلامي واضح المعالم . وكان من أجل الدعاة للإسلام على نور وبصيرة ، وفي اتباعه علماء وطلبة علم ودعاة .


Beliau adalah seorang konseptor Islami yang memiliki pandangan jelas. Beliau termasuk pengemban dakwah yang mengajak kepada Islam berdasarkan cahaya dan ilmu. Diantara pengikut beliau ada para ulama, para pelajar, dan para pengemban dakwah.


وقال لي صديقي السَّيدُ يوسفُ الرِّفاعيُّ الكويتيُّ: "التقيتُ بالشيخ تقيِّ الدين النبهانيِّ، وكان له عقلٌ لو وُزِّع على المسلمين المعاصرين لكفاهم".


Sahabatku as-Sayyid Yusuf ar-Rifa'i al-Kuwaiti pernah berkata kepadaku: "Aku pernah bertemu dengan Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Beliau memiliki kepandaian yang apabila dibagikan kepada seluruh kaum muslimin yang hidup saat ini, niscaya mencukupi (menjadikan mereka pandai -penj.)."


وقد ظلم في حياته وبعد وفاته . ولد في بلدة " إجزم " من قضاء حيفا الإسلامية المحتلة سنة 1328 ، وتوفي ببيروت سنة 1398، ودُفن بمقبرة الأوزاعيِّ رحمه الله تعالى.


Sungguh beliau telah terzalimi semasa hidupnya dan setelah wafatnya. Beliau terlahir di daerah Ijzim yang masuk wilayah Haifa yang dikuasai penjajah pada tahun 1328. Beliau wafat di Beirut pada tahun 1398, dan dimakamkan di pemakaman al-Auza'i, semoga Allah merahmati beliau.


Alih bahasa: Azizi Fathoni


Nb. Silahkan dishare, Syaikh Mahmud Sa'id Mamduh -hafizhahullah- sudah mengizinkan.


Malang. 20 Juli 2020.


اللهم اهدنا جميعا إلى صراطك المستقيم ودينك القيم دائما أبدا اللهم آمين يا رب 


اللهم اجعلنا من التوابين ومن المتطهرين ومن عبادك الصالحين ندعو لوالدينا دائما أبدا اللهم آمين يا رب 


ربنا اغفر لنا ولوالدينا وارحمهما كما ربيانا صغارا دائما أبدا اللهم آمين يارب


ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما دائما أبدا اللهم آمين يارب


الله يكرمكم ويكرمنا جميعا دائما أبدا


ما شاء الله الله أكبر


لا حول و لا قوة إلا بالله العلي العظيم


الحمد لله على كل نعمة و في كل حال


بارك الله فيكم و في ميزان حسناتكم


 اللهم صَل وسلم وبارك على سيد خلقك خيره وأفضله وأشرفه في العالمين و في الدنيا والآخرة أشرف الأنبياء وإمام المرسلين نبينا وحبيبنا وشفيعنا وولينا ومولانا وسيدنا المصطفى المحتار الأخيار المجتبى محمد بن عبدالله رسولك الكريم وعبدك وعلى آله كما صليت وباركت على خليلنا وولينا ومولانا وسيدنا إبراهيم وعلى آله في العالمين إنك حميد مجيد 


Friday, September 3, 2021

Pemikiran cemerlang



"PEMIKIRAN CEMERLANG " 

(yuk NGAJI MENGKAJI)

Oleh : Asma' Jundullah [Pembelajar]


Taukah kamu apa itu pemikiran ?


Pemikiran dibagi menjadi tiga, yaitu:


1. Pemikiran dangkal (al fikru al sathhy) yaitu melihat sesuatu kemudian menilainya tanpa adanya pemahaman.


2. Pemikiran mendalam (al fikru al ‘amiq) yaitu melihat sesuatu kemudian memahaminya, setelah itu baru menilai.


3. Pemikiran cemerlang (al fikru al mustanir) yaitu melihat sesuatu, lalu memahaminya dan memahami segala hal yang terkait dengannya, kemudian baru menilai.


Contoh berikut ini dapat digunakan untuk menjelaskan tiga macam pemikiran di atas, yaitu ketika manusia melihat pohon kismis yang memiliki daun dan berbuah. Orang akan menemukan bahwa pohon tersebut memiliki buah, daun dan kayu. Ketika melihat daun yang menghiasi pohon itu, orang memberikan penilaian bahwa manfaat daun hanyalah untuk hiasan pohon. Pandangan ini adalah pengambilan kesimpulan tanpa berpikir terlebih dahulu tentang daun, dan ini akan mengantarkan pada pemberian penilaian yang tergesa-gesa. Ini adalah penilaian yang dangkal.


Adapun jika disodorkan daun kismis kepada pakar biologi, kemudian ia membawanya ke laboratorium dan melakukan penelitian (al ikhtibar), akan dilihat bahwa daun tadi mengandung stomata (ri’ah tanaffusiyyah) yang berfungsi mengambil karbon dari udara, dan mengandung klorofil (yakhdlur) yang berputar pada daun seperti berputarnya mesin mobil, serta mengandung pembuluh kecil (al ‘uruq) yang menghubungkan daun dengan ranting, agar bisa berkembang. Kemudian akibat dari proses yang berlangsung pada seluruh unsur di daun dan bekerja dengan tugasnya masing-masing, akan menyebabkan biji kismis bertambah manis dan berkembang. Melakukan penelitian yang rinci tentang daun akan mengantarkan pada penilaian yang mendalam tentang daun. Jadi, ini adalah penilaian yang mendalam.


Akan tetapi, jika orang yang mengkaji, setelah melakukan penelitian terhadap daun kismis, juga mengkaji seluruh hubungan yang terkait dengannya, sehingga tidak ada satu pun aspek interaksi yang ditinggalkan dalam penelitiannya —dia melakukan penelitian dan mengetahui semua— maka akan tampak baginya rahasia-rahasia ciptaan dalam daun, hukum-hukum dan aturan-aturan yang terdapat di dalam daun. Penilaian ini datang dari pemikiran yang cemerlang. Adapun jika orang hanya berhenti pada kekaguman terhadap keindahan daun yang menghiasi seluruh pohon tadi, maka orang tersebut masih terbatas pada pemikiran yang dangkal, dan sudah pasti orang ini tidak memiliki pemikiran yang cemerlang, karena pemikiran cemerlang harus didahului dengan pemikiran yang mendalam.


Pemikiran dangkal terjadi karena adanya transfer fakta ke otak tanpa usaha untuk mengindra apa yang berhubungan dengannya, dan tanpa mengaitkan pengindraan dengan ma’lumat yang berhubungan dengannya. Akibatnya, dihasilkan penilaian yang dangkal. Dan, pemikiran seperti ini biasanya terjadi pada orang-orang yang yang terbelakang dan pada orang-orang bodoh; tidak terdidik dan tidak terbina.


Penyelesaian atau paling tidak mengurangi pemikiran yang dangkal, dapat ditempuh dengan beberapa cara, yaitu: Pertama, dengan menghilangkan kebiasaan berpikir dangkal yang dimilikinya, kemudian mengajari dan mendidik mereka dengan pemikiran yang lebih tinggi. Kedua, dengan memperbanyak latihan untuk mereka dan menghadapkan dengan realita sebenarnya. Ketiga, mengharuskan mereka hidup dalam kehidupan yang sebenarnya (live in). Dengan ini, akan meningkatkan pola berpikir mereka.


Jika orang yang memiliki pemikiran mendalam banyak di tengah-tengah umat, maka menggandeng tangannya untuk “bangkit” lebih mudah. Orang-orang ini, jika hidup di tengah-tengah umat, walau memiliki informasi yang terbatas, dan mengindra satu atau beberapa realita yang ada serta hidup di masa yang sama, mereka akan mampu memajukan umatnya. Mereka mampu mentransformasi umat dari satu keadaan ke keadaan yang lebih baik, mereka mampu menggambarkan kehidupan dengan gambaran yang faktual, karena mereka memiliki pemikiran yang benar dan pendapat yang shahih. Mereka memiliki al ihsas al fikri, yakni pemahaman yang dihasilkan dari pengindraan. Meskipun memiliki indra dan otak yang sama dengan orang biasa, karakteristik pengaitan yang terdapat pada otaknya lebih kuat, yang itu merupakan keunggulannya. Mereka mampu mengaitkan pengindraan dengan al ma’lumat al tsabiqah dengan benar. Artinya, pemikirannya adalah pemikiran unik yang berbeda dengan yang lain (al mutamayyiz). Memiliki al ihsas al fikri, yang menjadikan mantiqul ihsas-nya tinggi. Oleh karena itu, harus diupayakan pengentasan orang-orang yang berpikiran dangkal, sehingga di tengah-tengah umat terdapat para pemikir yang menjadi tiang sandaran bagi umat, dan, akan mengantarkan pada jalan kemajuan dan kemuliaan. Inilah pemikiran dangkal dan cara pengentasannya.


Pemikiran yang mendalam adalah mendalam pada pengindraan realita dan ma’lumat yang dikaitkan dengan pengindraan untuk memahami realita. Orang yang memiliki pemikiran yang mendalam, tidak akan cukup hanya dengan mengindra atau dengan memiliki al ma’lumat al tsabiqah saja, seperti orang yang berpikiran dangkal. Ia selalu mengulang-ulangpengindraan terhadap realita dan berusaha melakukan pengindraan seoptimal mungkin, dengan cara penelitian. Ia selalu mencari informasi yang valid dan bervariasi, dan mengulang pengaitan antara informasi dan realita sebanyak-banyaknya. Pemikiran mendalam tidak cukup hanya dengan mengindra sekali, lebih dari satu ma’lumat, pengaitan berulang-ulang. Jadi, berpikir mendalam adalah tahap kedua atau derajat yang lebih tinggi dari berpikir dangkal. Ini adalah pemikiran para intelektual (ulama’) dan orang-orang yang mendapat predikat pemikir.


Ringkasnya, berpikir mendalam adalah mendalam dalam pengindraan, ma’lumat dan pengaitannya.


Pemikiran cemerlang adalah pemikiran mendalam ditambah dengan berpikir terhadap segala sesuatu yang terkait dengannya agar dicapai kesimpulan yang benar. Berpikir mendalam dibangkitkan oleh ke dalam pemikiran. Sementara berpikir cemerlang adalah berpikir sampai pada sisi-sisi lain dari kedalaman pemikiran, dan berpikir terhadap segala sesuatu yang terkait dengannya agar dicapai tujuan yang dimaksud, yaitu diperoleh kesimpulan yang benar. Setiap pemikiran cemerlang adalah berpikir yang mendalam, dan tidak mungkin pemikiran cemerlang dihasilkan dari berpikir yang dangkal.


Setiap pemikiran mendalam tidaklah pemikiran yang cemerlang, karena tidak mengaitkan objek yang dikaji dengan segala sesuatu yang berhubungan dengannya, dan dibatasi hanya pada kerangka berpikir mendalam saja, maka itu bukanlah pemikiran yang cemerlang. Contohnya, seorang mujtahid dalam menghukumi suatu kejadian atau masalah tertentu, dia akan menggunakan pemikiran yang mendalam, mengkaji Al Qur’an dan Al sunnah dengan mendalam, untuk menyelesaikan masalah (al musykilah). Selama pandangannya masih sebatas memahami masalah, lalu memberikan hukum atas masalah itu, berarti mujtahid tersebut hanya berada dalam kerangka pemikiran yang mendalam.


Contoh lain, seorang pakar atom (‘alim al dzarrah) dalam mengkaji pembelahan atom, atau pakar kimia dalam mengkaji pengklasifikasian atom dan molekul. Mereka membahas secara mendalam, dan dengan metode pemikiran mendalam tersebut ia mampu mencapai hasil yang diinginkannya. Jika pakar atom tersebut tidak berhenti hanya sebatas membelah atom, tetapi ia tergerak untuk mengetahui interaksi atom di alam, dan dalam penyusunan benda-benda, meneliti hasil dan konsekuensi-konsekuensi dari interaksi dan penyusunan tersebut. Maka pakar atom ini telah berpikir cemerlang, tidak hanya sekedar berpikir mendalam. Setiap pemikiran mendalam tidak selalu pemikiran cemerlang. Berpikir mendalam tidak serta-merta mampu membangkitkan manusia dan mengangkat level pemikirannya, akan tetapi yang mampu membangkitkan manusia adalah kecemerlangan berpikir. Kecemerlangan berpikir akan mewujudkan ketinggian pemikiran, yang dengannya akan mengantarkan kepada kebangkitan.


Meskipun terdapat kecemerlangan berpikir belum tentu mengantarkan pada hasil yang benar, seperti pada ilmu eksak, hukum, kedokteran dan lain-lain, akan tetapi kecemerlangan berpikir secara pasti akan meningkatkan level pemikiran, dan akan melahirkan para pemikir. Oleh karena itu, untuk membangkitkan umat tidak cukup hanya dengan keberadaan ilmuwan (ilmu eksak), ahli fiqh, ahli undang-undang, dokter dan insinyur, tetapi yang terpenting harus ada kecemerlangan berpikir. Artinya, terdapat pemikir yang cemerlang.


Oleh karena itu, secara pasti dapat dikatakan, bahwa jalan lurus yang harus ditempuh manusia adalah jalan pemikiran yang cemerlang, yang akan merealisasikan kebangkitan pemikiran yang shahih.


Itulah macam-macam pemikiran. Kita dapat menggunakan berbagai pemikiran yang ada untuk memenuhi naluri dan kebutuhan jasmani. Akan tetapi, metode pemenuhannya berbeda-beda menurut aktifitas dan jenis berpikirnya. Jika kita memperhatikan perbedaan antara manusia dan hewan, kita akan mendapati bahwa manusia selalu dinamis (ibda’), semakin tingi (irtiqa’) dan maju (taqaddum) secara kontinyu, sedangkan hewan statis dengan keadaannya. Hewan juga mencari sarana-sarana untuk memenuhi naluri dan kebutuhannya seperti manusia, hanya saja, pencariannya sekedar untuk memenuhi naluri dan kebutuhannya, sedangkan cara mendapatkan dengan sarana apa —meskipun jenisnya berbeda— hewan tidak memperhatikannya, sebab telah terealisasi kebutuhannya, baik kebutuhan jasmani maupun nalurinya.


Manusia selalu mencari hasil yang lebih tinggi dalam perjalanan hidupnya, sehingga mereka selalu berjuang untuknya, yang kesemuanya sangat bergantung pada pengalaman dan lingkungan masyarakatnya.


Manusia berbeda dengan hewan, dalam kemampuan mengaitkan realita dan informasi. Manusia memiliki kemampuan, sedangkan hewan tidak.


Tanpa adanya pengaitan antara al ma’lumat al tsabiqah dengan realita, tidak akan pernah ada kemajuan. Pemikiran yang cemerlang adalah dasar pijakan munculnya pertanyaan-pertanyaan: Dari mana saya? Kenapa saya ada? Dan, kemana saya akan kembali?


Pemikiran yang cemerlang akan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan jawaban yang memuaskan akal, menentramkan hati dan menenangkan jiwa. Kita harus menggunakan aktivitas berpikir dengan metode aqliyah, bukan dengan metode ilmiah. Manusia tidak bisa dijadikan kelinci percobaan di laboratorium, karena manusia bukan materi yang bisa dicairkan atau dipecah. Kita harus dapat menyimpulkan ketiga pertanyaan di atas, yakni kita harus memahami hakikat, eksistensi dan peran kita di dunia. Hakikat utama dan terpenting adalah kita tertunjuki iman kepada Allah SWT. Akan tetapi, sebelum kita bertolak untuk menggapai petunjuk keimanan pada hakikat eksistensi Allah SWT dengan metode pemikiran yang cemerlang, kita harus melakukan petualangan pemikiran (jaulah fikriyah) pada alam semesta, manusia dan kehidupan dengan pemikiran yang mendalam agar kita mengetahui hakikat manusia, sehingga pijakan kita adalah pijakan yang selamat dan dibangun berdasar pemikiran yang cemerlang.


Petualangan Pemikiran


Keimanan kepada Al Khaliq, menggapai petunjuk cahaya keagungan-Nya dan kebesaran kekuasaan-Nya adalah masalah utama dan mutiara yang ada di hadapan manusia sejak terbuka hatinya. Setiap saat, kita mempunyai waktu untuk menyaksikan, meneliti, memperhatikan dan menyelidiki yang dapat mengantarkan kepada petunjuk hakikat Sang Pencipta (Al Khaliq) yang telah menciptakan manusia dan segala sesuatu yang ada di sekitarnya, seperti air (al maa’), udara (al hawa’), tanah (al turaab), tumbuh-tumbuhan (al syajar), tanaman (al nabat), hewan, dan zat-zat padat (al jamad). Dialah yang menciptakan alam raya yang membentang luas ini.


Hingga saat ini, temuan ilmiah yang telah dihasilkan manusia banyak sekali, bahkan sampai tidak terhitung jumlahnya. Terkadang, hasil temuannya masih terbatas pada sesuatu untuk pijakan penemuan selanjutnya, atau sudah mampu membongkar rahasia keingintahuan manusia.


Akan tetapi, ilmu pengetahuan yang banyak tersebut belum bisa menetapkan darimana segala sesuatu itu berasal, baik yang hidup atau yang mati. Eksistensi segala sesuatu tersebut tegak di atas aturan yang sangat rinci, meyakinkan dan hukum yang sangat serasi dan indah. Sehingga kalaupun terdapat perubahan, justru menguatkan hukum-hukum dan aturan-aturan itu. Tidak mungkin ada yang mampu menyalahi perputaran perjalanan alami keberadaan benda, tetapi semuanya tunduk dan berjalan dengan pengendalian Zat Yang Maha Sadar dan Maha Merencanakan, dengan pengaturan yang meyakinkan. Dialah yang menciptakan, menegakkan dan menyempurnakan segala sesuatu.


Ilmuwan —ketika berhasil menyingkap hakikat hukum alam— pasti akan memproklamirkan keimanannya yang benar terhadap keagungan kekuasaan Sang Pencipta, Sang Penyempurna, dan Sang Pengatur alam. Bentuk apa pun yang dikehendaki akan disusun-Nya, keadaan apa pun yang diinginkan akan dibuat oleh-Nya.


Marilah berpetualang dengan merenung dan berpikir yang mendalam tentang kehidupan, manusia, dan alam semesta! Untuk mengetahui sekelumit temuan-temuan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dan temuan-temuannya tidak hanya mengungkap misteri dan rahasia alam saja, tetapi akan menunjukkan pada hukum-hukum penciptaan dan kekuatan dalam pengaturan. Tidak mungkin manusia —setinggi apa pun ilmu pengetahuannya— mampu membuat dan menetapkan yang sama seperti itu.


Jika telah terkuak sedikit saja misteri alam dari kajian-kajian ilmu meteorologi, biologi, fisika, kimia, astronomi, dan kedokteran, maka akan menampakkan keajaiban-keajaiban dan keanehan-keanehan yang menunjukkan hakikat Sang Pencipta (Al Khaliq), keagungan Uluhiyah, dan kebesaran Rububiyah-Nya.


Adalah suatu ketetapan yang tak terbantahkan adanya keselarasan temuan-temuan ilmiah dengan keimanan. Keduanya saling mengokohkan dalam memahami berbagai hakikat.


Untuk membuktikannya marilah kita telusuri berbagai kitab-kitab ilmiah, yang darinya kita akan meneguk pandangan yang mendalam. Agar jalan yang kita tapaki untuk menuju keimanan terhadap Allah SWT tertunjuki melalui pemikiran yang cemerlang. Juga, agar tertancapnya titik terang yang kita ketahui, akan mengantarkan kepada tujuan yang dicita-citakan,dengan suatu anggapan bahwa tidak mungkin memuat kajian-kajian dan temuan-temuan secara total karena itu akan menelan berjuta-juta jilid buku, dan akan menghabiskan lahan untuk perpustakaan. Marilah kita berpetualang! yuk NGAJI DAN MENGKAJI


Wallahu alam bisshowab


Sumber : dari Kitab Thariiqul iiman