𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗠𝗨𝗔𝗡 Izin bertanya ustadz tentang uang temuan di jalan itu halal atau harus dikemanakan uang tersebut ustadz ? 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq Islam adalah agama kasih sayang dan keadilan, melarang segala bentuk kedzaliman dalam segala hal, sampai masalah harta. Diwasiatkan dalam sebuah hadits: إِنَّهُ لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ، “Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain) kecuali dengan kerelaan hatinya.’’ (HR. Ahmad) Hak kepemilikan harta seseorang dijamin dalam Islam meskipun sempat lenyap dari tangannya dan ditemukan oleh orang lain, yang dalam syariat dikenal dengan istilah hukum luqathah atau barang temuan. Mari kita simak pembahasannya. 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻 Luqathah (اللقطة) berasal dari kata luqath ( (لقط) yang artinya memungut. Sedangkan secara istilah adalah setiap harta yang lepas dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain.[1] 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗺𝘂𝗻𝗴𝘂𝘁 𝗹...
Artikel ini terkumpulkan dari milis islam mediaumat@yahoogroups.com ( http://asia.groups.yahoo.com/group/mediaumat/message/), bersumber dari website website islami eramuslim , voa-islam ,mediaumat, syabab.com , dan akun akun facebook yg ideologis atau dari penulis yang Adil dalam mendiskripsikan permasalahan masa kini dan lain sbagainya.