Wednesday, September 21, 2022

Pendeta parah....

 ```HotNews``` mereka rupanya manusia² jalang berjubah agama punya hawa nafsu! 

Berita² Pendeta Radikal sepi senyap, kelakuan bejat para Pendeta Pastor kaum Kafir yg di'puja² rezim... klo umat Islam yg melakukan, digoreng semua media² sampe gosong 14x24 jam!


Pendeta bajingan! *Perkosa 14 Jemaat, Aksinya Direkam Untuk Bungkam Korban!*

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6296681/bejatnya-pendeta-di-alor-ntt-perkosa-14-orang-lalu-direkam


*Pendeta Jahanam di Sulut Jadikan 7 Anak Pantinya Budak Seks!*

https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1517019-mengerikan-pendeta-di-sulut-jadikan-7-anak-pantinya-budak-seks


*Ngaku Tuhan Yesus, Pendeta Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII) Ini Setubuhi Belasan Gadis*

https://www.portal-islam.id/2019/11/ngaku-tuhan-yesus-pendeta-ini-setubuhi_16.html


*Pendeta di Ketapang Sudah 10 Kali Lebih Menyetubuhi Korban?*

https://kumparan.com/hipontianak/1yXORcW9mBL?utm_source=App&utm_medium=wa&shareID=vtAnwGDInN6v


*Polwan bersuamikan anggota Brimob, digerebek saat ngamar dengan PENDETA!* 

https://daerah.sindonews.com/read/763033/174/anggota-polwan-panik-digerebek-brimob-saat-asyik-ngamar-dengan-pendeta-1651910707


*TUTUP PANTI ASUHANNYA!*

*"BIARAWAN GEREJA" Cabuli Anak Panti Asuhan di DEPOK,* aksi bejatnya sudah dilakukan lama ber'tahun²! 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/16/11515801/aksi-biarawan-gereja-cabuli-anak-panti-asuhan-di-depok-dilakukan-di


*Sodomi Mahasiswa, Dosen Institut Agama Kristen Tarutung Ditahan!*

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220604193953-12-804884/sodomi-mahasiswa-dosen-institut-agama-kristen-tarutung-ditahan


*Juru Doa Gereja di Jombang, Hendro Prasetyo Hamili Jemaatnya Sendiri!*

https://realita.co/baca-6053-jadi-juru-doa-gereja-hendro-prasetyo-hamili-jemaatnya-sendiri


*16 Tahun Cabuli Jemaat, Pendeta Diringkus Saat Hendak ke Luar Negeri!*

https://www.merdeka.com/peristiwa/16-tahun-cabuli-jemaat-pendeta-diringkus-saat-hendak-ke-luar-negeri.html


*Pendeta Cabuli 6 Siswi SD di Medan Hanya Divonis 10 Tahun Penjara*

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211229180153-12-740238/pendeta-cabuli-6-siswi-sd-di-medan-divonis-10-tahun-penjara


*Pendeta Cabuli 3 Anak di Samosir*

https://www.greenberita.com/2021/11/tega-cabuli-3-anak-polisi-ringkus-oknum.html


Begitu banyak terjadi asusila pemerkosaan, bahkan hingga hamil melahirkan, pembunuhan, sodomi, pedofil di Gereja, Sekolah / Panti Asuhan milik kaum Kafir yg dilakukan oleh para Pendeta, Pastor, Biarawan, Pengurus / Guru Kristen,...


*Modus Rayu dengan Ayat Suci, Seorang Pendeta Perkosa Siswi SD* (Medan)

https://makassar.terkini.id/modus-rayu-dengan-ayat-suci-seorang-pendeta-diduga-perkosa-siswi-sd/.


*PENDETA PEDOFIL Cabuli Anak Dihukum 11 Tahun Penjara* dilakukan selama ber'tahun²

(SIDOARJO, JAWA TIMUR)

https://tirto.id/pendeta-pedofil-cabuli-anak-dihukum-11-tahun-penjara-gcdJ


*Pendeta HKBP di Simalungun Diduga Perkosa Ibu yang sudah Punya 3 Anak*

https://medan.tribunnews.com/2020/01/22/oknum-pendeta-hkbp-di-simalungun-diduga-perkosa-ibu-yang-sudah-punya-3-anak


*Pendeta Perkosa 19 Mahasiswa!*

https://news.okezone.com/read/2010/01/28/340/298758/oknum-pendeta-diduga-perkosa-19-mahasiswa


*Pendeta Perkosa Gadis Muda di Batam Tertangkap di Medan*

https://www.liputan6.com/regional/read/4456700/pendeta-terduga-pencabulan-gadis-muda-di-batam-tertangkap-di-medan


Korban Pelecehan Seksual Oleh PASTOR Bersuara: *Gereja Katolik Mengkhianati Saya*

(Gereja Katolik di Tomang, Jakarta Barat)

https://tirto.id/korban-pelecehan-seksual-bersuara-gereja-katolik-mengkhianati-saya-fXAZ


*Cabuli 7 Siswi SD, PENDETA di MEDAN Ditangkap* (Mei'21)

https://www.kampusmedan.com/cabuli-7-siswi-sd-oknum-kepsek-pendeta-di-medan-ditangkap/


_Berita² bgini ngga bakal ada di media² pro rezim..._ 

Jika pelaku²nya Kafir bejat seperti ini, semua media² (TV) bungkam !!! Tapi jika umat Islam yg melakukan akan jadi berita 14x24 jam, dibahas ngga habis², ditambah bacot buzzeRp² cebong kodok buduk dongok Munafiq anti Islam...


Ngga beda jauh seperti di 🇮🇩

*Skandal Seks Besar-besaran Guncang Gereja Katolik Spanyol, Korban Ribuan Anak*

https://international.sindonews.com/read/633349/41/skandal-seks-besar-besaran-guncang-gereja-katolik-spanyol-korban-ribuan-anak-1639959166


*300 Pendeta Terlibat Pelecehan Seksual pada Ribuan Anak di AS* 

https://www.jawapos.com/internasional/15/08/2018/300-pendeta-terlibat-pelecehan-seksual-pada-ribuan-anak/


*Pendeta Yahudi Diduga Perkosa Jamaah dengan Alasan Pembersihan Dosa*

https://dunia.tempo.co/read/1600110/pendeta-yahudi-diduga-perkosa-jamaah-dengan-alasan-pembersihan-dosa


*Pastor AS Ditangkap atas Tuduhan Berhubungan Seks dengan Gadis 15 Tahun di Gereja*

https://international.sindonews.com/read/488234/42/pastor-as-ditangkap-atas-tuduhan-berhubungan-seks-dengan-gadis-15-tahun-di-gereja-1626797225


*Pastor Italia Ditangkap karena Curi Uang Gereja untuk Pesta Seks Gay*

https://international.sindonews.com/read/544320/41/pastor-italia-ditangkap-karena-curi-uang-gereja-untuk-pesta-seks-gay-1631952579


*PENDETA di SURABAYA Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun !!!*

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/06360051/gunakan-kuasa-pendeta-di-surabaya-cabuli-jemaatnya-selama-6-tahun-ini


*PENDETA di SURABAYA Diduga Jadikan Jemaat Budak Seks, Korban Dicabuli Selama 17 Tahun*

https://keepo.me/viral/pendeta-di-surabaya-diduga-cabuli-jemaat-selama-17-tahun/


*Perkosa 7 anak asrama, PENDETA IDAMAN divonis 15 tahun bui*

https://www.merdeka.com/peristiwa/perkosa-7-anak-asrama-pendeta-idaman-menangis-divonis-15-tahun-bui.html


*Pendeta Perkosa dan Bunuh Anak Angkat di Medan*

https://www.mejahijau.net/2018/06/diduga-pendeta-perkosa-dan-bunuh-anak.html


*PENDETA di Buleleng, Bali Cabuli Anak Asuh*

https://news.detik.com/berita/d-4736942/diduga-cabuli-anak-asuh-pendeta-di-buleleng-ditangkap-polisi


*Pendeta di Deliserdang Bunuh Jemaatnya dan Memperkosa Mayatnya di Kamar Mandi Gereja*

https://m.harianjogja.com/news/read/2018/06/02/500/919881/pendeta-di-deliserdang-bunuh-jemaatnya-dan-memperkosa-mayatnya-di-kamar-mandi-gereja


*Diancam Pulangkan ke Nias, Pendeta Perkosa 7 Anak Asuhnya‎!*

https://wartakepri.co.id/2016/08/23/diancam-pulangkan-ke-nias-pendeta-perkosa-7-anak-asuhnya%E2%80%8E-%E2%80%8E/


*Pendeta di Bekasi Perkosa Anak Dibawah Umur!*

http://www.dakta.com/news/2626/kpai-bekasi-oknum-pendeta-perkosa-anak-dibawah-um


*GAYA HIDUP MEWAH PENDETA CABUL*

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4936770/jatim-hari-ini-gaya-hidup-mewah-pendeta-cabul-pria-diarak-karena-mesum


Gaya Hidup Mewah Pendeta yang Cabuli Jemaat Disorot Warganet


Di balik penahanan pendeta Hanny Layantara dalam kasus pencabulan, ada sisi lain yang disorot dari pendeta 57 tahun ini. Warganet menyoroti gaya hidup Hanny yang dinilai mewah. Hal ini terungkap dari barang-barang mewah yang dikenakan Hanny.


Dari akun instagram @pastorinstyle, foto Hanny diunggah dengan penampilannya yang mengenakan jam, baju, tumblr, hingga ikat pinggang mewah. Barang-barang itu memiliki harga yang cukup fantastis.


Misalnya saja dari postingan @pastorinstyle pada 10 April 2019, terlihat Hanny mengenakan jam tangan bermerk Audemars Piguet Royal Offshoure seharga 205,598 USD atau hampir Rp 3 miliar.


Hanny juga nampak bergaya dengan jam tangan Rolex Submariner seharga 12,500 USD atau sekitar Rp 175 juta. Tak hanya satu, di postingan lain, Hanny terlihat menggunakan Rolex Submariner dengan tipe lainnya seharga 13,688 USD atau sekitar Rp 190 juta. Selain Rolex, Hanny juga nampak bergaya dengan jam deLaCour yang seharga 14,498 USD atau sekitar Rp 200 juta.


Tak hanya jam tangan mewah, di foto lain, Hanny terlihat mengenakan ikat pinggang bermerk Loewe. Jika dilihat, sabuk tersebut memiliki harga 400 USD atau sekitar Rp 5,6 juta

Thursday, September 15, 2022

PLEDOI BAMBANG TRI

 Sidang Bambang Tri penulis buku JOKOWI UNDERCOVER dilanjutkan 3 April 2017 di PN Blora Jateng.

Desi Purnawati:

PLEDOI BAMBANG TRI

Pelengkap Jokowi Undercover:

Pada tahun 1966, dalam hari-hari terakhir kekuasaannya, Bung Karno pernah menyampaikan pidato di depan MPRS yang berjudul NAWAKSARA. Itu adalah pidato pertanggung jawaban Presiden yang berisi penjelasan politik tentang G-30-S PKI. Bung Karno menyebut PKI keblinger, G-30-S PKI adalah ulah NEKOLIM (NEO KOLONIALISME), dan menjanjikan solusi politik soal G-30-S PKI.

Pidato itu ditolak oleh MPRS yang diketuai Pak Nasution. MPRS menuntut Presiden diajukan ke Mahkamah Militer Luar Biasa dan membubarkan PKI. MPRS meminta pertanggung jawaban Presiden melalui sidang berikutnya.

Pidato kedua Bung Karno lebih singkat dan diberi judul 'PELENGKAP NAWAKSARA'. Bung Karno menyetujui pendirian MAHMILUB tapi tetap menolak pembubaran PKI. Tamatlah riwayatnya, MPRS mencabut mandat Bung Karno, PKI dibubarkan pak Harto, tapi Bung Karno diselamatkan pak Harto dari sidang Mahmilub.

Buku saya 'JOKOWI UNDERCOVER' telah dilarang secara sepihak polisi (Kapolri atas perintah Presiden). Mudah-mudahan pledoi (pembelaan) saya dalam sidang pengadilan nanti bisa menjadi 'pelengkap Jokowi Undercover'.

Saya bisa saja divonis bersalah, tapi rakyat akan tahu bahwa ada yang 'KEBLINGER' dalam menangani kasus buku Jokowi Undercover. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memprotes keras pelarangan buku 'Jokowi Undercover' sebagai pelanggaran terhadap hak azasi yang melekat dalam diri saya sebagai warga negara Indonesia yaitu hak kebebasan menyampaikan pendapat. Kalaupun Polisi menganggap buku saya mengandung fitnah dan kebohongan, Polisi tetap tidak boleh melarang peredaran buku saya. Karena kesalahan buku saya belum dibuktikan di pengadilan. Menurut Natalius Pigai pelarangan buku saya dan penangkapan saya, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Polisi (ABUSE OF POWER). Bahkan Natalius Pigai setuju dengan saya bahwa Presiden harus menjalani Tes DNA sebelum hakim memutuskan saya bersalah dalam hal isi buku (materi) Jokowi Undercover.

Presiden Jokowi, Kapolri Tito, dan Penyiar Kompas TV Aiman Wicaksono kompak berkampanye bahwa Jokowi Undercover adalah buku 'ecek ecek' alias tidak ilmiah.

“Profesor” ROCKY GERUNG, menyerang Presiden dan Kapolri sebagai pihak penyebar 'HOAX', bahwa Jokowi Undercover adalah buku yang tidak ilmiah (ILC, TV ONE). Komentar Presiden itu hoax, karena yang bisa menentukan ilmiah dan tidaknya buku adalah kampus/akademisi seperti saya. Memangnya Tito itu Rektor UI atau Rektor ITB?

Rezim ini sedang panik, mereka hendak memonopoli narasi kebenaran publik. Membaca Jokowi Undercover dilarang. Dalilnya adalah, kalau mereka begitu saja melarang sesuatu (buku red), maka berarti mereka sedang menutupi/menyembunyikan sesuatu. Buku dinyatakan tidak ilmiah tapi dilarang dibahas secara ilmiah di kampus.

Pembelaan terhadap materi buku jelas dilakukan oleh Natalius Pigai. Jokowi harus dites DNA oleh Tim Independen yang dibentuk negara. Identitas seorang calon Presiden harus jelas dan tegas dan tidak boleh sedikit pun meragukan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan saya (Bambang Tri) bagaimana bisa sebuah buku yang yang meragukan identitas Presiden bisa dianggap sebagai menghina Presiden?

Pointer Rocky Gerung juga jelas dan tegas: "Jokowi dan Kapolri menyebar hoax bahwa buku Jokowi Undercover tidak ilmiah". Jadi paling tidak, buku saya itu telah dinilai secara wajar oleh seorang komisioner badan nasional (Komnas Ham) dan Akademisi Profesional (Profesor) secara positif dan netral lalu dibela dengan jernih dan proposional.

Belum membaca bukunya saja, pak Pigai dan pak Gerung sudah bisa kira-kira apa isinya, sehingga Presiden dan Kapolri dengan serta merta melarang dan menghina buku itu dan menghina penulisnya. Jadi sebenarnya siapa yang menghina dan menyebarkan hoax (kabar bohong)? Jokowi atau Bambang Tri? Kita tahu bahwa Tito cuma antek Jokowi belaka.

Kafilah berlalu, anjing menggonggong dan menggigit. Saya diperiksa, ditangkap, dan ditahan tanpa menghormati status saya sebagai saksi yang berhak menghindari/menunda pemeriksaan sebelum 3 kali pemanggilan polisi. Padahal yang disangkakan kepada saya adalah pasal-pasal delik aduan.

Buku saya dirampas, ditarik dari peredaran, dan mereka yang menyimpan, membaca, dan mengedarkan diancam dengan tindakan kepolisian. Paranoid betul, gila betul! Memangnya buku saya narkoba atau uang palsu?

Rupanya Jokowi takut buku saya dibaca banyak orang. Presiden kok takut sama buku? Kalau presiden merasa terfitnah dan tercemarkan nama baiknya, mengapa dia tidak melaporkan saya kepada polisi? Seperti pak Harto melaporkan majalah Times dan SBY melaporkan Zaenal Ma'arif? Justru Hendro Priyono (mantan kepala BIN) dan Michael Bimo Putranto (Importir Bus Trans Jakarta) yang melaporkan buku saya ke Polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Mengapa tidak sekalian presiden ikut melaporkan saya, karena dia adalah prinsipal yang saya tulis di buku saya? Judulnya saja "Jokowi Undercover" bukan "Hendro dan Bimo Undercover"?

Jadi pertanyaan saya jelas: Mengapa Presiden tidak membuat Laporan Polisi tapi memerintahkan Kapolri menangkap saya dan melarang peredaran buku saya? Buat apa Tito ngomong "EQUALITY BEFORE THE LAW", bukankah ini sebuah bentuk intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum?

Presiden boleh berdalih dia tidak memerintahkan penangkapan saya dan pelarangan buku itu. Tapi dia jelas tidak mencegah Kapolri melakukan tindakan brutal terhadap saya dan buku saya. saya siap diadili atas laporan presiden kepada Polisi, tapi apa yang terjadi adalah Polisi yang membawa saya ke Pengadilan dan Polisi sudah menjadi Hakim dengan melarang peredaran buku saya. Polisi Polda Jawa Tengah melaporkan saya kepada Polisi MABES dengan tuduhan menhina kekuasaan/Presiden. Dalam pasal delik aduan mana boleh Polisi (yang bukan korban) menjadi pelapor? Mana surat kuasa dari korban/Jokowi? Polisi kok lapor kepada Polisi atas nama Presiden tanpa surat kuasa?

Ahmad Dani dituduh menghina Presiden tapi tidak bisa diproses Polisi karena Presiden tidak melaporkannya kepada polisi! Brigjen (Pol. Purn) Anton Tabah harusnya bisa menjadi saksi dalam persidangan ini bahwa saya tidak bisa dipanggil Polisi dalam kaitan hukum dengan Jokowi bila Jokowi tidak melaporkan saya ke Polisi. Nyatanya, dalam BAP yang ditanyakan adalah soal-soal Jokowi dan penghinaan Presiden secara dominan. Soal Hendro Priyono dan Michael Bimo hanya ditanyakan sambil lalu.

Menko Wiranto memerintahkan Kapolri menangkap saya. Apa urusan Wiranto dengan Hendro Priyono dan Michael Bimo? Betapa rancunya soal penangkapan saya itu secara hukum sehingga samasekali tidak menunjukan adanya kepastian hukum. Kata polisi ini azas penggabungan perkara; soal Jokowi, Hendro, dan Bimo digabung menjadi satu. Jadi pasal Penghinaan Presiden digabung dengan pasal Pencemaran Nama Baik terhadap orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan Lembaga Kepresidenan?

Saya menyebut ini Pengoplosan Perkara bukan penggabungan perkara. Oplosan Perkara Jokowi-Bimo-Hendro. Karena kalau tidak dioplos Polisi tidak bisa membela Presiden dari "serangan" buku saya, karena Presiden tidak mau membuat laporan sendiri kepada Polisi. Jadi tidak hanya ada miras oplosan atau beras oplosan tapi juga ada Perkara Oplosan. Aneh dan gila!

Harusnya BAB soal Jokowi dipisah dan disidik dalam proses yang lain, setelah Jokowi membuat laporan ke Polisi sebagai Presiden Republik Indonesia bukan sebagai pribadi seperti Hendro Priyono dan Michael Bimo.

Boro-boro demikian, Jokowi lapor saja tidak. Polisi Polda yang pura-puranya jadi Jokowi melaporkan saya ke Polisi Mabes, kemudian atas Perintah Mabes-Kapolri-Wiranto-Presiden. Sebuah lingkaran setan jurus dewa mabuk penegakan hukum akibat minum (pasal-pasal) oplosan! Walhasil saya ditahan Polisi di Jakarta selama dua bulan. lalu perkara saya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah. Dalam perjalanan dengan pesawat Batik Air, tangan saya diborgol. Lucu juga, memangnya saya mau lari ke mana? Polisi menyuruh saya menutupi borgol dengan jaket. Mengapa mereka malu dilihat orang memborgol Tahanan dalam pesawat? Padahal waktu ditangkap saya tidak diborgol dalam pesawat Garuda? Jadi rupanya ada bedanya antara Garuda dan Batik Air soal aturan borgol dalam pesawat. Yang jelas Batik Air ini milik Lion Grup yang pemiliknya adalah pengusaha China pengurus PKB dan pendukung Jokowi itu. Rusdi Kirana, namanya. Saya dan dua polisi duduk di kelas ekonomi, polisi Risca dan Sinulingga Jawa Pekalongan dan Batak Karo. Saya tidak tahu dua polisi atasan mereka AKBP Suprana dan Polwan Eka, duduk di mana dan di kelas apa, bersama-sama tiga Jaksa dari Kejaksaan Agung yang mau repot-repot ikut menyerahkan perkara saya ke Kejaksaan Blora. Demi Allah, saya bisa lepas dari borgol plastik itu karena dipasang terlalu longgar, tapi biarlah, rupanya polisi Sinulingga lebih suka melihat saya diborgol, meski Risca tidak suka. Risca bawahan Sinulingga! Saya mendengar sebelumnya bahwa soal borgol ini diserahkan Suprana kepada penilaian Risca dan Sinulingga. Dalam perjalanan dari Rutan Trunojoyo sampai Bandara, Suprana juga menasehati saya agar setelah bebas nanti saya menulis soal Bertanam Singkong saja. Saya jawab ya ya saja. Tapi dalam batin saya bertanya: Sejak kapan AKBP Suprana bisa menjadikan konsultan, statusnya Penulisan Buku singkong? Seperti halnya Kapolri Tito menjadi Penilai sebuah buku sebagai ilmiah atau tidak ilmiah?

Rupanya Tito ini mau menjadi Super Hero, jadi Kapolri, jadi Hakim, dan jadi Akademisi Penilai Buku saya!

"Memangnya Tito ini hakim, kok bisa memvonis Bambang Tri bersalah?" Tanya Profesor Tamim Pardede. Memangnya Tito ini Rektor UI atau Informasinya ITB? Kok bisa menilai buku Jokowi Undercover tidak ilmiah? Tanya Profesor Rocky Gerung. Memangnya Tito ini Pedagang beras atau miras kok bisa mencampur pasal-pasal oplosan? Tanya saya Bambang Tri.

Sebelum naik pesawat, Sinulingga bercerita bahwa dia telah memeriksa Hartanti, anggota DPRD Surakarta, yang dalam buku saya (JU) saya tulis sebagai mantan pacar Faizal, dan bahwa ayah Hartanti, pak Soemarto terlibat G-30-S PKI. Saya tanya Sinulingga: "Apakah Polisi sudah memeriksa Faizal?". "Tidak ", jawabnya. "Mengapa?" Saya penasaran. "Tidak ada perintah dari atasan untuk memeriksa Faizal". "Oooo Polisi memang gob....k! Seru saya dalam hati. Bukankah Faizal ini harus dihukum lebih berat dari pada saya, jika dia terbukti berbohong dalam ceritanya kepada saya yang saya tulis dalam buku itu? Mengapa Polisi membiarkan Faizal berkeliaran di luar padahal dia adalah saksi hidup dalam buku Jokowi Undercover?

Saya yakin Faizal telah mengkhianati saya dengan cara menemui Michael Bimo Putranto dan lalu menyusun skenario jahat melaporkan saya kepada Polisi atas nama Michael Bimo! Faizal lalu menghilang dan tidak bakal mengakui kesaksiannya dalam buku saya jika dia saya perlukan di Pengadilan. Polisi membiarkan saja Faizal berlenggang kangkung jual kecap di luar dan berkolaborasi dengan Michael Bimo dan Hendro Priyono! Padahal Faizal ini adalah keponakan Marsekal Tedi Rusdi mantan Kepala BAKIN yang menurut Faizal pernah ditemui Hendro Priyono untuk dimintai advis tentang cara menutupi info intelijen soal orangtua Jokowi.

Kalau sekarang Faizal mengkhianati saya, apa jadinya?

Kalau Polisi tidak bisa menangkap Faizal dan menghadirkan dia dalam persidangan ini untuk dikonfrontir dengan saya, maka pengadilan saya ini akan menjadi pengadilan sandiwara dengan satu cerita: ASAL BAMBANG TRI BISA DI BUI! Itu saja, That's all! No more no less. Sungguh dalam pengadilan ini nasib saya tergantung kepada nama Faizal ini. Kalau dia mau datang dan membenarkan kesaksian saya maka saya bebas dari segala tuntutan. Kalau dia datang tapi mengingkari saya, maka akan saya datangkan dua orang saksi yang mendengarkan wawancara saya dengan Faizal. Salah satunya adalah pak Hendrajit Direktur Global Institute Jakarta. Pengadilan ini akan menjadi pengadilan sesat, jika Polisi tidak bisa menghadirkan Faizal Yudas Iskariot ini di persidangan.

Kata Kapolri Tito, Polisi telah memeriksa puluhan saksi ahli soal buku saya. Mengapa Faizal yang saksi fakta justru dibiarkan kabur? Mengapa Polisi tidak memeriksa saksi ahli seperti Natalius Pigai dan Rocky Gerung yang membela saya? Mengapa Polisi tebang pilih-pilih tebu seperti ini? Mengapa Polisi juga tidak memeriksa Dian Purnami, Blogger yang sebelum saya telah menulis bahwa Michael Bimo Putranto adalah anak anggota Gerwani dengan ayah Ir. Muhammad Sujadi, anggota DPR RI saat ini?

Polisi tidak boleh berdalih bahwa Dian Purnami tidak diperiksa karena tidak ada yang melaporkan Dian Purnami yang jelas seorang Blogger yang menyebutkan Michael Bimo adalah anak Muhammad Sujadi dengan seorang wanita anggota Gerwani PKI!

Polisi melaporkan saya ke Polisi saja boleh, mengapa Polisi tidak melaporkan Dian Purnami ke Polisi agar dia bisa diperiksa terkait isi buku saya tentang Michael Bimo Putranto dan Ir Muhammad Sujadi?

George Junus Aditjondro boleh menggunakan sumber sekunder WIKILEAKS soal SBY, mengapa saya tidak boleh memakai sumber sekunder berupa artikel seorang Blogger Dian Purnami. Akun Facebook saya diblokir Polisi, mengapa Blog Dian Purnami tidak? Tinggi mana status hukum akun Facebook dengan Blog?

Saya memang tidak menyebutkan Dian Purnami dalam buku saya, karena saya punya sumber-sumber lain yang memperkuat informasi Dian Purnami. Tapi saya memang mengawali penelusuran saya soal Michael Bimo Putranto dari Blog Dian Purnami. Nampaknya, dengan lihai sekali, Polisi berusaha menimpakan semua kesalahan kepada saya.

Saya, Bambang Tri telah divonis Polisi bersalah sebelum sidang pengadilan. Bambang Tri Hanya menggunakan asumsi pribadi, tidak mempunyai sumber data primer dan sekunder, IQ- nya rendah, bukunya tidak ilmiah alias ecek-ecek dsb. Begitu kicauan Polisi di Media yang akan saya lawan secara total dalam persidangan ini. Polisi atau saya yang telah menyebar kebohongan publik terkait isi buku Jokowi Undercover? Mari kita buktikan.

Kalau buku saya dianggap ecek-ecek,mengapa harus dilarang? Karena sudah pasti gampang sekali untuk membuat buku tandingan melawan/membantah buku ecek-ecek! Apakah Kapolri Tito tidak tahu bahwa bahkan sumber-sumber Anonim pun bisa dipakai dalam karya tulis ilmiah asal nilai Informasinya kuat dan sesuai dengan sumber-sumber lainnya yang bukan Anonim? Tito gembar-gembor bahwa Bambang Tri bukan sarjana S1. Rendra, Emha, Ahmad Tohari bukan sarjana S1, dan Megawati juga. Banyak lulus SMA seperti Bambang Tri. Menteri Susi pun hanya lulus SMP.

Mengapa Tito begitu bersemangat mengumumkan bahwa Bambang Tri Hanya lulus SMA? Apakah saudara Tito tahu, bahwa buku terbaik soal "G-30-S PKI" adalah buku "Komplotan di Jakarta" karya Alexander Borisovich Reznikov yang sama sekali tidak menyebutkan sumbernya untuk melindungi keamanan sumber-sumber itu? Apakah saudara Tito tidak tahu, bahwa buku tafsir Al-Qur’an terbesar adalah "Risalah Cahaya" karya Syaikh Sa'id Nursi dari Kurdi, yang sama sekali tanpa Daftar Pustaka, catatan kaki, dan tanpa rujukan terhadap tafsir lain samasekali?

WIKILEAKS adalah situs Anonim, yang digunakan George Junus Aditjondro dalam menulis "Gurita Cikeas"!

"Kemampuan menulis Bambang Tri berantakan!" Omong kosong Tito di Televisi. Sekarang kita bisa buktikan, apakah pledoi yang saya tulis ini berantakan atau justru layak diterbitkan jadi sebuah buku tersendiri? Yang enak dibaca dan yang laku dijual? 

Lalu Tito berteriak: "Akan kita cari dalang dibalik Bambang Tri yang mengajari Bambang Tri menulis Jokowi Undercover". Sampai sekarang, Tito hanya omong besar, dia tidak bisa menemukan dalang itu, karena dalangnya memang tidak ada dan hanya ada dalam imajinasi tingkat dewa Tito Karnavian.

Saya justeru berterima kasih kepada pak Gorrys Kabas Intelkam Kepresidenan yang mau mendengarkan keterangan Ustadz Ali Imron bahwa Bambang Tri itu menguasai sejarah Islam, sejarah PKI, dan sejarah perang Afganistan, sehingga menurut Ustadz Ali Imron, adalah gampang sekali bagi Bambang Tri untuk menulis buku seperti "Jokowi Undercover". tanpa perlu diajari oleh siapapun. Ustadz Ali Imron juga mau menjadi saksi bahwa Bambang Tri adalah orang miskin tanpa dalang yang mau menjadi tukang cuci piring di tahanan agar bisa mencari uang halal! 

Bahkan saya telah bersumpah kepada Ustadz Ali Imron Bahwa saya bersedia dibunuh dengan Bom TNT oleh Ustadz Ali Imron jika saya didalangi oleh orang lain dalam menulis buku "Jokowi Undercover". Seperti halnya saya bersedia dibunuh oleh Profesor Tamim Pardede jika nanti terbukti ibu Sujiatmi benar-benar ibu kandung Jokowi, melalui Tes DNA.

Kembali kepada soal sumber saya yang bernama Dian Purnami itu. Saya tegaskan, saya percaya kepada Dian Purnami, karena tidak ada alasan untuk tidak percaya. Karena percaya itu, saya lalu mencari sumber lain untuk melakukan elaborasi terhadap informasi Dian Purnami bahwa Michael Bimo Putranto adalah anak seorang anggota Gerwani dengan ayah Ir. Muhammad Sujadi yang saat ini menjadi anggota DPR RI dari fraksi PDIP.

Saya jadi teringat cerita sebuah sumber yang sangat saya percaya bahwa ada seorang wanita China bernama Yap Mei Hwa yang mengaku sebagai istri Aidit dan datang ke Gereja Randusari Semarang dan minta untuk dibaptis menjadi Katholik. Atas perimbangan kemanusiaan dan atas ijin tentara maka Gereja membaptis YAP MEI HWA yang mantan Gerwani ini menjadi Katholik. Dengan menjadi Katholik maka otomatis YAP MEI HWA ini sudah tidak komunis lagi.

Jadi saya menulis YAP MEI HWA dalam buku saya bukan sebagai komunis tapi sebagai "mantan" komunis. Itu berarti saya tidak mengkaitkan Michael Bimo Putranto dengan PKI, seperti keterangan pengacara Bimo kepada wartawan. Saya mengaitkan Michael Bimo dengan Yap Mei Hwa yang telah dibaptis oleh Gereja menjadi wanita Katholik yang harus anti komunis. Yang pernah menjadi komunis adalah Yap Mei Hwa bukan Michael Bimo Putranto. Yang saya tulis adalah benang merah genetikanya, bukan benang merah ideologi-nya.

Mungkin sekali, waktu itu tentara bermaksud memanfaatkan Yap Mei Hwa untuk melacak jejak Aidit yang masih buron. Aidit memang diburu TNI sejak tanggal 2 Oktober 1965 s/d tanggal 22 November 1965 ketika dia tertangkap di Solo. Sebelumnya Aidit terbukti bolak-balik Solo-Boyolali-Semarang untuk menyusun kekuatan PKI yang sedang diobrak-abrik RPKAD di Jawa tengah. Jadi amat mungkin sekali Yap Mei Hwa ini yang ikut yang menjadi rombongan kecil Aidit dalam pelarian Solo-Boyolali-Semarang.

Profesor Victor FIC adalah yang menulis bahwa Aidit berencana melarikan diri ke China dari Jawa Tengah. Menurut saudara Hamid, ada tertulis di sana, bahwa Yap Mei Hwa adalah tokoh wanita China yang membantu gerakan kiri di Indonesia s/d tahun 1965. Ada KTP Yap Mei Hwa tertera di situs tersebut. Bahwa Yap Mei Hwa ini pada akhirnya hidup dan tinggal di Singapura dan berstatus sebagai isteri seorang tokoh Golkar Jawa tengah.

Dalam buku saya juga tertulis informasi bahwa jenderal Yoga Sugama dipecat pak Harto dari jabatan KaBAKIN karena Yoga bermain cewek di Singapura. Apakah cewek itu Yap Mei Hwa yang hendak diinterogasi jenderal Yoga? Mungkin saja! Atau justru Yap Mei Hwa ini mendatangi Gereja Randusari Semarang itu setelah Aidit tertangkap komandan CPM Brigjen Soedirgo yang terlibat G-30-S PKI untuk membongkar jaringan PKI di tubuh tentara. Michael Bimo Putranto beragama Katholik dan Yap Mei Hwa telah dibaptis menjadi Katholik.

 Sebagaimana bila Polisi tidak bisa membuktikan bahwa informasi Faizal soal Hartanti dan keluarganya dan ibu Sujiatmi adalah salah, maka Polisi juga tidak bisa membuktikan bahwa informasi saya dalam buku JU adalah salah, karena saya mengutip informasi Faizal itu tanpa saya tambah-tambahi secuil pun. Tapi apakah Polisi pernah memeriksa Faizal sebagai saksi sebelum Polisi menangkap saya? Boro-boro memeriksa, mencari Faizal saja Polisi tidak mau dan Polisi malah menuduh saya tidak punya sumber primer padahal Faizal inilah sumber primer saya soal ibu Sujiatmi. 

Lha Faizal ini apa namanya, sumber primer atau sumber imajiner? Tanyakan kepada Polisi, jangan tanya kepada saya, Bambang Tri. Polisi juga tidak mau mendalami informasi saya bahwa Faizal ini telah memeras saya sebelum menjual kepada saya kepada Michael Bimo Putranto.

Faizal mengancam akan mencabut segala kesaksiannya dalam buku saya jika saya tidak memberikan sejumlah uang kepada anjing pengkhianat ini. Untuk menjerat anjing yang satu ini saya telah transfer uang Rp 1 juta ke rekening atas nama Andi Muhammad Faizal ini dan bukti transfernya sudah saya berikan kepada Polisi. Faizal marah-marah karena cuma saya kasih Rp 1 juta lewat transfer tanggal 24 Desember 2016 itu. Malam harinya, Michael Bimo Putranto melaporkan buku saya ke Polisi.

Saya yakin, Polisi juga tidak bakal berani memeriksa ibu Sujiatmi dan pak Miyono, yang masing-masing telah memberikan keterangan yang saling berbeda tentang jatidiri pak Widjiatno ayah Jokowi.

Ibu Sujiatmi berkata: "Ayah Jokowi adalah ketua Partai Nasional Tingkat Ranting di Solo" (Sumber: buku"SSIJ"/Saya Sujiatmi Ibunda Jokowi)

Sementara Miyono berkata: "Saya jamin ayah Jokowi itu tidak pernah menjadi anggota partai apa pun." (Kompas TV 16 Januari 2017 ).

 Soal proses kelahiran Jokowi di RS Brayat Minulyo, keterangan mereka berdua juga berbeda. 

Kata Ibu Sujiatmi: "Proses kelahiran Jokowi tidak ditunggui oleh siapapun karena pihak RS melarang keluarga menjenguk saya, kecuali pada jam besuk (kunjungan)." (Buku SSIJ)

Kata pak Miyono: "Saya dan ayah Jokowi ikut menunggui proses kelahiran Jokowi di RS Brayat Minulyo." (Kompas TV 16 Januari 2017)

Buku SSIJ juga mengandung sebuah kontradiksi internal yang penting menyangkut jatidiri ayah Jokowi. Di satu tempat Ibu Sujiatmi berkata bahwa suaminya (Widjiatno) adalah ketua Ranting Partai Nasional (PNI). Di tempat lain, dalam buku yang sama, Ibu Sujiatmi berkata: "Rumah kami sempat diobrak-abrik tentara karena kami dicurigai sebagai simpatisan PKI karena tidak cukup bukti, maka kami tidak ditangkap."

Bila ada seorang Ketua Ranting PNI dicurigai sebagai simpatisan PKI maka artinya tentara punya sumber yang kuat bahwa Widjiatno atau Sujiatmi adalah pendukung PKI. Bahwa tentara tidak bisa menemukan bukti bukan berarti Widjiatno dan Sujiatmi memang bukan pendukung PKI. Saya lebih percaya kepada pengakuan seorang mantan anggota PASPAMPRES bahwa Ibu Sujiatmi pernah berkata langsung kepadanya: "Saya tidak suka tentara karena dulu tentara itu menangkapi dan membunuh sanak famili saya." Itu adalah indikasi kuat sekali bahwa keluarga Widjiatno-Sujiatmi memang pendukung/simpatisan PKI.

Saya bisa mendatangkan mantan Anggota PASPAMPRES itu dan bersaksi di persidangan, bila Hakim berjanji akan membebaskan saya dari segala tuntutan hukum yang sedang saya hadapi sekarang ini.

Riwayat hidup Ibu Sujiatmi dalam bukunya juga menyembunyikan satu fakta penting: Bahwa Ibu Sujiatmi pernah berganti nama dari Jinem menjadi Sujiatmi. Sekali lagi, saya sanggup mendatangkan saksi yang mengetahui sendiri soal pergantian nama Jinem menjadi Sujiatmi itu. Jika Hakim berjanji akan membebaskan saya dari tuntutan.

Lalu apakah dengan menuliskan hal-hal di atas saya bisa dianggap melanggar hukum?

1. Menghina kekuasaan/Presiden.

2. Menyebarkan kabar bohong/fitnah.

3. Menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.

4. Mencemarkan nama baik Jokowi, Hendro Priyono, dan Michael Bimo Putranto.


Pengadilan inilah tempat saya membela diri dan membuktikan bahwa saya tidak melakukan pelanggaran hukum yang disangkakan oleh Polisi dan didakwakan oleh Jaksa kepada saya. Saya memang yakin 100% sampai detik ini bahwa Ibu Sujiatmi bukan Ibu kandung Jokowi. Bila Polisi menyangka saya tidak mempunyai sumber data sekunder tentang Ibu Sujiatmi maka artinya Polisi menganggap buku biografi resmi Ibu Sujiatmi itu sebagai buku hoax dan tidak bisa dijadikan rujukan/sumber sekunder. Dengan kata lain Polisi juga hanya mengumumkan bahwa buku Ibu Sujiatmi itu sebagai buku ecek-ecek sebelum polisi berkampanye bahwa buku Jokowi Undercover adalah buku ecek-ecek. Karena justeru saya percaya kepada buku Ibu Sujiatmi itu di beberapa tempat. Misalnya nama-nama anak ibu Sujiatmi yang perempuan yang benar adalah nama-nama dalam buku itu. Berarti Jokowi salah menuliskan nama-nama itu dalam dokumen persyaratan Capres di KPU tahun 2014. Titik Ritawati keliru ditulis Jokowi menjadi Titik Relawati, Iit Sriyantini keliru menjadi Iit Suryantini, dan Ida Yati keliru ditulis menjadi IDA YATI.

Kalau polisi berani mengumumkan buku saya sebagai kebohongan maka mereka juga harus berani mengumumkan buku Ibu Sujiatmi itu sebagai sebuah kebohongan publik! Amat sangat jelas bahwa dalam buku saya, sama sekali tidak ada penghinaan terhadap siapapun. Saya tegaskan dalam buku saya bahwa tidak ada salahnya seorang anak PKI menjadi Presiden RI. Saya menyerukan Rekonsiliasi total dengan anak cucu PKI yang tidak bersalah. Saya mengkritik keras pak Harto dalam hal diskriminasi hukum dan politik terhadap anak cucu PKI. Meski saya memuji keputusan dan keberanian pak Harto membubarkan PKI pada tanggal 12 Maret 1966. Bahkan saya uraikan dalam buku saya itu bahwa PKI "belum" bersalah dalam prolog peristiwa gila 30 September 1965. Dalam buku saya JU itu memang saya tegaskan bahwa Jokowi memang anak PKI. Karena saya tidak ragu akan dua hal berikut ini: 

1. Tidak ada peristiwa hukum apapun dalam perkataan saya "Jokowi Anak PKI", seperti halnya perkataan "Aku Bangga Jadi Anak PKI" yang malah sudah menjadi judul sebuah buku resmi dan bebas di Indonesia oleh Anggota DPR RI dari Ribka Tjiptaning.

2. Tidak ada satu pun aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang melarang anak PKI menjadi Presiden.

Alangkah goblok orang yang menganggap saya menghina Presiden dengan pernyataan saya bahwa Jokowi Anak PKI. Yang saya lawan adalah sikap Pak Jokowi yang mengingkari dirinya sebagai anak PKI. Pengingkaran jatidiri adalah kejahatan moral terbesar yang dilarang dalam agama apapun kecuali oleh faham komunis. Dan pengingkaran jatidiri adalah pelanggaran hukum Administrasi Negara dan Kependudukan di negara kita.

Kalau saya salah dengan pernyataan saya bahwa Ayah pak Jokowi memang PKI, silahkan saya dihukum mati. Tapi harus dibuktikan dulu secara material bahwa ayah pak Jokowi bukan PKI. Dalam kasus buku saya, harus dibuktikan dulu bahwa foto orang persis pak Jokowi yang mengawal Aidit tahun 1955 itu bukan pak Widjiatno ayah Jokowi. Bantahan pak Jokowi, kesaksian kerabat beliau, tuduhan-tuduhan kepada saya sebagai tukang fitnah, serta pelarangan buku "Jokowi Undercover" tidak akan pernah bisa membuktikan bahwa Ayah pak Jokowi bukan PKI.

Sebuah foto tidak akan berubah maknanya meski diingkari sejuta kali. Apalagi foto itu otentik, sumbernya jelas dan kualitas fotonya baik sekali. Saya meyakini foto itu sebagai foto bapaknya Jokowi dan telah saya buktikan dengan cara sederhana terhadap keyakinan saya itu dalam buku saya. Saya tidak berpretensi menjadi ahli fotometri atau ahli telematika dalam buku saya. Saya hanya menjelaskan kepada pembaca secara sederhana seperti berikut ini: Ini foto A; foto karya Howard Sochurek, Ini foto B; foto pak Widjiatno ayah Jokowi dari samping kanan, dan ini foto C; foto pak Widjiatno dari arah muka/depan.

Saya jelaskan kepada pembaca bahwa bentuk dahi, kepala, mata dan bibir dalam foto-foto itu sama 100 persen. Kemudian saya ukur di antara dua foto (A dan C) dalam dimensi tegak/vertikal-nya. Hasilnya adalah: Jarak antara mata dan bibir sama, jarak antara hidung dan bibir sama, dan jarak antara mata dan hidung sama.

Yang saya lakukan adalah analisa perbandingan foto secara paling sederhana yang bisa dipahami dan dilakukan sendiri oleh semua pembaca saya dan hal itu bisa didemonstrasikan ulang dalam ruang sidang ini. Kesimpulan saya adalah bahwa foto-foto itu adalah foto-foto dari orang yang sama.

Sama sekali tidak ada yang salah dalam metode sederhana yang saya pakai itu. Polisi juga tidak bisa membuktikan bahwa metode saya itu metode yang salah. Polisi hanya berani bilang bahwa saya tidak memiliki keahlian fotometri. Memang benar, saya tidak punya keahlian itu dan saya tidak menggunakan fotometri dalam buku saya. Tapi bukan berarti metode analisa foto non fotometri yang saya lakukan salah.

Saya berharap persidangan ini melihat dengan jelas bahwa soal fotometri itu hanya omong kosong Polisi yang tidak ada kaitannya dengan metode analisa foto yang saya lakukan dalam foto saya. Yang saya lakukan adalah metode sketsa yakni membandingkan kemiripan satu foto dengan foto lain seperti cara polisi mencari gambaran foto tersangka berdasarkan ciri-ciri kualitatif seperti bentuk mata, bibir dan lain-lain. Lalu saya mengukur jarak antara titik-titik dalam dua foto yang berbeda. Itu pun hanya dalam proyeksi vertical-nya sama sekali bukan pengukuran fotometri yang harus mengukur jarak antara titik dalam proyeksi tiga dimensi.

Polisi boleh berkata bahwa metode saya tidak cukup akurat untuk membuktikan bahwa hasil analisa saya benar. Tidak akurat bukan berarti tidak benar atau salah. Diperlukan tim ahli independen untuk menentukan tingkat keakuratan hasil analisa foto saya. Kalau pengujian foto-foto itu oleh tim independen tidak bisa dilakukan dalam persidangan ini maka yang menentukan adalah keyakinan Hakim soal hasil analisa foto saya. Oleh karena itu penting sekali bagi Hakim untuk mempertimbangkan penelusuran identitas ayah Jokowi, PKI atau bukan, dari arah lain yaitu kesaksian orang-orang terdekat Jokowi, seperti Ibu Sujiatmi dan pak Miyono. Apakah Widjiatno PKI atau bukan?

Ibu Sujiatmi berkata: Widjiatno adalah Ketua PNI Tingkat Ranting. Apa buktinya?

Pak Miyono berkata: Widjiatno adalah orang non partai, bukan PKI bukan PNI Apa buktinya?

Bambang Tri berkata: Widjiatno adalah PKI karena fotonya sama dengan foto orang yang mengawal Aidit tahun 1955 seperti diuraikan Bambang Tri dalam buku Jokowi Undercover.

Soal ibu Sujiatmi Ibu tiri atau ibu kandung Jokowi, pengadilan ini tidak berhak memutuskan kecuali setelah dilakukan Tes DNA. Kalau Tes DNA membuktikan bahwa isi buku Jokowi Undercover salah soal ibu Sujiatmi bukan Ibu kandung Jokowi, Silahkan tembak mati Bambang Tri di Monas! Tapi kalau saya terbukti benar, pak Jokowi cukup minta maaf kepada rakyat Indonesia, Seperti halnya Bill Clinton minta maaf kepada rakyat Amerika dalam kasus oral sex Monica Lewinsky kepada Clinton di ruang Oval gedung putih.

Kalau tidak ada Tes DNA antara Pak Jokowi dan Ibu Sujiatmi seluruh rakyat Indonesia akan percaya kepada isi buku Jokowi Undercover meski saya divonis bersalah oleh Hakim dan buku Jokowi Undercover dilarang Pemerintah. Sebaliknya, bila ada Tes DNA dan kemudian terbukti Pak Jokowi yang benar dan Bambang Tri yang salah, lalu pak Jokowi memberikan grasi kepada Bambang Tri, maka saya jamin pak Jokowi bakal terpilih lagi dalam Pilpres 2019. Kalau pak Jokowi yang benar bahwa Ibu Sujiatmi adalah ibu kandungnya, mengapa takut Tes DNA dan repot-repot menghukum saya?

Soal Michael Bimo Putranto silahkan juga dilakukan Tes DNA. Kalau saya yang salah, silahkan Hakim menghukum saya sesuai tingkat kesalahan saya. Tapi kalau tidak ada Tes DNA terhadap Bimo dan Ir. Sujadi, saya juga tidak bisa dihukum. Bukti-bukti Michael Bimo berupa akta lahir dll. harus diperkuat dengan hasil Tes DNA sehingga memenuhi syarat kebenaran formal dan material.

Soal Hendro Priyono saya serahkan kepada Hakim untuk memutuskan saya bersalah atau tidak, karena saya hanya bisa memberikan keterangan secara tertutup dalam sidang ini soal sumber-sumber saya dengan alasan keamanan bagi sumber-sumber saya. Saya bersedia membuka semuanya secara tertutup dengan disaksikan oleh saudara Hendro Priyono dan majelis hakim.

Yang terakhir, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada pak Hendro Priyono karena saya tidak bisa membuka sumber-sumber saya secara publik sehingga beliau tidak bisa langsung membantah sumber-sumber itu secara langsung. Kepada pak Michael Bimo, saya juga minta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalah pahaman yang terjadi di antara kita karena saya samasekali tidak berniat mencemarkan nama baik bapak dalam hal-hal yang saya tuliskan dalam buku saya. Kepada Pak Jokowi dan segenap keluarga besarnya, saya mohon maaf atas ketidak nyamanan yang timbul bagi keluarga besar bapak terkait isi buku “Jokowi Undercover”. Akan tetapi sejarah adalah sejarah, kata dari Ribka Tjiptaning. Semoga tidak ada lagi dusta di antara kita dan selamat mempertimbangkan Tes DNA.


TERIMA KASIH, WASSALAAMU’ALAIKUM WR.WB


BAMBANG TRI

Batasan Ketaatan kepada Pemimpin

 *“Batasan Ketaatan kepada Pemimpin”*


Mutiara Hadits*

*_Kajian Kitab al-Lu'lu' wa al-Marjan Bab Kepemimpinan (Kitab al-Imarah)_*

_Bersama Yuana Ryan Tresna, M.Ag

_

*_Masjid Al Jihad Unpad, Selasa, 5 Maret 2019_*


*“Batasan Ketaatan kepada Pemimpin”*


1. Pemimpin yang menaati Allah dan Rasul-Nya

2. Selama pemimpin memerintahkan yang ma'ruf, artinya tidak memerintahkan pada kemaksiatan

3. Tidak merebut kepemimpinan kecuali nampak kekufuran yang nyata yang dapat dibuktikan di sisi Allah


اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان (ص: 597)


*وجوب طاعة الأمراء في غير معصية وتحريمها في المعصية*

*Kewajiban Menaati Pemimpin Selain dalam Kemaksiatan*


حديث ابْنِ عَبَّاسٍ (أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأَمْرِ مِنْكُمْ)، قَالَ: نَزَلَتْ فِي عَبْدِ اللهِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ قَيْسِ بْنِ عَدِيٍّ، إِذْ بَعَثَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي سَرِيَّةٍ

أخرجه البخاري في: 65 كتاب التفسير: 4 سورة النساء: 11 باب قوله (أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم)


Hadits Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما mengenai firman Allah: Ta'atilah oleh kalian kepada Allah dan Rasul-Nya serta kepada pemimpin kalian. Ibnu Abbas berkata; Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais ketika Nabi ﷺ mengutusnya dalam sebuah sariyah (ekspedisi militer). (Muttafaq 'Alaihi)


_Cat: Tidak diulanginya fi'il pada ketaatan kepada ulil amri menunjukkan ketaatan tsb tidak independen (istiqlal) atau tidak mutlak, artinya dibatasi dengan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya._


حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصى اللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَد أَطَاعِني، وَمَنْ عَصى أَمِيرِي فَقَدْ عَصَانِي

أخرجه البخاري في: 93 كتاب الأحكام: 1 باب قول الله تعالى (أطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم)


Hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang menaatiku berarti ia menaati Allah, sebaliknya barangsiapa membangkang terhadapku, ia membangkang Allah, dan barangsiapa menaati amirku berarti ia mentaatiku, dan barangsiapa membangkang amirku, berarti ia membangkang terhadapku." (Muttafaq 'Alaihi)


_Cat: Ini merupakan penegasan urgensi ketaatan, sekaligus pengenalan "budaya baru", budaya kepemimpinan modern. Sebelumnya, orang Arab hanya mengenal model kepemimpinan pada pemimpin kabilahnya._


حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ؛ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

أخرجه البخاري في: 93 كتاب الأحكام: 4 باب السمع والطاعة للإمام ما لم تكن معصية


Hadits Abdullah bin Umar رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ bersabda: "mendengar dan taat adalah wajib bagi setiap muslim, baik yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai, selama ia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan, adapun jika ia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada hak mendengar dan menaati." (Muttafaq 'Alaihi)


_Cat: Batasan ketaatan itu adalah selama pemimpin tidak memerintahkan kepada kemaksiatan_


حديث عَلِيٍّ رضي الله عنه، قَالَ: بَعَثَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم سَرِيَّةً وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيعُوهُ فَغَضِبَ عَلَيْهِمْ، وَقَالَ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُطِيعُونِي قَالُوا: بَلَى قَالَ: عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ لَمَا جَمَعْتُمْ حَطَبًا وَأَوْقَدْتُمْ نَارًا ثُمَّ دَخَلْتُمْ فِيهَا فَجَمَعُوا حَطَبًا، فَأَوْقَدُوا فَلَمَّا هَمُّوا بِالدُّخُولِ، فَقَامَ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلى بَعْضٍ، قَالَ بَعْضُهُمْ: إِنَّمَا تَبِعْنَا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِرَارًا مِنَ النَّارِ، أَفَنَدْخُلُهَا فَبَيْنَمَا هُمْ كَذلِكَ إِذْ خَمَدَتِ النَّارُ، وَسَكَنَ غَضَبُهُ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا أَبَدًا، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوف

أخرجه البخاري في: 93 كتاب الأحكام: 4 باب السمع والطاعة للإمام ما لم تكن معصية


Hadits 'Ali رضي الله عنه, ia mengatakan, Nabi ﷺ mengutus sebuah ekspedisi militer dan mengangkat shahabat Anshar sebagai pemimpin mereka, dan beliau perintahkan mereka untuk menaatinya. Selanjutnya sahabat Anshar marah dan mengatakan; "Bukankah Rasulullah ﷺ telah memerintahkan kalian untuk menaatiku?" 'Ya' Jawab mereka. Shahabat Anshar meneruskan; "Karena itu, aku ingin jika kalian mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api, kemudian kalian masuk kedalamnya." Mereka pun mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api. Tatkala mereka ingin memasukinya, satu sama lain saling memandang. Sebagian mengatakan; 'bukankah kita ikut Nabi ﷺ untuk menjauhkan diri dari api, apakah (sekarang) kita ingin memasukinya?' Tatkala mereka dalam keadaan seperti itu, api padam dan kemarahannya mereda. Maka hal ini disampaikan kepada Nabi ﷺ lantas Nabi mengatakan; "Kalaulah mereka memasukinya, niscaya mereka tidak bisa keluar dari api tersebut selama-lamanya. Ketaatan adalah pada perkara yang makruf". (Muttafaq 'Alaihi)


_Cat: Ketaatan hanya pada perkara yang makruf, bukan perintah pada kemaksiatan_


حديث عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ جُنَادةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ، قَالَ: دَخَلْنَا عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَهُوَ مَرِيضٌ، قُلْنَا: أَصْلَحَكَ اللهُ، حَدِّثْ بِحَدِيثٍ يَنْفَعُكَ اللهُ بِهِ، سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: دَعَانَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا، أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأُثْرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ.

أخرجه البخاري في: 92 كتاب الفتن: 2 باب قول النبي صلى الله عليه وسلم سترون بعدي أمورًا تنكرونها


Hadits Ubadah dan Shamit dari Junadah bin Abi Umayyah mengatakan, kami berkunjung ke Ubadah bin Shamit yang ketika itu sedang sakit. Kami menyapa; 'semoga Allah menyembuhkanmu, ceritakan kepada kami sebuah Hadits, yang kiranya Allah memberimu manfaat karenanya, yang engkau dengar dari Nabi ﷺ!' Ia menjawab; 'Nabi ﷺ memanggil kami sehingga kami berbaiat kepada beliau.' Ubadah melanjutkan; diantara janji yang beliau ambil dari kami adalah, agar kami berbaiat kepada beliau untuk senantiasa mendengar dan ta'at, saat giat mapun malas, dan saat kesulitan maupun mudah, lebih mementingkan urusan bersama, serta agar kami tidak mencabut urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang pada kalian mempunyai burhan (bukti jelas) dari Allah.' (Muttafaq 'Alaihi)


_Cat: (1) Patuh dan taat adalah syarat agar terjadinya indhibath atau kedisiplinan; (2) Larangan merampas kepemimpinan kecuali nampak kekufuran yang nyata; (3) Hukum bagi rakyat memerangi penguasa tidak bisa berlaku saat ini krn tidak memenuhi kaidah أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا... Demikian juga hukum bagi penguasa memerangi rakyat tdk berlaku hari ini karena tidak memenuhi fiqih bughat (menentang kepemimpin al-imam al-a'zham)_


YRT


===

https://t.me/yuanaryantresna

Tuesday, September 13, 2022

Hajjah Rangkayo Rasuna Said

Hajjah Rangkayo Rasuna Said Jadi Google Doodle Hari Ini, Muslimah Pejuang Kemerdekaan Indonesia, Wanita Pertama Yang Didakwa "Menebar Kebencian" (UU ITE) Oleh Penjajah dan Divonis 15 Bulan Penjara

PORTAL ISLAM / noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) / 1 jam yang lalu



[PORTAL-ISLAM.ID]  Google mengenang kelahiran Hajjah Rangkayo Rasuna Said (HR Rasuna Said) melalui Doodle (gambar halaman depan) hari ini, Rabu (14/9/2022). 


Rasuna Said, lahir pada 14 September 2022 (wafat 2 November 1965), merupakan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia, seorang jurnalis, seorang guru, seorang orator, dan juga merupakan pahlawan nasional Indonesia. Seperti Kartini, ia juga memperjuangkan adanya persamaan hak antara pria dan wanita. Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.


Dalam halaman depan Google hari ini, terlihat sosok HR Rasuna Said mengenakan kerudung di depan mikrophone dengan ilustrasi latar belakang perempuan dan kertas berisi tulisan, diduga menjadi simbol ilmu pengetahuan dan pendidikan kaum wanita.


Seperti apa jejak perjuangan HR Rasuna Said untuk Indonesia?


Berikut profil dan sejarah HR Rasuna Said, yang dinukil dari wikipedia.


Rasuna Said dilahirkan pada 14 September 1910 di Desa Panyinggahan, Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Ia merupakan keturunan bangsawan Minang. Ayahnya bernama Muhamad Said, seorang saudagar Minangkabau dan bekas aktivis pergerakan.


Keluarga Rasuna Said adalah keluarga beragama Islam yang taat. Dia dibesarkan di rumah pamannya karena pekerjaan ayahnya yang membuat ayahnya sering tidak berada di rumah. 


Tidak seperti saudara-saudaranya, dia bersekolah di sekolah agama, bukan sekuler, dan kemudian pindah ke Padang Panjang, di mana dia bersekolah di Diniyah School, yang menggabungkan mata pelajaran agama dan mata pelajaran khusus. 


Pada tahun 1923, ia menjadi asisten guru di Sekolah Diniyah Putri yang baru didirikan, tetapi kembali ke kampung halamannya tiga tahun kemudian setelah sekolah itu hancur karena gempa. Dia kemudian belajar selama dua tahun di sekolah yang terkait dengan aktivisme politik dan agama, dan menghadiri pidato yang diberikan oleh direktur sekolah tentang nasionalisme dan kemerdekaan Indonesia.


Setelah menamatkan jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Rasuna Said remaja dikirimkan sang ayah untuk melanjutkan pendidikan di Pesantren Ar-Rasyidiyah. Saat itu, ia merupakan satu-satunya santri perempuan. Ia dikenal sebagai sosok yang pandai, cerdas, dan pemberani. 


Rasuna Said kemudian melanjutkan pendidikan di Diniyah Putri Padang Panjang, dan bertemu dengan Rahmah El Yunusiyyah, seorang tokoh gerakan Thawalib. Gerakan Thawalib adalah gerakan yang dibangun kaum reformis Islam di Sumatra Barat. 


Rasuna Said sangatlah memperhatikan kemajuan dan pendidikan kaum wanita, ia sempat mengajar di Diniyah Putri sebagai guru. Namun pada tahun 1930, Rasuna Said berhenti mengajar karena memiliki pandangan bahwa kemajuan kaum wanita tidak hanya

Dia kemudian dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, yang membuatnya terkenal secara nasional karena jejak dan hukumannya dilaporkan secara luas. Dia menggunakan persidangannya untuk menyerukan kemerdekaan, dan menarik dukungan luas. 


"Kita berjuang dengan keyakinan! Jika kita menang dalam perjuangan kita, kita akan mendapatkan dua manfaat. Pertama, Indonesia akan merdeka; kedua, surga seperti yang dijanjikan Allah. Dan jika kita gagal – tapi tidak boleh – maka memang Indonesia merdeka tidak akan tercapai, tapi surga masih menanti. Ini adalah keyakinan kita!"


[Demikian isi Surat yang dikirim Rasuna Said ke pengurus Permi sambil menunggu sidang]


Dia dipenjara di Semarang, Jawa Tengah. Lebih dari seribu orang datang untuk menyaksikan keberangkatan kapal yang membawanya ke Jawa.


Rasuna Said sempat ditangkap bersama teman seperjuangannya Rasimah Ismail, dan dipenjara pada tahun 1932 di Semarang. Setelah keluar dari penjara, Rasuna Said meneruskan pendidikannya di Islamic College pimpinan KH Mochtar Jahja dan Dr Kusuma Atmaja.


Rasuna dibebaskan dari penjara pada tahun 1934. Ia belajar di Sekolah Pendidikan Keguruan Permi di Padang selama empat tahun. Dia juga bekerja sebagai jurnalis, menulis artikel yang mengkritik kolonialisme Belanda di jurnal sekolah keguruan Raya. 


Pada tahun 1937 ia pindah ke Medan, kemudian kembali ke Padang setelah invasi Jepang ke Hindia Belanda. Dia ditangkap oleh Jepang karena keanggotaannya dalam organisasi pro-kemerdekaan Indonesia, tetapi dibebaskan setelah waktu yang singkat karena pihak berwenang khawatir menyebabkan ketidakpuasan publik. 


Pada tahun 1943 ia bergabung dengan pasukan sukarelawan militer Giyugun yang sangat nasionalis, yang telah didirikan oleh Jepang di Sumatra. Dia membantu mendirikan bagian wanita, Hahanokai.


Jurnalis


Rasuna Said dikenal dengan tulisan-tulisannya yang tajam. Pada tahun 1935 Rasuna menjadi pemimpin redaksi di sebuah majalah, Raya. Majalah ini dikenal radikal, bahkan tercatat menjadi tonggak perlawanan di Sumatra Barat. Namun polisi rahasia Belanda (PID) mempersempit ruang gerak Rasuna dan kawan-kawan. Sedangkan tokoh-tokoh PERMI yang diharapkan berdiri melawan tindakan kolonial ini, justru tidak bisa berbuat apapun. Rasuna sangat kecewa. Ia pun memilih pindah ke Medan, Sumatra Utara.


Pada tahun 1937, di Medan, Rasuna mendirikan perguruan putri. Untuk menyebar-luaskan gagasan-gagasannya, ia membuat koran mingguan bernama Menara Poeteri. Slogan koran ini mirip dengan slogan Bung Karno, "Ini dadaku, mana dadamu". Koran ini banyak berbicara soal perempuan. Meski begitu, sasaran pokoknya adalah memasukkan kesadaran pergerakan, yaitu antikolonialisme, di tengah-tengah kaum perempuan. Rasuna Said mengasuh rubrik "Pojok". Ia sering menggunakan nama samaran: Seliguri, yang konon kabarnya merupakan nama sebuah bunga. Tulisan-tulisan Rasuna dikenal tajam, kupasannya mengena sasaran, dan selalu mengambil sikap lantang antikolonial.


Sebuah koran di Surabaya, Penyebar Semangat, pernah menulis perihal Menara Poetri ini, "Di Medan ada sebuah surat kabar bernama Menara Poetri; isinya dimaksudkan untuk jagad keputrian. Bahasanya bagus, dipimpin oleh Rangkayo Rasuna Said, seorang putri yang pernah masuk penjara karena berkorban untuk pergerakan nasional." Akan tetapi, koran Menara Poetri tidak berumur panjang. Persoalannya, sebagian besar pelanggannya tidak membayar tagihan

kemajuan kaum wanita tidak hanya bisa didapat dengan mendirikan sekolah, tetapi harus disertai perjuangan politik. Rasuna Said ingin memasukkan pendidikan politik dalam kurikulum sekolah Diniyah School Putri, tetapi ditolak. 


Rasuna Said kemudian mendalami agama pada Haji Rasul atau Dr Haji Abdul Karim Amrullah (ayah Hamka) yang mengajarkan pentingnya pembaharuan pemikiran Islam dan kebebasan berpikir yang nantinya banyak mempengaruhi pandangan Rasuna Said.


Dr. Haji Abdul Karim Amrullah (10 Februari 1879 – 2 Juni 1945), dijuluki sebagai Haji Rasul, adalah ulama terkemuka sekaligus reformis Islam di Indonesia. Ia juga merupakan pendiri Soematra Thawalib, sekolah Islam modern pertama di Indonesia. Ia bersama Abdullah Ahmad menjadi orang Indonesia terawal yang memperoleh gelar doktor kehormatan dari Universitas Al-Azhar, di Kairo, Mesir.


Perjuangan politik


Awal perjuangan politik Rasuna Said dimulai dengan beraktivitas di Sarekat Rakyat (SR) sebagai Sekretaris cabang. Rasuna Said kemudian juga bergabung dengan Soematra Thawalib dan mendirikan Persatuan Muslimin Indonesia (PERMI) di Bukittinggi pada tahun 1930. Rasuna Said juga ikut mengajar di sekolah-sekolah yang didirikan PERMI dan kemudian mendirikan Sekolah Thawalib di Padang, dan memimpin Kursus Putri dan Normal Kursus di Bukittinggi. Rasuna Said sangat mahir dalam berpidato mengecam pemerintahan Belanda. Rasuna Said juga tercatat sebagai wanita pertama yang terkena hukum Speek Delict, yaitu hukum kolonial Belanda yang menyatakan bahwa siapapun dapat dihukum karena berbicara menentang Belanda.


Pada tahun 1926, Rasuna Said aktif dalam organisasi Sarekat Rakyat . Tahun berikutnya, ia menjadi anggota Partai Sarekat Islam, naik ke posisi kepemimpinan cabang Maninjau. Setelah berdiri pada tahun 1930, ia bergabung dengan Persatuan Muslim Indonesia (Permi), sebuah organisasi berbasis Islam dan nasionalisme. Tahun berikutnya, Rasuna yang kembali mengajar di Padang Panjang, meninggalkan pekerjaannya setelah berselisih dengan pemimpinnya karena Rasuna telah mengajar murid-muridnya tentang perlunya tindakan politik untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia, dan pindah ke Padang, di mana pimpinan Permi bermarkas. Di sana, dia mendirikan sekolah untuk anak perempuan.


Pada tanggal 23 Oktober 1932, dalam rapat umum bagian perempuan Permi di Padang Panjang, Rasuna menyampaikan pidato publik berjudul "Langkah-Langkah Menuju Kemerdekaan Rakyat Indonesia" di mana dia mengutuk penghancuran mata pencaharian rakyat dan kerusakan yang dilakukan pada rakyat Indonesia oleh kolonialisme. 


Beberapa minggu kemudian, dalam pidato lain di Payakumbuh di hadapan seribu orang, dia mengatakan kebijakan Permi adalah memperlakukan imperialisme sebagai musuh. 


Meski mendapat peringatan dari seorang pejabat, dia melanjutkan dengan sekali lagi mengatakan bahwa Al-Qur'an menyebut imperialisme sebagai musuh Islam. 


Dia memproklamirkan, "Kita harus mencapai kemerdekaan Indonesia, kemerdekaan harus datang." 


Tak lama setelah itu dia ditangkap dan didakwa dengan "menebar kebencian", menjadi wanita Indonesia pertama yang didakwa dengan Speekdelict — pelanggaran berbicara. 


Dia kemudian dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, yang membuatnya terkenal secara nasional

 Persoalannya, sebagian besar pelanggannya tidak membayar tagihan korannya. Konon, hanya 10 persen pembaca Menara Poetri yang membayar tagihan. Karena itu, Menara Poetri pun ditutup. Pada saat itu, memang banyak majalah atau koran yang tutup karena persoalan pendanaan. Rasuna memilih pulang ke kampung halaman, Sumatra Barat.


Pada masa pendudukan Jepang, Rasuna Said ikut serta sebagai pendiri organisasi pemuda Nippon Raya di Padang yang kemudian dibubarkan oleh Pemerintah Jepang.


Setelah Kemerdekaan


Setelah kemerdekaan Indonesia, Rasuna Said aktif di Badan Penerangan Pemuda Indonesia dan Komite Nasional Indonesia. Rasuna Said duduk dalam Dewan Perwakilan Sumatra mewakili daerah Sumatra Barat setelah Proklamasi Kemerdekaan. Ia diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS), kemudian menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 sampai akhir hayatnya.


Meninggal Dunia


Rasuna meninggal di Jakarta karena kanker darah pada 2 November 1965. Ia meninggalkan seorang putri (Auda Zaschkya Duski) dan 6 cucu (Kurnia Tiara Agusta, Anugerah Mutia Rusda, Moh. Ibrahim, Moh. Yusuf, Rommel Abdillah dan Natasha Quratul'Ain). Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.


Penghormatan


Pada tanggal 13 November 1974, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 084/TK/Tahun 1974, ia diangkat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia atas jasa-jasanya dalam perjuangan kemerdekaan oleh presiden Soeharto, perempuan kesembilan yang dianugerahi kehormatan ini.


Sebuah jalan arteri utama di Jakarta (Jalan HR Rasuna Said), Padang, dan Payakumbuh, dinamai menurut namanya. Di Jakarta, salah satu turunan nama yang berasal dari Jalan HR Rasuna Said adalah Stasiun LRT Rasuna Said, salah satu stasiun LRT Jabodebek.


LAHA AL-FATIHAH....

Monday, September 12, 2022

ULAMA JUGA MENGKRITIK PENGUASA SECARA TERBUKA

 ULAMA JUGA MENGKRITIK PENGUASA SECARA TERBUKA


Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq 


1. Ibnu Abbas mengkritik kebijakan sayidina Ali.


Ketika orang-orang menceritakan bahwa Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib menjatuhkan hukum bakar kepada orang-orang murtad, Ibnu Abbas berkata : "Janganlah kamu menyiksa dengan siksaan Allah (api).” 


2. Wanita tua yang mengkritik Umar.


Ketika Amirul Mukminin Umar bin Khattab menetapkan kebijakan pembatasan mahar, seorang wanita tua angkat bicara menolaknya padahal Umar masih berdiri diatas mimbar.


 “Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau tidak mendengar firman Allah : 'Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun... (QS. An Nisa : 20)


Mendengar itu Umar langsung meralat keputusannya.


3. Abu Muslim menolak keputusan Muawiyah.


 Mu’awiyyah berdiri di atas mimbar mengumumkan pemotongan jatah harta beberapa kaum Muslimin. Maka berdirilah Abu Muslim Al Khulani menolak dengan tegas, “Kami tidak akan mendengar dan taat wahai Mu’awiyyah !”


 Mu’awiyyah berkata, “Mengapa wahai Abu Muslim?”


Abu Muslim menjawab, “Mengapa engkau memotong jatah itu, padahal jatah itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ibu bapakmu ?” 


4. Ibnu Sirin mencela penguasa dzalim di depan umum.


Ibnu Hubairah guberbur Iraq pernah memanggil Ibnu Sirin, Hasan al Bashri dan Asy Sya’bi ke istananya, lalu ia bertanya kepada al imam Ibnu Sirin : “Wahai imam apa yang kau lihat sejak kau mendekat pintu istanaku ?” 


Ibnu Sirin menjawab tegas : “Disini aku melihat kedzaliman yang merata di mana-mana !” 


5. Bantahan telak Syaikh Abdul Qadir Jailany.


Ketika gubernur Yahya bin Sa'id membuat keputusan yang merugikan rakyat, seketika sang imam berdiri dan mendebatnya : "Semoga orang Islam tidak lagi dipimpin oleh orang yang paling dzalim, apa jawabanmu kelak ketika menghadap Tuhan semesta alam atas keputusan dzalimmu ini ? "


 Gubernur itu langsung gemetaran dan merubah keputusannya.


6. Ketegasan imam Sufyan ats Tsauri menolak hadiah.


Ketika khalifah al Mahdi datang bersama rombongannya menemui imam Sufyan ke rumahnya untuk memberi hadiah, beliau menolak dengan berkata : "Jangan pernah kau kunjungi aku hingga akulah yang mendatangimu, dan janganlah memberiku apa-apa sampai aku yang memintanya kepadamu..."


7. Demo Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.


Riwayat yang sangat masyhur, yakni ketika gubernur Damaskus berbuat licik dengan membuat kebijakan yang menguntungkan musuh Islam, Ibnu Taimiyah mengumpulkan masyarakat khususnya para pemuda untuk beramai-ramai mendatangi istana kegubernuran menyuarakan penolakan atas keputusan dzalim penguasa tersebut.


8. Al Imam Izz Abdul Salam mendamprat Sultan.


Imam Izz abdussalam pernah menemui sultan Najmudin yang sedang berbaris dengan pasukannya. Sang imam berteriak ke arah sultan : "Wahai Ayyub ! Apa hujjahmu di hadapan Allah ketika Dia nanti menanyaimu ,”Aku telah berikan kerajaan Mesir kepadamu lalu kenapa kamu memperbolehkan khamr !”


 Sultan Najmuddin Ayyub terkejut lalu menjawab, “Apakah ini terjadi ?”


 Sang imam menjawab, “Ya, di toko seorang perempuan telah dijual minuman khamr dan hal-hal lain yang munkar, sementara kamu bergelimang dalam kenikmatan kerajaan ini.”


9. Kata-kata pedas imam Nawawi ketika ada penguasa akan menetapkan pajak.


Imam Nawawi berkata kepada Malik Dzahir yang hendak memungut pajak dari rakyat : "Kamu dahulu itu cuma budak yang tidak memiliki apa pun. Dan sekarang kamu jadi raja yang di sekelilingmu saat ini banyak pelayan laki-laki dan perempuan serta istana-istana, dan ladang yang luas. 


Kamu boleh memungkut pajak dari rakyat, asalkan engkau lucuti dulu kekayaan dirimu dan keluargamu."


•┈┈•••○○❁🌻ⒶⓈⓉ🌻❁○○•••┈┈•


Dan masih sangat banyak lagi riwayat para ulama terdahulu yang menyampaikan nasehat secara terang-terangan kepada penguasa.


Lalu apa mereka tidak tahu hadits tentang perintah menasehati penguasa diam-diam ? Tentu mereka tahu dan pasti lebih paham tentang hadits itu dari pada kamu. Karena hadits tentang masalah ini bukan cuma satu. 


Karenanya imam Nawawi berkata : "Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersikap sopan dan lemah lembut kepada para pemimpin, serta anjuran untuk menasehati mereka secara diam-diam, termasuk juga menyampaikan aspirasi rakyat agar para pemimpin sadar dari kesalahan. 


Tapi semua ini dilakukan secara diam-diam bila memang memungkinkan. Tapi jika nasehat dan kritik tidak bisa disampaikan kepada mereka dengan cara itu, maka sampaikanlah dengan terang-terangan agar kebenaran tidak tersia-siakan". (Syarah Shahih Muslim 18/18)


manhaj salep berkicau :

Air Suci dan mensucikan

 KAJIAN FIQIH

Masjid Ar Rahman Kuricang, Bintaro Jaya sektor 3A, Tangerang Selatan

Sabtu, 10 September 2022

BADA SUBUH

Tema: Air Suci dan mensucikan

Narasumber:

KH.Drs. Agus Salim Dasuki MA

====================


Prolog:


“Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya,bisa berubah dari kesucian jika diketahui najisnya."


Beberapa air yang kita kenal dlm syariat Islam antara lain air yang suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci.  

Air yang suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci seperti air bekas wudhu, minuman teh dll

Air najis, yaitu air yang kemasukan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lantas berubah.


I.MACAM MACAM AIR ANTARA LAIN:

1.Air Suci dan mensucikan

Air yg berasal dari mata air(air sumur) atau sumber air olahan seperti PDAM yg belum dipakai dan keluar dari kran di rumah maupun di masjid masjid . atau dengan kata lain “Segala air yang turun dari langit atau keluar dari dalam bumi dengan bentuk apa pun dalam bentuk yang masih asli.”  atau Air yang suci untuk dirinya sendiri dan menyucikan yang lain ,Inilah yang disebut air mutlak.


2.Air Musyammas

Air yang suci untuk dirinya sendiri, tetapi makruh untuk menyucikan yang lain. Itulah air musyammas. Air ini makruh digunakan pada badan, bukan pada pakaian.

Air musyammas adalah air yang terpapar matahari, yakni air panas akibat pengaruh sinar matahari. Penggunaan air ini dimakruhkan secara syariat hanya di wilayah panas dalam wadah yang tertutup, kecuali bejana dari naqdain (emas dan perak) mengingat jernihnya inti dua logam mulia ini. Apabila air tersebut dingin, pemakaiannya hilang kemakruhannya.

Catatan: Imam Nawawi rahimahullah memilih pendapat tidak dimakruhkan (menggunakannya) secara mutlak. tapi Penggunaan air yang sangat panas dan sangat dingin tetap dimakruhkan.


3.Air Musta'mal

Tidak sah bersuci menggunakan air yang sudah dipakai untuk bersuci dari hadats dan najis. atau  air yang digunakan untuk bersuci yang wajib dan airnya termasuk air qalil (kurang dari dua qullah).

Air musta'mal ada dua macam:

3.1Air yang digunakan untuk menyucikan hadats .

3.2.Air yang digunakan untuk menghilangkan najis dan terpisah tanpa berubah setelah menyucikan tempat najis. Namun, jika berubah setelah membersihkan najis, maka air tersebut secara ijmak dihukumi najis.


II.WUDHU ROSULULLAH KETIKA SAKIT

#Hadits muttafaqun alaih (Bukhari Muslim)dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu : Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sakit meminta wadah air, lalu beliau menumpahkan sebagian air itu pada kedua (telapak) tangannya, lalu membasuhnya membasuhnya tiga kali.


III. Tabaruk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendapatkan keberkahan  melalui air bekas wudhu, air liur, keringat atau dengan pakaian beliau,  dari manusia yg paling mulia dimuka bumi.


IV.Muslim itu suci kafir najis

Masalah orang kafir najis secara fisik atau tidak, termasuk masalah khilafiah di antara alim ulama.

Pendapat bahwa fisik orang kafir yang bernyawa dan mayatnya adalah najis dinyatakan oleh mazhab sebagian fuqaha Zahiriah, seperti Ibnu Hazm az-Zahiri dalam kitab al-Muhalla.

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

‎          يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (at-Taubah: 28)


Sementara pendapat ulama lain yg berbeda memaknai Najis dalam ayat di atas adalah najis maknawi (akidah dan amalan mereka). Artinya, mereka najis dengan kekufuran dan kesyirikan mereka sehingga tidak pantas dan tidak boleh mendekati Masjidil Haram, apalagi memasukinya. Inilah pendapat yang rajih dalam masalah ini.


V.Apabila kita meragukan kehalalan makanan yg ada disebuah rumah makan  maka kita harus meninggalkannya  tidak boleh makan disitu tapi apabila kita berad di suatu tempat misalnya di daerah yg mayoritasnya pemakan babi(tiongkok/RRC) dan tidak ada makanan lain maka kita boleh makan disitu seperlunya(secukupnya saja jangan berlebihan)


VI.Halalkah sembelihan yg tidak sempurna

Ketentuan yang termaktub dalam hadits shahih adalah kaidah yang berbunyi “hukum asal sembelihan adalah haram” (الأصل في الذبائح التحريم), sehingga apabila status suatu sembelihan diragukan, apakah telah memenuhi syarat sembelihan yang benar atau tidak, maka haram mengonsumsinya.

“Ada penjelasan terhadap kaidah penting yang termuat dalam hadits di atas, yaitu apabila muncul keraguan terhadap keabsahan proses penyembelihan, maka status sembelihan tidaklah halal karena hukum asal sembelihan adalah haram. Para Ulana Tidak ada yang menyelisihi ketentuan ini


VII. Halalkah makanan ahli kitab

Allah menghalalkan sembelihan ahli kitab melalui firmannya,


‎الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. al-Maidah: 5)


Dari keterngan di atas, berarti ketika surat al-Maidah ayat 5, yang menghalalkan sembelihan ahli kitab ini diturunkan, mereka telah dikafirkan oleh Allah Ta’ala.  

Sehingga kita punya kesimpulan, bahwa sembelihan yahudi dan nasrani dihalalkan oleh Allah karena status  ahli kitab dan BUKAN karena mereka muslim ahli kitab. Karena ahli kitab sejak ayat ini diturunkan, mereka  sudah kafir.

Catatan penting yg perlu diperhatikan bahwa ahli kitab bukan atheis. Karena ahli kitab mengakui keberadaan Allah dan meyakini Allah yang menciptakan, serta mengatur alam semesta. Hanya saja, ahli kitab mengubah agama mereka dari apa yang diajarkan Nabi mereka, sehingga mereka jadi kafir.

Berbeda dengan orang atheis. Mereka tidak mengakui entitas Tuhan. Bagi mereka, semua dikembalikan kepada logika manusia. 

Sementara keberadaan Tuhan sangat mengganggu kebebasan berfikir manusia. karena itu, entitas Tuhan harus dihilangkan.

Atas pertimbangan ini, sebagian ulama memfatwakan haramnya sembelihan orang barat. Karena aslinya mereka orang atheis. Meskipun secara administrasi mereka nasrani atau yahudi. Tapi secara pemikiran, mereka menolak semua keberadaan agama. Sehingga mereka bukan termasuk ahli kitab.


VIII. Wudhu  dan mandi  junub harus memakai air yg suci dan menaucikan 


IX.membasuh satu kali  ketika wudhu adalah  fardhu  selanjutnya adalah sunnah.

Berdasarkan hadits ‘Utsman Radhiyallahu anhu : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wudhu dengan membasuh tiga kali.”

Ada juga dalil shahih yang menyatakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah wudhu dengan membasuh sekali atau dua kali. HR:Abu Dawud, Bukhari, At Tirmidzi)


Demikian yg bisa saya tulis semoga bermanfaat,  apabila ada kekurangan silahkan ditambahkan dan apabila ada kesalahan datangnya dari saya dan silahkan dikoreksi dan saya mohon maaf serta mohon ampun kpd Allah Ta'ala atas kesalahan tersebut.


Bintaro Jaya, 10 September  2022

Abdullah Al Faqir/AS