Skip to main content

Posts

Showing posts from 2023

10 Hal Tentang Syaikh Taqiyuddin An Nabhani

 10 Hal Tentang Syaikh Taqiyuddin An Nabhani 1. Nama lengkapnya adalah Syaikh Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf An Nabhani dilahirkan pada 1909 di daerah Ijzim, P4le5t1na. 2. Masa kecil beliau mendapat didikan ilmu dan agama dari ayahnya seorang syaikh yang faqih fid din, dan juga dari kakeknya yaitu Syaikh Yusuf bin Ismail bin Yusuf An Nabhani, seorang qadhi (hakim), penyair, sastrawan, dan salah seorang ulama terkemuka di daerah Turki Utsmani. 3. Syaikh Taqiyuddin telah hafal Al Qur'an sejak usia 13 tahun. 4. Beliau memulai pendidikannya di sekolah dasar negeri di daerah Ijzim. Kemudian beliau berpindah ke sekolah di Akko untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah. 5. Pada tahun 1928 Syaikh Taqiyuddin meneruskan pendidikannya di Tsanawiyah Al Azhar dan pada tahun yang sama beliau meraih ijazah dengan predikat sangat cemerlang. 6. Tahun berikutnya beliau melanjutkan studinya di Kulliyah Darul Ulum yang saat itu merupakan cabang Al Azhar. 7....

hukum uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? Apa bedanya antara uang muka (DP/’urbūn)

 Hukum Uang Tanda Jadi (Hāmisy Jiddiyyah) dan Bedanya dengan DP (‘Urbūn) KH M Shidiq Al Jawi Tanya:  Ustaz, mohon dijelaskan hukum uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? Apa bedanya antara uang muka (DP/’urbūn) dengan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? (Hamba Allah) Jawab: Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah earnest money. Definisi uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada calon penjual sebelum terjadinya akad jual beli, sebagai tanda keseriusan untuk melakukan akad jual beli, dengan ketentuan jika akad jual belinya terjadi, uang tanda jadi akan mengurangi total harga, dan jika akad jual belinya tidak terjadi, uang tanda jadi itu wajib dikembalikan oleh calon penjual kepada calon pembeli. (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 115). Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) hukumnya boleh (jā’iz) asalkan memenuhi empat ...

BERMUAMALAH DENGAN BANK (ISLAMI)

 BERMUAMALAH DENGAN BANK (ISLAMI)    Oleh : asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Sesungguhnya akad-akad di dalam Islam itu tidak rumit dan bukan tidak jelas. Tetapi akad-akad di dalam Islam itu mudah dan jelas dan telah dijelaskan di dalam syara’ secara jelas: 1- Penjual suatu barang haruslah pemilik barang itu, lalu dia tawarkan untuk dijual. Pembeli melihatnya dan jika dia menerima maka terjadikan akad, dan jika tidak, maka barang itu tetap milik pemiliknya itu. Tidak sahnya jual beli barang yang tidak dimiliki oleh penjualnya adalah tidak boleh di dalam Islam. Di antara dalil-dalilnya: Dari Hakim bin Hizam, ia berkata: «قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ مِنْهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنْ السُّوقِ»، فَقَالَ: «لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ» رواه أحمد “Aku katakan: “ya Rasulullah, seorang laki-laki datang kepadaku memintaku menjual apa yang bukan milikku yang aku jual, kemudian aku membelinya dar...

Membongkar Fitnah mantan

 MEMBONGKAR FITNAH SANG MANTAN (14)  *Khilafah Janji Allah & Bisyaroh Rasulullah* (Maaf agak panjang, tapi memuaskan, sambungan dari edisi sebelumnya)  Oleh : Abul wafa Romli https://abulwafaromli.blogspot.com/2023/11/membongkar-fitnah-sang-mantan-14.html?m=1 Kedua : Dalil yang pasti (qoth'i tsubut dan qoth'i dalalah) bahwa Khilafah Janji Allah dalam surat An-Nur ayat 55 di atas, itu dikokohkan dengan bisyaroh (berita gembira) dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Rasulullah bersabda : تَكُوْنُ النُّبُوَّة فِيْكُمْ مَا شَاء اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُم يَرْفَعَهَا الله إِذَا شَاء أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّة فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا الله إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا فَيَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُم تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَرِيَّةً فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا اللهُ إ...

Pemilu dalam islam ,haikat dan hukumnya

 *PEMILU DALAM ISLAM :* *HAKIKAT DAN HUKUMNYA* Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi *Adakah Pemilu dalam Islam?* Mungkin pertanyaan kita yang mendasar adalah, apakah Pemilu (intikhabat) itu ada dalam Islam? Jika Islam mengakui keberadaannya, apa dasar argumentasinya? Bagaimana kaitannya dengan cara pemilihan khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin? Lalu, apakah Pemilu dalam Islam ini sama dengan Pemilu dalam sistem demokrasi? Mari kita mengkaji satu persatu jawabannya. Benar, Pemilu memang ada dan dibolehkan dalam Islam. Sebab, kekuasaan itu ada di tangan umat (as-sulthan li al-ummah). Ini merupakan salah satu prinsip dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Prinsip ini terlaksana melalui metode baiat dari pihak umat kepada seseorang untuk menjadi khalifah (Zallum, 2002: 41; Al-Khalidi, 1980: 95). Prinsip ini berarti, seseorang tidak akan menjadi penguasa (khalifah), kecuali atas dasar pilihan dan kerelaan umat. Nah, di sinilah pemilu dapat menjadi salah satu cara (uslûb) bagi umat untuk mem...

Apabila anak anda bertanya palestina

 *25 INFORMASI PENTING TENTANG PALESTINA UNTUK ANAK* #Oleh: Dr. Jasim Al-Muthawwa’# Apabila anak Anda bertanya kepada Anda, mengapa Anda memberikan perhatian kepada Palestina dan selalu mengikuti berita Baitul Maqdis? Apa yang anda bicarakan? Apa jawaban Anda? Saya sarankan pembaca sebelum menyelesaikan tulisan ini berhenti sejenak dan memikirkan jawaban yang akan diungkapkan kepada anak andai ditanya pertanyaan ini. Anda bisa menggunakan (25) informasi penting ini untuk diketahui anak-anak kita tentang Palestina dan Baitul Maqdis, sehingga mereka tahu mengapa kita peduli terhadap Palestina dan apa yang terjadi di sana, dan saya menyarankan pembaca untuk membacakan artikel kepada anak-anaknya, atau mengirim link ke mereka melalui (WhatsApp) agar membacanya sehingga mereka mengetahui walaupun kita sibuk dengan urusan dunia, namun Palestina tetap masalah kita pertama setelah berperan menyadarkan kaum muslimin dan mengajari mereka. (1) Ceritakan kepada anak Anda, “Wahai anakku, sesung...

Palestina Tanah Yang (Pernah) Dijanjikan

 *KRONOLOGI SEJARAH PALESTINA* (tulisan ini pernah dimuat di Majalah Suara Hidayatullah, tahun 1996 – Silahkan diupdate jika ada informasi terbaru) oleh Fahmi Amhar *Palestina Tanah Yang (Pernah) Dijanjikan* *2000 SM – 1500 SM*: Ibrahim as. melahirkan Ismail as. (Bapak bangsa Arab) dan Ishak as. Ishak melahirkan Ya’kub as. alias Israel. Ya’kub punya anak Yusuf as, yang ketika kecil dibuang oleh saudaranya, namun belakangan menjadi bendahara kerajaan Mesir. Ketika dilanda paceklik, Ya’kub as. sekeluarga atas undangan Yusuf berimigrasi ke Mesir. Populasi anak keturunan Israel (bani Israel atau bangsa Israel) membesar. *1550 SM – 1200 SM*: Politik di Mesir berubah. Bani Israel dianggap problem, dan akhirnya oleh Fir’aun statusnya diubah menjadi budak. *1200 SM – 1100 SM*: Musa as. memimpin bangsa Israel meninggalkan Mesir, mengembara di padang Sinai menuju tanah yang dijanjikan, bila mereka taat kepada Allah. Namun saat mereka diperintah memasuki Filistin (Palestina), mereka membandel...

Qadha’ Bisa Ditolak Dengan Doa?

 Qadha’ Bisa Ditolak Dengan Doa? Soal: Bagaimana mendudukan hadis, “La Yuraddu al-Qadha’u illa bi ad-Du’a” (Tidak ada yang bisa mengubah Qadha’ kecuali doa)? Di sisi lain, Qadha’ dan Qadar itu sudah ditetapkan oleh Allah di Lauhul Mahfuzh. Lalu bagaimana doa bisa mengubah Qadha’? Bukankah ini artinya menolak ilmu Allah?   Jawab: Jawaban ini saya kutip dari jawaban al-‘Alim al-Jalil Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah. Pertama: Memang benar ada banyak dalil, baik dari al-Quran dan as-Sunnah, yang terkait dengan kedudukan doa di dalam Islam. Misalnya firman Allah SWT: وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِيٓ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِي سَيَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ ٦٠ Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sungguh orang-orang yang menyombong-kan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina-dina.” (QS Ghafir [40]: 60).   Al-Hakim telah mengeluarkan riwayat dalam Al-Mustadrak, dari Abu Huraira...