Saturday, March 9, 2024

PENJELASAN MEMADAHI SEPUTAR KHILAFAH YANG DIMUSYKILAN HARI INI

 PENJELASAN MEMADAHI SEPUTAR KHILAFAH YANG DIMUSYKILAN HARI INI


Oleh Al Imam Sa'duddin At Taftazani dalam Syarh Al Aqoid An Nasafiyah 


Yaitu dalam menjawab hal-hal berikut ini:


1. Khilafah pasca Nabi hanya 30 tahun?

2. Apakah hukum khilafah? Kalau wajib wajib bagi siapa?

3. Apakah cukup adanya penguasa di masing-masing negeri kaum muslimin?

4. Apakah cukup sekedar penguasa umum atas umat Islam (tidak harus khalifah)?

5. Dengan asumsi khilafah 30 tahun apa berarti umat berdosa setelah khulafa' rasyidun?


Berikut jawaban-jawaban nya:


1. Khilafah pasca Nabi hanya 30 tahun?


Itu musykil, bahwa maksud hadits khilafah 30 tahun adalah periode khilafah yang ideal (khilafah kaamilah) yang tidak tercampuri oleh penyimpangan apapun dalam penerapannya. Sedangkan khilafah selepas 30 tahun itu, adakalanya tercampuri penyimpangan adakalanya tidak. 


2. Apakah hukum khilafah? Kalau wajib wajib bagi siapa?


Hukum khilafah adalah wajib secara syar'i bukan 'aqli, berdasarkan:


a. hadits yang dikenal umum di kalangan ulama kalam berbunyi: 


من مات ولم يعرف إمام زمانه مات ميتة جاهلية


"Barangsiapa mati sedangkan ia tidak mengenal imam/khalifah di masanya itu maka ia mati jahiliyah"


asalnya ada di shahih Muslim dengan redaksi 


من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية


"Barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada bai'at (terhadap imam/khalifah) maka ia mati jahiliyah"


b. Ijmak sahabat menjadikannya sebagai ahammul wâjibât (kewajiban yang paling prioritas) sehingga lebih didahulukan daripada kewajiban memakamkan jenazah Rasulullah


c. karena banyaknya kewajiban syar'i yang pelaksanaannya bergantung pada adanya seorang khalifah 


Kewajiban khilafah adalah kewajiban atas umat, bukan kewajiban atas Allah seperti anggapan orang Syi'ah Imamiyah.


3. Apakah cukup adanya penguasa di masing-masing negeri kaum muslimin?


Tidak cukup, karena akan menyebabkan perpecahan dan pertentangan antar umat sebagaimana menjadi realita di masa mushannif. (terjadinya perpecahan di masa khilafah menjadi khilafah umawiyah, abbasyiyah, dan fathimiyah)


4. Apakah cukup sekedar penguasa umum atas umat (tidak harus khalifah)?


Tidak cukup, karena jika bukan imam/khalifah urusan syariat akan terbengkalai, padahal itu tujuan utamanya. 


5. Dengan asumsi khilafah 30 tahun apa berarti umat berdosa setelah khulafa' rasyidun?


Jika mengacu pada jawaban nomor 1 di atas, maka selesai perkara, bahwa umat tidak terbilang maksiat meninggalkan kewajiban khilafah selepas 30 tahun, sebab kekhilafahan masih terus berlanjut, terlepas dari naik turun tingkat keidealannya. Kalaupun mau membedakan antara khilafah dan imamah, bahwa khilafah lebih khusus daripada imamah, bahwa yang berakhir 30 tahun itu khilafah, sedangkan setelahnya tetap berlangsung imamah, sehingga umat tidak berdosa karena tidak meninggalkan imamah, tapi itu musykil! Sebab tidak dikenal pembedaan tersebut di kalangan ulama. Kecuali oleh kalangan Syi'ah yang mengatakan khilafah lebih umum daripada imamah.


Disarikan dari kitab;


Syarh Al 'Aqoid An Nasafiyyah, oleh Al Imam At Taftazani, (Damaskus: Darut Taqwa) hlm 734


Fawaid: 


• Terkait "khilafah setelah Nabi 30 tahun" jelas maksudnya bukan membatasi kekhilafahan, melainkan menjelaskan masa ideal khilafah 


• Terkait "hukum khilafah wajib secara syar'i" maka meninggalkannya dengan sengaja tanpa peduli terhadap penerapannya akan menyebabkan dosa


• Terkait "khilafah kewajiban bagi umat, bukan kewajiban bagi Allah" maka meniscayakan perjuangan oleh umat untuk mewujudkannya, tidak hanya menunggu macam orang Syi'ah yang menganggap imamah itu kewajiban bagi Allah 


• Terkait "tidak cukup adanya penguasa (dzu syaukah) di masing-masing negeri kaum muslimin" sebagaimana halnya saat ini, karena merupakan wujud terpecah-belah dan tercerai-beraian, maka harus mewujudkan satu kepemimpinan atas umat Islam di seluruh dunia.


• Terkait "tidak cukup sekedar penguasa umum atas umat sedunia" melainkan harus dengan format khilafah, menerapkan syariat Islam secara sempurna sebagai tujuan utamanya.


• Terkait point nomor lima, bisa disimpulkan:


a. Tanpa khilafah umat mengalami dosa


b. Selepas 30 tahun umat masih menerapkan imamah/khilafah, maka tidak berdosa. Namun setelah tahun 1342/1924 umat tidak menerapkan lagi khilafah, bahkan sistem yang diberlakukan menganggap khilafah sebagai ajaran terlarang, maka dosa mulai berlaku sejak ketiadaan khilafah tersebut.


c. bahwa khilafah dan imamah adalah dua istilah yang sinonim, memiliki arti yang sama