Tuesday, August 31, 2021

Adakah Hizbut Tahrir termasuk Asy’ariyyah dalam masalah akidah atau apakah Hizbut Tahrir mempunyai fahaman yang khusus dalam masalah akidah?

 𝐒𝐨𝐚𝐥-𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐀𝐦𝐢𝐫 𝐇𝐢𝐳𝐛𝐮𝐭 𝐓𝐚𝐡𝐫𝐢𝐫: 

𝐀𝐝𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐇𝐢𝐳𝐛𝐮𝐭 𝐓𝐚𝐡𝐫𝐢𝐫 𝐓𝐞𝐫𝐦𝐚𝐬𝐮𝐤 𝐀𝐬𝐲’𝐚𝐫𝐢𝐲𝐲𝐚𝐡?


Kepada: Riyadh Abu Malik


𝗦𝗼𝗮𝗹𝗮𝗻:


Semoga Allah memberkati anda wahai Syeikh, dan semoga Allah memberikan kemenangan melalui tangan anda. Saya ada soalan sekiranya anda sudi menjawabnya: Adakah Hizbut Tahrir termasuk Asy’ariyyah dalam masalah akidah atau apakah Hizbut Tahrir mempunyai fahaman yang khusus dalam masalah akidah? Terima kasih.


𝗝𝗮𝘄𝗮𝗽𝗮𝗻:


Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu


Sebelum terus menjawab pertanyaan anda, sukalah saya menegaskan hal-hal berikut:


Pertama: Realiti Hizbut Tahrir


1- Hizbut Tahrir telah mentakrifkan dirinya sebagai berikut: [Hizbut Tahrir adalah parti politik yang mabda’ (ideologi)nya ialah Islam. Politik adalah kegiatannya, dan Islam adalah mabda’nya. Hizbut Tahrir melakukan aktiviti di tengah-tengah umat dan bersama dengan umat, agar umat menjadikan Islam sebagai agendanya dan untuk memimpin umat bagi mengembalikan Daulah Khilafah dan berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan. Hizbut Tahrir merupakan kutlah siyasi (kelompok politik), bukan kelompok spiritual, atau kelompok akademik, atau kelompok pendidikan, atau kelompok kebajikan. Fikrah Islam adalah roh bagi tubuh Hizbut Tahrir dan ia merupakan inti serta rahsia kehidupannya]. Jadi, berdasarkan takrifan ini, Hizbut Tahrir bukanlah madrasah fikriyyah (aliran pemikiran), bukan juga firqah kalaamiyah (kelompok teologi) dan bukan pula mazhab fiqhiyyah (aliran fiqh), tetapi Hizbut Tahrir adalah parti politik yang mentabanni isu-isu umat Islam dan mempertahankannya serta berjuang untuk menegakkan Islam dalam realiti kehidupan dan menjaganya setelah berdiri…Hizbut Tahrir mengimani akidah Islamiyyah dan menilai setiap orang yang mengimani akidah Islamiyyah sebagai saudaranya:


﴿ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ ﴾


“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara” [Al-Hujurat (49): 10].


Oleh itu, Hizbut Tahrir berdiskusi dengan saudara-saudaranya dalam isu-isu khilafiah dengan cara yang baik…


2- Hizbut Tahrir mentabanni pemikiran, hukum-hukum dan pandangan-pandangan yang diperlukannya dalam rangka melakukan kegiatannya, yang terhimpun di dalam buku-buku dan penerbitan-penerbitannya…Tetapi, Hizbut Tahrir tidak membahas semua masalah dan semua idea, dan Hizbut Tahrir tidak melakukan tabanni dalam semua perkara, khususnya dalam perkara-perkara i’tiqad dan ibadah. Ini kerana, hal ini bukanlah suatu keperluan bagi Hizbut Tahrir dalam melakukan kegiatannya dalam sifatnya sebagai sebuah parti politik yang berjuang untuk membangkitkan umat dan menegakkan Daulah Khilafah, yang tegak di atas pemikiran dan perasaan umat…Sebagai contoh, Hizbut Tahrir telah mentabanni isu kemaksuman para Nabi dan Rasul, dan mentabanni isu ijtihad Nabi (saw), kerana hal ini memiliki pengaruh terhadap pemahaman tasyri’iy…tetapi Hizbut Tahrir tidak mentabanni dalam banyak masalah-masalah lainnya sebagaimana yang diharungi oleh para ulama Kalaam…


3- Hizbut Tahrir berpegang kepada kekuatan dalil, dan bukti kepada hal ini sangat ketara dalam perhatiannya yang terus menerus terhadap muraja’ah (pengulangkajian) tsaqafah-tsaqafah-nya dan apa-apa yang ditabanni-nya, dan semuanya bersandar kepada kekuatan dalil…Hizbut Tahrir melakukan pembetulan dan pengubahsuaian terhadap buku-bukunya (apabila terdapat kesilapan atau ketidaktepatan – pent.) dengan sewajarnya secara progresif. Hizbut Tahrir tidak berpegang kepada pandangan mana pun yang dalilnya terbukti lemah dan Hizbut Tahrir akan melemahkannya berbanding pandangan lainnya (yang dalilnya terbukti kuat). Malah, Hizbut Tahrir akan meninggalkan pandangan yang terbukti bagi Hizbut Tahrir akan kelemahan dalilnya dan akan mengambil pandangan yang terbukti baginya kuat (dalilnya). Hal ini amat jelas dengan melihat kepada sejumlah pembetulan dan pindaan terhadap kitab-kitabnya. Demikian juga dalam muraja’ah penuh kitab-kitabnya yang dilakukan dari semasa ke semasa…


Kedua: Sebahagian daripada kaum Muslimin menyebut aliran dan mazhab fikriyyah yang berbeza pendapat dalam pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan cabang akidah dan masalah-masalah kalaamiyah (teologis) dengan nama-nama tertentu seperti al-Asy’ariyyah yang dinisbahkan kepada Imam al-Asy’ariy (rahimahullah), al-Maturidiyyah yang dinisbahkan kepada Imam al-Maturidi (rahimahullah), as-Salafiyyah dan lain-lainnya…Mereka menyebut pandangan-pandangan Imam ini dengan lafaz “akidah” di mana mereka menyebutnya sebagai: al-Aqidah al-Asy’ariyyah, al-Aqidah al-Maturidiyyah, al-Aqidah as-Salafiyyah dan seumpamanya. Bahkan mereka menyebut perkataan-perkataan ulama tertentu dan kitab-kitab mereka sebagai akidah. Mereka menyebut: al-Aqidah ath-Thahawiyah apabila mengaitkannya dengan Imam ath-Thahawi (rahimahullah); mereka menyebut al-Aqidah al-Wasithiyyah apabila merujuk kepada surat yang ditulis oleh Imam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) kepada penduduk Wasith…dsb.


Apa yang benar ialah, penyebutan lafaz “akidah” terhadap semua itu sesungguhnya laisa daqiiian (tidak tepat) dan tidak kena pada tempatnya, serta menimbulkan kekeliruan dan perpecahan dalam kalangan umat Islam. Ini kerana, kedudukan mazhab-mazhab terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan pembahasan-pembahasan bersifat akidah atau keyakinan (aqadiyyah), itu bukan-lah akidah. Tetapi (yang dikatakan) akidah itu hanyalah al-Aqidah al-Islamiyah yang ditetapkan di dalam syarak dengan dalil-dalil qath’iy, dan tidak boleh ada perbezaan pendapat (ikhtilaf) di dalamnya…Atas dasar itu, tidak ada yang dinamakan sebagai al-Aqidah al-Asy’ariyyah atau al-Aqidah as-Salafiyyah atau al-Aqidah ath-Thahawiyah. Apa yang ada hanyalah al-Aqidah al-Islamiyah, sebuah akidah yang mempersatukan seluruh kaum Muslimin di mana sahaja, dengan perbezaan mazhab dan pandangan mereka. Terdapat perbezaan pandangan antara mazhab dan aliran-aliran pemikiran seperti al-Asy’ariyah, al-Maturidiyah, as-Salafiyah dan lain-lainnya dalam pembahasan berkaitan perkara-perkara cabang, tetapi bukannya pada al-Aqidah al-Islamiyah. Setiap kelompok memiliki pandangannya sendiri yang tidak mengeluarkan mereka daripada akidah Islam.


Ketiga: Manhaj yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir dalam mentabanni fikrah, hukum-hukum dan pandangan-pandangan, adalah mengambil pandangan berdasarkan kepada quwwatu ad-daliil (kekuatan dalil) sama ada berupa dalil aqliy atau dalil naqliy, tanpa menoleh lagi kepada siapa yang mengatakannya. Oleh kerana itu, Hizbut Tahrir telah mentabanni dalam sebahagian masalah cabang akidah, beberapa perkara yang dikatakan oleh al-Asy’ariyah, dan mentabanni perkara-perkara lainnya yang dikatakan oleh selain al-Asy’ariyah…Dan dalam masalah-masalah syariat, Hizbut Tahrir mengambil pandangan daripada mazhab-mazhab fiqhiyah yang masyhur dan daripada yang lainnya tanpa terikat dengan mazhab tertentu…Atas dasar itu, tidak boleh dikatakan tentang Hizbut Tahrir bahawa ia adalah Syafi’iy atau Hanafi misalnya; dan juga tidak boleh dikatakan tentang Hizbut Tahrir bahawa ia adalah Asy’ariy atau Salafiy; tetapi Hizbut Tahrir adalah parti politik yang mabda’nya ialah Islam, dan Hizb mengambil pandangan-pandangan berdasarkan kekuatan dalil sesuai manhaj yang ditabanninya di dalam buku-bukunya tanpa memperhatikan lagi siapakah yang mengatakannya. Oleh itu, dalam pendapat-pendapat Hizb, terdapat sebahagian perkara yang dikatakan oleh al-Asy’ariyah, sebahagian yang dikatakan oleh as-Salafiyah, dan sebahagian yang dikatakan oleh aliran lainnya. Semua itu berdasarkan kekuatan dalil, bukan sebagai keterikatan dengan pandangan-pandangan salah satu aliran dan mengikutinya dalam manhaj, idea atau pandangannya. Hizb tidak mengiktiraf perbezaan yang terjadi (dalam masalah akidah – pent) di antara kaum Muslimin di masa lalu. Ini kerana Hizb menilai kaum Muslimin sebagai umat yang satu di sebalik perbezaan mazhab dan aliran mereka, dan Hizb menyeru mereka untuk memenuhi seruan Hizb dan berjuang bersama Hizb untuk tegaknya Islam, mengembang dakwah dan penyatuan umat Islam di bawah panji al-Khilafah al-Islamiyyah.


Saya berharap jawapan ini mencukupi.


Wallahu a’lam wa ahkam.


Saudaramu,


Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah


17 Zulhijjah 1442 H


27 Julai 2021 M


 


http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/76834.html


https://web.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/2980373385541999

Monday, August 30, 2021

KHILAFAH VS DEMOKRASI

 KHILAFAH VS DEMOKRASI


Tulisan Tanggapan Untuk Chris Komari, Activist Democracy


Oleh : Ahmad Khozinudin

           Pejuang Khilafah


_"Bahkan, andai saja mitos kedaulatan rakyat itu wujud dalam realita, *tetap saja demokrasi bertentangan dengan Islam. Sebab, dalam Islam Kedaulatan ada ditangan Allah SWT, ada ditangan syariat Allah SWT"_


[Sastrawan Politik]


Pagi ini, di GWA Tokoh Nasional penulis mendapatkan artikel karya Bung Chris Komari, Activist Democracy. Di akhir artikelnya, Chris merasa putus asa dengan realitas kedaulatan rakyat yang nyatanya tak wujud dalam praktik pemerintahan.


Namun, ketika mitos kedaulatan rakyat ini tak pernah wujud buru-buru Chris membuat Postulat bahwa yang bermasalah adalah politisinya, partainya, intervensi oligarkinya, bukan sistem demokrasinya. Padahal, andai saja mitos kedaulatan rakyat itu wujud dalam realita, tetap saja demokrasi bertentangan dengan Islam. Sebab, dalam Islam Kedaulatan ada ditangan Allah SWT, ada ditangan syariat Allah SWT.


Kegagalan analisa dan basis dialektika Chris, adalah telah membuat hipotesa yang salah bahwa demokrasi dengan kedaulatan rakyat adalah sistem pemerintahan terbaik. Sehingga, ketika realitas pemerintahan dikuasai oligarki, Chris buru-buru mengkritik praktik pemerintahan dan politisi dan tetap berjibaku membela demokrasi.


Padahal, andai saja Chris mau berfikir mendalam, maka dia dan siapapun yang mendalami sistem demokrasi akan mendapatkan masalah besar sebagai berikut :


Pertama, problem intervensi kaum oligarki menguasai pemerintahan itu pintunya dari mitos kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat, maknanya rakyat sumber hukum, yang punya wewenang memerintah dan melarang, yang menghalalkan dan mengharamkan.


Melalui pintu kedaulatan rakyat inilah, kaum oligarki membajak kedaulatan rakyat dengan kekuatan kapital mereka, kemudian membuat aturan, hukum, perintah dan larangan, halal dan haram sesuai kepentingan oligarki. Rakyat yang telah dibeli kedaulatannya melalui Pemilu, dijadikan sandaran legitimasi kaum oligarki untuk memperbudak rakyat dengan dalih UU berdasarkan kedaulatan rakyat.


Sementara dalam sistem Islam yang diterapkan oleh institusi khilafah, kedaulatan ditangan Syara'. Kedaulatan Syara', maknanya Syara' dijadikan sumber hukum, yang punya wewenang memerintah dan melarang, yang menghalalkan dan mengharamkan hanyalah Allah SWT. 


Sehingga, Khalifah tidak bisa membuat hukum, menghalalkan dan mengharamkan, seenak hati atau sesuai pesanan kaum oligarki. Dengan konsep kedaulatan Syara', kaum oligarki tidak bisa intervensi kekuasaan untuk memesan hukum dan peraturan yang menguntungkan mereka.


Kedua, ada kekeliruan fatal yang dilakukan oleh Chris ketika membandingkan sistem khilafah dengan demokrasi, dengan membandingkan TALIBAN dengan FINLAND, SWEDIA, DENMARK, SWITZERLAND, NEW ZEALAND, CANADA atau USA.


Perlu penulis tegaskan, bahwa Taliban yang berkuasa di Afghanistan bukan Khilafah. Mereka menamakan dirinya sebagai Imarah Islam Afghanistan.


Afghanistan yang dikuasai Taliban memang berpotensi menjadi Khilafah. Namun, sampai saat ini Taliban bukan Khilafah.


Jadi, bukanlah perbandingan yang Apple to Apple membandingkan TALIBAN dengan FINLAND, SWEDIA, DENMARK, SWITZERLAND, NEW ZEALAND, CANADA atau USA.


Kalau mau fair, semestinya FINLAND, SWEDIA, DENMARK, SWITZERLAND, NEW ZEALAND, CANADA atau USA diperbandingkan dengan Kekhilafahan Abu Bakar, Kekhilafahan kulafaur Rasyidin, atau minimal Khilafah Bani Umayyah, Khilafah Bani Abbasiyah, atau Khilafah Turki Utsmani.


Kalau perbandingannya demikian, jelas Amerika tidak ada seujung kuku pun keutamaannya dengan Kekhilafahan Islam yang pernah eksis dimasa lalu. Belum pernah ada kekuasaan yang memimpin peradaban dunia menjadi agung, seperti yang telah dilakukan oleh Khilafah.


Ketiga, Chris tak mampu membedakan antara norma Khilafah yang dibahas di banyak kitab fiqh Islam dengan realitas praktik kekhilafahan. Norma adalah konsep, sementara praktik adalah aplikasi.


Jika ada perbedaan, tentu semua dikembalikan kepada konsep sebab aplikasi bisa saja terjadi penyimpangan-penyimpangan dari norma atau konsepnya. Pembunuhan John F Kennedy tentu bertentangan dengan demokrasi yang diagungkan barat, tapi tak ada satupun yang mempersoalkan demokrasi karena fakta pembunuhan John F Kennedy.


Keempat, Khilafah telah lama runtuh (tahun 1924), tentu realitas pemerintahan Islam sudah banyak yang hilang dari benak kaum muslimin. kemudian, Chris menjadikan realitas politik kekinian untuk mengasumsikan realitas pemerintahan Islam baik sejak rekrutmen hingga pelaksanaan kekuasaan.


Karena hal inilah, kita semua wajib merujuk dalil bukan fakta apalagi fakta politik demokrasi untuk mengasumsikan sistem Khilafah. Untuk hal yang satu ini, penulis kira Chris harus bersabar dan banyak belajar kepada aktivis Khilafah, tentang apa dan bagaimana realitas sistem Khilafah.


Yang jelas, khilafah yang dijanjikan Rasulullah Saw dan diperjuangkan kaum muslimin saat ini adalah Khilafah ala minhajin nubuwah. Bukan Khilafah ala Turki, Khilafah ala Saudi, Khilafah ala Iran, apalagi Khilafah ala demokrasi. [].

Friday, August 27, 2021

PANCASILA DAN NKRI HARGA MATI

 *PANCASILA DAN NKRI HARGA MATI ?*


Oleh : Nasrudin Joha


Salah satu argumentasi para penolak syariat, penolak hukum Allah SWT, adalah tuduhan bahwa syariat Islam akan memecah belah, syariat akan merusak, syariat akan menghapus bangsa ini. Mereka, kemudian berdalih bahwa Pancasila dan NKRI harga mati.


Padahal, saat ini negara berbentuk NKRI, Pancasila sedang dan terus diterapkan, namun faktanya Timor Timur lepas, Sipadan dan Ligitan juga diambil Malaysia. Berarti, Pancasila dan NKRI juga tak menjamin negeri ini tidak terpecah belah, dikerat-kerat musuh.


Saat ini kondisi negeri juga rusak parah, zina merebak, korupsi makin menjadi, perpecahan ditengah masyarakat, ekonomi ambruk, hukum acak kadul. Padahal syariat Islam tidak diterapkan, Pancasila yang di banggakan. Berarti, bukan syariat Islam yang merusak bangsa ini.


Pancasila dan NKRI harga mati juga hanya slogan kosong. Jika yang dimaksud 'harga mati' itu sesuatu yang tidak bisa ditawar, tidak bisa dirubah, faktanya Pancasila dan NKRI bisa ditawar dan berubah. Pancasila bisa diperas menjadi Trisila bahkan hingga Ekasila, dengan substansi ajaran gotong royong. Sementara, negara kesatuan juga pernah berubah menjadi negara serikat saat negeri ini mengubah konstitusi menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).


Lalu dimana letak Pancasila dan NKRI harga mati ? Apakah maksudnya itu Islam tidak boleh mengatur negeri ini ? Hukum Allah SWT haram diterapkan di negeri ini ?


Apakah maksudnya korupsi tidak boleh diberantas ? Zina harga mati dan tak boleh diberantas ? Riba harga mati, tak boleh negara dikelola tanpa riba ? Penjajahan asing dan aseng melalui penguasaan SDA tidak boleh diusir ?


Umat Islam dan hanya umat Islam yang berjuang ingin memperbaiki negeri ini, dengan Islam. Umat Islam, ingin menyelamatkan negeri ini dengan Islam. Kenapa dihalangi ? Kenapa dituding anti Pancasila dan anti NKRI ?


Kalau sosialisme dan kapitalisme boleh mengatur negeri ini, kenapa Islam tidak boleh ? Bukankah, negeri ini mayoritas muslim ? 


Jika umat Islam yakin hanya hukum Allah SWT yang terbaik, berusaha menerapkan secara damai, kenapa dihalangi ? Komunisme yang pernah dipaksakan dengan kekerasan di negeri ini, nyatanya tidak dikekang sebagaimana Islam dipenjara syariatnya di negeri ini.


Bendera tauhid, ajaran Islam khilafah, dipersoalkan dengan dalih Pancasila harga mati, NKRI harga mati. Sementara, simbol palu arit, kemaksiatan, perzinahan, korupsi, penjajahan, tidak pernah dituding anti NKRI, tidak dituding anti Pancasila. 


Sudahlah, kami umat Islam paham ada apa dibalik slogan kosong Pancasila dan NKRI harga mati. Slogan ini, ingin menghalangi syariat Islam mengatur negeri ini. Slogan ini, dijadikan tameng agar sekulerisme, kapitalisme dan demokrasi tetap menjajah negeri ini.


Slogan ini sengaja dipasang barat penjajah, menggunakan anteknya untuk menghalangi kebangkitan Islam. Insyaallah, umat ini sadar dan paham, tidak akan mau diadu domba barat penjajah, baik Amerika maupun China. 


Era Kebangkitan Islam, insyaAllah akan dimulai dari negeri ini. [].

Sunday, August 22, 2021

Kenapa harus khilafah ?

 KENAPA HARUS KHILAFAH?

Ust.Aziz Fathoni.


1. Karena Khilafah itu ajaran Islam, bukan tradisi Arab atau ajaran dari luar Islam


فكان مما سألني عنه الخلافة هل لها أصل في الشرع ووردت بها الأحاديث أو هي أمر عرفي اصطلح عليه الناس؟ فقلت: سبحان الله ومثل هذا يجهل حتى يسئل عنه. الخلافة ركن عظيم من أركان الإسلام أكدها الشرع ووردت بها الأحاديث والأخبار.


"Dan di antara yang ditanyakan kepadaku adalah soal khilafah, apakah ia memiliki dasar di dalam syariat Islam dan dimuat di hadits-hadits Nabi, ataukah ia sekedar tradisi yang dibuat oleh orang-orang? 

Maka aku jawab: Subhanallah, hal begini saja tidak tahu sampai ditanyakan!? Khilafah adalah sebuah ajaran pokok yang agung di antara ajaran-ajaran pokok di dalam Islam, yang telah ditegaskan oleh syara' dan dimuat oleh banyak hadits dan khabar." 

As-Suyuthi Asy-Syafi'i, Al-Inâfah fî Ratbatil Khilâfah


2. Bahkan Ajaran Islam yang hukumnya wajib, bukan ajaran yang sunnah atau sekedar perkara mubah


{ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻣﺎﻡ ﻳﻨﺼﺐ # وما على الإله شيء يجب }


"Mengangkat seorang Imam/Khalifah itu hukumnya wajib atas kaum muslim, dan Allah itu tidak dibebani suatu kewajiban apapun." 

Ibn Raslan Asy-Syafi'i, Shafwah Az-Zubad


3. Bahkan wajibnya wajib syar'ie yang jika ditinggalkan akan berdampak dosa di akhirat, bukan sebatas wajib 'aqli yang hanya berdampak malu di dunia


ﻭﺃﺟﻤﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻧﺼﺐ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻭﻭﺟﻮﺑﻪ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ﻻ ﺑﺎﻟﻌﻘﻞ


"Mereka (umat Islam) juga telah ber-konsensus (ijmak) bahwa kaum muslim itu wajib mengangkat seorang khalifah, dan kewajiban tersebut berdasarkan syara' bukan berdasarkan akal."

An-Nawawi Asy-Syafi'i, Syarah Shahih Muslim


4. Bahkan wajib syar'ie nya yang bersifat kifa'ie (fardhu kifayah). Bila ditinggalkan dosanya ditanggung oleh seluruh umat Islam; tidak sebatas wajib 'ain yang bila ditinggalkan dosanya hanya ditanggung oleh yang meninggalkan saja


اﻹﻣﺎﻣﺔ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ


"Imamah/khilafah itu hukumnya Fardhu Kifayah"

Asy-Syirazi Asy-Syafi'i, At-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi'i


5. Bahkan kewajiban kifa'i yang disepakati oleh seluruh umat Islam (muttafaq 'alayh), bukan kewajiban yang diperselisihkan (mukhtalaf fiyhi)


أجمعت الأمة قاطبة إلا من لا يعتد بخلافه على وجوب نصب الأمام على الإطلاق


Umat Islam seluruhnya telah bersepakat (ijma') -kecuali mereka yang tidak diperhitungkan pendapatnya- atas wajibnya mengangkat seorang imam/khalifah secara mutlak."

Al-Qal'i Asy-Syafi'i, Tahdzib Ar-Riyasah wa Tartib As-Siyasah 


6. Bahkan kewajiban yang disepakati yang dalilnya qath'ie. Yaitu berupa ijma' sahabat yang sampai secara mutawatir. Bukan kewajiban yang dasarnya sebatas dalil zhanni.


ﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﻖ اﻟﺪﻟﻴﻞ الحق اﻟﻘﺎﻃﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﻗﻴﺎﻡ اﻹﻣﺎﻡ واتباعه ﺷﺮﻋﺎ ﻣﺎ ﺛﺒﺖ ﺑﺎﻟﺘﻮاﺗﺮ ﻣﻦ ﺇﺟﻤﺎﻉ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻰ اﻟﺼﺪﺭ اﻷﻭﻝ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺓ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ اﻣﺘﻨﺎﻉ ﺧﻠﻮ اﻟﻮﻗﺖ ﻋﻦ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻭﺇﻣﺎﻡ


"Ahlul haq (Ahlussunnah wal Jama'ah) berpendapat: dalil yang haq serta kebenarannya pasti (qath'i) tentang wajib syar'i nya mewujudkan serta menaati seorang imam/khalifah adalah riwayat mutawatir tentang terjadinya ijmak (konsensus) kaum muslim di periode awal pasca wafatnya Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- untuk tidak membiarkan terjadi masa kekosongan dari seorang imam/khalifah." 

Al-Amidi Asy-Syafi'i, Ghayah Al-Maram fi 'Ilm Al-Kalam


7. Bahkan kewajiban yang mendesak dan prioritas, karena terkait banyak kewajiban dan besarnya madharat akibat ketiadaannya.


ﻓﻜﺎﻥ ﻭﺟﻮﺏ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ ﻣﻦ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎﺕ اﻟﺸﺮﻉ اﻟﺬﻱ ﻻ ﺳﺒﻴﻞ ﺇﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ


"...., maka kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah ini termasuk perkara syara' yang sangat penting (dharûriyât asy-syar') yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali."

Al-Ghazali Asy-Syafi'i, Al-Iqtishad fi Al-I'tiqad


ﺣﺘﻰ ﺟﻌﻠﻮﻩ ﺃﻫﻢ اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ ﻭﻗﺪﻣﻮﻩ ﻋﻠﻰ ﺩﻓﻨﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ.   


Sampai-sampai mereka (para sahabat) menganggapnya sebagai kewajiban yang paling prioritas, dan mendahulukannya daripada memakamkan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam."

Syamsuddin Ar-Ramli, Ghâyah Al-Bayân Syarh Zubad Ibn Raslân. Juga Abu Al-Fadhal As-Sinori, Ad-Durr Al-Farîd. 


8. Bahkan kewajiban yang sedang tidak terlaksana, bukan kewajiban kifa'ie yang sudah sedang terlaksana


الواجب ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه


Wajib adalah Perkara yang apabila dilakukan mendatangkan pahala, dan apabila ditinggalkan mengakibatkan siksa


9. Bahkan tidak terlaksana sejak lama (hingga 100 tahun lamanya), bukan hanya ditinggalkan sesaat dan segera bertaubat


قال يحيى بن معاذ: من أعظم الاغترار عندي -ذكر منها- التمادي في الذنوب على رجاء العفو من غير ندامة، 


Yahya bin Mu'adz: "Tertipu yang paling besar menurutku adalah -diantaranya- ketika seseorang terus berlarut-larut dalam dosa dengan mengharap ampunan sedangkan dia tidak menyesal/bertaubat."

Al-Ghazali Asy-Syafi'i, Ihya' Ulum Ad-Din


والتمادي على الفسق فسق


Berlarut-larut dalam kefasikan itu merupakan kefasikan itu sendiri (menambah kefasikan akibat meninggalkan kewajiban yang besar).

Ibnu Hajar al Haitami, Az Zawajir 'an Iqtirafil Kaba`ir


10. Apalagi khilafah sudah dijanjikan kedatangannya. Artinya perjuangan menegakkannya memiliki masa depan yang pasti, karena Nabi adalah pribadi yang ash-shadiqul wa'dil amin, dan Allah itu laa yukhliful mi'ad


ثم تكون خلافة على منهاج النبوة


"Kemudian akan berlangsung kekhilafahan di atas metode kenabian". 

HR. Ahmad - shahih


Jadi kenapa harus khilafah? 


Yaitu karena Khilafah adalah ajaran Islam yang hukumnya wajib, yang wajibnya wajib syar'ie dan bersifat kifa'ie (fardhu kifayah), yang disepakati oleh seluruh umat Islam (muttafaq 'alayh) dan dalilnya qath'ie, yang bersifat mendesak (min dharuriyatisy syar'ie) dan prioritas (ahammul wâjibât), yang sudah dan sedang tidak terlaksana sejak lama (hingga 100 tahun lamanya)! Selain juga dijanjikan akan kemunculannya di akhir masa.


Semoga kita termasuk yang berusaha memperjuangkan dan mengalami keberlangsungannya.. aamiin


ust. Aziz Fathoni


#100TahunTanpaKhilafah

#ReturnTheKhilafah

Thursday, August 19, 2021

PESAN HTA kepada Mujahid taliban

 HIZBUT TAHRIR AFGHANISTAN MEMBERIKAN PESAN KEPADA MUJAHID TALIBAN DIKUTIP DARI MAKHTABAH PUSAT HIZBUT TAHRIR AFGHANISTAN.


Afghanistan Sedang Dalam Ujian Sejarah Antara Khilafah atau Sistem Manusia

Perkembangan yang cepat dan tak terduga sekali lagi telah menempatkan Afghanistan di jalur bagi berbagai faksi politik, pemimpin etnis dan orang-orang berpengaruh untuk memutuskan sistem masa depan Afghanistan.


Kantor Pers Hizbut Tahrir-Afghanistan mencatat untuk semua pemimpin politik, etnis berpengaruh, mantan Mujahidin, kelompok, orang kuat dan orang-orang kuat bahwa Afghanistan berada dalam kesempatan yang sangat bersejarah dan sedang berjuang dengan dua pilihan besar: pilihan pertama, mendirikan agama Tuhan dan mendirikan Khilafah dan pilihan kedua adalah pergi ke sistem manusia dan mengulangi pengalaman pahit masa lalu.


Saat ini, Amerika Serikat, Eropa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan negara-negara kawasan sedang berkonsultasi dengan berbagai partai politik tentang desain sistem partisipatif yang memiliki akhiran Islam dan menganut hukum internasional, terbatas pada batas-batas negara yang merupakan campuran sekularisme dan Islam. Sistem Afganistan ke depan harus diterima oleh masyarakat internasional. Sebuah sistem di mana angka-angka telah berubah, tetapi hukum, fondasi sistem dan strukturnya tetap ada. Meraih salinan semacam itu selama beberapa dekade terakhir telah menjerumuskan Afghanistan ke ambang perang saudara, kehancuran, dan kekacauan politik.


Di sisi lain, keinginan mayoritas umat Islam Afghanistan adalah mendirikan negara Islam dan pemerintahan Islam. Sebuah kesempatan yang telah diperoleh setelah bertahun-tahun perjuangan intelektual, politik dan militer melawan penjajah dan tidak boleh dilewatkan dengan penyederhanaan dan tawar-menawar. Seperti beberapa kali kalah sebelumnya karena kesalahan partai politik dan orang-orang berpengaruh.


Hizbut Tahrir sekali lagi dengan tulus menyerukan kepada semua pemimpin politik, pengaruh suku dan kelompok untuk secara tegas menolak proposal AS, PBB dan regional untuk masa depan Afghanistan dan tidak membiarkan pengorbanan rakyat demi pemerintahan Islam untuk diperdagangkan lagi. Dan tidak mencapai hasil yang diinginkan. Sebaliknya, cobalah untuk memobilisasi energi Anda dalam rangka menegakkan agama Allah dan mendirikan khilafah, dan menggunakan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya. Faktanya, Afghanistan dan kawasan telah mengembangkan kapasitas intelektual, politik, ekonomi dan militer yang besar di hati mereka, dan jika agama Tuhan diterima dan diterima, insya Allah, perubahan besar akan muncul di sudut dunia ini di bawah kepemimpinan dari orang-orang yang menderita ini. Jika ada orang yang beriman pada tujuan ini dan bertahan dalam menghadapi kesulitannya dan kriteria tindakan mereka adalah hukum syariat. Tidak diragukan lagi, kesempatan untuk menjadi Ansarullah dan mendirikan agama adalah kesempatan besar bagi mereka yang ingin berjalan di jalan para Sahabat Nabi (saw) dan lebih memilih taman-taman surga daripada kesenangan duniawi yang fana. Sungguh kesempatan yang luar biasa bagi orang-orang bijak!


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَجِيبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَقَلْبِهِۦ وَأَنَّهُۥٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ


“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” [TQS. Al-Anfal : 24]


Dikutip dari : Press Release Hizbut Tahrir Afghanistan


15 Agustus 2021/ 7 Muharram 1443H


Judul asli : Afghanistan’s press release is in a historic test between establishing a caliphate and moving towards human systems, do not let the opportunity to establish a caliphate be wasted (Afganistan sedang dalam ujian sejarah antara mendirikan khilafah dan bergerak menuju sistem manusia, jangan sampai kesempatan mendirikan khilafah disia-siakan)


Sumber : http://hizb-afghanistan.org/topic/content.aspx?id=11007

Tuesday, August 17, 2021

Petunjuk

 Petunjuk


Oleh: Mak Wok


Petunjuk baik teknis dan non teknis akan sangat sering ditemui dalam banyak hal.


Petunjuk penggunaan obat dari dokter lebih dikenal dengan resep dokter.


Petunjuk dari koki untuk mengolah kuliner juga disebut resep.


Petunjuk penggunaan HP, mesin cuci, motor, mobil, dan banyak perangkat lainnya dikenal dengan "manual book".


Bahkan untuk pemasangan sendiri mulai dari lemari plastik, set mainan anak-anak dilengkapi petunjuknya dengan gambar.


Bagi yang memahami dan mengikuti petunjuk dengan tepat akan mencapai tujuan dengan tepat.


Saking banyaknya petunjuk yang bersinggungan dengan rutinitas keseharian.


Banyak juga petunjuk yang diabaikan dan tidak diikuti.


Petunjuk rambu lalu lintas termasuk yang sering diabaikan.


Makanya tidak heran angka kecelakaan lalu lintas sangat tinggi.


Korban meninggal dan cacat permanen dalam setahun angkanya fantastis.


Tahun 2018 angka yang tewas dijalanan mendekati 30 ribu orang.


Tentu penyebabnya beragam, tidak hanya faktor ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu-lintas.


Banyak juga dari pengguna jalan raya  yang mengabaikan petunjuk perawatan kendaraannya.


Pecah ban, rem blong, lampu signal mati, dan lainnya juga banyak jadi pemicu kecelakaan.


Dari kondisi jalan yang rusak yang mengabaikan petunjuk perawatannya juga banyak memicu kecelakaan.


Petunjuk yang diabaikan akan menghalangi Kita mencapai tujuan dengan tepat dan selamat.


Apalagi yang diabaikan adalah petunjuk Allah Azza wa Jalla.


Mengarang sendiri petunjuk hidup yang menyelisihi contoh rasulNya.


Niscaya akan mengalami kecelakaan hidup di dunia, dan yang paling celaka ketika tidak selamat dari api neraka.


Na'uzubillah.



t.me/McWok

fb.me/nowrohis


#Petunjuk #

Monday, August 16, 2021

ANALISIS DAN DAMPAK POLITIK DI AFGHANISTAN

 Membaca perpolitikan di afganistan, saya serahkan pada ahlinya.... Saya rekomendasikan ini insya Allah Mustanir


...


ANALISIS DAN DAMPAK POLITIK DI AFGHANISTAN


Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa berpikir politis termasuk jenis berpikir yang sulit. Sebab, realitas yang terjadi sangat mungkin berbeda dengan hasil berpikir. Padahal, hasil dari berpikir bisa jadi merupakan hasil pendalaman terhadap fakta-fakta politik. Senada dengan hal tersebut, Syaikh Abdul Qadim Yusuf Zallum menyatakan bahwa politik itu adalah seni kemungkinan. Berbagai kemungkinan bisa terjadi. Bahkan sekalipun berbagai fakta politik sudah dianalisis.


Ini adalah teori dari berpikir politik, yang susah adalah penerapannya. Perlu keterampilan dan jam terbang tinggi, serta dibutuhkan keakuratan fakta politik yang dianalisis. Yang begini ini susah, tidak mudah. Bahkan, jika pun mudah, memang kurang menarik. Sebab, perkara yang lebih menarik itu adalah perkara-perkara yang dekat dengan kita semisal perkara fiqih keseharian, perkara remeh di sekitar kita yang bisa membuat haha hihi, atau sepak terjang amatiran mas mukidi yang bikin wkwkwk.


Namun alhamdulillah, di tengah kaum muslimin ada sosok ulama, faqih, namun juga memiliki sense of politics yang tinggi, yaitu Syaikh Atha' Bin Khalil Abu ar-Rasytah yang mampu menjelaskan kepada kita bagaimana politik Taliban yang saat ini menguasai Afghanistan.


Di bawah ini adalah jawaban beliau terkait kejadian politik di Afghanistan, termasuk yang berkaitan dengan Taliban. Ini diajukan pada bulan Juli, kita saja yang mungkin kurang peka. Monggo bisa disimak.


***


Soal:

Pada 17/7/2021, telah diumumkan sesi negosiasi spesial di Qatar antara dua delegasi tingkat tinggi; 7 orang dari Taliban dan 7 orang dari Pemerintah untuk membahas isu-isu mendasar di antara kedua pihak. 


Hal itu setelah Presiden AS mengumumkan pada 7/8/2021 bahwa penarikan pasukannya dari Afghanistan akan selesai pada 31 Agustus, mundur dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya. Telah tampak menonjol kemajuan gerakan Taliban di sebagian besar wilayah Afghanistan, yakni 85% dari wilayah Afganistan, seperti yang diumumkan oleh Taliban.


Menurut perjanjian Doha, diperlukan negosiasi antara Taliban dan Pemerintah untuk mencapai partisipasi politik. Akankah Taliban mengendalikan pemerintahan atau berpartisipasi di dalamnya? Akankah Amerika benar-benar keluar atau akankah pengaruhnya berlanjut?


Jawab:

Untuk menjelaskan pandangan yang rajih dalam perkara-perkara ini kami paparkan sebagai berikut:


1- Ketika Amerika mulai serius merencanakan penarikannya dari Afghanistan sejak akhir 2010 dan awal 2011, maka Amerika mulai berusaha untuk memulai negosiasi dengan para pemimpin senior Taliban. Pakistan adalah penghubung negosiasi ini, dan menunjukkan fleksibilitas terhadap Taliban. Pada tahun 2014 negosiasi menghasilkan pembebasan lima orang tahanan yang berasal dari Taliban dari Teluk Guantanamo dengan imbalan Taliban membebaskan satu orang Amerika, yaitu sersan Boo Bergdahl, yang ditahan oleh Taliban. Kemudian persiapan negosiasi-negosiasi berikutnya dipercepat yang mana ada dua orang dari mereka memberikan layanan dalam waktu yang lama untuk pihak yang mereka wakili. Zalmay Khalilzad diangkat sebagai perwakilan khusus AS untuk rekonsiliasi di Afghanistan. Dia ditugasi untuk mengakhiri pendudukan militer AS di Afghanistan. Dan dalam waktu dua bulan sejak pengangkatan Khalilzad, pada 25 Oktober 2018, Pakistan membebaskan Mullah Abdul Ghani Baradur, yang telah ditahan di Pakistan sejak penangkapannya di Karachi dalam penggerebekan pada 8 Februari 2010. Dan setelah dibebaskan, ia diangkat sebagai kepala kantor Taliban di Doha. BBC, pada 25 Februari 2019 melansir, (Nama Mullah Baradur muncul di puncak daftar tahanan yang dituntut oleh Taliban untuk dibebaskan, dalam negosiasi berturut-turut dengan pejabat AS dan pemerintah Afghanistan, hingga akhirnya ia dibebaskan pada Oktober 2018. Baradur kemudian memikul tanggung jawab kepala kantor politik Taliban di Qatar, sejak Januari lalu). Kedua orang ini memainkan peran penting dalam negosiasi.


2- Kemudian negosiasi ini dipuncaki dengan Perjanjian Doha pada 29 Februari 2020. Poin yang paling menonjol dalam Perjanjian Doha itu, seperti yang diterbitkan oleh BBC News adalah (pejabat AS dan Afghanistan mengumumkan bahwa Amerika Serikat dan sekutu NATO-nya akan menarik pasukan mereka dari Afghanistan dalam waktu 14 bulan, jika Taliban memenuhi komitmennya berdasarkan perjanjian yang ditandatangani di Doha, Qatar, hari ini. Pengumuman itu disampaikan dalam pernyataan bersama AS-Afghanistan yang dikeluarkan di Kabul.


Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa itu adalah “perjalanan panjang dan sulit” di Afghanistan. Dia menambahkan, “Setelah bertahun-tahun, inilah saatnya untuk membawa pulang tentara kita ke tanah air”. BBC menambahkan, (lebih dari 2.400 tentara Amerika tewas di Afghanistan).


3- Setelah kesepakatan Doha, pernyataan dan pertemuan pun dipercepat, beriringan dengan terus berlanjutnya pertempuran-pertempuran kecil, dalam kondisi naik dan turun:


– CNN menerbitkan pada 14/04/2021 bahwa Joe Biden mengumumkan (Saya sekarang adalah presiden keempat Amerika Serikat untuk memimpin kehadiran pasukan Amerika di Afghanistan, dua orang dari Partai Republik dan dua orang dari Demokrat. Saya tidak akan mengalihkan tanggung jawab ini ke presiden yang kelima. Sudah waktunya untuk mengakhiri perang terpanjang yang diterjuni oleh Amerika).


– Biden menyampaikan pidato, diikuti oleh konferensi pers yang disiarkan oleh televisi Amerika dan internasional pada 7/8/2021, mengatakan: “Kami mengumumkan akhir dari perang terpanjang dalam sejarah Amerika Serikat. Kami telah berhasil dalam misi kami di Afghanistan dengan menghancurkan al-Qaeda dan membunuh pemimpinnya Osama bin Laden”. Dan bahwa “misi militer akan berlanjut hingga akhir Agustus mendatang”. Dia berkata, “Pasukan Amerika tidak datang ke Afghanistan untuk membangun negara itu. Ini adalah tanggung jawab Afghanistan. Dan mereka harus mengelola negara mereka dengan cara yang mereka inginkan”. Dan bahayanya menjadi ada di luar Afghanistan. Yang menjadi prioritas sekarang adalah persaingan strategis dengan China dan untuk menghadapi Covid-19, dan terorisme siber. Kita tidak bisa melakukan hal itu jika kita terus melanjutkan pertempuran yang telah dimulai 20 tahun yang lalu”). Juru bicara Gedung Putih AS, Jen Psaki menyatakan dengan lebih jujur ​​ketika dia berkata: “Tidak ada rencana untuk merayakan selesainya penarikan Amerika. Kami tidak akan merayakan momen pencapaian yang signifikan dalam hal ini. Ini adalah perang yang berlangsung 20 tahun tanpa mencapai kemenangan militer”, (Anadolu, 8/7/2021). Artinya Amerika tidak mencapai kemenangan di Afghanistan selama 20 tahun. Bahkan pada 2/7/2021, Amerika mengosongkan pangkalan Bagram, pangkalan terpenting dan terbesarnya, setelah AS juga menutup pangkalannya yang lain. Dengan itu, secara riil mengakhiri perang salibnya sebelum tanggal resmi yang diumumkan oleh presidennya Joe Biden sebelumnya, yaitu 11 September, dan sebelum tanggal kedua yang dia tetapkan dalam pidatonya yaitu pada 31 Agustus mendatang.


– Selama waktu itu, gerakan Taliban memperluas serangan militernya dan distrik-distrik mulai pun jatuh di utara, selatan, barat, dan kemudian pusat. Kecepatan kendali gerakan Taliban atas banyak wilayah Afghanistan menjadi luar biasa, terutama di perbatasan negara-negara tetangga dan penguasaan mereka atas penyeberangan dengan negara-negara tetangga. Syihabuddin Dalawer, anggota tim perunding delegasi Taliban mengumumkan dari Moskow pada 9/7/2021, bahwa (“Gerakan Taliban sekarang menguasai 85% dari wilayah Afghanistan”. Juru bicara pasukan keamanan Afghanistan, Ajmal Umar Syinwari, membantah hal ini, dengan mengatakan: “Itu tidak benar, karena pertempuran terus berlanjut di sebagian besar wilayah”, (France Press, 7/11/2021). Tetapi delegasi Taliban berjanji (“tidak mengganggu negara tetangga dan negara sahabat” dan bahwa “kunjungannya ke Moskow bertujuan untuk memberikan semua informasi yang dimiliki oleh Imarah Islamiyah. Dan bahwa Taliban tidak akan mentolerir perluasan tanzhim Daulah Islamiyah di Afghanistan dan bahwa gerakan Taliban akan memeranginya. Dan bahwa Gerakan Taliban sedang melakukan negosiasi dengan perwakilan masyarakat untuk menentukan struktur umum negara dan bahwa pekerjaan ini akan segera selesai. Dan bahwa gerakan tidak bertujuan untuk merebut kekuasaan sepenuhnya”, (Al-Jazeera, 9/7/2021).


4- Kemudian diumumkan pada 17 Juli 2021, (Kedua pihak yang berkonflik di Afghanistan sepakat pada hari ini, Sabtu, di Doha, untuk membentuk sebuah komite yang terdiri dari 14 orang anggota secara seimbang untuk membahas agenda negosiasi yang akan membahas file-file vital. Koresponden al-Jazeera mengutip dari sebuah sumber dalam negosiasi Afghanistan di Doha yang mengatakan bahwa sesi pembukaan untuk pembicaraan berakhir dalam suasana yang positif. Putaran baru negosiasi antara pemerintah Afghanistan dan gerakan Taliban diluncurkan hari ini di ibukota Qatar, Doha. Putaran ini akan membahas masalah dan isu-isu yang digambarkan sebagai vital. Abdullah Abdullah, kepala Komite Rekonsiliasi Afghanistan dan kepala delegasi Pemerintah, mengatakan bahwa realisasi perdamaian di negara itu membutuhkan fleksibilitas dari kedua pihak. Dia menambahkan bahwa medan sekarang ini cocok untuk perdamaian. Dari pihaknya, Kepala Kantor Politik Taliban di Doha, Mullah Abdul Ghani Baradur, mengatakan bahwa mereka akan melakukan upaya yang terbaik untuk mencapai hasil positif dalam pembicaraan perdamaian Afghanistan yang dimulai hari ini di Doha (Al-Jazeera dan beberapa kantor berita).


5- Kemudian komite tersebut telah menyelesaikan pekerjaannya hari ini 18/7/2021. Sebuah pernyataan bersama telah dikeluarkan tentang pertemuan tersebut yang mana menyatakan (Koresponden al-Jazeera di Doha mengatakan bahwa delegasi pemerintah Afghanistan dan gerakan Taliban mencapai kesepakatan pernyataan akhir bersama untuk negosiasi mereka yang berlangsung di Doha dengan mediator Qatar, untuk segera mengadakan pertemuan lainnya di jalur Doha tersebut, dan kedua pihak sepakat untuk mempercepat negosiasi guna menemukan penyelesaian yang adil atas konflik yang telah berlangsung di negara itu selama beberapa dekade. Pernyataan bersama delegasi pemerintah Afghanistan dan Taliban mengatakan atas kesepakatan untuk mempercepat negosiasi untuk mencapai solusi yang adil, dengan ketentuan hal itu berlangsung pada tingkat tinggi sampai tercapai kesepakatan. Pernyataan bersama itu dikeluarkan setelah berakhirnya sesi kedua pembicaraan damai Afganistan, yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian politik yang mengarah pada terwujudnya perdamaian di negara itu setelah beberapa dekade perang. Sebuah sumber dalam delegasi Taliban menyatakan bahwa gerakan itu mengajukan proposal yang mencakup langkah-langkah untuk membangun kepercayaan antara mereka dan Pemerintah. Hal itu dengan jalan pembebasan tahanan pada kedua belah pihak dan deklarasi gencatan senjata sementara selama periode Idul Adha al-mubarak”, (Sumber: Al-Jazeera + beberapa kantor berita).


6- Hal yang penting disebutkan adalah sikap negara paling menonjol yang digunakan Amerika secara aktif dalam negosiasi dengan Taliban di Afghanistan:


A- Pakistan: Pakistan-lah yang memaksa Taliban untuk mengadakan pembicaraan dengan AS pada 2018. Zalmay Khalilzad berterima kasih kepada Pakistan karena memfasilitasi perjalanan Taliban untuk pembicaraan di Doha. Menteri Pertahanan Lloyd Austin menyatakan “terima kasih”-nya kepada mitranya dari Pakistan pada Maret 2021 dalam “Dukungan Berkelanjutan Pakistan untuk Proses Perdamaian Afghanistan”. “Kepala Pentagon memuji peran Pakistan dalam proses perdamaian Afghanistan” (Majalah al-Fajr, 23 Maret 2021). Perwira militer senior dan kelas politik di Pakistan telah memainkan peran utama dalam strategi AS di Afghanistan.


Demikianlah, peran Pakistan adalah peran utama dan memiliki sejarah. Gerakan Taliban Afghanistan memiliki asal-usul Pakistan. Dan dinas intelijen dan intelijen Pakistan memiliki pengaruh mereka di Afghanistan dan memiliki kontak serta orang-orang di dalam Taliban. Karena semua itu, Amerika bergantung banyak terhadap peran Pakistan.


b- Turki: Seperti yang dilakukan di Suriah dan Libya, Turki bergerak menuju Afghanistan dan membantu tujuan politik luar negeri Amerika Serikat. Selama pertemuan internasional di resor laut Turki, Antalya, Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu mengusulkan pengoperasian dan penjagaan keamanan bandara Kabul Afghanistan oleh Turki. Washington menyambut baik komitmen Ankara yang jelas untuk memainkan peran kunci dalam mengamankan bandara Kabul setelah Biden bertemu Erdogan pada bulan lalu di Brussel. Biden ingin Turki melakukan tugas penjaga di bandara, yang masih mempertahankan sekitar 500 tentara di dekat bandara. Dalam pidatonya baru-baru ini, Biden mengindikasikan dalam pidato terakhirnya bahwa, “Kami berkoordinasi erat dengan mitra kami untuk mengamankan bandara internasional di Kabul”. Erdogan mengatakan, “Kami bersama dengan Amerika Serikat dan NATO telah menentukan pengaturan untuk misi masa depan dan apa yang kami terima dan apa yang tidak kami terima. Kami menawarkan masalah ini selama pertemuan NATO, dan selama pertemuan saya dengan Biden dan selama diskusi antara delegasi kami… Kami akan menerapkan prosedur ini di Afghanistan dengan cara sebaik mungkin” (al-Jazeera, 9/7/2021). Juru bicara kepresidenan Turki Ibrahim Kalin mengatakan: “Turki dapat melanjutkan tugas mengamankan Bandara Kabul setelah penarikan pasukan NATO dan berakhirnya misi dukungan tegas yang dipimpin oleh Amerika di Afghanistan pada musim panas ini” (Middle East, 3/7/2021). Gerakan Taliban menolak kehadiran Turki. Gerakan Taliban mengumumkan dalam sebuah pernyataan, “penolakannya terhadap bertahannya pasukan Turki di Afghanistan setelah penarikan pasukan internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat dari negara itu. Gerakan Taliban menekankan bahwa keputusan seperti itu tercela. Gerakan Taliban mengatakan bahwa keputusan para pemimpin Turki itu tidak bijaksana, karena itu merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan, persatuan, dan integritas teritorial kami dan bertentangan dengan kepentingan nasional kami” (al-Jazeera, 13/7/2021).


c- Asia Tengah: Amerika Serikat telah berbicara dengan para pemimpin di Asia Tengah tentang reposisi beberapa kekuatannya di sana. The New York Times melaporkan bahwa para pejabat AS telah melakukan kontak dengan pihak berwenang Kazakhstan, Uzbekistan dan Tajikistan tentang kemungkinan penggunaan pangkalan-pangkalan di wilayah tersebut. Menteri Luar Negeri AS, Anthony Blinken, mengatakan dalam tweet bahwa ia berbicara pada 22 April dengan menteri luar negeri Uzbekistan dan Kazakhstan tentang penggunaan pangkalan militer oleh AS dan pasukan NATO lainnya. Drone, pembom jarak jauh dan jaringan mata-mata akan dibuat untuk menjaga Afghanistan. (The New York Times, 27 April 2021).


7- Dari paparan di atas menjadi jelas hal-hal berikut:


a- Kelanjutan negosiasi tidak mengarah pada pencabutan Amerika dari Afghanistan, tetapi lebih untuk menipu. Jadi, Amerika keluar melalui pintu depan dan masuk kembali melalui pintu belakang yang dijaga oleh para agen dan pengikut di Pakistan, Turki dan Iran dan mereka yang berputar bersama mereka di antara alat-alat Amerika di Afghanistan sendiri, dan kemudian mereka memainkan peran utama dalam mempertahankan pengaruh Amerika di Afghanistan.


B– Adapun Qatar, dia mempersiapkan suasana negosiasi untuk dua tujuan: pertama, adalah demi barter dengan Amerika untuk mencabut embargo Saudi (blokade) terhadap Qatar. Dan inilah yang terjadi. Terutama setelah Perjanjian Doha ditandatangani pada 29 Februari 2020 selama pemerintahan Trump. Dan yang kedua, bahwa Qatar dan Inggris di belakangnya, telah mulai menggunakan kontak-kontak mereka dengan Taliban untuk menyulitkan Amerika. Dan ini merupakan pengacauan yang telah dipelajari. Qatar memberikan bantuan keuangan kepada gerakan Taliban dan membuka kantor perwakilan dan mimbar media untuk gerakan Taliban. Dan kemudian Amerika membutuhkan peran Qatar untuk memfasilitasi kontaknya dengan gerakan Taliban. Dan begitulah, Inggris menjadi ada dalam potret apa yang sedang terjadi. Dan mereka menggunakannya untuk melayani kepentingan mereka di Qatar dan Teluk, memanfaatkan kebutuhan Amerika akan peran Qatar dalam memfasilitasi kontak dengan Taliban.


c- Masuknya Taliban ke dalam negosiasi dengan Amerika dan agen-agennya di rezim Afghanistan merupakan kesalahan besar. Kami memohon kepada Allah Yang Maha Kuasa untuk melindungi umat Islam di Afghanistan dari keburukannya. Orang-orang kafir imperialis hanya bernegosiasi untuk mencapai kepentingan mereka disebabkan keadaan yang mengelilingi mereka. Dan orang yang meneliti keadaan yang melingkupi Amerika sekarang, niscaya dia menemukan hal itu tampak jelas bagi setiap orang yang memiliki akal atau menggunakan pendengarannya dan dia menyaksikan:


Pertama: Kemunculan China sebagai kekuatan militer dan ekonomi di abad ini mengancam kepentingan Amerika… Orientasi Amerika terhadap China telah menjadi prioritas. Pernyataan para pejabat Amerika mengatakan yang demikian itu seperti yang kami sebutkan di atas (Dalam pidato Biden pada 7/8/2021, dia berkata: Dan bahaya menjadi berada di luar Afghanistan dan yang menjadi prioritas sekarang adalah persaingan strategis dengan China).


Kedua: Kerugian yang ditanggung oleh Amerika di Afghanistan selama pendudukannya di Afghanistan, seperti yang kami sebutkan di atas: (BBC News menambahkan pada 29 Februari 2020, mengomentari perjanjian Doha, BBC News mengatakan: (Lebih dari 2.400 tentara Amerika tewas di Afghanistan).


Semua ini menunjukkan bahwa Amerika keluar dari Afghanistan dengan menyeret ekor kekalahan tanpa keluar dengan negosiasi-negosiasi yang akan melindungi pengaruhnya, sesuatu yang tidak dapat dicapainya dalam perang!


D- Kami menyadari bahwa ada saudara-saudara yang jujur ​​dan setia di Taliban. Maka kepada mereka kami sampaikan:


– Hendaknya mereka memperbaiki perkara tersebut sehingga menghentikan negosiasi ini. Mereka hendaknya tidak memberi kemungkinan kepada Amerika untuk mencapai apa yang tidak dapat dicapainya dalam perang.


– Dan hendaknya mereka meyakini bahwa agenda utama kaum Muslim adalah mengembalikan al-Khilafah setelah sekian lama menghilang. Hal itu merupakan kewajiban dari Allah SWT dan merupakan ketaatan kepada Rasulullah.


– Dan hendaknya mereka tahu bahwa partisipasi dalam pemerintahan campuran Islam dan sekularisme tidak diterima oleh Allah SWT, karena Allah Yang Maha Perkasa, hanya menerima yang baik.


Inilah yang hak.


﴿فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ﴾


“Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan” (TQS. Yunus [10]: 32).


Dan mengikuti kebenaran adalah yang menyelamatkan Taliban, negeri Afganistan dan warganya serta kaum Muslim seluruhnya. Ini yang kami dari Hizbut Tahrir nasehatkan kepada Anda semua sebagaimana kami menasehatkannya di awal pemerintahan Anda dengan jalan mendeklarasaikan al-Khilafah. Tetapi Anda menolak, dan kemudian Anda tahu bahwa Anda keliru dengan penolakan itu sebagaimana yang dinukil dari Mullah Umar rahimahullah dalam salah satu sesinya, tetapi setelah kesempatannya berlalu. Dan sekarang kami kembali mengulangi nasehat tersebut, lalu adakah orang yang menjawabnya?


﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ﴾


“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan” (TQS. al-Anfal [8]: 24).

Friday, August 6, 2021

INDONESIA TIDAK HANYA DI JAJAH OLEH BANGSA BELANDA, JUGA DI JAJAH OLEH BANGSANYA SENDIRI

 #KARAH

#1830-1942


INDONESIA TIDAK HANYA DI JAJAH OLEH BANGSA BELANDA, JUGA DI JAJAH OLEH BANGSANYA SENDIRI


Oke guyys pernah berpikir gak bagaimana mungkin Belanda yang luas wilayahnya hanya seluas jawa timur dan penduduknya hanya 7 juta (sensus 1930), bisa mengontrol Indonesia yang jumlahnya 60 juta (sensus 1930)


Apalagi Belanda tidak hanya menjajah Indonesia, Belanda juga menjajah Suriname, Aruba, Curacao, dan Saint Marteen. 


Jawabannya karena banyak orang Indonesia yang bekerja sama atau bersekongkol dengan Belanda. 


Disini saya memiliki hipotesa pertanyaan


1. Tentara Belanda (KNIL) itu orang mana saja?

2. Pemerintahan Belanda saat menjajah Indonesia seperti apa?

3. Kenapa tahun 1949 Belanda tidak bisa menjajah lagi Indonesia?


TENTARA BELANDA (KNIL)


Mayoritas Tentara Belanda (KNIL) itu adalah orang Indonesia, pada tahun 1936 dari 34.000 tentara KNIL, 28.000 adalah orang Indonesia (15 ribu jawa, 4 ribu ambon, 5 ribu manado dll.), 6 ribunya nya lagi adalah orang eropa.


Saat terjadi perang Aceh, rakyat Aceh dibantai oleh KNIL yang notabene anggota KNIL mayoritas adalah orang Indonesia sendiri.


PEMERINTAHAN BELANDA


Belanda menggunakan sistem indirect rules, jadi Belanda tidak ikut campur secara langsung mengurus masalah pribumi, yang mengurus pribumi adalah bupati-bupati pribumi.


Nah, bupati-bupati pribumi ini selalu memotong upah rakyat pribumi yang bekerja secara paksa tanpa diketahui oleh Belanda. 


Jadi sangat kloplah persekongkolan jahat antara pribumi dan Belanda dalam menganiaya dan memeras rakyat Indonesia.


KENAPA TAHUN 1945-1949 BELANDA GAGAL MENJAJAH INDONESIA LAGI?


Jawabannya karena yang bersimpati kepada Belanda disingkirkan oleh rakyat Indonesia. Jikalau membaca sejarah 1945-1949, rakyat Indonesia waktu itu tanpa pandang bulu, tanpa memandang agama, saling bahu membahu melawan Belanda dan juga melawan pribumi yang berkhianat.


Makanya Belanda gagal, karena para pribumi pengkhianat ini sudah dibersihkan oleh rakyat Indonesia.


• Note:  Ingatlah pesan Bung Karno "Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”.


Oke guyys sekian


****

Sumber: 


Buku:


Carool Kersten, (2017) Mengislamkan Indonesia: Sejarah Peradaban Islam di Nusantara. Tangerang Selatan: Baca (317 halaman)


Leirissa LZ dkk (2012) Sejarah Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: Ombak (132 halaman)


Kartodirdjo, Sartono, (2014) Pengantar Sekarah Indonesia Baru, 1500-1900. Dari Emporium sampai Imporium. Yogyakarta: Ombak (472 halaman)


Peosponegoro, (2008) Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV: Kemunculan Penjajahan Di Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka. (511 halaman)


Pesponegoro, (2008) Sejarah Nasional Indonesia jilid V: Zaman Kebangkitan Nasional dan Masa Hindia Belanda. Jakarta: Balai Pustaka. (357 halaman)


Poesponegoro (2008) Sejarah Nasional Indonesia jilid VI:  Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Jakarta Balai Pustaka. (807 halaman)


MC Ricklefs (2008) Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Yogyakarta, Serambi. (865 halaman)


dll.

(Buku Nusa Jawa jilid 1-3)


Film:

Max Havelaar


https://youtu.be/teDbp-QsjGI


Link:


https://bobo,grid.id/amp/082283229/apa-maksud-dari-perjuangan-melawan-bangsa-sendiri-yang-pernah-diungkap-presiden-soekarno


https://www*kompasiana*com/amp/aoniandhi/5f1e3564097f366d0915ce92/kerja-paksa-jaman-kolonial-dan-kerja-paksa-jaman-milenial


https://www*google*com/search?q=Sistem+indirect+rules&oq=Sistem+indirect+rules&aqs=chrome***69i57j0i13l2j69i59.8271j0j4&client=ms-android-oppo&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-8


https://www*boombastis*com/fakta-penting-knil/76287


https://m*merdeka*com/peristiwa/menguak-sejarah-pembentukan-knil-dalam-catatan-prancis.html


https://id.m*wikipedia*org/wiki/Koninklijk_Nederlandsch-Indische_Leger


https://www*google*com=jumlah+penduduk+indonesia+tahun+1930+


https://www*google*com/search?q=jumlah+penduduk+belanda+tahun+1930


*Sumber masih banyak, cuma sepertinya tidak muat untuk dicantumkan, baik itu sumber buku, film dokumenter, wawancara maupun link" online

Monday, August 2, 2021

PARLEMEN BUKAN KUNCI PERUBAHAN (Pelajaran dari Tunisia)

 PARLEMEN BUKAN KUNCI PERUBAHAN   

(Pelajaran dari Tunisia) 


Krisis politik kembali menerpa Tunisia. Parlemen dibekukan. PM Hichem Mechichi dipecat. Menurut Haythem Guesmi, pengamat politik Tunisia, tindakan Presiden Kais Saied yang membubarkan parlemen serta memecat Perdana Menteri tak lain adalah kudeta. (Al-Jazeera, 27/07/21). 


Hingga kini suasana masih memanas dan dikhawatirkan memicu gelombang aksi massa akibat lemahnya kendali rezim atas situasi sosial-politik-ekonomi di samping anjloknya trust rakyat terhadap rezim berkuasa. 


Yang sangat berbahaya adalah krisis ini bisa menjadi gerbang lebar bagi campur tangan lebih dalam negara-negara Eropa (khususnya Perancis dan Inggris) dan Amerika yang memanfaatkan situasi krisis dengan menggerakkan kelompok-kelompok yang loyal kepada mereka, hingga rakyat kian terpecah-belah dan bakal jadi tumbal persaingan dan kerakusan negara-negara penjajah beserta para penguasa kompradornya. 


Kisruh politik Tunisia ini kontan dilahap oleh media-media Barat maupun media-media sekuler di Timur Tengah yang nembebek ke Barat. Dengan gencar mereka mempropagandakan bahwa kaum Islamis atau partai Islam - sebagaimana klaim mereka - telah nyata-nyata gagal mengendalikan negara dan menyejahterakan rakyat. Kaum Islamis atau partai Islam dituding tak becus memimpin negara.


Pertanyaannya, benarkah an-Nahdhah adalah partai Islam yang dipimpin orang-orang dari kelompok Islamis, atau Islamnya hanya sekedar atribut? 

Lalu apa penyebab kegagalan yang sebenarnya? Islam politikkah? Atau politisi/parpol sekuler berlabel Islam yang terjebak dalam perangkap demokrasi sekularisme? 


Sebagaimana diketahui, Harakah an-Nahdhah atau Gerakan an-Nahdhah pimpinan Rached Gannouchi berpartisipasi dalam pemilu demokrasi pasca revolusi yang menjungkalkan Ben Ali tahun 2011. 


Harakah an-Nahdhah dengan slogannya Kebebasan, Keadilan dan Pembangunan dan menyebut dirinya sebagai gerakan Islam moderat pro-demokrasi yang berjuang melalui parlemen. Berkat syiar-syiar Islam yang dikampanyekannya, di samping muaknya rakyat atas kezhaliman periode rezim diktator sebelumnya, maka partai ini berhasil meraih suara signifikan dalam pemilu tahun. Pemilu 2011 merebut 89 dari 217 kursi parlemen. Kemudian Pemilu 2014 dan 2019 masing-masing mengoleksi 69 dan 52 kursi parlemen. Posisi ini mengantarkan Harakah an-Nahdhah menjadi bagian rezim berkuasa lewat koalisi dengan kelompok politik lainnya. 


Sayangnya, setelah berkuasa lewat koalisi politik, Harakah an-Nahdhah ternyata tidak mendorong penerapan syariat Islam dalam konstitusi Tunisia. Dengan kata lain, keberadaan "kaum Islamis" atau "partai Islam" ini terbukti tidak menjadikan hukum-hukum Islam Islam sebagai kebijakan negara sebagaimana yang dikampanyekannya. Bukankah ini bermakna bahwa syiar-syiar selama kampanye yang tampak Islami tsb sekedar untuk menjaring suara? 


Yang menarik dicermati pula bahwa penyingkiran kekuatan politik Harakah an-Nahdhah yang berlangsung sangat vulgar ini, tidak kontan memicu reaksi mayoritas rakyat sebagai wujud dukungan terhadapnya. Bahkan elit militer tampaknya mendukung 'kudeta' ini. 


Jadi apa pelajaran dari Tunisia? Jawabnya mungkin bisa diwakili oleh Ridha Belhaj Nashr, seorang politisi Tunisia dari koalisi partai berkuasa yang dikudeta. 


Dalam status facebooknya ia menulis begini: "Kesaksian untuk Allah dan untuk sejarah. Satu-satunya partai yang memahami (hakikat) permainan demokrasi dan memahami bahwasanya benang-benang demokrasi itu berada di tangan negara-negara besar, dan bahwasanya demokrasi ini hanyalah hiasan untuk mempercantik wajah buruk penjajahan, adalah Hizbut Tahrir." 


"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota Hizbut Tahrir dan saya mohon maaf atas argumen saya yang mengukuhkan demokrasi sebagai satu-satunya sistem yang tersedia untuk penerapan hukum. Wahai anggota-anggota Hizbut Tahrir pendapat kalian benar dan pendapatku salah." 


Tegasnya, yang gagal dalam konteks krisis Tunisia ini hakikatnya bukan kaum Islamis atau partai Islam apalagi Islam ideologis. Karena selama 10 tahun berkuasa, Harakah an-Nahdhah faktanya tidak pernah menerapkan syariat Islam dalam lingkup bernegara. Yang ada hanyalah pribadi-pribadi politisi Muslim yang justru melanggengkan sistem demokrasi-kapitalisme-sekularisme-liberalisme yang rusak lagi kufur. 


Maka kami tegaskan sekali lagi bahwa demokrasi bukanlah jalan bagi perjuangan perubahan masyarakat menuju masyarakat Islami. Yaitu masyarakat yang diterapkan di dalamnya syariat Islam secara kafah dalam bingkai negara Khilafah. Bagaimana mungkin demokrasi yang tali-temalinya ada di genggaman Barat melapangkan jalan bagi kemenangan Islam?


Untuk itu umat mesti segera mencampakkan demokrasi kemudian fokus pada agenda perjuangan membangun kesadaran umat dan meraih dukungan pemilik kekuatan (militer) demi terwujudnya perubahan yang hakiki yang diridhai oleh Allah SWT. 


Jangan lagi umat ini terperosok ke lubang demokrasi yang sama sampai dua kali apalagi berkali-kali! 


Bukankah Rasulullah Saw sudah berpesan bahwa orang yang beriman tidak terjatuh ke lubang yang sama dua kali?


Wallahu al-Muwaffiq ilaa Aqwamit Thariq 


Depok, 23 Dzulhijjah 1442 / 2 Agustus 2021

Madzab

 Awal ngaji di HT1 sempat diskusi sama teman Pondok, Katanya HT1 itu sesat karena tdk bermazhab.


Benarkah demikian?


Ini Jawabannya. 

____________________________________________


MAZHAB


Oleh: M. Shiddiq Al-Jawi


Pengertian Mazhab


Mazhab menurut bahasa Arab adalah isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahab (pergi) (Al-Bakri, I‘ânah ath-Thalibin, I/12). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-tharîq) (Abdullah, 1995: 197; Nahrawi, 1994: 208).


Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan (ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi, 1994: 208; Abdullah, 1995: 197). Menurut Muhammad Husain Abdullah (1995:197), istilah mazhab mencakup dua hal: (1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fikih yang menjadi jalan (tharîq) yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali  hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci.


Dengan demikian, kendatipun mazhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum syariat (fikih), harus dipahami bahwa mazhab itu sesungguhnya juga mencakup ushul fikih yang menjadi metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. Artinya, jika kita mengatakan mazhab Syafi’i, itu artinya adalah, fikih dan ushul fikih menurut Imam Syafi’i. (Nahrawi, 1994: 208).


Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dua unsur mazhab ini dengan berkata, “Setiap mazhab dari berbagai mazhab yang ada mempunyai metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) dan pendapat tertentu dalam hukum-hukum syariat.” (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/395).


Lahirnya Mazhab


Berbagai mazhab fikih lahir pada masa keemasan fikih, yaitu dari abad ke-2 H hingga pertengahan abad ke-4 H dalam rentang waktu 250 tahun di bawah Khilafah Abbasiyah yang berkuasa sejak tahun 132 H (Al-Hashari, 1991: 209; Khallaf, 1985:46; Mahmashani, 1981: 35). Pada masa ini, tercatat telah lahir paling tidak 13 mazhab fikih (di kalangan Sunni) dengan para imamnya masing-masing, yaitu: Imam Hasan al-Bashri (w. 110 H), Abu Hanifah (w. 150 H), al-Auza’i (w. 157 H), Sufyan ats-Tsauri (w. 160 H), al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H), Malik bin Anas (w. 179 H), Sufyan bin Uyainah (w. 198 H), asy-Syafi’i (w. 204 H), Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), Dawud azh-Zhahiri (w. 270 H), Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Abu Tsaur (w. 240 H), dan Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H) (Lihat: al-’Alwani, 1987: 88; as-Sayis, 1997: 146).


Bagaimana mazhab-mazhab itu lahir di tengah masyarakat dalam kurun sejarah saat itu? Seperti dijelaskan Nahrawi (1994: 164-168), terdapat berbagai faktor dalam masyarakat yang mendorong aktivitas keilmuan yang pada akhirnya melahirkan berbagai mazhab fikih, antara lain:


Pertama, kestabilan politik dan kesejahteraan ekonomi.


Kedua, kesungguhan para ulama dan fukaha.


Ketiga, perhatian para khalifah terhadap fikih dan fukaha


Keempat, pembukuan ilmu-ilmu (tadwîn al-‘ulûm). Pada masa ini telah dilakukan pembukuan berbagai cabang ilmu seperti hadis, fikih, dan tafsir yang memudahkan tersedianya rujukan untuk mengembangkan ilmu fikih.


Kelima, adanya berbagai perdebatan dan diskusi (munâzharât) di antara ulama. Ini merupakan faktor terbesar yang merangsang perkembangan ilmu fikih (Nahrawi, 1994: 164-168. Lihat juga: Al-Hudhari Bik, 1981: 174-182; Khallaf, 1985:  46-48; Al-Hashari, 1991: 209-213).


Terbentuknya Mazhab


Bagaimana terbentuknya mazhab-mazhab itu sendiri? Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994: 386), berbagai mazhab itu terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilâf) dalam masalah ushûl maupun furû‘ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munâzharât) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian  (tharîqah al-istinbâth), sedangkan furû‘ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbâth tersebut.


Lebih jauh An-Nabhani menerangkan bagaimana dapat terjadi perbedaan metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) hukum tersebut. Ini disebabkan adanya perbedaan dalam 3 (tiga) hal, yaitu: (1) perbedaan dalam sumber hukum (mashdar al-ahkâm); (2) perbedaan dalam cara memahami nash; (3) perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash (An-Nabhani, 1994: 387-392). Penjelasannya sebagai berikut:


Mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam 4 (empat) perkara berikut, yaitu:


Metode mempercayai as-Sunnah serta kriteria untuk menguatkan satu riwayat atas riwayat lainnya. Para mujtahidin Irak (Abu Hanifah dan para sahabatnya), misalnya, berhujjah dengan sunnah mutawâtirah dan sunnah masyhûrah; sedangkan para mujtahidin Madinah (Malik dan sahabat-sahabatnya) berhujjah dengan sunnah yang diamalkan penduduk Madinah. (Khallaf, 1985: 57-58).


Fatwa sahabat dan kedudukannya. Abu Hanifah, misalnya, mengambil fatwa sahabat dari sahabat siapa pun tanpa berpegang dengan seorang sahabat, serta tidak memperbolehkan menyimpang dari fatwa sahabat secara keseluruhan. Sebaliknya, Syafi’i memandang fatwa sahabat sebagai  ijtihad individual sehingga boleh mengambilnya dan boleh pula berfatwa yang menyelisihi keseluruhannya. (Khallaf, 1985: 58-59).


Kehujjahan Qiyas. Sebagian mujtahidin seperti ulama Zhahiriyah mengingkari kehujahan Qiyas sebagai sumber hukum, sedangkan mujtahidin lainnya menerima Qiyas sebagai sumber hukum sesudah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma. (Khallaf, 1985: 59).


Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma. Para mujtahidin berbeda pendapat mengenai subyek (pelaku) Ijma dan hakikat kehujjahannya. Sebagian memandang Ijma Sahabat sajalah yang menjadi hujjah. Yang lain berpendapat, Ijma Ahlul Bait-lah yang menjadi hujah. Yang lainnya lagi menyatakan, Ijma Ahlul Madinah saja yang menjadi hujah. Mengenai hakikat kehujjahan Ijma, sebagian menganggap Ijma menjadi hujjah karena merupakan titik temu pendapat (ijtimâ‘ ar-ra‘yi); yang lainnya menganggap hakikat kehujjahan Ijma bukan karena merupakan titik temu pendapat, tetapi karena menyingkapkan adanya dalil dari as-Sunnah. (An-Nabhani, 1994: 388-389).


Mengenai perbedaan dalam cara memahami nash, sebagian mujtahidin membatasi makna nash syariat hanya pada yang tersurat dalam nash saja. Mereka disebut Ahl al-Hadîts (fukaha Hijaz). Sebagian mujtahidin lainnya tidak membatasi maknanya pada nash yang tersurat, tetapi memberikan makna tambahan yang dapat dipahami akal (ma‘qûl). Mereka disebut Ahl ar-Ra‘yi (fukaha Irak). Dalam masalah zakat fitrah, misalnya, para fukaha Hijaz berpegang dengan lahiriah nash, yakni mewajibkan satu sha’ makanan secara tertentu dan tidak membolehkan menggantinya dengan harganya. Sebaliknya, fukaha Irak menganggap yang menjadi tujuan adalah memberikan kecukupan kepada kaum fakir (ighnâ’ al-faqîr), sehingga mereka membolehkan berzakat fitrah dengan harganya, yang senilai satu sha‘  (1 sha‘= 2,176 kg takaran gandum). (Khallaf, 1985: 61; Az-Zuhaili, 1996: 909-911).


Mengenai perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash, hal ini terpulang pada perbedaan dalam memahami cara pengungkapan makna dalam bahasa Arab (uslûb al-lughah al-‘arabiyah). Sebagian ulama, misalnya, menganggap bahwa nash itu dapat dipahami menurut manthûq (ungkapan eksplisit)-nya dan juga menurut mafhûm mukhâlafah (pengertian implisit yang berkebalikan dari makna eksplisit)-nya. Sebagian ulama lainnya hanya berpegang pada makna manthûq dari nash dan menolak mengambil mafhûm mukhâlafah dari nash. (Khallaf, 1985: 64).


Tentang Bermazhab


Bolehkan kita bertaklid (mengikuti) mazhab tertentu? Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994:232) menyatakan, sesungguhnya Allah Swt. tidak memerintahkan kita mengikuti seorang mujtahid, seorang imam, ataupun suatu mazhab. Yang diperintahkan Allah Swt. kepada kita adalah mengikuti hukum syariat dan mengamalkannya. Itu berarti, kita tidak diperintahkan kecuali mengambil apa saja yang dibawa Rasulullah saw. kepada kita dan meninggalkan apa saja yang dilarangnya atas kita. (QS al-Hasyr [59]: 7).


Karena itu, An-Nabhani menandaskan, secara syar‘î kita tidak dibenarkan kecuali mengikuti hukum-hukum Allah; tidak dibenarkan kita mengikuti pribadi-pribadi tertentu. (An-Nabhani, 1994: 232).


Akan tetapi, fakta menunjukkan, tidak semua orang mempunyai kemampuan menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Mereka mengambil hukum syariat yang digali  oleh orang lain, yaitu para mujtahidin. Karena itu, di tengah-tengah umat kemudian banyak yang bertaklid pada hukum-hukum yang digali oleh seorang mujtahid. Mereka pun menjadikan mujtahid itu sebagai imam mereka dan menjadikan hukum-hukum hasil ijtihadnya sebagai mazhab mereka (An-Nabhani, 1994: 232). Persoalannya, apakah bermazhab ini sesuatu yang dibenarkan syariat Islam?


An-Nabhani menjawab, hal itu bergantung pada persepsi umat terhadap masalah ini. Jika mereka berpaham bahwa yang mereka ikuti adalah hukum-hukum syariat yang digali oleh seorang mujtahid maka bermazhab adalah sesuatu yang sahih dalam pandangan syariat Islam. Sebaliknya, jika umat berpaham bahwa yang mereka ikuti adalah pribadi mujtahid (syakhsh al-mujtahid), bukan hukum hasil ijtihad mujtahid itu, maka bermazhab seperti ini adalah sesuatu yang bertolak belakang dengan syariat Islam (An-Nabhani, 1994: 232).


Walhasil, para pengikut mazhab wajib memperhatikan hal ini dengan sangat seksama; sekali lagi, sangat seksama, yaitu bahwa yang mereka ikuti hanyalah hukum syariat yang digali oleh mujtahid, bukan pribadi mujtahid yang bersangkutan. Kalau seseorang bermazhab Syafi’I, misalnya, maka wajiblah dia mempunyai persepsi, bahwa yang dia ikuti bukanlah Imam Syafi’i sebagai pribadi (taqlîd asy-syaksh), melainkan hukum syariat yang digali oleh Imam Syafi’i (taqlîd al-ahkâm). Jika persepsinya tidak demikian, maka para pengikut mazhab pada Hari Kiamat kelak akan ditanya oleh Allah Azza wa Jalla, mengapa mereka meninggalkan hukum Allah dan mengikuti pribadi-pribadi yang statusnya juga sesama hamba-Nya seperti halnya para pengikut mazhab itu? (An-Nabhani, 1994: 232 & 394).


Bermazhab Secara Benar


Para pengikut mazhab, di samping wajib mempunyai persepsi yang benar tentang bermazhab (seperti diuraikan sebelumnya), wajib memahami setidaknya 2 (dua) prinsip penting lainnya dalam bermazhab (Abdullah, 1995: 372), yaitu:


Pertama, wajib atas muqallid suatu mazhab untuk tidak fanatik (ta‘âshub) terhadap mazhab yang diikutinya (Ibn Humaid, 1995: 54). Tidaklah benar, ketika Syaikh Abu Hasan Abdullah al-Karkhi (w. 340 H), seorang ulama mazhab Hanafi, berkata secara fanatik, “Setiap ayat al-Quran atau hadis yang menyalahi ketetapan mazhab kita bisa ditakwilkan atau dihapus (mansûkh).” (Abdul Jalil Isa, 1982: 74).


Karena itu, jika terbukti mazhab yang diikutinya salah dalam suatu masalah, dan pendapat yang benar (shawâb) ada dalam mazhab lain, maka wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar itu menurut dugaan kuatnya. Para imam mazhab sendiri mengajarkan agar kita tidak bersikap fanatik. Ibnu Abdil Barr meriwayatkan, bahwa Imam Abu Hanifah pernah berkata, “Idzâ shaha al-hadîts fahuwa madzhabî (Jika suatu hadis/pendapat telah dipandang sahih maka itulah mazhabku).” (Al-Bayanuni, 1994: 90).


Al-Hakim dan Al-Baihaqi juga meriwayatkan, bahwa Imam Syafi’i pernah mengatakan hal yang sama. Dalam satu riwayat, Imam Syafi’i juga pernah berkata, “Jika kamu melihat ucapanku menyalahi hadis, amalkanlah hadis tersebut dan lemparkanlah pendapatku ke tembok.” (Al-Dahlawi, 1989: 112).                            


Kedua, sesungguhnya perbedaan pendapat (khilâfiyah) di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam, sebagaimana sangkaan sebagian pihak. Sebab, kemampuan akal manusia berbeda-beda, sebagaimana nash-nash syariat juga berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman. Perbedaan ijtihad di kalangan sahabat telah terjadi sejak zaman Rasulullah saw. Beliau pun membenarkan hal tersebut dengan taqrîr-nya. (Abdullah, 1995: 373).


Hizbut Tahrir Sebuah Mazhab?


Satu persoalan yang juga menarik adalah, apakah Hizbut Tahrir itu suatu mazhab atau bukan? Jawabnya, Hizbut Tahrir bukanlah sebuah mazhab, melainkan sebuah partai politik –non parlemen kufur– yang berideologi Islam. Hizbut Tahrir adalah sebuah kelompok yang berdiri di atas dasar ideologi Islam yang diyakini para anggotanya, yang diperjuangkan untuk menjadi pengatur interaksi masyarakat dalam segala aspek kehidupan.


Disebutkan dalam kitab Hizbut Tahrir (1995: 22) bab Keanggotaan Hizbut Tahrir, bahwa Hizbut Tahrir adalah partai bagi seluruh kaum Muslim tanpa melihat lagi faktor kebangsaan, warna kulit, dan mazhab mereka, karena Hizbut Tahrir memandang mereka semua dengan pandangan Islam. (Lihat: Hizbut Tahrir, 1995: 22).


Namun demikian, jika umat Islam menaruh kepercayaan (tsiqah) kepada kualitas keilmuan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, radhiyallâhu ‘anhu, pendiri Hizbut Tahrir, maka dimungkinkan akan dapat terwujud mazhab An-Nabhani—bukan mazhab Hizbut Tahrir—pada masa mendatang. Sebab, beliau adalah mujtahid mutlak yang memiliki metode istinbâth (ushul fikih) tersendiri dan meng-istinbâth hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut. Ihsan Sammarah dalam kitabnya Mafhûm Al-‘Adalah Al-Ijtima’iyah (1991: 267) berkata, “Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang mujtahid yang mengikuti metode para fukaha dan mujtahidin, namun beliau tidak mengikuti satu mazhab dari mazhab-mazhab yang telah dikenal. Sebaliknya, beliau mengadopsi ushul fikih yang khas bagi beliau dan menggali  hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut.”  Wallâhu a‘lam. [Pernah Dipublikasikan Jurnal Al-Wa’ie: 01/01/2005]


Daftar Pustaka


Abdullah, M. Husain. 1995. Al-Wadhîh fî Ushûl sl-Fiqh. Beirut: Darul Bayariq.


Ad-Dahlawi, Syah Waliyullah. 1989. Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqh (Al-Inshâf fî Bayân Asbâb al-Ikhtilâf). Terjemahan oleh Mujiyo Nurkholis. Bandung: CV Rosda.


Al-‘Alwani, Thaha Jabir. 1987. Adâb Al-Ikhtilâf fî al-Islâm. Washington: Al-Ma’had Al-‘Alami li Al-Fikr Al-Islami (IIIT).


Al-Bakri, As-Sayyid. T.t. I‘ânah ath-Thâlibîn. Jld. I. Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Toha Putera.


Al-Bayanuni, M. Abul Fath. 1994. Studi Tentang Sebab-Sebab Perbedaan Mazhab (Dirâsât fî al-Ikhtilâfât


al-Fiqhiyah). Terjemahan oleh Zaid Husein Al-Hamid. Surabaya: Mutiara Ilmu.


Al-Hashari, Ahmad. 1991. Târîkh al-Fiqh al-Islami Nasy’atuhu, Mashâdiruhu, Adwâruhu, Madârisuhu. Beirut: Darul Jil.


An-Nabhani, Taqiyuddin. 1994. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah. Jld.  I. Beirut: Darul Ummah


As-Sayis, M. Ali. 1997. Fiqih Ijtihad Pertumbuhan dan Perkembangannya (Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihâdi wa Athwâruhu). Terjemahan oleh M. Muzamil. Solo: CV Pustaka Mantiq.


Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Jld. II. Beirut: Darul Fikr.


Bik, M. Al-Hudhari. 1981. Târîkh Tasyrî‘ al-Islâmi. T.tp.: Maktabah Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah.


Ibn Humaid, Shalih Abdullah. 1995. Adab Berselisih Pendapat (Adab al-Khilâf). Terjemahan oleh Abdul Rosyad Shiddiq. Solo: Khazanah Ilmu.


Isa, Abdul Jalil. 1982. Masalah-Masalah Keagamaan Yang Tidak Boleh Diperselisihkan Antar Sesama Umat Islam (Mâ Lâ Yajûzu fîhi al-Khilâf bayna al-Muslimîn). Terjemahan oleh M. Tolchah Mansoer &


Masyhur Amin. Bandung: PT Alma’arif.


Khallaf, Abdul Wahhab. 1985. Ikhtisar Sejarah Hukum Islam (Khulâshah Târîkh at-Tasyrî‘ al-Islâmî). Terjemahan oleh Zahri Hamid & Parto Djumeno. Yogyakarta: Dua Dimensi.


Mahmashani, Subhi. 1981. Filsafat Hukum Dalam Islam (Falsafah at-Tasyrî‘ fî al-Islâm). Terjemahan oleh


Ahmad Sudjono. Bandung: PT Alma’arif.


Nahrawi, Ahmad. 1994. Al-Imâm asy-Syâfi‘i fî Mazhabayhi al-Qadîm wa al-Jadîd. Kairo: Darul Kutub.


Sammarah, Ihsan. 1991. Mafhûm al-‘Adalah al-Ijtimâ‘yah fî al-Fikri al-Islâmî al- Mu‘âshir. Beirut: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah.

Sunday, August 1, 2021

MENGENAL HADHARAH DAN MADANIYAH

 MENGENAL HADHARAH DAN MADANIYAH


Oleh: Zakariya al-Bantany


Hadharah


Hadharah (peradaban) adalah sekumpulan mafahim (ide-ide atau pemikiran dan persepsi-persepsi yang dianut) yang memiliki fakta dalam kehidupan. Ringkasnya, hadharah adalah pemahaman atau persepsi atau konsepsi tentang kehidupan, baik pemahaman itu dihubungkan dengan agama atau akidah ataupun dengan ideologi tertentu.


Contoh hadharah, seperti: konsepsi theologi (ketuhanan), cara berpikir, cara beriman, cara beribadah, cara hidup, cara makan, cara minum, cara berpakaian, cara berprilaku, peringatan hari raya, budaya, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian, pertahanan dan keamanan, arsitektur, tata ruang, tata bangunan dan kota, design grafis, statistik, seni, bahasa, karya sastra, sains, teknologi, dll.


Hadharah dibentuk, dipengaruhi dan berdiri di atas asas akidah tertentu atau ideologi tertentu.


Akidah tertentu atau ideologi tertentu merupakan akar atau fondasi yang menjadi asas dan pembentuk sebuah hadharah tertentu.


Hadharah Kufur Dan Hadharah Islam


Oleh karena itu, hadharah berdasarkan akidah/ideologinya tersebut ada dua macam:


1. Hadharah kufur.

2. Hadharah Islam.


Jadi:


1. Hadharah kufur adalah sekumpulan pemikiran, pemahaman atau persepsi ataupun konsepsi tentang kehidupan yang lahir dari akidah kufur atau ideologi kufur serta tegak di atas asas akidah kufur atau ideologi kufur tersebut.


Contohnya:


a. Hadharah kristen, seperti: konsep trinitas, hari natal, hari paskah, cara ibadah kristen di gereja, cara makan dan minum kristen, cara menikah kristen, cara berpakaian kristen, salib, kepausan dan kepastoran, sinterklaus, thinks giving, perayaan hari ulang tahun, perayaan tahun baru masehi, pohon cemara, perayaan Valentine Days, cara hidup kristen, bendera salib, Knight Templar, injil perjanjian lama dan baru, dll.


b. Hadharah yahudi, seperti: Konsep theologi zionis yahudi, illuminaty, freemasonry, theosufi, bintang david, sinagog, cara ibadah yahudi, cara makan yahudi, cara berpakaian yahudi, cara hidup yahudi, taurat, mata dajjal, dll.


c. Hadharah Hindu, seperti: Konsep theologi hindu yakni trimurti dan dewa-dewi yang dipuja, Mahabarata dan Ramayana, candi, kuil, pure, nyepi, pembakaran mayat, reinkarnasi, pembagian kasta (brahmana, satria, waisya dan sudra), sucinya sapi, sucinya monyet, cara beribadah hindu, cara makan dan minum hindu, cara berpakaian hindu, cara hidup hindu, dll.


d. Hadharah kapitalisme-sekulerisme, seperti: konsepsi pemisahan agama dari kehidupan dan negara, politik demokrasi, republik demokrasi, federal, liberalisme, ekonomi ribawi-kapitalis, budaya sekuler liberal, pendidikan sekuler liberal, kesehatan sekuler, oligarkhi trias politica, nasionalisme, HAM, pluralisme, sinkritisme, opurtunisme, chauvinisme, hedonisme, individualisme, kesetaraan gender, investasi asing, nation state, LGBT, nikah beda agama, globalisasi, Hukum dan perudang-undangan sekuler liberal, kolonialisme dan imperialisme, dll.


e. Hadharah sosialisme-komunisme, seperti: konsepsi atheisme, politik demokrasi monopartai, republik sosialis komunis, marxisme, lenisme, negara tangan besi, negara adalah segala-galanya, cara hidup dan berprilaku komunis, bendera palu-arit, doktrin agama candu, ekonomi sosialis, hukum sosialis komunis, pendidikan atheis, kolonialisme, imperialisme, revolusi berdarah, dialektika materialisme, teori evolusi, prolektarisme, nasakom, marhaenisme, doktrin masyarakat tanpa kelas, doktrin sama rasa sama rata, doktrin revolusi mental, dll.


f. Dan lain-lain...


Jadi, hadharah kufur beserta prodak-prodaknya tersebut yang bertentangan dengan akidah Islam maka haram diambil dan diadopsi serta haram pula diterapkan dan disebarluaskan oleh seorang Mukmin dan Muslim.


2. Adapun hadharah Islam sendiri adalah sekumpulan pemikiran, pemahaman atau persepsi ataupun konsepsi tentang kehidupan yang lahir dari akidah tauhid Islam atau ideologi Islam dan tegak di atas asas akidah tauhid Islam atau ideologi Islam.


Contohnya:


Konsepsi akidah tauhid, Syahadatain, rukun iman, rukun Islam, shalat, puasa, zakat, haji, thalabul ilmi, thaharah, akhlaq, Syariah, dakwah, jihad, jinayat, nikah, thalaq, rujuk, waris, dinar, dirham, masjid, kerudung, jilbab, jubah, gamis, sorban, peci, sajadah, cara makan dan minum Islam, cara berpakaian Islam, politik Islam (Khilafah/Imamah), pendidikan Islam, sosial-budaya Islam, seni Islam, sastra Islam, kaligrafi, shalawatan, kesehatan Islam (thibbun nabawi), ekonomi Islam, cara hidup dan berprilaku Islam, hukum dan peradilan Islam, hudud, tafsir Al-Quran dan hadits, fiqh, ushulul fiqh, bahasa Arab [nahwu-sharaf, qira'ah, kitabah, imla', ta'bir, ashwat, adab dan balaghah], tajwid dan tahsin Al-Quran, Iqra, pesantren, madrasah, halaqah, ta'lim, khutbah, tablihg akbar, Maulid Nabi Saw, Isra' Mikraj, Nuzulul Qur'an, Idul Fitri, Idul Adha, dll.


Jadi, yang hanya boleh dan wajib diambil, diadopsi dan diterapkan hanya hadharah Islam saja beserta prodak-prodaknya tersebut bagi seorang Mukmin dan Muslim.


Madaniyah


Adapun Madaniyah sendiri adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.


Bila hadharah bersifat khas karena dipengaruhi pandangan hidup (agama, akidah dan ideologi) tertentu.


Sedangkan, Madaniyah ada dua macam sifat:


1. Madaniyah yang bersifat khas yang dipengaruhi oleh pandangan hidup (agama, akidah dan ideologi) tertentu.


2. Dan Madaniyah yang tidak bersifat khas atau madaniyah 'aam (umum) dan tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup (agama, akidah dan ideologi) tertentu.


Madaniyah Khas Dan Madaniyah 'Aaam


Jadi:


1. Madaniyah khas adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan namun dipengaruhi oleh pandangan hidup (agama, akidah dan ideologi) tertentu. Atau merupakan prodak fisik dari hadharah tertentu bukan murni proadak fisik dari sains dan teknologi.


Madaniyah khas ada dua macam, yaitu:


a. Madaniyah khas kufur. Contohnya: Gereja, Sinagog, kuil, candi, pure, salib, baju pendeta, pohon natal, pernak-pernik natal, topi dan baju sinterclaus, kartu ucapan selamat natal, kartu ucapan perayaan hari raya kufur dan kartu ucapan tahun baru kufur, patung, lukisan makhluk hidup bernyawa, lukisan wanita telanjang, foto porno, video porno, musik kufur jahiliyah, bendera bintang david, sesajen, lonceng, terompet, simbol-simbol kekufuran dan simbol-simbol dajjal, bendera palu arit, dll. Dan madaniyah khas kufur tersebut haram diambil, diadopsi dan disebarluaskan oleh seorang Mukmin dan Muslim. 


b. Madaniyah khas Islam. Contohnya: Sorban, imamah, peci, baju Muslim, jilbab, kerudung, gamis, jubah, pakain ihram, ka'bah, masjid, mushalla, kaligrafi, mushaf Al-Quran dan mushaf Al-Hadits, kitab-kitab Kuning, bendera tauhid, pedang-pedang Islam, baju-baju perang Islam, simbol-simbol fisik Islam, ketupat lebaran, pernak-pernik lebaran, dll. Madaniyah khas Islam ini boleh dan sebagian hukumnya wajib diambil, diadopsi dan disebarluaskan oleh setiap Mukmin dan Muslim.


2. Madaniyah 'aam (umum) sendiri adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang murni hasil atau prodak sains dan teknologi serta bersifat umum yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan serta tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup (agama, akidah dan ideologi) tertentu. Dan hukumnya adalah mubah atau boleh diambil (digunakan), diadopsi dan disebarluaskan oleh seluruh umat manusia apa pun pandangan hidup (agama, akidah dan ideologi)nya termasuk umat Islam pun boleh mengambil,  mengadopsi dan menyebarluaskannya.


Contoh Madaniyah 'aam tersebut, seperti: jam, tv, radio, hp, android, gadget, elektronik, komputer, internet, medsos, sepeda, motor, mobil, kereta api, pesawat terbang, mesin, kapal laut, pompa air, kran, kabel, alat kesehatan, listrik, setrika, alat rumah tangga, kulkas, lemari, kursi, meja, dll.


Wallahu a'lam bish shawab. []