Monday, September 23, 2019

*INILAH SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DI LUPAKAN OLEH KITA SEMUA.*

*INILAH SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DI LUPAKAN OLEH KITA SEMUA.*

*Tgl 31 Oktober;1948 :* Muso di Eksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumorejo Kabupaten Ponorogo. Sedang MH.Lukman dan Nyoto pergi ke Pengasingan di Republik Rakyat China (RRC).

*Akhir November 1948 :* Seluruh Pimpinan PKI Muso berhasil di Bunuh atau di Tangkap, dan Seluruh Daerah yg semula di Kuasai PKI berhasil direbut, antara lain : Ponorogo, Magetan, Pacitan, Purwodadi, Cepu, Blora, Pati, Kudus, dan lain'y.

*Tgl 19 Desember 1948 :* Agresi Militer Belanda kedua ke Yogyakarta.

*Tahun 1949 :* PKI tetap Tidak Dilarang, sehingga tahun 1949 dilakukan Rekontruksi PKI dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965.

*Awal Januari 1950 :* Pemerintah RI dgn disaksikan puluhan ribu masyarakat yg datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan Pembongkaran 7 (Tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi Para Korban. Di Sumur Neraka Soco I ditemukan 108 Kerangka Mayat yg 68 dikenali dan 40 tidak dikenali, sedang di Sumur Neraka Soco II ditemukan 21 Kerangka Mayat yg semua'y berhasil diidentifikasi. Para Korban berasal dari berbagai Kalangan Ulama dan Umara serta Tokoh Masyarakat.

*Tahun 1950 :* PKI memulai kembali kegiatan penerbitan Harian Rakyat dan Bintang Merah.

*Tgl 6 Agustus 1951 :* Gerombolan Eteh dari PKI menyerbu Asrama Brimob di Tanjung Priok dan merampas semua Senjata Api yg ada.

Tahun 1951 : Dipa Nusantara Aidit memimpin PKI sebagai Partai Nasionalis yg sepenuh'y mendukung Presiden Soekarno sehingga disukai Soekarno, lalu Lukman dan Nyoto pun kembali dari pengasingan untuk membantu DN Aidit membangun kembali PKI.

*Tahun 1955 :* PKI ikut Pemilu Pertama di Indonesia dan berhasil masuk empat Besar setelah MASYUMI, PNI dan NU.

*Tgl 8-11 September 1957 :* Kongres Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang–Sumatera Selatan Mengharamkan Ideologi Komunis dan mendesak Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Pelarangan PKI dan semua Mantel organisasi'y, tapi ditolak oleh Soekarno.

*Tahun 1958 :* Kedekatan Soekarno dgn PKI mendorong Kelompok Anti PKI di Sumatera dan Sulawesi melakukan koreksi hingga melakukan Pemberontakan terhadap Soekarno. Saat itu MASYUMI dituduh terlibat, karena Masyumi merupakan MUSUH BESAR PKI.

*Tgl 15 Februari 1958 :* Para pemberontak di Sumatera dan Sulawesi Mendeklarasikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), namun Pemberontak kan ini berhasil dikalahkan dan dipadamkan.

*Tanggal 11 Juli 1958 :* DN Aidit dan Rewang mewakili PKI ikut Kongres Partai Persatuan Sosialis Jerman di Berlin.

*Bulan Agustus 1959 :* TNI berusaha menggagalkan Kongres PKI, namun Kongres tersebut tetap berjalan karena ditangani sendiri oleh Presiden Soekarno.

*Tahun 1960 :* Soekarno meluncurkan Slogan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yg didukung penuh oleh PNI, NU dan PKI. Dgn demikian PKI kembali terlembagakan sebagai bagian dari Pemerintahan RI.

*Tgl 17 Agustus 1960 :* Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.200 Th.1960 tertanggal 17 Agustus 1960 tentang "PEMBUBARAN MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia)" dgn dalih tuduhan keterlibatan Masyumi dalam Pemberotakan PRRI, padahal hanya karena ANTI NASAKOM.

*Medio Tahun 1960 :* Departemen Luar Negeri AS melaporkan bahwa PKI semakin kuat dgn keanggotaan mencapai 2 Juta orang.

*Bulan Maret 1962 :* PKI resmi masuk dalam Pemerintahan Soekarno, DN Aidit dan Nyoto diangkat oleh Soekarno sebagai Menteri Penasehat.

*Bulan April 1962 :* Kongres PKI.

Tahun 1963 : PKI Memprovokasi Presiden Soekarno untuk Konfrontasi dgn Malaysia, dan mengusulkan dibentuk'y Angkatan Kelima yg terdiri dari BURUH dan TANI untuk dipersenjatai dengan dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara” melawan Malaysia.

*Tgl 10 Juli 1963 :* Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.139 th.1963 tertanggal 10 Juli 1963 tentang PEMBUBARAN GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), lagi-lagi hanya karena ANTI NASAKOM.

*Tahun 1963 :* Atas Desakan dan Tekanan PKI terjadi Penangkapan Tokoh-Tokoh Masyumi dan GPII serta Ulama Anti PKI, antara lain : KH.Buya Hamka, KH.Yunan Helmi Nasution, KH.Isa Anshari, KH.Mukhtar Ghazali, KH.EZ. Muttaqien, KH.Soleh Iskandar, KH.Ghazali Sahlan dan KH.Dalari Umar.

*Bulan Desember 1964 :* Chaerul Saleh Pimpinan Partai MURBA (Musyawarah Rakyat Banyak) yg didirikan oleh mantan Pimpinan PKI, Tan Malaka, menyatakan bahwa PKI sedang menyiapkan KUDETA.

*Tgl 6 Januari 1965 :* Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Surat Keputusan Presiden RI No.1/KOTI/1965 tertanggal 6 Januari 1965 tentang PEMBEKUAN PARTAI MURBA, dengan dalih telah Memfitnah PKI.

*Tgl 13 Januari 1965 :* Dua Sayap PKI yaitu PR (Pemuda Rakyat) dan BTI (Barisan Tani Indonesia) Menyerang dan Menyiksa Peserta Training PII (Pelajar Islam Indonesia) di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sekaligus melecehkan Pelajar Wanita'y, dan jg merampas sejumlah Mushaf Al-Qur’an dan merobek serta menginjak-injak'y.

Awal Tahun 1965 : PKI dgn 3 Juta Anggota menjadi Partai Komunis terkuat di luar Uni Soviet dan RRT. PKI memiliki banyak Ormas, antara lain : SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat, Gerwani, BTI (Barisan Tani Indonesia), LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakjat) dan HSI (Himpunan Sardjana Indonesia).

*Tgl 14 Mei 1965 :* Tiga Sayap Organisasi PKI yaitu PR, BTI dan GERWANI merebut Perkebunan Negara di Bandar Betsi, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dgn Menangkap dan Menyiksa serta Membunuh Pelda Soedjono penjaga PPN (Perusahaan Perkebunan Negara) Karet IX Bandar Betsi.

*Bulan Juli 1965 :* PKI menggelar Pelatihan Militer untuk 2000 anggota'y di Pangkalan Udara Halim dgn dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara”.

*Tgl 21 September 1965 :* Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.291 th.1965 tertanggal 21 September 1965 tentang PEMBUBARAN PARTAI MURBA, karena sangat memusuhi PKI.

*Tgl 30 September 1965 Pagi :* Ormas PKI Pemuda Rakjat dan Gerwani menggelar Demo Besar di Jakarta.

*Tgl 30 September 1965 Malam :* Terjadi Gerakan G30S/PKI atau disebut jg GESTAPU (Gerakan September Tiga Puluh) : PKI Menculik dan Membunuh 6 (enam) Jenderal Senior TNI AD di Jakarta dan membuang mayat'y ke dalam sumur di LUBANG BUAYA Halim, mereka adalah : Jenderal Ahmad Yani, Letjen R.Suprapto, Letjen MT.Haryono, Letjen S.Parman, Mayjen Panjaitan dan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo. PKI jg menculik dan membunuh Kapten Pierre Tendean karena dikira Jenderal Abdul Haris Nasution. PKI pun membunuh AIP KS Tubun seorang Ajun Inspektur Polisi yg sedang bertugas menjaga Rumah Kediaman Wakil PM Dr.J.Leimena yg bersebelahan dgn Rumah Jenderal AH.Nasution. PKI jg menembak Putri Bungsu Jenderal AH.Nasution yg baru berusia 5 (lima) tahun, Ade Irma Suryani Nasution, yg berusaha menjadi Perisai Ayahanda'y dari tembakan PKI, kemudian ia terluka tembak dan akhir'y wafat pd tanggal 6 Oktober 1965.
G30S/PKI dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yang membentuk tiga kelompok gugus tugas penculikan, yaitu : Pasukan Pasopati dipimpin Lettu Dul Arief, dan Pasukan Pringgondani dipimpin Mayor Udara Sujono, serta Pasukan Bima Sakti dipimpin Kapten Suradi. Selain Letkol Untung dan kawan-kawan, PKI didukung oleh sejumlah Perwira ABRI (TNI/Polri) dari berbagai Angkatan, antara lain : Angkatan Darat : Mayjen TNI Pranoto Reksosamudro, Brigjen TNI Soepardjo dan Kolonel Infantri A. Latief. Angkatan Laut : Mayor KKO Pramuko Sudarno, Letkol Laut Ranu Sunardi dan Komodor Laut Soenardi. Angkatan Udara : Men/Pangau Laksda Udara Omar Dhani, Letkol Udara Heru Atmodjo dan Mayor Udara Sujono. Kepolisian : Brigjen Pol. Soetarto, Kombes Pol. Imam Supoyo dan AKBP Anwas Tanuamidjaja.

*Tgl 1 Oktober 1965 :* PKI di Yogyakarta jg Membunuh Brigjen Katamso Darmokusumo dan Kolonel Sugiono. Lalu di Jakarta PKI mengumumkan terbentuk'y DEWAN REVOLUSI baru yg telah mengambil Alih Kekuasaan.

*Tgl 2 Oktober 1965 :* Letjen TNI Soeharto mengambil alih Kepemimpinan TNI dan menyatakan Kudeta PKI gagal dan mengirim TNI AD menyerbu dan merebut Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dari PKI.

*Tgl 6 Oktober 1965 :* Soekarno menggelar Pertemuan Kabinet dan Menteri PKI ikut hadir serta berusaha Melegalkan G30S, tapi ditolak, bahkan Terbit Resolusi Kecaman terhadap G30S, lalu usai rapat Nyoto pun langsung ditangkap.

*Tgl 13 Oktober 1965 :* Ormas Anshor NU gelar Aksi unjuk rasa Anti PKI di Seluruh Jawa.

*Tgl 18 Oktober 1965 :* PKI menyamar sebagai Anshor Desa Karangasem (kini Desa Yosomulyo) Kecamatan Gambiran, lalu mengundang Anshor Kecamatan Muncar untuk Pengajian. Saat Pemuda Anshor Muncar datang, mereka disambut oleh Gerwani yg menyamar sebagai Fatayat NU, lalu mereka diracuni, setelah Keracunan mereka di Bantai oleh PKI dan Jenazah'y dibuang ke Lubang Buaya di Dusun Cemetuk Desa/Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 62 (enam puluh dua) orang Pemuda Anshor yg dibantai, dan ad beberapa pemuda yg selamat dan melarikan diri, sehingga menjadi Saksi Mata peristiwa. Peristiwa Tragis itu disebut Tragedi Cemetuk, dan kini oleh masyarakat secara swadaya dibangun Monumen Pancasila Jaya.

*Tgl 19 Oktober 1965 :* Anshor NU dan PKI mulai bentrok di berbagai daerah di Jawa.

*Tgl 11 November 1965 :* PNI dan PKI bentrok di Bali.

Tgl 22 November 1965 : DN Aidit ditangkap dan diadili serta di Hukum Mati.

Bulan Desember 1965 : Aceh dinyatakan telah bersih dari PKI.

*Tgl 11 Maret 1966 :* Terbit Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno yg memberi wewenang penuh kepada Letjen TNI Soeharto untuk mengambil langkah Pengamanan Negara RI.
B
*Tgl 12 Maret 1966 :* Soeharto melarang secara resmi PKI. Bulan *April 1966 :* Soeharto melarang Serikat Buruh Pro PKI yaitu SOBSI.

*Tgl 13 Februari 1966 :* Bung Karno masih tetap membela PKI, bahkan secara terbuka di dalam pidatonya di muka Front Nasional di Senayan mengatakan : ”Di Indonesia ini tdk ada partai yg Pengorbanan'y terhadap Nusa dan Bangsa sebesar PKI…”

*Tgl 5 Juli 1966 :* Terbit TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 yang ditanda-tangani Ketua MPRS–RI Jenderal TNI AH.Nasution tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Bulan Desember 1966 : Sudisman mencoba menggantikan Aidit dan Nyoto untuk membangun kembali PKI, tapi ditangkap dan dijatuhi Hukuman Mati pd tahun 1967.

Tahun 1967 : Sejumlah kader PKI seperti Rewang, Oloan Hutapea dan Ruslan Widjajasastra, bersembunyi di wilayah terpencil di Blitar Selatan bersama Kaum Tani PKI.

*Bulan Maret 1968 :* Kaum Tani PKI di Blitar Selatan menyerang para Pemimpin dan Kader NU, sehingga 60 (enam puluh) Orang NU tewas dibunuh.

*Pertengahan 1968 :* TNI menyerang Blitar Selatan dan menghancurkan persembunyian terakhir PKI. Dari tahun 1968 s/d 1998 Sepanjang Orde Baru secara resmi PKI dan seluruh mantel organisasiya dilarang di Seluruh Indonesia dgn dasar TAP MPRS No.XXV Tahun 1966. Dari tahun 1998 s/d 2015

*Pasca Reformasi 1998* Pimpinan dan Anggota PKI yg dibebaskan dari Penjara, beserta keluarga dan simpatisanya yg masih mengusung IDEOLOGI KOMUNIS, justru menjadi pihak paling diuntungkan, sehingga kini mereka meraja-lela melakukan aneka gerakan pemutar balikkan Fakta Sejarah dan memposisikan PKI sebagai PAHLAWAN Pejuang Kemerdekaan RI. Sejarah Kekejaman PKI yg sangat panjang, dan jgn biarkan mereka menambah lagi daftar kekejamanya di negeri tercinta ini..

Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua

*BAGIKAN SEJARAH INI.* *JADIKAN PELAJARAN*
*BUAT GENERASI YG AKAN DATANG*

Sunday, September 22, 2019

Komunis berpuasa?

Komunis Berpuasa ?
-
Tan Malaka tahun 1922 mewakili Komunis Indonesia dalam pidatonya di kongres partai Komunis Internasional di Soviat pernah mengatakan ;  “ ketika saya berdiri di depan Tuhan saya adalah seorang Muslim, tapi ketika saya berdiri di depan banyak orang saya bukan seorang Muslim, karena Tuhan mengatakan bahwa banyak iblis di antara banyak manusia!”
-
Dalam Halqah Kitab Nidzam Islam Aku pernah diajari membedah tentang Ideologi Sosialisme-Komunisme. Tentu saja diajari disini maksudnya bukan dijadikan sebuah pegangan hidup, namun dipelajari faktanya untuk kemudian diketahui letak kebatilannya dalam sudut pandang Akidah Islam. Untuk membedah Ideologi Sosialisme-Komunisme ( Asy syuyu'iyah-Al Isytirakiyyah ) bisa dilihat dari dua pendekatan. Pendekatan Yang pertama dari sisi AOIDAHNYA, dan yang Kedua dari sisi NIDZAM ( sistem ) yg terpancar dari aqidah.
-
Membedah Sosialisme-Komunisme berarti kita sedang melakukan kajian tentang MABDA ( Ideologi ). Mabda sendiri maknanya adalah Aqidah aqliyah yang Memancarkan Sistem. Kalau diibaratkan sebuah pohon maka Aqidah adalah Akarnya, sementara Batang, dahan, daun, ranting adalah Nidzam yg terpancar dari akar. Sebenarnya untuk mengetahui sebuah mabda itu shahih atau batil ( salah ) cukup dengan melihat Aqidahnya. Dalam kasus Ideologi Sosialisme-Komunisme maka cukup dengan mengetahui Aqidah yg menjadi pondasi bangunan Sosialisme-Komunisme akan diketahui letak kebatilannya.
-
Secara konseptual Akidah Sosialisme-Komunisme berasaskan Pengingkaran terhadap keberadaan Pencipta ( Al Khalik ), Pengingkaran akan hal yg sifatnya ghaib, mengingkari Hisab ( perhitungan amal ), mengingkari keberadaan Akhirat. Kehidupan dalam pandangan Akidah Sosialisme-Komunisme adalah Materi semata yang tidak ada kaitannya dengan penciptaan ( Materialisme ).
-
Melihat secara sekilas Akidah yg menjadi dasar Ideologi Sosialisme-Komunisme ini maka SANGAT JELAS bahwa bahwa Sosialisme-Komunisme adalah Aqidah Batil. Aqidah ini bertentangan dengan Akidah Islam.
-
 Sementara dari sisi Nidzam ( aturan ) Sosialisme-Komunisme mengembangkan apa yg mereka sebut dengan Dialektika Materialisme. Peraturan menurut mereka selalu berkembang berubah sesuai pertentangan antara tesis dengan antitesis,  yg pada akhirnya sumber peraturan adalah berasal dari hawa nafsu mereka sendiri.
-
 Kondisi sekarang mereka sebut sebagai Tesis, untuk menciptakan masyarakat tanpa kelas maka harus ada antitesis, antitesis dengan melakukan aktivitas dengan menghalalkan segala cara, menggerakkan kaum proletar, dengan cara menggoyang, mengeksploitasi perut yang lapar untuk melawan kaum borjuis.  " Nabi " yang menjadi anutan kaum Sosialisme -Komunisme adalah Karl Marx dengan Kitab Das Kapitalnya.
-
Dari sisi aturan juga SANGAT JELAS bahwa Aturan sosialisme-Komunisme adalah aturan Batil, serta bertentangan dengan akidah Islam. Akidah Islam meniscayakan Syariah Islam. Tolok ukur dalam perbuatan adalah akhkamul khamsah, sementara halal-haram menjadi standart dalam Islam. Tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara.
-
Dalam perkembangannya Mabda Sosialisme-Komunisme mempunyai derivat ( cabang ) yg dinisbatkan pada para Pengasongnya seperti istilah Marxisme, Leninisme, Stalinisme. Ideologi ini pernah berkuasa dengan negara adi dayanya yakni Uni Soviet, dan Jerman Timur.
-
Ideologi Sosialisme-Komunisme ini masuk ke Nusantara ( yg aku ketahui ) melalui Snavleet, agen sosialisme yg berasal dari Soviet. Sehingga Snevleet menyusupkan pemikiran Sosialisme-Komunisme ke benak pemuda Indonesia sehingga waktu itu terpecahlah Sarikat Islam ( Semarang ) menjadi SI merah yg mengambil ideologi Sosialisme-Komunisme. Mulailah beberapa pemuda menjadi gandrung dengan Gagasan Sosialisme-Komunisme. Hingga puncaknya berdiri Partai Komunis Indonesia ( PKI ), yang berkiblat ke Uni Soviet. Gagasan ini menarik pemuda Nusantara lantaran semangatnya yang Anti-Kapitalisme, Anti Neoliberalisme.
-
Muso, Alimin, Tan Malaka, dll adalah beberapa nama yg mengemban Ideologi Sosialisme-Komunisme. Dan Bung Karno bisa dibilang " dekat " secara politik dengan Ideologi ini, dengan membentuk poros jakarta-Peking. Dan memang beliau yg menggagas Nasakom.
-
Ideologi Sosialisme-Komunisme dengan pasang surutnya mengalami kebangkrutan saat hancurnya Uni Soviet dan runtuhnya tembok berlin di jerman. Walaupun Negara yang menjadi penjaga, dan penyebar ideologi ini sudah hancur, namun Ideologi tetap hidup dalam individu-individu yg terkontaminasi dengan Ideologi Sosialisme-Komunisme. Dalam beberapa kesempatan diskusi beberapa Mahasiswa cukup suka dan gandrung dengan Sosialisme-Komunisme. Dan secara politik pernah diberitakan sebuah partai di negeri ini menjalin Komunikasi dengan Partai Komunis Cina. Ideologi bangkrut ini tetap punya fans setia.
-
Dan tidak jarang fans Ideologi batil ini adalah pemuda Muslim. Persis seperti yg disampaikan Tan Malaka di paragraf awal ini, mereka Muslim secara aqidah ruhiyah, shalat, puasa, haji tetap mereka laksanakan, namun dalam Aqidah Siyasahnya mereka mengambil Sosialisme-Komunisme. Dan ini tentu dalam pandangan Akidah Islam sangat berbahaya karena Menjadikan keimanan diujung tanduk, yg dapat meggelincirkan mereka pada kekufuran.
-
Dan tampaknya hari ini Ideologi Sosialisme-Komunisme sedang mendapatkan angin segar untuk berhembus. Walaupun sebenarnya kalau kita aktif terjun dalam dunia pergerakan, ideologi besutan " Nabi " Marx ini sudah bukan barang asing dan banyak pengagumnya. Tapi yang menjadi ANCAMAN NYATA hari ini, FAKTUAL adalah SEKULARISME yg diemban oleh Negara Penjajah USA, dan sekutunya.
-
By : Pristian Surono Putro ( Founder Komunitas Suka Baca Indonesia )

Saturday, September 21, 2019

APAKAH ORANG PER ORANG (INDIVIDU) DAN ORMAS BISA MENGUBAH KONSTITUSI?

APAKAH ORANG PER ORANG (INDIVIDU) DAN ORMAS BISA MENGUBAH KONSTITUSI?
.
Wahyudi al Maroky
(Dir. Pamong Institute)
.
Pada penghujung bulan Agustus lalu, dalam sebuah diskusi ada pertanyaan menarik yang dilontarkan peserta. Apakah mungkin ada pribadi orang atau ormas yang bisa mengubah konstitusi?
.
Menanggapi pertanyaan seperti itu, penulis menegaskan bahwa TIDAK BISA. Tak seorang pun secara individu atau Ormas atau bahkan Parpol sekalipun yang bisa mengubah konstitusi semaunya. Mengubah konstitusi itu ada aturannya dan banyak syaratnya. Tidak sembarangan orang bisa mengubah konstitusi. Hanya orang yang punya jabatan sebagai ANGGOTA DEWAN yang Terhormat saja yang bisa melakukan perubahan konstitusi. Itu pun dengan syarat yang sangat ketat.
.
Cara mengubah konstitusi diatur juga dalam konstitusi. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya. Bukan dilakukan oleh individu orang atau ormas. Kalau bukan anggota anggota DPR/MPR maka tak mungkin bisa mengubah konstitusi.
 .
Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa ada orang atau ormas yang akan mengubah konstitusi itu patut diduga hoax atau fitnah. Apalagi kalau ada yang mengatakan bahwa ada orang yang akan mengubah ideologi negara (Pancasila). Itu patut diduga menyebar hoax atau menyebar fitnah yang keji. Bagaimana mungkin orang bisa mengubah konstitusi seenaknya apalagi mengubah dasar negara, semua ada aturan dan syaratnya yang ketat.
.
Adapun tata cara mengubah konstitusi termuat dalam pasal 37  UUD’45 yang diatur sbb ;
.
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
.
Ketentuan perubahan konstitusi itu Kemudian diubah sebagaimana hasil amandemen ke-4  UUD 45 (1-11 agustus 2002) dengan ketentuan yang baru menjadi :.

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
.
Selain ketentuan yang diatur dalan konstitusi itu masih ada syara-syarat lainnya;
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimaksukkan kedalam pasalpasal (batang tubuh); dan
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.
.
Jika melihat ketentuan dan syarat-syarat tersebut maka yang bisa mengubah konstitusi adalah Anggota MPR yang memenuhi syarat.  Dalam catatan sejarah, negeri ini pernah mengalami perubahan Konstitusi hingga  EMPAT kali. 
.
Konstitusi yang pernah dipakai negeri ini diantaranya adalah UUD 1945 (18/08/45 - 27/12/49), lalu UUD RIS (27/12/49 - 17/08/50), selanjutnya UUDS 1950 (17/08/50 - 05/07/59). Dengan dekrfit presiden 5 juli 1959 maka negeri ini kembali lagi ke UUD 1945 (05/07/59-19/10/99).
.
 Namun pasca reformasi ternyata UUD45 masih juga mengalami (amandemen),   mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kali. Konstitusi yang digunakan kini merupakan hasil amandemen yang ke-empat. (10/08/2002).
.
Perubahan konstitusi ini sampai juga merubah bentuk negara dan pemerintahan. Sejak merdeka 17 Agustus 1945 kita menggunakan bentuk Negara kesatuan (NKRI). Namun pada tahun 1949 Konstitusi konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. Lalu kita menggunakan UUDS 1950, Negara indonesia punya perdana menteri. Hal ini berlangsung hingga dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.
.
Jadi sejak merdeka negara ini pernah mengalami perubahan bentuk negara dan pemerintahan. Tak ada harga mati. Pernah menggunakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Pernah juga menjadi negara sarikat. Kemudian kembali lagi jadi negara kesatuan.
.
Dalam catatan tersebut yang bisa mengubah konstitusi adalah lembaga negara, baik MPR maupun Presiden (dengan dekrit). Tidak ada ormas apalagi orang secara individu yang bisa mengubah konstitusi.
.
Kita tentu berharap Indonesia bisa berubah menjadi lebih baik. Kalau ingin NKRI harga mati berarti kita menutup pintu perubahan ke arah yang lebih baik. Apakah yang terbaik itu menggunakan sistem negara kesatuan yang berbentuk republik, atau negara syarikat, atau negara khilafah, atau negara kekaisaran, atau negara kerajaan, dll.
.
Yang jelas negeri ini bisa berubah menjadi lebih baik dan lebih hebat jika membangun sistem yang hebat juga. Sistem yang sudah terbukti mengantarkan sebuah negara menjadi hebat. Selain sistem yang telah teruji dan terbukti menjadikan negara adidaya maka harus dijalankan oleh seorang pemimpin yang hebat "highly educated professional".
.
Ya, sistem yang terbaik saja tak cukup. kita perlu juga pemimpin yang "highly educated professional", profesional dan amanah (integritas). Pemimpin yang memiliki kapabiltas (kaffa’ah). Pemimpin yang mampu menjalankan sistem yang telah teruji dan terbukti menjadikan sebuah negara menjadi Adidaya yang hebat. Semoga.[]
.

NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

Thursday, September 19, 2019

MESIN PENCARI HADITS DAN TERJEMAH TERLENGKAP

*MESIN PENCARI HADITS DAN TERJEMAH TERLENGKAP*

CariHadis.com

Alhamdulillah kini telah hadir untuk anda terjemah kitab hadis lengkap, disertai fitur untuk pencarian teks atau nomor hadis.

Berikut ini judul kitab yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:

1. Shahih Bukhari http://carihadis.com/Shahih_Bukhari/1

2. Shahih Muslim http://carihadis.com/Shahih_Muslim/1

3. Sunan Abu Daud http://carihadis.com/Sunan_Abu_Daud/1

4. Sunan Tirmidzi http://carihadis.com/Sunan_Tirmidzi/1

5. Sunan Nasai http://carihadis.com/Sunan_Nasai/1

6. Sunan Ibnu Majah http://carihadis.com/Sunan_Ibnu_Majah/1

7. Muwatho Malik http://carihadis.com/Muwatho_Malik/1

8. Musnad Ahmad http://carihadis.com/Musnad_Ahmad/1

9. Musnad Darimi http://carihadis.com/Musnad_Darimi/1

10.  Musnad Syafii http://carihadis.com/musnad_syafii_terjemah/1

11. Mustadrak Hakim http://carihadis.com/mustadrak_hakim_terjemah/1

12. Shahih Ibnu Hibban http://carihadis.com/shahih_ibnu_hibban_terjemah/1

13. Shahih Ibnu Khuzaimah http://carihadis.com/shahih_ibnu_khuzaimah_terjemah/1

14. Sunan Daraquthni http://carihadis.com/Sunan_Daraquthni_Terjemah/1

15. Riyadhus Shalihin http://carihadis.com/terjemah_riyadhus_shalihin/1

16. Bulughul Maram http://carihadis.com/Terjemah_Bulughul_Maram/1

Kalau ada kesalahan, mohon infokan ke admin@carihadis.com

Sunday, September 15, 2019

MBAH HASYIM ASY'ARI PUN PERNAH DIPAKSA MENERIMA PANCASILA

MBAH HASYIM ASY'ARI PUN PERNAH DIPAKSA MENERIMA PANCASILA
_______
Oleh: Irkham Fahmi al-Anjatani

Sebenarnya saya tidak mau menulis materi ini. Karena memang saya sendiri tidak pernah mempermasalahkan Pancasila, apalagi mengkufurkan dan menthogutkannya. Saya membaca teks Pancasila dan saya tidak menemukan kejanggalan sedikitpun di dalamnya. Semuanya tidak ada yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Hanya saja karena akhir-akhir ini Pancasila sering sekali dijadikan alat politik untuk menolak Syariat Islam dan Khilafah, dengan alasan bahwa itu semua bertentangan dengan Pancasila, maka dengan ini saya merasa berkewajiban untuk meluruskannya.

Baik. Sebagian orang menganggap bahwa Pancasila adalah hasil kesepakatan dari Para pendiri bangsa, termasuk dalam hal ini adalah para ulama. Sehingga Pancasila seolah menjadi patung yang dikeramatkan, tidak boleh ada yang mengkritik dan menentang.

Padahal, seandainya kita mau jujur saja dengan sejarah, niscaya kita akan menemukan fakta bahwa sebenarnya Pancasila bukanlah hasil kesepakatan bersama, melainkan hasil pemaksaan.

Mari kita buka sejarah! Dahulu, menjelang hari kemerdekaan Indonesia, dibentuklah Tim BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945, untuk menegaskan jatidiri Indonesia, mau menjadi negara apa pasca kemerdekaannya. Tim ini terdiri dari 59 Anggota yang didominasi oleh orang asli Indonesia.

Singkat cerita, Tim BPUPKI dikerucutkan menjadi 9 orang, sebagian dari kalangan nasionalis dan sebagian lagi dari kalangan agamis, yang sering dikenal sebagai Panitia Sembilan. Terdiri dari Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, M. Yamin, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis.

Setelah melalui perdebatan panjang dalam perundingan yang alot pada sidang Panitia Sembilan, tanggal 22 Juni 1945, maka lahirlah rumusan dasar negara Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang terdiri dari:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sayangnya, setelah semua menyepakati 5 rumusan dasar negara tersebut, pasca kemerdekaan Soekarno merubah kalimat dalam sila yang pertama menjadi hanya "Ketuhanan Yang Maha Esa." Artinya, Soekarno menghapus kalimat tentang kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya. Ia mempersilahkan kalangan agamis untuk memperjuangkannya kembali di Pemilu (perdana), Tahun 1955.

Anggota Tim Sembilan dari kalangan Islam pun tidak terima. Mereka bersatu membentuk Partai Masyumi, yang dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari, untuk mengembalikan sila pertama yang dihilangkan secara semena-mena. NU, Muhammadiyah dan kelompok Islam lainnya pun bergabung dalam partai ini untuk memperjuangkan itu. Meskipun pada akhirnya NU membentuk partai sendiri, namun tetap saja NU pun berjuang untuk mengembalikan Piagam Jakarta, bukan Pancasila.

Ketika umat Islam hampir memenangkan suara di Pemilu yang pertama, dan tinggal selangkah lagi mereka menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam, dengan alasan yang dibuat-buat kemudian Soekarno membubarkan Masyumi. Syariat Islam yang diperjuangkan para ulama pun kembali kandas untuk ditegakkan. Sementara Pancasila tetap bertahan seperti halnya yang sekarang.

Jika kita mau jujur, sesungguhnya konsep Pancasila bukanlah hasil kesepakatan Para pendiri bangsa, melainkan hasil paksaan Soekarno dan Hatta. Para ulama di Tim Sembilan dipaksa untuk menerimanya. Padahal mereka hanya menghendaki Syariat Islam sebagaimana yang tertuang di dalam Piagam Jakarta.

Andai memang benar para ulama sepakat dengan Pancasila, niscaya para ulama tidak akan bersusah payah memperjuangkan Piagam Jakarta di Parlemen negara. Tetapi faktanya mereka tetap memperjuangkan kembalinya Piagam Jakarta, yang mengharuskan Hukum Islam ditegakan, meskipun Pancasila sudah ditetapkan oleh pihak istana.

Nahdlatul Ulama sendiri baru menerima Pancasila pada Tahun 1983, ketika Gusdur menjadi pimpinannya. Berarti puluhan tahun kebelakang sebelum itu NU masih anti Pancasila. Mereka masih menghendaki Piagam Jakarta. Ini pula yang pernah disampaikan Gus Sholah pada Tahun 2013 di pesantrennya. Silahkan baca sejarahnya!

Jika memang Para ulama sudah bersepakat dengan Pancasila, lalu mengapa mereka berinisiatif untuk memperjuangkan kembali Piagam Jakarta, dengan membentuk Partai Masyumi (yang di antaranya dibidani oleh Hadrotus Syaikh Hasyim Asy'ari) guna memperjuangkan tegaknya Hukum Islam di negeri ini? Beliau pernah menggelorakan resolusi jihad, tetapi beliau akhirnya dikhianati.

Sekali lagi, Pertanyaan intinya adalah: Jika Mbah Hasyim memang sepakat dengan Pancasila, lalu mengapa pasca kemerdekaan beliau membentuk Partai Masyumi yang jelas-jelas memperjuangkan kembalinya Piagam Jakarta ?

Maka, buka mata buka telinga! Stop mempolitisasi Pancasila untuk menolak Syariah dan Khilafah. Apalagi para pendiri bangsa sendiri pun belum pernah menyatakan kata sepakat atas keabsahannya.

Apabila dikatakan bahwa Pancasila sesuai dengan ajaran Islam, maka jangan halang-halangi mereka yang memperjuangkan tegaknya Syariat Islam. Jika masih saja tetap menghalangi dengan mengatasnamakan Pancasila, maka wajar apabila kalangan agamis di Tim Sembilan dahulu begitu semangat untuk menggantinya.

# KhilafahAjaranIslam
# ReturnTheKhilafah

Saturday, September 14, 2019

MAAF JENDRAL KIVLAN, KAMI TERJAJAH DAN PENGECUT !

MAAF JENDRAL KIVLAN, KAMI TERJAJAH DAN PENGECUT !
Oleh : Anton Permana.
.
Siapa yang tak kenal sosok Kivlan Zen. Jendral bintang dua berdarah Minang yang tegas, berani, lugas, namun tetap hidup sederhana di hari tuanya.
.
Dalam karier militer. Pria kelahiran Langsa 24 Desember 1946 ini sudah tidak asing lagi. Khususnya bagi ‘korps Cakra’ Kostrad TNI AD. Bahkan beliau boleh dikatakan sebagai salah satu ‘Bapak Kostrad TNI AD’ karena pernah menjabat posisi orang nomor dua sebagai KasKostrad TNI AD pada tahun 2000. Dan selama berdinas didunia militer boleh dikatakan 90 persen menjabat berbagai posisi di kesatuan Kostrad TNI AD.
.
Kalau dilihat dari rekam jejak dan jam terbang di dunia militer. Jendral berdarah Minangkabau ini sangat monumental. Boleh dikatakan seorang Jendral tempur yang memang dominan banyak bertugas di pasukan dan medan perang.
.
Tak terhitung prestasi dan penglaman tempur Jendral ini. Mulai dari pembebasan sandera di Papua, Timor timur, dan Philipina. Sampai penangkapan dan juga tugas operasi pembebasan rekan sesama (Dan Yon) TNI yang ditawan pemberontak Fretellin masa darurat militer di Timor timur.
Penulis termasuk sering berdiskusi dengan Jendral KZ. Dimana dalam catatan penulis, aura patriotik, idealisme, dan kecintaannya terhadap NKRI ini sangat luar biasa. Dapat menjabat sebagai Dan Brigif 6/2 Solo, Kasdiv 1 Linud Cilodong, dan Panglima Divisi 2 Singosari Jawa Timur dalam pasukan elit TNI AD itu tidak mudah. Hanya orang terpilih yang bisa menduduki posisi bergengsi itu. Namun semua telah dilalui Jendral KZ dengan gemilang. Bahkan, Jendral KZ pun pernah satu pendidikan dengan SBY di pendidikan Suslapa Fort Benning USA (Amerika). Komandan kontingen pasukan Garuda ke Bosnia dan Philipina. Hebatnya lagi, Jendral KZ lah yang berhasil merayu pemberontak Nur Misuari untuk rembuk dengan presiden Philipina ketika itu Fidel Ramos.
Terakhir dalam catatan penulis, selain berhasil mengusir dan membersihkan gedung MPR/RI pada rusuh mei 1998, Jendral KZ AKABRI angkatan 71 ini dengan heroik berhasil membebaskan sandera anak bangsa yang ditawan kelompok bersenjata di Mindanao Philipina Selatan tanpa memuntahkan tembakan satu peluru pun sama sekali.
.
Namun sayang, deretan prestasi, pengabdian, dan jasa beliau seakan sirna tak berharga dihadapan rezim hari ini. Bahkan Jendral patriotik ini difitnah, dihinakan, dipenjara dengan tuduhan mau makar terhadap negeri yang justru selama ini beliau bela dengan nyawa dan air mata.
Sekarang justru, air mata Jendral kharismatik ini tertumpah. Kalau melihat kejadian ini, penulis langsung teringat juga tentang memorium catatan Buya Hamka dalam buku berjudul “ Ayah “ yang ditulis anaknya Rusdi Hamka. Bagaimana Buya Hamka ketika itu juga ditangkap rezim Soekarno atas fitnah tuduhan makar hasil hasutan PKI yang ketika itu sangat dekat dan jadi anak emas Soekarno. Buya Hamka yang seorang ulama, hampir silap mata dan kalau tak kuat iman di dadanya, mau mengambil pisau silet dan bunuh diri. Begitu sakit dan sedih hatinya dituduh makar terhadap negeri yang begitu sangat dia cintai. Untung iman dan logika didada ulama asal Maninjau ranah Minangkabau ini masih kokoh. Sehingga Buya Hamka mengurungkan niatnya untuk bunuh diri.
Begitu jugalah kiranya yang penulis tangkap dari denyutan hati dan dada Jendral KZ. Beliau menangis bukan karena apa, pasti karena begitu sakit dan sedih dituduh makar. Ini adalah penghinaan keji bagi seorang Patriot. Bagi Jendral KZ mati dalam bertempur, desingan peluru dan granat, tak akan membuatnya gentar sedikitpun. Sudah terlalu banyak fase kehidupan yang kritis beliau hadapi. Namun, perlakuan rezim hari ini kepada dirinya sungguh sangat sewenang-wenang. Di luar batas kemanusiaan.
.
OPM Papua yang jelas teriak merdeka, bawa bendera, dan membunuh aparat TNI/Polri bahkan rakyat tak berdosa, tak ada satu patah kata ‘ makar ‘ keluar dari mulut mereka. Padahal kurang apalagi tindakan makar OPM papua terhadap NKRI. Parahnya lagi, semua itu OPM lakukan di depan hidung istana, di ibu kota negara ??
Nah bandingkan dengan tuduhan kepada Jendral KZ. Dimana logika pemerintah hari ini ? Dimana hati nurani para pemangku jabatan yang selama ini mengaku saya Pancasila ? NKRI harga mati ? Tak adakah otak mereka berpikir bagaimana mungkin seorang Jendral Gaek yang sudah pensiun, sudah tak punya pasukan dan senjata lagi mau makar ? Mau kudeta ? Apalagi mau bunuh orang ?
Secara kasat mata mungkin hal ini akan dianggap biasa. Tetapi bagi yang melek sejarah, paham geopolitik negara, atau sedikit tahu tentang ilmu inteligent dan pertahanan, hal ini akan menjadi tanda tanya besar.
.
Kenapa Jendral patriot ini seenaknya di fitnah dan ditangkap ? Apa modus dan misi dibelakang penangkapan ini ? Apa tujuan dari penahanan ini ? Dan siapa aktor dibalik kejadian ini semua ?
.
Pada fase inilah, penulis atas permintaan beberapa sahabat, mencoba lagi untuk menulis dan menganalisis. Kenapa semua ini bisa terjadi ? Sebagai anak prajurit, sebagai bahagian tak terpisahkan dari keluarga besar TNI, penulis juga merasa geram bercampur sedih. Sudah tidak seberharga inikah seorang Jendral TNI dimata rezim hari ini ? Setelah para ulama di kriminalisasi, sekarang Jendral pensiun mereka masuk kan kedalam bui. Sebentar lagi, mungkin Jendral aktif TNI pun mereka bui atau kriminalisasi dengan banyak alibi. Siapa saat ini yang bisa menjamin hal ini tidak akan terjadi ? Mana tahu sekarang ini hanya test case dulu untuk mengkebiri TNI secara sistematis. Sambil mengukur seberapa besar dan kuat ikatan “ korsa “ keluarga besar TNI terhadap sesama rekannya. Sesama prajurit dan patriot bangsa.
.
Berikut beberapa hasil analisis penulis, terkait penahanan Jendral KZ yang kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sidang di pengadilan.
.
1. Penahanan dan penangkapan terhadap Jendral KZ diduga adalah pesanan dari sebuah kekuatan besar yang bisa mendikte aparat di negeri ini. Karena pasal atau dalil yang gunakan dalam penahanan dan penangkapan ini sangat jauh dari panggang dan api. Apalagi kalau kita bandingkan dengan fakta kejadian OPM papua, beberapa hari yang lalu. Kalau tuduhan yang dilakukan adalah pasal makar.
.
2. Jendral KZ adalah pelaku sejarah ketika rusuh mei 1998. Beliau berhasil mengusir demonstran dari gedung senayan bersama Pam Swakarsa yang dibentuknya. Artinya, beliau tentu sangat paham siapa yang bermain ketika kejadian PKI 1965, rusuh mei 1998, dan yang mengitari rezim saat ini. Dan beliaulah saat ini seorang Jendral TNI yang lantang melawan, berani menyuarakan, perihal kebangkitan dan kekuasaan PKI yang hari ini sudah masuk kedalam pusaran inti kekuasaan (Istana).
Sesama kita ketahui, siapa saja sekarang ini keras, tegas, frontal terhadap PKI maka akan ditindak tegas. Seperti contoh, HRS dan Ustad Alfian Tanjung. Ketika mereka keras terhadap hal lain, belum terlalu diperhatikan. Tetapi ketika HRS dan Ustad Alfian Tanjung frontal menyatakan bahaya PKI yang bangkit mencengkram saat ini, mereka berdua langsung diperkarakan dengan berbagai alibi dan skenario. HRS terpaksa mengungsi terisolasi di Saudi Arabia, Ustad Alfian Tanjung mendekam di penjara.
.
3. Jendral KZ adalah symbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan rezim hari ini. Jendral KZ adalah figur TNI yang patriotik dan idealis. Menangkap dan menahan Jendral KZ seakan salah satu bentuk ‘show of force’ rezim ini kepada seluruh kelompok yang coba-coba usik PKI dan melawan rezim hari ini, agar tidak macam-macam kalau tidak ingin bernasib sama seperti Jendral KZ. Setelah ‘macan asia’ sudah dijinakkan dengan naik MRT dan makan nasi goreng, sekarang ‘Macan Cakra’ yang mereka amankan tak berdaya di dalam tahanan.
.
4. Penangkapan terhadap Jendral KZ juga diduga sebagai bentuk kedigjayaan rezim hari ini walau kepada seorang Jendral TNI AD sekalipun. Yang selama ini dalam alam bawah sadar masyarakat Indonesia begitu disegani dan ditakuti. Kalau kita jujur menilai. Penangkapan dan fitnah terhadap Jendral KZ tak seberapa beda dengan kejadian G/30/S/PKI tahun 1965. Bedanya, kalau tahun 1965 yang eksekutornya pasukan Cakrabirawa (Paspampres ketika itu) dan membunuh fisik Jendral. Jendral KZ yang tangkap adalah Polisi (Brimob) bersenjata lengkap bersama POM AD, dan yang dibunuh adalah ‘karakter’ nya. Bukan fisiknya, melalui tuduhan makar. Kalau PKI 1965 dgn tuduhan makar dewan jendral dan bunuh orangnya, Jendral KZ dgn tuduhan makar tapi yang dibunuh karakter pribadinya. Miris bukan.
.
5. Suka tidak suka. Jendral KZ adalah symbol dari TNI AD. Meskipun sudah pensiun. Penangkapan dan penahanan terhadap beliau tidak bisa dianggap remeh. Penulis menduga, hal ini terjadi juga selaras dengan upaya pelemahan TNI saat ini yang masif terjadi secara sistematis.
.
 Menjatuhkan pamor TNI dimata publik. Bahwa TNI hari ini ibarat ‘macan ompong’ yang harus tunduk dibawah kekuasaan politik. Secara mata anggaran, peran dan fungsi TNI saat ini juga sedang di obok-obok dari dalam dan sangat menyedihkan.
Berbeda sekali dengan perlakuan rezim hari ini terhadap institusi Polri yang begitu banyak mendapatkan privilege khusus dari rezim hari ini. Dan penulis menduga, ada upaya sistematis untuk membenturkan antara TNI Vs Polri melalui politik belah bambu. Yang satu diangkat, tapi yang satu lagi diinjak dengan bahasa manis bernama policying democratic dan HAM. Yaitu menempatkan Polri terdepan dalam semua urusan negara, dan TNI cukup dalam barak dan jaga perbatasan saja.
.
Dan hal ini menurut penulis sangat berbahaya kalau terus berlanjut. Karena akan menimbulkan kecemburuan antar lembaga. Yang krusial lagi adalah, kalau dugaan ini benar, menurut penulis Indonesia sangat terancam akan sebuah perpecahan antar institusi yang menjadi tulang punggung negara. Dan ini sama saja menghancurkan sistem pertahanan negara dari dalam. Kalau ini rusak dan hancur, maka lenyaplah negara ini dibawah neo-kolonialisasi gaya baru.
.
5. Penangkapan dan penahanan terhadap Jendral KZ, adalah bentuk keluarga besar TNI hari ini pengecut. Keluarga besar TNI, baik yang aktif, pensiunan, anak atau menantu adalah pengecut. Tidak ada lagi jiwa korsa yang selama ini menjadi kebanggaan TNI. Semua takut untuk melakukan sebuah pembelaan nyata apalagi perlawanan. Padahal dgn mengerahkan dua pleton pasukan saja cukup untuk show membebaskan Jendral KZ. Masak kalah dengan OPM Papua.
Semua ini bisa terjadi karena memang sudah ada pergeseran pemahaman dan ideologi seorang prajurit dan saptamargais. Yaitu, loyal kepada penguasa bukan loyal kepada negara. Jadi sangat mudah di obok-obok. Para Jendralnya takut tak dapat jabatan. Para Pamen nya takut tak dapat sekolah atau promosi. Para Pama, Bintara takut di hukum atau dipindah tugaskan kedaerah terisolir.
.
Telegram Rahasia atau Skep jabatan lebih mereka takuti dari pada menyuarakan kebenaran dan keadilan. Silahkan pundak bertabur bintang, dada bersematkan tanda jasa dan penghargaan, tetapi faktanya semua kalah oleh selembar kertas penugasan dan promosi jabatan. Miris bukan ?
.
Banyak lagi kalau penulis mau tuliskan terkait motif, modus penangkapan Jendral KZ ini. Apa yang penulis tulis diatas bisa benar bisa juga salah. Tetapi fakta yang tidak terbantahkan hari ini adalah, seorang Jendral TNI yang telah banyak berjasa atas negeri ini sedang difitnah dan diperlakukan semena-mena. Untung Penahanannya di Rutan POM Kodam Jaya. Kalau sempat dikantor Polisi akan lain ceritanya.
Tapi yang jelas penulis melihat, kesewenang-wenangan rezim ini terhadap Jendral KZ adalah gambaran umum bahwa bangsa ini sedang terjajah, sedang diintimidasi, dikendalikan, oleh sebuah kekuatan dari luar melalui para proxnya yaitu para pengkhianat komprador anak bangsa yang mau menjual dirinya, menjilat, demi uang dan jabatan.
.
Sudah tidak ada lagi rasa satu bangsa, satu jiwa, apalagi nilai Pancasila. Semuanya tunduk dibawah kekuasaan politik. Kolaborasi antara para opportunis, ideolog genetis PKI yang balas dendam, taipan, dan aparat korup yang sudah mereka bina sedemikian rupa.
.
Tapi penulis yakin. Roda kekuasaan itu akan berputar. Kebenaran itu akan selalu menang. Indonesia akan tetap jaya pada saatnya. Mari kita lihat sejarah. Nusantara ini pernah berjaya dibawah panji Majapahit, Sriwijaya dan kerajaan Islam. Walaupun sempat dijajah bangsa eropah dan Jepang, tapi akhirnya negara ini merdeka.
.
Begitu juga selanjutnya. Walaupun pernah di invansi China (tepatnya mongolia dimasa Khubilai Khan), kemudian tentara mongol tersebut berhasil di usir balik dengan hina. Begitu juga ketika zaman OrLa. Meskipun PKI sempat berkuasa dan banyak membunuh ulama, santri, pejabat, dan Jendral TNI, tetapi akhirnya berhasil ditumpas balik oleh gabungan TNI bersama rakyat (khususnya ummat Islam).
.
Jadi yakinlah. Roda kekuasaan pasti akan berputar. Kekuasaan itu akan dipergilirkan oleh Tuhan. Bagi Indonesia. Sejarah juga sudah mencatat. Indonesia akan jaya dan sejahtera, selagi setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Yaitu negara berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Dimana agama sebagai salah satu sumber nilai dari penyelenggaraan negara.
.
Ketidak adilan, kesewenang-wenangan, adu domba, opportunis, khianat, korupsi, anti agama, diskriminasi, tunduk pada asing-aseng, ketidak adilan hukum, adalah bentuk bentuk tindakan yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Dan apa yang terjadi dengan Jendral KZ hari ini adalah bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945. Maka biarkan waktu yang menjawabnya. Siapa yang mengkhianati Pancasila (atau menjadikannya topeng kamuflase) makan akan jatuh dan hancur.
.
Mari kita jaga negeri ini, bangsa ini dengan rasa persatuan dan kebersamaan, serta keras dan berani melawan ketidak adilan. Sebagaimana kakek moyang kita berjuang dengan keberaniannya yang luar biasa mlelawan dan mengusir penjajah. Sehingga bangsa ini merdeka dari penjajahan. NKRI Harga Mati. InsyaAllah.
Batam, 12 September 2019.
.
(Penulis adalah Alumni Lemhannas RI PPRA LVIII Tahun 2018 dan Kader KB FKPPI. Anak Prajurit TNI)

Catatan: isi menjadi tanggungjawab penulisnya

TERKAIT KHILAFAH, WIRANTO DAPAT DINILAI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA ISLAM?

TERKAIT KHILAFAH, WIRANTO DAPAT DINILAI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA ISLAM?

Oleh, *Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H.* _(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT)_

Beredar dimedia pernyataan Wiranto, Menko Polhukam. Pada pokoknya menyatakan _“……Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah….”_

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan Pendapat Hukum (legal Opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa saya berpendapat pernyataan Wiranto dapat dinilai memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama. Unsur perbuatan tindak pidananya berupa : Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP;

KEDUA, bahwa yang dimaksud dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan Permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu, sedangkan Wiranto menyatakan “……akan melarang ideologi Khilafah….”. pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam. Khilafah bukan ideologi, melainkan bagian dari ajaran Islam sama seperti shalat, puasa dll;

KETIGA, bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama _(malign blasphemies)_. Sedangkan Wiranto menyatakan terkait Khilafah bukanlah kali pertama dan dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi;

KEEMPAT, bahwa Unsur Penodaan adalah berupa menista atau menodai suatu Agama, Pernyataan Wiranto yang menyatakan Khilafah adalah Ideologi dapat dinilai sebagai bentuk penistaan atau menodai agama Islam. Ajaran Islam yang agung dibangun narasi sebagai sebuah ideologi yang kemudian ada dugaan kuat disandingkan narasi bahaya dengan ideologi Komunis. Maka pernyataan Wiranto hal ini sangat keterlaluan, menebar kebencian terhadap ajaran Islam;

KELIMA, bahwa Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara bahkan menjadi mayoritas. Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi;

Wallahualambishawab
IG/Telegram @chandrapurnairawan

Tuesday, September 10, 2019

ANTARA PELAYAN UMAT DAN PETUGAS PARTAI DALAM MENGEMBAN AMANAH KEPEMIMPINAN

ANTARA PELAYAN UMAT DAN PETUGAS PARTAI DALAM MENGEMBAN AMANAH KEPEMIMPINAN.
(Kritik atas kenaikan iuran BPJS dan TDL 900 VA)
Oleh : Joyo Pentol
.
Di era sekarang ini, dimana negara menerapkan sistim kapitalisme, peran pemimpin tidak lebih dari petugas partai yang melayani para sponsor mereka ketika perebutan kekuasaan di ajang pemilu. Jadi tidaklah mengherankan ketika petugas partai tidak akan bisa merasakan kesulitan dan penderitaan rakyat. Disaat ekonomi kian sulit, bisa- bisanya keluar kebijakan menaikkan premi BPJS dan TDL 900 VA, jauh dari janji kampanyenya yang dicitrakan merakyat. Disisi lain mengambur-hamburkan uang negara untuk para pembantunya dengan mobil dinas dengan harga 1 milyard lebih.
.
Ekonom Neo Liberal, pembantunya yang berada di pos menteri keuangan memberikan usulan sangsi sadis bagi para peserta BPJS yang tak bayar iuran, yakni tidak dapat mendaftarkan anaknya sekolah dan tidak bisa mengurus perpanjangan SIM.
Cukup bengis bukan ?,sudah abai terhadap hak asasi rakyat terhadap masalah kesehatan, ini malah merangsek masuk kedalam ranah hak asasi yang lain, dalam hal ini adalah masalah pendidikan dan urusan publik.
.
Memang kita hidup dijaman ketika Syariah Islam tidak diemban oleh negara. Kita hidup dimasa penguasa Ruwaibidhoh yang tidak becus mengatur urusan publik.
.
Ya !, kita hidup dibawah arahan ideologi Kapitalisme dengan sistem pemerintahan Demokrasi Liberal yang memisahkan agama dengan kehidupan (asas sekulerisme). Jadilah watak pemimpinnya hanya berkutat pada petugas partai, wayang yang didalangi para cukong dan pengabdi setia kepentingan asing.
.
Berbeda dengan Sistem Islam, pemimpin dalam hal ini adalah Kholifah dalam sistem negara Khilafah memposisikan dirinya sebagai PELAYAN UMAT(bertanggung jawab atas urusan publik) termasuk urusan hak asasi atas kesehatan, pendidikan, penerangan (listrik), keamanan, sandang, pangan dan papan. Begitu juga sarana dan prasarana / infrastruktur yang memudahkan umat untuk beraktifitas.
.
Negara khilafah dengan Sistem Ekonomi Islamnya akan memaksimalkan sumber daya alam milik umat (milkiyyah ammah) antara lain tambang minyak, batubara, emas, tembaga, nikel, bauksit dst untuk dikelola oleh negara dan haram diberikan pengelolaannya kepada swasta apalagi asing.
.
Hasilnya akan dikembalikan kepada umat/rakyat melalui layanan publik diantaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, jalan umum (infrstruktur) dan lain sebagainya. Fungsi pelayan umat atau penggembala yang dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya benar-benar direalisasikan.
.
Kepemimpinan adalah amanat untuk mengurus orang-orang atau rakyat yang dipimpin. Rasulullah saw. mengumpamakan pemimpin laksana penggembala (ra’in). Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda :
.
“Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)” (HR. Imam Al Bukhari dan Imam Ahmad dari sahabat Abdullah bin Umar r.a.)
Pemimpin negara akan dimintai pertanggungjawaban nanti di yaumil akhir atas kepengurusannya terhadap rakyat yang ia telah diberi amanah untuk mengatur urusannya.
.
Bandingkan dalam kepemimpinan sistem Demokrasi kapitalis, untuk urusan rakyat semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar termasuk urusan kesehatan.
Pos-pos pemasukan negara yang sedianya milik umat dan untuk kepentingan/kesejahteraan umat (sumber daya alam/ tambang) malah dipersilahkan untuk dirampok oleh asing atas nama undang-undang privatisasi.
.
Fungsi negara bukan pelayan rakyat, melainkan sebagai regulator (penghubung) dan fasilitator untuk diserahkan kepada korporasi (perusahaaan asuransi jaminan kesehatan). Komersialisasi ala kapitalisme ini mengharuskan kita membiayai sendiri/wajib bayar untuk sebuah hak rakyat (asasi) yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
.
Hasilnya DHUAAAAR.....!, secara tidak langsung kita telah ngasih makan para pejabat dan jadi ladang "bancakan" (korupsi) mereka. Bayangkan miris sekali, berita CNN tanggal 18 Agustus 2019. Disebutkan, dalam kondisi BPJS yang mengalami defisit keuangan, eh malah jajaran direksi dan pengawas BPJS mendapatkan gaji dan bonus setara dengan DUA RATUS JUTA PERBULAN.
.
Mereka tidak akan mungkin amanah untuk dipercaya diserahi uang milyaran, tersebab mereka menjunjung tinggi asas sistemnya yang memisahkan agama dari kehidupan (sekuler) walaupun mereka orang-orang yang beragama. Karena tidak mungkin mencetak orang-orang yang amanah diluar sistem Islam. Standard mereka bukan halal haram apalagi merasa diawasi oleh Sang Pencipta.
.
Hak-hak rakyat dalam urusan publik : kesehatan, pendidikan, sandang pangan papan dan lain sebagainya memerlukan sebuah sistem yang benar-benar berfungsi sebagai pelaksana Syariah dengan pempinnya seorang Kholifah yang menempatkan dirinya sebagai pelayan umat.
.
Hal ini pernah terealisasi dijaman Rosullullah SAW, dilanjutkan para Khulafaur Rosyidin dan Para Kholifah setelahnya. Untuk pengaturan urusan publik yang bersifat hak asasi bagi umat sudah ada contohnya dalam bentangan peradaban emas Khilafah Islam.
.
Jadi, tambatkanlah pilihan dan dukunganmu, kalau bisa jadilah bagian dari perjuangannya untuk menghadirkan pemimpin yang benar-benar berfungsi sebagai pelayan umat, bukan pemimpin petugas partai atau PENGUASAHA dengan karakter dan orientasi komersial yang mengejar profit/ keuntungan.
Wallahu 'alam bi showab.

Sunday, September 8, 2019

DISINTEGRASI: HARAM DAN BERBAHAYA

DISINTEGRASI:
HARAM DAN BERBAHAYA
.
Disintegrasi Indonesia bukan lagi sebuah wacana dan isapan jempol belaka. Ini sebuah kenyataan yang harus disikapi dan diantisipasi. Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)-nya pernah melancarkan gerakan bersenjata selama bertahun-tahun untuk tujuan tersebut. Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) boleh jadi terus bergerak untuk mewujudkan tujuannya.
.
Bahkan Timor Timur, melalui referendum, berhasil lepas dari Indonesia sejak tahun 1999. Kini, Papua kembali bergolak. Sebagian warganya menginginkan kemerdekaan. Belakangan mereka melancarkan aksi unjuk rasa di berbagai kesempatan menuntut referendum demi memisahkan diri dari Indonesia.
.
Alhasil, benih-benih distintegrasi di negeri ini seperti 'bara dalam sekam'. Sewaktu-waktu bisa berubah menjadi kilatan api yang tidak dapat dipadamkan.
.
Disintegrasi Haram
.
Kaum kafir penjajah akan terus berusaha menghancurkan kesatuan suatu negara. Salah satunya adalah melalui upaya pecah-belah (disintegrasi).
.
Sebelum disintegrasi terjadi, kaum kafir penjajah biasanya senantiasa menanamkan pemahaman baru dalam rangka brain washing (cuci otak) terhadap nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Pemikiran-pemikiran yang menonjol dalam hal ini adalah nasionalisme, patriotisme, kedaerahan, dan kesukuan.
.
Penanaman pemikiran itu, misalnya kepada masyarakat Papua, dikatakan akan lebih baik berdiri sendiri karena secara fisik dan sejarah sangat berbeda dengan saudara-saudaranya di wilayah lain di Indonesia. Kepada rakyat Timor Timur dulu ditanamkan semangat membebaskan diri dan pemahaman bahwa integrasi Timtim dengan Indonesia merupakan rekayasa Indonesia. Lalu kepada rakyat Indonesia ditanamkan pemikiran yang menekankan pentingnya Timtim dilepas dari Indonesia karena hanya menjadi 'duri dalam daging' dan terus membebani Indonesia karena Timtim propinsi yang miskin.
.
Proses serupa pernah dilakukan Barat ketika ingin memecah-belah Daulah Khilafah Ustmaniyah yang berpusat di Turki.
.
Akhir abad 19 Barat penjajah mengagitasi pemuda Turki dengan mempropagandakan bahwa Turki memikul beban berat bangsa-bangsa yang bukan bangsa Turki. Turki harus membebaskan diri dari bangsa-bangsa yang bukan Turki. Sebaliknya, slogan-slogan nasionalisme Arab juga disebarkan ke kalangan pemuda Arab, seperti: "Turki adalah negara penjajah", "Kinilah saatnya bagi bangsa Arab untuk membebaskan diri dari penjajahan Turki", dll. Untuk tujuan itu kemudian orang-orang Arab membuat partai politik sendiri.
.
. Pemecahbelahan pun terjadi. Daulah Khilafah Islamiyah akhirnya hancur berkeping-keping. Terpecah-menjadi puluhan negara hingga kini.
.
Selanjutnya, secara politik Barat akan langsung melakukan intervensi. Saat Organisasi Papua Merdeka (OPM) terus melancarkan berbagai serangan kendati secara sporadis, upaya menumpas pemberontakan tersebut terus disorot oleh Barat dan dianggap melanggar HAM. Akhirnya, konflik tak kunjung usai. Bahkan beberapa tahun lalu, dua anggota Kongres AS, Eni Fa'aua'a Hunkin Faleomavaega asal Samoa dan Donald Milford Payne asal Newark, New Jersey, berhasil menggolkan RUU mengenai Papua Barat yang isinya mempertanyakan keabsahan proses masuknya Papua ke Indonesia. Ini membuktikan bahwa pihak asing seperti AS memiliki kepentingan dengan Papua.
.
Adanya indikasi campur tangan asing untuk membantu kelompok separatisme Papua sudah tampak paling tidak sejak kehadiran Sekretaris I Kedubes Amerika pada Kongres Papua serta kehadiran utusan Australia, Inggris dan negara-negara asing lainnya yang menghadiri kongres itu. Kongres Rakyat Papua pernah berlangsung tanggal 29 Mei-4 Juni 2000. Kongres menggugat penyatuan Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan Pemerintah Belanda, Indonesia dan PBB pada masa Presiden Soekarno. Menurut Kongres, bangsa Papua telah berdaulat sebagai sebuah bangsa dan negara sejak 1 Desember 1961. Selanjutnya Kongres meminta dukungan internasional untuk kemerdekaan Papua (Kompas, 05/06/2000).
.
Keberhasilan kafir penjajah memecah-belah Indonesia yang paling nyata adalah lepasnya Timtim. Begitu Timor Timur merdeka, wilayah itu langsung jatuh ke tangan Australia, satelit AS di kawasan Asia Pasifik. Hal yang sama bisa terjadi atas Papua.
.
Karena itu jelas, disintegrasi adalah salah satu jalan yang memungkinkan kafir penjajah untuk menguasai kita. Hal ini haram berdasarkan firman Allah SWT:
ﻭَﻟَﻦْ ﻳَﺠْﻌَﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﺳَﺒِﻴﻼً
Allah tidak akan pernah memberikan jalan kepada kaum kafir untuk memusnahkan kaum Mukmin (QS an-Nisa [4]: 141).
.
Disintegrasi Berbahaya
.
Salah satu upaya untuk melemahkan dan menguasai Indonesia adalah dengan strategi pecah-belah dan disintegrasi. Dulu umat Islam bersatu dalam satu negara besar dan kuat, yakni Daulah Khilafah Islam. Namun, sejak Barat berhasil meruntuhkan Khilafah pada tahun 1924, wilayahnya kemudian dipecah-belah. Sejak itu hingga kini Dunia Islam terpecah menjadi lebih dari 50 negara. Bahkan negara yang kecil-kecil itu dipecah-belah juga dengan disintegrasi. Indonesia pun kini sedang diarahkan menuju proses disintegrasi tersebut.
.
Tujuannya agar negeri Muslim terbesar ini semakin remuk dan hancur berkeping-keping. Jelas ini adalah kondisi yang amat berbahaya bagi negeri ini.
.
Belakangan ini bendera Bintang Kejora sering dikibarkan di Papua. Sejak awal, pengibaran Bintang Kejora ini telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Larangan itu mengakibatkan meletusnya pemberontakan bersenjata pertama di Manokwari (26 Juli 1965) yang dimotori oleh Mandatjan dan Awom bersaudara dengan dukungan politikus senior John Ariks. Penyerangan terhadap kompleks TNI di Manokwari yang dilanjutkan dengan menjalarnya pemberontakan bersenjata ke seluruh wilayah Kepala Burung itulah yang dinyatakan sebagai hari lahirnya Organisasi Perjuangan Menuju Kemerdekaan Papua Barat. Organisasi ini oleh Pemerintah Indonesia dan Aparat Keamanan sering disebut sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM).
.
Demikianlah sampai hari ini pengibaran Bintang Kejora masih terjadi di berbagai tempat di Papua.
.
Kini tuntutan untuk melepaskan Papua dari Indonesia mencuat kembali. Peristiwa ini tampak tidak dapat dilepaskan dari upaya pihak asing, khususnya AS, yang membantu separatisme dan disintegrasi jika menguntungkan mereka.
.
Selalu Waspada
.
Karena itu seluruh komponen bangsa, khususnya umat Islam di negeri ini, harus selalu waspada terhadap makar pihak asing yang ingin memecah-belah negeri kita.
.
Hendaknya kita bersatu menghadapi makar mereka sekaligus berjuang mempertahankan kesatuan negeri kita. Kita harus sadar, disintegrasi hanya akan semakin memperlemah negeri Muslim terbesar ini.
.
Kelemahan itulah yang diinginkan oleh kafir penjajah.
.
Karena itu pula para elit politik, khususnya kepada para jenderal dan prajurit Muslim serta para polisi Muslim, hendaknya bangkit dengan kekuatan yang ada untuk tak ragu menjaga setiap jengkal negeri kita agar tidak lepas dari tangan kekuasaan kita.
.
Janganlah negeri ini diserahkan kepada musuh-musuh kita, yakni konspirasi kafir internasional dan antek-anteknya yang telah nyata-nyata akan memisahkan sebagian negeri kita dari kesatuan wilayah negeri kita. Alih-alih memecah-belah, sejatinya negeri-negeri Muslim disatukan. Karena itu hendaklah kita selalu berupaya sekuat tenaga menjaga perbatasan negeri kita dengan niatan yang ikhlas karena Allah, niscaya kita akan jaya, sebagaimana Allah SWT berfirman:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺻْﺒِﺮُﻭﺍ ﻭَﺻَﺎﺑِﺮُﻭﺍ ﻭَﺭَﺍﺑِﻄُﻮﺍ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaran kalian, tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian) dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian beruntung (TQS Ali Imran [3]: 200).
.
Hendaklah semua komponen kaum Muslim, baik sipil maupun militer, tidak memberikan kesempatan kepada penguasa seperti dulu mereka telah melepaskan Timor Timur dari negeri kita. Ingatlah, segala keputusan dan sikap perbuatan kita hari ini akan berdampak di masa depan, di dunia maupun di akhirat kelak. Telah tampak di mata kita, tangan-tangan asing dan keterpecahbelah
an umat. Semua itu akibat kita tidak berpegang teguh pada tali Allah SWT yang kokoh, yaitu Islam
.
Janganlah kita membiarkan diri kita semakin tercabik-cabik. Jagalah keutuhan kita. Pertahankan kesatuan yang masih ada. Berjuanglah terus untuk menyatukan seluruh negeri-negeri kaum Muslim! Allahu akbar! []
Hikmah:
Allah SWT berfirman:
ﻭَﺍﻋْﺘَﺼِﻤُﻮﺍ ﺑِﺤَﺒْﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻔَﺮَّﻗُﻮﺍ ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺖَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﺫْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀً ﻓَﺄَﻟَّﻒَ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤْﺘُﻢْ ﺑِﻨِﻌْﻤَﺘِﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ ﻭَﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻔَﺎ ﺣُﻔْﺮَﺓٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻓَﺄَﻧْﻘَﺬَﻛُﻢْ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﻳُﺒَﻴِّﻦُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻜُﻢْ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﻬْﺘَﺪُﻭﻥَ
Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai. Ingatlah nikmat Allah atas kalian saat dulu kalian saling bermusuhan, lalu Allah menyatukan kalbu-kalbu kalian. Dengan nikmat itu kalian menjadi bersaudara. (Ingat pula) saat kalian ada di tepi jurang neraka. Lalu Allah menyelamatkan kalian. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian mendapatkan petunjuk.
.
(TQS Ali Imran [3]: 103).
Unduh file PDF di tautan https://bit.ly/2lFfdef

Friday, September 6, 2019

SIAPAKAH SOSOK HIKMA SANGGALA

🍂

*SIAPAKAH SOSOK HIKMA SANGGALA ?*

Oleh : Nasrudin Joha

Saya menerima kabar ini, dari sanad yang sahih, dapat dipercaya. Soal Hikma Sanggala, saya pernah menuliskannya namun masih ada kisah lain yang perlu saya bagi.

Hikma, bukanlah sosok mahasiswa yang dapat berkuliah hanya bermodal kemauan. Keluarganya, bukanlah termasuk strata orang berpunya sehingga mampu membiayai Hikma menuntut ilmu hingga ke bangku perkuliahan.

Hikma, sempat berhenti sekolah pasca SMA sebelum akhirnya melanjutkan kuliah di IAIN Kendari. Sampai ia diterima di IAIN Kendari, ia harus melalui sejumlah perjuangan hidup.

Hikma adalah anak ke-2 dari 5 bersaudara. Sejak kecil Hikma biasa disiplin, hidup bersahaja, dan pekerja keras. Ia biasa berjualan kue sejak SD untuk ikut membantu kebutuhan keluarga. Kemudian, Hikma menekuni pekerjaan jualan kopi.

Kuliah di IAIN Kendari adalah pilihan Hikma menjadi bagian aktivis pengemban dakwah. Setelah mengenal Islam dan "Hijrah" Hikma meninggalkan beberapa pekerjaan yang pernah digelutinya, seperti kerja ditempat karaoke, kafe dan fokus terlibat aktif bergelut dengan dakwah kampus.

Cara Hikma menyambung hidup dan biaya kuliah lewat pekerjaan serabutan. Anda ingin tahu apa pekerjaan Hikma ? sekali lagi maaf, Hikma sambil kuliah di IAIN Kendari nyambi buruh bangunan, kuli bangunan. Mengikuti jejak sang ayah.

Diantara rutinitas mengaduk semen, menyusun batu bata, mengaduk pasir, diantara peluh dan keringat sebagai pekerja kuli bangunan itulah, Hikma mengenyam pendidikan di kampus IAIN Kendari. Dengan keterbatasan waktu yang dibagi dengan kerja dan dakwah, Hikma tetap mampu menjadi mahasiswa berprestasi.

Hikma termasuk mahasiswa berprestasi dengan nilai IPK berturut turut 3.60, 3.91, 3.74, 3.74, 3.70, 3.67, 3.67, 2.68 dan bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertipikat Penghargaan Sebagai Mahasiswa Dengan IPK Terbaik se-fakultas.

Hikma saat ini sedang menyusun skripsi. Namun diujung perjuangan pendidikan di IAIN Kendari itulah seorang Rektor bernama Prof Fauziah Binti Awad membuyarkan cita-cita Hikma. Sang Rektor tak pernah menyelami betapa berat perjuangan Hikma untuk kuliah di IAIN Kendari.

Hikma dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan. Penjatuhan sanksi berat kepada Hikma dibuat tanpa pembuktian. Hikma di DO dari kampus IAIN Kendari oleh sang Rektor.

Apakah Rektor IAIN Kendari pernah mempertimbangkan keringat dan peluh Hikma yang bekerja sebagai buruh bangunan untuk menopang kebutuhan biaya kuliah ? Tak terbesit kah dibenak sang Rektor, perasaan orang tua dan keluarga Hikma mendengar keputusan DO sang Rektor ?

Ironi sekali. Disaat bangsa ini krisis insan kampus yang berprestasi, yang kritis, berkomitmen dengan dakwah Islam, terbebas dari virus sekulerisme liberalisme, sosok seperti Hikma Sanggala justru dipersekusi.

Membuat keputusan salah terhadap Hikma mungkin saja bisa dimaafkan, tetapi memframing dakwah Islam sebagai sebab penjatuhan sanksi DO jelas sangat menyakitkan. Apalagi, tindakan ini dikeluarkan oleh institusi kampus yang berlabel Islam.

Apakah ini akibat proses seleksi Rektor yang keliru ? Apakah ini mengkonfirmasi buruknya seleksi jabatan dilingkungan Kemenag ? Apakah, kasus Romi atau Rohmahurmuzy juga menyebar hingga ke proses pilihan Rektor IAIN Kendari ?

Aneh sekali rezim saat ini, dakwah Islam di kampus dipersoalkan tetapi pikiran sesat yang menghalalkan zina diberi ruang dan diapresiasi. Sudah seperti mengundang azab saja negeri ini. [].

Semenarik indah di balik disertasi sampah

Ini kisah nyata, implementasi zina di UIN/IAIN. Ya Rabb, betapa bejatnya mereka:

Copas dari FB Faizah Rasyidah

#####

SKENARIO INDAH ALLAH DI BALIK VIRALNYA DISERTASI SAMPAH

Ketika disertasi sampah dari salah satu kampus Islam viral, saya terus terang di satu sisi 'bersyukur' akhirnya hal tersebut muncul di permukaan, di hadapan khalayak luas. Dalam bentuk karya ilmiah yang sudah lulus diuji dalam forum ilmiah oleh para begawan ilmu dari kampus Islam, termasuk di dalamnya seorang pimpinan kampus Islam. Dengan nilai SANGAT BAGUS. Sebuah 'skenario' yang SEMPURNA. Karena semua hal ini akan menambah bobot 'keindahan'  blessing in disguise nya.

Apakah Sang kandidat doktor menyampaikan ide atau terobosan pemikiran yang orisinil dan baru layaknya sebuah disertasi yang seharusnya? Siapapun bahkan bisa membaca kalo dia hanya mengcopy paste pemikiran Syahrur. Yang orisinil, mungkin idenya untuk menjadikan ide syahrur tentang "syar'iy nya seks di luar nikah" sebagai SOLUSI TERHADAP KRIMINALISASI SEKS DI LUAR PERNIKAHAN yang dilakukan dengan persetujuan/suka sama suka dan tidak di muka publik, yang dia katakan marak terjadi di Indonesia. Seharusnya justru NEGARA MELINDUNGI PELAKU SEX NON MARITAL tersebut, karena mereka dia katakan BUKAN BERZINA. Itu mungkin bagian ide yang orisinal milik penulis. Meski untuk menyampaikan ide bejat itu ga perlu seseorang menjadi kandidat doktor. Cukup menjadi pelaku sex non marital itu, dikombinasi dengan kepandiran, plus hasrat untuk viral, akan membuat seseorang terdorong menyuarakan aspirasi yang menjadi kebutuhan/kemaslahatan pribadinya itu.

Baiklah. Sampai di sini Anda yang membaca tulisan ini sudah paham apa tujuan penulisan disertasi sampah tersebut. Membuka jalan menjadikan 'hukum kebolehan sex non marital perspektif Syahrur' yang dianggap sudah syar'iy/Islamiy untuk diadopsi dan dilegalisasi menjadi hukum positif di negeri ini.

Bagi mereka yang ada di kampus Islam 'tertentu', pasti tidak kaget dengan disertasi sampah tersebut. Terobosan pemikiran yang dibuat oleh Syahrur tentang syar'iy nya sex nonmarital ini bagi beberapa oknum dosen di kampus Islam adalah angin segar bagi mereka yang memang sudah dan ingin melakukannya. Maka diskusi atau perbincangan tentang ini di kalangan mereka, di kampus-kampus mereka biasa terjadi. Di salah satu grup diskusi online yang mempertemukan sekitar 250 an dosen dari seluruh Indonesia, yang saya inisiasi pembentukannya sekaligus saya admin-i, beberapa dosen anggota mengirimkan postingan ppt materi diskusi dosen di kampusnya membahas hal yang sama. Isi  materinya PERSIS SAMA. PLEK, atau PERSIS SIS. Tidak usahlah saya sebutkan kampus apa saja itu. Yang jelas Anda bisa mengira-ngira kampus apakah yang para dosennya berdiskusi tentang hal ini. 😊

Semangat apa yang membawa mereka mendiskusikan hal ini dalam forum-forum diskusi mereka dengan TS dosen lainnya? Semangat membangun peradaban Islam? Semangat menyelesaikan permasalahan seks bebas dengan beragam implikasinya di masyarakat? Tentu saja TIDAK SAMA SEKALI BAMBAAANG! GA BLASS GAESS!
Bagian ini saya skip, karena orang awam pun tahu para penyeru sex nonmarital ini tidak 'semulia' itu.

Ketika disertasi sampah ini viral, saya memposting sebuah pertanyaan retoris di wall FB saya ini: "Ketika Sex Bebas, Kumpul Kebo, Kawin Kontrak, Muth'ah, Mereka Yakini SYAR'IY.  Kira-kira Apa Yg Mencegah Mereka TIDAK Melakukannya?!"

Ketika orang sudah tidak lagi khawatir melakukan perbuatan dosa/maksiat kepada Allah, sebenarnya tidak ada lagi yang menghalangi mereka melakukannya kecuali ketakutan 'mendapat kriminalisasi dari masyarakat' karena perbuatan mereka belum legal di mata hukum positif. Juga sanksi sosial di mata masyarakat/orang lain yang belum sepemahaman dengan mereka. Maka di sinilah benang merahnya. Di satu sisi mereka rajin mensosialisasikan ide bejat ini ke TS dan civitas akademika kampus mereka, agar memiliki toleransi terhadap 'kehalalan kemaksiatan sex non marital' sebagai salah satu pendapat 'Islamiy'. Sisi yang lain mereka punya kepentingan untuk melegalkannya secara lebih luas, dengan mencoba membuka jalan memasukkannya sebagai hukum positif di negeri ini.

Satu pengalaman, tidak pernah saya rencanakan dan duga, mempertemukan saya dengan seorang mahasiswi yang saat itu mengaku jadi korban perkosaan seorang dosen laki-laki dari sebuah kampus Islam. Mahasiswi tersebut dipertemukan dengan saya oleh teman saya, seorang dosen perempuan di kampus yang sama. Dipertemukan dengan saya berharap untuk bisa dibantu tindaklanjutnya. Singkat cerita, dari pendalaman terhadap fakta (tahqiiq manath) yang tidak singkat, saya simpulkan bahwa realitas yang terjadi pada mahasiswi tersebut BUKANLAH PERKOSAAN. Tapi seks bebas, mau sama mau. Maka ketika saya desak dan runut, keluarlah dalih persis yang disampaikan oleh Syahrur tentang konsep milkul yamin ini. Mahasiswi tadi katanya sudah 'dinikahi' oleh sang dosen seketika saat mau 'zina' tadi. Bahkan sang dosen memberi nasehat 'menguatkan' agar sang mahasiswi tidak merasa takut atau berdosa, karena yang mereka lakukan itu 'halal'. Tidak sekedar mendengar dari cerita sang mahasiswi, saya bahkan pernah 'memegang' nomer hp sang mahasiswi tersebut dan pernah berbalas chat dengan sang dosen untuk memastikan beberapa hal terkait kejadian yang dialami mahasiswi tersebut, tentu saja tanpa sepengetahuan sang dosen kalo yang membalas chat wa dia adalah saya.

Jadi kalo Anda bertanya kepada saya: beneran ada dosen yang mempraktikkan 'konsep Syahrur' itu di sini? Ya. Ada. Saya mengetahuinya sendiri. Bahkan bisa jadi diantara mereka adalah bukan dosen biasa. Ada yang berposisi pimpinan, pejabat bahkan mungkin dikenal masyarakat sebagai 'ulama'.

Apakah yang lain tidak tahu? Bisa jadi tidak sedikit yang tahu. Laksana kentut, aroma busuk itu nyata, namun tidak kasat mata. Terlebih jika ingin membuktikannya. Tidak ada korban di situ. Kedua pihak adalah pelaku dengan persetujuan. Suka sama suka. Mau sama mau. Kalo sudah begitu, adakah diantara mereka yang mau melaporkan diri sendiri dan bersiap menanggung resikonya?

Apalagi dalam iklim kampus yang terbiasa menjadikan hukum-hukum Islam sebagai obyek diskusi, debat, wacana, bukan untuk diterapkan. Semua wacana dibahas, semua wacana diterima. Tapi bisa jadi dalam aplikasi amalnya ternyata bahkan tidak mengambil salah satu pun dari hukum syara' yang dibahas. Anda mengatakan seks di luar pernikahan itu zina? OK diterima. Tapi siapkan diri juga untuk menerima pendapat bahwa ada seks non marital yang bukan zina.

Maka di dua titik inilah kontrol akan kemaksiatan itu menjadi lemah. Yang bermaksiat PD karena punya dalil. Yang mau meluruskan, bisa jadi merasa percuma. Lah wong pelakunya lho ga keberatan.

Kalo Anda bertanya lagi: Apa semua dosen di kampus-kampus tersebut seperti itu? TENTU SAJA TIDAK. Mungkin jumlah mereka hanya beberapa 'ekor'. Tapi seperti yang saya sampaikan di atas, ada trend keberanian mereka menyebarkan paham dan gaya hidup mereka itu kepada yang lain, terutama di masa rezim anti Islam saat ini. Inilah kesempatan emas bagi mereka. Kalo tidak sekarang digenjot, kapan lagi?! Mumpung mereka lagi jadi 'peliharaan' rezim. Mumpung rezim membutuhkan mulut yang berbusa-busa untuk menebar islamophobia agar meyakinkan masyarakat ada radikalisme Islam di tengah mereka yang membutuhkan program deradikalisasi dari mereka. Lebih spesifik lagi, mumpung rezim dlolim membutuhkan silat lidah mereka untuk menghadapi para pejuang syariah khilafah yang sulit dibungkam rezim. Apalagi aktivitas pejuang syariah khilafah membina masyarakat untuk taat syariah kaaffah tentu saja juga akan membahayakan aksi dan kenikmatan mereka. Yes. This is the right time!

Kembali kepada judul di atas, lalu yang manakah yang saya maksud sebagai skenario indah dari Allah swt? Paling tidak saya melihat beberapa berkah terselubung berikut ini:

1. Dengan viralnya disertasi sampah tersebut, maka masyarakat bisa melihat kerusakan oknum para intelektual 'muslim' dan kampus Islam yang selama ini tidak mereka ketahui. Sebelum ini, sudah ada profesor perempuan dari kampus Islam yang juga mengatakan kalo dalam Islam pasangan seksual ga harus beda jenis. Artinya L68T, homoseksual itu halal. Sebelumnya ada juga produk mereka CLD KHI yang berusaha menjadikan pernikahan sebagai kontrak sosial belaka dan tidak perlu dikaitkan dengan agama. Sehingga hukum tentang wali, iddah, kepala RT dan seterusnya bisa direvisi sesuai sikon dan kesepakatan, tidak perlu merujuk pada agama. Yang terkini adalah penyampaian ide bahwa khilafah adalah ideologi sesat, radikal dan seterusnya dalam narasi-narasi mereka.

2. Akibat viralnya disertasi sampah tersebut secara terbuka, banyak tulisan, artikel, penjelasan sanggahan yang beragam, ditulis berbagai pihak/pakar fiqih/ulama/ahli dengan pendekatan pembahasan yang juga dari berbagai sisinya, yang menjadi asupan bernutrisi bagi umat sekaligus menjadi bekal dan tameng bagi mereka ketika misalnya satu saat berhadapan dengan para dosen pemuja syahwat tersebut. Terutama para mahasiswi mereka yang selama ini ada pada posisi asimetris, lebih lemah, lebih berpotensi mengalami penekanan, lebih mudah diancam dan umumnya lebih tidak memiliki kemampuan maupun keberanian untuk menjawab penyesatan mereka.

3. Dengan viralnya disertasi sampah tersebut, untuk sementara waktu para dosen bejat pemuja syahwat itu pun terpaksa harus 'tiarap' menghentikan aksi mencari mangsa mereka, meski mungkin tidak lama.

4. Track record profil mereka yang 'terlibat' dalam lulusnya disertasi sampah bahkan dengan nilai yang sangat memuaskan ini, menjadi nilai tambah informasi tersendiri. Ternyata orang yang getol mengkriminalisasi khilafah ada pada barisan mereka. Menambah panjang daftar orang/tokoh/pejabat/intelektual yang getol mengkriminalisasi khilafah ternyata adalah orang-orang yang BERMASALAH integritas pribadinya. Ada yang koruptor, terlibat jual beli jabatan, pendukung L68T, pro penjajahan asing aseng,  'pelacur' intelektualitas yang suka mengotak-atik dalil sesuai pesanan, hingga 'pendakwah' seks bebas. KOMPLIT. Berbeda secara diametral dengan profil pengemban dakwah syariah khilafah yang mereka kriminalisasi.

5. Keberanian netizen bereaksi dan melakukan serangan balasan terhadap penyesatan yang dilakukan oleh kaum liberal bejat tersebut, harapan saya menjadi inspirasi dan pemantik keberanian pihak lain yang selama ini diam agar lebih berani bersuara. Menyerukan yang ma'ruf, mencegah yang munkar.

SEMOGA DEMIKIAN.

Faizah Rosyidah
Faizatul Rosyidah

*Surat terbuka buat Menteri Keuangan* *SRI, SEBENARNYA KAMU KERJA UNTUK SIAPA?*

*Surat terbuka buat Menteri Keuangan*
*SRI, SEBENARNYA KAMU KERJA UNTUK SIAPA?*

Oleh *Edy Mulyadi**


Aku mau _to the point_ saja. Sri, sebenarnya kamu kerja untuk siapa? Sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, bukankah semestinya kamu kerja untuk rakyat Indonesia? Bukankah gaji dan seabrek fasilitas serba wah yang kamu nikmati itu dibayari oleh rakyat Indonesia? Bukankah dalam sumpah yang kamu ucapkan waktu dilantik sebagai menteri antara lain berbunyi:

“ _Saya bersumpah, bahwa saya, setia kepada UUD Negara Republik Indonesia19945 dan akan memelihara segala undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia. Bahwa saya, dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesejahteraan Republik Indonesia_.”

Sri, sumpahmu itu berat, lho. Apalagi kalau tidak salah, sebelum bersumpah, kalian para menteri yang muslim, termasuk kamu, mengatakan “demi Allah aku bersumpah...” Sumpah  itu menyebut-nyebut asma Allah Yang Maha Agung dan Maha Perkasa. Sumpah itu berimplikasi pada tanggungjawab dunia dan akhirat. Allah pasti akan mintai pertanggungjawabannya. Maksudku, itu kalau  kamu percaya adanya kehidupan setelah mati, di akhirat.

Tapi, terlepas kamu percaya atau tidak dengan balasan di akhirat kelak atas segala perbuatan di dunia, yang pasti kamu sudah bersumpah.  Kamu juga sudah menikmati gaji dan bergelimang fasilitas sebagai menteri yang dibayari semuanya oleh rakyat Indonesia. Secara etik, mestinya kamu harusnya merasa punya utang budi kepada rakyat Indonesia. Kamu punya tanggungjawab moral untuk memenuhi sumpah kamu itu.

Tapi Sri, kenapa justru perilakumu menabrak sumpah suci itu? Kenapa segala kebijakanmu justru banyak menyusahkan rakyat?

Aku tidak mau membahas bagaimana kamu gigih memperjuangkan dan mengusung ekonomi neolib yang terbukti di banyak negara, dan juga di negeri kita, gagal mensejahterakan rayat. Aku juga tidak berminat menyoal hobimu membuat utang ribuan triliun dengan bunga supertinggi. Aku pun tidak mau singgung soal dari tahun ke tahun kamu alokasikan sebagian besar dana di  APBN untuk membayar utang. Aku juga _ogah ngomongin_ kenapa kamu justru rajin memangkas belanja sosial (subsidi) Pemerintah untuk rakyat Indonesia yang berakibatnya naiknya harga-harga kebutuhan dasar. Aku pula tidak ingin bicara tentang kepanikanmu dalam menggenjot penerimaan pajak, dengan cara sibuk memajaki aneka hal remeh-temeh yang membebani UMKM dan rakyat kecil. Padahal, pada saat yang sama kamu justru mengurangi bahkan membebaskan bermacam pajak ( _tax holiday_ ) barang-barang mewah dan bagi pengusaha dan asing dengan dalih investasi.

Kenapa semua kali ini aku tidak berminat membahas itu semua? Karena kamu orang yang kopeg, ndableg. Tidak mempan masukan, apa lagi kritik. Berapa banyak orang dan pihak yang berteriak soal-soal tersebut? Tapi kan kamu selalu _ngeles_ dengan berbagai dalih. Utang terkendali, lah. Mengelola APBN secara prudent, lah. Dan serenceng jurus berkelit lainnnya yang jadi andalanmu. Kamu abaikan semua kekhawatiran dan ketakutan akan kebijakanmu yang lebih banyak menyenangkan ‘pasar’ sekaligus pada saat yang sama justru menyusahkan rakyat Indonesia sendiri.

Jadi, pertanyaan di pembuka surat ini sekali lagi aku ajukan kepadamu. Pertanyaan ini makin menemukan konteksnya, ketika kamu mengusulkan agar penunggak iuran BPJS dikenai sanksi tidak bisa mengurus SIM dan sekolah anaknya. Sadarkah kamu ketika mengucapkan usul ini?  Sehatkah kamu saat mulutmu berucap seperti ini?

Sri, kamu kan menteri. _Mosok_ kamu tidak tahu, bahwa perpanjangan SIM itu penting banget, khususnya bagi  para sopir dan pengendara motor, termasuk tukang ojek. Kamu bisa bayangkan apa yang akan terjadi pada mereka kalau saat bekerja di atas roda tanpa mengantongi SIM yang masih berlaku? Jika lagi apes, mereka akan ketanggor polisi. Mereka bisa kena tilang atau memberi ‘uang damai’ kepada Polantas. Mereka harus keluar uang tambahan, Sri.

Kamu tahu, kan, bahwa mereka adalah orang-orang kecil yang mengandalkan duit receh agar bisa menghidupi anak, istri dan keluarganya. Dengan uang recehan itu mereka  membeli beras, membayar tagihan dan atau pulsa listrik, membeli gas ukuran tiga kg, membayar uang sekolah anak-anak, membayar belanjaan di pasar-pasar tradisional, dan membayar segala kebutuhan dasar mereka.

Jadi,  kalau rakyat telat atau tidak sanggup membayar iuran BPJS, karena uang mereka sudah habis untuk berbagai kebutuhan dasar tadi. Jangankan membayar denda, untuk membayar iuran rutin bulanan saja mereka tidak sanggup.  Mereka tidak punya duit, Sri!

Kamu tahu konsekwensi bagi para penunggak iuran BPJS? Pasti kamu baca berita, ada yang tidak bisa membawa pulang jenazah keluarganya dari rumah sakit karena menunggak iuran BPJS seperti yang dialami Lilik Puryani, anak Suparni. Dia terpaksa menjaminkan sepeda motor untuk mengambil jenazah ayahnya yang dirawat dan meninggal dunia di RSI Madiun yang  menyodorkan pembayaran sebesar Rp6.800.000. Padahal, sangat boleh jadi, sepeda motor itu menjadi tulang punggung keluarga tadi dalam mengais nafkah yang receh-receh.

Kamu pasti tahu persis, rakyat kecil tidak sama dengan kamu yang menteri. Buat kamu, Rp6,8 juta pasti tidak berarti, bahkan jika deretan nolnya ditambah beberapa lagi. Rakyat harus berjuang ekstra keras agar bisa sekadar bertahan hidup di  tengah gempuran harga-harga yang terus merangkak naik. Sedangkan kamu, gajimu besar. Kekuasan dan kewenanganmu lebih besar lagi.

Listrik dan kebutuhanmu yang lainnya ditanggung oleh negara. Supirmu dibayari negara. BBM mobil supermewahmu dibayari negara. Baju dinas di kementerinmu yang mentereng itu, juga dibeli dengan uang rakyat. Perjalanan dinasmu yang terbang dengan kelas eksekutif, kamar hotel mewahmu, kartu kreditmu semua dibayari negara. Kamu hidup dengan serba gratisan, Sri. Dan semua itu dibayari oleh rakyat.  Kamu tahu persis, kan, Sri?

Satu lagi.  Sri, kamu kan intelektual. Gelar akademismu doktor lulusan luar negeri, Amerika Serikat pula. Keren sekali. Sebagai intelektual, kamu pasti paham betul pentingnya pendidikan. Kamu pasti tahu persis, bahwa dengan pendidikan peluang seseorang memperbaiki nasibnya lebih terbuka lebar ketimbang orang yang tidak atau kurang berpendidikan.

Tapi, Sri, sebagai intelektual dan menteri kenapa kamu tega mengusulkan agar penunggak iuran BPJS dikenai sanksi tidak bisa mengurus sekolah anaknya. Jahat sekali kamu! Kalau dulu penjajah Belanda melarang rakyat Indonesia yang mereka sebut _inlander_ untuk bersekolah, aku masih bisa memahami alasannya. Belanda tidak ingin rakyat Indonesia pintar, agar mereka bisa melestarikan penjajahannya  atas negeri yang berjuluk rangkaian Jamrut Katulistiwa.

Tapi Sri, usul yang berimpilkasi menghalangi rakyat Indonesia  bersekolah dan menjadi pintar kali ini datang dari kamu. Seorang menteri, intelektual sekaligus WNI asli keturunan Indonesia. Aku harus bilang apa dengan fakta seperti ini? Kamu benar-benar jahat. Kamu sadis terhadap rakyat Indonesia yang sudah menanggung gaji dan bermacam fasilitasmu sebagai menteri.

Atau, barangkali kamu mau mengelak, bahwa tidak semua kebutuhan hidupmu dibayari rakyat? Mungkin kamu juga dapat penghasilan dari jasa atau sebagai pembicara di  aneka forum bergengsi karena intelektulitas dan atau pengalamanmu. Tapi Sri, biarkan aku mengingatkanmu, bahwa betapa pun dan bagaimana pun, kamu tetaplah WNI. Kamu tetap rakyat Indonesia asli, bukan keturunan. _Mosok_ kamu tega dan jahat kepada saudara-saudaramu sesamat rakyat Indonesia?

Sri, sebagai menteri dan intelektual, kamu pasti tahu, bahwa ada amanat konstitusi yang mewajibkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau kamu lupa, aku kutipkan sebagian dari paragraf empat UUD 1945:

" _Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, *mencerdaskan kehidupan bangsa_*,..”

Cetak miring dan _bold_ sengaja kulakukan untuk memberi penekanan, barangkali kamu luput memperhatikan. Pertanyaannya, bagaimana rakyat bisa cerdas jika kamu yang jadi menteri justru menghalang-halangi mereka bersekolah hanya karena mengunggak iuran BPJS? Di mana hati nuranimu? Masih adakah? Kalau pun ada, masihkah hati nuranimu itu hidup?

Tidakkah cukup penderitaan rakyat saat  bosmu yang presiden itu akan menaikkan iuran BPJS dua kali lipat? Di mana juga hatimu, ketika  dengan enteng kamu bermaksud menaikkan gaji direksi BPJS? Padahal, fakta dan bukti menunjukkan mereka tidak becus  mengelola perusahaan asuransi yang di _back-up_ kekuasaan.

Terakhir, sebagai menteri keuangan, tentu kamu paham betul bahwa BPJS bukanlah pajak atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP) . Tidak ada secuil pun aturan apalagi UU yang mewajibkan rakyat membayar iuran BPJS. Kalau sekarang rakyat dipaksa ikut dan membayar iuran BPJS, dengan segala sanksinya yang tidak masuk akal dan kejam,  itu karena kalian para pejabat publik telah berlaku sangat  zalim kepada rakyatnya sendiri.

Bagaimana mungkin menteri keuangan dan intelektual seperti kamu tidak paham perbedaan antara pajak, PNBP, dan iuran? Namanya saja iuran, mana bisa dijadikan kewajiban. Iuran itu hanya berlaku bagi yang terlibat. Iuran RT, misalnya, hanya wajib bagi warga lingkungan RT yang bersangkutan.

Lagi pula, BPJS sejatinya adalah manipulasi negara terhadap rakyat. BPJS bukanlaah jaminan kesehatan oleh negara kepada rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat 2 UUD 1945. Di situ disebutkan, “ _negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia_.”

BPJS hanyalah perusahaan asuransi yang berlindung di balik ketiak penguasa, ya di antaranya kamu. BPJS adalah bentuk kesewenang-wenangan negara yang amat luar biasa terhadap rakyatnya. Tolong tunjukkan kepadaku, di belahan bumi mana ada negara yang mewajibkan rakyatnya untuk menjadi peserta asuransi?

Sudahlah Sri, bertobatlah. Jabatan yang kamu  banggakan itu sama sekali tidak abadi. Cepat atau lambat akan selesai. Berakhir. Dan, yang lebih penting lagi, kalau kamu orang yang beragama, tentu kamu yakin adanya akhirat. Kelak, kamu harus mempertanggungjawabkannya di hadapan mahkamah yang anti suap dan KKN. Ngeri, lho Sri! [*]


Jakarta, 6 September 2019

*Edy Mulyadi*, wartawan senior

ULAR-ULAR KAMPUS ITU, SETELAH MEMATUK KEPALA MAHASISWA LANTAS MENYEBAR TUDINGAN KEPADA KORBANNYA

ULAR-ULAR KAMPUS ITU, SETELAH MEMATUK KEPALA MAHASISWA LANTAS MENYEBAR TUDINGAN KEPADA KORBANNYA

Oleh : Nasrudin Joha

"Seekor ular berbisa dapat mengganti warna tubuhnya agar seolah-oleh kelihatan tdk berbisa". Pepatah ini sangat tepat bagi kelompok yang mendukung hikma sanggala.

- Jumardin La Fua, Wadek I FATIK -

Luar biasa IAIN Kendari, setelah men-DO Hikma Sanggala dengan tudingan terafiliasi aliran sesat dan radikal, kini dilamam Facebook resmi IAIN Kendari, Wadek I FATIK kembali ikut-ikutan latah menuding netizen, atau siapapun pihak yang berempati kepada Hikma Sanggala sebagai "Ular Berbisa". Bukannya mengundang Hikma untuk bermediasi agar permasalahan segera tuntas, IAIN Kendari justru membuka front dengan menuding pihak-pihak yang mendukung Hikma sebagai ular.

Siapakah yang berkarakter ular ? Kampus yang 'mematuk' Hikma Sanggala dan menginjeksi racun 'Tidingan Sesat dan Radikal' atau Netizen yang mendukung Hikma ? Rektor yang zalim men-DO Hikma tanpa mediasi dan tanpa surat peringatan, atau Netizen yang berempati dan membela Hikma ?

Coba kampus buktikan dan sebut nama kelompok yang dituding sesat itu ? Adakah fatwa MUI tentang kesesatan kelompok itu ?

Coba kampus buktikan, kelompok apa yang dituding sebagai organisasi terlarang itu ? Dasarnya apa ? UU apa pasal berapa ? Keputusan apa diktum yang mana ?

Coba kampus buktikan, sudahkah melakukan pembinaan terhadap Hikma sebelum melakukan 'Pembinasaan' ? Kampus itu bertindak sebagai pendidik atau algojo eksekutor yang tidak mengenal welas asih ?

Janganlah buruk muka cermin dibelah. Janganlah berlindung dibalik slogan IAIN Kendari sebagai Kampus yang mengusung wadah Kebangsaan dan kebhinekaan, lantas seenaknya menuding Hikma sebagai mahasiswanya sesat dan radikal.

Kalau kampus tidak mengambil opsi damai, justru memperluas perseteruan bukan saja kepada Hikma, tetapi juga kepada pihak-pihak yang berempati dan mendukung Hikma, ini sama saja bunuh diri. Rezim yang tiran saja bisa jatuh melawan rakyat, apalagi hanya otoritas kampus yang berada dibawah kendali penguasa.

Kami mendukung Hikma, karena Hikma terzalimi. Kami mengkritik kampus, agar kampus bisa berbenah dan memperbaiki diri.

Kami tidak membenci Rektor atau kampus IAIN Kendari, tapi kami membenci diktatorisme dan kezaliman. Negara ini dibangun diatas asas kemerdekaan dan kemandirian, sejak kapan sikap kritis dianggap sebagai ancaman ?

Anda, dan siapapun kalian yang mengatasnamakan institusi yang berniat membela diri, saya peringatkan janganlah merusak citra kampus dengan ulah kalian. Seluruh alumni dan sivitas kampus, pasti tidak ridlo dengan kelakuan kalian. Jangan berlindung dibalik otoritas dan jabatan !

Wahai kampus IAIN Kendari, wahai Rektor IAIN Kendari, segeralah bertaubat. Segera ambil opsi berdamai, kecuali kalian sudah ridlo mengorbankan kredebilitas dan nama baik institusi hanya untuk melayani syahwat dan kepentingan pribadi. [].

#SaveHikmaSanggala

Tuesday, September 3, 2019

DISERTASI "SAMPAH" DARI ABDUL AZIZ YANG MENGHALALKAN ZINA SERTA KECACATAN LOGIKA BERPIKIR YANG AKUT

DISERTASI "SAMPAH" DARI ABDUL AZIZ YANG MENGHALALKAN ZINA SERTA KECACATAN LOGIKA BERPIKIR YANG AKUT

Oleh: KH. DR. Miftah el-Banjary, MA

(Pengkaji Semiotika Tafsir al-Qur'an dan Alumnus Prog. S.3 Prodi Sastra & Bahasa Arab di Institute of Arab League, Cairo Mesir)

Sudah dengar tentang berita yang baru viral tentang Disertasi Abdul Aziz yang dalam kesimpulannya bahwa "Zina Diperbolehkan dan Halal Menggauli Pasangan Lain Diluar Nikah?"

Na'udzubillah!!

Bagi saya, sebagai insan akademis, malu kalau harus menyebut karya tulis itu sebagai sebuah karya ilmiah atau Disertasi. Bagi saya, pelabelan karya tulis itu lebih tepat dengan sebutan "Sampah" dari produk pemikiran liberal yang tidak bernilai sama sekali.

Kalau saja saya menjadi pembimbing atau promotornya, sejak dia mengajukan proposal sudah saya tolak mentah-mentah. Ini siapa sih promotornya? Nalar konstruksi berpikirnya dibangun dari logika apa?!!

Berdasarkan penjelasan Abdul Aziz di TV One, dia membangun konstruksi logikanya dari pandangan Muhammad Shahrur ketika memahami istilah "Malakat Aiman" pada surah al-Mu'minun.

Menurut pengakuan penelitinya, Abdul Aziz dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dia mendasarkan pendapatnya pada pandangan Muhammad Shahrur, tokoh pemikir Islam liberal dari Syiria yang banyak dijadikan kiblat pemikiran kaum liberalis di Indonesia.

Muhammad Shahrur, mencoba membongkar pasang tafsiran kalimat  "مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ" yang terdapat pada surah al-Mu'minun ayat ke-5 dan 6:

وَٱلَّذِینَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ  إِلَّا عَلَىٰۤ أَزۡوَ ٰ⁠جِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَیۡرُ مَلُومِین

".. dan orang-orang beriman, yaitu mereka yang menjaga kemaluan mereka, terkecuali terhadap pasangan-pasangan mereka atau budak wanita yang mereka miliki."

Dalam pandangannya, Abdul Aziz, menyokong pendapat Muhammad Shahrur yang memahami bahwa "Malakat Aiman" ditafsirkan sebagai "Pasangan diluar Nikah" pada surah al-Mu'minun tersebut, sehingga pada kesimpulannya bahwa kehalalan zina diperbolehkan menurut al-Qur'an. Waduuh!!

Dia mendasarkan bahwa hubungan seksual diperbolehkan dengan pasangan halal, juga dengan pasangan di luar nikah atas dasar suka sama suka. Pendapat ini asli NGACO!!

Tentu saja, pandangan ini KELIRU BESAR!
Dan menjadi MUSIBAH TERBESAR bagi Umat Islam!!

Baik, sekarang mari kita preteli kedunguan Abdul Aziz satu persatu:

1.  Mari Kita Lihat dari Semantik Dilalah!

Secara bahasa kata "Malakat" (ملكت) dalam bentuk ism mufradah mu'annatsah yang berarti "memiliki". Raja disebut "Maalik", karena dia memiliki kekuasaan.

Pengertian secara etimologis "Milk al-Yamin" terkait "kepemilikan perjanjian" atau "kontrak kepemilikan". Sedangkan dalam istilah terminalogisnya terkait tentang hukum kepemilikan budak perempuan yang ketentuan dan batasannya diatur di dalam hukum Islam.

Sedangkan tafsir dari kalimat مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ berarti budak-budak wanita yang dimiliki, bukan "pasangan diluar nikah"..

Dimana korelasi antara makna "kepemilikan budak wanita" dengan "pasangan diluar nikah?! Apa hubungan makna leksikalnya? Apa korelasi antara penanda semiotikanya?!

Sungguh betul-betul Absurd!! Tidak masuk akal sama sekali!!

Jelas sekali, orang ini tidak memahami semantik atau dilalah dalam penggunaan bahasa Arab. Dari analisis bahasa Arab-nya saja sudah kacau dan rancu, lantas apa layak disebut karya ilmiah?!! Cocoknya karya sampah!!

2. Mari Kita Lihat Asbabun Nuzul Ayatnya!

Perlu diketahui bahwa surah al-Mu'minun merupakan surah al-Makiyyah yang turun di kota Makkah.

Surah ini menjelaskan tentang sifat dan karakter orang-orang beriman yang salah satunya menjaga kemaluan mereka dari berhubungan zina. Jadi jelas sekali, ayat ini menegasikan tentang pelarangan berperilaku seksual menyimpang, seperti zina.

Namun, oleh Abdul Aziz dipahami jungkir balik, sebagai ayat yang menghalalkan zina. Logika akal sehatnya dimana?  Secara rasional saja sudah tidak mengena, bagaimana bisa disebut seorang yang intelektual?!!

3. Mari Kita Lihat Pandangan Mufassirnya!

Berdasarkan para pakar mufassir, seperti Imam Ibnu Katsir dalam tafsir "Al-Qur'an al-Adzhim" menyebutkan bahwa ayat ke-6 surah al-Mu'minun terkait hukum keharaman melakukan onani/masturbasi bagi orang yang tidak memiliki pasangan.

وقد استدل الإمام الشافعي رحمه الله ومن وافقه على تحريم الاستمناء باليد بهذه الآية الكريمة : وَٱلَّذِینَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ ۝  إِلَّا عَلَىٰۤ أَزۡوَ ٰ⁠جِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَیۡرُ مَلُومِینَ.

Imam Syafie dan kelompok yang menyepakati pendapatnya menyatakan tentang keharaman onani dengan melandaskan pada dalil ayat : ".. dan orang-orang beriman yang mereka itu menjaga kemaluan mereka, terkecuali terhadap pasangan-pasangan mereka atau budak wanita yang mereka miliki."

*Silahkan lihat, "Tafsir Ibn Katsir", Juz 3, hal. 314, penerbit: Maktabah as-Tsaqafah ad-Diniyyah, Cairo-Mesir.

Jadi, persoalannya tidak ada sama sekali terkait tentang kehalalan zina, namun perbedaan pandangan tentang hukum Onani. Meskipun Imam Abu Hanifah memperbolehkan dengan beberapa syarat.

Nah, dari sini Abdul Aziz, tidak mengerti persoalan pada pokok ayat yang dibahasnya.

Mari juga kita lihat pandangan Mufasir lainnya, seperti Imam Fakhrurazi dalam karya tafsir "Fakhrurazi" dan Imam Al-Alusi dalam karya tafsirnya "Rouhul Ma'ani".

Imam Fakhrurazi menjelaskan bahwa ayat tentang kehalalan melakukan hubungan seksual dengan budak-budak wanita adalah budak yang telah dinikahi secara syar'i, bukan disetubuhi tanpa nikah alias dizinahi.

Jelas, persoalan yang dibicarakan para ulama tafsir di sini bukan pada kehalalan zina, justru keharaman melakukan onani, lebih-lebih lagi melakukan zina.

Demikian pandangan yang sama ditafsirkan oleh Imam al-Alusi dalam kitab "Rouhul Ma'ani" dengan menjelaskan tentang hukum pernikahan mut'ah serta hukum perkara onani yang dilarang menurut pandangan sebagian besar ulama dengan mendalilkan pada hadits Nabi:

لا صلاة إلا بطهور ولا نكاح إلا بولي

"Tidak sah shalat melainkan dengan suci, dan tidak sah menikah, terkecuali dengan adanya wali".

*Lihat, Tafsir Fakhrurazi juz 23 hal 79, Maktabah Taufiqiyyah, Mesir dan Tafsir Rouhul Ma'ani Juz 10 hal 10 Maktabah Taufiqiyyah, Mesir.

Dari sini, jika Abdul Aziz mendasarkan analisanya dari teks-teks al-Qur'an, jelas sekali sangat kontradiktif dan bertentangan dengan apa yang sebenarnya ada di dalam al-Qur'an.

Merujuk pada pandangan Prof. Dr. Quraish Shihab di dalam tafsir al-Misbah, menjelaskan bahwa syariat diperbolehkannya menikahi para budak dalam rangka cara Islam mengangkat derajat manusia dari tradisi perbudakan serta cara menghapusnya dengan cara pernikahan yang halal.

Lihat, Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, juz 8 hal. 324.

4. Mari Kita Lihat Dari Dalil Nash Muhkamatnya!

Dari sekian banyak dalil ayat-ayat tekstual yang bersifat Muhkamat, jelas-jelas Islam datang menghalalkan pernikahan serta mengharamkan perzinahan.

Berikut dalil-dalil nash muhkamat tentang kesyariatan pernikahan menurut al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan Qiyas:

a. Nash al-Qur'an

- Surah An-Nisa ayat 3:

قال تعالى:  فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ  [النساء: 3]، والآية الكريمة نص في مشروعية نكاح ما طاب من النساء.

"Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.."

Ayat ini menegaskan tentang syariat pernikahan dalam al-Qur'an.

 - Surah an-Nour ayat 32

قال تعالى:  وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُم ﴾ [النور: 32]، والآية الكريمة نص في مشروعية الزواج.

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan."

Ayat ini juga menegaskan tentang syariat pernikahan dalam al-Qur'an.

b. Nash Hadits Nabi

يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وجاء[1]، والحديث دليل واضح في مشروعية النكاح، والحث عليه.

 "Wahai para pemuda, jika kalian mampu menikah, maka menikahlah, sesungguhnya hal itu dapat menjaga pandangan dan menjaga kesucian kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup, hendaklah dia berpuasa, karena dia akan menjadi pelindung (nafsu syahwat)."

Hadits ini menunjukkan dalil yang jelas tentang syariat pernikahan.

 لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل. وهذا دليل على مشروعية النكاح بولي وشاهدي عدل.

"Tidak sah pernikahan, melainkan beserta wali dan dua orang saksi yang adil."

Hadits ini juga menunjukkan dalil yang jelas tentang syariat pernikahan.

c. Ijma Ulama

أجمعت الأمة على جواز النكاح

"Para ulama dalam umat ini sepakat tentang kehalalan menikah".

Secara mafhum mukhalafah, kesepakatan para ulama mereka mengharamkan hubungan intim diluar nikah.

 d. Qiyas
رابعًا: المعقول:

الإنسان كائن اجتماعي، لا يستطيع أن يعيش منعزلاً عن أخيه الإنسان، والرجل يكمل المرأة، والمرأة تكمل الرجل، والعلاقة بينهما علاقة تعاون وتناسق وتكامل، والحاجة إليها أمر فطري، والإسلام جاء لتنظيم هذه العلاقة بعقد الزواج.

"Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak akan mampu hidup menyendiri dari pasangannya. Pria akan sempurna dengan keberadaan wanita, dan sebaliknya.

Dan hubungan keduanya adalah hubungan yang didasarkan pada hubungan saling membantu, harmonis, dan saling menyempurnakan kekurangan masing-masing.

Keinginan untuk hidup secara berpasang-pasangan merupakan fitrah manusiawi. Islam datang membawa sistem tata nilai melalui hubungan akad pernikahan."

Lanjut, mari kita lihat juga nash-nash keharaman Zina.

Ada begitu banyak ayat-ayat tentang keharamam perzinahan, diantaranya:

a. Firman Allah Swt

- Surah al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Secara analisa kaidah Ushul Fiqh, redaksi di atas merupakan bentuk Mafhum Muwafaqah, hukum pelarangan yang tidak tertulis, dibalik teks yang tertulis.

Maknanya apa?

Maknanya, mendekati saja "TIDAK BOLEH, apalagi melakukan ZINA-nya!"

- Surah An-Nour ayat 30:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ.

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"

- Surah An-Nour ayat 4:

 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."

b. Ancaman Hadits Nabi

لم تَظْهَرِ الفاحشةُ في قومٍ قَطُّ؛ حتى يُعْلِنُوا بها؛ إلا فَشَا فيهِمُ الطاعونُ والأوجاعُ التي لم تَكُنْ مَضَتْ في أسلافِهِم الذين مَضَوْا

"Tidaklah terjadi perzinahan dalam satu masyarakt, melainkan Allah tampakkan Wabah penyakit, kelaparan yang tidak pernah terjadi pada para orang sebelum mereka."

قال الرسول صلى الله عليه وسلم: البكْر بالبِكْر؛ جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة، والثّيّبُ بالثّيّبِ؛ جَلْدُ مائة والرّجْم

"Gadis yang berzina, maka cambuklah mereka 100 kali dan asingkan dalam setahun. Mereka yang sudah pernah menikah cambuklah 100 kali dan rajamlah!"

Dari dalil-dalil di atas merupakan nash-nash Qathi'e yang bersifat Muhkamat yang tidak perlu lagi membutuhkan penafsiran dan penakwilan lagi, disebabkan dalil yang sudah terang benderang.

5. Ketidakmampuan Memahami Kaidah Ushuliyyah

Ketidakmampuan Abdul Aziz dalam memahami dan menganalisa dalil-dalil muhkamat, membuatnya terjebak menjajalkan dalil-dalil yang bersifat mutasyabihaat.

Padahal, dalil hukum yang Qathie pada surah al-Isra ayat 32 sudah lebih jelas daripada penakwilannya dalam mencari celah pendalilan hukum mut'ah pada surah al-mu'minun ayat 6, malat aimaanuhum yang jelas keluar dari konteks ayat.

Jadi, terangnya Abdul Aziz sangat keliru besar dalam mengambil metodologi berpikir secara pendekatan ushuliliyah fiqhiyyah dalam berijtihad istinbath hukum.

Kekeliruan serta kecacatan berpikirnya secara ilmiah sudah saya tuliskan pada artikel lain. Insya Allah, saya juga akan menuliskan kesalahpahamannya dari sudut pandang teori hermenuetika.

Kesimpulannya:

Jadi, dari sekian dalil-dalil di atas menegaskan bahwa kseimpulan Abdul Aziz sangat menyimpang dan menyesatkan, lebih dari itu menunjukkan kecacatan logika berpikir yang sangat akut dan fatal.

Pemahamam semacam itu, bukan saja sampah bagi agama Islam, juga pelecehan bagi semua agama di dunia. Agama mana yang melegalkan perzinahan?

Apakah ini temasuk kategori penistaan agama?!!