Saturday, May 21, 2022

Catatan kritis buat KH Cholil nafis

 *CATATAN KRITIS BUAT KH CHOLIL NAFIS*

.

Menarik sekali pernyataan Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis yang mengatakan ceramah yang disampaikan dai sifatnya harus mendukung NKRI. Tak ada lagi narasi lain seperti ide mendirikan negara khilafah. Sebab kata dia, NKRI merupakan kesepakatan bersama yang sudah tak bisa ditawar, termasuk oleh MUI.

.

"Bukan berarti khilafah tidak islami, tidak. Tapi islami tidak hanya khilafah. NKRI pun bagian dari khilafah," kata KH Cholil Nafis, Senin (25/11/2019) saat menyampaikan materi di Standardisasi Dai MUI di Aula Buya Hamka MUI Pusat, Jakarta.

.

Pernyataan “Bukan berarti khilafah tidak islami, tidak” berarti bentuk pengakuan bahwa khilafah memang islami. Ya, khilafah memang islami karena khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang legal dalam Islam. Diperintahkan Allah SWT dan Rasulullah SAW serta merupakan kesepakatan bersama para shahabat ra yang sudah tidak bisa ditawar, termasuk oleh MUI. 

.

Sedangkan pernyataan “Tapi islami tidak hanya khilafah” apakah bermaksud ingin mengatakan bahwa republik/demokrasi itu islami? No, no, no! Republik/demokrasi merupakan sistem kufur jebakan penjajah yang jelas-jelas tidak islami. Letak ketidakislamian republik/demokrasi yang paling fatal adalah manusia diberi kewenangan membuat hukum, padahal yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT. Berarti republik/demokrasi tidak islami.

.

Dalam sistem khilafah, khalifah (kepala negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islam/khilafah) bertugas menerapkan perintah Allah SWT dan memastikan larangan Allah SWT ditinggalkan.

.

Jadi, untuk menerapkan perintah Allah, khalifah tidak perlu meminta persetujuan suara terbanyak anggota Majelis Ummat (wakil rakyat dalam sistem pemerintahan Khilafah). Karena fungsi Majelis Ummat bukan untuk membuat hukum tetapi untuk mengoreksi penguasa agar tetap sesuai dengan perintah Allah SWT. Adapun anggota Majelis Ummat yang non Muslim tugasnya adalah melaporkan kedzaliman para penguasa daerah kepada khalifah.

.

Sedangkan dalam sistem demokrasi, presiden/perdana menteri (kepala negara yang menerapkan sistem pemerintahan kufur buatan orang kafir) bertugas menerapkan aturan yang disepakati oleh parlemen/DPR. Perintah Allah SWT baru bisa diterapkan presiden/perdana menteri bila mayoritas anggota DPR/parlemen setuju.

.

Artinya apa? Dalam sistem demokrasi kedudukan Allah SWT berada di bawah telapak kaki para anggota parlemen/DPR. Innalillahi wa inna ilahi rajiuun…. Apakah kita lupa menyejajarkan kedudukan Allah SWT dengan makhluk atau dengan khayalan saja sudah disebut syirik, pelakunya disebut musyrik. Bagaimana pula kedaulatan Allah SWT bukan lagi disejajarkan tetapi ditaruh di bawah telapak kaki para anggota parlemen!? Naudzubillahi min dzalik!

.

Adapun pernyataan “NKRI pun bagian dari khilafah” adalah pernyataan yang ambigu. Apabila yang dimaksud NKRI itu adalah tanah air Indonesia, ya, dulu pernah menjadi bagian dari khilafah ketika khilafah masih berdiri. Penerimaan menjadi bagian dari khilafah itu seiring dengan berubahnya Kerajaan Hindu-Budha menjadi berbagai Kesultanan Islam di Nusantara.

.

Pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-6, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuono X mengomfirmasi hubungan Kesultanan Yogyakarta dengan Khilafah Utsmani. 

.

“Pada 1479, Sultan Turki mengukuhkan Raden Patah, Sultan Demak pertama, sebagai Khalifatullah ing Tanah Jawa, perwakilan Kekhalifahan Islam (Turki) untuk Tanah Jawa, dengan penyerahan bendera Laa ilaaha illa Allah berwarna ungu kehitaman terbuat dari kain Kiswah Ka'bah, dan bendera bertuliskan Muhammadurrasulullah berwarna hijau,’ ujarnya di hadapan sekitar 700 peserta kongres, Senin, 9 Februari 2015 di pelataran Kraton Kasultanan Yogya.

.

Menurut sejarawan Septian AW, para penguasa Muslim di Nusantara mendapatkan gelar sultan dari Syarif Mekkah, dalam bahasa sekarang Gubernur Mekkah. Syarif Mekkah mendapatkan mandat dari Khalifah yang berkedudukan di Istambul (Turki) untuk melakukan itu. 

.

Catatan sejarah, seperti yang dikutip Azyumardi Azra, mengungkap Penguasa Banten Abdul Qadir (berkuasa 1625-1651), pada 1638 menerima anugerah gelar sultan dari Syarif Mekkah. Pangeran Rangsang, penguasa Mataram, pada 1641 juga mendapatkan gelar Sultan dari Syarif Mekkah selanjutnya lebih terkenal sebagai Sultan Agung. Begitu pula Kesultanan Aceh, lalu Kesultanan Palembang dan Makassar, yang juga menjalin hubungan khusus dengan penguasa Mekkah.

.

Itu semua menunjukkan bahwa benar Indonesia tempo doeloe memang bagian dari khilafah. Tetapi bila yang dimaksud dengan kalimat “NKRI pun bagian dari khilafah” dalam makna sistem pemerintahan republik/demokrasi, jelas bukan dong. Karena pada 1924, khilafah sudah tidak ada lagi. Sedangkan NKRI baru berdiri pada 1945. 

.

Adapun pernyataan “ceramah yang disampaikan dai sifatnya harus mendukung NKRI.” Mendukung dalam hal apa nih? Kalau mendukung dalam hal menjaga kesatuan wilayah sehingga tidak boleh terpecah belah, memang wajib hukumnya, oleh karena itu tinggalkanlah demokrasi seraya menegakkan khilafah.

.

Karena demokrasi melalui instrumen yang disebut referendum membolehkan wilayah negeri Muslim terbesar sedunia ini dilepaskan, bila mayoritas penduduk setempat setuju lepas. Contoh: Timor Timur lepas lewat referendumnya demokrasi, bukan khilafah.

.

Sedangkan dalam khilafah, tidak ada referendum. Karena dalam sistem pemerintahan Islam tersebut, bughat (melepaskan diri dari khilafah atau kesatuan negeri kaum Muslimin) hukumnya haram. Maka, bila ada satu daerah ingin lepas, meskipun mayoritas penduduk daerah tersebut sepakat untuk lepas, tidak diizinkan lepas. Mereka diajak omong baik-baik agar tetap bergabung. Bagi yang mengangkat senjata untuk melepaskan diri maka akan diperangi sampai tidak bisa angkat senjata untuk melepaskan diri lagi.  

.

Adapun pernyataan “ceramah yang disampaikan dai sifatnya harus mendukung NKRI.” Mendukung dalam hal apa nih? Kalau mendukung dalam hal menjaga kekayaan alam yang berlimpah ini dari perampokan penjajah Amerika dll, memang wajib hukumnya. Oleh karena itu tinggalkanlah demokrasi seraya menegakkan khilafah.

.

Karena dalam demokrasi, melalui instrumen privatisasi, tambang yang hasilnya melimpah diserahkan kepada swasta bahkan asing. Contoh: Tambang emas di Papua diserahkan kepada Amerika. 

.

Sedangkan dalam khilafah, tidak ada privatisasi. Karena dalam sistem pemerintahan Islam tersebut, privatisasi sumber daya alam yang melimpah tersebut hukumnya haram. Sumber daya alam yang hasilnya melimpah tersebut merupakan salah satu ciri dari milkiyah ammah (kepemilikan umum). Milkiyah ammah haram diserahkan/dikelola swasta apalagi asing, penjajah lagi kayak Amerika. Haram banget dah!

.

Khalifah wajib mengelolanya yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat salah satunya dalam bentuk kesehatan gratis dan pendidikan gratis. 

.

Adapun pernyataan “ceramah yang disampaikan dai sifatnya harus mendukung NKRI.” Mendukung dalam hal apa nih? Mendukung republik/demokrasi? Serius kita akan tetap mendukung sistem pemerintahan jebakan penjajah untuk memecahbelah kita dan merampok sumber daya alam kita? Plis deeeh…

.

Jadi pernyataan “Tak ada lagi narasi lain seperti ide mendirikan negara khilafah” tentu menjadi tidak relevan bila kita menyadari bahwa menegakkan khilafah merupakan tajul furudh (mahkota kewajiban) dan republik/demokrasi merupakan sistem pemerintahan jebakan penjajah. 

.

Dan kalau kaum Muslimin di Indonesia ini berjuang sungguh-sungguh menegakkan khilafah, insya Allah bukan hanya jadi bagian dari khilafah, tapi malah menjadi ibu kotanya khilafah. Wilayahnya bukan hanya dari Merauke sampai Sabang, tapi dari Merauke sampai Maroko. Karena satu khalifah, untuk seluruh kaum Muslimin sedunia.

.

Allahu Akbar!

.

Joko Prasetyo

@jokojurnalis

Jurnalis | Penulis | Editor

Tuesday, May 10, 2022

TIDAK DIRAGUKAN, ASY-SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI ADALAH SEORANG ULAMA BESAR AHLUSSUNNAH

 TIDAK DIRAGUKAN, ASY-SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI ADALAH SEORANG ULAMA BESAR AHLUSSUNNAH


Berikut ini adalah keterangan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Mahmud Sa'id Mamduh -hafizhahullah-, dalam status FB beliau tertanggal 19 Juli 2020. Beliau menuliskan:


سماحة العلامة المجتهد أبو إبراهيم تقي الدين النبهاني( ت 1398 هـ) رحمه الله تعالى : 


Tentang Yang Mulia al-Allamah al-Mujtahid Abu Ibrahim Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1398 H) -semoga Allah merahmati beliau-. 


سألني اليوم أحد المحبين فقال : ما رأيكم عن الشيخ تقي الدين النبهاني واتباعه ؟


Hari ini aku ditanya oleh seorang Muhibbin (sebutan bagi para pecinta ulama): "Bagaimana pendapat anda tentang Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan para pengikutnya?"


فأجبته بقولي : سماحة الشيخ تقي الدين النبهاني عالم علامة مجتهد مجدد مصنف رضي الله عنه ورحمه وقد ترجمته في حاشية ترجمتي لجده لأمه الشيخ يوسف بن اسماعيل النبهاني بالجزء الثاني من "التشنيف"  ( 2/ 662-669).


Maka aku menjawabnya dengan berkata: "Yang Mulia Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang ulama yang sangat tinggi ilmunya, seorang mujtahid, seorang mujaddid, sekaligus seorang penulis. Semoga Allah meridhai dan merahmati beliau. Sudah saya jelaskan biografi beliau di hasyiyah (catatan kaki) saat menjelaskan biografi kakek beliau dari jalur Ibu. Yaitu Asy-Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani, tepatnya di juz dua dari kitab At-Tasynîf halaman 662-669."


ثم قال السائل : هل الشيخ تقي الدين النبهاني من أهل السنة شيخي الحبيب ؟


Lalu si Penanya berkata: "Wahai Guruku tercinta, apakah Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani itu tergolong Ahlussunnah?"


فقلت : نعم هو من أجل وأفضل علماء أهل السنة وكان داعيا للتقريب على بصيرة.


Aku jawab: "Ya, beliau termasuk ulama besar Ahlussunnah yang terkemuka. Beliau juga termasuk juru dakwah yang mengajak kepada persatuan dengan berdasarkan ilmu."


وزدت هنا : كان رحمه لله تعالى عالما عاملا فردا في بابه، ذا استقلالية في الفكر لايقلد في الأصلين فضلا عن الفروع ، 


Dan di sini aku tambahkan: "Beliau -semoga Allah merahmati- adalah seorang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, satu-satunya ahli di bidangnya, memiliki independensi dalam berfikir, tidak ber-taqlid dalam dua bidang ushul (ushuluddin dan ushulul fiqh), apalagi dalam perkara furu'. 


وله مصنفات نافعة جدا منها كتابه الكبير " الشخصية الإسلامية " في ثلاثة مجلدات . و" نظام الإسلام " ، والنظام الإجتماعي في الإسلام " ، و" النظام الإقتصادي في الإسلام" ، و" التفكير" ، و" مفاهيم سياسية " وغير ذلك .


Beliau juga memiliki sejumlah karya yang sangat bermanfaat. Diantaranya adalah kitab beliau yang tebal Asy-syakhshiyyah Al-Islâmiyyah (Kepribadian Islam) yang terdiri dari tiga jilid, Nizhâmul Islam (Aturan Hidup Islam), an-Nizhâm al-Ijtimâ'i fil Islâm (Sistem Pergaulan Islam), an-Nizhâm al-Iqtishâdi fil Islâm (Sistem Ekonomi Islam), at-Tafkîr (Perihal Berfikir), Mafâhîm Siyâsiyyah (Konsepsi-konsepsi Politik), dan lain-lain. 


وهو صاحب مشروع إسلامي واضح المعالم . وكان من أجل الدعاة للإسلام على نور وبصيرة ، وفي اتباعه علماء وطلبة علم ودعاة .


Beliau adalah seorang konseptor Islami yang memiliki pandangan jelas. Beliau termasuk pengemban dakwah yang mengajak kepada Islam berdasarkan cahaya dan ilmu. Diantara pengikut beliau ada para ulama, para pelajar, dan para pengemban dakwah. 


وقال لي صديقي السَّيدُ يوسفُ الرِّفاعيُّ الكويتيُّ: "التقيتُ بالشيخ تقيِّ الدين النبهانيِّ، وكان له عقلٌ لو وُزِّع على المسلمين المعاصرين لكفاهم".


Sahabatku as-Sayyid Yusuf ar-Rifa'i al-Kuwaiti pernah berkata kepadaku: "Aku pernah bertemu dengan Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Beliau memiliki kepandaian yang apabila dibagikan kepada seluruh kaum muslimin yang hidup saat ini, niscaya mencukupi (menjadikan mereka pandai -penj.)."


وقد ظلم في حياته وبعد وفاته . ولد في بلدة " إجزم " من قضاء حيفا الإسلامية المحتلة سنة 1328 ، وتوفي ببيروت سنة 1398، ودُفن بمقبرة الأوزاعيِّ  رحمه الله تعالى.


Sungguh beliau telah terzalimi semasa hidupnya dan setelah wafatnya. Beliau terlahir di daerah Ijzim yang masuk wilayah Haifa yang dikuasai penjajah pada tahun 1328. Beliau wafat di Beirut pada tahun 1398, dan dimakamkan di pemakaman al-Auza'i, semoga Allah merahmati beliau.

Tuesday, May 3, 2022

Tanggapan Untuk M Hasibullah Satrawi

 Memahami Gagasan Hizbut Tahrir


Dimuat di Media Indonesia, Jum’at 31 Agustus 2007, Rubrik Opini hal 16


Tanggapan Untuk M Hasibullah Satrawi


Oleh : Farid Wadjdi

Direktur Forum On Islamic World Studies (FIWS) Jakarta


Menarik membaca tulisan M Hasibullah Satrawi pada Media Indonesia (24 Agustus 2007) tentang Hizbut Tahrir (HT). Lepas dari pro kontra tentang kelompok ini, harus diakui kelompok ini berhasil mengusung ide Khilafah menjadi pembicaraan publik di berbagai kalangan, terutama pra dan pasca konferensi Khilafah Internasional di Jakarta.


Di Indonesia sendiri, ide Khilafah, bukanlah gagasan baru. Untuk merespon keruntuhan Khilafah terakhir pada Maret 1924, sebuah komite Khilafah didirikan di Surabaya pada 4 Oktober 1924 dengan ketua Wondosudirdjo (Sarikat Islam ) dan wakil ketua K.H.A. Wahab Hasbullah , tujuanya untuk membahas undangan kongres kekhilafahan di Kairo. K.H.A Wahab Hasbullah merupakan wakil dari kalangan tradisional yang kemudian membentuk Komite Merembuk Hijaz . Komite ini kemudian diubah menjadi Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926. (lihat Deliar Noer , Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942)


Kehirauan terhadap keruntuhan Khilafah ini juga tercermin dari pandangan tokoh terkemuka Indonesia seperti HOS Cokroaminoto yang menyatakan bahwa Khilafah bukanlah semata-mata untuk umat Islam di jazirah Arab, tapi juga bagi umat Islam di Indonesia, khilafah adalah milik umat Islam sedunia. Bahkan pahlawan nasional ini menganalogikan umat Islam laksana suatu tubuh, karenanya bila umat Islam tidak memiliki Kholifah maka “ seolah-olah badan tidak berkepala” ( Hindia Baroe, 15 Januari 1926).


Setelah lama tidak lagi menjadi isu pergerakan umat Islam Indonesia, Hizbut Tahrir, cukup berhasil mengangkat kembali gagasan Khilafah, yang menurutnya merupakan solusi bagi berbagai persoalan di dunia Islam termasuk Indonsia. Tentu saja kita boleh tidak setuju terhadap ide atau gagasan ini, namun adalah tidak obyektif kalau kita tidak memberikan lahan bagi perdebatan terbuka tentang gagasan ini.


Dengan gampang menuduh kelompok ini membahayakan NKRI, kemudian memprovokasi pelarangannya, justru akan menutup upaya dialog ini. Dan pengalaman di berbagai negara sikap represif terhadap Hizbut Tahrir, tidak pernah kemudian membuat gerakan ini mati, malah meningkatkan militansi mereka. Dan harus renungkan tindakan pelarangan dan yang kemudian disertai dengan tindakan represif sering kali menjadikan rakyat Indonesia sendiri menjadi korban. Seperti halnya tindakan pemerintah orde Baru terhadap aktivis Islam yang menimbulkan banyak pelanggaran hak asasi manusia.


Dalam diskursus tentang Hizbut Tahrir selama ini, seperti yang ditulis oleh M Hasibullah, hal yang sering dipertanyakan dari gagasan HT adalah Khilafah yang mana yang hendak didirikan. Pertanyaan yang sama juga biasa dilontarkan terhadap upaya penerapan syariah Islam, syariah Islam seperti apa yang diinginkan. Pertanyaan ini biasanya muncul dari realita terdapatnya perbedaan pendapat bahkan di kalangan ulama sendiri dalam beberapa hal tentang Khilafah dan Syariah. Adanya perbedan ini kemudian menimbulkan pesimisme bahwa ide Khilafah dan syariah bisa diwujudkan.


Berkaitan dengan konsepsi Khilafah, adanya realita perbedaan tentang bagaimana prosedur pengangkatan Kholifah, bukan saja pernah ditanyakan oleh M.Hisbullah Satrawi, tapi tapi juga menjadi dasar penolakan terhadap negara Islam oleh Munawir Sjadzali dalam bukunya Islam dan Tata Negara.


Jawaban terhadap pertanyaan ini bisa dilihat dalam buku Nidhomul Hukmi fi Al Islam (Sistem Pemerintahan Islam) yang ditulis oleh Syekh Abdul Qadim Zallum Amir Hizbut Tahrir setelah syekh Taqiyuddin an Nabhani. Dalam buku ini dijelaskan adanya thoriqoh (metode) baku yang jelas dari prosedural pengangkatan Kholifah adalah ba’iat dengan ridho (kerelaan) dan kebebasan memilih kaum muslimin. Semua al Khulafa’ur ar Rosyidin (Abu Bakar ra, Umar bin Khothtob ra, Ustman bin Affan, Ali bin Abi Tholib ra), sah karena adanya bai’at dari rakyat atau yang mencerminkan representasi masyarakat.


Adapun yang berbeda adalah dalam masalah teknis (uslub) untuk mencalonkan Kholifah berupa prosedur praktis untuk menyempurnakan pengangkatan Kholifah sebelum di ba’iat. . Bukan dalam masalah metode (thoriqoh) bai’at-nya. Teknis yang pertama, adalah model pencalonan Abu Bakar. Kholifah yang pertama ini di bai’at sebagai setelah terjadi musyawarah di kalangan tokoh-tokoh terkemuka di Madinah di Saqifah Bani Saidah. Sebelumnya tokoh-tokoh terkemuka tersebut mencalonkan Saad, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar.


Teknis yang kedua, model pencalonan Umar Bin Khoththob oleh Abu Bakar ra saat dia dalam keadaan sakit. Sebelumnya Abu Bakar ra meminta pendapat kaum muslim siapa yang layak menjadi Kholifah. Teknis yang ketiga, model pencalonan Utsman ra, setelah diajukan enam calon yang dipimpin Suhaib. Setelah Umar bin Khothtoh ra wafat keenam calon ini berdiskusi dan terpilihlah dua calon yakni Ali dan Ustman. Abdurrahman bin Auf yang menjadi panitia pemilihan kemudian mencari tahu pendapat masyarakat pada waktu itu yang mengkerucut pada Ustman bin Affan. Status hukum dari teknis (uslub) ini adalah ibahah, artinya boleh dipilih salah satu. Yang terpenting Kholifah baru sah setelah dibai’at oleh rakyat atau yang mencerminkan representasi masyarakat lewat pilihan yang ridho (tidak dipaksa).


Adanya perbedaan dalam sistem politik atau pemerintahan adalah wajar. Seperti dalam demokrasi misalnya, ada perbedaan apakah presiden dipilih langsung oleh rakyat atau parlemen. Sistem kabinetnya presidensiil atau parlementer. Namun perbedaan ini tidak menjadi dasar untuk menyatakan tidak ada sistem politik yang jelas dari sistem demokrasi. Sama halnya dengan sistem Khilafah Islam, adanya perbedaan dari sisi teknis pencalonan Kholifah , tidak bisa dijadikan alasan untuk menyatakan sistem Khilafah tidak jelas.


Islam dan Demokrasi


Hubungan Islam dan demokrasi, diskursus diantara dua konsep itu , bukanlah perkara baru dalam sejarah pemikiran Islam. Pasca keruntuhan Khilafah Islam pada 1924, dunia Islam memang mengalami serbuan pemikiran Barat. Umat Islam mau tidak mau harus berdiskusi panjang dalam menentukan sikap terhadap pemikiran Barat seperti demokrasi, HAM, pluralisme maupun sekulerisme.


Menurut Riza Sihbudi (Jurnal Ilmu Politik no 12 ), dengan mengutip pendapat Esposito dan Piscatori menyebut ada tiga aliran dalam menjawab hubungan Islam dan demokrasi. Aliran pertama, menerima secara penuh bahwa demokrasi identik dengan Islam antara lain pendapat Muhammad Assad, Jamaluddin al Afghani, dan Muhammad Abduh. Kedua, adalah pendapat yang menyetujui adanya prinsip demokrasi dalam Islam,tetapi di pihak lain mengakui adanya perbedaan di antara keduanya seperti yang digagas oleh Maududi.


Aliran ketiga adalah yang menolak secara menyeluruh gagasan bahwa Islam sama dengan demokrasi. Aliran ini antara lain diusung oleh Syaikh Fadlallah Nuri dari Iran tahun 1905-1911 dengan Gerakan Konstitusionalnya. Pendapat yang sama muncul dari Sayyid Qutrb, tokoh Ikhwanul Muslimun. Pada tahun 1982, Syaikh Muhammad Mutawawali seorang tokoh terkemuka Mesir pernah mengatakan Islam tidak bisa dipadukan dengan demokrasi.


Artinya, pendapat yang menolak demokrasi sesungguhnya bukan hanya pendapat Hizbut Tahrir. Yang mungkin kurang dipahami oleh banyak pihak adalah ketika Hizbut Tahrir membedakan antara as-siyadah (kedaulatan) dan as-sulthon (kekuasaan). Dalam berbagai referensi langsung buku HT disebutkan as-siyadah (kedaulatan) dalam pengertian sumber hukum (source of law) ada ditangan syaari’ (Allah swt). Inilah, menurut Hizbut Tahrir, yang paling mendasar membedakan antara Islam dan demokrasi. Karena dalam demokrasi kedaulatan itu ada ditangan rakyat sehingga penilaian baik dan buruk diserahkan kepada rakyat. Namun Hizbut Tahrir menyatakan kekuasaan itu ada ditangan rakyat dalam pengertian source of power (sumber kekuasaan). Dalam konteks ini rakyatlah yang memiliki hak untuk memilih kepala negara (kholifah), rakyat juga berhak mengkoreksi penguasa yang menyimpang, atau menurunkannya kalau bertentangan dengan syariah Islam.


Yang juga sering disalah pahami dari gagasan Hizbut Tahrir adalah menyamakan kedaulatan di tangan syara’ dengan teokrasi yang pernah berkembang di Eropa. Menyamakan kedaulatan di tangan Allah Swt dengan teokrasi ini menimbulkan bias. Seakan-akan Kholifah bisa bertindak represif, otoriter, seperti yang pernah terjadi di Eropa pada era teokrasi.


Dalam kitabnya Ajhizatu Daulatil Khilafah, Hizbut Tahrir menjelaskan bahwa sistem Khilafah tidak sama dengan teokrasi dimana raja menganggap dirinya wakil Tuhan dimuka bumi, sehingga raja tidak boleh dikritik. Negara Khilafah adalah negara manusiawi bukan teokrasi. Karena itu Kholifah bukan orang-orang yang tidak bisa berbuat salah (ma’shum) .


Perintah Kholifah tidaklah identik dengan perintah Allah SWT. Perintah Kholifah baru dianggap dan wajib ditaati kalau merujuk kepada A Qur’an dan As Sunnah. Dalam konteks ini Kholifah bisa saja keliru dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah atau mungkin saja menyimpang dari Al Qur’an dan As Sunnah . Karena itu dalam Islam, mengkoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam) bukan saja hak rakyat, tapi merupakan kewajiban rakyat. Kholifah juga tidak memiliki keistimewan tertentu di depan hukum sebagaimana raja.


Melihat pandangan diatas, wajar kalau terjadi perbedaan antara pandangan Hizbut Tahrir dengan M. Hasibullah yang menyakini bahwa nilai-nilai demokrasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Khilafah. Karena Hizbut Tahrir melihat perbedaan ini dari hal yang sangat mendasar yakni kedaulatan (source of law). Demokrasi menyerahkan kedaulatan di tangan rakyat sementara Khilafah kedaulatan ditangan syara’.


Sumber: http://www.mediaindonesia.com/cetak