๐๐จ๐๐จ๐ ๐๐๐ฅ๐๐ก๐ ๐ง๐๐ ๐จ๐๐ก Izin bertanya ustadz tentang uang temuan di jalan itu halal atau harus dikemanakan uang tersebut ustadz ? ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq Islam adalah agama kasih sayang dan keadilan, melarang segala bentuk kedzaliman dalam segala hal, sampai masalah harta. Diwasiatkan dalam sebuah hadits: ุฅَُِّูู َูุง َูุญُِّู ู
َุงُู ุงู
ْุฑِุฆٍ ุฅَِّูุง ุจِุทِูุจِ َْููุณٍ ู
ُِْูู، “Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain) kecuali dengan kerelaan hatinya.’’ (HR. Ahmad) Hak kepemilikan harta seseorang dijamin dalam Islam meskipun sempat lenyap dari tangannya dan ditemukan oleh orang lain, yang dalam syariat dikenal dengan istilah hukum luqathah atau barang temuan. Mari kita simak pembahasannya. ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐ฟ๐๐ถ๐ฎ๐ป Luqathah (ุงูููุทุฉ) berasal dari kata luqath ( (ููุท) yang artinya memungut. Sedangkan secara istilah adalah setiap harta yang lepas dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain.[1] ๐๐๐ธ๐๐บ ๐บ๐ฒ๐บ๐๐ป๐ด๐๐ ๐น...
Artikel ini terkumpulkan dari milis islam mediaumat@yahoogroups.com ( http://asia.groups.yahoo.com/group/mediaumat/message/), bersumber dari website website islami eramuslim , voa-islam ,mediaumat, syabab.com , dan akun akun facebook yg ideologis atau dari penulis yang Adil dalam mendiskripsikan permasalahan masa kini dan lain sbagainya.