Wednesday, March 25, 2026

BAGAIMANA KITA MEMAHAMI KATA "JILBAB" DALAM HADITS 'AISYAH "MENUTUP WAjAH DENGAN JILBAB"?

 BAGAIMANA KITA MEMAHAMI KATA "JILBAB" DALAM HADITS 'AISYAH "MENUTUP WAjAH DENGAN JILBAB"? 


Untuk menjawab pertanyaan di atas: 


📎Pertama

Perlu saya sampaikan fakta, bahwa: 


👉 Banyak orang mengira bahwa pakaian perempuan saat di luar rumah atau saat berada di tengah-tengah laki-laki ajnabi (kehidupan umum) yg penting menutup aurat! 


👉 Banyak juga yg mengira bahwa bagian bawah pakai celana panjang dan bagian atas pakai kaos panjang pun tak mengapa yang penting tidak ketat dan rapat menutup aurat!


👉 Banyak juga yang mengira bahwa jilbab dan khimar (kerudung) itu sinonim! 


👉 Banyak yg mengira bahwa Allah tidak menentukan model pakaian bagi wanita saat berada dalam kehidupan umum. Boleh pake rok tentunya! 


Semua asumsi di atas salah. Mengapa? Lanjutkan membaca, InsyaAllah akan terjawab. 


+++ 


📎 Kedua


Harus kita ketahui dan fahami bahwa Allah berfirman: 


 وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ 

"Dan hendaklah mereka menutupkan Khimar mereka pada kerah baju mereka". (QS. An-Nur: 31) 


Allah juga berfirman: 


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 


"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang". (QS. Al-Ahzab: 59)


Pertanyaannya, apakah makna jilbab dan khirmar pada dua ayat di atas adalah sinonim? 


Jawabannya, jelas tidak mungkin. Sebab, saat Allah sampaikan tentang Khimar, Allah perintahkan Khimar sebagai penutup kepala sampai dada (kerah baju). Sedangkan saat Allah perintahkan jilbab, Allah perintahkan untuk menutup sekujur tubuh. 


Karena itu,  jelas Khimar dan jilbab adalah dua pakaian yang faktanya berbeda. Karenanya, berangkat dari dua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa seorang wanita saat keluar rumah wajib mengenakan dua pakaian tersebut. Saya kira ini fix!!


📎Ketiga


Tentang Khimar, sudah sangat jelas bahwa yang dimaksud adalah kerudung atau penutup kepala. 


Lalu dari mana kita dapat menyimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian khas, yaitu pakaian longgar yang dipakai di atas pakaian rumah (tsaubul mihnah)? 


Kita coba kaji sedikit tentang hadits Ummu Athiyyah, saat diperintah oleh Rasulullah agar mengkoordinir wanita-wanita untuk keluar pada saat iedul fitri dan iedul adha, di mana dia mengatakan kepada Rasulullah: 

يا رسول الله، إحدانا لا يكون لها جلباب؟!

"Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak punya jilbab?"


Lalu Rasulullah saw. bersabda:

لتلبسها أختها من جلبابها

"Hendaklah saudarinya memakaikan (meminjamkan) dari jilbabnya!" (HR. Bukhari)


>>>>>


Apakah maksud kata jilbab di atas adalah pakaian sembarang pakaian yg penting menutup aurat?


Jawabannya, tentu tidak!! 


Hal ini, karena jelas tidak mungkin difahami demikian! Sebab, jika demikian sama saja Ummu Athiyyah bertanya apakah menutup aurat itu wajib! Ini jelas bathil, sebab perintah menutup aurat, bahkan perintah wajib hijab atas istri-istri Nabi telah turun sebelum hadits dan ayat tentang jilbab di atas, seperti dikatakan Ibn Hajar Al-'Asqalani. 


Mari kita lihat bagaimana Ibn Rajab al-Hanbali mengkritik Imam Bukhari karena meletakkan (memasang, hehe) hadits ini pada Bab: Pakain Saat Shalat (Bab al-Libas fi as-Shalat). Beliau mengatakan: 

ففي إدخال هذا الحديث في[  باب اللباس في الصلاة] نظر! 

"Memasukkan hadits ini ke dalam Bab: Pakaian Saat Shalat, jelas perlu ditinjau ulang". 


Mengapa? beliau melanjutkan:

فإن الجلباب إنما أمر به للخروج بين الناس، لا للصلاة. ويدل عليه أن الأمر بالخروج دخل فيه الحيض وغيرهن وقد تكون فاقدة الجلباب حائضا.  فعلم أن الأمر بإعارة الجلباب إنما هو للخروج بين الرجال وليس من باب الزينة للصلاة، فإن المرأة تصلي في بيتها بغير جلباب بغير خلاف

"Sebab, jilbab diperintahkan (untuk dipakai) karena akan keluar di tengah-tengah manusia, bukan karena untuk shalat. Hal ini dibuktikan bahwa yg diperintah mengenakan jilbab termasuk para wanita yg sedang haid dan yag lain. Dan yg tidak punya jilban bisa jadi adalah yg sedang haid. Jadi jelas bahwa perintah meminjamkan jilbab adalah karena akan keluar di tengah-tengah kaum laki-laki, bukan karena akan shalat. Sebab, seorang wanita boleh shalat tanpa jilbab di rumahnya, tanpa ada perdebatan lagi!". (Ibn Rajab, Fathul Bari, Juz 3/hal. 68). 


Di kesempatan lain, Ibn Rajab juga mengatakan: 


وهذا يدل على أن أخذ المرأة الجلباب في صلاة العيدين ليس هو لأجل الصلاة ، بل للخروج بين الرجال، ولو كانت المراة حائضا لا تصلي ، فإنها لا تخرج بدون الجلباب

" Ini menunjukkan bahwa kaum wanita (diperintah) mengenakan jilbab pada saat shalat iedul fitri dan adha bukan karena shalat itu sendiri. Namun karena berada di tengah-tengah kaum laki-laki. Walau seorang sedang haid, tidak shalat tentunya, dia tidak boleh keluar tanpa jilbab". (Ibid, hal. 69). 


Dari data sederhana di atas dapat disimpulkan kesalahan asumsi-asumsi yang saya tulis di bagian awal TS ini. Belum lagi data-data lain, yang masih sangat banyak sekali. [Saya sajikan di buku "Fiqh Busana Muslimah", silahkan bisa dibaca di sana]. 


Nah, kalau begitu, jilbab itu pakaian seperti apa?


Ada diskusi panjang - di buku saya yg saya sebut di atas - untuk sampai pada kesimpulan jilbab itu apa? Tapi saya di sini mau bocorkan kesimpulannya saja, dengan saya tampilkan penguat dari dua ulama handal di bidangnya, Imam Ibn Hazm dan Imam al-Qurthubi. 


Berdasarkan kajian yang cukup serius, jilbab dapat disimpulkan sebagai pakaian luar yang longgar yang menjulur menutup sekujur tubuh; dari leher hingga telapak kaki, yang wajib dipakai oleh seorang wanita balighah - tentu bersamaan dg khimar/kerurung - saat dia berada dalam kehidupan umum. 


Dua data primer - dari banyak data yang ada - yg mengantarkan kesimpulan di atas adalah: 

Pertama, perkataan Imam Ibn Hazm di dalam al-Muhalla (3/380): 

والجلباب في لغة العرب التي خاطبنا بها رسول الله  - صلى الله عليه وآله وسلم - هو ما غطى جميع الجسم لا بعضه

" Jilbab dalam bahasa Arab yang dimaksud oleh Nabi saw., saat menyeru kita dengannya, adalah pakaian yang menutup sekujur tubuh, bukan sebagiannya saja". 


Kedua, perkataan Imam al-Qurthubi, (al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 14/243): 

والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن 

"Yang benar, jilbab adalah pakaian yang menutup sekujur tubuh". 


+++


📎 Keempat


Lalu bagaimana dengan hadits: 


«فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي»

"Maka aku pun menutup wajahku dengan jilbabku". (HR. Bukhari) ??!


Bukankah nampak bahwa makna Jilbab adalah Khimar atau kerudung? 


Bahkan ada seorang dengan sedikit cabul, mengatakan: 


[Jika jilbab adalah milḥafah/mulā’ah yang  dimaknai pakaian longgar terusan seperti jubah sebagai pakaian bawah wanita yang menjadi pakaian luar sebagaimana penafsiran orang-orang Hizbut Tahrir, bagaimana caranya menutupi wajah dengannya?


Apa bagian bawah jubah  ditarik ke atas  untuk menutupi wajah hingga paha tersingkap begitu? Atau bagian kerahnya ditarik ke atas untuk menutupi wajah, begitu?


Itu semua  tidak mungkin. Namanya kain yang dipakai untuk menutupi  wajah,  yang paling logis adalah: Kain seperti cadar, atau Kerudung yang dibuat lebar sehingga sebagian bisa untuk menutup wajah, atau Pakaian tambahan di luar kerudung seperti Jang-Ot/Chang-Ot wanita korea].


Untuk menjawab omongan nglantur di atas, saya kemukakan sebagai berikut: 


🖊️ Ibn Hajat mengatakan: 

«قوله: (فخمرت): أي غطيت وجهي بجلبابي، أي: الثوب الذي كان عليها 


"Perkataan (fakhammartu) maknanya aku menutupi wajahku dengan jilbabku. Maksudnya dengan jilbab adalah dengan pakaian yang dipakai oleh Aisyah Radhiallahu Anha ". (Fath al-Bari, 6/6)


🖊️ Fakta Jilbab di masa Rasulullah adalah sebuah rida' (sejenis mantel) atau milhafah (kain selimut lebar) atau selembar izar yang lebar yang dipakai oleh seorang wanita di atas pakaiannya yang lain. Kata Dr. Farid al-Anshari, mirip pakaian wanita Sijilmasah, Tafilalt, Maroko. (Lihat: Sima' al-Mar'ah al-Muslimah, hal. 105) 


🖊️Karena itu, saat menjelaskan sabda Rasulullah Muhammad shalallahu alaihi waalihi wasallam " hendaklah saudari perempuannya meminjami jilbabnya ", Dr. Farid al-Anshari mengatakan: "Hal itu tidak mungkin kecuali jika jilbab sangat lebar sehingga muat untuk dua orang dan itu tidak mungkin kecuali kecuali berupa lembaran kain atau model mantel yang dapat digunakan untuk menyelimuti sekujur tubuh. Dari sini juga dapat difahami bahwa jilbab adalah pakaian yang bukan pakaian yang dipakai oleh seorang wanita di dalam rumahnya dan untuk diri sendiri sendiri. Kemudian, dari fakta ini, setiap pakaian yang menutup sekujur tubuh, seperti gamis yang longgar, atau jilbab Maroko yang longgar, dan semacamnya, dapat diqiyaskan (dianggap sebagai jilbab)" . (Hal. 106)


🖊️ Beberapa baris berikutnya, Dr. Farid mengatakan: Karena itu, tidak mencukupi sebagai jilbab bentuk-bentuk pakaian celana panjang, celana pendek, atau pakaian dengan potongan-potongan... (Hal. 106). 


+++


📎Kelima 


Dari paparan di atas, hadits Aisyah di atas dapat kita fahami dengan benar dan gamblang. Sama sekali tidak bertentangan dengan kesimpulan bahwa jilbab adalah pakaian longgar yang menutup sekujur tubuh yang dikenakan seorang wanita di atas pakaian yang lain.


Wallahu a'lam. 


NB. 

Kitab ini bukan tulisan orang HT atau pun yang terpengaruh dengan an-Nabhani.

RUKYAT HILAL DAN PERHITUNGAN ASTRONOMIS 1 SYAWAL 1443 H

 RUKYAT HILAL DAN PERHITUNGAN ASTRONOMIS 1 SYAWAL 1443 H

 

Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah dan kepada keluarga, para shahabat dan orang yang mengikuti beliau. Wa ba’du..


Kepada saudara-saudara yang mengirimkan pesan ke laman kami mempertanyakan tentang rukyat hilal dan perhitungan astronomis


Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.


Saya telah membaca pertanyaan-pertanyaan Anda seputar rukyat dan perhitungan astronomis. Kami telah berulang kali mengeluarkan soal-jawab tentang masalah ini, tetapi tidak apa-apa. Saya akan menambah penjelasan dan penegasan, dengan harapan kepada saudara-saudara untuk memperhatikannya dengan seksama dan penuh perhatian. Saya katakan dan dengan taufik dari Allah..


PERTAMA,


Sesungguhnya kita, ya ikhwah, kita tidak memasukkan perhitungan (hisab) astronomis dalam topik ini. Jadi dalil hanya bersandar kepada rukyat saja. Kita berpuasa dan berbuka dengan rukyatul hilal. Jika kita tidak melihat hilal pada sore hari tanggal 29 Ramadhan, maka kita genapkan hitungan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Sehingga, seandainya hilal sudah ada menurut perhitungan astronomis, tetapi ternyata saat itu tertutup oleh mendung atau kondisi cuaca. Jadi, rukyat adalah yang menjadi sandaran, sebab dalil yang ada menuntut untuk menyandarkan kepada rukyat, dan bukan pada fenomena alam.


Perhatikan hadis Rasul saw yang dikeluarkan oleh imam al-Bukhari: ... ia berkata: aku mendengar Abu Hurairah ra berkata: “Nabi atau Abu al-Qasim saw bersabda,


«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ»


“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya, dan jika tertutup mendung bagi kalian maka genapkan hitungan Sya’ban menajdi 30 hari”.

 

Kemudian hadis yang dikeluarkan oleh imam Ahmad: ... dia berkata: “aku mendengar Abu Hurairah berkata; “Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda,


«لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ، وَقَالَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غَبِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»


“Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka sampai kalian melihat hilal”. Dan beliau bersabda: “berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya, dan jika tertutup mendung bagi kalian maka genapkan menjadi 30 hari”.

 

Jika mendung menutupi misalnya, sehingga kaum Muslim tidak dapat melihat hilal, padahal hilal itu sudah ada di balik mendung secara hakiki menurut perhitungan astronomis, maka berdasarkan atas hal itu kita tidak berbuka, tetapi kita wajib berpuasa pada hari ketiga puluh karena kita tidak melihat hilal.


Saya ulangi, perhatikan hadisnya,


«فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ» 


“Jika tertutup mendung bagi kalian maka genapkan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari”.

 

Padahal menurut perhitungan astronomis, hilal sudah ada.


KEDUA,


Sungguh kami paham bahwa dengan perhitungan astronomis dapat diketahui (bahkan) hingga hitungan detik kapan konjungsi, kapan hilal lahir, dan kapan hilal tenggelam, serta berapa menit hilal bertahan setelah tenggelam matahari. Tetapi dalil syar’i tidak menyatakan atas fenomena alam, tetapi menyatakan pada rukyat. 


Perhatikan misalnya, waktu-waktu shalat. Kita dapati bahwa nas menyebutkan fenomena alam dan tidak terbatas pada rukyat.


﴿أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ﴾


“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir“ (TQS al-Isra’ [17]: 78).


«إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلُّوا»


“Jika matahari telah tergelincir maka shalatlah kalian”.

 

Jadi, shalat itu bergantung pada waktu. Maka dengan wasilah apapun waktu itu ditetapkan, maka Anda shalat. Jika Anda melihat matahari untuk melihat waktu tergelincirnya matahari, atau Anda melihat bayangan untuk melihat bayangan apa saja semisalnya (sama panjang) atau dua kalinya sebagaimana yang ada di dalam hadis-hadis waktu-waktu shalat; jika Anda melakukan itu dan telah tetap waktunya, shalatnya sah. 


Dan jika Anda tidak melakukan hal itu, tetapi Anda menghitungnya secara astronomis dan Anda tahu bahwa waktu tergelincirnya matahari adalah jam sekian lalu Anda melihat jam tangan Anda tanpa keluar untuk melihat matahari atau bayangan, maka sah juga shalatnya. Yakni Anda menetapkan waktu dengan wasilah apapun. Kenapa? Sebab, Allah SWT meminta Anda shalat dikarenakan masuknya waktu dan menyerahkan kepada Anda untuk menetapkan masuknya waktu itu tanpa membatasi tatacara penetapannya.


Sebagaimana Anda lihat, jika Anda tahu matahari telah tergelincir dengan melihatnya langsung, Anda shalat. Jika Anda menghitungnya pada jam tangan Anda, Anda shalat. Artinya di sini (dengan rukyat dan perhitungan) Anda shalat karena dalil tidak menyandarkan kepada rukyat tetapi dalil menyandarkan pada fenomena alam.


Ini berbeda dengan dalil syar’i untuk puasa dan berbuka yang menyatakan penyandaran pada rukyat.


KETIGA,


Adapun saksi, maka mungkin saja perkara tersebut samar baginya lalu dia bersaksi bahwa dia melihat hilal padahal dia tidak melihat hilal tetapi melihat sesuatu yang lain. Ini adalah tugas qadhi atau pemilik wewenang dalam mengumumkan awal bulan dan akhir bulan. Maka diperiksa dari saksi-saksi itu dan jumlah mereka, dan setiap kali jumlah itu bertambah maka makin mendekati ketenteraman. Dan juga diperiksa dari kesehatan mata saksi itu, arah busur hilal, lamanya hilal bertahan setelah matahari tenggelam, tempat dia melihat hilal, dan apakah dia muslim, dan apakah dia fasik, dan sebagainya.


Muhammad bin Abdul Aziz bin Abiy Rizmah telah memberitahu kami, ia berkata: “al-Fahdlu bin Musa telah memberitahu kami dari Sufyan dari Simak dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: “seorang arab baduwi datang kepada Nabi saw,


«فَقَالَ رَأَيْتُ الْهِلَالَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ نَعَمْ فَنَادَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ صُومُوا» (سنن النسائي)


“Dia berkata: “aku telah melihat hilal”. Nabi saw bersabda; “apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya?” Dia berkata: “benar”. Maka Nabi saw berseru: “berpuasalah kalian” (HR an-Nasai).

 

Begitulah, diperiksa dari saksi. Tetapi tanpa memasukkan perhitungan astronomis dalam topik tersebut. Yakni tidak dikatakan, “Perhitungan astronomis menetapkan bahwa hilal ada di balik mendung, atau menetapkan bahwa hilal tidak ada”. Hal itu karena memasukkan perhitungan astronomis dalam masalah tersebut adalah menyalahi apa yang ada di dalam hadis Rasulullah saw,


«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»


“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya, dan jika tertutup mendung bagi kalian maka genapkan menjadi 30 hari”.

 

Jadi, dalilnya jelas, yaitu agar menggenapkan hitungan bulan itu 30 hari, padahal dengan perhitungan, hilal itu ada di balik mendung, tetapi tidak terlihat.


KEMPAT,


Adapun penanya, “bahwa Rasul saw bersabda,


«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ» "البخاري"


“Kami umat yang ummi, kami tidak dapat menulis dan menghitung, bulan itu begini dan begini, yakni kadang 29 hari dan kadang 30 hari” (HR al-Bukhari).

 

Apakah tidak dapat dipahami darinya dengan mafhum mukhalafah bahwa kita mengambil rukyat karena kita tidak dapat menulis dan menghitung, sehingga jika kita mengetahui perhitungan maka kita mengambil perhitungan astronomis?” 


Pemahaman ini tidak shahih dan merupakan pendapat yang tertolak sebagaimana yang sudah diketahui di dalam ushul. Karena pemahaman (mafhum mukhalafah) ini diabaikan. Sebab, sifat ummi itu dikeluarkan _makhraja al-ghâlib_ (menyatakan keadaan pada galibnya). Orang arab, dahulu mereka mayoritasnya termasuk orang ummi (tidak dapat menulis dan menghitung). Ditambah lagi bahwa mafhum ini telah diabaikan menurut manthuq dalil-dalil lainnya, di antaranya hadis,


«فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ» (البخاري)


“Jika tertutup mendung bagi kalian maka genapkan hitungan menjadi 30 hari” (HR al-Bukhari).

 

Bersamanya tidak disebutkan batasan. Yakni jika rukyat hilal tidak mungkin karena mendung atau hujan atau sebab lainnya yang menghalangi rukyat, maka hukum syara’nya telah ditentukan dengan menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari, hingga meskipun hilal itu sudah ada tetapi mendung menutupinya. Atas dasar itu maka diamalkan menurut manthuq hadis dan mafhum mukhalafahnya diabaikan. Yakni bahwa mafhum mukhalafah di sini diabaikan karena dua hal: keluarnya itu sebagai _makhraja al-ghâlib_ (menyatakan keadaan pada galibnya), dan karena manthuq nas lainnya menentang mafhum itu.


Dan ini terjadi dalam syarat mengamalkan mafhum dalam lebih dari satu kondisi. Mafhum itu diabaikan jika dikeluarkan _makhraja al-ghâlib_ (menyatakan kodisi pada galibnya), atau jika diabaikan oleh nas lainnya menurut manthuqnya, misal,


﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ﴾


“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” (TQS al-Isra’ [17]: 31).

 

Takut kemiskinan (khasyyatu imlâkin) merupakan sifat yang memberikan pemahaman (washfun mufhimun) yakni takut kefakiran. Demikian juga itu dikeluarkan _makhraja al-ghâlib_ (menyatakan kondisi pada galibnya). Mereka dahulu membunuh anak-anak mereka karena takut kemiskinan. Kemudian mafhum ini telah diabaikan dengan dalil.


﴿وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ﴾


“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam” (TQS an-Nisa’ [4]: 93).

 

Oleh karenanya, mafhum ini diabaikan. Jadi tidak dikatakan bahwa yang haram adalah membunuh anak-anak karena takut kemiskinan dan menjadi halal jika membunuhnya karena kaya! Tetapi membunuh anak-anak itu adalah haram dalam dua keadaan itu, baik apakah karena takut kemiskinan atau takut kaya. Demikian juga ayat,


﴿لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافاً مُضَاعَفَةً﴾


“Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” (TQS Ali Imran [3]: 130).

 

Berlipat ganda itu merupakan sifat yang memberikan pemahaman. Dan demikian juga dikeluarkan untuk menyatakan kondisi pada galibnya (makhraja al-ghâlib). Jadi mereka dahulu melakukan riba berlipat ganda. Kemudian mafhum ini telah diabaikan dengan dalil,


﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾


“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (TQS al-Baqarah [2]: 275).

 

Oleh karena itu mafhum ini diabaikan. Jadi tidak dikatakan, yang haram adalah riba yang banyak, adapaun riba yang sedikit maka boleh. Tetapi riba berapapun kadarnya adalah haram karena mafhum “dengan berlipat ganda _adh’âfan mudhâ’afatan_“ itu diabaikan, sebagaimana yang kami katakan.


Begitulah, mafhum kata “ummiyah” itu diabaikan sebagaimana yang telah kami jelaskan. Artinya, bahwa rukyat hilal jika terhalang karena mendung atau hujan maka wajib menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari baik apakah kita mengetahui perhitungan atau kita tidak mengetahui.


LIMA,


Berkaitan dengan Idul Fithri, jika Anda perhatikan, kami memang terlambat dalam pengumuman kali ini dan sebabnya adalah pemeriksaan perkara ini. Ada beragam kesaksian rukyat:


a. Afganistan, Mali dan Nigeria mengumumkan rukyat setelah tenggelamnya matahari Sabtu 30 April 2022, dan berikutnya diumumkan Idul Fithri Ahad 1 Syawal 1443 H/1 Mei 2022 M.


b. Sekira 21 negara arab mengumumkan tidak terbukti terlihat hilal setelah tenggelam matahari Sabtu dan menilai Ahad adalah penggenapan untuk bulan Ramadhan dan bahwa Idul Fithri adalah Senin 2 Mei 2022 M.


c. Empat negara, penanggalan pada mereka bahwa Sabtu adalah 28 Ramadhan. Oleh karenanya tida dimonitor hilal pada Sabtu sore tetapi pada hari berikutnya dan hilal tidak terlihat sehingga Senin adalah penggenapan Ramadhan dan Idul Fitri adalah selasa 3 Mei 2022 M. Keempat negara ini adalah: India, Bangladesh, Iran dan Pakistan.


KEENAM,


Di sini maka harus diikuti orang yang melihat karena orang yang melihat menjadi hujjah atas orang yang tidak melihat, dan pembuktian rukyat itu adalah sebagaimana yang ada di dalam dalil syar’i tanpa memasukkan perhitungan astronomis dalam masalah tersebut karena hadis Rasul saw jelas dalam hal itu. Rasul saw bersabda,


«فَإِنْ غَبِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»


“Jika tertutup mendung bagi kalian maka genapkan menjadi 30 hari”.

 

Dan karena Mali, Nigeria itu adalah baratnya Afganistan, artinya bahwa rukyat itu jika terbukti di Afganistan maka lebih-lebih lagi terbukti di Mali dan Nigeria. Atas dasar itu, kami memulai pemeriksaan dari Afganistan. Dan rukyat yang diumumkan di tiga negara ini:


a. Nigeria mengumumkan terbukti terlihat hilal bulan Syawal setelah tenggelam matahari Sabtu di provinsi Diffa, Thawa dan Maradi, serta di kota Zinder.


b- Mahkamah Agung Afghanistan mengumumkan, pada Sabtu malam, bahwa Ahad, 1 Mei, akan menjadi hari pertama Idul Fitri 2022 di negara itu. Dan seperti yang disebutkan tentang negeri-negeri itu, rukyat itu terjadi di negara-negara bagian (Ghor, Ghazni, Kandahar, Farah, dan ada 27 kesaksian yang sah dibuktikan oleh komite regional).


c- Negara Mali juga mengumumkan bahwa hilal Syawal terlihat pada Sabtu malam di dua lokasi oleh 8 orang saksi.

Artinya, rukyat (terlihatnya) hilal itu dari sekira 39 saksi di berbagai tempat yang berbeda.


Dan kami telah mengerahkan segenap usaha dalam pemeriksaan itu, khususnya dari Afganistan karena Mali dan Nigeria ke arah baratnya. Jika rukyat telah shahih di Afganistan maka lebih utama lagi rukyat itu shahih di Mali dan Nigeria. Kami tidak hanya mencukupkan dengan media, dan bahkan tidak hanya dengan apa yang sampai kepada kami dari muktamad di wilayah-wilayah tersebut, tetapi kami tambah lagi... Kami melakukan kontak dengan i’lami di Afganistan. Demikian juga dengan beberapa ikhwah Afghani di Eropa untuk mengontak beberapa kenalan di Afghanistan untuk memeriksa perkara tersebut sampai tercapai ketenteraman pada kami dengan terbuktinya rukyat maka kami mengumumkan pada akhir pukul 24.00 waktu Madinah.


KETUJUH,


Adapun penanya, kenapa kaum Muslim berbeda pendapat tentang rukyat? Jawabannya mudah dan gampang, yaitu sebagai berikut.


a- Perbedaan itu adalah disebabkan tidak mengikuti hukum syara’ padahal hukum syara’nya sudah jelas dan gamblang! Rasul saw menjelaskan untuk kita wajibnya mengikuti rukyat dan menegaskan hal itu dengan sabda beliau,


«فَإِنْ غَبِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ» 


“Jika tertutup mendung bagi kalian maka genapkan menjadi 30 hari”.

 

Darinya jelas digugurkannya perhitungan astronomis dari patokan penilaian. Sebab dalil mewajibkan penggenapan bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat, karena mendung menutupinya dari penglihatan hingga seandainya hilal itu ada di balik mendung dan perhitungan astronomis menetapkan adanya hilal itu di balik mendung. Meski demikian, tidak sah beramal dengannya, tetapi kita menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari sebagaimana yang ada di dalam hadis-hadis Rasulullah saw,


«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»


“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya dan jika tertutup mendung bagi kalian maka genapkan menjadi 30 hari”.

 

Dan Rasul saw bersabda,


«لَا تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ»، رواه أبو داود


“Janganlah kalian mendatangi (memasuki) bulan sampai kalian melihat hilal atau kalian genapkan hitungan kemudian berpuasalah kalian sampai kalian melihat hilal atau kalian genapkan hitungan” (HR Abu Dawud).

 

Rasul saw juga bersabda,


«إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْماً»، رواه مسلم


“Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya maka berbukalah, dan jika tertutup mendung bagi kalian maka berpuasalah 30 hari” (HR Muslim).

 

Dan hadis-hadis dalam hal ini banyak. Hadis-hadis itu menunjukkan bahwa yang menjadi patokan dalam hal itu adalah rukyat hilal atau penggenapan hitungan bulan. Yang dimaksud dari hadis-hadis ini bukan lah masing-masing orang melihat hilal sendiri, melainkan yang dimaksudkan adalah kesaksian saksi yang adil. 


Telah sahih dari Ibnu Umar ra., ia berkata,


«تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ»، رواه أبو داود


“Orang-orang berusaha melihat hilal lalu aku memberitahu Rasulullah saw bahwa aku melihatnya maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR Abu Dawud).

 

b- Adapun sebab kedua, adalah kaum Muslim tidak dihimpun oleh khilafah. Mereka tidak memiliki satu penguasa yang bisa menghilangkan perbedaan tanpa perpecahan. Dengan mentadaburi hadis Rasul saw., hal itu menjadi jelas. Imam Ahmad telah mengeluarkan di dalam Musnad-nya, ia berkata: “Husyaim telah menceritakan hadis kepada kami, Abu Bisyrin telah memberitahu kami dari Abu Umair bin Anas, telah menceritakan kepadaku paman-pamanku dari Anshar di antara shahabat Rasulullah saw, ia berkata,


«غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَاماً فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنَ الْغَدِ» (مسند أحمد)


“Hilal Syawal tertutup mendung bagi kami, maka esoknya kami berpuasa, lalu datang para penunggang kendaraan dan mereka bersaksi di hadapan Rasulullah saw bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Rasulullah saw memerintahkan mereka untuk berbuka hari itu dan keluar untuk shalat Idul Fithri esok harinya” (HR Ahmad di Musnad).

 

Meskipun sulitnya komunikasi antar kampung dan kota ketika itu, namun masalah tersebut terselesaikan dengan Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim di Madinah untuk berbuka karena hilal telah terlihat di kampung kemudian beliau memerintahkan kaum Muslim untuk shalat Idul Fithri esoknya karena utusan orang-orang baduwi tiba di Madinah setelah lewat waktu shalat Id hari itu. Ini pada waktu yang di situ transformasi berita dari satu negeri ke negeri lain perlu waktu panjang. Lalu bagaimana dengan hari ini sementara berita dapat ditransformasikan dengan sangat cepat? Seandainya kaum Muslim memiliki satu khalifah dan satu daulah, niscaya mereka menjadi hamba-hamba Allah yang saling bersaudara, khususnya bahwa tabanni dalam semua perkara yang dapat menghimpun kaum Muslim dan mempersatukan mereka adalah diperintahkan oleh Islam untuk negara, partai dan individu menurut ketentuan syara’. Maka pengadopsian pandangan syar’i yang dapat menghimpun kaum Muslim merupakan perkara yang derajatnya agung di dalam Islam.


Dua hal inilah yang dapat menghilangkan perbedaan. Dan yang wajib bagi kaum Muslim adalah mengerahkan segenap usaha untuk merealisasinya agar kaum Muslim kembali menjadi sebaik-baik ummat yang telah dikeluarkan untuk manusia sebagaimana yang Allah SWT turunkan di dalam muhkam kitab-Nya,


﴿كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ﴾


“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (TQS Ali Imran [3]: 110).

 

Di penutup, saya mehon kepada Allah SWT agar menunjuki kaum Muslim semuanya kepada perkara mereka yang lurus, dan agar memuliakan mereka dengan kemuliaan Islam, agar mereka menegakkan daulah mereka setelah hilang dalam waktu panjang, dan berikutnya mereka tidak berbeda pendapat dalam ketaatan kepada Rabb mereka, sebaliknya mereka menjadi seperti yang Allah SWT firmankan,


﴿فَانْقَلَبُوا بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ لَمْ يَمْسَسْهُمْ سُوءٌ وَاتَّبَعُوا رِضْوَانَ اللَّهِ وَاللَّهُ ذُو فَضْلٍ عَظِيمٍ﴾

Monday, March 23, 2026

BOLEHKAH MENOLAK KESAKSIAN RUKYAT HILAL BERDASARKAN HASIL HISAB, WALAU DENGAN ASUMSI HASIL HISAB ITU QATH'IE?

BOLEHKAH MENOLAK KESAKSIAN RUKYAT HILAL BERDASARKAN HASIL HISAB, WALAU DENGAN ASUMSI HASIL HISAB ITU QATH'IE? 


QAUL MU'TAMAD MADZHAB SYAFI'I: TIDAK BOLEH. 


PENDAPAT MAINSTREAM (ZHAHIR QAUL) MALIKIYAH: TAK PEDULIKAN PERKATAAN AHLI HISAB.


Al Imam Al Khathib Asy Syirbini Asy Syafi'i (w. 977 H), menerangkan:


ﻓﺮﻉ: ﻟﻮ ﺷﻬﺪ ﺑﺮﺅﻳﺔ اﻟﻬﻼﻝ ﻭاﺣﺪ ﺃﻭ اﺛﻨﺎﻥ ﻭاﻗﺘﻀﻰ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻋﺪﻡ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﺭﺅﻳﺘﻪ. ﻗﺎﻝ اﻟﺴﺒﻜﻲ: ﻻ ﺗﻘﺒﻞ ﻫﺬﻩ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ؛ ﻷﻥ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻗﻄﻌﻲ ﻭاﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻇﻨﻴﺔ، ﻭاﻟﻈﻨﻲ ﻻ ﻳﻌﺎﺭﺽ اﻟﻘﻄﻌﻲ، ﻭﺃﻃﺎﻝ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺭﺩ ﻫﺬﻩ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ، ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ، ﺇﺫ ﻻ ﻋﺒﺮﺓ ﺑﻘﻮﻝ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ.


"Cabang pembahasan: Manakala ada satu atau dua orang bersaksi merukyat hilal, sedangkan menurut hisab hilal tidak mungkin untuk dirukyat: 


Berkata As-Subki: Persaksian semacam ini tidak dapat diterima. Sebab hisab itu bersifat pasti (qath'ie) sementara persaksian itu bersifat asumtif (zhanni). Sedangkan yang zanni itu tidak dapat mengalahkan yang qath'ie. Panjang lebar beliau menjelaskan ketertolakan persaksian tersebut. 


Sedangkan yang mu'tamad (yang menjadi sandaran dalam madzhab Syafi'i) adalah menerima persaksian tersebut. Sebab tidak diperhitungkannya perkataan para ahli hisab sebagaimana telah lalu diulas."


Al Khathib Asy Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, 2/143


Dalam Hasyiyah Al-Jamal ala Syarh Al-Minhaj, karya Al Imam Sulaiman Al Jamal Asy Syafi'i (w. 1204 H) juga disebutkan:


ﻭﻟﻮ ﺩﻝ اﻟﺤﺴﺎﺏ اﻟﻘﻄﻌﻲ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ ﺇﻣﻜﺎﻥ اﻟﺮﺅﻳﺔ ﻓﻔﻴﻪ اﺿﻄﺮاﺏ ﻟﻠﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ، ﻭاﻟﺮاﺟﺢ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﺸﻬﺎﺩﺓ اﻟﺒﻴﻨﺔ


"Bilamana hisab qath'ie menunjukkan hilal mustahil dirukyat, maka dalam perkara ini ada perbedaan di kalangan mutaakhkhirin. Dan pendapat yang terkuat (Rajih) adalah mengamalkan kesaksian saksi."


Al-Jamal, Hâsyiyah Al-Jamal 'alâ Syarh Al-Minhaj, 2/305


Dan pendapat mainstream ulama madzhab Maliki: tidak mempedulikan hisab. Berikut keterangan Al-Imam Al-Hathtab Ar-Ru'ayni Al-Maliki (w. 954 H). 


ﻟﻮ ﺷﻬﺪ ﻋﺪﻻﻥ ﺑﺮﺅﻳﺔ اﻟﻬﻼﻝ، ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺴﺎﺏ: ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺭﺅﻳﺘﻪ ﻗﻄﻌﺎ - ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻠﺘﻔﺖ ﻟﻘﻮﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺴﺎﺏ. ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ﺇﻧﻪ ﻻ ﺗﻘﺒﻞ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ؛ ﻷﻥ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﺃﻣﺮ ﻗﻄﻌﻲ ﻭاﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻇﻨﻴﺔ، ﻭاﻟﻈﻦ ﻻ ﻳﻌﺎﺭﺽ اﻟﻘﻄﻊ. ﻭﻧﺎﺯﻉ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺾ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ.


"Apabila ada dua orang adil bersaksi berhasil merukyat hilal, sementara ahli hisab mengatakan: dipastikan hilal mustahil dirukyat. Maka pendapat yang mainstream dari ashab kami (ulama madzhab Maliki): bahwa tidak perlu mempedulikan perkataan ahli hisab. Sedangkan As-Subki dan yang lain dari kalangan Syafi'iyyah mengatakan: persaksian tersebut tidak diterima. Sebab hisab itu bersifat pasti (qath'ie) sementara persaksian itu bersifat asumtif (zhanni). Sedangkan yang zanni itu tidak dapat mengalahkan yang qath'ie. Sebagian Syafi'iyyah lainnya menbantah pendapat tersebut. Wallahu a'lam"


Al-Haththab, Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, 2/388


______


Dari sini tampak bahwa keduanya adalah ra'yun Islami.


Jika mengira pendapat menerima persaksian yang menyalahi hisab qath'ie itu pendapat lemah, itu keliru. Justru ini pendapat Mu'tamad dalam madzhab Syafi'i dan dalam keterangan lain dianggap Terkuat. Juga termasuk pendapat mainstream di kalangan ulama madzhab Maliki. 


Dan jika itu diadopsi oleh suatu jama'ah, dimana jama'ah tersebut mensyaratkan anggotanya untuk rela mengadopsi apa yang diadopsinya, maka sifatnya mengikat bagi para anggota jama'ah tersebut selama ingin terus bersamanya.


Wallahu a'lam


Akhukum,

khadim tukang sapunya 

PP Darul Muttaqin


_________


*Menjawab tiga pertanyaan yang salah satunya tentang pandangan As Subki di atas, Al Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi'i mengatakan:


(ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﺑﺄﻥ اﻟﻤﻌﻤﻮﻝ ﺑﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺎﺋﻞ اﻟﺜﻼﺙ ﻣﺎ ﺷﻬﺪﺕ ﺑﻪ اﻟﺒﻴﻨﺔ ﻷﻥ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻧﺰﻟﻬﺎ اﻟﺸﺎﺭﻉ ﻣﻨﺰﻟﺔ اﻟﻴﻘﻴﻦ ﻭﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﺭﺩﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ . ...

(فتاوى الرملي)


Melemahkan pendapat As-Subki tersebut, Al Imam Ibnu Abidin Al Hanafi mengatakan:


ﻣﻄﻠﺐ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻣﻦ اﻻﻋﺘﻤﺎﺩ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻝ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﻗﻠﺖ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﺭﺩﻩ ﻣﺘﺄﺧﺮﻭ ﺃﻫﻞ ﻣﺬﻫﺒﻪ ﻣﻨﻬﻢ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻭاﻟﺮﻣﻠﻲ ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻲ اﻟﻤﻨﻬﺎﺝ، ﻭﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯ اﻟﺸﻬﺎﺏ اﻟﺮﻣﻠﻲ اﻟﻜﺒﻴﺮ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ.

 Prosedur syar'i/fikih dalam rukyatul hilal:


- Tanggal 29 melakukan rukyatul hilal sebagaimana perintah Nabi dalam haditsnya. 

- Lalu misal ada yang mengaku melihat hilal dan siap bersumpah di mahkamah. 

- Orangnya harus adil (syarat integritas) dan kompeten (syarat kapabilitas). 

- Lalu hakim di mahkamah memeriksa atau melakukan verifikasi atas kesaksian tersebut. 

- Jika memenuhi kriteria atau menentramkan hakim, maka diterima; dan jika tidak, maka ditolak. 

- Semua itu sah secara syar'i. 


Kutipan dari jawaban Syaikh Atha Abu Rasytah:


- Sungguh kami paham bahwa dengan perhitungan astronomis dapat diketahui (bahkan) hingga hitungan detik kapan konjungsi, kapan hilal lahir, dan kapan hilal tenggelam, serta berapa menit hilal bertahan setelah tenggelam matahari. 

- Tetapi dalil syar’i tidak menyatakan atas fenomena alam, tetapi menyatakan pada rukyat. Dalil syar’i untuk puasa dan berhari raya hanya menyatakan penyandaran pada rukyat.

- Adapun saksi, maka mungkin saja perkara tersebut samar baginya lalu dia bersaksi bahwa dia melihat hilal padahal dia tidak melihat hilal tetapi melihat sesuatu yang lain.

- Perkara ini adalah tugas qadhi atau pemilik wewenang dalam mengumumkan awal bulan dan akhir bulan. Lalu diperiksa dari saksi-saksi itu dan jumlah mereka, dan setiap kali jumlah itu bertambah maka makin mendekati ketenteraman. 

- Juga diperiksa dari kesehatan mata saksi itu, arah busur hilal, lamanya hilal bertahan setelah matahari tenggelam, tempat dia melihat hilal, dan apakah dia muslim, dan apakah dia fasik, dan sebagainya.

- Orang yang melihat menjadi hujjah atas orang yang tidak melihat, dan pembuktian rukyat itu adalah sebagaimana yang ada di dalam dalil syar’i tanpa memasukkan perhitungan astronomis dalam masalah tersebut karena hadis Rasul saw jelas dalam hal itu.


Inilah yang saya maksud dengan prosedur fikih pada postingan sebelumnya. Karena banyak yang tanya di komentar, jadi saya jawab dipostingan terpisah. 


ِAdapun persoalan apakah data astronomi modern tentang keberadaan hilal itu perlu dianggap ataukah diabaikan ini merupakan masalah kontemporer yg mana para ulama berbeda pendapat. Keduanya pendapat islami. Keduanya hanya berusaha mempraktikkan perintah "bepuasa dan berbuka karena melihat hilal" dengan cara yg paling mendekati kebenaran.


YRT

Saturday, March 21, 2026

FAKTA, TEROPONG, HISAB, ASTRONOMIS, DAN SAINS BUKANLAH DALIL SYARIAH DALAM MENENTUKAN HILAL SYAR'I

 *FAKTA, TEROPONG, HISAB, ASTRONOMIS, DAN SAINS BUKANLAH DALIL SYARIAH DALAM MENENTUKAN HILAL SYAR'I*


Oleh: Zakariya Al-Bantany






Dalam perkara Syariat, khususnya seperti halnya penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri). Itu rujukannya adalah dalil Syariat. Adapun, dalil syariat itu meliputi yang utama adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Dan juga Ijma' Shahabat dan Qiyas Syar'iyyah.


Dalil Syariat Islam, khususnya yang utama seperti Al-Quran dan As-Sunnah pasti mutlak benar dan mustahil salah. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:



ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ



"Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 2).




وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ




".....Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah....." (QS. Al-Hasyir [59]: 7).





Sedangkan, fakta (al-waqi'), teropong, hisab, astronomis, dan sains. Bukanlah dalil Syariat. Namun, itu semua manathul hukmi (objek hukum). Yang namanya objek hukum wajib tunduk pada Syariat (Al-Quran dan As-Sunnah), dan berada di bawah Syariat (Al-Quran dan As-Sunnah), serta wajib terikat Syariat (Al-Quran dan As-Sunnah). Bukan malah sebaliknya, hingga tersesat dan berpecah-belah.



Allah SWT berfirman:



وَٱعۡتَصِمُواْ بِحَبۡلِ ٱللَّهِ جَمِيعٗا وَلَا تَفَرَّقُواْۚ



“Dan berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali (agama: Akidah dan Syariah Islam) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai." (QS. Al-Imran [3]: 103).




Rasulullah Saw pun pernah bersabda:



وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَة نَبِيهِ



“Sungguh telah aku tinggalkan pada kalian sesuatu yang tidak akan menjadikan kalian tersesat, selagi kalian berpegang teguh dengannya yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya." (HR. Muslim no: 1218, dari Jabir bin Abdillah Ra).




Dalam redaksi yang lain, bahwa Nabi Saw bersabda:



إني قد تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا : كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي



“Sesungguhnya telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang tidak akan tersesat selagi (kalian) berpegang teguh dengan keduanya yaitu Al-Quran dan Sunnahku." (HR. Al-Hakim 1/284, dari Abu Hurairah Ra).




Dan apabila kita ada perbedaan pendapat dalam berbagai hal, khususnya dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) yang sering terjadi hampir setiap tahunnya dan juga seperti yang terjadi pada tahun ini. Maka, dikembalikan (dirujuk kembali dan disandarkan kembali) saja kepada Allah dan Rasul-Nya serta Al-Quran dan As-Sunnah atau Syariat Islam. Bukan justru dikembalikan kepada fakta, teropong, hisab, astronomis, dan sains.



Allah SWT berfirman:



یٰۤاَیُّهَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِیۡعُوا اللّٰهَ وَاَطِیۡعُوا الرَّسُوۡلَ وَاُولِی الۡاَمۡرِ مِنۡکُمۡ ۚ فَاِنۡ تَنَازَعۡتُمۡ فِیۡ شَیۡءٍ فَرُدُّوۡهُ اِلَی اللّٰهِ وَالرَّسُوۡلِ اِنۡ کُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡیَوۡمِ الۡاٰخِرِ ؕ ذٰلِکَ خَیۡرٌ وَّاَحۡسَنُ تَاۡوِیۡلًا 



"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (penguasa/pemimpin Islam yang dibai'at secara in'iqad dan hanya menerapkan Syariah Islam secara kaffah) di antara kalian. Kemudian, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa' [4]: 59).




اِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اَنْ يَّقُوْلُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَاۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ



"Sesungguhnya yang merupakan ucapan orang-orang mukmin, apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar ia memutuskan (perkara) di antara mereka, hanyalah, 'Kami mendengar dan kami taat.' Mereka itulah orang-orang beruntung." (QS. An-Nuur [24]: 51).




Jadi, terkhusus teropong, hisab, astronomis, dan sains. Itu semua hanya sekedar alat bantu dan ilmu alat (ilmu bantu) saja. Yang secara teknis (uslub), hukumnya mubah (boleh) dalam membantu menganalisa fakta dan membantu rukyatul hilal (melihat hilal [bulan sabit muda]).


Namun, karena itu semua prodak akal manusia. Maka, punya potensi benar dan salah, serta tidak menutup kemungkinan teropong, hisab, astronomis, dan sains tersebut bisa keliru dan bisa salah. Serta kebenarannya pun belum tentu mutlak. Khususnya, dalam menganalisa fakta hilal dan dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) tersebut.


Oleh karena itulah, dalam menentukan hilal Ramadhan atau pun hilal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) itu patokannya dalil Syariat. Bukan semata-mata patokannya teropong, hisab, astronomis, dan sains belaka.



Dalil Syariatnya (khususnya rukyatul hilal dalam menentukan dan menetapkan awal Ramadhan dan awal Syawal [Hari Raya Idul Fithri). Seperti:



1. Firman Allah SWT, dalam nash Al-Quran:



فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ



”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan (Ramadhan) itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan (Ramadhan) tersebut.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).




2. Nash As-Sunnah (Al-Hadits), yaitu: perintah Rasulullah Saw dalam hadits secara sharih (tekstual, jelas, dan terang), simple memerintahkan kita untuk melihat hilal (rukyatul hilal). Bukan hitung (hisab)-lah hilal, bukan tentukanlah menggunakan astronomis dan sains. Seperti, termaktub dalam beberapa hadits Rasulullah Saw berikut ini:



Nabi Saw bersabda:


الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ



”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari.” (HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar).




Menurut Jumhur Ulama (mayoritas Ulama), jika seorang yang ‘adil (shalih) dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, beritanya diterima. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar Ra:



تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ



“Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah Saw bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342).




Sedangkan, untuk hilal Syawal mesti dengan dua orang saksi. Inilah pendapat Jumhur Ulama (mayoritas Ulama) berdasarkan hadits:



صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا



“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” (HR. An-Nasai, no. 2116).




Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘lUmar yang telah lewat. [Lihat: Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92]



Dalam nash  hadits yang lain juga, Rasulullah Saw telah bersabda:



إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا



”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis), dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari, no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari Abdullah bin Umar).




Jadi, karena Nash Al-Quran dan As-Sunnah (Al-Hadits) Nabi Saw secara sharih memerintahkan kita melihat hilal (rukyatul hilal) secara simple dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri). Maka, ya sudah kita tinggal bersegera lakukan (af'al) saja melihat hilal bisa dengan langsung mata kepala, alat bantu teropong, dan lain-lain. Tidak perlu kita sesama Muslim direpotkan sampai berdebat tajam penuh egosentris, sok intelektual dan melelahkan soal hisab, astronomis, dan sains tersebut.


Bila mana setelah menggunakan metode rukyatul hilal global. Kemudian ada kesaksian syar'i terlihat hilal syar'i di sebuah negeri kaum Muslimin atau di beberapa negeri kaum Muslimin lainnya. Dan juga saksi-saksinya tersebut sudah diverifikasi dan disumpah, serta keputusannya sudah pula ditetapkan oleh qodhi Syar'iyyah ataupun oleh Amir (pemimpin syar'i) kita.


Jadi, ya sudah simple kita terima lapang dada dan ikhlas atas ketetapan qodhi Syar'iyyah ataupun oleh Amir (pemimpin syar'i) kita tersebut. Sami'na wa atho'na (kita dengar dan kita ikuti). Oleh sebab itu, ini pun sangat relevan dengan kaidah ushulul fiqih yang menegaskan:



أمر الإمام يرفع الخلاف في المسائل الإجتهادية



“Perintah (keputusan) Imam (Khalifah/pemimpin Islam) menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah (khilafiyah)."



Meskipun, bisa jadi mungkin hasil keputusan dan ketetapan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) tersebut. Mungkin saja bertentangan dengan analisa logika akal dan hitung-hitungan hisab, astronomis dan sains.


Namun, sebaliknya hasil ketetapan qodhi Syar'iyyah ataupun oleh Amir (pemimpin syar'i) kita tersebut beserta prosesnya perihal rukyatul hilal global dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) tersebut, itu sebenarnya sudah on the track benar dan syar'i menurut Syariah Islam. Dan bisa jadi pula, di kemudian hari justru hasilnya tersebut benar dan valid bersesuaian dengan fakta analisa logika akal, hitung-hitungan hisab, astronomis dan sains. Insya Allah wa bi idznillah.



Sebagai penguat pemahaman kita perihal perkara yang dibahas di atas, contoh qiyasan:


1. Anak hasil zina nasabnya menurut Syariat (berdasarkan nash Al-Quran dan As-Sunnah) tidak bisa dinasabkan atau menggunakan bin kepada bapak biologis (kandung)-nya, dan anak hasil zina tidak mendapatkan hak waris dari bapak biologisnya. Meskipun, menurut akal dan sains serta hukum negara sekuler harusnya nasab ataupun bin anak hasil zina tersebut tetap harus dinasabkan atau dibinkan ke bapak biologisnya dan tetap mendapatkan hak waris dari bapak biologisnya. Karena, mungkin faktanya setelah test DNA terbukti secara sains-ilmiah dan klinis mengandung DNA bapak biolongisnya tersebut.


2. Atau memakai video cctv untuk membuktikan kasus perzinahan antar seorang laki-laki dan perempuan. Benar terbukti berzinah secara ilmiah, tapi tidak sah dipakai dalam pembuktian di pengadilan. Dalam pengadilan Syariah berdasarkan nash Al-Quran dan As-Sunnah wajib menghadirkan 4 orang saksi yang melihat langsung dengan mata kepalanya praktek perzinahan antara laki-laki dan wanita tersebut.


3. Bila kita wudhu ketika hendak shalat, kemudian kita kentut dan batal wudhunya. Maka, menurut Syariat (Al-Quran dan As-Sunnah) kita wajib mengulang wudhu kita dan membasuh dengan air anggota badan kita yang menjadi tempat wudhu. Meskipun, menurut akal dan sains ini tidak logis. Karena, menurut logika sains dan akal kita mestinya "pantat" kita tempat keluarnya kentut itu yang dibasuh dengan air bukan selain itu.



Semoga ini menjadi tambahan referensi tsaqafah kita, dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal. Kita mengambil pendapat yang kita tabbani adopsi) dan yang paling rajih (kuat), khususnya diilihat dari sisi Syariat (nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah [Al-Hadits]), tidak hanya dari sisi fakta (al-waqi') dan sains (teropong, hisab dan astronomis) belaka.





Wallahu a'lam bish shawab. Wallahu musta'an, Allahu yahdikum wa lana. []

Sunday, March 15, 2026

TELAAH KITAB TAKATTUL HIZB PART 4 : TATSQIF SANG LABORATORIUM SPIRITUAL

 TELAAH KITAB TAKATTUL HIZB PART 4 : TATSQIF SANG LABORATORIUM SPIRITUAL 


Perubahan sejati tidak lahir dari gemuruh massa yang menggelegar dalam satu malam, lalu surut ditelan fatamorgana. Ia adalah anak kandung kesabaran, disusui oleh ketekunan, dan dibesarkan dalam disiplin yang ketat menapaki tahapan-tahapan yang terukur. Seperti dahulu Sang Nabi membangun peradaban berdasarkan tuntunan wahyu dari kesunyian gua Hira, lalu rumah Arqam bin Abi Arqam, kebangkitan masa kini pun harus menyusuri labirin yang sama, sebuah rekonstruksi sistematis mengikuti jejak langkah Rasulullah SAW yang penuh hikmah.


Marhalah Pertama: Tatsqif – Kawah Candradimuka Para Pelayan Umat


Di sini, di ruang yang sunyi dari gemerlap dunia, dimulailah proses kimiawi spiritual yang paling rahasia dan menentukan. Ini bukan sekadar pengajian, melainkan pembentukan “Sel Pertama” (Halaqah Ula), sebuah nukleus kehidupan baru. Bayangkan sebuah laboratorium tersembunyi di mana unsur-unsur jiwa yang masih terpapar karat jahiliyah modern : sekulerisme, materialisme, demokrasi dan nasionalisme, diolah dalam reaktor iman dan ilmu.


Tujuannya satu, mencetak manusia baru. Bukan manusia dengan sertifikat kelulusan biasa, melainkan manusia dengan Syakhshiyah Islamiyah (Kepribadian Islam) yang utuh. Sebuah kepribadian yang bagai batu intan, terbentuk di bawah tekanan dan suhu tinggi, dengan setiap sisinya memantulkan cahaya aqidah yang kokoh, ibadah yang tulus, akhlaq yang mulia, dan pemikiran yang jernih.


Dalam laboratorium yang steril ini, tidak boleh ada kontaminan. Udara yang dihirup harus murni dari oksigen tauhid. Setiap konsep yang masuk diperiksa di bawah mikroskop naqli dan aqli. Racun-racun pemikiran seperti demokrasi yang menuhankan suara manusia, nasionalisme sempit yang memecah-belah ukhuwah, atau sekularisme yang mengasingkan agama dari kehidupan, harus disingkirkan bagai menyaring virus mematikan. Sel yang terkontaminasi, jika tidak dapat dimurnikan, harus diisolasi. Sebab, satu sel yang sakit berpotensi merusak seluruh organisme pergerakan di masa depan.


Keberhasilan tahap ini bukan diukur oleh jumlah massa yang berkumpul atau gegap gempita orasi. Ia terlihat ketika seorang kader telah mencapai kematangan berpikir yang membuatnya mampu “terbang di atas awan”. Dari ketinggian itu, ia melihat dunia bukan dengan pandangan reaktif dan emosional, melainkan dengan pandangan strategis dan mendalam. Ia memahami akar penyakit umat, bukan hanya gejalanya. Hawa nafsu pribadi telah tunduk pada visi pelayanan. Ia tidak lagi mencari posisi, tetapi mempersiapkan diri menjadi pelayan umat yang ikhlas seperti akar pohon yang menghujam ke bumi, tak terlihat, tetapi menghidupi setiap dahan, daun, dan buahnya.


Dari rahim Halaqah Ula inilah, sel-sel baru yang telah dimurnikan dan diperkuat itu siap untuk membelah, berkembang biak, dan secara organisme membentuk jaringan. Mereka adalah benih-benih dari sebuah pohon besar yang kelak akan rindang, bernama Marhalah Tasqif (Pembinaan). 


Tahap di mana sel-sel yang telah sempurna itu mulai menyusun diri menjadi organ, menyusun kerangka, dan akhirnya mewujud menjadi sebuah jasad hidup yang siap bergerak, berjuang, dan mengubah wajah zaman.


Editorial Rumah Tsaqofah | Dirancang untuk: Kesadaran Umat

Epstein File Menelanjangi Peradaban Barat

 Epstein File Menelanjangi Peradaban Barat 


Sebuah nama mengguncang dunia, Jeffrey Epstein. Sebuah pulau menjadi simbol. Ratusan dokumen tersebar.

Apakah ini sekadar skandal seks terbesar abad ini, kisah para elit yang bermain di balik pintu tertutup? Atau adakah yang lebih gelap dan lebih dalam yang sedang tersingkap?


Mereduksi kasus Epstein hanya sebagai “skandal moral” atau jaringan penyimpangan adalah kesalahan fatal. Ini bukan lagi tentang individu-individu yang rusak. Ini adalah tentang sebuah peradaban yang sedang menelanjangi dirinya sendiri.


Bayangkan. Foto-foto, kesaksian, fakta yang melibatkan politisi puncak, taipan keuangan, raja media, dan intelektual ternama, semua terjerat dalam lingkaran pelecehan terhadap anak-anak. Apakah ini penyimpangan? Tidak. 


Dalam sistem yang telah lama memisahkan manusia dari fitrahnya, yang menjadikan kebebasan tanpa batas sebagai tuhan baru, ini adalah manifestasi yang logis. 


Mereka bukan anomali. Mereka adalah representasi sistem itu sendiri. Mereka adalah para pemimpin, pembawa panji, dan pengambil keputusan dari peradaban yang kini terbukti busuk.


Barat tidak sedang mengalami krisis moral. Barat membangun rumah peradabannya di atas puing-puing moral. Agama disingkirkan, nilai-nilai kesakralan dicabut, keluarga dianggap belenggu. Ketika kebebasan dilepaskan dari agama dan fitrah, yang lahir bukan manusia merdeka, melainkan monster tanpa kendali.


Maka, jangan heran Kejahatan Epstein sepenuhnya selaras dengan sistem yang melegalkan penyimpangan, memasarkan dekadensi, dan memandang semua batas sebagai “kebiadaban”. Sebuah peradaban yang gemar menuduh, sambil menyembunyikan mayat di lemari besinya sendiri.


Dan ironi paling pahit? Merekalah yang tangannya tercemar noda keji, yang paling lantang berpidato tentang “hak asasi manusia”, “perlindungan anak”, dan “pemberdayaan perempuan”. 


Merekalah yang mendanai gerakan-gerakan di negeri-negeri Muslim, untuk mencabut identitas kita, merusak fitrah generasi muda kita, dan meruntuhkan benteng nilai Islam dalam jiwa kita. Ini bukan kemunafikan biasa. Ini adalah peperangan peradaban yang berlanjut.


Dan wajah apakah ini?

Ini Wajah yang sama dari peradaban yang membakar Gaza, mendukung pendudukan, melegalkan pembantaian, dan memberi para pembunuh perlindungan politik dan hukum. Dari pulau Epstein ke Gaza, dari pesta pora tersembunyi ke pemboman terbuka, benang merahnya satu yaitu sebuah peradaban tanpa nurani.


Lalu, di tengah terbukanya semua kebusukan ini, pertanyaannya bukan lagi “Apa yang harus dilakukan Barat?”. 


Pertanyaan yang harus kita gumamkan pada diri kita sendiri adalah: “Apa yang akan KITA lakukan?”


Kita, umat Islam. Pemilik warisan peradaban teragung. Pemegang proyek peradaban final yaitu Khilafah. 


Sebuah sistem yang mendefinisikan ulang manusia, mengaitkan kebebasan dengan penghambaan kepada Allah, martabat dengan tanggung jawab, dan kekuatan dengan keadilan.


Solusi itu tidak kurang. Ia ada, lengkap dan sempurna. Yang kurang adalah kemauan dan keputusan untuk bangkit dan menerapkannya.


Dunia hari ini tidak membutuhkan tata nilai Barat yang sudah telanjur bangkrut dan berdarah-darah. Dunia justru merintih, menunggu Islam untuk mengembalikan fitrah manusia, menegakkan keadilan yang sejati, dan menata kehidupan dengan cahaya Ilahi. Islam yang diturunkan sebagai Rahmat bagi seluruh alam.


Tidak ada keselamatan baik bagi kaum Muslim maupun bagi kemanusiaan yang terperangkap dalam kegelapan ini, kecuali dengan kembali kepada Islam. Bukan sebagai ritual semata, tetapi sebagai sistem hidup, sebagai peradaban, sebagai panduan bagi dunia.


Pulau Epstein adalah cermin. Dan di depan cermin yang penuh noda itu, hanya cahaya Islam yang bisa membersihkan dan menunjukkan jalan keluar.(fjn)


Editorial Rumah Tsaqofah | Dirancang untuk: Kesadaran Umat & Kemanusiaan

TELAAH KITAB NIDA' HAAR PART 1: DARI DIAGNOSIS MENUJU KEBANGKITAN

 TELAAH KITAB NIDA' HAAR PART 1: DARI DIAGNOSIS MENUJU KEBANGKITAN 


Ada sebuah diagnosa yang disampaikan dengan berani, tepat di jantung zaman kita. Seorang pemikir, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nida' Haar, menggambarkan sebuah kondisi yang mungkin kita rasakan dalam diam, tapi enggan diucapkan dengan lantang.


Ia menyatakan, umat telah mencapai titik paling rendah. Kemerosotan ruhani yang membuat jiwa kita gersang. Keterbelakangan materi yang membelenggu potensi kita. Ketertinggalan pemikiran yang membutakan arah. Dan kehinaan politik yang menjadikan kita bidak di papan catur orang lain.


Tidak ada yang bisa membantahnya. Lihatlah sekitar kita. Jalinan-jalinan hidup yang dahulu dirajut dengan benang keimanan, ukhuwah dan tolong-menolong telah tercabik. Digantikan oleh transaksi kering kapitalisme, di mana nilai manusia diukur dari apa yang ia miliki, bukan dari ketakwaannya.


Ikatan persaudaraan seiman yang pernah membentang dari Maroko hingga Marauke telah terputus. Dikotak-kotakkan oleh tembok tinggi nasionalisme dan fanatisme kesukuan. Bahkan, dalam satu daratan yang sama, kita terpecah oleh ikatan sempit ‘tanah air’ yang sering kali dijadikan alat untuk memusuhi saudara sendiri.


Apa yang tersisa dari Islam dalam kehidupan kolektif kita? Hanya ritual-ritual individual. Shalat, puasa dan haji, tapi terpisah dari aturan hidup yang menyeluruh. Perasaan keagamaan kita menyempit menjadi sekadar perasaan ritualistik yang kaku, kehilangan ruhnya yang membebaskan dan mempersatukan.


Ini semua, seterang matahari di siang bolong. Musuh kita melihatnya. Dunia menyaksikannya. Dan dalam hati kecil, kita pun mengakuinya.


Namun, ada bahaya yang lebih besar, yang mungkin luput dari penglihatan kita, tapi sangat jelas dalam teropong musuh-musuh Islam.


Bahaya kepunahan.


Bukan kepunahan fisik, tapi kepunahan ruh, identitas dan keagungan.


Bayangkan sebuah umat yang kehilangan ciri khasnya. Laksana air laut yang tawar. Keutamaan-keutamaannya yang mulia tergantikan oleh nilai-nilai rendahan. Kepribadian kolektifnya yang kuat menjadi rusak dan tak berwajah. Pola pikirnya menyimpang, mengagungkan yang remeh dan meremehkan yang agung. Identitas Islamnya perlahan melebur, lenyap ditelan arus globalisasi yang garang.


Dan yang paling mengkhawatirkan, jumlah orang yang menjadikan loyalitas kepada Islam di atas segalanya semakin menipis. Pencinta sejati Allah dan Rasul-Nya, yang menempatkan hukum Syara' sebagai puncak nilai hidup menjadi semakin langka. “lebih langka daripada belerang merah,” begitu kata Syaikh Taqiyuddin An Nabhani.


Rasa pedih dan malu karena kekalahan di hadapan kaum yang mendustakan Allah, itu pun hampir mati. Hanya tersisa pada segelintir suara yang dianggap ‘asing’, yang tidak lagi didengar, apalagi diikuti.


Lalu, apa yang harus kita perbuat? Apakah ungkapan ini hanya untuk meratapi nestapa?


Tidak. Sama sekali tidak.


Pengakuan adalah langkah pertama penyembuhan. Diagnosa yang akurat adalah separuh dari obat. Syaikh An Nabhani bukan hanya menunjukkan luka, tapi juga dalam seruannya ingin membangkitkan kita dari amnesia kolektif ini.


Kita harus bangkit dari tidur panjang ini. Mari kita genggam kembali benang ukhuwah yang terputus. Kita rebut kembali ranah pemikiran yang telah ditinggalkan. Kita pulihkan ruhiyah yang telah merosot. Dan kita bangun kembali kepribadian Islam yang unggul, bukan dengan kata-kata, tapi dengan tindakan nyata dalam kehidupan kita.


Jangan biarkan cahaya identitas Islam ini padam. Jangan biarkan umat yang agung ini hanya menjadi catatan sejarah. Kebangkitan dimulai dari kesadaran. Dan kesadaran itu harus segera bergerak menjadi aksi.


“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS Ar-Ra’d: 11). ( fjn)


Editorial Rumah Tsaqofah | Dirancang untuk: Kesadaran Umat

KRISIS BURSA DAN SOLUSI FUNDAMENTAL

 KRISIS BURSA DAN SOLUSI FUNDAMENTAL


Dari balik layar monitor dan grafik bursa saham yang anjlok, sebuah drama kekuasaan sedang mempertaruhkan nasib perekonomian kita. Laporan Tempo mengungkapkan, Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dua pilar dekat Istana tak lagi seirama. Mereka terlibat tarik-ulur sengit, yang satu mendorong penegakan hukum pidana bagi pengurus bursa dan otoritas keuangan, yang lain menolak khawatir badai akan menjadi tsunami.


Dampaknya langsung terasa. Sebuah mundur massal. Pejabat tinggi Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan meletakkan jabatan. Alasannya tanggung jawab moral. Pemicunya, laporan Morgan Stanley Capital International yang mengungkap bayang-bayang manipulasi. IHSG pun terjun bebas, perdagangan terpaksa dibekukan sementara.


Namun, pukulan kedua mungkin lebih telak, datang dari langit dunia keuangan global. Moody’s Investors Service menurunkan prospek perekonomian Indonesia menjadi ‘negatif’. Mereka memandang kebijakan fiskal pemerintah tak meyakinkan, tak stabil. Sebuah paradoks pahit, di saat BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi 5,11 persen.


Lalu, terlintaskah di benak kita sebuah pertanyaan getir, sudah sedemikian hilangkah kredibilitas kita di mata dunia?


Ini bukan sekadar kisruh teknis pasar modal. Ini adalah gejala. Gejala dari sebuah sistem yang rapuh. Sistem yang membiarkan kepentingan individu dan kelompok beradu, sementara kemaslahatan rakyat terombang-ambing. Lalu, adakah cara pandang lain untuk membaca krisis ini?


akar masalahnya adalah sistem Kapitalisme yang meniscayakan kebebasan kepemilikan yang tanpa batas.


Sistem ekonomi kapitalis telah menjadikan pasar uang dan saham sebagai ‘kandang judi’ yang dilegalkan. Di mana spekulasi, ghorar (ketidakpastian yang merusak) dan monopoli informasi menjadi makanan sehari-hari. Ketika aturan main dibangun di atas prinsip ‘mencari keuntungan sebesar-besarnya’, maka keadilan, transparansi dan stabilitas sejati akan selalu dikorbankan.


Apa yang terjadi antara Sjafrie dan Dasco, adalah konflik dalam sistem yang sakit. Satu ingin penumpasan pidana (yang mungkin dilihat sebagai upaya ‘pembersihan’ secara keras), satunya lagi ingin menjaga stabilitas sistem (status quo) yang rapuh. Keduanya berdebat di atas meja judi, bukan memperdebatkan keabsahan meja judi itu sendiri.


Islam menawarkan solusi yang bersifat fundamental, yaitu Sistem Ekonomi Islam dalam naungan khilafah. Di mana:


1. Uang adalah alat tukar, bukan komoditas yang diperjualbelikan secara spekulatif. Bursa saham spekulatif yang penuh ghorar tak memiliki tempat.


2. Negara (Khilafah) adalah penjaga aktif yang bertanggung jawab penuh atas kemaslahatan ekonomi rakyat. Otoritas tidak akan dibiarkan tumpang-tindih atau dimanfaatkan oleh kepentingan segelintir orang.


3. Setiap pelaku ekonomi, apapun jabatannya, tunduk pada hukum syariat yang jelas dan tegas. Hukum pidana Islam (seperti hukum bagi pelaku korupsi dan perusak ekonomi) akan ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan sebagai alat politis, tapi sebagai penjaga keadilan.


4. Kebijakan fiskal dibangun di atas sumber-sumber penerimaan negara yang sah dan halal (seperti harta milik umum, zakat, kharaj, fa’i, dll) serta dibelanjakan secara transparan untuk kepentingan publik. Hal ini akan menciptakan kepercayaan (trust) yang kokoh,


Jadi, ketika Moody’s meragukan kebijakan fiskal kita dan Morgan Stanley mengungkap manipulasi, itu adalah sinyal kegagalan sistemik. Bukan sekadar salah orang per orang. krisis seperti ini adalah buah yang dipetik dari pohon Kapitalisme sekuler.


Pertanyaannya kembali, Apakah kita akan terus memperbaiki yang rusak di permukaan atau berani menggali sampai ke akar, merenungkan tawaran sistem alternatif yang dibangun di atas nilai-nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab di hadapan Sang Pencipta? (fjn)


Editorial Rumah Tsaqofah dari berbagai sumber | Dirancang untuk: Kesadaran Umat

Telaah Kitab Nida' Haar Part 2 : Hakikat dan Benturan Ideologi - ideologi

 Telaah Kitab Nida' Haar Part 2 : Hakikat dan Benturan Ideologi - ideologi


Sejak berabad-abad, denyut sejarah manusia diwarnai oleh sebuah konflik yang tak pernah padam. Bukan hanya konflik perbatasan atau perebutan tahta. Ini adalah konflik yang lebih dalam, lebih hakiki yaitu konflik antara Cahaya dan Kegelapan Ideologi.


Dalam kitab Nida’ Haar, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menggambarkannya dengan tajam, Sejak tiga belas abad lamanya konflik antara Islam sebagai agama sekaligus metode kehidupan dengan kekufuran terus berkecamuk. Bentuk dan medannya silih berganti, namun hakikatnya satu, Pertarungan antara kebenaran yang menyeluruh dengan kebatilan yang mengklaim diri sebagai kebenaran.


Islam, menurut An-Nabhani, tak pernah datang sebagai agama spiritual semata. Ia adalah pandangan hidup komprehensif yang mengatur segitiga suci hubungan yaitu manusia dengan Rabb-nya, manusia dengan dirinya sendiri dan manusia dengan sesamanya. Karena sifatnya yang total inilah, konfliknya dengan sistem kufur menjadi sesuatu yang niscaya, tak terelakkan.


Lalu, memasuki abad ke-13 Hijriah atau abad ke-19 Masehi, muncullah sebuah tantangan baru dengan wajah yang sangat berbeda. Ia bernama Kapitalisme. Tantangan ini tulis An-Nabhani, bukan sekadar tantangan militer atau ekonomi. Ini adalah tantangan pemikiran dan perasaan yang paling berbahaya. Kapitalisme tak puas hanya menjajah tanah, ia ingin menjajah pikiran, mengganti standar nilai dan mencabut akar perasaan Islami dari jiwa kaum Muslim.


Serangannya sistematis dan brutal. Mereka menyerang pemikiran Islam, mendistorsi hukum-hukum syariat dan meracuni perasaan yang lahir dari akidah. Dan sayangnya, serangan itu berhasil. Kaum Muslim mengalami kekalahan pemikiran yang amat telak. Kekalahan pikiran itu berujung pada kekalahan politik. Negeri-negeri Islam runtuh, syariat disingkirkan, Khilafah diluluhlantahkan.


Tapi, dengarkan penegasan Syaikh Taqiyuddin: “Islam tidak pernah kalah dan tidak akan pernah kalah, karena Islam adalah kebenaran itu sendiri.” Yang kalah adalah kaum Muslimnya, saat mereka lalai bahwa mereka sedang berada di medan pertarungan ideologi.


Lalu, seperti apa bentuk serangan kapitalisme terhadap bangunan pemikiran Islam? Syaikh An-Nabhani menjabarkannya dengan contoh concret yang sampai hari ini masih kita dengar. Mari kita simak satu per satu:


Pertama, Poligami. Mereka menyerangnya dengan jargon “martabat wanita” dan “kebiadaban”. Poligami dianggap barbar, merendahkan perempuan. Mereka mempropagandakan monogami sebagai puncak peradaban sambil menutup mata pada realita fitrah manusia dan kehancuran sistem pergaulan bebas yang mereka ciptakan.


Kedua, Talak. Dicap sebagai pengkhianatan dan perusak keluarga. Mereka ingin memenjarakan sebuah pernikahan yang sudah mati dalam formalitas, seolah-olah itu lebih manusiawi daripada memberikan jalan keluar yang syar’i.


Ketiga, Khilafah. Ini adalah target utama. Khilafah difitnah sebagai sistem diktator abad pertengahan, kekuasaan satu orang yang sewenang-wenang. Mereka menuduhnya anti-demokrasi, namun diam-diam menikmati sistem oligarki kapitalis yang kekuasaannya justru lebih tersembunyi dan lebih kejam.


Keempat, Jihad. Dihitamkan sebagai aksi terorisme dan pembantaian. Padahal, merekalah yang menjadikan militer sebagai alat ekspansi global, membunuh atas nama “demokrasi” dan “hak asasi”, yang sejatinya adalah kepentingan ekonomi.


Kelima, Qadha dan Qadar. Iman kepada takdir dituding sebagai biang kemalasan dan fatalisme. Mereka tak paham bahwa justru dari iman inilah lahir pahlawan-pahlawan yang tidak takut mati, ilmuwan yang gigih meneliti sunnatullah, dan pejuang yang tak gentar oleh kemustahilan.


Lalu, apa sebenarnya tujuan final dari semua serangan pemikiran ini? Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nida’ al-Haar menjawab tegas. Ini bukan debat akademis. Ini adalah upaya untuk menggugurkan Islam sebagai ideologi. Setiap pertanyaan “Apa solusi Islam untuk masalah ini?” seringkali bukan untuk mencari jawaban, tapi untuk menyimpulkan: “Lihat, Islam tidak punya solusi. Maka, tinggalkanlah!”


Tantangan kapitalisme adalah tantangan total. Ia mengepung kita dari film, kurikulum pendidikan, berita media hingga gaya hidup. Dan kekalahan terbesar kita terjadi ketika kita, kaum Muslim, tidak menyadari bahwa kita sedang berada di medan perang pemikiran ini.


Maka, dari telaah kitab Nida’ al-Haar karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani ini, kita diingatkan, Konflik ini nyata. Pertarungan antara Islam dan Kapitalisme adalah pertarungan dua pandangan hidup yang bertolak belakang. Kemenangan akan datang bukan dengan mengeluh, tetapi dengan kembali memahami Islam secara kaffah, menyadari posisi kita dalam konflik peradaban dan bergerak menyebarkan pemikiran Islam yang jernih sebagai senjata utama. (fjn)


Editorial Rumah Tsaqofah | Dirancang untuk: Kesadaran Umat

MENCARI KEPALA YANG HILANG

 MENCARI KEPALA YANG HILANG


Bayangkan sebuah ilustrasi ayam tanpa kepala !


Makhluk itu tubuhnya tegap, bulu-bulunya masih berkilau, kakinya bergerak lincah. Ia bahkan bisa berlari, melompat, mengais-ngais tanah. Tapi matanya kosong atau lebih tepatnya, tempat matanya yang seharusnya ada kini hanya menjadi rongga yang menganga. Ia bergerak, tetapi tidak tahu ke mana ia melangkah. Ia bereaksi, tetapi tidak mengerti mengapa. Ia hidup, tetapi hanya sisa-sisa naluri yang menggerakkan otot-ototnya, sementara pusat kendali, akal, dan visinya telah lenyap. Ia bergerak dalam lingkaran setan, mengira sedang maju, padahal hanya berputar-putar di tempat yang sama, hingga akhirnya jatuh kehabisan darah dan makna.


Inilah keadaan kita.


Kita adalah tubuh yang perkasa. Jumlah kita berlimpah, tersebar dari timur hingga barat. Masjid-masjid kita menjulang, suara azan menggema, hafalan Al-Qur'an di dada anak-anak kita mengalahkan gemercik air sungai. Tapi di manakah kepala kita? Di manakah pusat kepemimpinan yang menyatukan gerak, yang memberikan arah, yang memancarkan cahaya pemikiran dan visi bagi seluruh tubuh ini?


Kita telah kehilangan Khilafah. Bukan sekadar kehilangan sebuah institusi politik, bukan sekadar runtuhnya sebuah istana. Kita kehilangan kepala kita. Maka, sejak saat itu, tubuh yang perkasa ini pun mulai berjalan tanpa arah. Kita masih bergerak, bahkan sangat sibuk bergerak, tetapi ke mana?


Kita menyelaraskan diri dengan politik kufur, menganggapnya sebagai “kecerdasan praktis”. Kita mengikuti aturan permainan yang bukan kita yang buat, di papan catur yang bukan kita yang rancang. Lalu dengan sibuknya kita mencari-cari dalil, mengutip sepenggal ayat, memelintir sebuah hadits, hanya untuk membenarkan bahwa duduk di kursi permainan mereka adalah “jihad”, bahwa kompromi atas prinsip adalah “hikmah”, bahwa diam terhadap kemungkaran adalah “kesabaran”. Kita menjadi ahli justifikasi.


Lalu, kita pun mulai melupakan jati diri. Identitas agung kita yaitu Muslim, kita campakkan ke pinggir. Sebagai gantinya, kita mengenakan jaket nasionalisme yang sempit. 

Menjadikan kepentingan negara-bangsa sebagai kata akhir, melebihi kepentingan Islam dan kaum Muslimin. Kita terkotak-kotak dalam penjara bernama “nation-state”, warisan pahit kolonial yang meracuni pikiran kita. Kita bersaudara dalam shalat, tetapi bermusuhan dalam politik. Kita satu dalam kalimat tauhid, tetapi terpecah dalam bendera.


Oh, betapa pilunya melihat panji Rasulullah, Al-Liwa’ dan Rayah yang pernah berkibar dari Madinah hingga Konstantinopel, kini dilipat dan disimpan di museum kenangan. Sebagai gantinya kita dengan bangga mengibarkan kain-kain berwarna yang dijahit oleh tangan-tangan penjajah. Setiap bendera itu adalah sebuah garis pemisah, sebuah tembok, sebuah pengakuan bahwa “aku berbeda darimu dan kesetiaanku adalah untuk simbol ini, bukan untuk iman kita.” 


Bendera-bendera itu adalah mantra pemecah-belah yang sukses meretakkan persatuan kita, mengubah satu tubuh utuh menjadi kepingan-kepingan yang mudah dicabik.


Lalu apa yang tersisa? Sebuah tubuh tanpa kepala. Sebuah umat yang reaktif, bukan proaktif. Bergejolak jika dizalimi di satu tempat, tetapi diam jika kehormatan diinjak-injak di tempat lain. Sibuk mengobati luka-luka di sekujur tubuh, tetapi tidak pernah bertanya mengapa pisau itu selalu berhasil menancap. Kita seperti ayam tanpa kepala itu, berlari kesana-kemari, menghabiskan energi, membuat keributan, tetapi tidak pernah sampai pada tujuan. Karena tujuan itu sendiri tidak lagi kita kenali.


Maka, inilah saatnya untuk berhenti sejenak. Berhentilah berlari. Duduklah. Dan tanyakan pada diri kita dengan suara yang paling jujur:


“Siapa aku sebenarnya?”


Apakah aku hanya warga negara sebuah daratan yang batasnya digambar oleh orang asing? Apakah aku hanya bagian dari suku, golongan atau partai politik? Ataukah aku adalah seorang Muslim, yang identitas utamanya berasal dari Kalimatullah, yang kesetiaan utamanya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya, yang tanah airnya adalah seluruh bumi di mana syariat Allah ditegakkan?


Kita harus kembali. Kembali bukan pada nostalgia, bukan pada romantisme sejarah. Kembali pada Dien kita. Pada Islam yang utuh, yang mengatur bukan hanya ibadah mahdhah, tetapi juga kehidupan. Pada sistem yang datang dari Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. Sistem yang pernah memandu tubuh ini menjadi pemimpin peradaban, menjadi rahmat bagi alam semesta.


Kita perlu menemukan kembali kepala kita. Bukan kepala yang baru, tetapi kepala yang sama yaitu Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah. Kepemimpinan yang menyatukan, yang melindungi, yang memandu berdasarkan wahyu. Itulah kepala yang akan menghentikan gerakan tanpa arah. Itulah akal yang akan merencanakan langkah strategis. Itulah mata yang akan memandang jauh ke depan, mengarahkan tubuh ini menuju kemuliaan di dunia dan keselamatan di akhirat.


Tanpa kepala, tubuh hanya akan mati lelah. Dengan kepala, tubuh akan bangkit menjadi raja di atas muka bumi.


Pertanyaannya, Apakah kita masih mau terus menjadi ayam tanpa kepala atau kita akan berusaha dengan segenap jiwa raga untuk menyambung kembali apa yang telah terputus?


Pilihlah! Karena diam dalam keadaan ini, adalah kesepakatan untuk tetap tanpa arah. Dan sejarah tidak akan mengasihani mereka yang memilih untuk tetap tersesat. (fjn)


Editorial Rumah Tsaqofah | Dirancang untuk: Kesadaran Umat