1. Wanita yang bukan mahram bisa menjadi halal bagimu asal ada akad transaksi antara kamu dan walinya. Akad nikah dengan segala ketentuan dan konsekwensi setelahnya. 2. Wanita yang telah halal wajib menyerahkan kehalalanya kepadamu, setiap saat kamu membutuhkan, agar kamu tidak lagi melirik wanita haram apalagi sampai menyentuhnya. "Menikahlah, sebab menikah lebih menjaga mata dan kemaluan", kata Nabi ﷺ menjelaskan salah satu tujuan pernikahan. 3. Sebagai konsekwensi dan ganti rugi, kamu wajib memberikan nafkah setiap hari kepada wanita halalmu, berupa kecukupan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. 4. Jika kamu tidak berpenghasilan, namun kamu terus menuntut wanitamu memenuhi kebutuhan mata dan kemaluanmu, maka kamu telah berbuat zalim. Sebaliknya apabila kamu sudah mencukupi kebutuhan hidup wanitamu, namun ia tidak sepenuhnya mau menjadi penjaga mata dan kemaluanmu -tidak berusaha tampil cantik dan sering menolak hubungan badan- maka dia telah berb...
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Makin di HaTI Umat. Oleh :M.Muhajirin Penikmat kopi hitam 18 Agustus 2026 Dakwah merupakan kewajiban, konsisten adalah modal utama, dan kejujuran adalah penyempurna. Begitulah mungkin yang bisa kita gambarkan terhadap gerakan dakwah islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mungkin ada segelintir oknum yang sengaja membangun narasi buruk terhadap kelompok dakwah satu ini (HTI), Akan tetapi jika kita perhatikan justru serangkaian serangan narasi atau framing buruk terhadap HTI menjadi penjelas atas sikap jahil mereka sendiri. Berikut beberapa contoh yang ada. 1. Para pembenci dakwah syari'ah kaffah senantiasa menjual narasi basi bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Merupakan ancaman bagi negeri ini, padahal yang menyatakan demikian beberapa bulan kedepan pada menggunakan rompi oranye. Artinya cukup menunjukkan sikap konsisten dalam dakwah saja para pembenci sibuk dengan urusan mereka sendiri. 2. Narasi yang dibangun bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ...