Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2021

PERBEDAAN MENDASAR SISTEM KHILAFAH DENGAN SISTEM DEMOKRASI

 PERBEDAAN MENDASAR SISTEM KHILAFAH DENGAN SISTEM DEMOKRASI Dr. Yusuf al-'Isy dalam buku Sejarah Dinasti Umawiyah menuliskan, "Hanya saja seorang khalifah mempunyai kekuasaan yang sangat luas, maka tidak didapati pada sistem khulafaur rasyidin pembagian kekuasaan dan pembatasannya, sebagaimana dimaklumi saat ini adanya tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada pemerintahan masa itu, ketiga kekuasaan tadi ada ditangan sang khalifah, namun dia bisa melakukan pendelegasian kekuasaan kepada yang lain, seperti bisa mewakilkan kekuasaan yudikatif kepada seorang Qadhi, namun si hakim (qadhi) harus mengikutinya, dan seorang khalifah berhak menggantinya dengan orang yang lain kapan saja diinginkannya. Begitu juga undang-undang (legislatif) juga merupakan hak kekuasaan khalifah, tapi pada batas Al-Quran dan Hadits. Sedang kekuasaan eksekutif merupakan miliknya yang seluas-luasnya dan tanpa batas, terkecuali yang telah ditetapkan oleh syara'....

TERNYATA BEGINILAH LATAR BELAKANG KENAPA DINAR-DIRHAM DICETAK DENGAN MOTIF ISLAMI

 TERNYATA BEGINILAH LATAR BELAKANG KENAPA DINAR-DIRHAM DICETAK DENGAN MOTIF ISLAMI Gambaran Khalifah Sebagai Junnah/Perisai, Penjaga Ajaran Islam dan Kehormatan Nabi Muhammad ﷺ, serta Pelindung Umatnya Copas tulisan orang yang layak dibaca: Boikot Khilafah Umawiyyah Terhadap Romawi Timur Tersebab Ancaman Penghinaan Atas Rasulullah  ﷺ Saat sedang berdiskusi santai, Khalifah Harun Ar-Rasyid (w. 193 H) pimpinan Kekhalifahan Bani ‘Abbasiyyah, bertanya kepada Al-Imam Al-Kisai (w. 189 H), sang imam qiraat dan nahwu, “Tahukah engkau siapakah yang paling pertama mencetak ukiran (Islami) di  uang emas dan perak seperti ini?” Al-Imam Al-Kisai menjawab, “Wahai Tuanku, beliau adalah ‘Abdulmalik bin Marwan (w. 86 H).” “Apakah gerangan sebab beliau melakukan demikian?” tanya Khalifah Harun kembali. “Aku tidak memiliki pengetahuan mengenai itu hanya saja beliaulah yang pertama kali melakukannya.” Jawab Al-Imam Al-Kisai. Khalifah Harun lantas berkata, “Aku akan mengisahkannya padamu.” Pe...

Di Balik Penundaan Pemakaman Jenazah Nabi SAW.

 REFLEKSI 100 TAHUN DUNIA TANPA KHILAFAH#75. Di Balik Penundaan Pemakaman Jenazah Nabi SAW.  Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa istidlâl Hizbut Tahrir dan sebagian fukaha atas penundaan pemakaman jenazah Nabi saw. sebagai dalil atas kewajiban membaiat seorang khalifah adalah tidak benar. Pasalnya, penundaan itu disebabkan oleh sebab-sebab lainnya seperti penundaan kaum Muslim untuk penyiapan jenazah. Yang menjadi dalil adalah semata-mata kewafatan Nabi saw., lalu mereka mengangkat seorang imam/khalifah. Inilah dalil atas kewajiban baiat kepada Khalifah dan bukan penundaan pemakanan jenazah Nabi saw. Jadi tidak ada hubungan penundaan pemakanan jenazah itu dengan baiat. Bagaimana penjelasan atas masalah ini  secara rinci? Jawab: Sebelum menjawab masalah seputar penundaan pemakaman jenazah Nabi saw., ada baiknya disebutkan beberapa perkara ushul tentang beberapa hukum syariah. Asal dalam perintah secara syar’i memberikan pengertian “tuntutan untuk mengerjakan (thalab al-f...