PERBEDAAN MENDASAR SISTEM KHILAFAH DENGAN SISTEM DEMOKRASI Dr. Yusuf al-'Isy dalam buku Sejarah Dinasti Umawiyah menuliskan, "Hanya saja seorang khalifah mempunyai kekuasaan yang sangat luas, maka tidak didapati pada sistem khulafaur rasyidin pembagian kekuasaan dan pembatasannya, sebagaimana dimaklumi saat ini adanya tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada pemerintahan masa itu, ketiga kekuasaan tadi ada ditangan sang khalifah, namun dia bisa melakukan pendelegasian kekuasaan kepada yang lain, seperti bisa mewakilkan kekuasaan yudikatif kepada seorang Qadhi, namun si hakim (qadhi) harus mengikutinya, dan seorang khalifah berhak menggantinya dengan orang yang lain kapan saja diinginkannya. Begitu juga undang-undang (legislatif) juga merupakan hak kekuasaan khalifah, tapi pada batas Al-Quran dan Hadits. Sedang kekuasaan eksekutif merupakan miliknya yang seluas-luasnya dan tanpa batas, terkecuali yang telah ditetapkan oleh syara'....
Artikel ini terkumpulkan dari milis islam mediaumat@yahoogroups.com ( http://asia.groups.yahoo.com/group/mediaumat/message/), bersumber dari website website islami eramuslim , voa-islam ,mediaumat, syabab.com , dan akun akun facebook yg ideologis atau dari penulis yang Adil dalam mendiskripsikan permasalahan masa kini dan lain sbagainya.