Thursday, July 4, 2019

Memahamkan khilafah

*MEMAHAMKAN KHILAFAH (Agar Mudah dan Sederhana Dimengerti Oleh Rakyat)*


_Oleh : Prof. Dr. Ing. H. Fahmi Amhar_



Manusia abad-21 ini belum pernah ada yang menyaksikan negara khilafah yang sebenarnya. Apalagi negara khilafah yang benar-benar berkualitas, atau negara khilafah dalam gemilang peradaban emasnya.

Memang ada satu dua wilayah di dunia yang mengklaim dirinya sebagai negara Islam. ISIS atau dalam bahasa Arab “DAESH” bahkan mengklaim diri sebagai Khilafah. Tetapi realita ISIS sebagai negara saja bisa diragukan.

Sebuah negara terbentuk dari sebuah aqad atau kontrak sosial. Mirip sebuah pernikahan. Dalam pernikahan, sahnya nikah adalah ketika seorang wali yang bertanggungjawab atas mempelai perempuan, menyerahkan tanggungjawabnya itu kepada mempelai laki-laki yang siap menjadi suami dari mempelai perempuan, atas ridha mempelai perempuan. Dalam konteks negara, sang wali adalah “ahlul quwwah”, atau kekuatan real yang mampu menjamin kelangsungan dan keselamatan “mempelai perempuan”, yaitu sebuah wilayah dan rakyatnya. Ahlul quwwah itu lazimnya adalah kekuatan bersenjata, yaitu militer. Sedang mempelai laki-laki adalah sosok yang akan dipercaya untuk menjadi Imam memimpin negeri dan rakyatnya dengan suatu sistem atau aturan main tertentu. Pada pernikahan Islam, maka sistem yang disepakati dalam pernikahan tentu saja adalah hukum-hukum Islam yang mengatur keluarga.

Maka jika sebuah pernikahan tidak sah ketika tidak ada mempelai perempuan, maka aqad sebuah negara juga tidak jelas ketika wilayah dan rakyatnya tidak jelas, atau rakyatnya tidak ridha atas aqad tersebut.

Karena itulah, sebuah kelompok bernama Khalifatul Muslimun di Lampung tidak bisa disebut Khilafah, meskipun mereka telah membaiat seorang “Khalifah”, karena mereka tidak memiliki wilayah maupun rakyat. Mereka beralibi, “Lebih baik sudah berbaiat kepada seorang khalifah, meski wilayah dan rakyatnya masih dicari dan diperjuangkan, daripada yang belum baiat sama sekali”. Namun bisakah kita bilang, “Lebih baik sudah melangsungkan aqad nikah, sekalipun mempelai perempuannya masih dalam konfirmasi?”. Tidak. Dalam hal ini, aqad tersebut satu paket, tidak bisa dipisah-pisah.

Demikian juga dengan ISIS. Kenyataannya yang ada hanyalah segerombolan bersenjata yang menguasai sebuah wilayah dan membaiat seseorang bernama Abu Bakar al Baghdady dan kemudian memaksa rakyat di situ dengan teror untuk mengakui kekhilafahannya. Bahkan karena itu wilayah perang yang setiap saat kekuatan lain hadir untuk mendesaknya, maka keabsahan ahlul quwwah ISIS yang mampu menjaga kelangsungan dan keselamatan wilayah dan rakyatnya sangat diragukan. Ini belum soal sejauh mana ISIS benar-benar akan menerapkan syariat Islam yang sebenarnya, bukan hanya mengkafirkan semua pihak yang berbeda pendapat dengannya.

Di sisi lain, banyak sinyalemen termasuk dari Hillary Clinton dan Edward Snowden yang menunjukkan bahwa ISIS adalah “proyek intelijen” dari Amerika Serikat sendiri, untuk memonsterisasi gagasan Khilafah, sekaligus kanalisasi dari mereka yang setuju ide Khilafah namun kurang bersabar untuk mempelajari maupun memperjuangkannya dengan metode Rasulullah.

Khilafah sendiri bukan ide baru. Namun kitab-kitab fiqih terdahulu hanya membahas operasional pemerintahan (yang otomatis adalah sistem khilafah), dan kurang membahas bagaimana mendirikan khilafah itu sendiri. Hal ini karena khilafah waktu itu masih tegak, sekalipun ada perbedaan (ikhtilaf) seputar mekanisme suksesi.

Inti dari sistem khilafah itu bukan model suksesi seperti yang Prof. Mahfud MD katakan sebagai “tidak baku” dan “ijtihadiyah”. Adanya berbagai varian suksesi – yang semua tidak diingkari oleh para shahabat Nabi radhiyallah anhum – justru menunjukkan keunikan sistem ini. Orang yang akan dibai’at sebagai khalifah boleh dipilih dengan permusyawaratan perwakilan (seperti kasus Abu Bakar), dinominasikan pejabat sebelumnya (seperti kasus Umar, yang kemudian disalahgunakan oleh berbagai dinasti kekhilafahan), dipilih langsung (seperti kasus Utsman), atau otomatis menjabat (seperti kasus Ali, karena dia saat itu seperti wakil khalifah). Semua ini bisa dilakukan, dan bisa mencegah terjadinya krisis konstitusi, yaitu suatu kebuntuan ketika presiden sebelumnya sudah habis masa jabatannya, dan presiden yang baru belum definitif.

Sebenarnya, hakekat dari sistem khilafah dapat dipahami dari sholat berjama’ah. Imam dipilih makmum dari mereka yang memenuhi syarat. Jadi yang boleh jadi imam ya minimal yang muslim, yang sudah wudhu, yang tubuh & bajunya tidak kena najis, yang sudah menghadap qiblat, dan tahu tatacara sholat. Kalau calon imam ini lebih dari satu, maka makmum memilih yang paling mereka sukai.
Makmum mengikuti imam, tapi imam tidak diktator, karena tatacara sholat dari Allah, bukan dari imam (= sistem diktator), bukan pula kesepakatan imam & makmum atau kehendak mayoritas makmum (= sistem demokrasi). Kalau sudah dalam koridor tatacara sholat dari Allah, maka baru boleh makmum mengajukan request, misalnya bacaan suratnya yang pendek-pendek saja. Tetapi makmum tidak boleh minta jumlah rokaat sholat ditambah maupun dikurangi.
Kalau imam salah, misalnya rokaat kedua mestinya tahyat awal tetapi imam tetap berdiri, makmum wajib mengingatkan. Kalau diingatkan tidak mau, makmum wajib mufaraqah (berlepas diri dari imam). Kalau imam batal, wajib diganti.

Memang sistem khilafah lebih dari sekedar negara yang berorientasi sempit kemadzhaban (untuk madzhab tertentu saja), keumatan (untuk umat Islam di negeri itu saja), maupun kebangsaan (yang dibatasi wilayah). Sistem khilafah berorientasi “rahmatan lil ‘alamien”. Khilafah bukan negara madzhab. Pendapat fiqih apapun, selama digali dari sumber-sumber Islam sah-sah saja diperjuangkan. Non muslim warga negara juga dijamin hak-haknya. Rasulullah bersabda, menyakiti non muslim warga negara, sama seperti menyakiti beliau. Dan negara khilafah punya kewajiban membebaskan seluruh manusia di dunia dari kedzaliman penjajahan manusia atas manusia (baik melalui sistem kapitalisme-sekuler maupun sistem sosialisme-komunis), baik mereka muslim atau belum muslim, kepada cahaya penyembahan Allah belaka, tanpa memaksa mereka masuk Islam.

Adapun yang menolak ide khilafah, itu ada beberapa sebab. Ada yang menolak karena ide khilafah itu baginya terlalu "canggih". Canggihnya itu setidaknya ada di empat level:

- level-1: Masih sulit memahami bagaimana menurunkan aturan profan (duniawi) semisal UU lalu lintas dari sumber profetik (kenabian). Lha banyak ustadz yang tidak mau terjun ke detil, jargonnya "kembali kepada Qur'an pasti beres". Padahal fiqih madzhab saja banyak, meski semua bersumber Qur'an toh bisa saling bertentangan. Jadi bagaimana dong?

- level-2: Masih sulit memahami bagaimana proses mendapatkan satu pemimpin yang didukung atau ditolerir oleh semua pihak, apalagi sedunia (lintas bangsa). Lha di Indonesia, mendapatkan ketua di dalam satu ormas saja kadang sulit.

- level-3: Masih sulit memahami bagaimana koreksi di dalam sistem Khilafah bisa berjalan, atau bagaimana negara bisa diaudit? Soalnya dulu di dalam sejarah khilafahpun ada fakta beberapa khalifah yang ijtihadnya keliru, korup, bahkan sampai menjadi pengkhianat negara, atau membiarkan negara dalam bahaya.

- level-4: Masih sulit memahami bagaimana proses transisi dari kondisi sekarang ini untuk kembali menegakkan khilafah? Apakah cukup tawakkal saja, atau kita harus pro-aktif? Caranya bagaimana? Jihad? Masuk lewat sistem?

Mereka yang belum memahami "kecanggihan" ide khilafah ini ya jangan divonis "Ente ini tidak pantas disebut ulama". Kalau kita memang merasa sudah lebih dulu "pakar ide Khilafah", harusnya bisa membahasakan ide itu dengan sederhana. Pakar itu harusnya "aPA saja dibuat tidak suKAR", jangan kebalikannya: "apa-apa dibuat sukar".

Ada pula yang menolak ide khilafah karena dia punya kepentingan. Khawatir kalau terang-terangan mendukung, apalagi diexpose", nanti donasi atau subsidi ke lembaganya akan surut atau berhenti.

Ada pula yang takut, apalagi setelah ada ISIS yang mengklaim dirinya Khilafah. Takut nanti jadi sasaran bidik Densus 88, atau juga takut dimusuhin oleh agen ISIS juga kalau ngaku pro khilafah tetapi bukan Khilafah ala ISIS.

Nah, semua ini harusnya diberi empati, dirangkul, untuk diberi pemahaman sampai tuntas, bahwa khilafah itu syari'at Allah, bahwa khilafah itu janji Allah, cuma kita mesti jemput. Mirip seperti rizki itu janji Allah, tetapi kita wajib menjemput rizki. Khilafah itu keniscayaan yang harus ada agar hukum Islam dapat diterapkan semua, ukhuwah Islamiyah sedunia dapat diwujudkan secara nyata, dan garansi agar dakwah ke seluruh dunia bisa sempurna.

Hanya mereka yang terang-terangan menolak hukum-hukum yang qath'i, semisal menolak wajibnya zakat, atau secara umum menganggap hukum Allah ini sudah tidak relevan, atau bahkan menuduh Qur'an itu 90% karangan manusia, maka orang-orang yang seperti ini sajalah yang tidak pantas disebut ulama. Kalau pun dipaksakan, ya ini ulama su' atau ulama salathin.

#KhilafahAjaranMuliaIslam

No comments: