Saturday, July 20, 2019

HARAM MENDIRIKAN KHILAFAH, KARENA MENYALAHI KESEPAKATAN

HARAM MENDIRIKAN KHILAFAH, KARENA MENYALAHI KESEPAKATAN?

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

Ada yang aneh dari penyataan Ahmad Ngisomudin, di persidangan PTUN, 15 Maret 2018 yang lalu, bahwa mendirikan Khilafah, khususnya di Indonesia, hukumnya haram, karena menyalahi kesepakatan berbangsa dan bernegara. Di sisi lain, Ngisomudin mengakui, bahwa Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa’ al-Rasyidun.[1]
Yang menarik, ahli lain yang dihadirkan pemerintah di persidangan PTUN berikutnya, 29 Maret 2018, ketika ditanya, “Apakah NKRI ini telah menerapkan syariat Islam?” Dijawab, “Tidak”. Kemudian, ditanya oleh Jubir HTI, Ustadz Ismail Yusanto, “Boleh tidak, mengubah kesepakatan dengan kesepakatan yang lebih baik?” Dijawab, “Boleh”. Dia menambahkan, “Kecuali mengubah NKRI.” Sambil mengutip Q.s. al-Maidah: 1:
﴿ ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺃَﻭْﻓُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﻌُﻘُﻮﺩِ﴾ ‏[ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ : 1 ]
“Wahai orang-orang yang beriman, tunaikanlah akad-akad itu.” [Q.s. al-Maidah: 01]
Q.s. al-Maidah: 01 ini memang sering dibajak, dan digunakan tidak pada konteksnya. Termasuk untuk melegitimasi kesepakatan yang menyalahi, bahkan membatalkan hukum Allah yang sudah ma’lumun min ad-dini bi ad-dharurah [diyakini urgensinya dalam agama], seperti kewajiban adanya Khilafah, dan kewajiban menegakkannya kembali, ketika tidak ada.
Makna Sebenarnya Q.s. al-Maidah: 1
Imam al-Qurthubi [w. 671 H], ahli tafsir yang sangat otoritatif, dalam kitabnya, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, menjelaskan makna ayat ini sebagai berikut:
ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﴿ﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ﴾ ﻳﻘﺎﻝ : ﻭﻓﻰ ﻭﺃﻭﻓﻰ ﻟﻐﺘﺎﻥ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﴿ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻭْﻓَﻰ ﺑِﻌَﻬْﺪِﻩِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠﻪِ﴾ ‏[ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ : 11 ‏] ، ﻭﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﴿ﻭَﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴْﻢَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻭَﻓَﻰ﴾ ‏[ ﺍﻟﻨﺠﻢ : 37 ‏] .. ﻓﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻠﻐﺘﻴﻦ .
﴿ ﺑِﺎﻟْﻌُﻘُﻮْﺩِ﴾ : ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺮﺑﻮﻁ، ﻭﺍﺣﺪﻫﺎ ﻋﻘﺪ؛ ﻳﻘﺎﻝ : ﻋﻘﺪﺕ ﺍﻟﻌﻬﺪ ﻭﺍﻟﺤﺒﻞ، ﻭﻋﻘﺪﺕ ﺍﻟﻌﺴﻞ ﻓﻬﻮ ﻳﺴﺘﻌﻤﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺎﻧﻲ ﻭﺍﻷﺟﺴﺎﻡ .
ﻓﺄﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﺑﺎﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﺎﻟﻌﻘﻮﺩ؛ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺴﻦ : ﻳﻌﻨﻲ ﺑﺬﻟﻚ ﻋﻘﻮﺩ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﻋﻘﺪﻩ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ؛ ﻣﻦ ﺑﻴﻊ، ﻭﺷﺮﺍﺀ، ﻭﺇﺟﺎﺭﺓ، ﻭﻛﺮﺍﺀ، ﻭﻣﻨﺎﻛﺤﺔ، ﻭﻃﻼﻕ، ﻭﻣﺰﺍﺭﻋﺔ، ﻭﻣﺼﺎﻟﺤﺔ، ﻭﺗﻤﻠﻴﻚ، ﻭﺗﺨﻴﻴﺮ، ﻭﻋﺘﻖ، ﻭﺗﺪﺑﻴﺮ، ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻏﻴﺮ ﺧﺎﺭﺝ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ؛ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻣﺎ ﻋﻘﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﺎﻋﺎﺕ، ﻛﺎﻟﺤﺞ، ﻭﺍﻟﺼﻴﺎﻡ، ﻭﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ، ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﻡ، ﻭﺍﻟﻨﺬﺭ، ﻭﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻃﺎﻋﺎﺕ ﻣﻠﺔ ﺍﻹﺳﻼﻡ . ﻭﺃﻣﺎ ﻧﺬﺭ ﺍﻟﻤﺒﺎﺡ ﻓﻼ ﻳﻠﺰﻡ ﺑﺈﺟﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﺔ؛ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻌﺮﺑﻲ .
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﴿ﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﻌُﻘُﻮْﺩِ﴾، ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺑﻤﺎ ﺃﺣﻞ ﻭﺑﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﻭﺑﻤﺎ ﻓﺮﺽ ﻭﺑﻤﺎ ﺣﺪ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ؛ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻗﺎﻝ ﻣﺠﺎﻫﺪ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺷﻬﺎﺏ : ﻗﺮﺃﺕ ﻛﺘﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﷺ ﺍﻟﺬﻱ ﻛﺘﺒﻪ ﻟﻌﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺣﺰﻡ ﺣﻴﻦ ﺑﻌﺜﻪ ﺇﻟﻰ ﻧﺠﺮﺍﻥ ﻭﻓﻲ ﺻﺪﺭﻩ : ‏( ﻫﺬﺍ ﺑﻴﺎﻥ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﺃﻭﻓﻮﺍ ﺑﺎﻟﻌﻘﻮﺩ ﻓﻜﺘﺐ ﺍﻵﻳﺎﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻗﻮﻟﻪ : ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺮﻳﻊ ﺍﻟﺤﺴﺎﺏ ‏) .
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺰﺟﺎﺝ : ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﺃﻭﻓﻮﺍ ﺑﻌﻘﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺑﻌﻘﺪﻛﻢ ﺑﻌﻀﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ، ﻭﻫﺬﺍ ﻛﻠﻪ ﺭﺍﺟﻊ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺎﻟﻌﻤﻮﻡ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺎﺏ؛ ﻗﺎﻝ ﷺ : ‏( ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻮﻥ ﻋﻨﺪ ﺷﺮﻭﻃﻬﻢ ‏) ﻭﻗﺎﻝ ﷺ :
‏( ﻛﻞ ﺷﺮﻁ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻬﻮ ﺑﺎﻃﻞ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺎﺋﺔ ﺷﺮﻁ ‏) ، ﻓﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﺃﻭ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﻪ ﻣﺎ ﻭﺍﻓﻖ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻱ : ﺩﻳﻦ ﺍﻟﻠﻪ؛ ﻓﺈﻥ ﻇﻬﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺎ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﺭﺩ؛ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﷺ : ‏( ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﻋﻤﻼ ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ ).
Firman Allah SWT: “Aufû” [tunaikanlah], ada yang mengatakan, “Wafâ wa Aufâ” adalah dua bahasa [lafadz yang berbeda]. Allah SWT berfirman: “Wa man Aufâ bi ahdihi mina-Llâh” [Siapakah yang lebih memenuhi janjinya ketimbang Allah?]. Allah SWT juga berfirman: “Wa Ibrahîma al-ladzî wafâ” [dan Ibrahim yang telah menunaikan [janjinya]]... Maka, Dia mengumpulkan dua bahasa [lafadz yang berbeda] tersebut.
“Bi al-Uqûd”: Lafadz, “Uqûd” artinya, “Rubûth” [ikatan]. Bentuk tunggalnya adalah, “Aqdun” [akad]. Ada yang mengatakan, “Aqadtu al-‘Ahda wa al-Habla” [aku mengikat janji dan tali]. “Aqqadtu al-‘Asla” [aku “mengikat” madu].[2] Lafadz tersebut digunakan untuk sejumlah makna dan jisim.
Allah SWT menitahkan, agar memenuhi akad. Al-Hasan berkata, maksudnya adalah akad-akad agama, yaitu apa yang diakadkan oleh seseorang terhadap dirinya, seperti akad jual, beli, ijârah, menyewakan lahan, nikah, talak, muzâra’ah [kerjasama bagi hasil pertanian], perdamaian, menguasakan milik, memberi pilihan [takhyîr], memerdekakan dan membebas budak, dan perkara lain, selama tidak keluar dari syariah. Begitu juga apa saja bentuk ketaatan yang diakadkan untuk dirinya, semata karena Allah, seperti haji, puasa, i’tikaf, qiyamullail, nazar, dan ketaatan dalam agama Islam lainnya. Adapun nazar yang mubah, maka berdasarkan kesepakatan umat tidak wajib ditunaikan. Itu dinyatakan oleh Ibn al-‘Arabi.
Ibn ‘Abbas berkata: “Aufû bi al-‘Uqûd” [Tunaikanlah akad-akad itu], maksudnya adalah apa saja yang dihalalkan, apa saja yang diharamkan, apa saja yang difardhukan, dan apa saja yang telah ditetapkan dalam semua perkara. Begitu juga Mujahid dan yang lainya berpendapat yang sama. Ibn Syihab berkatab: “Aku membaca surat Rasulullah yang ditulis kepada ‘Amru bin Hazm, ketika baginda saw. mengutusnya ke Najran, di permulaan surat itu dinyatakan: “Ini adalah penjelasan kepada umat manusia, dari Allah dan Rasul-Nya, wahai orang-orang yang beriman, tunaikanlah akad-akad itu.” Baginda pun menuliskan ayat-ayat tersebut di dalamnya, sampai firman Allah yang menyatakan: “Sesungguhnya Allah Maha Menyegerakan perhitungan-Nya.” [Q.s. al-Maidah: 4]
Az-Zujaj menjelaskan: Maknanya adalah tunaikanlah akad Allah kepada kalian, dan akad kalian kepada sesama kalian. Ini semua merujuk kepada pendapat berdasarkan keumuman lafadznya, dan ini merupakan pendapat yang sahih dalam konteks ini.
Rasulullah saw. bersabda, “Orang Mukmin itu sesuai dengan syarat yang mereka tetapkan.”, baginda saw. juga bersabda, “Tiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah, maka statusnya batil, meski terdiri seratus syarat.” Maka, baginda saw. menjelaskan, bahwa syarat atau akad yang wajib ditunaikan adalah apa yang sesuai dengan kitab Allah, yaitu agama Allah. Jika tampak menyalahi [agama Allah], maka wajib ditolak. Sebagaimana sabda baginda saw, “Siapa saja yang melaksanakan suatu perbuatan, yang tidak menetapi tuntunan kami, maka perbuatan tertolak.” [3]
Imam as-Syafii [w. 204 H], dalam kitabnya, Ahkâm al-Qur’ân, juga menjelaskan:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ : ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺳﻌﺔ ﻟﺴﺎﻥ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻮﻃﺒﺖ ﺑﻪ، ﻓﻈﺎﻫﺮﻩ ﻋﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻋﻘﺪ . ﻭﻳﺸﺒﻪ ‏( ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ‏) : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ‏( ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ‏) ﺃﺭﺍﺩ ‏[ ﺃﻥ ‏] ﻳﻮﻓﻮﺍ ﺑﻜﻞ ﻋﻘﺪ - : ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻤﻴﻦ، ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻳﻤﻴﻦ . ﻭﻛﻞ ﻋﻘﺪ ﻧﺬﺭ : ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻘﺪﻳﻦ ﻟﻠﻪ ﻃﺎﻋﺔ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ – ﻓﻴﻤﺎ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﻣﻨﻬﺎ – ﻣﻌﺼﻴﺔ .
Imam as-Syafii berkata: “Ini karena luasnya bahasa Arab, yang digunakan untuk menyampaikan seruan [khithab]. Secara dhahir tampak umum, meliputi semua akad. Juga (Allah Maha Tahu) seakan-akan: Allah [Tabaraka wa Ta’ala] menginginkan agar mereka menunaikan semua akad: Apakah berupa sumpah, atau bukan. Juga semua akad nazar. Jika dalam kedua akad tersebut hanya berisi ketaatan kepada Allah, atau –dalam perkara yang diperintahkan untuk ditunaikan-- bukan untuk maksiat kepada-Nya.” [4]
Jadi, berdasarkan penjelasan Imam as-Syafii [w. 204 H] dan al-Qurthubi [w. 671 H] di atas, jelas bahwa perintah menunaikan akad di sini meliputi semua akad, dengan syarat tidak menyalahi hukum Allah. Sebaliknya, jika menyalahi hukum Allah, maka akad tersebut tidak boleh dilaksanakan. Terlebih, sudah menyalahi hukum Allah, akad yang sama juga digunakan untuk menghalangi tegaknya hukum Allah, maka lebih tidak boleh lagi. Lebih-lebih lagi, menghalangi tegaknya hukum Allah yang disepakati oleh para ulama’ sebagai perkara yang ma’lumun min ad-din bi ad-dharurah [diyakini urgensinya dalam agama], dan merupakan kewajiban paling agung [a’dham al-wajibat], maka jelas tidak boleh.[5]
Status Kesepakatan untuk Mengharamkan Kewajiban
Dalam kitabnya, al-‘Uqûd, al-‘Allamah Syaikh Samih ‘Athif az-Zain, menjelaskan, bahwa bagian paling depan dari akad-akad itu adalah akad [ikatan] keimanan, yang mengikat manusia dengan Allah SWT, yang mengharuskannya untuk mengakui ketuhanan-Nya. Pengakuan ini mengharuskannya untuk beribadah dengan sempurna, terikat secara utuh, taat secara mutlak, dan berserah diri secara totalitas kepada Allah, Rabb semesta alam.
Akad [ikatan] keimanan inilah yang seharusnya menjadi sumber dan pondasi semua akad dan ketentuan hidup. Dari sini, maka “ikatan keimanan” itu masuk dalam konsepsi dasar akidah, yang diikat di dalam kalbu, bahkan dengannya ikatan dan hubungan dengan sesama manusia itu dibangun. Khususnya, antara sesama orang Mukmin, yang secara khusus diseru oleh Allah dalam seruan-Nya ini.[6]
Karena itu, jika akad-akad yang ada dalam kehidupan manusia ini bersumber dan didasarkan pada akidah Islam, serta terikat sepenuhnya dengan hukum Allah, maka akad-akad ini merupakan akad yang sah. Sebaliknya, jika akad-akad ini tidak bersumber dan dibangun berdasarkan akidah Islam, serta tidak terikat dengan hukum Allah, maka akad-akad ini pasti menyimpang. Itulah, mengapa para fuqaha’ membagi akad ini menjadi akad yang sah, fasad dan bathil.[7]
Akad yang fasid adalah akad yang terlaksana dan dianggap ada, tetapi karena tidak memenuhi ketentuan syara’ yang ditetapkan, maka akad ini tidak mempunyai pengaruh. Seperti jual-beli barang yang cacat. Jika pembelinya tidak menerima, maka akad jual-belinya bisa dibatalkan. Lebih parah dari akad yang fasid adalah akad bathil, karena akad ini tidak bisa diperbaiki, disebabkan akad melakukan keharaman, atau meninggalkan kewajiban, sekalipun pelakunya sama-sama suka. Transaksi zina adalah akad bathil, meski sama-sama suka. Karena akad ini adalah akad untuk melakukan keharaman. Begitu juga, akad untuk mengharamkan Khilafah adalah akad yang bathil, karena adanya Khilafah, telah disepakati oleh seluruh ulama’ kaum Muslim, hukumnya wajib.
Al-‘Allamah Syaikh Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, dalam kitabnya, al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, menjelaskan:
ﺃﺣﻜﺎﻣﻪ : ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺍﻟﺒﺎﻃﻞ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻭﺟﻮﺩ ﺷﺮﻋﻲ، ﻓﻬﻮ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻌﺪﻡ، ﻭﻻ ﻳﻨﺘﺞ ﺁﺛﺎﺭﻩ، ﻭﻻ ﻳﻨﻘﻠﺐ ﺇﻟﻰ ﺻﺤﻴﺢ، ﻭﻟﺘﺼﺤﻴﺤﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺇﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺑﻌﺪ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺳﺒﺐ ﺑﻄﻼﻧﻪ
“Hukumnya: Akad bathil itu, secara syar’i tidak ada. Status hukumnya seperti tidak ada. Ia juga tidak menimbulkan dampak [akibat]. Juga tidak bisa berubah menjadi sah. Untuk mengubahnya menjadi sah, maka akadnya harus diulang, setelah sebab [yang menyebabkan] kebathilannya dihilangkan.” [8]
Selain itu, para ulama’ juga telah membahas tentang kesepakatan ini dalam Ahkam as-Shulh [Hukum perdamaian]. Shulh [perdamaian] itu sendiri bertujuan untuk mencapai kesepakatan, dan menghilangkan perselisihan di antara para pihak. Ini sesuai dengan hukum asal mu’amalah itu sendiri. Hanya saja, syarat-syarat yang disepakati, dan mengikat para pihak tidak boleh menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal. Dalam hal ini, Nabi saw. bersabda:
ﺍَﻟﺼُّﻠْﺢُ ﺟَﺎﺋِﺰٌ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﺇِﻻَ ﺻُﻠْﺤًﺎ ﺃَﺣَﻞَّ ﺣَﺮَﺍﻣًﺎ ﺃَﻭْ ﺣَﺮَّﻡَ ﺣَﻼَﻻً
‏[ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ]
“Kesepakatan damai di antara kaum Muslim itu boleh, kecuali kesepakatan damai yang menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal.” [Hr. At-Tirmidzi]
Karena itu, bisa dikatakan semua fuqaha’ telah sepakat, bahwa kesepakatan damai [sulh], jika menyangkut hak Allah, seperti kewajiban zakat, haji dan jihad, misalnya, sekalipun semua orang sepakat hukum ini dibatalkan, maka kesepakatan seperti ini bathil, dan tidak berlaku. Begitu juga, jika semua orang sepakat untuk membatalkan pelaksanaan hudud, seperti sanksi bunuh bagi orang murtad, potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina muhshan, cambuk bagi pezina ghairu muhshan, dan sebagainya, maka kesepakatan seperti ini juga bathil, dan tidak berlaku.[9]
Nah, karena itu tidak ada satu pun ulama’ kaum Muslim, yang menyatakan, bahwa berjuang menegakkan Khilafah, yang wajib, menjadi haram hukumnya, karena dianggap melanggar kesepakatan. Justru sebaliknya, jika ada kesepakatan yang melarang kaum Muslim untuk menegakkan Khilafah, maka kesepakatan seperti ini jelas bathil, dan tidak berlaku. Bahkan, jika seluruh manusia sepakat, haram hukumnya menegakkan Khilafah, maka kesepakatan ini pun bathil, dan tidak berlaku, karena membatalkan apa yang diwajibkan oleh Allah.
Kesepakatan Mengharamkan Persatuan dan Kesatuan Umat
Allah menyatakan, bahwa umat Islam ini adalah satu, beragama satu, Tuhannya satu, kitab sucinya satu, Nabinya satu. Mereka juga merupakan satu tubuh, yang disatukan dalam satu negara, Khilafah. Dengannya, persatuan dan kesatuan umat ini benar-benar terwujud dengan nyata. Allah SWT berfirman:
﴿ ﺇِﻥَّ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺃُﻣَّﺘُﻜُﻢْ ﺃُﻣَّﺔً ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺭَﺑُّﻜُﻢْ ﻓَﺎﻋْﺒُﺪُﻭﻥِ ﴾ ‏[ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ : 92 ]
“Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu, dan Aku adalah Tuhan kalian, maka sembahlah Aku.” [Q.s. al-Anbiya’: 92]
Karena itu, para ulama sepakat, tentang kewajiban adanya satu Khilafah bagi kaum Muslim di seluruh dunia.
Pertama, Imam an-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim, menyatakan:
ﺇﺫﺍ ﺑﻮﻳﻊ ﻟﺨﻠﻴﻔﺘﻴﻦ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻴﻔﺔ، ﻓﺒﻴﻌﺔ ﺍﻷﻭﻝ ﺻﺤﻴﺤﺔ، ﻭﻳﺠﺐ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺑﻴﻌﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺑﺎﻃﻠﺔ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻃﻠﺒﻬﺎ ﻭﺳﻮﺍﺀ ﻋﻘﺪﻭﺍ ﻟﻠﺜﺎﻧﻲ ﻋﺎﻟﻤﻴﻦ ﺑﻌﻘﺪ ﺍﻷﻭﻝ، ﺃﻡ ﺟﺎﻫﻠﻴﻦ، ﻭﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺎ ﻓﻲ ﺑﻠﺪﻳﻦ، ﺃﻭ ﺑﻠﺪ، ﺃﻭ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﻤﻨﻔﺼﻞ، ﻭﺍﻵﺧﺮ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻩ .. ﻭﺍﺗﻔﻖ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻌﻘﺪ ﻟﺨﻠﻴﻔﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﻋﺼﺮ ﻭﺍﺣﺪ، ﺳﻮﺍﺀ ﺍﺗﺴﻌﺖ ﺩﺍﺭ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺃﻡ ﻻ ..
“Jika baiat diberikan kepada dua khalifah, setelah dibaiatnya khalifah yang lain, maka baiat pertamalah yang sah, dan wajib ditunaikan. Sedangkan baiat yang kedua batil, dan haram ditunaikan. Juga harus bagi yang kedua untuk menuntutnya, baik mereka telah mengangkat yang kedua tadi tahu tentang pengangkatan yang pertama atau tidak. Baik keduanya di dua wilayah, satu wilayah, atau salah satunya di wilayah imam [Khalifah] yang terpisah, sementara yang lain di wilayah yang lain.. Para ulama’ telah sepakat, bahwa tidak boleh dua khalifah diangkat dalam satu waktu, baik Darul Islam tersebut luas atau tidak.”[10]
Kedua, al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani, dalam kitabnya, Fath al-Bari, menyatakan:
ﻭﺍﻟﻤﻌﻨﻰ : ﺇﺫﺍ ﺑﻮﻳﻊ ﺍﻟﺨﻠﻴﻔﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺨﻠﻴﻔﺔ ﻓﺒﻴﻌﺔ ﺍﻷﻭﻝ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺑﻴﻌﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺑﺎﻃﻠﺔ، ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ : ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ – ﺃﻱ ﺣﺪﻳﺚ : ‏( ﺃﻭﻓﻮﺍ ﺑﺒﻴﻌﺔ ﺍﻷﻭﻝ .. ‏) ﺣﻜﻢ ﺑﻴﻌﺔ ﺍﻷﻭﻝ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺳﻜﺖ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ، ﻭﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺮﻓﺠﺔ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ، ﺣﻴﺚ ﻗﺎﻝ : ﻓﺎﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻨﻖ ﺍﻵﺧﺮ ..
“Maknanya: Jika baiat diberikan kepada dua khalifah, setelah dibaiatnya khalifah yang lain, maka baiat pertamalah yang sah, dan wajib ditunaikan. Sedangkan baiat yang kedua batil. Dalam konteks hadits ini, yaitu hadits, “Tunaikanlah bai’at yang pertama”, al-Qurthubi menjelaskan hukum baiat yang pertama, bahwa ia wajib ditunaikan. Beliau mendiamkan baiat yang kedua. Hadits Arfajah, dalam Shahih Muslim, telah menyatakannya, ketika menyatakan, “Maka, penggalah leher yang terakhir [dari keduanya]..”[11]
Ketiga, Imam al-Mawardi, dalam kitabnya, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menyatakan:
ﻓﺼﻞ : ﻭﺇﺫﺍ ﻋﻘﺪﺕ ﺍﻹﻣﺎﻣﺔ ﻹﻣﺎﻣﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻠﺪﻳﻦ ﻟﻢ ﺗﻨﻌﻘﺪ ﺇﻣﺎﻣﺘﻬﻤﺎ، ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻸﻣﺔ ﺇﻣﺎﻣﺎﻥ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻭﺍﺣﺪ
“Pasal: Jika imamah [Khilafah] telah diberikan kepada dua imam di dua wilayah, maka imamah [Khilafah] keduanya tidak sah. Karena umat ini tidak boleh mempunyai dua imam dalam satu waktu yang sama.”[12]
Keempat, Imam al-Farra’, dalam kitabnya, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menyatakan:
ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻋﻘﺪ ﺍﻹﻣﺎﻣﺔ ﻹﻣﺎﻣﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻠﺪﻳﻦ ..
“Tidak boleh [haram] mengangkat imamah [Khilafah] untuk dua imam dalam dua wilayah.”[13]
Inilah pendapat berbagai ulama’ kaum Muslim, tentang kesatuan Khilafah bagi kaum Muslim di seluruh dunia. Ini bukan merupakan pendapat Hizbut Tahrir, tetapi para ulama’ muktabar di kalangan Ahlussunnah. Bahkan, ketika Imam al-Haramain al-Juwaini, menyatakan:
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ : ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻋﻘﺪﻫﺎ ﻟﺸﺨﺼﻴﻦ، ﻗﺎﻝ : ﻭﻋﻨﺪﻱ : ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻋﻘﺪﻫﺎ ﻻﺛﻨﻴﻦ ﻓﻲ ﺻﻘﻊ ﻭﺍﺣﺪ، ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻴﻪ، ﻗﺎﻝ : ﻓﺈﻥ ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻹﻣﺎﻣﻴﻦ، ﻭﺗﺨﻠﻠﺖ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺷﺴﻮﻉ ﻓﻠﻼﺣﺘﻤﺎﻝ ﻓﻴﻪ ﻣﺠﺎﻝ، ﻭﻫﻮ ﺧﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﻮﺍﻃﻊ .
“Para pengikut mazhab kami berkata, “Tidak boleh imamah [Khilafah] itu diberikan kepada dua orang.” Menurut saya, “Imamah [Khilafah] itu tidak boleh diberikan kepada dua orang dalam satu wilayah. Ini telah disepakati.” Berkata [Para pengikut mazhab kami], “Jika wilayah di antara dua imam [Khalifah] itu jauh, dan dipisahkan oleh jarak, maka di sana ada kemungkinan. Ini keluar dari pendapat yang pasti.”[14]
Dalam konteks ini, Imam an-Nawawi dengan tegas menyanggah pendapat ini, dengan menyatakan:
ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻓﺎﺳﺪ، ﻟﻤﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻭﺍﻟﺨﻠﻒ، ﻭﻟﻈﻮﺍﻫﺮ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ .
“Ini merupakan pendapat yang rusak, menyalahi apa yang menjadi pendapat ulama’ salaf dan khalaf, juga menyalahi dhahirnya sejumlah hadits.”[15]
Begitu juga dengan klaim pendapat Imam al-Mawardi, yang menyatakan kebolahan mengangkat dua orang untuk menduduki jabatan imamah (Khilafah). Dengan kata lain, tiap orang diangkat di wilayah yang berbeda dengan yang lain, sebagaimana konotasi ijmak yang dinukil oleh Imam al-Haramain al-Juwaini, justru Imam al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang aneh.[16]
Itulah pendapat para ulama’ muktabar tentang kedudukan satu Khilafah dan Khalifah bagi kaum Muslim di seluruh dunia. Pendapat ini dituangkan dalam kitab-kitab mereka. Jadi, jelas ini ada dalam kitab-kitab mereka. Pendapat yang disepakati oleh hampir seluruh ulama’ kaum Muslim.[17]
Selain itu, pendapat di atas juga menyepakati keharaman adanya lebih dari satu negara bagi umat Islam. Karena itu, kesepakatan untuk mendirikannya merupakan kesepakatan untuk menghalangi persatuan dan kesatuan umat. Karena itu, kesepakatan seperti ini juga tidak boleh.
Wallahu a’lam.[]
[1] Ahmad Ngisomudin, M. Ag. Alias KH. Ahmad Ishomuddin, Gerakan Politik HTI Berbalut Dakwah Menuju Khilafah Islamiyyah, makalah yang disampaikan sebagai alat bukti persidangan di hadapan Majelis Hakim PTUN, 15 Maret 2018, hal. 13.
[2] Maksud, “Aqqadtuhu al-‘Asla” adalah saya mengaduk madu itu hingga kental.
[3] Al-‘Allamah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Dar Ibn Hazm, Beirut, cet I, 1425 H/2004 M, Juz I/1004-1005.
[4] Al-Imam al-Mu’adzdzam wa al-Mujtahid al-Muqaddam, Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Idris as-Syafii, Ahkâm al-Qur’ân, Maktabah al-Khanji, Caero, cet II, 1414 H/1994 M, Juz II/66.
[5] Al-Imam Ibn Taimiyyah, dalam kitabnya, Majmu’ Fatawa, menyatakan, “Wajib diketahui, bahwa kekuasaan untuk mengurus urusan umat manusia adalah kewajiban agama yang paling agung. Bahkan, agama dan dunia ini tidak akan berdiri, kecuali dengannya.” Lihat, Ibn Taimiyyah, Majmu’ Fatawa, Juz XXVIII/390.
[6] al-‘Allamah Syaikh Samih ‘Athif az-Zain, al-‘Uqûd, Dar al-Kitab al-Lubnani, Beirut, cet I, 1414 H/1994 M, hal. 6.
[7] al-‘Allamah Syaikh Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Dar an-Nafa’is, Beirut, cet I, 1414 H/1994 M, Juz I/1412-1413.
[8] Idem, hal. 1413.
[9] Idem, hal. 1243.
[10] Imam an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz VIII/40.
[11] Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, Syarah Shahih al-Bukhari, Juz VI/497.
[12] Imam al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 9.
[13] Imam al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 9.
[14] Lihat, Imam an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz VIII/40-41.
[15] Imam an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz VIII/40-41.
[16] Dr. Muhammad Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah as-Syar’iyyah, Juz I/336.
[17] Imam an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz VIII/40-41; Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, Syarah Shahih al-Bukhari, Juz VI/497; al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 9; al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 9.
LINK: https://mediaumat.news/haram-mendirikan
-khilafah-karena-menyalahi-kesepakatan/

No comments: