Skip to main content

cara khilafah menjaga keutuhan wilayah

CARA KHILAFAH MENJAGA KEUTUHAN WILAYAH

Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, M.A

Khilafah adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia. Umat Islam, dengan berbagai suku, bangsa dan bahasa pun hidup di dalamnya sebagai satu umat, satu agama dan satu bendera. Mereka hidup selama 14 abad dalam satu negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Kondisi mereka memang mengalami pasang surut, seiring dengan maju dan mundurnya taraf berpikir mereka.

Islam telah mengajarkan kesatuan dan persatuan di tengah-tengah kaum Muslim. Karena itu, menjaga kesatuan dan persatuan ini pun hukumnya wajib bagi mereka. Hukum ini pun termasuk perkara yang sudah ma’lรปmun min ad-dรฎn bi ad-dharรปrah (diketahui urgensinya dalam ajaran Islam).

Allah berfirman, “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, kemudian Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat-Nya orang-orang yang bersaudara, dan (ingatlah ketika) kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Q.s. Ali ‘Imran [3]: 103)

Ayat ini bukan hanya berisi perintah untuk menjaga kesatuan dan persatuan, tetapi juga melarang bercerai berai. Menjaga kesatuan dan persatuan di sini bukan hanya terkait dengan individu, tetapi juga kesatuan dan persatuan wilayah. Ini ditegaskan oleh Nabi SAW, “Jika telah dibaiat dua khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dari Abรฎ Sa’รฎd al-Khudrรฎ, no 3444).

Satu Akidah, Satu UUD dan UU

Di satu sisi, Islam menjaga kesatuan dan persatuan, dan melarang perpecahan, pada saat yang sama, Islam tidak mengacuhkan potensi perbedaan dan perselisihan yang bisa menghancurkan kesatuan dan persatuan. Karena itu, Islam menetapkan akidah Islam sebagai dasar negara. Dari akidah Islam inilah, UUD dan UU yang digunakan untuk menyelenggarakan negara dibangun.

Dalam penyusunan UUD dan UU, Islam menetapkan sebagai hak Khalifah. Hukum syara’ yang diadopsi oleh Khalifah ini sekaligus untuk menghilangkan perselisihan yang berpotensi merusak kesatuan dan persatuan. Kaidah fiqih menyatakan, “Perintah imam (Khalifah) bisa menghilangkan perselisihan.” Karena itu, dengan adanya tabanni Khalifah dalam penyusunan UUD dan UU ini, berarti potensi perselisihan, akibat perbedaan pendapat, dengan sendirinya bisa diselesaikan.

Selain itu, Islam juga menetapkan, “Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” (QS an-Nisa’ [4]: 59). Ketetapan ini berlaku, jika perselisihan tersebut terjadi antara rakyat dengan Khalifah (negara), dan antara rakyat dengan rakyat. Semuanya ini dikembalikan kepada Allah dan Rasul, atau Alquran dan Sunnah. Teknisnya kembali kepada hukum syara’. Untuk kembali kapada hukum syara’ membutuhkan institusi, yaitu mahkamah, baik Khushรปmรขt maupunMadzรขlim.

Untuk menjaga keberlangsung dalam pelaksanaan UUD dan UU agar tetap dalam rel syariah, maka Khalifah dibaiat untuk menjalankan Kitab Allah dan Sunah Rasulullah (hukum syara’). Inilah yang menjadi dasar ketaatan rakyat kepada Khalifah. Ubadah bin Shamit menuturkan, “Kami dibaiat oleh Rasulullah untuk taat dan mendengar (titah baginda)..” (HR Muslim). Nabi juga menegaskan, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khaliq (Allah).”(HR at-Tirmidzi dan Ahmad)

Larangan Bughat dan Merebut Kekuasaan

Persatuan dan kesatuan negara dijaga oleh Islam, antara lain, dengan ditetapkannya larangan melakukan makar (bughat) dan memisahkan diri dari kekhilafah. Nabi bersabda, “Siapa saja mencabut ketaatan (kepada imam/khalifah), maka dia akan menghadap Allah tanpa hujah (yang bisa mendukungnya).” (HR Muslim)

Bahkan, “Larangan merebut kekuasaan dari pemangkunya” ini telah dijadikan syarat oleh Nabi dalam menerima baiat kaum Muslim. Ubadah bin Shamit menuturkan, “Hendaknya kami tidak merebut kekuasaan dari pemangkunya.” Kecuali, kata Nabi, “Jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, yang bisa kalian buktikan di hadapan Allah.” (HR Muslim)

Jika larangan tersebut dilanggar, maka Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan makar terhadap negara (bughat). Al-Muhรขmรฎ al-‘Alim Syaikh ‘Abdurrahman al-Mรขliki, dalam kitabnya Nidzรขm al-‘Uqรปbรขt, menjelaskan bahwa sanksi bagi mereka adalah had. Sanksi had ahl al-baghyadalah diperangi, sebagai pelajaran (qitรขl ta’dรฎb) bagi mereka, bukan diperangi untuk dihabisi (qitรขl harb) (al-Mรขliki, Nidzรขm al-‘Uqรปbรขt, hal. 79).

Jika mereka adalah non-Muslim (ahli dzimmah), maka mereka akan diperangi untuk dihabisi (qitรขl harb). Hukum memerangi mereka ini pun statusnya sama dengan jihad fi sabilillah, karena kelompok yang diperangi adalah orang-orang kafir, meski asalnya adalah ahli dzimmah. Dengan tindakan mereka ini, dengan sendirinya, mereka juga telah kehilangan dzimmah-nya dari kaum Muslim (negara Khilafah).

Qadhiyyah Mashรฎriyyah

Menjaga persatuan dan kesatuan Khilafah adalah kewajiban, dan memisahkan diri dari Khilafah adalah keharaman yang telah dinyatakan dengan tegas dalam Islam. Karena itu, tidak hanya sanksi yang tegas, Islam bahkan menetapkan masalah ini sebagai qadhiyyah mashรฎriyyah bagi negara dan kaum Muslim.

Qadhiyyah mashรฎriyyah yang dimaksud di sini adalah permasalahan yang harus diselesaikan dengan taruhan hidup dan mati (ijrรข’ al-hayรขh aw al-maut). Inilah menjadi alasan terjadinya Perang Shiffin, ketika Khalifah yang sah, yaitu Sayyidina ‘Ali ra mengerahkan pasukannya untuk memerangi Mu’awiyah, yang ketika itu berstatus sebagai Wali Syam.

Khalifah al-Mu’tashim, pada zaman Khilafah Abbasiyyah, juga melakukan hal yang sama. Setelah menaklukkan Amuriyah, al-Mu’tahsim mengerahkan pasukannya untuk memerangi Abdurrahman ad-Dakhil di Spanyol. Karena dianggap memisahkan Spanyol ini dari wilayah Khilafah Abbasiyyah.

Hanya saja, tindakan militer dalam menjaga keutuhan wilayah Khilafah ini bukan satu-satunya tindakan yang harus diambil oleh negara. Karena itu, Khalifah harus memperhatikan aspek lain, yaitu pendekatan politik. Tindakan tegas negara memang diperlukan, tetapi jika tidak disertai pendekatan politik, maka justru yang terjadi bisa sebaliknya. Contohnya lepasnya wilayah Balkan pada zaman Khilafah Utsmaniyyah.

Gerakan separatisme di Balkan saat itu terjadi karena provokasi dari negara-negara kafir Eropa. Menghadapi tindakan tersebut, Khilafah Utsmaniyyah menindaknya dengan tindakan militer. Padahal, seharusnya saat itu negara bisa membongkar rencana jahat kaum kafir terhadap penduduk setempat, dan mempropagandakan bahasa separatisme kepada mereka. Menggunakan pengaruh ahl al-halli wa al-‘aqdisetempat untuk memadamkan api separatisme. Tetapi itu tidak dilakukan, karena lemahnya pemikiran penyelenggara negara saat itu. Karena itu, begitu diambil tindakan militer, bukannya api separatisme padam, justru semakin berkobar.

Hizbut Tahrir mempunyai pengalaman, saat Yaman menghadapi skenario Amerika di tahun 1990-an. Ketika Amerika hendak memisahkan Yaman Utara dengan Selatan. Saat itu, Hizbut Tahrir membongkar rencana jahat ini, dan menyerukan kepada ahl al-halli wa al-‘aqdisetempat untuk memadamkan api ini.Alhamdulillah, dengan izin dan pertolongan Allah, upaya itu berhasil. Yaman pun tetap utuh hingga sekarang.

Pengalaman berbeda terjadi di Sudan, ketika Sudah Selatan terus-menerus diprovokasi untuk memisahkan diri dari Sudan. Meski berbagai upaya telah dilakukan oleh Hizbut Tahrir di sana, tetapi mereka tidak hirau. Akhirnya terjadilah apa yang terjadi, sebagaimana yang kita saksikan hari ini. Hal yang sama juga terjadi di Indonesia, saat Timor Timur lepas dari pangkuan negeri ini. Semua ini terjadi, karena lemahnya kesadaran politik penyelenggara negara, dan rakyatnya.

Menutup Pintu

Semuanya tadi terkait dengan tindakan kuratif yang bisa dilakukan oleh negara. Namun, selain tindakan kuratif, Islam juga menetapkan berbagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan sparatisme ini:

1- Memata-matai Kafir Harbi fi’lan: Mereka adalah warga negara kafir yang terlibat peperangan atau memusuhi kaum Muslim. Keberadaan mereka di negeri kaum Muslim hanya diperbolehkan dengan visa khusus, meski tidak menutup kemungkinan mereka memanfaatkan izin tinggalnya untuk melakukan berbagai kontak dan memprovokasi penduduk setempat. Mereka wajib dipantau, bahkan dimata-matai.

2- Memata-matai ahli ar-Raib: Mereka ini adalah warga negara Khilafah yang berinteraksi dengan warga negara Kafir Harbi fi’lan, dan diduga melakukan tindakan yang bisa membahayakan negara, termasuk separatisme.

3- Menutup kedutaan negara-negara Kafir Harbi hukman yang dijadikan untuk memata-matai Khilafah. Adapun kedutaan negara-negara Kafir Harbi fi’lan, seperti AS, Inggris, Perancis, Rusia, Israel, dan lain-lain, sama sekali tidak boleh ada. Karena status mereka yang sedang berperang dengan kaum Muslim.

4- Menutup kontak, hubungan dan kerja sama warga negara Khilafah dengan pihak luar negeri. Dalam hal ini, Khilafah akan menerapkan kebijakan satu pintu, yaitu Departemen Luar Negeri.

Inilah beberapa ketentuan Islam yang bersifat preventif terhadap berbagai gerakan separatisme.Wallahu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

๐“๐€๐“๐Š๐€๐‹๐€ ๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡-๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡ ๐”๐๐“๐”๐Š ๐Œ๐„๐Œ๐๐”๐๐€๐‘๐Š๐€๐ ๐‡๐“๐ˆ ๐“๐„๐‘๐๐€๐“๐€๐‡๐Š๐€๐

 ๐“๐€๐“๐Š๐€๐‹๐€ ๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡-๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡ ๐”๐๐“๐”๐Š ๐Œ๐„๐Œ๐๐”๐๐€๐‘๐Š๐€๐ ๐‡๐“๐ˆ ๐“๐„๐‘๐๐€๐“๐€๐‡๐Š๐€๐ https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi โ„Ž๐‘’๐‘Ž๐‘‘๐‘™๐‘–๐‘›๐‘’ di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...