Skip to main content

USAI PILPRES REZIM JOKOWI KEMBALI MENGINTENSIFKAN KRIMINALISASI ULAMA ?

USAI PILPRES REZIM JOKOWI KEMBALI MENGINTENSIFKAN KRIMINALISASI ULAMA ?

[Catatan Hukum Kriminalisasi terhadap Ust Heru Elyasa, Ulama dan Aktivis HTI Mojokerto]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Kami dari LBH PELITA UMAT melihat ada kezaliman yang dilakukan rezim kepada aktivis HTI. Hanya karena SK BHP nya dicabut, rezim melakukan Framing jahat kepada aktivis HTI dan memperlakukannya seperti seorang penjahat.
Padahal, aktivis HTI tidak korupsi seperti orang partai, tidak memberontak seperti OPM, tidak mengedarkan Narkoba seperti kader Nasdem yang tertangkap kasus narkoba beberapa waktu yang lalu, tidak pernah ada gosip selingkuh apalagi menyelingkuhi istri orang seperti anggota ormas yang mengaku paling Pancasila dan paling NKRI. Karena itulah, tim LBH PELITA UMAT Korwil Jatim ketika meminta izin untuk membela Kiyai Heru Ivan Wijaya alias Ust Heru Elyasa, ulama dan aktivis HTI di Mojokerto, saya selaku ketua LBH PELITA UMAT mengizinkannya.
Kasus ini sudah lama, bermula dari status Ust Heru Elyasa di facebook yang diunggah 17-21 Juni 2018 menggunakan akun heruivan123@gma
il.com. Unggahan berupa dakwah amar Ma'ruf Nahi Munkar ditafsirkan sebagai ujaran kebencian. Beliau, dijerat pasal pukat harimau UU ITE, yakni pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal pukat harimau, dalam kajian LBH adalah pasal yang bisa menjerat siapapun yang ditarget rezim dengan dalih telah menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Pasal ini pula yang telah menjerat Ust Alfian Tanjung, Jonru, Ahmad Dani, dan sejumlah aktivis lainnya.
Anehnya, pasal ini tidak mampu menjerat Abu Janda, Ade Armando, Guntur Romli, dan semua buzzer di barisan rezim. Pasal pukat harimau ini, hanya diberlakukan kepada mereka yang kritis terhadap rezim.
Kiyai Heru Elyasa ini sendiri, adalah ulama kharismatik di Mojokerto. Setiap mengadakan pengajian Jalsah Ammah di kediamannya, jamaah berjubel hingga ribuan orang. Tema-tema pengajian yang beliau angkat memang tema muhasabah kepada penguasa, sebagai bagian dari kewajiban ulama dakwah amar Ma'ruf nahi munkar dan menasihati penguasa.
Diantara tema yang diambil, misalnya kritik ulama terhadap proyek One Belt One Road (OBOR) yang kemudian berubah nama menjadi Belt Road Inisiatif (BRI). Pengajian ini mengkritisi kebijakan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Maritim yang membuat kerjasama dengan China atas sejumlah proyek strategis yang merugikan rakyat Indonesia. Bahkan, para ulama yang terhimpun dalam Multaqo Ulama membuat komitmen tegas menolak proyek OBOR China ini.
Karena sikap kritis Kiyai Heru sebagai ulama, aktivis HTI baik sebelum dicabut maupun sesudah dicabut BHP nya, Kiyai Heru dicari-cari kesalahan. Akhirnya, unggahan Facebook beliau di telusuri dan didapatkan konten yang dipaksakan sebagai ujaran SARA.
Kasus itu bergulir, sampai pada saat menjelang Pilpres sempat terhenti. Kuat dugaan, rezim menghentikan sementara proses hukum terhadap Kiyai Heru karena khawatir itu akan menggerus elektabilitas Jokowi menjelang Pilpres. Proses hukum juga hanya sebatas melengkapi syarat administratif, hingga saat berstatus Tersangka Kiyai Heru tidak ditahan oleh Polres Mojokerto.
Lama sekali kasus Kiyai Heru tidak ada kabar. Tiba-tiba saja, tiga hari yang lalu Penyidik Polres Mojokerto menyatakan berkas P-21 dan dilakukan pelimpahan pada hari Kamis (15/8). Tanpa mengindahkan permohonan penangguhan dan jaminan tokoh dan ulama untuk Kiyai Heru, Kejaksaan Negeri Mojokerto menahan Kiyai Heru untuk 20 hari Kedepan.
Jahatnya, proses hukum biasa ini diframing media seolah Kiyai Heru penjahat besar, bajingan tengik yang harus dijauhi masyarakat. Detik.com , tanpa mengenal etika menggunakan diksi judul berita 'Eks Pentolan HTI Dijebloskan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Banser'.
Padahal, nomenklatur hukum terhadap proses ini adalah penahanan. Kenapa menggunakan diksi 'dijebloskan penjara' ? Tidakkah lebih beretika dan sesuai fakta hukum menggunakan diksi 'ditahan' ? Apakah media, juga sedang menjalankan misi rezim untuk mengalienasi ulama dari umat ?
Apakah, kasus yang bermula dari update status ini lebih berbahaya ketimbang pemberontakan OPM ? Di Papua saja, ketika ada anggota Polda Papua tewas setelah ditawan OPM, Wiranto menganggap hal biasa. Tidak perlu diperbincangkan.
Penulis sendiri bertanya-tanya, apakah proses terhadap Kiyai Heru ini dilanjutkan setelah Jokowi merasa aman dalam proses Pilpres ? Jokowi telah diputuskan menang oleh MK ? Jika dikaitkan dengan sejumlah peristiwa politik, maka nampak jelas bahwa sejumlah proses penegakan hukum di negeri ini bukan murni penegakan hukum, tetapi lebih kental nuansa politiknya.
Apapun itu, yang jelas kita sebagai umat Islam yang cinta negeri ini tidak boleh gentar, tidak boleh berhenti dari aktivitas dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Apa yang dialami Kiyai Heru mungkin saja menimpa kepada kita, jika kita diam dan abai dari aktivitas dakwah.
Kita, justru wajib lebih giat berdakwah agar kezaliman tidak semakin merajalela. Sebab, kezaliman yang terorganisir pasti akan mengalahkan kebajikan diam.
Kami memohon doa kepada segenap umat Islam, agar kami dimudahkan dalam memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada Kiyai Heru Elyasa. Kiyai Heru memang aktivis HTI, tetapi menjadi aktivis HTI bukanlah cela, bahkan aktivitas HTI itu murni dakwah pemikiran, tanpa kekerasan, tanpa fisik, tanpa pemaksaan. HTI hanya menginginkan umat ini menjadi hamba yang taat, dengan tunduk kepada Allah SWT melalui penerapan syariah Islam secara kaffah

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...