Skip to main content

IJTIMA ULAMA, KEGIATAN KONSTITUSIONAL

IJTIMA ULAMA, KEGIATAN KONSTITUSIONAL

Oleh, *Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.* _*(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT)*_

Terkait IJTIMA ULAMA IV, ada sebagian kecil tokoh "mempermasalahkan" kegiatan tersebut.
Berkaitan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

PERTAMA, bahwa kegiatan IJTIMA ULAMA tersebut adalah kegiatan yang konstitusional, yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
_“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”_
Pasal 24 ayat (1) UU HAM:
_“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”_

KEDUA, bahwa kepada pihak-pihak tertentu yang tidak setuju, sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan tindakan dan/atau fitnah yang tidak berdasar kepada para ulama, khususnya peserta IJTIMA ULAMA karena melakukan tindakan dan/atau fitnah adalah perbuatan yang dapat dipidana dan tercela menurut norma agama, norma kepatutan dan norma sosial;

KETIGA, bahwa bagi pihak yang tidak sepakat terkait hasil IJTIMA ULAMA, saya menghimbau untuk tidak melakukan tindakan yang "membenturkan agama dan Pancasila" karena hasil IJTIMA ULAMA tersebut lebih kepada pernyataan keagamaan dan sikap politik arah perjuangan. Sedangkan perjuangan umat Islam adalah tindakan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan selama dilakukan dengan cara konstitusional semisal seruan lisan, tulisan dan diskusi. Asal tidak melakukan tindakan kekerasan semisal mengangkat senjata seperti yang dilakukan oleh OPM (Operasi Papua Merdeka) yang secara nyata membunuh dan menebar teror kepada rakyat;

KEEMPAT, bahwa yang dibahas di dalam forum tersebut adalah konstitusional karena diadakan dalam forum yang sejalan dengan konstitusi. Termasuk membicarakan ajaran Islam yaitu Khilafah. Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/
leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi;

KELIMA, bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan atau mengkriminalisasi ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.

Wallahualambishawab
IG/Telegram @chandrapurnairawan

Comments

Popular posts from this blog

Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi)

 Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi) -------------- *Pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab dan Keluarga Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani* Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du. Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi pen...

π“π€π“πŠπ€π‹π€ πƒπ€π‹πˆπ‡-πƒπ€π‹πˆπ‡ ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡ π”ππ“π”πŠ πŒπ„πŒππ”ππ€π‘πŠπ€π π‡π“πˆ π“π„π‘ππ€π“π€π‡πŠπ€π

 π“π€π“πŠπ€π‹π€ πƒπ€π‹πˆπ‡-πƒπ€π‹πˆπ‡ ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡ π”ππ“π”πŠ πŒπ„πŒππ”ππ€π‘πŠπ€π π‡π“πˆ π“π„π‘ππ€π“π€π‡πŠπ€π https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi β„Žπ‘’π‘Žπ‘‘π‘™π‘–π‘›π‘’ di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...