Skip to main content

KHILAFAH AJARAN ISLAM, LEGAL UNTUK DISYIARKAN

KHILAFAH AJARAN ISLAM, LEGAL UNTUK DISYIARKAN
.
.
Setiap aktivitas yang seorang hamba lakukan wajib terikat dengan hukum syara’. Baik dalam aspek pendidikan, ekonomi, muamalah, maupun bernegara; Islam memberikan perintah, larangan, maupun batasan-batasan. Termasuk di dalamnya adalah bentuk institusi dan sistem pemerintahan negara itu sendiri.
.
Rasulullah SAW telah mewariskan sistem yang wajib umat Islam adopsi karena hanya dengan sistem itulah, seluruh hukum syara’ yang Allah perintahkan dapat terwujud dengan sempurna. Sistem itu bernama Khilafah, dan wajib untuk diperjuangkan oleh umat Islam sekalian.
.
Khilafah akhir-akhir ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia dan dunia, bahkan terakhir disebutkan dalam pembacaan Ijtima' Ulama ke IV, 5 Agustus 2019. Walaupun kini cita-cita pendiriannya dikriminalisasi dengan sedemikian rupa. Organisasi penyerunya didiskriminasi, ulama dipersekusi dan lain sebagainya. Namun semuanya itu tidak mampu membalikkan fakta bahwa Khilafah adalah ajaran Islam.
.
Namun perlu diingat, di Indonesia, Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undan
gan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966.
.
Artinya, sebagai ajaran Islam, Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, hal ini dijamin konstitusi.
.
Dari aturan yang mendasar yaitu UUD 1945 Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XVI/2018 tanggal 21 Mei 2019 tentang Penolakan Uji Materi UU Ormas (UU No. 16/2017) tidak menyebutkan bahwa Khilafah ajaran terlarang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dan bahkan jika dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan penerapannya secara konsensus bernegara menurut penulis bisa menjadi tindakan konstitusional.
.
Di dalam Alquran, hadits, ijma shahabat dan juga pendapat para ulama dari berbagai madzhab serta kaidah syara’ menunjukkan penegakkan syariat Islam secara total dalam naungan khilafah merupakan kewajiban. Tidak sepantasnya umat Islam menolak kewajiban syariah dan khilafah karena berarti melawan perintah Allah dan Rasul-Nya, apalagi kemudian mengkriminalisasi atau membubarkan organisasi yang mendakwahkannya
.
.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah pada bab Sulthah at-Tanfiidz al-‘Ulyaa – al-Imaamah, dikemukakan beberapa definisi Khilafah menurut para ‘ulama, salah satunya menurut ad-Dahlawi.
.
Menurut Ad-Dahlawi, Khilafah adalah:
.
“Kepemimpinan umum untuk menegakkan agama dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, menegakkan jihad dan hal-hal yang berhubungan dengannya seperti pengaturan tentara dan kewajiban-kewaj
iban untuk orang yang berperang serta pemberian harta fa’i kepada mereka, menegakkan peradilan dan hudud, menghilangkan kezhaliman, serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar, sebagai pengganti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [sumber asli: Ikliil al-Karaamah fii Tibyan Maqaashid al-Imamah karya Shiddiq Hasan Khan, hal. 23]
.
Penting diingatkan, tegaknya kembali khilafah merupakan janji Allah SWT dan busyra (kabar gembira) dari Rasulullah SAW. Khilafah pasti akan tegak kembali, baik kita ikut menegakkannya atau tidak, atau malah menghalanginya. Bagi seorang Muslim sejati, semestinya kita memilih yang pertama karena inilah nilai kita di hadapan Allah SWT, yang telah menciptakan kita dan kepada-Nya kita akan kembali.[]
.
Penulis:
M Nur Rakhmad | Kadiv Advokasi LBH Pelita Umat Korwil Jatim
.
Editor:
Joko Prasetyo
.
_Dimuat pada rubrik OPINI Tabloid Media Umat Edisi 248: Yuk Hijrah!
22 Djulhijjah – 5 Muharram 1440 H | 23 Agustus – 5 September 2019_

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...