Saturday, August 24, 2019

KHILAFAH AJARAN ISLAM, LEGAL UNTUK DISYIARKAN

KHILAFAH AJARAN ISLAM, LEGAL UNTUK DISYIARKAN
.
.
Setiap aktivitas yang seorang hamba lakukan wajib terikat dengan hukum syara’. Baik dalam aspek pendidikan, ekonomi, muamalah, maupun bernegara; Islam memberikan perintah, larangan, maupun batasan-batasan. Termasuk di dalamnya adalah bentuk institusi dan sistem pemerintahan negara itu sendiri.
.
Rasulullah SAW telah mewariskan sistem yang wajib umat Islam adopsi karena hanya dengan sistem itulah, seluruh hukum syara’ yang Allah perintahkan dapat terwujud dengan sempurna. Sistem itu bernama Khilafah, dan wajib untuk diperjuangkan oleh umat Islam sekalian.
.
Khilafah akhir-akhir ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia dan dunia, bahkan terakhir disebutkan dalam pembacaan Ijtima' Ulama ke IV, 5 Agustus 2019. Walaupun kini cita-cita pendiriannya dikriminalisasi dengan sedemikian rupa. Organisasi penyerunya didiskriminasi, ulama dipersekusi dan lain sebagainya. Namun semuanya itu tidak mampu membalikkan fakta bahwa Khilafah adalah ajaran Islam.
.
Namun perlu diingat, di Indonesia, Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undan
gan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966.
.
Artinya, sebagai ajaran Islam, Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, hal ini dijamin konstitusi.
.
Dari aturan yang mendasar yaitu UUD 1945 Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XVI/2018 tanggal 21 Mei 2019 tentang Penolakan Uji Materi UU Ormas (UU No. 16/2017) tidak menyebutkan bahwa Khilafah ajaran terlarang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dan bahkan jika dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan penerapannya secara konsensus bernegara menurut penulis bisa menjadi tindakan konstitusional.
.
Di dalam Alquran, hadits, ijma shahabat dan juga pendapat para ulama dari berbagai madzhab serta kaidah syara’ menunjukkan penegakkan syariat Islam secara total dalam naungan khilafah merupakan kewajiban. Tidak sepantasnya umat Islam menolak kewajiban syariah dan khilafah karena berarti melawan perintah Allah dan Rasul-Nya, apalagi kemudian mengkriminalisasi atau membubarkan organisasi yang mendakwahkannya
.
.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah pada bab Sulthah at-Tanfiidz al-‘Ulyaa – al-Imaamah, dikemukakan beberapa definisi Khilafah menurut para ‘ulama, salah satunya menurut ad-Dahlawi.
.
Menurut Ad-Dahlawi, Khilafah adalah:
.
“Kepemimpinan umum untuk menegakkan agama dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, menegakkan jihad dan hal-hal yang berhubungan dengannya seperti pengaturan tentara dan kewajiban-kewaj
iban untuk orang yang berperang serta pemberian harta fa’i kepada mereka, menegakkan peradilan dan hudud, menghilangkan kezhaliman, serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar, sebagai pengganti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [sumber asli: Ikliil al-Karaamah fii Tibyan Maqaashid al-Imamah karya Shiddiq Hasan Khan, hal. 23]
.
Penting diingatkan, tegaknya kembali khilafah merupakan janji Allah SWT dan busyra (kabar gembira) dari Rasulullah SAW. Khilafah pasti akan tegak kembali, baik kita ikut menegakkannya atau tidak, atau malah menghalanginya. Bagi seorang Muslim sejati, semestinya kita memilih yang pertama karena inilah nilai kita di hadapan Allah SWT, yang telah menciptakan kita dan kepada-Nya kita akan kembali.[]
.
Penulis:
M Nur Rakhmad | Kadiv Advokasi LBH Pelita Umat Korwil Jatim
.
Editor:
Joko Prasetyo
.
_Dimuat pada rubrik OPINI Tabloid Media Umat Edisi 248: Yuk Hijrah!
22 Djulhijjah – 5 Muharram 1440 H | 23 Agustus – 5 September 2019_

No comments: