Skip to main content

DOWNLOAD MAKALAH: JAWABAN ILMIAH ATAS

*DOWNLOAD MAKALAH: JAWABAN ILMIAH ATAS SYUBHAT: KHILAFAH HANYA 30 TAHUN*

[Kajian Ushul Fikih-Balaghah Hadits-Hadits Nabawiyyah & Aqwâl Para Ulama Mu’tabar]
Irfan Abu Naveed

[Dosen Fikih Siyasah, Manthiq & Bahasa Arab, Penulis Buku Konsep Baku Khilafah Islamiyyah]

Di antara syubhat berbahaya menyoal Khilafah adalah syubhat yang dikembangkan segelintir oknum di zaman ini, di antara mereka mengklaim bahwa gagasan untuk menegakkan kembali Khilafah adalah gagasan utopis, yang mereka klaim sepihak bertentangan dengan hadits yang -menurut mereka- membatasi masa Khilafah hanya 30 tahun, setelahnya tidak akan ada lagi Khilafah.

Dari kesimpulan prematur berbekal satu hadits khabar ini -dengan framing mereka sendiri-, lantas mereka membangun kesimpulan lebih berbahaya menyoal fikih: “Tidak perlu lagi menegakkan Khilafah”, seakan-akan dalil khabar ini mereka jadikan dalih untuk me-nasakh kefardhuan menegakkan Khilafah, sesuatu yang tidak pernah dijelaskan oleh para ulama sebelumnya.

Wahm berbahaya ini wajib dibantah, Umar bin al-Khaththab r.a. pun memperingatkan:
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺗُﻨْﻘَﺾُ ﻋُﺮَﻯ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﻋُﺮْﻭَﺓً ﻋُﺮْﻭَﺓً ﺇِﺫَﺍ ﻧَﺸَﺄَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﻌْﺮِﻑِ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔَ
Sesungguhnya ikatan Islam hanyalah terurai satu per satu apabila di dalam Islam tumbuh orang yang tidak mengetahui perkara jahiliyah.
Dari pemahaman jahiliyyah seperti ini, maka akan lahir sikap jahiliyyah mengabaikan bahkan menolak upaya menegakkan Khilafah yang menjadi metode syar’i untuk menegakkan Islam kâffat[an]. Bagaiamana menjawab syubhat ini?

Jawab
Hadits yang menyebutkan Khilafah 30 tahun yakni hadits berikut ini: Dari Safinah r.a. ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
« ﺍﻟْﺨِﻠَﺎﻓَﺔُ ﻓِﻲ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺛَﻠَﺎﺛُﻮﻥَ ﺳَﻨَﺔً، ﺛُﻢَّ ﻣُﻠْﻜًﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ »
“Kekhilafahan dalam umatku tiga puluh tahun, kemudian setelahnya masa mulk[un].” (HR. Ahmad, Al-Tirmidzi)[1]
Benarkah hadits khilafah 30 tahun ini membatasi khilafah secara mutlak hanya 30 tahun dan tidak akan tegak lagi Kekhilafahan?

Qultu: Itu adalah kesimpulan prematur, yang menyalahi dalil al-Qur’an terkait janji Allah atas kekhilafahan (QS. Al-Nûr [24]: 55), dan dalil-dalil hadits serta ilmunya para ulama rabbani.

Silahkan ditela'ah, perincian jawaban atas syubhat di atas mencakup persepektif:
Pertama, Persepektif Ilmu Bahasa Arab: Redaksi Hadits Khilafah Tidak Mengandung Pembatasan Mutlak (Qashr) Bahwa Khilafah Hanya 30 Tahun

Kedua, Persepektif Ilmu Ushul Fikih: Khilafah 30 Tahun Itu Ditaqyid (Dibatasi) Maknanya Khilafah ’ala Minhaj al-Nubuwwah
Silahkan download makalah berikut ini (ringkas-padat):

Download File PDF (Download Archieve):
https://bit.ly/2ZjWRTg

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...