Sunday, September 1, 2019

DOWNLOAD MAKALAH: JAWABAN ILMIAH ATAS

*DOWNLOAD MAKALAH: JAWABAN ILMIAH ATAS SYUBHAT: KHILAFAH HANYA 30 TAHUN*

[Kajian Ushul Fikih-Balaghah Hadits-Hadits Nabawiyyah & Aqwâl Para Ulama Mu’tabar]
Irfan Abu Naveed

[Dosen Fikih Siyasah, Manthiq & Bahasa Arab, Penulis Buku Konsep Baku Khilafah Islamiyyah]

Di antara syubhat berbahaya menyoal Khilafah adalah syubhat yang dikembangkan segelintir oknum di zaman ini, di antara mereka mengklaim bahwa gagasan untuk menegakkan kembali Khilafah adalah gagasan utopis, yang mereka klaim sepihak bertentangan dengan hadits yang -menurut mereka- membatasi masa Khilafah hanya 30 tahun, setelahnya tidak akan ada lagi Khilafah.

Dari kesimpulan prematur berbekal satu hadits khabar ini -dengan framing mereka sendiri-, lantas mereka membangun kesimpulan lebih berbahaya menyoal fikih: “Tidak perlu lagi menegakkan Khilafah”, seakan-akan dalil khabar ini mereka jadikan dalih untuk me-nasakh kefardhuan menegakkan Khilafah, sesuatu yang tidak pernah dijelaskan oleh para ulama sebelumnya.

Wahm berbahaya ini wajib dibantah, Umar bin al-Khaththab r.a. pun memperingatkan:
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺗُﻨْﻘَﺾُ ﻋُﺮَﻯ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﻋُﺮْﻭَﺓً ﻋُﺮْﻭَﺓً ﺇِﺫَﺍ ﻧَﺸَﺄَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﻌْﺮِﻑِ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔَ
Sesungguhnya ikatan Islam hanyalah terurai satu per satu apabila di dalam Islam tumbuh orang yang tidak mengetahui perkara jahiliyah.
Dari pemahaman jahiliyyah seperti ini, maka akan lahir sikap jahiliyyah mengabaikan bahkan menolak upaya menegakkan Khilafah yang menjadi metode syar’i untuk menegakkan Islam kâffat[an]. Bagaiamana menjawab syubhat ini?

Jawab
Hadits yang menyebutkan Khilafah 30 tahun yakni hadits berikut ini: Dari Safinah r.a. ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
« ﺍﻟْﺨِﻠَﺎﻓَﺔُ ﻓِﻲ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺛَﻠَﺎﺛُﻮﻥَ ﺳَﻨَﺔً، ﺛُﻢَّ ﻣُﻠْﻜًﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ »
“Kekhilafahan dalam umatku tiga puluh tahun, kemudian setelahnya masa mulk[un].” (HR. Ahmad, Al-Tirmidzi)[1]
Benarkah hadits khilafah 30 tahun ini membatasi khilafah secara mutlak hanya 30 tahun dan tidak akan tegak lagi Kekhilafahan?

Qultu: Itu adalah kesimpulan prematur, yang menyalahi dalil al-Qur’an terkait janji Allah atas kekhilafahan (QS. Al-Nûr [24]: 55), dan dalil-dalil hadits serta ilmunya para ulama rabbani.

Silahkan ditela'ah, perincian jawaban atas syubhat di atas mencakup persepektif:
Pertama, Persepektif Ilmu Bahasa Arab: Redaksi Hadits Khilafah Tidak Mengandung Pembatasan Mutlak (Qashr) Bahwa Khilafah Hanya 30 Tahun

Kedua, Persepektif Ilmu Ushul Fikih: Khilafah 30 Tahun Itu Ditaqyid (Dibatasi) Maknanya Khilafah ’ala Minhaj al-Nubuwwah
Silahkan download makalah berikut ini (ringkas-padat):

Download File PDF (Download Archieve):
https://bit.ly/2ZjWRTg

No comments: