Sunday, September 1, 2019

SIAPA SESUNGGUHNYA YANG SUKA KOTAK KATIK PANCASILA & UUD 1945

SIAPA SESUNGGUHNYA YANG SUKA KOTAK KATIK PANCASILA & UUD 1945 ?

Oleh : Nasrudin Joha

Salah satu alasan Pemerintah ketika mencabut BHP HTI adalah HTI dituding menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Menggunakan Perppu No. 2 tahun 2017, pada pasal 59 ayat (4) huruf c, penjelasannya diperluas dengan redaksi : yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Substabsi utama tudingan Pemerintah kepada HTI adalah menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham Khilafah yang dianggap bertujuan paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, diluar paham ateisme, komunisme/marxisme-leninisme.
Pertanyaannya, apakah benar khilafah bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ? Secara faktual, siapakah sebenarnya yang telah bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ?

Jika kita membahas khilafah, tidak ada satupun literatur, baik dari kitab-kitab yang diterbitkan HTI, kitab-kitab ulama mu'tabar, atau terminologi dari pakar Fiqh Siyasah, yang menyebut khilafah bertujuan untuk mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang bertujuan untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru alam, melalui dakwah dan jihad.
Jadi jelas, alasan pencabutan BHP HTI yang menyandarkan dalih khilafah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah tudingan, yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Selanjutnya, apakah khilafah akan mengganti atau mengubah Pancasila ? Apakah khilafah akan mengganti atau mengubah UUD 1945 ? Mari kita uji secara faktual.

Pertama, yang terbukti telah mengubah Pancasila itu justru MPR RI yang dipelopori oleh Taufiq Kemas. Saat ketua MPR Taufiq Kemas, kedudukan Pancasila telah diubah dari awalnya sebagai asas (fondasi) menjadi pilar (tiang). Pancasila bukan lagi asas dalam bernegara, melainkan hanya salah satu pilar (tiang) diantara 3 pilar lainnya.
Makna Pancasila telah direduksi sekedar sebagai pilar, yang kemudian menyatu dengan pilar lainnya. Mulai dikenal istilah empat pilar (tiang), yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Karenanya, wajar jika HRS mengkritik hal ini. Bahkan, menuntut BPIP sebagai badan pembina Pancasila agar di bubarkan.
Dahulu Soekarno juga yang kotak katik Pancasila, diperas sedemikian rupa dari Trisila hingga Ekasila. Umat Islam tidak pernah ada urusan dengan Pancasila.
Kedua, yang mengubah UUD 1945 hingga 4 (empat) kali amandemen juga bukan HTI. Melainkan DPR bersama MPR, melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
.
HTI atau khilafah yang diperjuangkan tidak pernah memiliki sejarah mengubah UUD 1945. Karena itu, aneh jika HTI dan khilafah justru dijadikan kambing hitam.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa yang selama ini kotak katik Pancasila dan UUD 1945 itu justru mereka yang mengaku Pancasilais dan rezim penguasa. Bahkan UUD 1945 rencana akan diamandemen lagi.
Demikianlah, rezim zalim ini selalu saja klaim paling Pancasilais dan menuduh pihak lainnya mengancam akan mengubah Pancasila dan UUD 1945. Padahal merekalah biang keroknya yang kutak katik Pancasila. Namun, selalu saja umat Islam yang dipersalahkan.

No comments: