Skip to main content

SIAPA SESUNGGUHNYA YANG SUKA KOTAK KATIK PANCASILA & UUD 1945

SIAPA SESUNGGUHNYA YANG SUKA KOTAK KATIK PANCASILA & UUD 1945 ?

Oleh : Nasrudin Joha

Salah satu alasan Pemerintah ketika mencabut BHP HTI adalah HTI dituding menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Menggunakan Perppu No. 2 tahun 2017, pada pasal 59 ayat (4) huruf c, penjelasannya diperluas dengan redaksi : yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Substabsi utama tudingan Pemerintah kepada HTI adalah menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham Khilafah yang dianggap bertujuan paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, diluar paham ateisme, komunisme/marxisme-leninisme.
Pertanyaannya, apakah benar khilafah bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ? Secara faktual, siapakah sebenarnya yang telah bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ?

Jika kita membahas khilafah, tidak ada satupun literatur, baik dari kitab-kitab yang diterbitkan HTI, kitab-kitab ulama mu'tabar, atau terminologi dari pakar Fiqh Siyasah, yang menyebut khilafah bertujuan untuk mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang bertujuan untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru alam, melalui dakwah dan jihad.
Jadi jelas, alasan pencabutan BHP HTI yang menyandarkan dalih khilafah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah tudingan, yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Selanjutnya, apakah khilafah akan mengganti atau mengubah Pancasila ? Apakah khilafah akan mengganti atau mengubah UUD 1945 ? Mari kita uji secara faktual.

Pertama, yang terbukti telah mengubah Pancasila itu justru MPR RI yang dipelopori oleh Taufiq Kemas. Saat ketua MPR Taufiq Kemas, kedudukan Pancasila telah diubah dari awalnya sebagai asas (fondasi) menjadi pilar (tiang). Pancasila bukan lagi asas dalam bernegara, melainkan hanya salah satu pilar (tiang) diantara 3 pilar lainnya.
Makna Pancasila telah direduksi sekedar sebagai pilar, yang kemudian menyatu dengan pilar lainnya. Mulai dikenal istilah empat pilar (tiang), yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Karenanya, wajar jika HRS mengkritik hal ini. Bahkan, menuntut BPIP sebagai badan pembina Pancasila agar di bubarkan.
Dahulu Soekarno juga yang kotak katik Pancasila, diperas sedemikian rupa dari Trisila hingga Ekasila. Umat Islam tidak pernah ada urusan dengan Pancasila.
Kedua, yang mengubah UUD 1945 hingga 4 (empat) kali amandemen juga bukan HTI. Melainkan DPR bersama MPR, melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
.
HTI atau khilafah yang diperjuangkan tidak pernah memiliki sejarah mengubah UUD 1945. Karena itu, aneh jika HTI dan khilafah justru dijadikan kambing hitam.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa yang selama ini kotak katik Pancasila dan UUD 1945 itu justru mereka yang mengaku Pancasilais dan rezim penguasa. Bahkan UUD 1945 rencana akan diamandemen lagi.
Demikianlah, rezim zalim ini selalu saja klaim paling Pancasilais dan menuduh pihak lainnya mengancam akan mengubah Pancasila dan UUD 1945. Padahal merekalah biang keroknya yang kutak katik Pancasila. Namun, selalu saja umat Islam yang dipersalahkan.

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...