Monday, September 2, 2019

BALDATUN THOYYIBATUN WAROBBUN GHOFÚRUN

BALDATUN THOYYIBATUN WAROBBUN GHOFÚRUN
Oleh : www.abulwafaromli.com
.
Mengenal Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofûrun
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Baldatun Thoyyibatun artinya Negara Yang Baik, sedang wa Robbun Ghofûr artinya Tuhan Yang Maha Pengampun.
.
Term Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofûr itu terdapat di dalam Alqur'an surat Saba', Allah SWT berfirman :
.
"Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhan-mu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhan-mu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun". (QS Saba' [34] : 15).
.
Negara yang baik dan yang Tuhannya Maha Pengampun hanyalah negara yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Allah SWT. Sedang negara yang diridhoi oleh Allah hanyalah negara yang diatur dengan hukum-hukum Allah, sehingga penguasa dan rakyatnya terdiri dari orang-orang yang taat kepada Allah, yaitu orang-orang yang beriman dan bertakwa.
.
Dengan kata lain, negara yang baik adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan yang diridhoi Allah, yaitu sistem pemerintahan yang datang dari Allah, yakni sistem khilafah. Karena hanya sistem khilafah yang mampu menerapkan sistem-sistem yang lainnya yang datang dari Allah, seperti sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem uqubat (sanksi hukum) Islam, dan sistem politik dalam dan luar negeri yang juga Islami.
.
Kita juga bisa mengetahui bahwa suatu sistem pemerintahan itu diridhoi oleh Allah atau tidak melalui beberapa segmen berikut :
●Pertama, apakah suatu sistem pemerintahan itu diperintahkan oleh Allah atau tidak? Ketika sistem itu benar diperintahkan oleh Allah, maka apakah diperintahkan oleh Allah di dalam Alqur'an dan Assunnah, atau di salah satu dari keduanya? Ketika benar diperintahkan di dalam Alqur'an dan Assunnah atau salah satunya, maka apakah perintah itu secara shorih atau tidak ? Secara manthuq atau mafhum, lalu ditetapkan hukum akan kewajibannya melalui ijtihad yang syar'i.
.
●Kedua, ketika keberadaan suatu sistem telah ditetapkan kewajibanya melalui salah satu dari yang disebut di poin kesatu, maka sah dikatakan bahwa sistem itu diridlai Allah swt., karena termasuk yang diperintahkan oleh-Nya. Dan Allah ridla ketika perintahnya diamalkan oleh hamba-hamba-Nya, dan murka ketika larangan-Nya dilanggar oleh hamba-hamba-Nya.
.
●Ketiga, keberadaan dan kewajiban sistem khilafah, di samping telah diperintahkan di dalam Alqur'an dan Assunnah, juga diantara dalil syar'inya adalah Ijmak Sahabat, dan Ijmak sahabat adalah dalil terkuat, karena merekalah yang paling mengetahui dengan Alqur'an dan Assunnah, sehingga ijmaknya tidak akan pernah menyalahi Alqur'an dan Assunnah.
.
●Keempat, khilafah adalah sistem yang mendunia, bahkan pernah menguasai 2/3 dunia. Dengan argumen ; (a) term imamah uzhmaa atau imam a'zham yang keberadaannya tidak dapat diingkari kecuali oleh orang yang jahil dengan kitab-kitab fikih, baik klasik atau kontemporer, adalah imam bagi kaum muslimin di seluruh dunia, (b) melalui hadis imam Muslim yang menyatakan bahwa, "Ketika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah khalifah terakhir dari keduanya", Assunnah memerintahkan agar kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh memiliki satu khalifah dan haram memiliki dua khalifah atau lebih, dan (c) khalifah adalah kepala negara dalam sistem khilafah. Dengan demikian, khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang mendunia dan menguasai dunia.
.
●Kelima, sedangkan perbedaan pemilihan dan pengangkatan para khalifah pasca wafatnya Rasulullah saw., maka yang berbeda hanyalah teknis dan mekanismenya saja. Sedang metode/ thariqahnya tetap, baku, final dan tidak pernah berubah, yaitu metode baiat. Inilah yang tidak dipahami oleh kelompok Aswaja Sekular.
.
●Adapun dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya menegakkan sistem khilafah, baik dari Alqur'an, Assunnah, Ijmak sahabat dan qiyas syar'i, semuanya sudah dijelaskan dengan sangat rinci, baik oleh HT maupun oleh para syabab HT. Dan di bawah adalah dua dalil terkecilnya :
.
●Dalil pertama : Dalil dari Alqur'an.
Allah swt berfirman:
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮْﺍ ﺃَﻃِﻴْﻌُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺃَﻃِﻴْﻌُﻮﺍ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮْﻝَ ﻭَﺃُﻭْﻟِﻲ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻜُﻢْ، ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻨَﺎﺯَﻋْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺷَﻴْﺊٍ ﻓَﺮُﺩُّﻭْﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟﺮَّﺳُﻮْﻝِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮْﻥَ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮِ، ﺫَﻟِﻚَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦُ ﺗَﺄْﻭِﻳْﻠًﺎ .
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (QS An-Nisa [4]: 59).
.
Pada ayat di atas Allah swt telah menyuruh kaum mukmin agar melaksanakan tiga ketaatan sekaligus ; taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah dan taat kepada ulil amri (pemerintah) dari/ diantara kalian. Perintah taat kepada Allah dan Rasulullah itu secara mutlak. Sedang perintah taat kepada ulil amri, Allah telah membatasinya dengan kata “minkum”, dan kata “ulil amri” juga diathafkan (disambungkan) kepada kata “ar-rasul”. Dengan demikian, ulil amri yang wajib ditaati adalah ulil amri yang telah memiliki dua kriteria ;
.
1- Ulil amri yang taat kepada Allah dan Rasulullah, dimana telah ditunjukkan oleh kata “minkum”, yaitu ulil amri dari kalian yang telah taat kepada Allah dan Rasulullah.
2- Ulil amri yang pemerintahannya mengikuti pemerintahan Rasulullah saw, dimana telah ditunjukkan oleh peng-athaf-an kata “ulil amri” kepada kata “ar-Rasul”. Dengan demikian ulil amri yang memenuhi dua kriteria di atas itu hanya ada pada khalifah dengan pemerintahan khilafahnya. Dan ketika khalifah tidak ada, maka ayat itu menjadi perintah untuk mengadakannya, karena mustahil bagi Allah menyuruh kaum muslim untuk menaati sesuatu yang tidak ada.
.
●Dalil kedua : Dalil dari Assunnah.
Rasulullah SAW telah bersabda:
ﺃُﻭْﺻِﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻭَﺍﻟﺴَّﻤْﻊِ ﻭَﺍﻟﻄَّﺎﻋَﺔِ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﺄَﻣَّﺮَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻋَﺒْﺪٌ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻣَﻦْ ﻳَﻌِﺶْ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻓَﺴَﻴَﺮَﻯ ﺇِﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺴُﻨَّﺘِﻲ ﻭَﺳَﻨَّﺔِ ﺍﻟْﺨُﻠَﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﺪِِﻳْﻦَ ﺍﻟْﻤَﻬْﺪِﻳِّﻴْﻦ،َ ﻋَﻀُّﻮْﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﺎﻟﻨَّﻮَﺍﺟِﺬِ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻛُﻢْ ﻭَﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺕِ ﺍﻟْﺄُﻣُﻮْﺭِ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻠَﺎﻟَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻠَﺎﻟَﺔٍ ﻓِﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﻴﺬﻱ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﺮﺑﺎﺽ ﺑﻦ ﺳﺎﺭﻳﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ .
"Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah SWT, mendengar dan taat (kepada khalifah atau amir), meskipun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya, karena sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang masih diberi hidup, maka ia akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh (meyakini, mempraktekkan dan memperjuangkan) kepada sunnahku dan sunnah para khalifah yang cerdas dan mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham, dan jauhilah segala perkara (agama) yang baru, karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat dan setiap sesat itu di neraka". (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah dari Irbadl bin Sariyah ra).
.
Pada hadits di atas Nabi SAW telah mewajibkan (mewasiatkan) atas kaum muslim agar mendengar dan taat kepada ulil amri, meskipun yang menjadi ulil amri adalah seorang budak sahaya. Dan beliau SAW telah mengabarkan bahwa dikemudian hari akan terjadi banyak perselisihan, yaitu perselisihan dalam urusan politik, karena konteks hadits ini membicarakan urusan politik. Oleh karena itu, Nabi SAW pada sabda berikutnya telah memerintahkan agar kaum muslim berpegang teguh kepada sunnahnya juga dengan sunnah para khalifah yang cerdas dan mendapat petunjuk, yaitu empat khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali rodhiyallohu 'anhum ajma'iin). Berpegang teguh kepada sunnah Nabi SAW itu secara umum dimana mencakup semua urusan kehidupan beragama. Sedang berpegang teguh kepada sunnah para khalifah yang empat itu secara khusus, yaitu dalam urusan politik, karena empat sahabat tersebut adalah para pemimpin politik, yaitu para khalifah, dalam negara khilafah. Lalu Nabi SAW melarang kaum muslim dari segala bid’ah, yaitu bid’ah yang menyalahi sunnah Nabi SAW secara umum, dan bid’ah yang menyalahi sunnah para khalifah yang empat secara khusus, yaitu bid’ah dalam urusan politik, karena seperti diatas konteks hadits ini adalah konteks politik.
.
●Dengan demikian, sangat jelas bahwa ajaran politik Islam (Ahlussunnah Waljama’ah) adalah ajaran politik khilafah, bukan selain khilafah, karena di samping Nabi SAW telah menyuruh berpegang teguh kepada sunnah para khalifah yang empat, juga telah melarang segala bid’ah yang menyalahi sunnah tersebut.
.
●Ketika suatu negeri sudah tidak lagi menerapkan hukum-hukum Allah SWT, yakni sudah tidak diterapkan di dalamnya sistem pemerintahan Islam Khilafah yang dengannya juga diterapkan sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem uqûbat ( sanksi hukum ) Islam, dan sistem politik dalam dan luar negeri, maka negeri itu sudah tidak tepat menjadi Baldatun Thayyibatun wa Robbun Ghofur, karena pada surat Saba' berikutnya Allah SWT berfirman :
.
"Tetapi mereka berpaling, maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Asel (jenis pohon cemara) dan sedikit dari pohon Sider ( jenis pohon bidara)". (QS Saba' [34]: 16).
Dan baca ayat-ayat setelahnya.
.
Wallohu A’lamu Bishshawâb

No comments: