Saturday, September 21, 2019

APAKAH ORANG PER ORANG (INDIVIDU) DAN ORMAS BISA MENGUBAH KONSTITUSI?

APAKAH ORANG PER ORANG (INDIVIDU) DAN ORMAS BISA MENGUBAH KONSTITUSI?
.
Wahyudi al Maroky
(Dir. Pamong Institute)
.
Pada penghujung bulan Agustus lalu, dalam sebuah diskusi ada pertanyaan menarik yang dilontarkan peserta. Apakah mungkin ada pribadi orang atau ormas yang bisa mengubah konstitusi?
.
Menanggapi pertanyaan seperti itu, penulis menegaskan bahwa TIDAK BISA. Tak seorang pun secara individu atau Ormas atau bahkan Parpol sekalipun yang bisa mengubah konstitusi semaunya. Mengubah konstitusi itu ada aturannya dan banyak syaratnya. Tidak sembarangan orang bisa mengubah konstitusi. Hanya orang yang punya jabatan sebagai ANGGOTA DEWAN yang Terhormat saja yang bisa melakukan perubahan konstitusi. Itu pun dengan syarat yang sangat ketat.
.
Cara mengubah konstitusi diatur juga dalam konstitusi. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya. Bukan dilakukan oleh individu orang atau ormas. Kalau bukan anggota anggota DPR/MPR maka tak mungkin bisa mengubah konstitusi.
 .
Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa ada orang atau ormas yang akan mengubah konstitusi itu patut diduga hoax atau fitnah. Apalagi kalau ada yang mengatakan bahwa ada orang yang akan mengubah ideologi negara (Pancasila). Itu patut diduga menyebar hoax atau menyebar fitnah yang keji. Bagaimana mungkin orang bisa mengubah konstitusi seenaknya apalagi mengubah dasar negara, semua ada aturan dan syaratnya yang ketat.
.
Adapun tata cara mengubah konstitusi termuat dalam pasal 37  UUD’45 yang diatur sbb ;
.
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
.
Ketentuan perubahan konstitusi itu Kemudian diubah sebagaimana hasil amandemen ke-4  UUD 45 (1-11 agustus 2002) dengan ketentuan yang baru menjadi :.

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
.
Selain ketentuan yang diatur dalan konstitusi itu masih ada syara-syarat lainnya;
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimaksukkan kedalam pasalpasal (batang tubuh); dan
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.
.
Jika melihat ketentuan dan syarat-syarat tersebut maka yang bisa mengubah konstitusi adalah Anggota MPR yang memenuhi syarat.  Dalam catatan sejarah, negeri ini pernah mengalami perubahan Konstitusi hingga  EMPAT kali. 
.
Konstitusi yang pernah dipakai negeri ini diantaranya adalah UUD 1945 (18/08/45 - 27/12/49), lalu UUD RIS (27/12/49 - 17/08/50), selanjutnya UUDS 1950 (17/08/50 - 05/07/59). Dengan dekrfit presiden 5 juli 1959 maka negeri ini kembali lagi ke UUD 1945 (05/07/59-19/10/99).
.
 Namun pasca reformasi ternyata UUD45 masih juga mengalami (amandemen),   mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kali. Konstitusi yang digunakan kini merupakan hasil amandemen yang ke-empat. (10/08/2002).
.
Perubahan konstitusi ini sampai juga merubah bentuk negara dan pemerintahan. Sejak merdeka 17 Agustus 1945 kita menggunakan bentuk Negara kesatuan (NKRI). Namun pada tahun 1949 Konstitusi konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. Lalu kita menggunakan UUDS 1950, Negara indonesia punya perdana menteri. Hal ini berlangsung hingga dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.
.
Jadi sejak merdeka negara ini pernah mengalami perubahan bentuk negara dan pemerintahan. Tak ada harga mati. Pernah menggunakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Pernah juga menjadi negara sarikat. Kemudian kembali lagi jadi negara kesatuan.
.
Dalam catatan tersebut yang bisa mengubah konstitusi adalah lembaga negara, baik MPR maupun Presiden (dengan dekrit). Tidak ada ormas apalagi orang secara individu yang bisa mengubah konstitusi.
.
Kita tentu berharap Indonesia bisa berubah menjadi lebih baik. Kalau ingin NKRI harga mati berarti kita menutup pintu perubahan ke arah yang lebih baik. Apakah yang terbaik itu menggunakan sistem negara kesatuan yang berbentuk republik, atau negara syarikat, atau negara khilafah, atau negara kekaisaran, atau negara kerajaan, dll.
.
Yang jelas negeri ini bisa berubah menjadi lebih baik dan lebih hebat jika membangun sistem yang hebat juga. Sistem yang sudah terbukti mengantarkan sebuah negara menjadi hebat. Selain sistem yang telah teruji dan terbukti menjadikan negara adidaya maka harus dijalankan oleh seorang pemimpin yang hebat "highly educated professional".
.
Ya, sistem yang terbaik saja tak cukup. kita perlu juga pemimpin yang "highly educated professional", profesional dan amanah (integritas). Pemimpin yang memiliki kapabiltas (kaffa’ah). Pemimpin yang mampu menjalankan sistem yang telah teruji dan terbukti menjadikan sebuah negara menjadi Adidaya yang hebat. Semoga.[]
.

NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

No comments: