بسم الله الرحمن الرحيم
#جواب_سؤال:
Fluktuasi Harga Emas
Kepada Ahmad Said
=========
#Pertanyaan:
Wahai syekh kami yang mulia, semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah senantiasa tercurah kepadamu.
Aku berharap pertanyaanku ini sampai kepadamu dalam keadaan sehat dan bugar. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar senantiasa membimbingmu untuk memuliakan agama-Nya dan menegakkan syariat-Nya. Pertanyaanku adalah:
"Dalam beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan lonjakan harga emas yang sangat signifikan, mencapai berkali-kali lipat dari harga aslinya hanya dalam beberapa tahun. Apakah ini berarti bahwa emas sebagai logam mulia yang stabil dan sebagai standar mata uang tidak lagi demikian, melainkan menjadi sesuatu yang dapat berubah? Ataukah perubahan ini disebabkan oleh kendali beberapa rezim dan kondisi politik tertentu?
Jika demikian halnya, bagaimana negara Islam yang akan segera hadir, insya Allah, dapat menjaga stabilitasnya dan mencegah manipulasi terhadapnya oleh musuh-musuh Islam? Semoga Allah memberkatimu.
Saudaramu karena Allah, Ahmad Said, dari Bumi Isra' Mi'raj, Palestina."
#Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sesungguhnya fluktuasi harga emas terjadi karena emas dianggap sebagai salah satu komoditas. Oleh karena itu, spekulasi memengaruhinya, baik naik maupun turun, terutama karena negara-negara besar di dunia, khususnya Amerika Serikat, berkepentingan agar sumber utama transaksi adalah dolar. Mereka mencetak dolar sebanyak-banyaknya atau menguranginya tanpa pengawasan. Selain itu, karena Amerika memiliki hubungan kolonial dengan sejumlah negara, hal ini membantu stabilitas nilai dolar dalam banyak situasi, seolah-olah dolar adalah emas.
Andai keadaannya berbeda, di mana mata uang adalah emas dan setiap uang kertas yang dicetak harus memiliki cadangan emas yang dapat ditukarkan kapan saja (yang disebut sebagai uang kertas pengganti/representatif), maka semua uang kertas wajib (yaitu yang bukan pengganti/representatif) tidak akan bernilai lebih dari sekadar kertas tempat ia dicetak.
Agar gambaran menjadi lebih jelas, saya akan menyebutkan dua hal yang dapat membantu pemahaman:
Pertama: Saya telah menguraikan dalam buku saya "Krisis Ekonomi: Realitas dan Penanganannya dalam Perspektif Islam" sebagai berikut:
(Krisis ekonomi sebagai akibat dari realitas mata uang:
Ketika dunia masih menggunakan sistem standar emas dalam transaksi keuangannya, mereka berada dalam fase kemakmuran ekonomi dan stabilitas moneter. Ketika sistem ini ditinggalkan dan transaksi beralih menggunakan uang kertas wajib yang tidak memiliki cadangan emas, keadaan menjadi semakin buruk, dan krisis pun silih berganti terjadi.
Sistem standar emas menjamin nilai tukar yang stabil karena unit moneter setiap negara adalah emas atau uang kertas yang mewakili nilai penuhnya dalam emas dan dapat ditukarkan kapan saja. Oleh karena itu, nilai tukar antar mata uang negara-negara tersebut stabil karena semuanya mengacu pada unit emas yang disepakati. Sebagai contoh, dinar dalam Islam ditetapkan sebesar 4,25 gram emas. Poundsterling Inggris ditetapkan secara hukum sebesar dua gram emas murni. Franc Prancis setara dengan satu gram emas, dan seterusnya. Karena itulah nilai tukar menjadi stabil.
Sistem ini berhasil mewujudkan stabilitas dan mempertahankan nilai unit moneter, baik di tingkat domestik maupun internasional. Buktinya, indeks harga dalam emas pada tahun 1910 hampir sama dengan levelnya pada tahun 1890.
Adapun setelah sistem ini dihapuskan, terjadinya krisis menjadi sangat mencolok...)*
Kedua: Bahwa tidak perlu dikhawatirkan terhadap mata uang negara (Islam) ketika negara itu tegak, insya Allah. Tidak perlu dikhawatirkan akan terpengaruh oleh spekulasi negara lain jika mereka menolak menjadikan emas dan perak sebagai mata uang mereka, tetap menggunakan sistem uang kertas, lalu mencoba memengaruhi negara Islam. Hal ini karena negeri-negeri Muslim memiliki keistimewaan yang membuat mereka aman dari segala spekulasi eksternal. Dalam Sistem Ekonomi (Nidham al-Iqtishad) disebutkan mengenai hal ini sebagai berikut:
(... Nilai tukar antara mata uang negara Islam dan mata uang negara lain tidak memengaruhi negara Islam karena dua alasan:
Pertama, negeri-negeri Islam memiliki semua bahan mentah yang dibutuhkan oleh umat dan negara. Mereka tidak membutuhkan barang dari luar negeri secara fundamental atau darurat. Oleh karena itu, mereka dapat mencukupi diri dengan produk lokal mereka, sehingga perubahan nilai tukar tidak memengaruhi mereka.
Kedua, negeri-negeri Islam memiliki komoditas, seperti minyak misalnya, yang dibutuhkan oleh semua negara di dunia. Mereka dapat menolak menjualnya kepada siapapun kecuali jika dibayar dengan emas. Negara yang dapat mencukupi kebutuhannya sendiri dari produk lokalnya, dan yang memiliki komoditas yang dibutuhkan oleh semua orang, sama sekali tidak akan terpengaruh oleh perubahan nilai tukar. Justru negara itulah yang dapat mengendalikan pasar keuangan dunia, dan tidak ada seorang pun yang dapat mengendalikan mata uangnya.]
Maka tenanglah, wahai saudaraku yang mulia. Sesungguhnya di dalam Hizb terdapat para pemimpin yang memiliki kecerdasan, kesadaran, dan kemampuan bertindak yang baik. Dan sebelum itu serta sesudahnya, ada pertolongan Allah dan taufik-Nya, Yang Maha Suci, yang cukup untuk membalas tipu daya musuh-musuh Islam ke dada mereka sendiri. Dan Allah senantiasa melindungi orang-orang saleh.
Aku berharap penjelasan ini cukup. Wallahu A'lam wa Ahkam.
Saudaramu,
Atha' bin Khalil Abu al-Risytah
07 Ramadhan 1447 H
Bertepatan dengan 24 Februari 2026 M
#Amir_Hizbut_Tahrir
No comments:
Post a Comment