Wednesday, March 25, 2026

BAGAIMANA KITA MEMAHAMI KATA "JILBAB" DALAM HADITS 'AISYAH "MENUTUP WAjAH DENGAN JILBAB"?

 BAGAIMANA KITA MEMAHAMI KATA "JILBAB" DALAM HADITS 'AISYAH "MENUTUP WAjAH DENGAN JILBAB"? 


Untuk menjawab pertanyaan di atas: 


📎Pertama

Perlu saya sampaikan fakta, bahwa: 


👉 Banyak orang mengira bahwa pakaian perempuan saat di luar rumah atau saat berada di tengah-tengah laki-laki ajnabi (kehidupan umum) yg penting menutup aurat! 


👉 Banyak juga yg mengira bahwa bagian bawah pakai celana panjang dan bagian atas pakai kaos panjang pun tak mengapa yang penting tidak ketat dan rapat menutup aurat!


👉 Banyak juga yang mengira bahwa jilbab dan khimar (kerudung) itu sinonim! 


👉 Banyak yg mengira bahwa Allah tidak menentukan model pakaian bagi wanita saat berada dalam kehidupan umum. Boleh pake rok tentunya! 


Semua asumsi di atas salah. Mengapa? Lanjutkan membaca, InsyaAllah akan terjawab. 


+++ 


📎 Kedua


Harus kita ketahui dan fahami bahwa Allah berfirman: 


 وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ 

"Dan hendaklah mereka menutupkan Khimar mereka pada kerah baju mereka". (QS. An-Nur: 31) 


Allah juga berfirman: 


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 


"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang". (QS. Al-Ahzab: 59)


Pertanyaannya, apakah makna jilbab dan khirmar pada dua ayat di atas adalah sinonim? 


Jawabannya, jelas tidak mungkin. Sebab, saat Allah sampaikan tentang Khimar, Allah perintahkan Khimar sebagai penutup kepala sampai dada (kerah baju). Sedangkan saat Allah perintahkan jilbab, Allah perintahkan untuk menutup sekujur tubuh. 


Karena itu,  jelas Khimar dan jilbab adalah dua pakaian yang faktanya berbeda. Karenanya, berangkat dari dua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa seorang wanita saat keluar rumah wajib mengenakan dua pakaian tersebut. Saya kira ini fix!!


📎Ketiga


Tentang Khimar, sudah sangat jelas bahwa yang dimaksud adalah kerudung atau penutup kepala. 


Lalu dari mana kita dapat menyimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian khas, yaitu pakaian longgar yang dipakai di atas pakaian rumah (tsaubul mihnah)? 


Kita coba kaji sedikit tentang hadits Ummu Athiyyah, saat diperintah oleh Rasulullah agar mengkoordinir wanita-wanita untuk keluar pada saat iedul fitri dan iedul adha, di mana dia mengatakan kepada Rasulullah: 

يا رسول الله، إحدانا لا يكون لها جلباب؟!

"Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak punya jilbab?"


Lalu Rasulullah saw. bersabda:

لتلبسها أختها من جلبابها

"Hendaklah saudarinya memakaikan (meminjamkan) dari jilbabnya!" (HR. Bukhari)


>>>>>


Apakah maksud kata jilbab di atas adalah pakaian sembarang pakaian yg penting menutup aurat?


Jawabannya, tentu tidak!! 


Hal ini, karena jelas tidak mungkin difahami demikian! Sebab, jika demikian sama saja Ummu Athiyyah bertanya apakah menutup aurat itu wajib! Ini jelas bathil, sebab perintah menutup aurat, bahkan perintah wajib hijab atas istri-istri Nabi telah turun sebelum hadits dan ayat tentang jilbab di atas, seperti dikatakan Ibn Hajar Al-'Asqalani. 


Mari kita lihat bagaimana Ibn Rajab al-Hanbali mengkritik Imam Bukhari karena meletakkan (memasang, hehe) hadits ini pada Bab: Pakain Saat Shalat (Bab al-Libas fi as-Shalat). Beliau mengatakan: 

ففي إدخال هذا الحديث في[  باب اللباس في الصلاة] نظر! 

"Memasukkan hadits ini ke dalam Bab: Pakaian Saat Shalat, jelas perlu ditinjau ulang". 


Mengapa? beliau melanjutkan:

فإن الجلباب إنما أمر به للخروج بين الناس، لا للصلاة. ويدل عليه أن الأمر بالخروج دخل فيه الحيض وغيرهن وقد تكون فاقدة الجلباب حائضا.  فعلم أن الأمر بإعارة الجلباب إنما هو للخروج بين الرجال وليس من باب الزينة للصلاة، فإن المرأة تصلي في بيتها بغير جلباب بغير خلاف

"Sebab, jilbab diperintahkan (untuk dipakai) karena akan keluar di tengah-tengah manusia, bukan karena untuk shalat. Hal ini dibuktikan bahwa yg diperintah mengenakan jilbab termasuk para wanita yg sedang haid dan yag lain. Dan yg tidak punya jilban bisa jadi adalah yg sedang haid. Jadi jelas bahwa perintah meminjamkan jilbab adalah karena akan keluar di tengah-tengah kaum laki-laki, bukan karena akan shalat. Sebab, seorang wanita boleh shalat tanpa jilbab di rumahnya, tanpa ada perdebatan lagi!". (Ibn Rajab, Fathul Bari, Juz 3/hal. 68). 


Di kesempatan lain, Ibn Rajab juga mengatakan: 


وهذا يدل على أن أخذ المرأة الجلباب في صلاة العيدين ليس هو لأجل الصلاة ، بل للخروج بين الرجال، ولو كانت المراة حائضا لا تصلي ، فإنها لا تخرج بدون الجلباب

" Ini menunjukkan bahwa kaum wanita (diperintah) mengenakan jilbab pada saat shalat iedul fitri dan adha bukan karena shalat itu sendiri. Namun karena berada di tengah-tengah kaum laki-laki. Walau seorang sedang haid, tidak shalat tentunya, dia tidak boleh keluar tanpa jilbab". (Ibid, hal. 69). 


Dari data sederhana di atas dapat disimpulkan kesalahan asumsi-asumsi yang saya tulis di bagian awal TS ini. Belum lagi data-data lain, yang masih sangat banyak sekali. [Saya sajikan di buku "Fiqh Busana Muslimah", silahkan bisa dibaca di sana]. 


Nah, kalau begitu, jilbab itu pakaian seperti apa?


Ada diskusi panjang - di buku saya yg saya sebut di atas - untuk sampai pada kesimpulan jilbab itu apa? Tapi saya di sini mau bocorkan kesimpulannya saja, dengan saya tampilkan penguat dari dua ulama handal di bidangnya, Imam Ibn Hazm dan Imam al-Qurthubi. 


Berdasarkan kajian yang cukup serius, jilbab dapat disimpulkan sebagai pakaian luar yang longgar yang menjulur menutup sekujur tubuh; dari leher hingga telapak kaki, yang wajib dipakai oleh seorang wanita balighah - tentu bersamaan dg khimar/kerurung - saat dia berada dalam kehidupan umum. 


Dua data primer - dari banyak data yang ada - yg mengantarkan kesimpulan di atas adalah: 

Pertama, perkataan Imam Ibn Hazm di dalam al-Muhalla (3/380): 

والجلباب في لغة العرب التي خاطبنا بها رسول الله  - صلى الله عليه وآله وسلم - هو ما غطى جميع الجسم لا بعضه

" Jilbab dalam bahasa Arab yang dimaksud oleh Nabi saw., saat menyeru kita dengannya, adalah pakaian yang menutup sekujur tubuh, bukan sebagiannya saja". 


Kedua, perkataan Imam al-Qurthubi, (al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 14/243): 

والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن 

"Yang benar, jilbab adalah pakaian yang menutup sekujur tubuh". 


+++


📎 Keempat


Lalu bagaimana dengan hadits: 


«فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي»

"Maka aku pun menutup wajahku dengan jilbabku". (HR. Bukhari) ??!


Bukankah nampak bahwa makna Jilbab adalah Khimar atau kerudung? 


Bahkan ada seorang dengan sedikit cabul, mengatakan: 


[Jika jilbab adalah milḥafah/mulā’ah yang  dimaknai pakaian longgar terusan seperti jubah sebagai pakaian bawah wanita yang menjadi pakaian luar sebagaimana penafsiran orang-orang Hizbut Tahrir, bagaimana caranya menutupi wajah dengannya?


Apa bagian bawah jubah  ditarik ke atas  untuk menutupi wajah hingga paha tersingkap begitu? Atau bagian kerahnya ditarik ke atas untuk menutupi wajah, begitu?


Itu semua  tidak mungkin. Namanya kain yang dipakai untuk menutupi  wajah,  yang paling logis adalah: Kain seperti cadar, atau Kerudung yang dibuat lebar sehingga sebagian bisa untuk menutup wajah, atau Pakaian tambahan di luar kerudung seperti Jang-Ot/Chang-Ot wanita korea].


Untuk menjawab omongan nglantur di atas, saya kemukakan sebagai berikut: 


🖊️ Ibn Hajat mengatakan: 

«قوله: (فخمرت): أي غطيت وجهي بجلبابي، أي: الثوب الذي كان عليها 


"Perkataan (fakhammartu) maknanya aku menutupi wajahku dengan jilbabku. Maksudnya dengan jilbab adalah dengan pakaian yang dipakai oleh Aisyah Radhiallahu Anha ". (Fath al-Bari, 6/6)


🖊️ Fakta Jilbab di masa Rasulullah adalah sebuah rida' (sejenis mantel) atau milhafah (kain selimut lebar) atau selembar izar yang lebar yang dipakai oleh seorang wanita di atas pakaiannya yang lain. Kata Dr. Farid al-Anshari, mirip pakaian wanita Sijilmasah, Tafilalt, Maroko. (Lihat: Sima' al-Mar'ah al-Muslimah, hal. 105) 


🖊️Karena itu, saat menjelaskan sabda Rasulullah Muhammad shalallahu alaihi waalihi wasallam " hendaklah saudari perempuannya meminjami jilbabnya ", Dr. Farid al-Anshari mengatakan: "Hal itu tidak mungkin kecuali jika jilbab sangat lebar sehingga muat untuk dua orang dan itu tidak mungkin kecuali kecuali berupa lembaran kain atau model mantel yang dapat digunakan untuk menyelimuti sekujur tubuh. Dari sini juga dapat difahami bahwa jilbab adalah pakaian yang bukan pakaian yang dipakai oleh seorang wanita di dalam rumahnya dan untuk diri sendiri sendiri. Kemudian, dari fakta ini, setiap pakaian yang menutup sekujur tubuh, seperti gamis yang longgar, atau jilbab Maroko yang longgar, dan semacamnya, dapat diqiyaskan (dianggap sebagai jilbab)" . (Hal. 106)


🖊️ Beberapa baris berikutnya, Dr. Farid mengatakan: Karena itu, tidak mencukupi sebagai jilbab bentuk-bentuk pakaian celana panjang, celana pendek, atau pakaian dengan potongan-potongan... (Hal. 106). 


+++


📎Kelima 


Dari paparan di atas, hadits Aisyah di atas dapat kita fahami dengan benar dan gamblang. Sama sekali tidak bertentangan dengan kesimpulan bahwa jilbab adalah pakaian longgar yang menutup sekujur tubuh yang dikenakan seorang wanita di atas pakaian yang lain.


Wallahu a'lam. 


NB. 

Kitab ini bukan tulisan orang HT atau pun yang terpengaruh dengan an-Nabhani.

No comments: