BOLEHKAH MENOLAK KESAKSIAN RUKYAT HILAL BERDASARKAN HASIL HISAB, WALAU DENGAN ASUMSI HASIL HISAB ITU QATH'IE?
QAUL MU'TAMAD MADZHAB SYAFI'I: TIDAK BOLEH.
PENDAPAT MAINSTREAM (ZHAHIR QAUL) MALIKIYAH: TAK PEDULIKAN PERKATAAN AHLI HISAB.
Al Imam Al Khathib Asy Syirbini Asy Syafi'i (w. 977 H), menerangkan:
ﻓﺮﻉ: ﻟﻮ ﺷﻬﺪ ﺑﺮﺅﻳﺔ اﻟﻬﻼﻝ ﻭاﺣﺪ ﺃﻭ اﺛﻨﺎﻥ ﻭاﻗﺘﻀﻰ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻋﺪﻡ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﺭﺅﻳﺘﻪ. ﻗﺎﻝ اﻟﺴﺒﻜﻲ: ﻻ ﺗﻘﺒﻞ ﻫﺬﻩ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ؛ ﻷﻥ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻗﻄﻌﻲ ﻭاﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻇﻨﻴﺔ، ﻭاﻟﻈﻨﻲ ﻻ ﻳﻌﺎﺭﺽ اﻟﻘﻄﻌﻲ، ﻭﺃﻃﺎﻝ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺭﺩ ﻫﺬﻩ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ، ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ، ﺇﺫ ﻻ ﻋﺒﺮﺓ ﺑﻘﻮﻝ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ.
"Cabang pembahasan: Manakala ada satu atau dua orang bersaksi merukyat hilal, sedangkan menurut hisab hilal tidak mungkin untuk dirukyat:
Berkata As-Subki: Persaksian semacam ini tidak dapat diterima. Sebab hisab itu bersifat pasti (qath'ie) sementara persaksian itu bersifat asumtif (zhanni). Sedangkan yang zanni itu tidak dapat mengalahkan yang qath'ie. Panjang lebar beliau menjelaskan ketertolakan persaksian tersebut.
Sedangkan yang mu'tamad (yang menjadi sandaran dalam madzhab Syafi'i) adalah menerima persaksian tersebut. Sebab tidak diperhitungkannya perkataan para ahli hisab sebagaimana telah lalu diulas."
Al Khathib Asy Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, 2/143
Dalam Hasyiyah Al-Jamal ala Syarh Al-Minhaj, karya Al Imam Sulaiman Al Jamal Asy Syafi'i (w. 1204 H) juga disebutkan:
ﻭﻟﻮ ﺩﻝ اﻟﺤﺴﺎﺏ اﻟﻘﻄﻌﻲ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ ﺇﻣﻜﺎﻥ اﻟﺮﺅﻳﺔ ﻓﻔﻴﻪ اﺿﻄﺮاﺏ ﻟﻠﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ، ﻭاﻟﺮاﺟﺢ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﺸﻬﺎﺩﺓ اﻟﺒﻴﻨﺔ
"Bilamana hisab qath'ie menunjukkan hilal mustahil dirukyat, maka dalam perkara ini ada perbedaan di kalangan mutaakhkhirin. Dan pendapat yang terkuat (Rajih) adalah mengamalkan kesaksian saksi."
Al-Jamal, Hâsyiyah Al-Jamal 'alâ Syarh Al-Minhaj, 2/305
Dan pendapat mainstream ulama madzhab Maliki: tidak mempedulikan hisab. Berikut keterangan Al-Imam Al-Hathtab Ar-Ru'ayni Al-Maliki (w. 954 H).
ﻟﻮ ﺷﻬﺪ ﻋﺪﻻﻥ ﺑﺮﺅﻳﺔ اﻟﻬﻼﻝ، ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺴﺎﺏ: ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺭﺅﻳﺘﻪ ﻗﻄﻌﺎ - ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻠﺘﻔﺖ ﻟﻘﻮﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺴﺎﺏ. ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ﺇﻧﻪ ﻻ ﺗﻘﺒﻞ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ؛ ﻷﻥ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﺃﻣﺮ ﻗﻄﻌﻲ ﻭاﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻇﻨﻴﺔ، ﻭاﻟﻈﻦ ﻻ ﻳﻌﺎﺭﺽ اﻟﻘﻄﻊ. ﻭﻧﺎﺯﻉ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺾ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ.
"Apabila ada dua orang adil bersaksi berhasil merukyat hilal, sementara ahli hisab mengatakan: dipastikan hilal mustahil dirukyat. Maka pendapat yang mainstream dari ashab kami (ulama madzhab Maliki): bahwa tidak perlu mempedulikan perkataan ahli hisab. Sedangkan As-Subki dan yang lain dari kalangan Syafi'iyyah mengatakan: persaksian tersebut tidak diterima. Sebab hisab itu bersifat pasti (qath'ie) sementara persaksian itu bersifat asumtif (zhanni). Sedangkan yang zanni itu tidak dapat mengalahkan yang qath'ie. Sebagian Syafi'iyyah lainnya menbantah pendapat tersebut. Wallahu a'lam"
Al-Haththab, Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, 2/388
______
Dari sini tampak bahwa keduanya adalah ra'yun Islami.
Jika mengira pendapat menerima persaksian yang menyalahi hisab qath'ie itu pendapat lemah, itu keliru. Justru ini pendapat Mu'tamad dalam madzhab Syafi'i dan dalam keterangan lain dianggap Terkuat. Juga termasuk pendapat mainstream di kalangan ulama madzhab Maliki.
Dan jika itu diadopsi oleh suatu jama'ah, dimana jama'ah tersebut mensyaratkan anggotanya untuk rela mengadopsi apa yang diadopsinya, maka sifatnya mengikat bagi para anggota jama'ah tersebut selama ingin terus bersamanya.
Wallahu a'lam
Akhukum,
khadim tukang sapunya
PP Darul Muttaqin
_________
*Menjawab tiga pertanyaan yang salah satunya tentang pandangan As Subki di atas, Al Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi'i mengatakan:
(ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﺑﺄﻥ اﻟﻤﻌﻤﻮﻝ ﺑﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺎﺋﻞ اﻟﺜﻼﺙ ﻣﺎ ﺷﻬﺪﺕ ﺑﻪ اﻟﺒﻴﻨﺔ ﻷﻥ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻧﺰﻟﻬﺎ اﻟﺸﺎﺭﻉ ﻣﻨﺰﻟﺔ اﻟﻴﻘﻴﻦ ﻭﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﺭﺩﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ . ...
(فتاوى الرملي)
Melemahkan pendapat As-Subki tersebut, Al Imam Ibnu Abidin Al Hanafi mengatakan:
ﻣﻄﻠﺐ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻣﻦ اﻻﻋﺘﻤﺎﺩ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻝ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﻗﻠﺖ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﺭﺩﻩ ﻣﺘﺄﺧﺮﻭ ﺃﻫﻞ ﻣﺬﻫﺒﻪ ﻣﻨﻬﻢ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻭاﻟﺮﻣﻠﻲ ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻲ اﻟﻤﻨﻬﺎﺝ، ﻭﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯ اﻟﺸﻬﺎﺏ اﻟﺮﻣﻠﻲ اﻟﻜﺒﻴﺮ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ.
Prosedur syar'i/fikih dalam rukyatul hilal:
- Tanggal 29 melakukan rukyatul hilal sebagaimana perintah Nabi dalam haditsnya.
- Lalu misal ada yang mengaku melihat hilal dan siap bersumpah di mahkamah.
- Orangnya harus adil (syarat integritas) dan kompeten (syarat kapabilitas).
- Lalu hakim di mahkamah memeriksa atau melakukan verifikasi atas kesaksian tersebut.
- Jika memenuhi kriteria atau menentramkan hakim, maka diterima; dan jika tidak, maka ditolak.
- Semua itu sah secara syar'i.
Kutipan dari jawaban Syaikh Atha Abu Rasytah:
- Sungguh kami paham bahwa dengan perhitungan astronomis dapat diketahui (bahkan) hingga hitungan detik kapan konjungsi, kapan hilal lahir, dan kapan hilal tenggelam, serta berapa menit hilal bertahan setelah tenggelam matahari.
- Tetapi dalil syar’i tidak menyatakan atas fenomena alam, tetapi menyatakan pada rukyat. Dalil syar’i untuk puasa dan berhari raya hanya menyatakan penyandaran pada rukyat.
- Adapun saksi, maka mungkin saja perkara tersebut samar baginya lalu dia bersaksi bahwa dia melihat hilal padahal dia tidak melihat hilal tetapi melihat sesuatu yang lain.
- Perkara ini adalah tugas qadhi atau pemilik wewenang dalam mengumumkan awal bulan dan akhir bulan. Lalu diperiksa dari saksi-saksi itu dan jumlah mereka, dan setiap kali jumlah itu bertambah maka makin mendekati ketenteraman.
- Juga diperiksa dari kesehatan mata saksi itu, arah busur hilal, lamanya hilal bertahan setelah matahari tenggelam, tempat dia melihat hilal, dan apakah dia muslim, dan apakah dia fasik, dan sebagainya.
- Orang yang melihat menjadi hujjah atas orang yang tidak melihat, dan pembuktian rukyat itu adalah sebagaimana yang ada di dalam dalil syar’i tanpa memasukkan perhitungan astronomis dalam masalah tersebut karena hadis Rasul saw jelas dalam hal itu.
Inilah yang saya maksud dengan prosedur fikih pada postingan sebelumnya. Karena banyak yang tanya di komentar, jadi saya jawab dipostingan terpisah.
ِAdapun persoalan apakah data astronomi modern tentang keberadaan hilal itu perlu dianggap ataukah diabaikan ini merupakan masalah kontemporer yg mana para ulama berbeda pendapat. Keduanya pendapat islami. Keduanya hanya berusaha mempraktikkan perintah "bepuasa dan berbuka karena melihat hilal" dengan cara yg paling mendekati kebenaran.
YRT
No comments:
Post a Comment