Skip to main content

BOLEHKAH MENOLAK KESAKSIAN RUKYAT HILAL BERDASARKAN HASIL HISAB, WALAU DENGAN ASUMSI HASIL HISAB ITU QATH'IE?

BOLEHKAH MENOLAK KESAKSIAN RUKYAT HILAL BERDASARKAN HASIL HISAB, WALAU DENGAN ASUMSI HASIL HISAB ITU QATH'IE? 


QAUL MU'TAMAD MADZHAB SYAFI'I: TIDAK BOLEH. 


PENDAPAT MAINSTREAM (ZHAHIR QAUL) MALIKIYAH: TAK PEDULIKAN PERKATAAN AHLI HISAB.


Al Imam Al Khathib Asy Syirbini Asy Syafi'i (w. 977 H), menerangkan:


ﻓﺮﻉ: ﻟﻮ ﺷﻬﺪ ﺑﺮﺅﻳﺔ اﻟﻬﻼﻝ ﻭاﺣﺪ ﺃﻭ اﺛﻨﺎﻥ ﻭاﻗﺘﻀﻰ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻋﺪﻡ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﺭﺅﻳﺘﻪ. ﻗﺎﻝ اﻟﺴﺒﻜﻲ: ﻻ ﺗﻘﺒﻞ ﻫﺬﻩ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ؛ ﻷﻥ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻗﻄﻌﻲ ﻭاﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻇﻨﻴﺔ، ﻭاﻟﻈﻨﻲ ﻻ ﻳﻌﺎﺭﺽ اﻟﻘﻄﻌﻲ، ﻭﺃﻃﺎﻝ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺭﺩ ﻫﺬﻩ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ، ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ، ﺇﺫ ﻻ ﻋﺒﺮﺓ ﺑﻘﻮﻝ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ.


"Cabang pembahasan: Manakala ada satu atau dua orang bersaksi merukyat hilal, sedangkan menurut hisab hilal tidak mungkin untuk dirukyat: 


Berkata As-Subki: Persaksian semacam ini tidak dapat diterima. Sebab hisab itu bersifat pasti (qath'ie) sementara persaksian itu bersifat asumtif (zhanni). Sedangkan yang zanni itu tidak dapat mengalahkan yang qath'ie. Panjang lebar beliau menjelaskan ketertolakan persaksian tersebut. 


Sedangkan yang mu'tamad (yang menjadi sandaran dalam madzhab Syafi'i) adalah menerima persaksian tersebut. Sebab tidak diperhitungkannya perkataan para ahli hisab sebagaimana telah lalu diulas."


Al Khathib Asy Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, 2/143


Dalam Hasyiyah Al-Jamal ala Syarh Al-Minhaj, karya Al Imam Sulaiman Al Jamal Asy Syafi'i (w. 1204 H) juga disebutkan:


ﻭﻟﻮ ﺩﻝ اﻟﺤﺴﺎﺏ اﻟﻘﻄﻌﻲ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ ﺇﻣﻜﺎﻥ اﻟﺮﺅﻳﺔ ﻓﻔﻴﻪ اﺿﻄﺮاﺏ ﻟﻠﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ، ﻭاﻟﺮاﺟﺢ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﺸﻬﺎﺩﺓ اﻟﺒﻴﻨﺔ


"Bilamana hisab qath'ie menunjukkan hilal mustahil dirukyat, maka dalam perkara ini ada perbedaan di kalangan mutaakhkhirin. Dan pendapat yang terkuat (Rajih) adalah mengamalkan kesaksian saksi."


Al-Jamal, Hâsyiyah Al-Jamal 'alâ Syarh Al-Minhaj, 2/305


Dan pendapat mainstream ulama madzhab Maliki: tidak mempedulikan hisab. Berikut keterangan Al-Imam Al-Hathtab Ar-Ru'ayni Al-Maliki (w. 954 H). 


ﻟﻮ ﺷﻬﺪ ﻋﺪﻻﻥ ﺑﺮﺅﻳﺔ اﻟﻬﻼﻝ، ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺴﺎﺏ: ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺭﺅﻳﺘﻪ ﻗﻄﻌﺎ - ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻠﺘﻔﺖ ﻟﻘﻮﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺴﺎﺏ. ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ﺇﻧﻪ ﻻ ﺗﻘﺒﻞ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ؛ ﻷﻥ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﺃﻣﺮ ﻗﻄﻌﻲ ﻭاﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻇﻨﻴﺔ، ﻭاﻟﻈﻦ ﻻ ﻳﻌﺎﺭﺽ اﻟﻘﻄﻊ. ﻭﻧﺎﺯﻉ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺾ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ.


"Apabila ada dua orang adil bersaksi berhasil merukyat hilal, sementara ahli hisab mengatakan: dipastikan hilal mustahil dirukyat. Maka pendapat yang mainstream dari ashab kami (ulama madzhab Maliki): bahwa tidak perlu mempedulikan perkataan ahli hisab. Sedangkan As-Subki dan yang lain dari kalangan Syafi'iyyah mengatakan: persaksian tersebut tidak diterima. Sebab hisab itu bersifat pasti (qath'ie) sementara persaksian itu bersifat asumtif (zhanni). Sedangkan yang zanni itu tidak dapat mengalahkan yang qath'ie. Sebagian Syafi'iyyah lainnya menbantah pendapat tersebut. Wallahu a'lam"


Al-Haththab, Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, 2/388


______


Dari sini tampak bahwa keduanya adalah ra'yun Islami.


Jika mengira pendapat menerima persaksian yang menyalahi hisab qath'ie itu pendapat lemah, itu keliru. Justru ini pendapat Mu'tamad dalam madzhab Syafi'i dan dalam keterangan lain dianggap Terkuat. Juga termasuk pendapat mainstream di kalangan ulama madzhab Maliki. 


Dan jika itu diadopsi oleh suatu jama'ah, dimana jama'ah tersebut mensyaratkan anggotanya untuk rela mengadopsi apa yang diadopsinya, maka sifatnya mengikat bagi para anggota jama'ah tersebut selama ingin terus bersamanya.


Wallahu a'lam


Akhukum,

khadim tukang sapunya 

PP Darul Muttaqin


_________


*Menjawab tiga pertanyaan yang salah satunya tentang pandangan As Subki di atas, Al Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi'i mengatakan:


(ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﺑﺄﻥ اﻟﻤﻌﻤﻮﻝ ﺑﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺎﺋﻞ اﻟﺜﻼﺙ ﻣﺎ ﺷﻬﺪﺕ ﺑﻪ اﻟﺒﻴﻨﺔ ﻷﻥ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻧﺰﻟﻬﺎ اﻟﺸﺎﺭﻉ ﻣﻨﺰﻟﺔ اﻟﻴﻘﻴﻦ ﻭﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﺭﺩﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ . ...

(فتاوى الرملي)


Melemahkan pendapat As-Subki tersebut, Al Imam Ibnu Abidin Al Hanafi mengatakan:


ﻣﻄﻠﺐ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻣﻦ اﻻﻋﺘﻤﺎﺩ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻝ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﻗﻠﺖ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﺭﺩﻩ ﻣﺘﺄﺧﺮﻭ ﺃﻫﻞ ﻣﺬﻫﺒﻪ ﻣﻨﻬﻢ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻭاﻟﺮﻣﻠﻲ ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻲ اﻟﻤﻨﻬﺎﺝ، ﻭﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯ اﻟﺸﻬﺎﺏ اﻟﺮﻣﻠﻲ اﻟﻜﺒﻴﺮ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ.

 Prosedur syar'i/fikih dalam rukyatul hilal:


- Tanggal 29 melakukan rukyatul hilal sebagaimana perintah Nabi dalam haditsnya. 

- Lalu misal ada yang mengaku melihat hilal dan siap bersumpah di mahkamah. 

- Orangnya harus adil (syarat integritas) dan kompeten (syarat kapabilitas). 

- Lalu hakim di mahkamah memeriksa atau melakukan verifikasi atas kesaksian tersebut. 

- Jika memenuhi kriteria atau menentramkan hakim, maka diterima; dan jika tidak, maka ditolak. 

- Semua itu sah secara syar'i. 


Kutipan dari jawaban Syaikh Atha Abu Rasytah:


- Sungguh kami paham bahwa dengan perhitungan astronomis dapat diketahui (bahkan) hingga hitungan detik kapan konjungsi, kapan hilal lahir, dan kapan hilal tenggelam, serta berapa menit hilal bertahan setelah tenggelam matahari. 

- Tetapi dalil syar’i tidak menyatakan atas fenomena alam, tetapi menyatakan pada rukyat. Dalil syar’i untuk puasa dan berhari raya hanya menyatakan penyandaran pada rukyat.

- Adapun saksi, maka mungkin saja perkara tersebut samar baginya lalu dia bersaksi bahwa dia melihat hilal padahal dia tidak melihat hilal tetapi melihat sesuatu yang lain.

- Perkara ini adalah tugas qadhi atau pemilik wewenang dalam mengumumkan awal bulan dan akhir bulan. Lalu diperiksa dari saksi-saksi itu dan jumlah mereka, dan setiap kali jumlah itu bertambah maka makin mendekati ketenteraman. 

- Juga diperiksa dari kesehatan mata saksi itu, arah busur hilal, lamanya hilal bertahan setelah matahari tenggelam, tempat dia melihat hilal, dan apakah dia muslim, dan apakah dia fasik, dan sebagainya.

- Orang yang melihat menjadi hujjah atas orang yang tidak melihat, dan pembuktian rukyat itu adalah sebagaimana yang ada di dalam dalil syar’i tanpa memasukkan perhitungan astronomis dalam masalah tersebut karena hadis Rasul saw jelas dalam hal itu.


Inilah yang saya maksud dengan prosedur fikih pada postingan sebelumnya. Karena banyak yang tanya di komentar, jadi saya jawab dipostingan terpisah. 


ِAdapun persoalan apakah data astronomi modern tentang keberadaan hilal itu perlu dianggap ataukah diabaikan ini merupakan masalah kontemporer yg mana para ulama berbeda pendapat. Keduanya pendapat islami. Keduanya hanya berusaha mempraktikkan perintah "bepuasa dan berbuka karena melihat hilal" dengan cara yg paling mendekati kebenaran.


YRT

Comments

Popular posts from this blog

Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi)

 Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi) -------------- *Pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab dan Keluarga Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani* Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du. Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi pen...

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...