Saturday, March 21, 2026

FAKTA, TEROPONG, HISAB, ASTRONOMIS, DAN SAINS BUKANLAH DALIL SYARIAH DALAM MENENTUKAN HILAL SYAR'I

 *FAKTA, TEROPONG, HISAB, ASTRONOMIS, DAN SAINS BUKANLAH DALIL SYARIAH DALAM MENENTUKAN HILAL SYAR'I*


Oleh: Zakariya Al-Bantany






Dalam perkara Syariat, khususnya seperti halnya penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri). Itu rujukannya adalah dalil Syariat. Adapun, dalil syariat itu meliputi yang utama adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Dan juga Ijma' Shahabat dan Qiyas Syar'iyyah.


Dalil Syariat Islam, khususnya yang utama seperti Al-Quran dan As-Sunnah pasti mutlak benar dan mustahil salah. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:



ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ



"Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 2).




وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ




".....Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah....." (QS. Al-Hasyir [59]: 7).





Sedangkan, fakta (al-waqi'), teropong, hisab, astronomis, dan sains. Bukanlah dalil Syariat. Namun, itu semua manathul hukmi (objek hukum). Yang namanya objek hukum wajib tunduk pada Syariat (Al-Quran dan As-Sunnah), dan berada di bawah Syariat (Al-Quran dan As-Sunnah), serta wajib terikat Syariat (Al-Quran dan As-Sunnah). Bukan malah sebaliknya, hingga tersesat dan berpecah-belah.



Allah SWT berfirman:



وَٱعۡتَصِمُواْ بِحَبۡلِ ٱللَّهِ جَمِيعٗا وَلَا تَفَرَّقُواْۚ



“Dan berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali (agama: Akidah dan Syariah Islam) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai." (QS. Al-Imran [3]: 103).




Rasulullah Saw pun pernah bersabda:



وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَة نَبِيهِ



“Sungguh telah aku tinggalkan pada kalian sesuatu yang tidak akan menjadikan kalian tersesat, selagi kalian berpegang teguh dengannya yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya." (HR. Muslim no: 1218, dari Jabir bin Abdillah Ra).




Dalam redaksi yang lain, bahwa Nabi Saw bersabda:



إني قد تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا : كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي



“Sesungguhnya telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang tidak akan tersesat selagi (kalian) berpegang teguh dengan keduanya yaitu Al-Quran dan Sunnahku." (HR. Al-Hakim 1/284, dari Abu Hurairah Ra).




Dan apabila kita ada perbedaan pendapat dalam berbagai hal, khususnya dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) yang sering terjadi hampir setiap tahunnya dan juga seperti yang terjadi pada tahun ini. Maka, dikembalikan (dirujuk kembali dan disandarkan kembali) saja kepada Allah dan Rasul-Nya serta Al-Quran dan As-Sunnah atau Syariat Islam. Bukan justru dikembalikan kepada fakta, teropong, hisab, astronomis, dan sains.



Allah SWT berfirman:



یٰۤاَیُّهَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِیۡعُوا اللّٰهَ وَاَطِیۡعُوا الرَّسُوۡلَ وَاُولِی الۡاَمۡرِ مِنۡکُمۡ ۚ فَاِنۡ تَنَازَعۡتُمۡ فِیۡ شَیۡءٍ فَرُدُّوۡهُ اِلَی اللّٰهِ وَالرَّسُوۡلِ اِنۡ کُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡیَوۡمِ الۡاٰخِرِ ؕ ذٰلِکَ خَیۡرٌ وَّاَحۡسَنُ تَاۡوِیۡلًا 



"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (penguasa/pemimpin Islam yang dibai'at secara in'iqad dan hanya menerapkan Syariah Islam secara kaffah) di antara kalian. Kemudian, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa' [4]: 59).




اِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اَنْ يَّقُوْلُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَاۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ



"Sesungguhnya yang merupakan ucapan orang-orang mukmin, apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar ia memutuskan (perkara) di antara mereka, hanyalah, 'Kami mendengar dan kami taat.' Mereka itulah orang-orang beruntung." (QS. An-Nuur [24]: 51).




Jadi, terkhusus teropong, hisab, astronomis, dan sains. Itu semua hanya sekedar alat bantu dan ilmu alat (ilmu bantu) saja. Yang secara teknis (uslub), hukumnya mubah (boleh) dalam membantu menganalisa fakta dan membantu rukyatul hilal (melihat hilal [bulan sabit muda]).


Namun, karena itu semua prodak akal manusia. Maka, punya potensi benar dan salah, serta tidak menutup kemungkinan teropong, hisab, astronomis, dan sains tersebut bisa keliru dan bisa salah. Serta kebenarannya pun belum tentu mutlak. Khususnya, dalam menganalisa fakta hilal dan dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) tersebut.


Oleh karena itulah, dalam menentukan hilal Ramadhan atau pun hilal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) itu patokannya dalil Syariat. Bukan semata-mata patokannya teropong, hisab, astronomis, dan sains belaka.



Dalil Syariatnya (khususnya rukyatul hilal dalam menentukan dan menetapkan awal Ramadhan dan awal Syawal [Hari Raya Idul Fithri). Seperti:



1. Firman Allah SWT, dalam nash Al-Quran:



فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ



”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan (Ramadhan) itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan (Ramadhan) tersebut.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).




2. Nash As-Sunnah (Al-Hadits), yaitu: perintah Rasulullah Saw dalam hadits secara sharih (tekstual, jelas, dan terang), simple memerintahkan kita untuk melihat hilal (rukyatul hilal). Bukan hitung (hisab)-lah hilal, bukan tentukanlah menggunakan astronomis dan sains. Seperti, termaktub dalam beberapa hadits Rasulullah Saw berikut ini:



Nabi Saw bersabda:


الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ



”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari.” (HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar).




Menurut Jumhur Ulama (mayoritas Ulama), jika seorang yang ‘adil (shalih) dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, beritanya diterima. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar Ra:



تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ



“Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah Saw bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342).




Sedangkan, untuk hilal Syawal mesti dengan dua orang saksi. Inilah pendapat Jumhur Ulama (mayoritas Ulama) berdasarkan hadits:



صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا



“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” (HR. An-Nasai, no. 2116).




Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘lUmar yang telah lewat. [Lihat: Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92]



Dalam nash  hadits yang lain juga, Rasulullah Saw telah bersabda:



إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا



”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis), dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari, no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari Abdullah bin Umar).




Jadi, karena Nash Al-Quran dan As-Sunnah (Al-Hadits) Nabi Saw secara sharih memerintahkan kita melihat hilal (rukyatul hilal) secara simple dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri). Maka, ya sudah kita tinggal bersegera lakukan (af'al) saja melihat hilal bisa dengan langsung mata kepala, alat bantu teropong, dan lain-lain. Tidak perlu kita sesama Muslim direpotkan sampai berdebat tajam penuh egosentris, sok intelektual dan melelahkan soal hisab, astronomis, dan sains tersebut.


Bila mana setelah menggunakan metode rukyatul hilal global. Kemudian ada kesaksian syar'i terlihat hilal syar'i di sebuah negeri kaum Muslimin atau di beberapa negeri kaum Muslimin lainnya. Dan juga saksi-saksinya tersebut sudah diverifikasi dan disumpah, serta keputusannya sudah pula ditetapkan oleh qodhi Syar'iyyah ataupun oleh Amir (pemimpin syar'i) kita.


Jadi, ya sudah simple kita terima lapang dada dan ikhlas atas ketetapan qodhi Syar'iyyah ataupun oleh Amir (pemimpin syar'i) kita tersebut. Sami'na wa atho'na (kita dengar dan kita ikuti). Oleh sebab itu, ini pun sangat relevan dengan kaidah ushulul fiqih yang menegaskan:



أمر الإمام يرفع الخلاف في المسائل الإجتهادية



“Perintah (keputusan) Imam (Khalifah/pemimpin Islam) menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah (khilafiyah)."



Meskipun, bisa jadi mungkin hasil keputusan dan ketetapan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) tersebut. Mungkin saja bertentangan dengan analisa logika akal dan hitung-hitungan hisab, astronomis dan sains.


Namun, sebaliknya hasil ketetapan qodhi Syar'iyyah ataupun oleh Amir (pemimpin syar'i) kita tersebut beserta prosesnya perihal rukyatul hilal global dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) tersebut, itu sebenarnya sudah on the track benar dan syar'i menurut Syariah Islam. Dan bisa jadi pula, di kemudian hari justru hasilnya tersebut benar dan valid bersesuaian dengan fakta analisa logika akal, hitung-hitungan hisab, astronomis dan sains. Insya Allah wa bi idznillah.



Sebagai penguat pemahaman kita perihal perkara yang dibahas di atas, contoh qiyasan:


1. Anak hasil zina nasabnya menurut Syariat (berdasarkan nash Al-Quran dan As-Sunnah) tidak bisa dinasabkan atau menggunakan bin kepada bapak biologis (kandung)-nya, dan anak hasil zina tidak mendapatkan hak waris dari bapak biologisnya. Meskipun, menurut akal dan sains serta hukum negara sekuler harusnya nasab ataupun bin anak hasil zina tersebut tetap harus dinasabkan atau dibinkan ke bapak biologisnya dan tetap mendapatkan hak waris dari bapak biologisnya. Karena, mungkin faktanya setelah test DNA terbukti secara sains-ilmiah dan klinis mengandung DNA bapak biolongisnya tersebut.


2. Atau memakai video cctv untuk membuktikan kasus perzinahan antar seorang laki-laki dan perempuan. Benar terbukti berzinah secara ilmiah, tapi tidak sah dipakai dalam pembuktian di pengadilan. Dalam pengadilan Syariah berdasarkan nash Al-Quran dan As-Sunnah wajib menghadirkan 4 orang saksi yang melihat langsung dengan mata kepalanya praktek perzinahan antara laki-laki dan wanita tersebut.


3. Bila kita wudhu ketika hendak shalat, kemudian kita kentut dan batal wudhunya. Maka, menurut Syariat (Al-Quran dan As-Sunnah) kita wajib mengulang wudhu kita dan membasuh dengan air anggota badan kita yang menjadi tempat wudhu. Meskipun, menurut akal dan sains ini tidak logis. Karena, menurut logika sains dan akal kita mestinya "pantat" kita tempat keluarnya kentut itu yang dibasuh dengan air bukan selain itu.



Semoga ini menjadi tambahan referensi tsaqafah kita, dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal. Kita mengambil pendapat yang kita tabbani adopsi) dan yang paling rajih (kuat), khususnya diilihat dari sisi Syariat (nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah [Al-Hadits]), tidak hanya dari sisi fakta (al-waqi') dan sains (teropong, hisab dan astronomis) belaka.





Wallahu a'lam bish shawab. Wallahu musta'an, Allahu yahdikum wa lana. []

No comments: