Tuesday, October 8, 2019

MANHAJ HADITS SYAIKH TAQIYUDDIN AL-NABHANI

MANHAJ HADITS SYAIKH TAQIYUDDIN AL-NABHANI

Oleh: Yuana Ryan Tresna
Muara dalam ilmu hadits adalah terkait penerimaan dan penolakan sebuah hadits. Saat mengkaji kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, barangkali muncul pertanyaan, bagaimana manhaj syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani dalam ilmu hadits, dan dalam penerimaan dan penolakan hadits? Berikut uraiannya:
Pertama, kaidah dalam menerima dan menolak rawi hadits (kaidah al-jarh wa al-ta’dil) adalah sebagaimana pendapat jumhur para ulama hadits, yakni keberadaannya harus adil dan dhabithh.
يُشترط فيمن يُحتج براويته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه. أما العدل فهو المسلم البالغ العاقل الذي سَلِمَ من أسباب الفسق وخوارم المروءة. وأما الضابط فهو المتيقظ غير المغفل، الحافظ لروايته إنْ روى مِن حفظه، الضابط لكتابته إن روى من الكتاب العالم بمعنى ما يرويه وما يحيل المعنى عن المراد، إن روي بالمعنى. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 329)
“Disyaratkan bagi orang yang periwayatannya dijadikan hujjah adalah seorang adil dan dhabithh terhadap apa yang diriwayatkannya. Adil adalah seorang muslim yang baligh, berakal dan selamat dari sebab-sebab kefasikan ataupun celah-celah muru’ah (wibawa). Sedangkan dhabithh adalah orang cerdas dan sigap, tidak pelupa, hafal terhadap periwayatannya (jika dia meriwayatkan dari hafalannya), dan cermat terhadap tulisannya (jika dia meriwayatkan dari kitabnya), mengetahui makna hadits yang diriwayatkannya dan makna yang melenceng dari yang dimaksudkannya kalau ia meriwayatkan dengan makna.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 329)
Kedua, periwayatan firqah-firqah dan madzhab-madzhab Islam termasuk ahli bid’ah diterima dengan syarat. Ini adalah pendapat jumhur ahli hadits, tidak diterima atau ditolak secara mutlak.
كل مسلم اجتمعت فيه شروط قبول الرواية بأن كان عدلاً ضابطاً، تُقبل روايته بغض النظر عن مذهبه وفرقته، إلا إن كان داعياً لفرقته أو مذهبه، لأن الدعوة للفرقة والمذهب لا تجوز. أمّا إن كان داعياً للإسلام ويشرح الأفكار التي يتبناها بادلتها، فإنه تقبل روايته، لأنه يكون حينئذ داعياً للإسلام وهذا لا يطعن بروايته. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 332)
“Setiap muslim yang terkumpul padanya syarat-syarat penerimaan suatu riwayat, yaitu (rawi tersebut) adil dan dhabithh, maka periwayatannya diterima tanpa melihat lagi madzhab dan kelompoknya, kecuali jika dia sebagai penyeru bagi kelompoknya atau madzhabnya, karena seruan untuk suatu kelompok atau suatu madzhab, tidak dibolehkan. Namun, jika dia sebagai penyeru untuk Islam, kemudian menjelaskan seluruh pemikiran yang diadopsinya beserta dalil-dalilnya, maka periwayatannya dapat diterima, karena dia adalah penyeru untuk Islam dan periwayatannya tidak dicela.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 332)
Ketiga, definisi hadits shahih dan hasan merujuk kepada definisi para ulama hadits mu’tabar. Khusus definisi hadits hasan, beliau menampilkan semua pendapat para ulama yang memang berbeda pendapat dalam mendefinisakan hadits hasan. Menampilkan semuanya tanpa menguatkan salah satunya, padahal definisi-definisi tersebut memiliki titik perbedaan yang cukup signifikan.
الصحيح: هو الحديث الذي يتصل إسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط إلى منتهاه، ولا يكون شاذاً ولا معللاً. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 337(
“Shahih, adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan periwayatan dari orang yang adil dan dhabith sampai akhir, tidak syadz (bertentangan dengan riwayat yang lebih tsiqah) dan juga tidak ada ‘illat (cacat).” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 337)
الحسن: هو ما عرف مخرّجه واشتهر رجاله وعليه مدار أكثر الحديث، وهو الذي يقبله أكثر العلماء ويستعمله عامة الفقهاء. أي أن لا يكون في إسناده من يُتَّهم بالكذب، ولا يكون حديثاً شاذاً. وهو نوعان:
أحدهما: الحديث الذي لا يخلو رجال إسناده من مستور لم تتحقق أهليته، غير أنه ليس مغفلاً كثير الخطأ، ولا هو متهماً بالكذب. ويكون متن الحديث قد روي مثله من وجه آخر فيخرج بذلك عن كونه شاذاً أو منكراً، ثانيهما: أن يكون راويه من المشهورين بالصدق والأمانة ولم يبلغ درجة رجال الصحيح في الحفظ والإتقان، ولا يُعد ما ينفرد به منكراً، ولا يكون المتن شاذاً ولا معللاً. فالحديث الحسن ما رواه عدل قل ضبطه متصل السند غير معلّل ولا شاذ. والحديث الحسن يُحتج به كما يُحتج بالصحيح سواء بسواء. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 338)
“Hasan, adalah sesuatu (hadits) yang diketahui tempat periwayatannya dan terkenal para rawinya serta kebanyakan hadits bertumpu kepadanya. Hadits ini diterima oleh kebanyakan ulama dan digunakan oleh kebanyakan fuqaha’. Artinya, dalam isnadnya tidak terdapat orang yang dituduh dusta dan tidak terdapat pula haditsnya yang syadz. Hadits hasan ada dua macam: Pertama, hadits yang tidak lepas rijal al-isnad dari orang yang mastur (majhul hal), yang tidak layak kemampuannya, tidak pelupa, tidak sering salah dan juga tidak dituduh dusta. Selain itu matan haditsnya (yang serupa) telah diriwayatkan melalui jalur lain sehingga dapat mengeluarkannya dari syadz atau munkar; Kedua, rawinya terdiri dari orang-orang yang terkenal, jujur dan amanah, tetapi tidak sampai kepada tingkatan rawi hadits shahih dari segi al-hifzh wa al-itqan (hafalan dan keakuratannya). Hadits yang menyendiri dari kriteria rawi diatas ini tidak dianggap sebagai hadits munkar, dan matannya tidak menjadi syadz dan tidak pula menjadi mu’allal. Hadits hasan diriwayatkan oleh orang yang adil, kurang dhabithnya, bersambung sanadnya tidak mu’allal dan tidak syadz. Hadits hasan dapat diambil hujjahnya sebagaimana hadits shahih, satu dengan lainnya sama saja.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 338)
Keempat, definisi hadits dha’if juga merujuk kepada definisi para ulama hadits mu’tabar. Hadits dha’if yang parah kelemahannya tidak bisa naik menjadi shahih atau hasan. Adapun yang kelemahannya ringan bisa naik dengan banyaknya jalan periwayatan (sebagaimana akan dijelaskan selanjutnya).
الضعيف: هو ما لم يجمع فيه صفات الصحيح ولا صفات الحسن. ولا يحتج بالضعيف مطلقاً. ومن الخطأ القول أن الحديث الضعيف إذا جاء من طرق متعددة ضعيفة ارتقى إلى درجة الحسن أو الصحيح. فإنه إذا كان ضعف الحديث لفسق راويه أو اتهامه بالكذب فعلاً، ثم جاء من طرق أخرى من هذا النوع ازداد ضعفاً إلى ضعف. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 338)
“Dha’if, sesuatu (hadits) yang tidak terkumpul didalamnya sifat-sifat hadits shahih dan sifat-sifat hadits hasan. Hadits dha’if sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Merupakan sebuah kekeliruan anggapan bahwa hadits dha’if apabila datang dari jalur yang bermacam-macam yang sama-sama dha’if maka (hadits dha’if) meningkat derajatnya menjadi derajat hadits hasan atau hadits shahih. Apabila kelemahan hadits disebabkan oleh kefasikan perawinya atau karena tertuduh dusta secra nyata, kemudian datang dari jalur lain berupa hal yang serupa maka justru akan bertambah lemah.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 338)
Kelima, bahwa hadits shahih dan hasan dapat dijadikan sebagai hujjah dan sebaliknya hadits dha’if tidak dapat digunakan sebagai hujjah. Ini adalah kaidah umum para ulama hadits.
أن الحديث الصحيح والحديث الحسن هما اللذان يحتج بهما، والحديث الضعيف لا يُحتج به. والذي يجعل الحديث مقبولاً أو مردوداً هو النظر في السند والراوي والمتن. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 339)
“Bahwa hadits shahih dan hadits hasan dapat dijadikan sebagai hujjah. Sedangkan hadits dla’if tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Yang menjadikan suatu hadits bisa diterima atau ditolak adalah sanad, perawi dan matannya.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 339)
Keenam, kaidah penetapan shahih atau dha’if suatu hadits merujuk kepada kaidah para ahli hadits mu’tamad yaitu dengan mempertimbangkan banyaknya jalan (jam’u al-thuruq), dan melakukan i’tibar dengan mempertimbangkan mutabi’ dan syawahid yang memungkinkan hadits dha’if (yang tidak parah) naik menjadi hasan li ghairihi. Adapun dalam penerimaan hadits sebagai hujjah, merujuk pada manhaj para fuqaha’.
فلا يرد حديث لأنه لم يستوف شروط الصحيح ما دام سنده ورواته ومتنه مقبولة، أي متى كان حسناً بأن كل رجاله أقل من رجال الصحيح، أو كان فيه مستور أو كان فيه سيء الحفظ ولكن تقوى بقرينة ترجح قبوله، كان يتقوى بمتابع أو شاهد، أي براوٍ ظن تفرده، أو حديث آخر، فلا يتنطع في رد الحديث ما دام يمكن قبوله حسب مقتضيات السند والراوي والمتن. ولا سيما إذا قبله أكثر العلماء واستعمله عامة الفقهاء فإنه حري بالقبول، ولو لم يستوف شروط الصحيح لأنه يدخل في الحسن. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 342)
“Suatu hadits tidak tertolak karena tidak terpenuhinya syarat-syarat hadits shahih, selama sanadnya dan para rawinya serta matannya diterima, yakni ketika haditsnya itu hasan di mana para rawinya lebih rendah sedikit dari para rawi hadits shahih, atau dalam hadits tersebut terdapat mastur atau butruk hafalannya, akan tetapi diperkuat dengan indikasi yang mengutamakan penerimaannya. Seperti halnya diperkuat dengan adanya mutabi’ atau syahid, yaitu dengan adanya seorang rawi yang diduga menyendiri, atau dengan adanya hadits lain. Jadi, tidak sembarangan menolak hadits. Selama bisa diterima sesuai ketentuan-ketentuan sanad, rawi dan matannya. Terlebih lagi jika telah diterima oleh sebagian besar ulama, dan sebagian fuqaha’ pun menggunakannya, maka hadits tersebut telah terpilih dan layak diterima, walaupun tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih, hanya termasuk hadits hasan.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 342)
Ketujuh, kaidah dalam menghukumi hadits (al-hukm ‘ala al-hadits) sangat kompleks, tidak hanya karena pertimbangan satu sanad. Lemahnya satu sanad belum tentu hadits tersebut lemah, karena boleh jadi ada sanad lain yang kuat atau menguatkan. Belum lagi dengan meneliti semua sanad yang ada dan membandingkan matan-matannya secara komprehensif. Ini adalah manhajnya para ulama hadits mutaqaddimin dan muta’akhirin.
تعتبر قوة السند شرطاً في قبول الحديث، إلا أنه ينبغي أن يعلم أنه لا يلزم من الحكم بضعف سند الحديث المعين الحكم بضعفه في نفسه. إذ قد يكون له إسناد آخر، إلا أن ينص إمام على أنه لا يُروى إلا من هذا الوجه. فمن وجد حديثاً بإسناد ضعيف فالأحوط أن يقول أنه ضعيف بهذا الإسناد ولا يحكم بضعف المتن مطلقاً من غير تقييد. ولذلك رد الإسناد لا يقتضي رد الحديث. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 345)
“Kekuatan sanad dianggap sebagai syarat dalam penerimaan hadits. Hanya saja patut diketahui bahwa lemahnya sanad hadits tidak mengharuskan menghukumi hadits tersebut juga lemah. Kadangkala hadits memiliki sanad yang lain, kecuali seorang imam menyebutkan bahwa hadits tersebut tidak diriwayatkan kecuali melalui jalur ini. Maka barangsiapa yang mendapatkan suatu hadits dengan sanad yang lemah lebih baik berhati-hati mengatakan bahwa hadits ini lemah dengan sanad ini. Tidak boleh menghukumi secara mutlak dengan lemahnya matan tanpa batasan. Jadi, penolakan terhadap sanad tidak otomatis menolak hadits.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 345)
Kedelapan, dalil bagi hukum syara’ (bukan perkara aqidah) cukup dengan hadits ahad (yang berfaidah zhanni) dengan syarat keberadaannya maqbul (shahih atau hasan). Ini adalah perkara yang sudah disepakati dan diketahui.
أما الحكم الشرعي فيكفي أن يكون دليله ظنياً. ولذلك فإنه كما يصلح أن يكون الحديث المتواتر دليلاً على الحكم الشرعي كذلك يصلح أن يكون خبر الآحاد دليلاً على الحكم الشرعي. إلا أن خبر الآحاد الذي يصح أن يكون دليلاً على الحكم الشرعي هو الحديث الصحيح والحديث الحسن. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 346)
“Adapun hukum syara’ dalilnya cukup dengan dalil yang bersifat zhanni. Dengan demikian, hadits mutawatir dapat dijadikan sebagai dalil bagi hukum syara’, begitu juga khabar ahad layak dijadikan sebagai dalil bagi hukum syara’. Hanya saja khabar ahad yang layak dijadikan sebagai dalil bagi hukum syara’ adalah hadits shahih dan hadits hasan.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 346)
Kesembilan, metode penerimaan terhadap suatu hadits adalah cukup bahwa hadits tersebut dinilai maqbul oleh sebagian ulama hadits, tidak harus seluruh ulama hadits. Oleh karena itu, suatu kemestian untuk hati-hati dalam menolak suatu hadits hanya karena ada ulama yang melemahkannya.
وكل من يستدل به لا يعتبر أنه استدل بدليل شرعي. إلا أن اعتبار الحديث صحيحاً أو حسناً إنما هو عند المستدل به إن كانت لديه الأهلية لمعرفة الحديث، وليس عند جميع المحدثين. ذلك أن هناك رواة يُعتبرون ثقة عند بعض المحدثين، ويُعتبرون غير ثقة عند البعض، أو يعتبرون من المجهولين عند بعض المحدثين، ومعروفين عند البعض الآخر. وهناك أحاديث لم تصح من طريق وصحت من طريق أخرى. وهنالك طرق لم تصح عند البعض وصحت عند آخرين. وهناك أحاديث لم تعتبر عند بعض المحدثين وطعنوا بها، واعتبرها محدثون آخرون واحتجوا بها. وهناك أحاديث طعن بها بعض أهل الحديث، وقبلها عامة الفقهاء واحتجوا بها. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 346)
“Setiap orang yang menggunakan dalil tersebut tidak dianggap telah mengambil dalil syara’. Hanya saja anggapan suatu hadits sebagai hadits shahih atau hadits hasan ketika ada orang yang berdalil dengan hadits tersebut dan memiliki keahlian untuk mengetahui suatu hadits, tidak harus seluruh ulama hadits. Di sana terdapat para rawi yang dianggap tsiqah oleh sebagian ulama hadits tetapi tidak dianggap tsiqah oleh sebagian yang lain, atau mereka dianggap orang-orang yang majhul oleh sebagian ulama hadits tetapi dianggap orang-orang yang tidak ma’ruf oleh sebagian yang lain. Terdapat juga hadits-hadits yang tidak shahih melewati satu jalur tetapi shahih menurut jalur yang lain. Di sana terdapat jalur-jalur yang tidak shahih menurut sebagian akan tetapi shahih menurut sebagian yang lain. Ada pula hadits-hadits yang tidak dijadikan rujukan menurut sebagian ulama hadits dan mereka mencelanya, sedangkan ulama hadits lain menganggapnya (menerimanya) dan bisa digunakan sebagai hujjah. Juga ada hadits-hadits yang sebagian ahli hadits mencelanya tetapi diterima oleh mayoritas para fuqaha’ dan mereka menggunakannya sebagai hujjah.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 346)
Kesepuluh, prinsip kehati-hatian, dimana harus perlahan dalam mempertimbangkan suatu hadits sebelum melangkah dalam penolakan hadits.
فيجب التأني والتفكير في الحديث قبل الإقدام على الطعن فيه أو رده. والمتتبع للرواة وللأحاديث يجد الاختلاف في ذلك بين المحدثين كثيراً، والأمثلة على ذلك كثيرة جداً. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 347)
“Jadi harus perlahan-lahan dan mempertimbangkan suatu hadits sebelum melangkah pada pencelaan atau penolakan. Orang yang mengamati para perawi dan hadits-hadits akan menemukan banyaknya pertentangan dalam masalah ini di kalangan ulama hadits. Contoh mengenai hal ini sangat banyak.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 347)
Kesebelas, sebagaimana pendapat jumhur fuqaha’, maka sah bagi seseorang untuk berdalil dengan suatu hadits selama dianggap maqbul (shahih dan hasan) menurut sebagian ulama hadits.
ويجوز الاستدلال بأي حديث إذا كان معتبراً عند بعض المحدثين وكان مستوفياً شروط الحديث الصحيح أو الحديث الحسن، ويعتبر دليلاً شرعياً على أن الحكم حكم شرعي. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 350)
“Boleh berdalil dengan hadits apapun dibolehkan selama keberadaannya dianggap (diterima) oleh sebagian ulama hadits, mencukupi atau memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan, dan hal itu dianggap sebagai dalil syara’, sehingga dengan sendirinya berarti telah berhukum dengan hukum syara’.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 350)
Itulah manhaj syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani dalam ushul hadits dan dalam penerimaan dan penolakan suatu hadits, adalah manhaj pemilik Kitab Sunan dan manhaj jumhur para fuqaha’.
Kenaikan Derajat Hadits Karena Banyaknya Jalan
Merujuk manhaj yang diterangkan sebelumnya, masih ada yang menyangka kalau syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani berpendapat bahwa hadits dha’if tidak bisa naik menjadi hasan lighairihi. Dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I (hlm. 337), Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani rahimahullahu ta’ala menerangkan,
ولا يحتج بالضعيف مطلقاً
Karena memang teori dasarnya hadits dha’if itu tidak dapat dijadikan hujjah dan tidak boleh diamalkan. Faktanya, dalam pengamalan hadits dha’if, para ulama merinci lagi dan diantara mereka terbagi menjadi 3 pendapat. Teorinya, hadits shahih itu wajib diamalkan. Faktanya, ada hadits shahih yang mukhtalif dengan kategori mansukh dan marjuh yang ghair ma’mul (tidak bisa diamalkan).
Masih dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I (hlm. 337) disebutkan,
ومن الخطأ القول أن الحديث الضعيف إذا جاء من طرق متعددة ضعيفة ارتقى إلى درجة الحسن أو الصحيح. فإنه إذا كان ضعف الحديث لفسق راويه أو اتهامه بالكذب فعلاً، ثم جاء من طرق أخرى من هذا النوع ازداد ضعفاً إلى ضعف.
Jadi itu (tidak bisanya hadits dha’if naik menjadi hasan atau shahih) terjadi pada hadits yang kedha’ifannya parah. Ungkapan,
فإنه إذا كان ضعف الحديث لفسق راويه أو اتهامه بالكذب فعلاً
Memberikan keterangan bahwa kedha’ifan hadits karena fasiknya rawi atau karena rawi tertuduh dusta (muttaham bi al-kadzib) menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah hadits munkar dan matruk. Artinya hadits yang dimaksud adalah yang kedha’ifannya sangat berat.
Jumhur ahli hadits sepakat bahwa hadits yang kedha’ifannya parah tidak bisa naik menjadi hasan atau shahih.
Secara praktik, syaikh Taqiyyuddin mengambil beberapa hadits dha’if yang diriwayatkan dengan banyak jalan (sehingga derajatnya naik menjadi hasan). Bahkan hadits yang jumhur ahli hadits menolaknya (hadits ajtahidu ra’yi Mu’adz bin Jabal dan hadits ihtimam bi amri al-muslimin), beliau menerimanya karena diterima oleh para fuqaha’, adanya jalan lain, atau bil makna disebutkan dalam hadits shahih. Lebih menarik lagi, dalam kitab al-Nizham al-Iqtishadi dan al-Nizham al-Ijtima’i, menunjukkan bagaimana manhaj syaikh Taqiyyuddin dalam menerima sebuah hadits dan menjadikannya sebagai hujjah.
Ada beberapa hadits yang kontroversial di kalangan ahli hadits yang beliau terima, karena secara makna shahih, atau ada jalan lain, atau para fuqaha telah menerimanya. Manhaj ini selaras dengan manhajnya Sunan Arba’ah (lihat Syuruth A’imah al-Khamsah wa al-Sittah). Inilah yang dinyatakan dalam al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1 (hlm. 337),
الحسن: هو ما عرف مخرّجه واشتهر رجاله وعليه مدار أكثر الحديث، وهو الذي يقبله أكثر العلماء ويستعمله عامة الفقهاء
dengan kesimpulan,
والحديث الحسن يُحتج به كما يُحتج بالصحيح سواء بسواء.
Karena memang manhaj beliau rahimahullahu ta’ala dalam penerimaan dan penolakan hadits adalah (al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm.345),
تعتبر قوة السند شرطاً في قبول الحديث، إلا أنه ينبغي أن يعلم أنه لا يلزم من الحكم بضعف سند الحديث المعين الحكم بضعفه في نفسه. إذ قد يكون له إسناد آخر، إلا أن ينص إمام على أنه لا يُروى إلا من هذا الوجه. فمن وجد حديثاً بإسناد ضعيف فالأحوط أن يقول أنه ضعيف بهذا الإسناد ولا يحكم بضعف المتن مطلقاً من غير تقييد
Dalam penilaian riwayat tafarrud, syaikh Taqiyyuddin termasuk yang menerima riwayat yang menyendiri asalkan tsiqah, meski yang lain tidak ada yang meriwayatkannya, dalam al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1 (hlm. 339) disebutkan,
وليس من الشاذ أن يروي الثقة ما لم يرو غيره. لأن ما رواه الثقة يُقبل ولو لم يروه غيره، ويُحتج به
Terakhir, penjelasan yang lebih terang adalah sebagaimana ungkapan Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani masih di kitab yang sama (al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 341), menjelaskan manhaj beliau dalam penerimaan suatu hadits dha’if dengan katsrah al-thuruq,
فلا يرد حديث لأنه لم يستوف شروط الصحيح ما دام سنده ورواته ومتنه مقبولة، أي متى كان حسناً بأن كل رجاله أقل من رجال الصحيح، أو كان فيه مستور أو كان فيه سيء الحفظ ولكن تقوى بقرينة ترجح قبوله، كان يتقوى بمتابع أو شاهد، أي براوٍ ظن تفرده، أو حديث آخر، فلا يتنطع في رد الحديث ما دام يمكن قبوله حسب مقتضيات السند والراوي والمتن. ولا سيما إذا قبله أكثر العلماء واستعمله عامة الفقهاء فإنه حري بالقبول، ولو لم يستوف شروط الصحيح لأنه يدخل في الحسن
Perhatikan ungkapan berikut,
كان يتقوى بمتابع أو شاهد
Adanya syahid dan mutabi’ itu jelas sekali karena banyak jalan (jalur lain). Itu bentuk I’tibar dengan katsrah al-thuruq.
Jadi jelaslah bahwa syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani menerima teori kenaikan derajat hadits dari dha’if menjadi hasan (maqbul) karena banyaknya jalan selama kedha’ifannya tidak parah.[]

Monday, October 7, 2019

YAIKH TAQIYYUDDIN BODOH TIDAK LULUS STUDI DI AL AZHAR ?

YAIKH TAQIYYUDDIN BODOH TIDAK LULUS STUDI DI AL AZHAR ?

By Abulwafa Romli at Oktober 07, 2019 
www.abulwafaromli.com

Menyingkap dusta dan fitnah Singa Aswaja Alkadzdzâb Idrus Ramli terhadap Syaikh Taqiyyuddin Anabhani dan Hizbut Tahrir yang didirikannya.

Idrus Ramli berkata :

"... masa lalu an-Nabhani yang pernah tidak lulus dalam studinya di Universitas al-Azhar karena hasil ujiannya yang buruk, sangat berpengaruh terhadap pemikiran HT. Tidak jarang an-Nabhani sendiri dan petinggi-petinggi HT yang lain mengeluarkan fatwa-fatwa kontroversial dan keluar dari al-Qur'an dan Hadis, seperti pandangan HT yang tidak mempercayai siksa kubur, fatwa bolehnya jabatan tangan dengan wanita ajnabiyyah, fatwa bolehnya qublat al-muwada'ah (ciuman selamat tinggal) dengan wanita ajnabiyyah sehabis pertemuan semisal acara-acara seminar, pelatihan dan lain-lain". 

BANTAHAN :

● Syaikh Taqiyyuddin Bodoh Tidak Lulus Studi Di Al-Azhar?

Al-'Alamah Syiakh 'Izzuddin Hisyam Ibn Abdul Karim Ibn Shalih al-Badroni al-Husaini al-Mushili dalam risalahnya Tarjamatus Syaikh Muhammad Taqiyyuddin an-Nabhani rh menuturkan ;

"Muhammad Taqiyyuddin Ibn Ibrahim Ibn Mushthafa Ibn Ismail Ibn Yusuf an-Nabhani. Nisbatnya kepada kabilah Bani Nabhan dari Arab Baduwi di Palestina. Sedangkan ibunya adalah bintu Yusuf Ibn Ismail Ibn Yusuf an-Nabhani. Ibunya berdomisili di kabilah Bani Nabhan di desa Ijzim wilayah Haifa bagian utara Palestina. Beliau Muhammad Taqiyyuddin lahir pada tahun 1909 M. di desa Ijzim. Beliau Muhammad Taqiyyuddin tumbuh di gudang ilmu dan agama. Ayahnya Syaikh Ibrahim Ibn Mushthafa adalah mudarris (guru) ilimu-ilmu agama di kementrian pendidikan Palestina. Ibunya adalah ahli dengan perkara-perkara agama yang telah diterimanya dari ayahnya Syaikh Yusuf Ibn Ismail Ibn Yusuf an-Nabhani seorang faqih, qadhi, penyair, sastrawan, salah seorang ulama terkemuka pada era Daulah 'Utsmaniyyah. Dalam biografi Syaikh Yusuf an-Nabhani ulama berkata; "Yusuf Ibn Ismail Ibn Yusuf Ibn Hasan Ibn Muhammad an-Nabhani as-Syafi'iy Abul Mahasin, sastrawan, penyair, shufiy, termasuk qadhi terkemuka……………".

● Muhammad Muhsin Radhi dalam tesisnya Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu Wa Manhajuhu Fi Iqamatid Daulatil Khilafatil Islamiyyah hal. 22, 23 dan 24 menuturkan bahwa "Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dilahirkan di desa Ijzim pada tahun 1909 M atau 1910 M. Beliau tumbuh di gudang ilmu dan agama (baitu ilmin wa dinin), di mana ayahnya Syaikh Ibrahim an-Nabhani adalah Syaikh yang ahli ilmu agama dan bekerja sebagai guru ilmu-ilmu agama di kementrian pendidikan Palestina. Ibunya juga termasuk ahli dalam ilmu-limu agama yang telah diperolehnya dari ayahnya, Syaikh Yusuf an-Nabhani yang termasuk salah satu ulama terkenal pada era Daulah 'Utsmaniyyah. As-Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani telah menerima dasar-dasar ilmu agama dari ayah dan kakeknya secara langsung. Beliau telah menghapal Al-Qur'an di luar kepala sebelum memasuki umur 13 tahun ...". ( Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu Wa Manhajuhu Fi Iqamatid Daulatil Khilafatil Islamiyyah hal. 22, 23).

Terkait dengan tuduhan bahwa Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani tidak lulus dalam studinya di Universitas al-Azhar karena hasil ujiannya yang buruk, Muhammad Muhsin Radhi berkata :

نال الشيخ تقي الدين النبهاني عدة شهادات، هي شهادة الغرباء من الثانوية الأزهرية، ودبلوم في اللغة العربية وآدابها من كلية دار العلوم في القاهرة، وحصل من المعهد العالي للقضاء الشرعي التابع للأزهر على إجازة في القضاء، وتخرج من الأزهر عام 1932 م حاصلا على الشهادة العالمية في الشريعة
"Syaikh Taqiyyuddin Anabhani memperoleh banyak ijazah, yaitu :

1- Ijazah Alghuroba' dari Tsanawiyah Al Azhar,
2- Ijazah diploma bahasa dan sastra Arab dari pakultas Dârul 'Ulûm Cairo,
3- Ijazah di bidang peradilan agama dari Ma'had Aly untuk peradilan agama cabang Al Azhar, dan 4- Dan  beliau lulus dari Al Azhar tahun 1932 M dan mendapat ijazah alamiyyah di bidang syariah".
(Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu Wa Manhajuhu Fi Iqamatid Daulatil Khilafatil Islamiyyah hal. 24).

Demikian juga, As-Syaikh Fathi Muhammad Salim penulis buku al-Istidlal biz-Zhanni fil Aqidah menuturkan bahwa "Al-'Allamah Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rh. telah lahir dari gudang ilmu (baitul ilmi). Kakeknya as-Syaikh Yusuf an-Nabhani adalah ulama besar di era Khilafah 'Utsmaniyyah. Beliau, al-'Allamah Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani telah mendapatkan pendidikan agama Islam dari sebuah keluarga yang islami. Kemudian beliau berpindah ke al-Azhar dan belajar di sana, dan beliau telah memperoleh 4 ijazah :
1- Ijazah al-Ghuraba' dari tsanawiyah al-Azhar
2- ijazah diploma bahasa dan sastra Arab dari pakultas Dârul 'Ulûm Cairo
3- Ijazah di Bidang Peradilan
4- Ijazah al'Alamiyyah (saat ini setara dengan ijazah doktor).
Beliau kemudian kembali ke Palestina dan aktif dalam tugas di bidang pendidikan. Setelah itu, beralih ketugas di bidang peradilan dan aktif  di Mahkamah Tinggi di sana". 

Belakangan juga telah populer, bahwa Universitas Al Azhar telah mempublikasikan memorial terkait daftar tokoh-tokoh berpengaruh dari Al Azhar, dan diantaranya adalah Syaikh Taqiyyuddin Anabhani rh serta kakeknya Syaikh Yusuf Anabhani rh.

● Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani Mengeluarkan Fatwa Yang Keluar Dari Al-Qur'an Dan Hadis?
.
Subhanallah! Ini adalah tuduhan yang sangat konyol yang menunjukkan betapa bodohnya sipenuduh dengan kitab-kitab Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, baik yang telah diadopsi oleh Hizbut Tahrir atau yang tidak diadopsi. Karena kitab-kitab itu semuanya dipenuhi dengan dalil-dalil syar'iy, baik Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak maupun qiyas, dan dengan metode istinbath yang syar'iy, serta memuaskan akal dan menentramkan hati. Atau dia hanya berpura-pura bodoh, dengan tujuan jahat, untuk merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi terhadap Hizbut Tahrir, untuk menjauhkan umat dari Hizbut Tahrir, kemudian dari Islam Kâffah dan sistem pemerintahan Islam Khilafah. Biasanya orang yang berani dengan sengaja melakukan hal tersebut adalah orang yang telah menjadi agen Barat yang kafir, atau telah termakan oleh agen Barat. Dan indikasi kesana telah ada, yaitu setelah Idrus Ramli diajak jalan-jalan gratis ke Eropa dan Amerika otaknya berubah terhadap Hizbut Tahrir.
.
● Inilah daftar kitab-kitab Syaikh Taqiyyuddin Anabhani rh yang dipenuhi dalil-dalil syar'iyyah dengan metode istinbath yang syar'iy, yang harus dibaca, dikaji dan diteliti, apakah benar seperti dikatakan oleh Idrus Ramli :
.

1. Nizham al-Islam (sistem Islam)
2. Al-Takattul al-Hizbi (pembentukan partai politik)
3. Mafahimu Hizbal-Tahrir (konsepsi Hizbut Tahrir)
4. Al-Nizham al-Iqtishad fi al-Islam (sistem ekonomi Islam)
5. Al-Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam (sistem pergaulan Islam)
6. Nizham al-Hukmi fi al-Islam (sistem pemerintahan Islam)
7. Al-Dustur (undang-undang dasar)
8. Muqaddimah al-Dustur (pengantar undang-undang dasar)
9. Al-Daulah al-Islamiyyah (negara Islam)
10. Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, tsalatsata ajza’in (kepribadian Islam, tiga juz)
11. Mafahim Siyasiyyah li Hizb al-Tahrir (konsepsi politik Hizbut Tahrir)
12. Nazharat siyasiyyah (pandangan politik)
13. Nidaun Haar (seruan hangat)
14. Al-Khilafah (khilafah)
15. Al-Tafkir (metode berpikir)
16. Al-Kurrasah (buku catatan)
17. Sur’atul Badihah (secepat kilat)
18. Nuqthatul Inthilaq (titik permulaan)
19. Dukhulul Mujtama’ (terjun ke masyarakat)
20. Inqazhu Falesthin (menyelamatkan Palestina)
21. Risalatu ‘Arab (risalah Arab)
22. Tasalluhu Mishra (mempersenjatai Mesir)
23. Al-Ittifaqiyat al-Tsunaiyyah al-Mishriyyah al-Suriyyah wa al-Yamaniyyah
24. Hallu Qadhiyyati Falesthina ‘ala Thariqati al-Amriqiyyah wa al-Inkiliziyyah
25. Al-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla (politik ekonomi ideal)
26. Naqdhul Isytirakiyyatil Markisiyyah (bantahan terhadap sosialisme marxisme)
27. Kaifa Hudhimat al-Khilafah (bagaimana khilafah dihancurkan)
28. Nizham al-‘Uqubat (sistem persanksian)
29. Ahkam al-Bayyinat (hukum pembuktian)
30. Ahkam al-Shalat (hukum-hukum shalat)
31. Naqdh al-Qanun al-Madani (bantahan terhadap undang-undang sipil)
32. Al-Fikru al-Islami (pemikiran Islam), dll.

Dan untuk mempermudah penyebaran kitab Kaifa Hudhimat al-Khilafah, Nizham al-‘Uqubat, Ahkam al-Bayyinat, Ahkam al-Shalat, al-Fikru al-Islami Al-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla, Naqdhul Isytirakiyyatil Markisiyyah, dan Naqdhu al-Qanun al-Madani, ditulis atas nama syabab Hizbut Tahrir. Dan masih ada ribuan nasyrah pemikiran, politik dan ekonomi yang telah ditulis oleh Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani RH.
.
(Muhammad Muhsin Radhi, Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamati Daulati al-Khilafati al-Islamiyyati, dengan pengawasan Prof. Dr. Walid Ghafuri al-Badri, hal. 28, Wizarah al-Ta’lim al-Ali wa al-Bahtsi al-Ilmi al-Jami’ah al-Islamiyyah / Kulliyyah Ushuluddin, Oktober 2006).
Wallohu A’lamu Bishshawâb. [].

Sunday, October 6, 2019

BENARKAH INDONESIA SUDAH ISLAMI

BENARKAH INDONESIA SUDAH ISLAMI?
* Prof. Fahmi Amhar

Ada sebagian intelektual yang berusaha keras meyakinkan umat bahwa negeri ini sudah Islami, dan pemerintahnya tidak pernah anti pada Islam. Mereka katakan, buktinya, pemerintah membuat UU Perkawinan, UU Zakat, UU Jaminan Makanan Halal, Peraturan Perbankan Syariah, Peradilan Agama, membentuk KUA di tiap kecamatan, membangun madrasah, pesantren dan PTIN, membantu pembangunan / perbaikan masjid, mengurus haji, membuat Badan Hisab & Rukyat, menyelenggarakan acara MTQ, merayakan Hari Besar Islam, dan kini pemerintah bahkan akan memungut zakat secara otomatis dari gaji PNS.

Mereka lupa, bahwa masih lebih banyak lagi aturan Islam yang belum tegak. Aturan Islam tentang ekonomi, tentang pertanahan, tentang pendidikan, tentang nafkah, tentang pergaulan, tentang pidana, tentang perdata, tentang pemerintahan, tentang hubungan internasional.

Dan masih besar kecurigaan kepada umat Islam yang rindu syariah Islam serta masih ada upaya menyalahgunakan Pancasila untuk memukul umat Islam (dan siapa saja) yang berbeda pendapat dengan penguasa.
Hukum Islam (Syariah) itu ada yang mengatur (1) hubungan manusia dengan Allah (aqidah/ibadah), (2) hubungan manusia dengan dirinya sendiri (makanan/pakaian/ahlaq), dan (3) hubungan antar manusia (muamalah, uqubat). Muamalah ini sebagian bisa dilakukan tanpa negara walau kurang optimal, namun untuk uqubat mutlak memerlukan negara. Walaupun demikian, bila negara hadir, maka seluruh syariah (1,2,3) akan berjalan optimal.
Jumlah yang diatur (diwajibkan dan dilarang) dalam syariah secara detil ada lebih dari seratus. Untuk memudahkan, akan dipakai metode 8 maqashid syariah untuk mendapatkan list 100 hukum terpenting dalam syariah yang wajib ditegakkan negara. Dengan itu kita bisa tahu, sejauh mana suatu negara "sharia comply".
*Dengan metode di atas, penulis tidak mengklaim daftar ini lengkap*

A. MENJAGA KEHIDUPAN (HIFZH AN-NAFS)
Negara menjamin setiap penduduk bebas dari kelaparan
Negara menyediakan jaminan layanan kesehatan
Negara menjamin kehalalan & kethoyiban pangan
Negara menjamin kehidupan dan keselamatan anak yatim
Negara menjamin kehidupan lansia dan penyandang diffabilitas
Negara menjamin kehidupan dhuafa / faqir-miskin
Negara menerapkan hukum qishash atas pidana kekerasan
Negera memberantas sindikat perdagangan organ tubuh
Negara menjamin kelestarian flora-fauna
Negara menjamin kelestarian lingkungan

B. MENJAGA AKAL SEHAT (HIFZH AL-AQL)
Negara menjamin pendidikan seluruh rakyat.
Negara mendukung pembelajaran al-Qur'an & as-Sunnah
Negara mendukung kegiatan ilmiah (R & D).
Negara melindungi dan mendukung para ulama & ilmuwan
Negara meninggalkan segala yang tidak memiliki dalil / dasar ilmiah
Negara mendidik manusia sehingga mengenal tujuan hidupnya
Negara memfasilitasi hiburan dan rekreasi yang islami
Negara memberantas pornografi / pornoaksi
Negara memberantas khamr & narkoba
Negara memberantas tahayyul & paham sesat lainnya

C. MENJAGA HARTA (HIFZH AL-MAAL)
Negara menerapkan sistem moneter berbasis logam mulia
Negara mengelola SDA untuk maslahat ummat
Negara menjalankan hukum pertanahan
Negara membangun infrastruktur (jalan, energi, ...)
Negara menjaga agar dunia bisnis bebas riba
Negara menjaga agar dunia bisnis bebas maisir (judi)
Negara menjaga agar dunia bisnis bebas gharar (manipulasi)
Negara menjaga berfungsinya pasar dan mencegah penimbunan
Negara memfasilitasi aqad-aqad syirkah syar'iyyah
Negara membantu memutar harta rakyat yang menganggur
Negara menjamin lapangan kerja
Negara menjaga agar kewajiban bekerja dijalankan
Negara menjaga agar kewajiban nafkah tertunaikan
Negara memfasilitasi upah sesuai kepatutan (ujrah mitsli)
Negara menjaga agar pencurian tidak terjadi
Negara memfasilitasi pengurusan barang temuan
Negara memfasilitasi agar hukum waris dijalankan
Negara memfasilitasi agar wasiat dijalankan
Negara menjaga dan memfasilitasi wakaf
Negara menjaga hak makan orang yang dalam kondisi darurat
Negara menerapkan pembuktian terbalik untuk mencegah korupsi
Negara mempromosikan dan memfasilitasi sedekah
Negara menarik jizyah dari non muslim
Negara memfasilitas pencatatan aqad non tunai
Negara membantu pelunasan hutang

D. MENJAGA KETURUNAN (HIFZH AN-NASB)
Negara mencegah pergaulan bebas (khalwat, ikhtilat)
Negara mencegah LGBT
Negara mencegah tabarruj
Negara mempromosikan dan memfasilitasi pernikahan
Negara mencarikan suami yang lari dari kewajiban pada istrinya
Negara mempromosikan pengasuhan anak (hadhonah)
Negara mempromosikan berbuat baik pada orang tua
Negara mempromosikan keharmonisan bertetangga
Negara mempromosikan silaturahmi & silah ukhuwah
Negara melakukan pendataan nasab

E. MENJAGA AGAMA (HIFZH AD-DIEN)
Negara memfasilitasi dakwah & penanaman aqidah
Negara memfasilitasi & memberi kesempatan shalat
Negara mewajibkan puasa & memfasilitasi shaum Ramadhan
Negara menarik dan mendistribusikan zakat
Negara memfasilitasi jama'ah haji & umrah
Negara memfasilitasi dakwah
Negara mencegah munculnya rahbaniyah (kependetaan Islam)
Negara menjamin hak-hak non muslim
Negara menerapkan sanksi atas orang-orang yang murtad
Negara menghukum penista agama

F. MENJAGA KEHORMATAN (HIFZH AL-IFFAH)
Negara mempromosikan sikap menahan diri meski benar
Negara mempromosikan sikap menutupi aib pribadi setiap warga
Negara mempromosikan sikap sabar menghadapi cobaan
Negara mempromosikan sikap tawadhu' meski berprestasi
Negara mempromosikan sikap kesatria atas kesalahan
Negara mewajibkan warga menutup aurat di tempat umum
Negara memfasilitasi konsultasi orang yang menghadapi masalah
Negara memberi sanksi orang yang mengolok-olok

G. MENJAGA KEAMANAN (HIFZH AL-AMN)
Negara mendamaikan perselisihan konflik horizontal)
Negara memfasilitasi persaksian yang benar saat dibutuhkan
Negara berlaku adil sekalipun terhadap orang-orang yang dibenci
Negara menyediakan peradilan yang fair
Negara menghukum penjahat/pengacau/teroris
Negara mengantisipasi ancaman cyber
Negara mengatasi bughot dengan cara-cara persuasif

H. MENJAGA NEGARA (HIFZH AD-DAULAH)
Negara menjaga kesatuan negeri-negeri Islam
Negara mempromosikan dan memfasilitasi musyawarah
Negara memfasilitasi munculnya partai-partai politik berasas Islam
Negara memfasilitasi ijtihad
Negara menerapkan tatacara syariah dalam menentukan pemimpin
Negara mewajibkan mentaati pemimpin yang taqwa
Negara mendorong mengingatkan pemimpin dengan ilmu
Negara mendorong rakyat ungkap kemungkaran dengan kata-kata.
Negara mewajibkan rakyat menolak kemungkaran sepenuh hati.
Negara menyingkirkan kemungkaran dengan kekuasaannya.
Negara membebaskan / membantu berhijrah kaum yang tertindas
Negara memudahkan urusan rakyat tanpa diminta (pro-aktif)
Negara mempromosikan dan memfasilitasi penggunaan bahasa arab
Negara menerapkan politik dakwah & jihad terhadap negara kufur.
Negara melakukan jihad untuk membebaskan negeri yang terjajah
Negara mengembangkan industri militer
Negara menolak pangkalan militer asing
Negara memberi amnesti umum bila itu akan membawa kebakan.
Negara melakukan operasi kontra intelijen terhadap intelijen asing
Negara meninggikan bendera tauhid dan mencegah ashabiyah.

TUHAN-TUHAN" PENCIPTA DEMOKRASI

fb.me/agungnugrohosss
t.me/agungnugroho_telegram
wa.me/+62-85216084774

بسم الله الرحمن الرحيم

"TUHAN-TUHAN" PENCIPTA DEMOKRASI

Prof. Dr. Kyai Haji* Georgerius Agung Nugroho, S.Hum., M.A.
.
Universitas Kehidupan Dunia Akhirat (UKDA)

A. GENERASI PERTAMA

1. DRACO (650 SM - 600 SM)

Draco berasal dari negara kota Athena (Athens, Greeks, Greece, Hellenic Republic, Yunani).

Berdasarkan literatur-literatur Barat populer disebutkan bahwa Draco adalah orang yang dianggap pertama kali melontarkan ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena.

Kelak ide yang dilontarkan oleh Draco tersebut dianggap sebagai cikal bakal terbentuknya ide demokrasi.

Menurut saya, tidak ada yang istimewa dengan ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena yang dilontarkan oleh Draco.

Menjadi istimewa ketika ide tersebut dianggap menjadi cikal bakal terbentuknya ide demokrasi.

Sebuah ide yang diterapkan oleh hampir seluruh negara di dunia saat ini.

Sehingga saat ini seolah-olah tidak ada satu jengkal tanahpun yang tidak terpengaruh oleh ide demokrasi.

Seandainya ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena berhenti hanya sampai di Draco mungkin ide tersebut tidak menjadi ide istimewa karena tidak dianggap menjadi cikal bakal terbentuknya ide demokrasi.

Tetapi, ternyata ide Draco tersebut terus berkembang bukan hanya terbatas dengan ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena saja, tetapi, di kemudian hari, seiring dengan berjalannya waktu, ide tersebut ditambahi oleh kontributor-kontributor ide lainnya setelah Draco.

2. SOLON (hidup sekitar tahun 594 SM)

Solon berasal dari negara kota Athena (Athens, Greeks, Greece, Hellenic Republic, Yunani).

Di atas ide Draco, Solon berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

PERTAMA, Solon berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa semua penduduk negara kota Athena bisa berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena.

KE-DUA, Solon berkontribusi dengan menambahkan ide pembentukan sebuah majelis perwakilan (representative assembly) yang beranggotakan sebanyak 400 orang sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk menjalankan ide Solon yang pertama, yaitu ide bahwa semua penduduk negara kota Athena bisa berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena.

KE-TIGA, Solon berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa fungsi dan tugas majelis perwakilan (representative assembly) yang beranggotakan sebanyak 400 orang selain sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena juga sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk membuat keputusan-keputusan politik pemerintahan negara kota Athena.

Dari sebelumnya hanya sebuah ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena kemudian ide tersebut terus bergulir dan berkembang menjadi semakin jauh dengan memberikan peran kepada semua penduduk negara kota Athena untuk tidak hanya berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena, tetapi juga untuk menghasilkan keputusan-keputusan politik pemerintahan negara kota Athena.

3. CLEISTHENES (hidup sekitar tahun 508 SM / 507 SM)

Cleisthenes berasal dari negara kota Athena (Athens, Greeks, Greece, Hellenic Republic, Yunani).

Di atas ide Draco, Cleisthenes berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

PERTAMA, Cleisthenes berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa majelis perwakilan (representative assembly) yang dibentuk oleh Solon di samping sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena dan sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk membuat keputusan-keputusan politik pemerintahan negara kota Athena, juga ditambah lagi sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk membuat hukum, peraturan, dan perundang-undangan pemerintahan negara kota Athena.

KE-DUA, Cleisthenes berkontribusi  dengan menambahkan ide membagi penduduk negara kota Athena menjadi 10 suku, masing-masing suku mengirimkan perwakilan yang anggotanya berjumlah 50 orang, sehingga terbentuk sebuah dewan (representative council) yang anggotanya berjumlah 500 orang (10 suku X 50 orang).

Anggota dewan bekerja secara penuh dan mendapat upah.

Dari sebelumnya hanya sebuah ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena kemudian ditambah dengan ide pembentukan majelis perwakilan (representative assembly) dan dewan perwakilan (representative council) sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk berperan dan berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena, ditambah lagi, bukan hanya sekedar untuk berperan dan berpartisipasi dalam mengatur jalannya penerintahan negara kota Athena, tetapi juga untuk membuat keputusan-keputusan politik pemerintahan negara kota Athena.

Kemudian ditambah lagi dengan ide bahwa majelis perwakilan (representative assembly) dan dewan perwakilan (representative council) juga sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk membuat hukum, peraturan, dan perundang-undangan pemerintahan negara kota Athena.

Dan dari hubungan sebelumnya yang bersifat sukarela tanpa mendapatkan upah dari semua penduduk negara kota Athena, kemudian berubah menjadi hubungan yang bersifat ekonomis dengan mendapatkan upah dari semua penduduk negara kota Athena.

4. PERICLES (495 SM - 429 SM)

Pericles berasal dari negara kota Athena (Athens, Greeks, Greece, Hellenic Republic, Yunani).

Jika Draco, Solon, dan Cleisthenes merupakan kontributor ide sekaligus praktisi awal ide, maka Pericles bukan merupakan salah satu kontributor ide.

Meskipun Pericles bukan merupakan salah satu kontributor ide, tetapi Pericles merupakan pelaksana ide yang paling sukses di negara kota Athena, sehingga negara kota Athena mengalami zaman keemasan (the golden age) yang berlangsung selama kurang lebih 50 tahun (479 SM - 429 SM).

Disebut dengan zaman keemasan Athena karena pada zaman tersebut muncul lebih banyak lagi filsuf-filsuf besar dengan lebih banyak lagi ide-ide filsafat besar yang kelak pada kurang lebih 2000 tahun kemudian akan menjadi bahan bakar yang mendorong lahirnya Zaman rennaissance humanissance (zaman pencerahan, enlightment, aufclarung) yang berlangsung kurang lebih antara tahun 1300 M - 1700 M, dimulai dari Italia kemudian bergerak ke seluruh penjuru Eropa.

Dampak dari lahirnya Zaman rennaissance humanissance (zaman pencerahan, enlightment, aufclarung) adalah terbentuknya peradaban Barat di seluruh penjuru Eropa, kemudian menyebar sampai ke seluruh penjuru dunia, sehingga hampir-hampir tidak ada satu jengkal tanahpun yang tidak dipengaruhi oleh peradaban Barat.

Dan, salah satu bagian dari peradaban Barat dalam bentuk ide yang paling besar dan paling berpengaruh di seluruh penjuru dunia saat ini adalah sistem politik dan pemerintahan demokrasi.

B. GENERASI KE-DUA

1. JOHN LOCKE (1632 M - 1704 M)

Locke berasal dari negara Inggris (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, United Kingdom, Britain).

Di atas ide Draco, Locke berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

Ide-ide Locke ditulis di dalam bukunya yang berjudul "Second Treatises on Government" atau "Two Treatises of Government".

PERTAMA, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa manusia itu terlahir dengan sifat baik dan rasional, tetapi sifat tersebut dirusak oleh masyarakat.

KE-DUA, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa tujuan dibentuknya pemerintahan adalah untuk melindungi hak azasi manusia yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kebebasan, dan hak untuk memiliki dari kekuasaan pemerintahan itu sendiri.

KE-TIGA, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Kedaulatan bukan di tangan raja. Raja tidak dipilih oleh  Tuhan.

KE-EMPAT, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa sistem pemerintahan yang terbaik adalah demokrasi (republik, demokrasi perwakilan -- representative democracy) dengan kekuasaan yang dibatasi.

KE-LIMA, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa jika pemerintah melukai hak azasi manusia maka rakyat berhak untuk mengganti pemerintah.

KE-ENAM, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide kebebasan beragama (freedom of religion) dan toleransi beragama (toleration of religion).

KE-TUJUH, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa kekuasaan pemerintah dibagi atau dipisah menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif (trias politica).

Legislatif bertugas untuk membuat undang-undang, eksekutif bertugas untuk melaksanakan undang-undang dan mengadili terhadap terjadinya pelanggaran undang-undang, dan federatif bertugas untuk melakukan hubungan dengan luar negeri.

2. CHARLES LOUIS DE SECONDAT BARON DE MONTESQUIEU (1689 M - 1755 M)

Montesquieu berasal dari negara Perancis (France, French Republic).

Di atas ide Draco, Montesquieu berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

Ide-ide Montesquieu ditulis di dalam bukunya yang berjudul "The Spirit of The Laws".

PERTAMA, Montesquieu berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa pemerintahan dengan model pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan Judikatif merupakan bentuk pemerintahan terbaik untuk melindungi kemerdekaan dan kebebasan serta untuk mencegah terjadinya pemerintahan tirani.

Ketika kekuasaan eksekutif dan legislatif berada dalam satu orang yang sama maka tidak ada kemerdekaan dan kebebasan.

KE-DUA, Montesquieu berkontribusi dengan menambahkan ide pemeriksaan dan keseimbangan dalam pemerintahan (check and balance).

KE-TIGA, Montesquieu berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa kekuasaan pemerintah dibagi atau dipisah menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif (trias politica).

Legislatif bertugas untuk membuat undang-undang, eksekutif bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan judikatif bertugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang serta mengadili terhadap terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang.

3. VOLTAIRE (1694 M - 1778 M)

Voltaire berasal dari negara Perancis (France, French Republic).

Di atas ide Draco, Voltaire berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

PERTAMA, Voltaire juga berkontribusi dengan menambahkan ide kebebasan beragama (freedom of religion) dan toleransi beragama (toleration of religion).

KE-DUA, Voltaire berkontribusi dengan menambahkan ide kebebasan berpikir dan berbicara atau mengemukakan pendapat (freedom of thought and expression).

Voltaire berkata "Meskipun aku tidak setuju dengan pendapatmu tetapi aku akan memperjuangkan hakmu untuk menyatakan pendapatmu meskipun untuk memperjuangkan hakmu tersebut sampai membuat aku mati".

KE-TIGA, Voltaire berkontribusi dengan menambahkan ide pemisahan antara gereja dan negara (separation of church and state).

4. JEAN JACQUES ROUSSEAU (1712 M - 1778 M)

Rousseau berasal dari negara Perancis (France, French Republic).

Di atas ide Draco, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

Ide-ide Rousseau ditulis di dalam bukunya yang berjudul "The Social Contract".

PERTAMA, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa manusia itu terlahir dalam keadaan bebas atau merdeka, tetapi tidak bermoral.

KE-DUA, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa pemerintahan terbentuk atas dasar kontrak sosial (social contract) antara rakyat dengan rakyat, -- bukan antara pemerintah dengan rakyat, untuk mempersatukan rakyat dan melayani rakyat berdasarkan atas keinginan rakyat atau kehendak umum (the general will).

KE-TIGA, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide menolak kelembagaan agama (institutionalize of religion), -- bukan menolak Tuhan.

KE-EMPAT, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa kediktatoran digunakan untuk mempersatukan rakyat dan melayani rakyat berdasarkan atas keinginan rakyat atau kehendak umum (the general will).

KE-LIMA, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa keinginan individu atau kehendak individu (individual will) berada di bawah keinginan rakyat atau kehendak umum (general will).

KE-ENAM, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa sistem pemerintahan demokrasi langsung ( direct democracy) merupakan sistem pemerintahan terbaik untuk mewujudkan keinginan rakyat atau kehendak umum (general will).

*انشاء الله

The GreaterJakarta, Indonesia, sekitar pk.08.07, Minggu 6 Oktober 2019.

#ReturnTheKhilafah

OPERASI SAPU BERSIH SEMUA NEGARA ISLAM DI SELURUH DUNIA

OPERASI SAPU BERSIH SEMUA NEGARA ISLAM DI SELURUH DUNIA

By: Tengku Zulkifli Usman
(Analis Politik Dunia Islam & Internasional)

(1)
Tidak boleh ada negara islam yang maju dan memimpin, itu doktrin utama salibis internasional dan Yahudi dan Komunis.

(2)
Untuk itu dunia harus di desain untuk kepentingan salib, yahudi dan atheis... Irak dihantam, Mesir dihancurkan, Libya dikacaukan, Saudi dipasung, Kuwait dan Qatar dikebiri dan dibenturkan dengan saudaranya yang lain.

(3)
Uni Emirat sudah lama jadi kaki tangan asing, tempat transit paling nyaman buat misi zionisme internasional... Kalau Qatar adalah negara yang nyaman buat Pergerakan dan tokoh islam, maka emirat adalah "warung" kopi nya yahudi dan sekutunya.

(4)
Yordania dibuat jadi budak, Raja Abdullah dibentuk sedemikian rupa hingga lunak selunak lunaknya.

(5)
Sudan dipecah jadi dua, pertama Sudan untuk islam dibawah Omar Al Basyir, Satu lagi Sudan Selatan untuk kristen dibawah Presiden Salva Kiir... tapi presiden Islam Sudan di "Sandera" kasus HAM dan kasus korupsi, Omar Basyir tidak berkutik, Sudan diakuisisi.

(6)
Suriah dihabisi, pemimpin Syi'ah dipertahankan, kalangan sunni disikat, semua kekuatan sunni dalam pemerintahan dibersihkan oleh Bashar Assad.

(7)
Semua kekuatan Sunni di Irak juga dihancurkan, bahkan wakil presiden terpilih dari kalangan Sunni Thariq Al Hasyimi diusir, dikriminalisasi dan dihukum mati in absentia sampai harus lari keluar negeri.

(8)
Kakuatan Syi'ah di Bahrain juga merongrong pemerintahan Sunni, kekuatan Syi'ah di Bahrain hari ini bisa menumbangkan pemerintahan Sunni kapan saja mereka mau jika Bahrain tidak di topang oleh Qatar dan Kuwait.

(9)
Plot Syi'ah Internasional dari Iran-Irak-Lebanon-Suriah terus melakukan ekspansi, target mereka selanjutnya adalah Yaman dan Bahrain.

(10)
Syi'ah disisi kiri, Zionis israel disisi kanan, Amerika menyerang lewat atas, Eropa pura-pura bijak lalu mengambil untung diam-diam, semua sepakat untuk "Keroyok" negara islam.

(11)
Mesir dikuasai penuh setelah Jenderal Yahudi As Sisi berhasil menyingkirkan Muhammad Mursi Bin Isa Al Ayyat, hanya dalam jangka panjang, Ikhwanul Muslimin masih menjadi batu sandungan terbesar rezim kudeta ini.

(12)
Setelah Mesir hancur, dan Saudi dalam genggaman, Iran dan Suriah sudah berada di pihak mereka, hanya itu kekuatan besar di kawasan teluk, tapi sudah berada di ketiak Zionis israel, yang bekerja sama dengan Syi'ah dan Komunis, sisanya negara kecil yang ompong. Sementara itu kristen menjadi benalu atau lintah yang membonceng untuk mengambil keuntungan.

(13)
Satu satunya kekuatan islam hari ini yang masih "berani" dan gak mau tunduk adalah Turki, kekuatan terbesar islam yang menjadi payung bagi negeri-negeri muslim lain yang tertindas, Turki pun sudah dua kali dicoba dan digoncang kudeta besar sebagai konsekuensi atas "keberanian" nya kepada dunia kafir dan atheis yang arogan.

(14)
Kalau indonesia sih, dikasih Jokowi saja sudah cukup dan cukup dijalankan politik belah bambu dan politik, beli pejabat, tokoh aparat, tokoh politik, dan tokoh ormas..., Indonesia tidak masuk hitungan radar mereka, makanya Yahudi dkk belum memikirkan serius untuk menghancurkan indonesia.

(15)
Indonesia dianggap akan hancur dengan sendirinya oleh mental oknum pejabat, aparat, dan tokoh yang rakus kekuasaan, jabatan dan uang yang sudah buta dari keadilan dan terjangkiti virus kezholiman dengan menghalalkan segala cara.

(16)
Muslim Indonesia adalah muslim yang hanya doyan ibadah, sibuk dengan isu bid'ah dan khilafiyah, shingga mereka paling benar dan mmbenci/mnyalahkan pngikut mazhab2 yg lain & akan sulit bersatu, maka indonesia gak perlu diurus, cukup suap tokoh nya, bayar pejabat dan aparatnya, beli KPU nya, cukup setting MK nya, cukup beli jenderal-jenderal nya yang mata duitan, maka nanti akan naik presiden-presiden selanjutnya yang bermental seperti *Bang Jae* sekarang

(17)
Untuk hadapi indonesia gak perlu pakai perang, cukup operasi intellijen dan politik kotor adu domba dan fitnah, politik zholim (menindas dan melibas siapapun yang berseberangan dg penguasa), masukkan para diplomat asing yang busuk dan nakal, maka indonesia akan rapuh dan hancur sendiri dari dalam, uang dan *para pejabat pengkhianat (yang bisa dibeli) yang berada di dalam pemerintahan* adalah senjata utama asing untuk menghancurkan Indonesia dan modus ini dipakai juga untuk menghancurkan banyak negara... waspadai tokoh boneka bayaran dan pengkhianat rakyat, bangsa dan negara yang selalu bicara seolah-olah mereka itu cinta dan membela pancasila, padahal sesungguhnya mereka itu adalah anti pancasila. Sementara kelompok ormas yang gigih membela pancasila, dituduh dan difitnah sebagai ormas yang anti pancasila, untuk itu ormas tsb harus dibubarkan, dan tokoh-tokohnya harus dikriminalisasi dengan tuduhan yang dibuat-buat (fitnah).

(18)
Ingat... pasukan salib modern tidak akan pernah bisa tidur selama kader Muhammad SAW masih kokoh dengan politik islamnya.

(19)
Mereka akan membiarkan muslim yang hanya sibuk mempersoalkan jenggot, yang hanya senang dengan pengajian2 yg lazim saja,  (yg tdk pernah menyinggung soal persatuan dn kebangkitan ummat) atau mereka yang muslim abangan (muslim KTP), dan pembenci Islam ini akan sangat ketakutan saat muslim bicara soal ekonomi islam dan politik islam, lalu muslim2 tidak diberi kesempatan di pos-pos ekonomi dan politik. Muslim dibiarkan dg cukup sibuk dalam dzikir dan ibadah (sholat) saja kemudian diadu domba dg masalah-masalah diatas, muslim jangan diberi kesempatan tampil di panggung ekonomi dan politik.

(20)
Apalagi jika ada muslim yang mampu mengendalikan media dan militer, mereka akan sangat ketakutan... seperti yang sama-sama kita baca dan kita sebarkan ini.

**Turki, Malaysia dan Pakistan bersama2 mendirikan stasiun TV utk mengcounter Islam phobia (*Indonesia yg berpenduduk Islam terbesar kemana?)
https://m.republika.co.id/amp/pyodko313

JANGAN GUNDAH BILA NANTI NEGARA KITA DI BUAT KACAU, SIAPKAN JIWA DAN RAGA UNTUK SEMUA RENCANA JAHAT ITU

Saturday, October 5, 2019

BULAN BULAN YANG BERAT ! MASALAH DATANG BERUNTUN! RESESI DATANG LEBIH CEPAT !

BULAN BULAN YANG BERAT ! MASALAH DATANG BERUNTUN! RESESI DATANG LEBIH CEPAT !

Oleh : Salamuddin Daeng

Situasi internasional terus memburuk ;

1. Perang dagang USA Vs China menghajar ekonomi negeri negeri yang bergantung pada pasar China dan USA, maupun yang bergantung pada Dolar Amerika dan impor barang dari China. Dua pasar yang samgat besar yang sama sama menopang ekonomi global salam satu dekade terakhir.

2. Gelombang pembersihan skandal pajak di Amerika Serikat dan Eropa, menyapu para penjahat keuangan dunia. UU ekstradisi China segera akan membawa penjahat keuangan di Hongkong, Taiwan dan juga taipan taipan di wilayah Asia lainnya ke tiang gantung di Tiongkok.  Baik China maupun USA dalam posisi ingin menyita uang kotor yang tersimpan di bank bank global. Internasional telah menetapkan arah baru bagi pembersihan uang kotor melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA) yang berbasis peradilan/pemidanaan pelaku kejahatan keuangan internasional.

3. Ekonomi Singapura memburuk, pertumbuhan ekonomi terendah sejak krisis 2002, membawa negara itu pada krisis ekonomi dan krisis keuangan dalam waktu dekat lebih cepat dari perkiraan. Singapura adalah termometer ekonomi Asia dan global. Jika keadaan ekonomi Singapura demam tinggi maka itu berarti ekonomi global resesi. Singapura adalah investor terbesar bagi ekonomi Indonesia.

4. Harga komoditas makin memburuk, harga batubara anjlok, hanya minyak tetap rendah, harga CPO jatuh, keuangan negara negara yang bergantung pada migas jebol. Utang baru tampak sulit karena kemampuan bayar yang berat. Penerimaan negara berbanding terbalik dengan beban negara atas utang yang telah dibuat. Indonesia sangat bergantung pada harga komoditi primer dan pada saat yang sama bergantung pada dana segar dari utang luar negeri.

Pada saat situasi serba tidak menguntungkan, Indonesia dirundung masalah bertubi tubi. Apa yang terjadi dengan Indonesia? Mengapa masalah datang bertubi tubi. Maslaah alam, masalah ekonomi, keuangan, perdagangan, datang menjadi masalah secara beruntun. Tidak ada yang tau persis apa yang terjadi dan apa yang bakal terjadi sangat sulit ditebak.

Setelah masalah defisit neraca eksternal, defisit pendapatan primer, defisit migas, defisit jasa jasa, kembali masalah ekonomi lain datang. pemerintah seperti tidak tau mau berbuat apa. pemerintah sama dengan rakyat kebanyakan terkaget kaget dan tak tau apa yang terjadi :

1. Garuda bermasalah manipulasi laporan keuangan, dari untung kemudian direvisi menjadi rugi triliunan rupiah. Belum ada tindak lanjut secara hukum mengenak masalah ini.

2.  Pertamina bermasalah tumpahan minyak Balikpapan digugat KemenLH Rp. 10 triliun dalam keadaan kondisi keuangan pertamina yang memburuk, beban utang dan kewajiban yang membesar.

3. Pertamina bermasalah tumpahan minyak di blok ex British Petroleum di Karawang ONWJ dampaknya hingga kepulauan seribu diduga karena penerapan sistem grossppit sehingga perusahaan memaksakan peningkatan produksi tanpa perhitungan matang.

4. PLN bermasalah mati listrik sepulau Jawa selama sehari dan belum tau penyebab secara pasti. PLN kembali pada pemadaman bergilir dalam beberapa hari. Ada informasi pembangkit PLN di jakarta dan jabar banyak di matikan karena harga bahan bakar yang mahal. Keadaan anomali ditengah menurunnya harga energi primer pada tingkat global.

5. Bank mandiri bermasalah shutdown sistem dan data nasabah kacau, diduga jebol. Belum pulih benar sampai saat ini. Sejak lama bank bank BUMN menghadapi masalah keuangan yang buruk akibat perlambatan ekonomi.

6. BPJS bernasalah defisit hingga puluhan triliun dan tidak ada jalan keluarnya. Kenaikan iuran BPJS menjadi opsi yang paling lemah karena masalah utamanya ada pada sistem BPJS yang buruk.

7. Beberapa BUMN terancam bangkrut yakni PT Pos, PT Jiwasraya, asuransi Bumi Putera, PT Pos Indonesia dan PT Krakatau Steel. Belum tau berapa lagi yang akan menyusul dalam bulan ini.

8. Angkasa pura II terancam bangkrut akibat sepinya penerbangan dan bangkrutnya maskapai. Ditambah lagi direksinya ditangkap KPK. Belum ada yang bertanggung jawab atas serangkaian masalah di sektor penerbangan.

KEJADIAN DEMI KEJADIAN SECARA BERUNTUN DAPAT DISIMPULKAN BAHWA ADA PERISTIWA SERIUS YANG TENGAH BERLANGSUNG.

Padahal sebentar lagi presiden Jokowi akan dilantik sebagai presiden untuk masa jabatan lima tahun berikutnya. Sebuah pelantikan yang diharapkan akan menciptakan image baik tentang politik Indonesia yang makin kondusif bagi masuknya investasi modal untuk berbisnis di Indonesia. Namun menjelang detik detik pelantikan masalah datang bertubi tubi tanpa disangka sangka. Sementara elite sibuk berebut jabatan, rakyat hanya melongo. Cemas besok ada apa lagi. Sementara tragedi beruntun terjadi ;

1. Kabut asap mengepung Sumatera dan Kalimantan, jutaan orang menjadi korban penyakit akibat asap, bahkan ada yang meninggal. Belum jelas kapan kabut asap akan berakhir. Tidak ada jalan keluar atas masalah ini. Belum ada angka pasti mengenai jumlah korban jiwa.

2. Di papua serangkaian kerusuhan terjadi dengan berbagai motif dan spektruktrum pooitik dan sosial. Mulai dari kerusuhan menuntut kemerdekaan, anti pendatang atau anti imigran, dll. Sebanyak 32 orang meninggal dalam kerusuhan, pembakaran rumah rumah pendatang dalam tragedi wamena Papua. Belum jelas kapan kerusuhan akan berakhir. Ribuan orang memgungsi dan ratus ribu dalam ancaman ketakutan.

3. Demonstrasi di jakarta yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar STM untuk menolak revisi UU KPK, menolak pelemahan lembaga pemberantasan korupsi,  menolak pengesahan RUU KUHP dan lain lain. Selain itu demonstrasi ribuan buruh menolak revisi UU perburuhan dan mendesak pemerintah mencabut berbagai regulasi yang memberatkan buruh. Ribuan petani menolak revisi UU agraria, disertai kritik reformasi agraria pemerintah tidak membagi tanah 0 hektar sekalipun. Berbagi Demonstrasi telah menelan korban meninggal 2 mahasiswa Kendari, 1 warga jakarta (di jakarta belum jelas berapa yang meninggal). Pihak berwenang masih menutup masalah ini dari publik. Ribuan orang ditangkap dalam demosntrasi berhari hari di jakarta.

Ekonomi Indonesia diprediksi akan terus memburuk dalam tahun tahun mendatang yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang makin menurun dan menghadapkan indonesia pada anomali ;

1. Ketergantungan yang semakin besar pada barang impor, investasi asing, sementara defisit neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan sebagai akibat investasi asing itu sendiri, dampaknya makin tidak terbendung.

2. Ketergantungan yang semakin besar pada utang, sementara kemampuan membayar utang pemerintah dan swasta memburuk. Kondisi paling sulit dihadapi oleh APBN.

3. Kebutuhan yang sangat besar untuk menaikkan berbagai jenis pajak dan pungutan yang bersifat memaksa, iuran dll, sementara pada saat yang sama kondisi dunia usaha memburuk dan pendapatan masyarakat atau daya beli masyarakat kian melemah. Saat ini rakyat justru butuh subsidi dalam rangka menopang pertumbuhan ekonomi.

4. Dengan ruang fiskal yang makin sempit, sumber keuangan eksternal dari utang juga tidak mudah di dapat, maka pemerintah dalam posisi mau tidak mau akan memangkas subsidi sektor publik, baik yang berkaitan dengan energi, transportasi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

5. Penyitaan harta bermasalah hasil korupsi, kejahatan keuangan lainnya, melalui MLA tidak mengalami kemajuan. Indonesia belum menyita sedikitpun melalui MLA yang telah disepakati setahun lalu dengan Swis. Dalam hal ini pemerintah dapat dituduh sebagai pelindung penjahat keungan. Apalagi dengan ingin melaksanakan Tax amnesti jilid II, sebuah skema pengampunan penjahat keuangan dan memgembalikan harta ke tangan mereka. Tax amnesty akan dijadikan ajang cuci uang oleh penjahat keuangan global.

RESESI TELAH DATANG LEBIH CEPAT DI INDONESIA, KARENA BERHIMPIT DENGAN MASALAH EKONOMO INTERNAL YANG LEMAH, DAN KOMPLIKASI POLITIK YANG KERAS ANTARA AKTOR AKTOR GLOBAL DENGAN  OLIGARKI KAPITALIS YANG MENJADI PENYANGGA EKONOMI INDONESIA. SULIT MEMPREDIKSI MAGNITUDO GUNCANGAN AKIBAT KOMPLIKASI INI. END GAME!

TERLAKNATNYA POLISI AKHIR ZAMAN


*TERLAKNATNYA POLISI AKHIR ZAMAN*

_Oleh : Nazril Firaz Al-Farizi_

Di Indonesia sendiri sejarah pertama kalinya ada polisi diawali pada masa kerajaan Majapahit patih Gajah Mada yang membentuk pasukan keamanan dengan nama Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan. Lalu pada masa penjajahan Belanda dibentuk pertama kali pada 1867 oleh sejumlah warga Eropa di Semarang yang merekrut 78 orang pribumi agar menjaga keamanan orang-orang Eropa tersebut.

Terdapat bermacam jenis polisi waktu itu, seperti Veld Politie (polisi lapangan), Stands Politie (polisi kota), Cultur Politie (polisi pertanian), Bestuurs Politie (polisi pamong praja), dsbnya. Hal ini terus berlangsung hingga 1930an. Kemudian ketika Jepang masuk ke Indonesia tahun 1942 saat Perang Dunia II, kepolisian Indonesia dipecah 4 bagian. Kepolisian Jawa dan Madura berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan berpusat di Banjarmasin. Namun kepala polisi masing-masing daerah tersebut masih dibawah kendali pejabat Jepang yang dinamakan Sidookaan.

Kemudian setelah Jepang kalah perang oleh AS, Indonesia menyatakan merdeka. Pada 1 Juli 1946 keluar surat Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri, dan sekaligus sebagai hari peringatan Bhayangkara sampai saat ini.

Sebetulnya profesi polisi merupakan posisi yang mulia karena hal ini pun sudah ada sejak zaman Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, dimana Rasulullah mengangkat Qais bin Sa'ad bin Ubadah al-Anshari al-Khazraji sebagai kepala polisi negara Islam Madinah waktu itu.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid Adz Dzuhli telah menceritakan kepada kami Al-Anshari, Muhammad bin Abdullah mengatakan; telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Tsumamah dari Anas bin Malik, ia mengatakan, "bahwasanya Qais bin Sa'ad pernah di hadapan Nabi shalallahu'alaihi wa sallam seperti halnya seorang amir kepolisian." [HR. Bukhari no.6622]

Imam at-Tirmidzi juga telah menuturkan riwayat: "Qais bin Sa'ad telah diangkat oleh Nabi shalallahu'alaihi wa sallam dalam posisi sebagai amir kepolisian. Al-Anshari berkata, 'Yakni orang yang mengurusi urusan-urusan kepolisian." Ibn Hibban menerjemahkan hadits tersebut, ia berkata, "Yakni menjaga Nabi shalallahu'alaihi wa sallam dari perbuatan kaum musyrik di Majelis Beliau jika kaum musyrik itu menemui Beliau." [Taqiyuddin An-Nabhani, Ajhizah ad-Dawlah al-Khilafah, hal.132-133]

Tugas Qais bin Sa'ad telah disebutkan yaitu menjaga Rasulullah dari gangguan orang-orang musyrik dan gangguan lainnya. Itu artinya tugas polisi hanyalah menjaga stabilitas keamanan demi menegakkan kebenaran berdasarkan hukum syara'.

Namun, bagaimana jika keberadaan polisi (syurthah) bukannya melaksanakan tugas berdasarkan hukum syara', namun hanya dijadikan alat pukul penguasa dzalim untuk menindas masyarakat? Terlebih lagi sistem negaranya pun bukan Islam.

Mari kita ingatkan mereka dengan sabda Rasulullah mengenai adanya suatu kaum yang selalu membawa cambuk (cemeti) untuk memukul manusia.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: Ada dua golongan penghuni neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya..." [HR. Muslim no.2128; Musnad Ahmad II/356, 440; Ibnu Hibban dalam at-Ta'liqatul Hisan no.7418; Al-Baihaqi II/234 dan dalam Syu'abul Iman no.4972, 7414; Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah no.2578; Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no.1326]

Telah menceritakan kepadaku (Zuhair bin Harb); Telah menceritakan kepada kami (Jarir) dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata; Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang..." [HR. Muslim no.3971]

Menanggapi hadits di atas, Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, "Hadits ini adalah di antara mukjizat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Sungguh, telah terbukti apa yang dikabarkan oleh beliau shalallahu'alaihi wa sallam, adapun orang-orang yang membawa cambuk adalah pengawal-pengawal penguasa yang berbuat kedzaliman." [Syarah Shahih Muslim: Al-Minhaj Imam An-Nawawi, XVII/190]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Jika umurmu panjang, niscaya engkau akan melihat satu kaum yang pergi pada pagi hari dengan kemurkaan Allah dan pulang pada sore hari dengan laknat-Nya, di tangan-tangan mereka ada (cambuk) bagaikan ekor sapi." [Shahih Muslim, bab Jahannam A'aadzaanallaah minhaa, XVII/190, Syarh an-Nawawi]

Makna hadits di atas yaitu, "Mereka adalah orang-orang yang berada di sekitar orang-orang dzalim, bekerja kepadanya laksana serigala dan mereka mengusir manusia dari orang dzalim itu dengan menggunakan pukulan." [Ali bin Sulthan, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, VI/2301]

Dari Abu Umamah radhiyallahu anhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan ada pada umat ini di akhir zaman orang-orang --atau beliau bersabda, 'Akan keluar beberapa orang dari umat ini di akhir zaman--, mereka membawa cambuk-cambuk bagaikan ekor sapi, mereka pergi di pagi hari dengan kemurkaan Allah dan pulang pada sore hari dengan kemarahan-Nya." [Musnad Ahmad V/250; al-Hakim IV/436; ath-Thabrani dalam al-Kabiir 7616, 8000]

Imam ath-Thabrani dalam al-Kabiir: "Akan ada di akhir zaman para penegak hukum yang pergi dengan kemurkaan Allah dan kembali dengan kemurkaan Allah, maka berhati-hatilah engkau agar tidak menjadi kelompok mereka." [Ithaaful Jamaa'ah I/507-508. Hadits ini Shahih, lihat Shahihul Jaami' III/317, no.3560]

Penjelasan beberapa ulama yang sudah dipaparkan di atas tentang kaum pembawa cambuk adalah yang melindungi penguasa dzalim atas kedzalimannya dengan cara memukul rakyat. Meski hal itu masih umum, belum spesifik menunjuk kepada polisi, namun jika dilihat kepada fakta saat ini, kaum yang mensifati pembawa cambuk itu saat ini bisa dikenakan kepada polisi seluruh dunia, tidak hanya Indonesia saja, yang dilengkapi persenjataan seperti pentungan yang sudah banyak kita lihat faktanya mereka selalu menggunakan pentungan untuk memukul massa aksi yang menuntut keadilan kepada penguasa dzalim. Belum lagi tidak hanya pentungan, ada pula tamengnya, baju dan helm anti huru hara, truk water canon, panser barracuda. Akibatnya banyak massa aksi yang menderita luka-luka bahkan sampai meninggal dunia.

Namun ada hadits yang menyebut secara spesifik langsung tertuju kepada polisi sebagai pihak yang Allah murkai di pagi dan sore harinya dikarenakan perbuatan-perbuatannya.

"Akan datang di akhir zaman adanya polisi yang di pagi hari di bawah kemurkaan Allah, dan sore harinya di bawah kebencian Allah. Hati-hatilah kamu menjadi bagian dari mereka." [HR. ath-Thabrani dalam al-Kabiir no.7616. Imam Al-Munawi mengatakan hadits ini Shahih. Lihat At-Taisir bi Syarh al-Jaami' ash-Shaghiir, II/192]

Imam Al-Munawi mengatakan Syurthah (polisi) pada hadits di atas adalah a'wanus sulthaan (pelindung penguasa). Beliau pun menjelaskan, bahwa polisi dinamakan Syurthah karena mereka memiliki tanda ('alamaat) untuk mengenalinya, dan juga keberadaannya sebagai asyraatus saa'ah (tanda-tanda datangnya kiamat). [Faidhul Qadir, IV/169]

Semua hadits di atas begitu nyata disifati oleh polisi, termasuk di Indonesia yang telah nyata jelas semakin kesini semakin bengis menindas masyarakat khususnya kaum muslimin. Tidak hanya soal saat aksi yang mana polisi selalu bertindak brutal, namun melebar ke hal yang lain seperti melakukan kriminalisasi ulama, melindungi pihak penistaan agama, memperlakukan pihak oposisi begitu berbeda dengan pihak yang pro rezim dzalim. Maka semua tindakan itu pun termasuk sebagai para pengawal penguasa dzalim laksana serigala untuk melindungi kedzaliman yang ada pada penguasa.

Maka Rasulullah pun memberi peringatan kepada para pemukul, termasuk polisi yang telah jelas mensifati diri sebagai tukang pukulnya penguasa dzalim, dimana di hari kiamat nanti akan Allah balas semua kebengisan mereka terhadap masyarakat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa memukul (orang lain) secara dzalim, maka dia akan diqishash (dibalas) pada hari Kiamat," [HR. Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.185; ath-Thabrani dalam al-Aushath no.1468]

Jadi betapa terlaknatnya tindakan-tindakan brutal polisi saat ini yang sangat melindungi kebijakan penguasa dzalim, selalu menakut-nakuti masyarakat dengan fitnah keji berupa cap radikal, cap teroris, penyusupan penyamaran ke massa aksi untuk menjadi provokator, kriminalisasi ulama, meninggalnya aksi massa bahkan ditembak oleh senjata api dengan alasan anarkis, dsbnya. Semua tindakan mereka telah Allah murkai pagi dan sore hari.

Maka kepada para polisi segeralah bertaubat nasuha, karena tugas kalian seharusnya melayani dan melindungi masyarakat, tentunya berdasarkan Qur'an dan Sunnah, bukan berdasarkan hukum buatan akal manusia yang penuh dengan kepentingan pihak berpengaruh di belakangnya. Dan semua itu (menjadi syurthah yang mulia) hanya dapat terwujud dalam naungan Syariah dan Khilafah, bukan sistem Kapitalisme Demokrasi Sekuler saat ini.

Wallahu alam bishowab.
Nazril Firaz Al-Farizi