Saturday, October 5, 2019

TUHAN-TUHAN" PENCIPTA DEMOKRASI

fb.me/agungnugrohosss
t.me/agungnugroho_telegram
wa.me/+62-85216084774

بسم الله الرحمن الرحيم

"TUHAN-TUHAN" PENCIPTA DEMOKRASI

Prof. Dr. Kyai Haji* Georgerius Agung Nugroho, S.Hum., M.A.
.
Universitas Kehidupan Dunia Akhirat (UKDA)

A. GENERASI PERTAMA

1. DRACO (650 SM - 600 SM)

Draco berasal dari negara kota Athena (Athens, Greeks, Greece, Hellenic Republic, Yunani).

Berdasarkan literatur-literatur Barat populer disebutkan bahwa Draco adalah orang yang dianggap pertama kali melontarkan ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena.

Kelak ide yang dilontarkan oleh Draco tersebut dianggap sebagai cikal bakal terbentuknya ide demokrasi.

Menurut saya, tidak ada yang istimewa dengan ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena yang dilontarkan oleh Draco.

Menjadi istimewa ketika ide tersebut dianggap menjadi cikal bakal terbentuknya ide demokrasi.

Sebuah ide yang diterapkan oleh hampir seluruh negara di dunia saat ini.

Sehingga saat ini seolah-olah tidak ada satu jengkal tanahpun yang tidak terpengaruh oleh ide demokrasi.

Seandainya ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena berhenti hanya sampai di Draco mungkin ide tersebut tidak menjadi ide istimewa karena tidak dianggap menjadi cikal bakal terbentuknya ide demokrasi.

Tetapi, ternyata ide Draco tersebut terus berkembang bukan hanya terbatas dengan ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena saja, tetapi, di kemudian hari, seiring dengan berjalannya waktu, ide tersebut ditambahi oleh kontributor-kontributor ide lainnya setelah Draco.

2. SOLON (hidup sekitar tahun 594 SM)

Solon berasal dari negara kota Athena (Athens, Greeks, Greece, Hellenic Republic, Yunani).

Di atas ide Draco, Solon berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

PERTAMA, Solon berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa semua penduduk negara kota Athena bisa berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena.

KE-DUA, Solon berkontribusi dengan menambahkan ide pembentukan sebuah majelis perwakilan (representative assembly) yang beranggotakan sebanyak 400 orang sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk menjalankan ide Solon yang pertama, yaitu ide bahwa semua penduduk negara kota Athena bisa berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena.

KE-TIGA, Solon berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa fungsi dan tugas majelis perwakilan (representative assembly) yang beranggotakan sebanyak 400 orang selain sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena juga sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk membuat keputusan-keputusan politik pemerintahan negara kota Athena.

Dari sebelumnya hanya sebuah ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena kemudian ide tersebut terus bergulir dan berkembang menjadi semakin jauh dengan memberikan peran kepada semua penduduk negara kota Athena untuk tidak hanya berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena, tetapi juga untuk menghasilkan keputusan-keputusan politik pemerintahan negara kota Athena.

3. CLEISTHENES (hidup sekitar tahun 508 SM / 507 SM)

Cleisthenes berasal dari negara kota Athena (Athens, Greeks, Greece, Hellenic Republic, Yunani).

Di atas ide Draco, Cleisthenes berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

PERTAMA, Cleisthenes berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa majelis perwakilan (representative assembly) yang dibentuk oleh Solon di samping sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena dan sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk membuat keputusan-keputusan politik pemerintahan negara kota Athena, juga ditambah lagi sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk membuat hukum, peraturan, dan perundang-undangan pemerintahan negara kota Athena.

KE-DUA, Cleisthenes berkontribusi  dengan menambahkan ide membagi penduduk negara kota Athena menjadi 10 suku, masing-masing suku mengirimkan perwakilan yang anggotanya berjumlah 50 orang, sehingga terbentuk sebuah dewan (representative council) yang anggotanya berjumlah 500 orang (10 suku X 50 orang).

Anggota dewan bekerja secara penuh dan mendapat upah.

Dari sebelumnya hanya sebuah ide kesetaraan hukum untuk semua penduduk negara kota Athena kemudian ditambah dengan ide pembentukan majelis perwakilan (representative assembly) dan dewan perwakilan (representative council) sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk berperan dan berpartisipasi dalam mengatur jalannya pemerintahan negara kota Athena, ditambah lagi, bukan hanya sekedar untuk berperan dan berpartisipasi dalam mengatur jalannya penerintahan negara kota Athena, tetapi juga untuk membuat keputusan-keputusan politik pemerintahan negara kota Athena.

Kemudian ditambah lagi dengan ide bahwa majelis perwakilan (representative assembly) dan dewan perwakilan (representative council) juga sebagai tempat atau wadah bagi semua penduduk negara kota Athena untuk membuat hukum, peraturan, dan perundang-undangan pemerintahan negara kota Athena.

Dan dari hubungan sebelumnya yang bersifat sukarela tanpa mendapatkan upah dari semua penduduk negara kota Athena, kemudian berubah menjadi hubungan yang bersifat ekonomis dengan mendapatkan upah dari semua penduduk negara kota Athena.

4. PERICLES (495 SM - 429 SM)

Pericles berasal dari negara kota Athena (Athens, Greeks, Greece, Hellenic Republic, Yunani).

Jika Draco, Solon, dan Cleisthenes merupakan kontributor ide sekaligus praktisi awal ide, maka Pericles bukan merupakan salah satu kontributor ide.

Meskipun Pericles bukan merupakan salah satu kontributor ide, tetapi Pericles merupakan pelaksana ide yang paling sukses di negara kota Athena, sehingga negara kota Athena mengalami zaman keemasan (the golden age) yang berlangsung selama kurang lebih 50 tahun (479 SM - 429 SM).

Disebut dengan zaman keemasan Athena karena pada zaman tersebut muncul lebih banyak lagi filsuf-filsuf besar dengan lebih banyak lagi ide-ide filsafat besar yang kelak pada kurang lebih 2000 tahun kemudian akan menjadi bahan bakar yang mendorong lahirnya Zaman rennaissance humanissance (zaman pencerahan, enlightment, aufclarung) yang berlangsung kurang lebih antara tahun 1300 M - 1700 M, dimulai dari Italia kemudian bergerak ke seluruh penjuru Eropa.

Dampak dari lahirnya Zaman rennaissance humanissance (zaman pencerahan, enlightment, aufclarung) adalah terbentuknya peradaban Barat di seluruh penjuru Eropa, kemudian menyebar sampai ke seluruh penjuru dunia, sehingga hampir-hampir tidak ada satu jengkal tanahpun yang tidak dipengaruhi oleh peradaban Barat.

Dan, salah satu bagian dari peradaban Barat dalam bentuk ide yang paling besar dan paling berpengaruh di seluruh penjuru dunia saat ini adalah sistem politik dan pemerintahan demokrasi.

B. GENERASI KE-DUA

1. JOHN LOCKE (1632 M - 1704 M)

Locke berasal dari negara Inggris (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, United Kingdom, Britain).

Di atas ide Draco, Locke berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

Ide-ide Locke ditulis di dalam bukunya yang berjudul "Second Treatises on Government" atau "Two Treatises of Government".

PERTAMA, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa manusia itu terlahir dengan sifat baik dan rasional, tetapi sifat tersebut dirusak oleh masyarakat.

KE-DUA, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa tujuan dibentuknya pemerintahan adalah untuk melindungi hak azasi manusia yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kebebasan, dan hak untuk memiliki dari kekuasaan pemerintahan itu sendiri.

KE-TIGA, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Kedaulatan bukan di tangan raja. Raja tidak dipilih oleh  Tuhan.

KE-EMPAT, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa sistem pemerintahan yang terbaik adalah demokrasi (republik, demokrasi perwakilan -- representative democracy) dengan kekuasaan yang dibatasi.

KE-LIMA, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa jika pemerintah melukai hak azasi manusia maka rakyat berhak untuk mengganti pemerintah.

KE-ENAM, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide kebebasan beragama (freedom of religion) dan toleransi beragama (toleration of religion).

KE-TUJUH, Locke berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa kekuasaan pemerintah dibagi atau dipisah menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif (trias politica).

Legislatif bertugas untuk membuat undang-undang, eksekutif bertugas untuk melaksanakan undang-undang dan mengadili terhadap terjadinya pelanggaran undang-undang, dan federatif bertugas untuk melakukan hubungan dengan luar negeri.

2. CHARLES LOUIS DE SECONDAT BARON DE MONTESQUIEU (1689 M - 1755 M)

Montesquieu berasal dari negara Perancis (France, French Republic).

Di atas ide Draco, Montesquieu berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

Ide-ide Montesquieu ditulis di dalam bukunya yang berjudul "The Spirit of The Laws".

PERTAMA, Montesquieu berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa pemerintahan dengan model pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan Judikatif merupakan bentuk pemerintahan terbaik untuk melindungi kemerdekaan dan kebebasan serta untuk mencegah terjadinya pemerintahan tirani.

Ketika kekuasaan eksekutif dan legislatif berada dalam satu orang yang sama maka tidak ada kemerdekaan dan kebebasan.

KE-DUA, Montesquieu berkontribusi dengan menambahkan ide pemeriksaan dan keseimbangan dalam pemerintahan (check and balance).

KE-TIGA, Montesquieu berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa kekuasaan pemerintah dibagi atau dipisah menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif (trias politica).

Legislatif bertugas untuk membuat undang-undang, eksekutif bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan judikatif bertugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang serta mengadili terhadap terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang.

3. VOLTAIRE (1694 M - 1778 M)

Voltaire berasal dari negara Perancis (France, French Republic).

Di atas ide Draco, Voltaire berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

PERTAMA, Voltaire juga berkontribusi dengan menambahkan ide kebebasan beragama (freedom of religion) dan toleransi beragama (toleration of religion).

KE-DUA, Voltaire berkontribusi dengan menambahkan ide kebebasan berpikir dan berbicara atau mengemukakan pendapat (freedom of thought and expression).

Voltaire berkata "Meskipun aku tidak setuju dengan pendapatmu tetapi aku akan memperjuangkan hakmu untuk menyatakan pendapatmu meskipun untuk memperjuangkan hakmu tersebut sampai membuat aku mati".

KE-TIGA, Voltaire berkontribusi dengan menambahkan ide pemisahan antara gereja dan negara (separation of church and state).

4. JEAN JACQUES ROUSSEAU (1712 M - 1778 M)

Rousseau berasal dari negara Perancis (France, French Republic).

Di atas ide Draco, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan beberapa ide.

Ide-ide Rousseau ditulis di dalam bukunya yang berjudul "The Social Contract".

PERTAMA, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa manusia itu terlahir dalam keadaan bebas atau merdeka, tetapi tidak bermoral.

KE-DUA, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa pemerintahan terbentuk atas dasar kontrak sosial (social contract) antara rakyat dengan rakyat, -- bukan antara pemerintah dengan rakyat, untuk mempersatukan rakyat dan melayani rakyat berdasarkan atas keinginan rakyat atau kehendak umum (the general will).

KE-TIGA, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide menolak kelembagaan agama (institutionalize of religion), -- bukan menolak Tuhan.

KE-EMPAT, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa kediktatoran digunakan untuk mempersatukan rakyat dan melayani rakyat berdasarkan atas keinginan rakyat atau kehendak umum (the general will).

KE-LIMA, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa keinginan individu atau kehendak individu (individual will) berada di bawah keinginan rakyat atau kehendak umum (general will).

KE-ENAM, Rousseau berkontribusi dengan menambahkan ide bahwa sistem pemerintahan demokrasi langsung ( direct democracy) merupakan sistem pemerintahan terbaik untuk mewujudkan keinginan rakyat atau kehendak umum (general will).

*انشاء الله

The GreaterJakarta, Indonesia, sekitar pk.08.07, Minggu 6 Oktober 2019.

#ReturnTheKhilafah

No comments: