𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗠𝗨𝗔𝗡
Izin bertanya ustadz tentang uang temuan di jalan itu halal atau harus dikemanakan uang tersebut ustadz ?
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Oleh: KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Islam adalah agama kasih sayang dan keadilan, melarang segala bentuk kedzaliman dalam segala hal, sampai masalah harta. Diwasiatkan dalam sebuah hadits:
إِنَّهُ لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ،
“Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain) kecuali dengan kerelaan hatinya.’’ (HR. Ahmad)
Hak kepemilikan harta seseorang dijamin dalam Islam meskipun sempat lenyap dari tangannya dan ditemukan oleh orang lain, yang dalam syariat dikenal dengan istilah hukum luqathah atau barang temuan. Mari kita simak pembahasannya.
𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻
Luqathah (اللقطة) berasal dari kata luqath ( (لقط) yang artinya memungut. Sedangkan secara istilah adalah setiap harta yang lepas dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain.[1]
𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗺𝘂𝗻𝗴𝘂𝘁 𝗹𝘂𝗾𝗮𝘁𝗵𝗮𝗵
Berikut penjelasan para ulama madzhab tentang hukum mengambil barang luqathah atau temuan:[2] Menurut Kalangan Hanafiyah dianjurkan mengambil luqathah jika yang mengambil amanah dan sanggup memberitakannya, jika tidak sanggup maka yang lebih utama tidak mengambilnya, jika ia mengambilnya untuk dimanfaatkan oleh dirinya sendiri maka haram karena ia seperti orang yang ghasab.
Namun wajib mengambilnya jika ditakutkan hilang, karena harta seorang muslim wajib dijaga seperti menjaga harta dirinya sendiri, jika ia meninggalkannya sehingga tersia-siakan/hilang maka ia berdosa.[3] Menurut Malikiyyah bahwa jika yang menemukan mengetahui bahwa ia tidak akan bisa amanah maka mengambilnya adalah haram.
Jika ia takut syaitan menggodanya dan ia tidak sanggup memberitahukannya maka itu makruh, namun jika ia amanah, baik ketika dengan orang-orang dan tidak takut bahwa yang lain khianat maka tidak apa-apa mengambilnya, namun jika ia takut yang lain khianat maka mengambilnya adalah wajib.[4]
Sedangkan menurut kalangan Syafi’iyyah jika ia mendapatkannya dan takut hilang maka jika ia amanah mengambilnya adalah lebih utama. Sedangkan dalam riwayat lain ia wajib mengambilnya karena untuk menjaga harta agar tidak hilang. Sebagaimana firman-Nya:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Seorang mu’min itu adalah penolong bagi yang lainnya maka wajib menjaganya dan tidak meninggalkannya agar tidak hilang/tersia-siakan.” (QS. At Taubah: 71)[5]
Sedangkan Hanabilah lebih baik meninggalkannya, ini juga diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas dan Ibn Umar, Jabir, Ibn Zaid dan ‘Atha. Dalil pendapat ini adalah:
عَنْ الْجَارُودِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ضَالَّةُ الْمُسْلِمِ حَرَقُ النَّارِ
“Harta benda seorang mukmin yang hilang, adalah bahan bakarnya api neraka.” (HR. Tirmidzi)
Dengan mengambilnya bisa menyebabkan ganti rugi bagi dirinya, memakannya adalah haram, menyia-nyiakan kewajiban dalam memberitahukannya dan melaksanakan amanah oleh karena itu meninggalkannya lebih utama dan lebih selamat.[6]
𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀-𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀 𝗟𝘂𝗾𝗮𝘁𝗵𝗮𝗵
Secara umum Luqathah terbagi menjadi dua jenis,yakni barang temuan yang kecil nilainya dan jenis yang bernilai besar.
𝟭. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗰𝗶𝗹
Luqathah kategori kecil terbagi menjadi dua lagi, pertama yang bernilai kecil yang harus dicari pemiliknya terlebih dahulu namun tidak wajib diumumkan selama 1 tahun, sedangkan kategori kecil kedua boleh langsung dimanfaatkan.
Kategori 1: Tidak diumumkan
Barang temuan yang masuk kategori tidak perlu diumumkan menurut Syafi’iyyah adalah di bawah 1 dinar. Menurut kalangan Hanafiyyah 10 dirham sedangkan menurut mayoritas ulama adalah ¼ dinar. Setelah dicari pemiliknya dengan kadar secukupnya, bila pemiliknya tidak ada atau tidak ditemukan, maka boleh dimanfaatkan.
Kategori 2 : Langsung dimanfaatkan
Ulama sepakat bahwa temuan yang ringan seperti kurma, pecahan barang, dan barang sederhana boleh langsung dimanfaatkan.[7] Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat Rasulullah ﷺ menemukan buah kurma yang jatuh dan beliau bersabda:
لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا
“Seandainya aku tidak takut bahwa pada kurma-kurma ini ada kewajiban shadaqah (zakat) tentu aku sudah memakannya.” (HR. Bukhari).
𝟮. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗲𝘀𝗮𝗿
Barang temuan yang bernilai besar yakni menurut Jumhur ulama di atas 1 dinar wajib dijaga, dipersaksikan kepada dua orang saksi dan diumumkan selama minimal setahun. Jika setelah berlalu satu tahun, boleh dimanfaatkan.[8] Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini:
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنْ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Rasulullah pernah ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, lalu beliau berkata,’’Kenalilah wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika diketahui (pemiliknya) maka gunakanlah dan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu tetapi jika datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa, maka serahkanlah barang itu padanya.’’ (Mutafaqqun ‘Alaih)
مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ، وَلَا يَكْتُمْ وَلَا يُغَيِّبْ، فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ، وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ
“Barangsiapa yang menemukan luqathah, maka hendaklah ia mengangkat saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya, jika datang pemiliknya, maka (pemiliknya) lebih berhak dengan barangnya, jika tidak (dijumpai pemiliknya) maka barang itu adalah milik Allah yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki.’’ (HR. Abu Dawud)
Pengumuman menurut para ulama dilakukan di tempat-tempat umum, seperti pasar, pintu-pintu masjid dan warung-warung dengan memberitahukan jenis dan sifatnya, namun tidak secara terperinci, karena kalau secara terperinci orang yang mendengar pasti akan mengetahuinya, maka sifatnya itu tidak akan menjadi bukti kepemilikannya.
Mengangkat saksi ini hukumnya wajib menurut kalangan Hanafiyyah,[9] Malikiyyah[10] dan sebagian Syafi’iyyah,[11] sedangkan kalangan ulama Hanabilah[12] dan sebagian Syafi’iyyah[13] yang lain hanya menganggapnya sebagai perkara sunnah, tidak sampai wajib.
𝗠𝗲𝗺𝗮𝗻𝗳𝗮𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗟𝘂𝗾𝗮𝘁𝗵𝗮𝗵
Ulama dari kalangan Malikiyyah berpendapat bahwa orang yang menemukan barang temuan diberi pilihan antara ia memilikinya dan memanfaatkannya, atau menyedekahkannya, atau juga menjaganya sebagai amanah sampai pemilik barang temuan tersebut muncul, lalu ia menyerahkan kepadanya. Hal ini dilakukan setelah barang tersebut diumumkan.[14]
Sedangkan kalangan Hanabilah[15] dan sebagian Syafi’iyyah[16] berpendapat jika seseorang telah menunaikan hak-hak dari barang tersebut maka yang menemukan barang temuan (luqathah) otomatis menjadi pemiliknya.
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah yang lainnya berpendapat barang temuan tidak serta merta menjadi milik penemunya meski telah ditunaikan hak-haknya, sampai ia memilih untuk memilikinya dengan lafadz yang jelas atau dengan kinayah disertai niat, sedangkan yang lainnya berpendapat cukup dengan niat.[17]
Namun intinya tiga madzhab di atas berpendapat bahwa boleh barang temuan dimiliki dan dimanfaatkan bila telah ditunaikan haknya, hal ini disandarkan kepada dalil hadits:
فَإِنْ لَمْ تُعْرَفْ فَاسْتَنْفِقْهَا
“Jika tidak diketahui (pemiliknya), maka gunakanlah.” Dalam lafadz lain: “Maka terserah engkau terhadapnya.” Dan dalam hadits Ubay bin Ka‘ab: “Maka gunakanlah,” dan dalam lafadz lain: “Ambillah manfaat darinya.” Dan ini adalah hadits yang shahih.[18]
Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa barang Luqathah tidak boleh dimiliki oleh penemunya, ia harus mensedekahkannya. Terkecuali jika ia termasuk orang yang miskin dan membutuhkan barang tersebut.[19]
Pendapat ini disandarkan kepada lafadz hadits yang dzahirnya memerintahkan hal tersebut sebagai perlakuan atas barang temuan, di mana Nabi bersabda:
فَلْيَتَصَدَّقْ
“Maka hendaklah ia menyedekahkannya.” (HR. Thabrani)
𝗠𝗲𝗺𝗮𝗻𝗳𝗮𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸𝗶
Semua Jenis Luqathah di atas boleh dimanfaatkan bila telah ditunaikan hak-haknya. Tapi yang perlu diingat, kebolehan memiliki ini menurut pendapat ulama empat madzhab, bukan bersifat mutlak. Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata:
واتفق العلماء إلا أهل الظاهر على أن الملتقط إذا أكل اللقطة، ضمنها لصاحبها
“Para ulama sepakat—kecuali kalangan Dzahiri—bahwa apabila orang yang menemukan barang (luqathah) memakannya atau memanfaatkannya, maka ia wajib menggantinya kepada pemiliknya (jika ternyata pemiliknya datang memintanya).”[20]
Jika misalnya kita menemukan suatu barang yang jatuh, katakan saja semisal buah mangga, kemudian kita kupas dan langsung kita makan. Setelah 10 tahun pemiliknya memintanya dari kita, kita harus bersedia mengganti mangga tersebut.
Lho koq bisa, kan mangga tersebut bisa busuk sia-sia kalau kita biarkan, setelah dimakan supaya tidak mubazir koq bisa-bisanya diminta lagi? Jawabannya: Kalau toh jatuh terus busuk, emang masalah buat Elu? Kan itu mangga punya orang, kenapa jadi kita yang pusing?
Wallahu a’lam.
____________________
[1] Mu’jam al Wasith (2/834), Lisan al Arab pada alpabeth
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (35/295-296)
[3] Hasyiah Ibnu Abidin (4/277)
[4] Mawahib al Jalil li Syarh Mukhtashar Khalil (6/71)
[5] Mughni Muhtaj (2/406), Nihayah al Muhtaj (5/423)
[6] Al Mughni (5/693)
[7] Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu (6 /4866).
[8] Fiqh al Islam wa Adillatuhu ( 6/4863), Nail al Authar (5/405).
[9] Hasyiah Ibnu Abidin (3/319)
[10] Hasyiah ad Dusuqi (4/126)
[11] Al Jamal ala al Minhaj (3/206)
[12] Syarah Muntaha al Iradat (2/478)
[13] Syarwani ala at Tuhfah (6/319)
[14] Syarah ash Shaghir (4/172)
[15] Al Mughni (5/701)
[16] Al Muhadzdzab (1/347)
[17] Raudhah ath Thalibin (5/407)
[18] Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu (6/4871)
[19] Hasyiah Ibnu Abidin (3/321),
[20] Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu (6/4872)
Comments