Skip to main content

𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 ’𝗔𝗾𝗶𝗱𝗮𝗵 𝗛𝗶𝘇𝗯𝘂𝘁 𝗧𝗮𝗵𝗿𝗶𝗿 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗦𝗮𝗺𝗮 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗔𝗾𝗶𝗱𝗮𝗵 𝗔𝗵𝗹𝘂𝘀 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 𝘄𝗮𝗹 𝗝𝗮𝗺𝗮'𝗮𝗵 𝗞𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝘂𝘁𝗶 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗔𝘀𝘆'𝗮𝗿𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘁𝘂𝗿𝗶𝗱𝗶𝘆?

 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 ’𝗔𝗾𝗶𝗱𝗮𝗵 𝗛𝗶𝘇𝗯𝘂𝘁 𝗧𝗮𝗵𝗿𝗶𝗿 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗦𝗮𝗺𝗮 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗔𝗾𝗶𝗱𝗮𝗵 𝗔𝗵𝗹𝘂𝘀 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 𝘄𝗮𝗹 𝗝𝗮𝗺𝗮'𝗮𝗵 𝗞𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝘂𝘁𝗶 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗔𝘀𝘆'𝗮𝗿𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘁𝘂𝗿𝗶𝗱𝗶𝘆? (𝗟𝗶𝗵𝗮𝘁  𝗡𝗮𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗚𝗵𝗮𝘇𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝘂𝘁 𝗙𝗮𝗻𝗮𝘁𝗶𝗸 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗔𝘀𝘆'𝗮𝗿𝗶 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿 𝗧𝘂𝗹𝗶𝘀𝗮𝗻)


𝗦𝘆𝘂𝗯𝗵𝗮𝘁:

Sebagian penebar syubhat dan muqallid fanatik menyatakan bahwa ’aqidah Hizbut Tahrir tidak sama dengan ’aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena tidak ada statement tegas dari Hizbut Tahrir bahwa ia mengikuti Imam Asy’ari dan Maturidiy dalam masalah ’aqidah, khususnya terkait dengan persoalan Sifat dan Dzat Allah swt, dan perbuatan manusia.   


Mereka menyatakan bahwasanya seseorang baru absah disebut ahlus sunnah wal jama’ah jika dalam bidang ’aqidah mengikuti paham Asy’ariyah dan Maturidiyah, sedangkan dalam bidang fikih mengadopsi salah satu dari Imam empat madzhab, dan mengikuti tasawwuf mu’tabar.   

 

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯:

Adapun pernyataan [’aqidah Hizbut Tahrir berbeda dengan ’aqidah ahlus sunnah wal jama’ah];  harus diperjelas terlebih dahulu apa hakekat yang dituju oleh pernyataan tersebut, agar ia bisa ditanggapi dengan tepat, dan tidak salah sasaran.


Kemungkinan pertama; jika yang dimaksud ”aqidah” di sini adalah pokok ’aqidah atau ushuluddin, maka statment di atas jelas-jelas keliru.   Bahkan, bila yang dituju dari statement [’aqidah Hizbut Tahrir berbeda dengan ’aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah] adalah perbedaan dalam perkara ushuluddin, maka pembuat statement di atas secara sadar atau tidak sadar telah melakukan ”pengkafiran” terhadap al-Imam a-Qadliy al-Mujtahid al-Mujaddi al-Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhaniy, anggota-anggota Hizbut Tahrir, --baik dari kalangan ulama maupun orang awam-- tanpa melakukan konfirmasi, tabayyun, dan diskusi terlebih dahulu.   Perbuatan semacam ini jelas-jelas tercela, bahkan bisa-bisa kekafiran itu kembali kepada dirinya sendiri.  


Sesungguhnya, seluruh kaum Mukmin –termasuk di dalamnya Hizbut Tahrir--- tidak pernah berselisih pendapat dalam perkara-perkara ’aqidah atau ushuluddin yang ditetapkan berdasarkan dalil ’aqliy dan dalil naqliy yang qath’iy, seperti keimanan terhadap eksistensi Allah, keesaaan Allah, sucinya Allah dari sifat-sifat kurang, Allah tidak memiliki sekutu, anak, isteri, dan lain sebagainya.  Begitu pula keimanan terhadap al-Quran sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi saw, kemaksuman Nabi Mohammad saw, hari kiamat, malaikat-malaikat, dan keimanan terhadap qadla’ dan qadar, dan perkara-perkara qath’iy lainnya.  Di dalam Kitab-kitab Mutabannat, Hizbut Tahrir telah merumuskan pokok-pokok keimanan yang wajib diyakini oleh seluruh kaum Muslim.  ’Allamah Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhaniy rahimahullah menyatakan:


"العقيدة الإسلامية هي الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وبالقضاء والقدر خيرهما وشرهما من الله تعالى. ومعنى الإيمان هو التصديق الجازم المطابق للواقع عن دليل، لأنه إذا كان التصديق عن غير دليل لا يكون إيماناً. إذ لا يكون تصديقاً جازماً إلا إذا كان ناجماً عن دليل. فإن لم يكن له دليل لا يتأتى فيه الجزم، فيكون تصديقاً فقط لخبر من الأخبار فلا يعتبر إيماناً. وعليه فلابد أن يكون التصديق عن دليل حتى يكون جازماً أي حتى يكون إيماناً. ومن هنا كان لابد من وجود الدليل على كل ما يُطلب الإيمان به حتى يكون التصديق به إيماناً. فوجود الدليل شرط أساسي في وجود الإيمان بغض النظر عن كونه صحيحاً أو فاسداً..." 

"'Aqidah Islaamiyyah adalah iman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, Kitab-kitab SuciNya, Rasul-rasulNya, hari akhir, serta qadla' dan qadar, baik buruknya dari Allah swt.  Makna "al-iman" adalah tashdiiq al-jaazim al-muthaabiq li al-waaqi'  'an daliil" (pembenaran yang bersifat pasti, berkesesuaian dengan fakta, dan ditunjang oleh dalil)".  Sebab, jika "tashdiiq" (pembenaran) tidak ditunjang oleh dalil, maka "tashdiiq" seperti ini tidak disebut dengan "iman".  Pasalnya, sebuah pembenaran (tashdiiq) tidak akan menjadi pembenaran yang bersifat pasti (tashdiiq al-jaazim), kecuali muncul dari dalil. Jika sebuah pembenaran tidak memiliki dalil (bukti), maka pembenaran tersebut tidak memiliki kepastian.  Pembenaran yang tidak ditunjang oleh dalil hanya akan menjadi pembenaran terhadap suatu khabar dari khabar-khabar yang ada; dan tidak dianggap sebagai iman.  Oleh karena itu, sebuah pembenaran (tashdiiq), baru dianggap pembenaran yang bersifat pasti atau iman, jika pembenaran tersebut ditunjang oleh dalil.  Atas dasar itu,  adanya sebuah dalil yang menunjang setiap perkara yang wajib diimani, sehingga sebuah "tashdiiq" disebut dengan "iman"; merupakan sebuah keharusan.  Keberadaan dalil merupakan syarat asasi dalam keimanan, tanpa memandang apakah keimanan itu shahih atau fasid..." [Syaikh Taqiyyuddin An Nabhaniy, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 29.  Bandingkan pula dengan Prof. Mahmud Syaltut, Islam; 'Aqidah wa Syari'ah, ed. III, Daar al-Qalam, 1966, hal.56; Fathi Salim, al-Istidlaal bi al-Dhann fi al-‘Aqidah, ed. II, Daar al-Bayaariq, 1414 H/199 M , hal. 22]


Jika realitas ‘aqidah Hizbut Tahrir seperti di atas, lalu bagaimana bisa dinyatakan ‘aqidah Hizbut Tahrir –maksudnya perkara ushuluddin-- tidak sama dengan ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah? 


Kemungkinan kedua, jika yang dimaksud ”’aqidah” adalah perselisihan pendapat ulama ahlus sunnah dalam masalah-masalah ”’aqidah” yang terkandung dalam dalil-dalil dhanniy, maka adanya perbedaan pandangan dalam perkara-perkara ”keyakinan yang dhanniy” tersebut merupakan perkara yang lumrah dan wajar.   Para ulama mu’tabar kadang-kadang berbeda pendapat dalam perkara-perkara keimanan yang dalilnya dhanniy.  Semampang perbedaan pendapat tersebut bersumber dari perbedaan pendapat dalam memahami dalil-dalil dhanniy, tidak ada alasan bagi seorang Muslim menghukumi saudaranya yang berbeda pandangan dengan dirinya dengan predikat fasiq, dhalim, sesat, kafir, atau keluar dari gugusan ahlus sunnah wal jama’ah.   Contohnya, perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah tasmiyah termasuk bagian surat al-Fatihah atau tidak; [Lihat, salah satunya di dalam Kitab al-Jaami’ li Ahkaam al-Quran karya Imam Qurthubiy al-Maliki, dan lain-lain], dan juga perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ”keyakinan” yang dalilnya dhanniy.  


Hizbut Tahrir sendiri, sejauh pengamatan al-faqir, tidak membahas perkara-perkara keimanan yang disangga oleh dalil-dalil dhanniy.   Pasalnya, Hizbut Tahrir tidak memfokuskan diri pada debat dan diskusi dalam perkara-perkara khilafiyyah (mukhtalafu fiih), tetapi ia konsens berjuang di tengah-tengah umat untuk menegakkan kembali syariat Islam secara kaaffah dalam bingkai negara Khilafah Islamiyyah.  Selain itu, perkara ’aqidah harus ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath’iy, baik dari sisi tsubut maupun dilalahnya.   Memperdebatkan dalil-dalil dhanniy, lebih-lebih lagi yang berbicara mengenai persoalan keimanan, selain tidak produktif, jika akan memancing terjadinya perpecahan di tengah-tengah kaum Muslim.    Oleh karena itu, Hizbut Tahrir bukan tidak peduli atau bodoh dalam perkara-perkara semacam ini, namun, Hizbut Tahrir tidak mengangkat masalah ini di ranah diskusi semata-mata karena menghindari perpecahan dan friksi di tengah-tengah kaum Muslim –khususnya masyarakat awam; serta agar umat tetap fokus pada persoalan-persoalan yang lebih penting, yakni mendirikan Khilafah agar syariat Islam terterapkan secara sempurna. 


Kemungkinan ketiga; jika yang dimaksud ahlus sunnah wal jama’ah adalah kelompok yang berjalan di atas sunnah dan hidup di bawah naungan seorang pemimpinan (Khalifah); atau  jika yang dimaksud ahlus sunnah wal jama’ah adalah pemahaman dan jalan yang ditempuh oleh Rasulullah saw dan  para shahabat,  maka tidak ada keraguan sedikit pun bahwa Hizbut Tahrir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugusan Ahlus Sunnah wal Jama’ah”.  Begitu pula jika yang dimaksud ahlus sunnah wal jama’ah adalah pandangan dan metode berfikir yang digariskan fukaha, seperti Imam Malik, Imam Syafi’iy, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan ulama-ulama mu’tabar lain dalam memahami ayat-ayat Shifat,  maka kami nyatakan dengan tegas bahwasanya Hizbut Tahrir masuk dalam gugusan mereka, dan sejalan dengan pemikiran dan pandangan mereka tanpa pernah menyimpang sedikitpun.   Bahkan pandangan ’aqidah dan metodologi berfikir Hizbut Tahrir dalam memahami ayat-ayat mutasyabbihat mengikuti pandangan dan  metodologi berfikir para fukaha mu’tabar.   Oleh karena itu, statement [’aqidah Hizbut Tahrir berbeda dengan ’aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah] jelas-jelas tuduhan dusta dan salah –jika yang dimaksud ’aqidah seperti kemungkinan ketiga. 


Kemungkinan keempat, jika yang dimaksud Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah kelompok yang menjadikan pemikiran Imam Asy’ari dan Imam Maturidiy sebagai anutan, serta anjuran untuk mengikuti pandangan keduanya agar sah disebut ahlus sunnah wal jama’ah, maka [dengan merujuk penjelasan ulama-ulama mu’tabar dan pendapat Hizbut Tahrir yang terdapat di dalam kitab-kitab mutabannat], al-faqir perlu menjelaskan beberapa point penting yang relevan dengan syubhat tersebut; yakni: (1) dalam konteks ushuliy, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslim, bahwasanya acuan (dalil) untuk merumuskan pokok-pokok ‘aqidah bukanlah pendapat ulama, akan tetapi dalil ‘aqliy dan naqliy (al-Quran, Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas).  Pendapat ulama bukanlah dalil dan tidak boleh dijadikan dalil.  Begitu pula metode yang harus diadopsi untuk merumuskan prinsip atau perkara ‘aqidah, termasuk di antaranya metode memahami ayat-ayat yang berbicara tentang Asma` wa Shifat dan qadla’ qadar, haruslah metode yang diajarkan Nabi saw kepada para shahabat, yakni metode al-Quran yang didasarkan pada penginderaan (manhaj al-Quran ‘ala asaas al-hissi) bukan metode filsafat atau ilmu kalam yang diadopsi dari filosof-filosof Yunani.  Begitu pula penisbahan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, harus dikembalikan kepada sumber nisbah, yakni Nabi saw dan para shahabat, bukan selain mereka. 


Memang benar, bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan melakukan ijtihad dan istinbath, diwajibkan untuk mengikuti seorang mujtahid atau ulama yang adil (taqlid).  Pasalnya, tidak semua orang mampu memahami nash-nash al-Quran dan Sunnah Nabi saw.   Hanya saja, dalam persoalan-persoalan ’aqidah, para ulama sepakat bahwa “taqlid” dalam masalah 'aqidah adalah haram.  Di dalam Kitab al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah juz 1, Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani menyatakan:


والتقليد في العقيدة لا يجوز لأن الله قد ذم المقلدين في العقيدة، قال تعالى { وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونَ } وقال تعالى { وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونَ } . أما التقليد في الأحكام الشرعية فجائز شرعاً لكل مسلم، قال تعالى { فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ } .

”Taqlid dalam ’aqidah tidak boleh (haram), sebab, Allah swt mencela orang-orang yang taqlid dalam ’aqidah.  Allah swt berfirman: [Artinya: Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?"[TQS Al-Baqarah (2): 170]  Allah swt berfirman: [Artinya: Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?”.[TQS Al-Maidah (5):104]  Adapun taqlid dalam hukum-hukum syariat, maka hal itu boleh secara syar’iy bagi setiap Muslim.  Allah swt berfirman:[Artinya: ” maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. [TQS An Nahl (16): 43]


Pendapat seperti ini juga merupakan pendapat ulama-ulama mu’tabar.  Imam Qurafiy dalam Kitab Tanqiih al-Ushuul fi ’Ilm al-Ushuul menyatakan:


ولا يجوز التقليد في أصول الدين لمجتهد ولا للعوام عند الجمهور لقوله تعالى:{ ولا تقف ما ليس لك به علم } ولعظم الخطر في الخطأ في جانب الربوبية بخلاف الفروع فإنه ربما كفر في الأول ويثاب في الثاني جزما. انتهى

”Tidak boleh (haram) taqlid dalam masalah ushuul al-diin baik mujtahid maupun orang awam, berdasarkan Firman Allah swt: [Artinya: ”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”.[TQS Al-Israa` (17):36].  Dan juga karena besarnya bahaya (jika terjatuh) dalam kesalahan pada sisi Rububiyyah (Ketuhanan); berbeda dengan furuu’.  Sesungguhnya kadang-kadang kafir pada yang pertama (--jika salah dalam perkara ushuluddin), dan diberinya pahala bagi yang kedua (masalah furu’) merupakan kepastian (meskipun salah dalam perkara ijtihadiyah atau furu’.pentj)”.[Imam Qurafiy, Tanqiih al-Ushuul fi ’Ilm al-Ushuul, ]


Imam Baidlawiy saat menafsirkan surat Yunus ayat 68 menyatakan:

 

{أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ} توبيخ وتقريع على اختلافهم وجهلهم. وفيه دليل على أن كل قول لا دليل عليه فهو جهالة وأن العقائد لا بد لها من قاطع وأن التقليد فيها غير سائغ. انتهى.

“[Artinya:”Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui? [TQS Yunus (10):86]; ini adalah celaan dan teguran atas perselisihan mereka dan ketidaktahuan mereka.  Di dalamnya terkandung dalil yang menunjukkan bahwa setiap perkataan yang tidak ada dalil di atasnya, maka ia adalah kebodohan, dan juga menunjukkan bahwa perkara-perkara ‘aqidah harus bersumber dari yang pasti (dalil qath’iy), dan taqlid dalam perkara-perkara ‘aqidah tidak diperbolehkan. Selesai”. [Imam Baidlawiy, Tafsir Baidlawiy, Surat Yunus 68]. 


Jika taqlid dalam perkara ‘aqidah diharamkan, lantas bagaimana bisa dinyatakan kaum Muslim harus taqlid dengan pendapat ulama tertentu dalam persoalan-persoalan ‘aqidah? 


Memang benar, perkara-perkara sulit, khususnya berkaitan dengan ayat-ayat mutasyabihat, tidak semua orang sanggup memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya.  Dalam konteks seperti ini, kaum Muslim awam tidak dibebani oleh syariat untuk mengkaji dan mendalaminya.   Imam Al-Raziy menyatakan:


القيد الرابع : ليس من شرط الإيمان التصديق بجميع صفات الله عزّ وجلّ؛ لأن الرسول عليه السلام كان يحكم بإيمان من لم يخطر بباله كونه تعالى عالماً لذاته أو بالعلم ، ولو كان هذا القيد وأمثاله شرطاً معتبراً في تحقيق الإيمان لما جاز أن يحكم الرسول بإيمانه قبل أن يجربه في أنه هل يعرف ذلك أم لا . فهذا هو بيان القول في تحقيق الإيمان ، فإن قال قائل : ها هنا صورتان : الصورة الأولى : من عرف الله تعالى بالدليل والبرهان ولما تم العرفان مات ولم يجد من الزمان والوقت ما يتلفظ فيه بكلمة الشهادة . فههنا إن حكمتم أنه مؤمن فقد حكمتم بأن الإقرار اللساني غير معتبر في تحقيق الإيمان ، وهو خرق للإجماع ، وإن حكمتم بأنه غير مؤمن فهو باطل؛ لقوله عليه السلام : « يخرج من النار من كان في قلبه مثقال ذرة من إيمان » وهذا قلب طافح بالإيمان ، فكيف لا يكون مؤمناً؟ الصورة الثانية : من عرف الله تعالى بالدليل ووجد من الوقت ما أمكنه أن يتلفظ بكلمة الشهادة ولكنه لم يتلفظ بها فإن قلتم إنه مؤمن فهو خرق للإجماع ، وإن قلتم ليس بمؤمن فهو باطل؛ لقوله عليه السلام : « يخرج من النار من كان في قلبه مثقال ذرة من الإيمان » ولا ينتقي الإيمان من القلب بالسكوت عن النطق . والجواب : أن الغزالي منع من هذا الإجماع في الصورتين ، وحكم بكونهما مؤمنين ، وأن الامتناع عن النطق يجري مجرى المعاصي التي يؤتى بها مع الإيمان .


Batasan keempat; tashdiq  terhadap semua sifat Allah swt tidak termasuk persyaratan iman. Sebab, Rasulullah saw tetap mengakui keimanan orang yang tidak mengetahui apakah Allah Mengetahui karena DzatNya sendiri atau karena IlmuNya.   Seandainya tashdiq terhadap semua sifat Allah termasuk syarat pentahqiqan iman, lalu mengapa Rasulullah saw mengakui keimanan orang tersebut, padahal beliau saw belum mengujinya apakah ia telah mengetahui semua sifat Allah atau belum?   Ini adalah penjelasan mengenai pentahqiqan iman.  Jika ada orang bertanya terhadap dua buah kasus;  pertama; ada orang yang telah mengetahui Allah sw dengan dalil dan bukti.  Setelah pengetahuan itu sempurna, orang tersebut meninggal, namun ia tidak memiliki kesempatan untuk mengucapkan kalimat syahadat.  Dalam kasus ini, jika orang tersebut anda hukumi Mukmin, maka anda pun mengakui bahwa pengakuan lisan (iqraar al-lisaan) bukanlah faktor penentu keimanan.  Dan pendapat ini menyalahi konsensus (ijma').  Namun, jika anda menghukumi dirinya bukan Mukmin, maka inipun bathil; berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Akan keluar dari neraka, setiap orang yang di dalam hatinya ada keimanan walaupun seberat dzarrah."  Qalbu di dalam hadits ini telah berisi iman.  Lantas, bagaimana mungkin ia tidak termasuk orang Mukmin?  Kedua, ada orang yang mengetahui Allah swt berdasarkan dalil, dan ia masih memiliki kesempatan untuk mengucapkan kalimat syahadat, namun ia tidak mengucapkannya.  Jika anda menyatakan bahwa ia Mukmin, maka ini telah menyalahi konsensus.  Jika anda katakan ia bukan Mukmin, maka perkataan itu bathil, berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Akan keluar dari neraka, setiap orang yang di dalam hatinya ada keimanan walaupun seberat dzarrah".  Padahal, iman itu tidak akan hilang dari hati, meskipun tidak diucapkan.  Jawabnya: sesungguhnya Imam al-Ghazaliy menolak ijma' dalam dua kasus ini.  Dan ia menghukumi orang yang berada dalam dua keadaan itu sebagai orang Mukmin; sedangkan keengganan untuk mengucapkannya (melafadzkan syahadat) terkategori perbuatan maksiyat setelah hadirnya iman".    


Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan taqlid dalam masalah 'aqidah, yaitu, 'Ubaidullah bin al-Hasan al-'Anbariy, kelompok Hasyawiyah, dan Ta'limiyyah.  Sebagian yang lain malah berpendapat wajibnya bertaqlid dalam masalah 'aqidah.  Menurut mereka al-nadhr (pengamatan) dan ijtihad dalam masalah 'aqidah adalah haram. 


Dituturkan bahwasanya Imam al-Raziy dalam kitab al-Mahshuul dari mayoritas fuqaha menyatakan taqlid dalam masalah 'aqidah adalah boleh, tetapi Ibnu Hajib tidak menuturkan pendapat ini kecuali dari al-'Anbariy saja.


Adapun jumhur 'ulama berpendapat bahwa taqlid dalam masalah aqidah adalah haram.   Abu Ishaq dalam Syarah al-Tartiib menuturkan tentang kesepakatan para ahli ilmu dari berbagai golongan mengenai haramnya taqlid dalam masalah 'aqidah.    Abu al-Husain bin al-Qaththaan menyatakan, "Kami tidak melihat adanya ikhtilaf  dalam hal haramnya taqlid dalam masalah tauhid."    Ibnu al-Sam'aniy menuturkan, bahwa seluruh ahli ilmu kalam dan sekelompok fuqaha telah sepakat mengenai haramnya taqlid dalam masalah 'aqidah.    Menurut Imam al-Haramain, dalam al-Syaamil, tak seorangpun yang berpendapat bolehnya taqlid dalam masalah 'aqidah kecuali kelompok Hanabilah.  Sedangkan menurut Imam al-Isyfirainiy, yang berpendapat bolehnya taqlid dalam masalah 'aqidah hanyalah ahli dzahir.


Menurut Imam Syaifuddin al-Amidiy al-Hanbaliy tsumma al-Syafi’iy rahimahullah ta’ala, pendapat yang terkuat adalah pendapat yang melarang taqlid dalam masalah 'aqidah.  Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Syafi'iy, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Hanbal.   


Adapun alasan-alasan yang melarang taqlid dalam masalah 'aqidah adalah sebagai berikut:


Alasan pertama, pengamatan dan penelitian adalah wajib, sedangkan taqlid meniadakan kewajiban untuk melakukan pengamatan dan penelitian.  Atas dasar itu, taqlid merupakan perbuatan haram, karena telah meninggalkan kewajiban untuk mengamati dan meneliti.    Dalil wajibnya melakukan pengamatan dan penelitian adalah firman Allah swt,


إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah matinya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh terdapat tanda-tanda keesaan dan kebesaran Allah bagi kaum yang memikirkan."[TQS Al-Baqarah (2):164] 


Rasulullah saw bersabda, "Celakalah bagi siapa saja yang membaca ayat ini, namun tidak pernah memikirkan isinya".   Hadits ini merupakan ancaman bagi siapa yang meninggalkan pengamatan dan pengkajian.  Oleh karena itu, pengamatan dan pengkajian merupakan kewajiban.


Alasan kedua; menurut Imam al-Amidiy, para ulama salaf berkonsensus mengenai wajibnya makrifat kepada Allah swt, baik dalam hal yang boleh bagi Allah dan apa yang tidak boleh bagi Allah swt.   Barangkali ada yang mengatakan, bahwa makrifat kepada Allah juga bisa ditempuh dengan taqlid.  Pendapat ini tertolak karena alasan-alasan berikut ini; (1) orang yang memberikan fatwa dalam masalah 'aqidah tidaklah maksum, dan tidak boleh dianggap maksum.   Karena ia tidak maksum, maka berita yang disampaikannya tidak wajib untuk diimani.   Jika berita yang disampaikannya tidak wajib diimani, berarti berita yang disampaikannya tidak berfaedah kepada ilmu (keyakinan).  (2) sekiranya taqlid itu menghasilkan ilmu (keyakinan), tentunya bagi orang yang mengikuti pendapat bahwa alam semesta itu huduts (baru atau diciptakan) akan memperoleh keyakinan sama seperti orang yang mengikuti pendapat bahwa alam semesta itu qadam (awal atau pertama kali).  Padahal hal semacam ini adalah sesuatu yang mustahil; sebab dua keyakinan semacam ini tidak mungkin dikompromikan.   (3) sekiranya taqlid itu menghasilkan ilmu (keyakinan), padahal keyakinan dalam masalah seperti  itu kadang-kadang bersifat dlaruriy atau nadzariy: tentunya keyakinan (ilmu) tersebut tidak boleh bersifat dlaruriy.   Jika tidak bersifat dlaruriy, tentunya akan terjadi perbedaan di kalangan manusia.  Padahal dalam masalah 'aqidah tidak boleh ada perbedaan.  


Alasan ketiga,  al-Quran mencela taqlid dalam masalah 'aqidah, namun tidak dalam masalah syariat.   Adapun nash yang melarang taqlid dalam masalah 'aqidah adalah sebagai berikut;


بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا ءَابَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى ءَاثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ (.) وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا ءَابَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى ءَاثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ (.) قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَى مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ ءَابَاءَكُمْ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ

"Bahkan mereka berkata, "Sesungguhnya kami mendapati pada bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah orang-orang yang mendapatkan petunjuk dengan mengikuti jejak mereka.  Dan demikianlah bahwa Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun di suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, "Sesungguhnya kami mendapati pada bapak kami menganut suatu  agama, dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.  (Rasul itu) berkata, : Apakah (kamu akan mengikutinya juga), sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kami dapati yang dianut oleh bapak-bapak kalian?" Ayat ini mencela orang-orang yang bertaqlid dalam masalah keyakinan; dan masih banyak ayat-ayat lain yang mencela taqlid dalam masalah 'aqidah. 


Selain itu, berpikir menyangkut masalah aqidah adalah mudah, sebab, dalil-dalil yang berkenaan dengan aqidah sangat jelas (tidak perlu ijtihad).   Imam Ahmad menyatakan, "Tanda yang menunjukkan dangkalnya ilmu seseorang adalah taqlid kepada orang lain dalam masalah aqidah".


Menurut Abu Manshur,  para 'ulama berbeda pendapat mengenai orang yang beraqidah dengan jalan taqlid, atau tidak memahami dalil-dalilnya.  Mayoritas 'ulama berpendapat, mereka tetap Mukmin yang akan mendapatkan syafa'at, namun berpredikat fasiq, dikarenakan meninggalkan istidlal (proses berdalil).    Pendapat semacam ini dipegang oleh mayoritas ulama hadits.  Imam al-Asy'ariy dan mayoritas Mu'tazilah menyatakan; seseorang tidak akan mendapat predikat Mukmin hingga ia meninggalkan taqlid.


Namun, Imam Syaukani membantah pendapat itu dengan menyatakan, bahwa mereka tetap Mukmin dan tidak boleh digelari dengan gelar fasiq.  Sebab, syariat tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang tidak sanggup dipikulnya.  


Lantas, apakah bisa diterima secara syar’iy tindakan mengajak atau mendorong kaum Muslim untuk taqlid dalam perkara ‘aqidah; sementara itu mayoritas ulama ahlus sunnah wal jama’ah justru melarangnya?  


Statement yang menyatakan bahwa “seseorang baru sah disebut ahlus sunnah wal jama’ah” setelah ia mengikuti (taqlid) pandangan Imam Asy’ari dan Imam Maturidiy dalam persoalan ’aqidah, sesungguhnya merupakan statement yang ”tidak benar”, dan harus dirinci dan didudukkan secara proporsional agar tidak menyalahi kaedah-kaedah mapan yang telah digariskan ulama ahlus sunnah wal jama’ah.   Alasannya: (1) jalan penetapan ’aqidah (itsbat ’aqidah) itu mudah dan setiap orang pasti sanggup menempuhnya secara mandiri, khususnya itsbat tentang eksistensi Allah swt, kenabian Nabi Mohammad saw, dan keberadaan al-Quran sebagai Kalamullah.  Tiga perkara ini merupakan pokok ’aqidah Islamiyyah yang mendasari semua perkara ’aqidah, yang mana para ulama mu’tabar melarang taqlid di dalamnya.  Atas dasar itu, keimanan seorang Mukmin terhadap tiga perkara ini tidak boleh karena taqlid (mengikuti pendapat ulama), tetapi karena berfikir mandiri.   Kemandirian berfikir dalam perkara ’aqidah meniscayakan adanya kemudahan bagi seluruh kaum Muslim, baik yang pandai maupun awam.  Seandainya seseorang baru absah disebut ahlus sunnah wal jama’ah setelah mengikuti pandangan Imam Asy’ari dan Maturidiy, tentu ini akan sangat menyulitkan kaum Muslim, khususnya kaum awam.  Hal ini tentu menyalahi kaedah-kaedah dasar yang telah digariskan sejak masa Nabi saw dan para shahabat.  (2) Adapun dalam konteks memahami nash-nash al-Quran dan Sunnah yang berbicara mengenai ’aqidah; dalam hal ini ada dua ranah.  Jika nash-nash tersebut qath’iy dilalah, maknanya bisa dipahami dengan mudah tanpa membutuhkan curahan tenaga dan kesulitan yang besar.  Sebab, makna yang terkandung di dalam nash-nash tersebut amat jelas, tidak multi tafsir, dan juga tidak membutuhkan penalaran yang njlimet; dan tidak ada ijtihad dalam nash-nash qath’iy dilalah.   Contohnya adalah nash-nash yang bertutur tentang keesaaan Allah, keberadaan hari kiamat, surga dan neraka, malaikat, jin, setan, dan sebagainya.  Adapun jika makna yang terkandung di dalam nash-nash tersebut musykil (sulit) dan membutuhkan kemampuan (kafaah) yang lebih, maka orang awam tidak dibebani untuk mengetahuinya terlalu rinci dan mendalam.  Ia bisa taqlid, atau mengikuti penjelasan ulama mu’tabar mengenai makna yang terkandung dalam nash tersebut.  Bahkan, ia tidak diperkenankan menafsirkan sendiri nash-nash dhanniy tersebut.  Sebab, ia tidak memiliki kemampuan dan kelayakan yang memadai.   Hanya saja, pemaknaan terhadap nash-nash dhanniy tersebut ---khususnya ayat-ayat Shifat--, harus tunduk di bawah ketentuan penafsiran yang lurus, yakni dipahami dengan cara taslimiy (tunduk patuh), dengan tidak mempertanyakan kaifiyyah dan mahiyyahnya.


Point kedua, metode filsafat yang digunakan ulama ahlu kalam untuk membahas ayat-ayat Asma` wa Shifat bukanlah metode yang selamat.  Sejauh pengamatan dan pengkajian al-faqir, Hizbut Tahrir berpandangan bahwasanya metode memahami al-Quran dan Sunnah –termasuk di dalamnya nash-nash yang bertutur tentang Asma` wa Shifat, harus didasarkan pada metode syar’iy yang ditempuh para shahabat dan para fukaha (manhaj al-fuqahaa), seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’iy, dan Imam Ahmad bin Hanbal, bukan ta`wil atau tafsir versi mutakallimiin yang dipengaruhi oleh filsafat Yunani.


𝗡𝗮𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗚𝗵𝗮𝘇𝗮𝗹𝗶 𝗕𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗮𝗿𝗮 𝗠𝘂𝗾𝗮𝗹𝗹𝗶𝗱 𝗔𝘀𝘆'𝗮𝗿𝗶 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗙𝗮𝗻𝗮𝘁𝗶𝗸

Imam Ghazali pernah menulis sebuah kitab yang menjelaskan bagaimana menyikapi  para muqallid fanatik yang menyematkan kekufuran kepada siapa saja yang menyelisihi Imam Asy’ariy.   Di masanya, beliau juga tidak luput dari serangan muqallid-muqallid fanatik yang menuduh beliau telah menyimpang dari salaful ummah.   Apa yang beliau jelaskan di dalam Kitab Faishal al-Tafriqah bisa dijadikan nasehat bagi muqallid-muqallid fanatik yang “baik samar maupun terang-terangan” menyematkan kekufuran bagi siapa saja yang menyelisihi manhaj Imam Asy’ariy walaupun hanya seujung rambut. 


Perhatikanlah:


قال الإمام الغزالي في كتابه (فيصل التفرقة):

[فإني رأيتك أيها الأخ المشفق؛ والصديق المتعصب؛ موغر الصدر؛ منقسم القلب؛ لما قرع سمعك من طعن طائفة من الحسدة؛ على بعض كتبنا المصنفة في أسرار معاملات الدين وزعمهم أن فيها ما يخالف مذهب الأصحاب المتقدمين؛ والمشايخ المتكلمين، وأن العدول عن مذهب الأشعري ولو قيد شبر كفر؛ ومباينته ولو في شيء نزر ضلال وخسر... فهون أيها الأخ المشفق المتعصب على نفسك..... وإياك أن تشتغل بخصامهم؛ وتطمع في إفحامهم؛ فتطمع في غير مطمع، وتصوت في غير مسمع؛ أما سمعت ما قيل: كل العداوة قد ترجى سلامتها إلا عداوة من عاداك في حسد ..... فإن زعم أن حد الكفر ما يخالف مذهب الأشعري، أو مذهب المعتزلي؛ أو مذهب الحنبلي؛ أو غيرهم فاعلم أنه غر بليد؛ قد قيده التقليد؛ فهو أعمى العميان؛ فلا تضيع بإصلاحه الزمان؛ وناهيك حجة في إفحامه؛ مقابلة دعواه بدعوى خصومه؛ إذ لا يجد بين نفسه وبين سائر المقلدين المخالفين له فرقاً وفصلاً. ولعل صاحبه يميل من بين سائر المذاهب إلى الأشعري؛ ويزعم أن مخالفته في وارد وصادر كفر من الكفر الجلي؛ فاسأله من أين ثبت له أن يكون الحق وقفك عليه، حتى قضى بكفر الباقلاني إذ خالفه في صفة البقاء لله تعالى؛ وزعم أنه ليس هو وصفاً لله تعالى زائداً على الذات، ولم صار الباقلاني أولى بالكفر بمخالفته الأشعري من الأشعري بمخالفته الباقلاني؟ ولم صار الحق وقفاً على أحدهما دون الثاني؟ أكان ذلك لأجل السبق في الزمن؟ فقد سبق الأشعري غيره من المعتزلة فليكن الحق للسابق عليه! أم لأجل التفاوت في الفضل والعلم؟ فبأي ميزان ومكيال قدَّر درجات الفضل حتى لاح له أن لا أفضل في الموجود من متبوعه ومقلده؟ فإن رخَّص للباقلاني بمخالفته فلم حجره على غيره؟ وما الفرق بين الباقلاني والكرابيسي والقلانسي وغيرهم؟ وما مدرك التخصيص بهذه الرخصة؟ وإن زعم أن خلاف الباقلاني يرجع إلى لفظ لا تحقيق وراءه كما تعسف بتكلفه بعض المتعصبين زاعماً أنهما جميعاً متوافقان على دوام الوجود والخلاف في أن ذلك يرجع إلى الذات أو إلى وصف زائد عليه خلاف قريب لا يوجب التشديد فما باله يشدد القول على المعتزلي في نفيه الصفات وهو معترف بأن الله سبحانه وتعالى عالم محيط بجميع المعلومات قادر على جميع الممكنات؛ وإنما يخالف الأشعري في أنه عالم وقادر بالذات أو بصفة زائدة.فما الفرق بين الخلافين ؟.... فإن تخبط في جواب هذا أو عجز عن كشف الغطاء فيه؛ فاعلم أنه ليس من أهل النظر وإنما هو مقلد! وشرط المقلد أن يسكت؛ ويُسكت عنه! لأنه قاصر عن سلوك طريق الحجاج! ولو كان أهلا له كان متتبعا لا تابعا! وإماماً لا مأموماً، فإن خاض المقلد في المحاجة فذلك منه فضول؛ والمشتغل به صار كضارب في حديد بارد؛ وطالب لصلاح الفاسد. وهل يصلح العطار ما أفسد الدهر؟ 

Imam al-Ghazali di dalam Kitab Faishal al-Tafriqah berkata, “Karena aku melihatmu, wahai saudara yang perlu dikasihani, sahabat yang fanatic, yang dadanya dipenuhi kemarahan, dan yang hatinya terbagi,  ketika telingamu digedor oleh cercaan sekelompok orang yang iri dengki, terhadap beberapa kitab karangan kami yang disusun (untuk menjelaskan) rahasia-rahasia urusan agama, dan tuduhan mereka bahwa di dalamnya ada yang bertentangan dengan  madzhab para sahabat terdahulu dan para ulama ahli kalam, dan bahwa menyimpang dari mazhab Asy'ari meski hanya sedikit adalah kekufuran; dan bertentangan dengannya meski hanya dalam hal kecil, adalah sesat dan rugi... Maka tenangkan dirimu, wahai saudara yang perlu dikasihani dan fanatik... Dan janganlah engkau disibukkan untuk berselisih dengan mereka; dan jangan berhasrat untuk mengalahkan mereka; karena itu berarti engkau menginginkan sesuatu yang tidak dapat dicapai dan bersuara di tempat yang tidak terdengar. Apakah kamu tidak mendengar yang dikatakan, “Semua permusuhan bisa diharapkan damai kecuali permusuhan dengan orang yang memusuhimu karena hasad (iri dengki)”.... Jika ada yang mengklaim bahwa batas kekafiran adalah yang bertentangan dengan mazhab Asy'ari atau mazhab Mu'tazilah atau mazhab Hanbaliy atau lainnya, maka ketahuilah bahwa dia bodoh dan naif, dan dibelenggu oleh taqlid, dan dia adalah sebuta-butanya orang buta.  Oleh karena itu, jangan buang waktu untuk memperbaikinya.  Tercegahnya kamu (dari berselisih dengan mereka) adalah hujah untuk menghentikannya, menghadapi klaimnyaa dengan klaim dari orang yang menyelesihinya.  Sebab, tidak ada pembeda dan pemisah pembeda antara dirinya dengan semua muqallid yang menyelisihinya.   Barangkali pengikutnya, di antara  madzhab-madzhab yang lain, lebih condong kepada madzhab Asy’ariy.  Dan dia menyangka bahwa menyelisihi Asy’ariy dalam semua hal termasuk kekufuran yang nyata.  Tanyakan kepadanya, dari mana ia mendapatkan kepastian bahwa kebenaran ialah bergantungnya Anda kepadanya (Asy’ariy) hingga menetapkan kekafiran kepada Imam Baqilaniy, karena ia menyelisihi Imam Asy’ari dalam masalah sifat kekal yang dimiliki Allah swt, dan menyakini bahwa sifat kekal bukanlah sifat milik Allah swt yang ditambahkan di atas DzatNya.  Lalu, karena sebab apa al-Baqilaniy lebih utama dikafirkan karena menyelisihi Asy’ariy, dibandingkan seorang Asy’ariy yang menyelisihi al-Baqilaniy?  Karena sebab apa kebenaran hanya bergantung kepada salah satu dari keduanya, tanpa memperhatikan lagi pihak yang lain?  Apakah karena ia lebih dahulu? Ulama Mu’tazilah lebih dahulu dibandingkan Asy’ariy, sehingga kebenaran untuk untuk yang lebih dahulu daripada dirinya! Ataukah karena perbedaan dalam hal keutamaan dan ilmu? Lantas, dengan timbangan dan takaran mana bisa ditetapkan tingkatan-tingkatan keutamaan, hingga tampak jelas bahwa tidak ada keutamaan dari orang yang mengikutinya dan taqlid kepadanya?  Jika ia memberi keringanan kepada al-Baqilaniy atas penyelisihannya terhadap Asy’ariy, mengapa ia melarang kepada selainnya? Lantas, apa bedanya antara al-Baqilaniy, al-Karabisiy, al-Qalanisiy, dan selain mereka?  Apa yang menjadi dasar pemahaman Anda atas adanya keringanan itu?  Jika mereka mengklaim bahwa perbedaan Baqilaniy hanya berkaitan dengan redaksi (lafadh) bukan pada tahqiq yang terkandung dalam lafadh itu sebagaimana yang dipaksakan oleh sebagian orang yang fanatik, dengan klaim bahwa keduanya (Imam Asy’ari dan Baqilaniy) sejalan dalam hal konsistensi wujud (dawaam al-wujud), sedangkan perbedaan dalam masalah itu dikembalikan kepada Dzat atau kepada Sifat yang ditambahkan kepada Allah adalah perbedaan yang dekat tidak mengharuskan sikap keras, lalu mengapa berpendapat keras kepada seorang Mu’taziliy karena penolakannya terhadap Sifat-sifat Allah sedangkan dia mengakui bahwa Allah swt Maha Mengetahui, Mencakup segala maklumat-maklumat, dan Berkuasa atas semua kemungkinan-kemungkinan?  Al Baqilaniy menyelisihi Asy’ari dalam hal bahwa Allah swt Maha Mengetahui dan Berkuasa dengan Dzat atau Sifat Tambahannya. Lantas, apa beda dari perbedaan ini? ـ Jika Anda bingung menjawab, atau tidak mampu menyibak selubung ini, ketahuilah, sesungguhnya dia bukanlah peneliti, tetapi hanyalah seorang muqallid! Syarat muqallid adalah diam, dan berdiam diri darinya!  Sebab, ia tidak mampu menempuh jalan hujjah! Seandainya dia mampu, maka ia hanyalah orang yang ikut-ikutan, bukan taabi’ (muqallid yang mengikuti dalil yang diketengahkan  seorang mujtahid), bukan pula imam atau yang diimami (ma’mum). Jika seorang muqallid menerjunkan dirinya dalam diskusi , maka hal itu tidak bermanfaat bagi dirinya. Orang yang sibuk berdiskusi dengannya, sama seperti orang yang memukul besi yang dingin, dan seperti orang yang berusaha memperbaiki orang fasiq. Apakah penjual minyak wangi bisa memperbaiki apa yang telah dirusak oleh waktu? [Gus Syams]


Sumber;

https://www.facebook.com/share/1B6W6sTBxB/

Comments

Popular posts from this blog

Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi)

 Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi) -------------- *Pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab dan Keluarga Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani* Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du. Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi pen...

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...