Aturan Islam Tentang Mata Uang
Berbeda dengan Sistem Ekonomi Kapitalis yang berbasis sektor non-real (moneter) yang terbukti menimbulkan kekacauan, Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi real, dalam arti, jauh dari kegiatan-kegiatan ekonomi non-real. Dalam hal ini, Islam telah menetapkan sejumlah hukum/aturan dalam bidang ekonomi. Di antaranya adalah hukum-hukum tentang mata uang.
Islam menetapkan mata uang dalam negara Khilafah berupa emas dan perak, atau mata uang dengan asas emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang logamnya atau mata uang kertas yang di-back up dengan emas dan perak senilai uang kertas yang dikeluarkan (uang kertas substitusi). Uang kertas tersebut bisa dipertukarkan dengan emas dan perak secara langsung setiap saat tanpa pengurangan sedikitpun.
Sistem ini akan mewujudkan kestabilan nilai mata uang karena nilainya bersandar pada nilai intrinsik. Berbeda dengan mata uang flat money yang nilainya hanya dijamin dengan undang-undang, yang justru menyebabkan nilainya tidak stabil dan sangat rentan spekulasi. Ketidakstabilan nilai mata uang ini berpengaruh buruk bagi perekonomian, seperti yang menimpa mayoritas mata uang di dunia.
Ketidakstabilan mata uang juga sangat berbahaya karena dapat menyebabkan negara terjebak krisis seperti yang terjadi beberapa tahun terakhir. Apalagi ditambah dengan bunga utang. Akibat lain adalah penurunan nilai kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat.
Selebihnya, sistem mata uang yang stabil akan menjadikan usaha, nilai tabungan, industri dan jenis-usaha lain terus tumbuh. Sebab, peningkatan pendapatan masyarakat akan dipakai untuk usaha produktif atau konsumsi sehingga terjadi pertukaran dan akan memutar roda perekonomian. Nilai mata uang yang stabil akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena uang negara tidak banyak tersedot untuk menstabilkan mata uang.
Sumber: “Tetralogi Dasar Islam” – Arief B. Iskandar
Comments