Mengapa pemimpin yang wajib ditaati hanya pemimpin yang landasan kepemimpinannya hanya Islam?
1. Karena tidak mungkin orang-orang kafir/fasik/zhalim dibarengkan/digandengkan dengan Allah dan Rasul-Nya dalam hak ditaati. Sementara, Allah telah tegaskan: "Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir". "... orang-orang zhalim". "..... orang-orang fasik".
2. Tidak mungkin taat penguasa yang dasar kepemimpinannya adalah hukum jahilnyah lalu Allah berikan hak ditaati perintah dan larangannya, sementara Allah menegaskan: "Maka, apakah hukum Jahilnyah yang mereka cari?!!"
3. Tidak mungkin Rasulullah mengakui pemimpin yang menerapkan hukum kufur sebagai Amir/pemimpin yang menjadi wakil/penerus beliau sehingga taat kepadanya adalah taat kepada beliau dan taat kepada Allah. Rasulullah bersabda:
من أطاع أميري فقد أطاعني ومن أطاعني فقد أطاع الله
"Barangsiapa taat kepada al-amirku maka sungguh dia telah menaati aku, dan barangsiapa menaati aku, maka dia telah menaati Allah ".
Dalam riwayat lain dengan redaksi:
من أطاع الأمير....
Redaksi pertama dengan meng-idhafahkan kata "Amir" kepada diri beliau Shalallahu alayhi wa alihi wasallam. Redaksi kedua datang dengan bentuk ma'rifat, bukan nakirah. Dengan demikian, tidak dapat dimaknai sebagai sembarang pemimpin, namun pemimpin yang kepemimpinannya ma'ruf (dikenal dalam Islam). Dan Islam tidak mengenal kepemimpinan kecuali fungsinya menerapkan Islam. Karenanya, imam al-Mawardi saat bicara Al-Imamah (kepemimpinan) beliau katakan:
الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا (أي به)
Kepemimpinan diwujudkan untuk menggantikan tugas kenabian dalam menjaga agama (Islam) dan mengatur dunia (maksudnya: mengatur dengan hukum agama).
Mana mungkin menggantikan tugas kenabian bisa terlaksana dengan menerapkan hukum Jahilnyah? Hukum sekular? Hukum buatan manusia? Hukum hasil hawa nafsu?
Karena itu, saat Rasulullah perintahkan taat kepada para pemimpin, beliau berikan syarat/taqyid:
ما أقام فيكم كتاب الله
"Sepanjang dia menegakkan kitab Allah di tengah kalian".
Dalam riwayat lain:
يقودكم بكتاب الله
"Yang memimpin kalian dengan kitab Allah".
4. Pada ayat tentang wajibnya taat kepada pemimpin, Allah memberikan panduan bahwa jika antara rakyat dan pemimpin terjadi perbedaan pendapat, maka wajib kembali kepada Allah dan Rasul (kepada syari'at Islam/hukum Islam/Qur'an dan Sunnah). Lalau bagaimana mungkin kembali kepada Allah dan Rasul (Qur'an dan Sunnah) jika dasar hukum yang berlaku, atau sumber hukum bagi sebuah negara, bukan Qur'an dan Sunnah, bukan Islam?!! Rakyat yang Muslim ingin kembali kepada Qur'an dan Sunnah, namun kata pemimpin: "Kita punya dasar hukum dan sumber hukum sendiri !!" Jadi, Nyambung gak?
Maka, jelas bahwa yang dimaksud pemimpin yang punya hak ditaati atas perintah Allah adalah pemimpin yang kepemimpinannya sah secara Islam dan dibangun di atas landasan Islam serta menerapkan hukum Islam. Tidak sembarang pemimpin.
Jadi jangan tanya: emang ayat-ayat dan hadits-hadits tentang taat kepada penguasa udah gak berlaku lagi sekarang?!
Harusnya pertanyaan dibalik: emang orang sejahat itu, seburuk dan sezhalim itu karena telah menentang hukum Allah dan menerapkan hukum Jahilnyah layak diberi hak taat oleh kaum mukminin?!
Comments