Skip to main content

Hukum Kencing sambil Berdiri

Hukum Kencing sambil Berdiri

Oleh redaksi @ Thu, 24 Maret 2011 — Tulis komentar

Pertanyaan:

Apakah kencing berdiri itu dibolehkan ataukah diharamkan?

Jawab:

Alhamdulillah washalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa alihi wa shohbih. Wa
ba’du:

Tidak diharamkan kencing dengan berdiri, hanya saja disunahkan untuk kencing
sembari duduk(jongkok) karena ada sebuah riwayat dari Aisyah: “Kalau ada yang
mengatakan kepada kalian bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam membuang air
kecil sembari berdiri maka jangan kau percayai dia, Beliau tidak buang air kecil
melainkan dengan duduk (jongkok). (HR. at Tirmidzi). Dan inilah yang paling
benar, karena posisi jongkok akan lebih menghindarkan seseorang dari cipratan
air kencing.

Akan tetapi ada pula riwayat yang memberikan rukhsah atau keringanan untuk
kencing sambil berdiri. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dan Muslim
dari Hudzaifah berkata, “ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mendatangi tempat
pembuangan sampah lalu beliau buang air sambil berdiri.”(diriwayatkan pula
dari Umar, Ali, Ibnu Umar dan Zaid bin Tsabit).

Dan tidak ada penegasan dalam hadits ini terhadap apa yang dikatakan Aisyah
karena adanya kemungkinan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu
karena sedang berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk jongkok, atau
beliau melakukannya untuk menjelaskan kepada manusia bahwa kencing sambil
berdiri itu tidak haram. Hal itu juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikan
Aisyah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melakukannya sambil jongkok
adalah sunah, bukan wajib dan haram menyelisihinya. Wabillah taufiq wal minnah.
(Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’. Fatwa no. 2001)

http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/03/hukum-kencing-sambil-berdiri.html

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...