Hukum Kencing sambil Berdiri
Oleh redaksi @ Thu, 24 Maret 2011 — Tulis komentar
Pertanyaan:
Apakah kencing berdiri itu dibolehkan ataukah diharamkan?
Jawab:
Alhamdulillah washalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa alihi wa shohbih. Wa
ba’du:
Tidak diharamkan kencing dengan berdiri, hanya saja disunahkan untuk kencing
sembari duduk(jongkok) karena ada sebuah riwayat dari Aisyah: “Kalau ada yang
mengatakan kepada kalian bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam membuang air
kecil sembari berdiri maka jangan kau percayai dia, Beliau tidak buang air kecil
melainkan dengan duduk (jongkok). (HR. at Tirmidzi). Dan inilah yang paling
benar, karena posisi jongkok akan lebih menghindarkan seseorang dari cipratan
air kencing.
Akan tetapi ada pula riwayat yang memberikan rukhsah atau keringanan untuk
kencing sambil berdiri. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dan Muslim
dari Hudzaifah berkata, “ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mendatangi tempat
pembuangan sampah lalu beliau buang air sambil berdiri.”(diriwayatkan pula
dari Umar, Ali, Ibnu Umar dan Zaid bin Tsabit).
Dan tidak ada penegasan dalam hadits ini terhadap apa yang dikatakan Aisyah
karena adanya kemungkinan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu
karena sedang berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk jongkok, atau
beliau melakukannya untuk menjelaskan kepada manusia bahwa kencing sambil
berdiri itu tidak haram. Hal itu juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikan
Aisyah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melakukannya sambil jongkok
adalah sunah, bukan wajib dan haram menyelisihinya. Wabillah taufiq wal minnah.
(Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’. Fatwa no. 2001)
http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/03/hukum-kencing-sambil-berdiri.html
No comments:
Post a Comment