Friday, June 17, 2011

Judul : Hukum Menikahi Anak Gadis Diluar Nikah

Judul : Hukum Menikahi Anak Gadis Diluar Nikah






Pertanyaan Ass wr wb
saya menikah dg gadis hasil hubungan diluar nikah, dan tidak diketahui bapaknya. saya mengetahui setelah 2 tahun kami menikah dan dikarunia 1 anak. saya baru tahu bahwa yang selama ini dipanggil bapak oleh istri saya ternyata bukan bapaknya. bagaimanakah setatus perkawinan saya, sah ato tidak ? bagaimana status anak saya ? sampai saat ini saya masih tertekan dan binggung. harus bagaimana saya ? mohon penjelasan yang seluas-luasnya ?
terima kasih
wass wr wb
Jawaban Assalamu'alaikum wr.wb

Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya. adapun rukun nikah adalah :

1. Ada mempelai, baik laki maupun perempuan.

2. Mahar

3. wali

4. Saksi minimal dua orang laki-laki adil

5. Akad / Ijab dan kabul.

Adapun syarat sahnya nikah adalah:

Syarat yang pertama : Berkaitan dengan mempelai perempuan. ia haruslah perempuan yang halal dinikahi oleh laki-laki yang akan menikahi. maksudnya, perempuan itu bukan mahramnya sendiri, baik mahram yang bersifat kekal ataupun sementara. mahram yang kekal adalah karena keterkaitan nasab/ikatan darah, seperti saudara sendiri atau karena ikatan persusuan. mahram yang terbatas adalah mahram karena ikatan pernikahan, jika terjadi perceraian maka status mahram itu sudah tidak ada lagi. masalah perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi ini, terdapat dalam surat an-Nisa': 23

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

yang dimaksud "ibu-ibumu" dalam ayat ini adalah ibu kandung keatas, meliputi nenek dan seterusnya. dan yang dimaksud dengan anak-anakmu yang perempuan, meliputi anak kandung kebawah termasuk cucu dan seterusnya.

Selain dari yang tersebut dalam ayat di atas, berarti boleh untuk dinikahi, termasuk adalah perempuan yang lahir dari hasil hubungan diluar nikah.

syarat yang kedua : berkaitan dengan kesaksian. masuk dalam katagori kesaksian disini adalah wali perempuan dan saksi pernikahan itu sendiri. seorang perempuan yang hendak menikah/dinikahi, harus seijin walinya. hal ini dinyatakan oleh Rasulullah Saw:

?? ???? ??? ???? ?????? ???

tidak sah ada pernikahan (tidak sah) kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil (HR. darughutni)

Yang dimaksud dengan wali disini adalah wali mempelai perempuan, artinya anak perempuan yang hendak menikah harus dengan ijin walinya, yaitu ayahnya, jika ayahnya tidak ada maka saudaranya laki-laki, baik kakak atau adik, jika tidak ada juga maka paman dari pihak ayah. jika itu semua tidak ada, maka ia boleh dinikahkan oleh wali hakim. yang dimaksud wali hakim disini adalah orang yang punya otoritas hukum kepada rakyat, yaitu pemerintah. dalam kontek indonesia, sebagai representasi dari pemerintah adalah KUA.

Seorang anak yang lahir dari hubungan diluar nikah, maka nasabnya kepada ibunya. kecuali jika laki-laki yang menghamili perempuan tersebut kemudian menikahinya, maka anak yang lahir itu dinisbatkan kepadanya. artinya laki-laki itu adalah walinya. namun jika yang menikah dengan dengan perempuan itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka nasab yang lahir itu dinisbatkan kepada ibunya. dengan demikian, anak hasil hubungan luar nikah itu (jika perempuan) tidak ada ayahnya/walinya hendak dinikahi oleh laki-laki, maka yang menikahkan adalah wali hakim, dalam hal ini adalah KUA, sebagai representasi dari pemerintah, yang punya wewenang mengatur rakyatnya.

Dengan demikian, kalau memang nikah anda dulu adalah dilakukan oleh KUA, atau KUA datang dan memberikan wewenang kepada seseorang untuk menikahkan misalnya pegawainya seperti pa' modin, maka pernikahan itu sah. dan anak keturunan yang lahir dari hasil pernikahan itu adalah anak-anak yang baik dan jelas status nasabnya. wallahu a'lam.

wassalam.

No comments: