Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pembunuh Husain bin Ali bin Abi Thalib r.a. cucu Rasulullah adalah Yazid bin Muawiyah?
Biasanya yang berpendapat seperti ini, belajarnya dari orientalis. Apalagi tujuan mereka kalau tidak untuk menjelek-jelekan Islam? Bahwa Khalifah Islam itu barbar, haus darah dsb.
Kalau menurut Kitab Thabari, Ibnu Atsir, dan al-Bidayah wan Nihayah yang membunuh adalah Ibnu Ziyad. Terjadi ketika Husain sebenarnya akan menemui Yazid bin Muawiyah namun tertangkap dibawa menghadap Abdullah bin Ziyad Gubernur Kuffah.
Bahkan dalam salah satu riwayat dari Kitab Thabari dan Ibnu Atsir : Yazid menangis ketika menyaksikan penggalan kepala Husain dan kawan-kawannya, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku sudah puas dengan ketaatan kalian tanpa membunuh Husain. Terkutuklah cucu Sumayyah. Demi Allah, sekiranya aku yang berhadapan dengannya, niscaya aku akan mengampuninya." Dan bahwasanya ia berkata: "Demi Allah, wahai Husain, sekiranya aku yang berada dihadapanmu, niscaya aku tidak akan membunuhmu.
Kemudian mengenai khilafah tidak disebutkan dalam kitab ulama salaf?
Lalu bagaimana mengenai penundaan pemakaman rasulullah sampai terpilih Abu Bakar r.a. sebagai khalifah. Juga mengenai Ijma (kesepakatan) sahabat mengenai penundaan tersebut hingga beberapa hari, hal ini banyak sekali ditulis di kitab-kitab ulama salaf. Bahkan dalam Syiah pun juga meriwayatkan hal ini. Bahkan munculnya Syiah ini pun karena masalah Khilafah, kenapa bukan Ali bin Abi Thalib r.a. yang diangkat, tetapi Abu Bakar r.a.
Masih mengenai khilafah tidak disebutkan dalam kitab ulama salaf?
Ini mengenai hadits dalam Shahih Bukhari. Dari Ziyad bin 'Ilaqah r.a., ia berkata, "Saya
mendengar Jarir bin Abdullah berpidato pada hari wafatnya Mughirah bin Syu'bah...
Mengenai penjelasan Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (Kitab yang berisi syarah Shahih Bukhari) : Pada saat itu, Mughirah adalah gubernur Kuffah pada masa....Muawiyah
Pertanyaan saya, Muawiyah oleh Ulama sekelas Ibnu Hajar Al Asqalani penulis Fathul Baari disebut apa? Raja Muawiyah? atau Khalifah Muawiyah? Silahkan dicek.
Apakah bukan negara Islam bisa menjalankan ayat ini?
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semuanya kedalam Islam secara kaffah, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya dia itu musuh yang nyata bagimu."(Qs. al-Baqarah [2]:208)
Apakah pemerintahan demokrasi bisa menjalankan ayat berikut hadits di bawahnya sebagai tafsirnya?
"Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan." (QS. At-Taubah [9] : 5)
Dari Ibnu Umar berkata, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, dan supaya mereka menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan itu maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali karena alasan-alasan hukum Islam. Sedangkan perhitungan terakhir mereka terserah kepada Allah."
Hadits ini dijadikan dasar untuk menafsirkan ayat di atas, karena maksud "taubat" dalam ayat tersebut adalah berhenti dari kekufuran menuju tauhid. Ayat tersebut ditafsirkan oleh sabda Rasulullah, sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah." Disamping itu ada korelasi lain antara ayat dengan hadits di atas, yaitu takhalliyah (memberi kebebasan) dalam ayat dan 'ishmah (perlindungan) dalam hadits memiliki arti yang sama.
dipersingkat
"Aku diperintah" maksudnya, aku diperintah oleh Allah karena hanya Dialah yang memerintah Rasul-Nya. Jika ada seorang sahabat yang mengatakan "Aku diperintah," maka hal tersebut berarti "Aku diperintah oleh Rasulullah." Kalimat tersebut tidak mengandung kemungkinan "Aku diperintah oleh sahabat yang lain." Karena selama mereka adalah mujtahid, maka mereka tidak menjadikan perintah mujtahid yang lain sebagai hujjah. Apabila kalimat tersebut dikatakan oleh seorang Tabi'in, maka ada kemungkinan demikian. Kesimpulannya, bahwa seorang yang terkenal patuh kepada pemimpinnya, maka jika ia mengatakan kalimat tersebut, dapat dipahami bahwa perintah tersebut berasal dari pemimpinnya.
"Sehingga mereka bersaksi". Kalimat ini menjelaskan bahwa tujuan memerangi adalah adanya sebab-sebab yang telah disebutkan dalam hadits. Maka secara dzahir kalimat tersebut mengandung pernyataan, bahwa orang yang mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat, akan dijamin jiwanya walaupun mengingkari hukum - hukum yang lain. Karena syahadah (kesaksian) terhadap suatu risalah berarti meyakini semua yang berasal darinya, ditambah lagi konteks hadits, "kecuali yang berkaitan dengan hukum Islam) mencakup semua hal yang disebutkan dalam hadits.
dipersingkat
Syaikh Muhyiddin An-Nawawi berkata, "Hadits ini mengindikasikan bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja akan dibunuh atau dihukum mati." Kemudian beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
Ketika Al-Karmani ditanya tentang hukum orang yang meninggalkan zakat, beliau menjawab bahwa hukum shalat dan zakat adalah sama karena tujuan kedua hal tersebut tidaklah berbeda, yaitu "memerangi" bukan "menghukum mati". Adapun perbedaannya, orang yang tidak mau membayar zakat dapat diambil secara paksa sedangkan dalam shalat tidak dapat diperlakukan seperti itu. Oleh karena itu, jika seseorang telah mencapai nisab dan tidak mau mengeluarkan zakat maka dia harus diperangi.
Kewajiban zakat akan gugur dengan diambilnya harta oleh penguasa walaupun pemiliknya tidak berniat, karena penguasa telah menempati posisi niat tersebut.
Dikutip dari Kitab Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (Kitab yang berisi syarah Shahih Bukhari)
Kalau dalam sistem khilafah, jelas siapa yang berhak mengambil atau menarik zakat dan siapa yang berhak memerangi pembangkang zakat. Kalau bukan negara Islam lantas menarik zakat ya aneh, atas dasar apa dia menarik zakat, sedangkan mereka sendiri mengaku tidak berdasarkan Islam dalam bernegara.
Perbedaan Negara Islam dengan Negara Demokrasi
Ibnu Hibban meriwayatkan dengan jalur yang disebutkan oleh Imam Muslim tanpa menyebutkan lafazhnya, dan dalam hadits tersebut terdapat tambahan, "Buatlah pemisah antara yang halal dan yang haram. Yang melakukan hal tersebut, maka perilaku dan agamanya akan selamat. Orang yang menikmati hal tersebut seolah-olah menikmati yang dilarang, ditakutkan akan jatuh ke dalam yang dilarang.
Di negara (agama) demokrasi (bukan negara Islam) jangankan mau berjihad pakai pistol, membawa mercon saja bisa kena pasal. Apalagi membawa granat.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda, "Allah menggembirakan hati orang yang berperang di jalan Allah yaitu orang yang berperang semata-mata karena iman kepada Allah dan Rasul-Nya, bahwa ia akan kembali membawa kemenangan dan harta rampasan, atau dimasukkan ke dalam surga. Andaikata tidak akan menyulitkan umatku, niscaya aku akan selalu ikut berperang. Aku ingin mati terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup kembali dan terbunuh, lalu hidup kembali dan terbunuh pula. (Shahih Bukhari)
Dari Abdullah, dia berkata, "Saya bertanya kepada Nabi saw, apakah perbuatan yang paling dicintai Allah?" Rasul menjawab, "Shalat pada waktunya." Saya bertanya lagi, "lalu apa?" Rasul menjawab,"Lalu berbuat baik kepada kedua orang tua." Saya bertanya lagi,lalu apa?" Rasul menjawab,"Jihad di jalan Allah."... (Shahih Bukhari)
Mengenai penjelasan Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari :...Ibnu Bazizah mengatakan, bahwa yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah mendahulukan jihad daripada semua amal perbuatan yang bersifat badaniyah, karena dalam jihad terdapat unsur mengeluarkan segala kemampuan dan jiwa, kecuali sabar untuk menjaga dan melaksanakan shalat pada waktunya serta berbuat baik kepada kedua orangtua merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan berulang-ulang.
Dikutip dari Kitab Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (Kitab yang berisi syarah Shahih Bukhari)
Sebutlah di negara antah berantah…
Di negara tersebut ada aturan, semua penduduknya setara kedudukannya dalam hukum & pemerintahan. Sama-sama punya hak dipilih dan memilih. Sama-sama berhak mencalonkan dan dicalonkan. Sama-sama wajib bayar pajak. Laki-laki dan perempuan sama-sama boleh menjadi Presiden. Laki-laki dan perempuan berhak mendapat bagian warisan yang sama. Semua penduduknya berhak dikubur di pemakaman umum dll
Lalu bagaimana menurut dien (aturan hidup / way of life) Islam?
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aulia (mu); sebahagian mereka adalah aulia bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zholim.” (QS. Al Maa’idah [5] : 51)
(Aulia adalah bentuk jamak dari kata wali, sedangkan arti kata wali adalah pemimpin, penolong, pembantu, kawan akrab, sahabat dan semisalnya).
Dalam daulah Islam atau dalam khilafah, kedudukan muslim & non muslim tidak sama. Kedudukan muslim lebih tinggi dari non muslim. Tidak setara kedudukannya dalam hukum & pemerintahan. Muslim punya hak dipilih dan memilih. Non muslim tidak berhak dipilih. Muslim berhak dicalonkan. Muslim tidak membayar jizyah, non muslim membayar jizyah. Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Warisan anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan. Anak non muslim tidak dapat warisan dari orangtuanya yang muslim, Non muslim tidak boleh dikubur di pemakaman muslim dll.
Di dunia nyata, ada dua pilihan. Muslim dikuasai atau menguasai. Islam akan berkuasa dengan cara dakwah, hijrah (bila perlu) dan jihad. Pilihan ada di tangan anda!
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu Ilaika
No comments:
Post a Comment