Saturday, May 14, 2011

Motif Durjana di Balik Isu Kekerasan Agama

Motif Durjana di Balik Isu Kekerasan Agama


-->Maraknyakekerasan dengan mengatasnamakan agama telah menyisakan sebuah pertanyaan
penting; siapa aktornya serta apa motif dan tujuan sejati dari seluruh aksi
kekerasan tersebut. Hanya saja, kebanyakan orang menyakini bahwa peristiwa
kekerasan berlatar belakang agama yang melanda negeri ini adalah hasil dari
sebuah rekayasa.

Selain itu, ada sebuah keajegan yang seakan-akan menjadi sebuah pola, yakni
setiap terjadi aksi kekerasan agama, kelompok-kelompok penjaja
demokrasi-sekularisme, liberalisme, dan pluralisme menjadikan momentum itu untuk
menyerang Islam dan para pejuang formalisasi syariah Islam. Melalui pemberitaan
dan opini media massa, mereka menjejalkan pemberitaan tak seimbang dan
opini-opini salah mengenai akar masalah dan solusi atas kekerasan yang berlatar
belakang agama dan keyakinan. Tidak berhenti di sini saja, mereka pun tanpa
malu-malu lagi menyodorkan gagasan-gagasan sampah untuk menyelesaikan persoalan
tersebut semacam pluralisme, Islam moderat, kerukunan antarumat beragama, dan
gagasan-gagasan lain yang tidak pernah bisa menyelesaikan masalah.

Memang benar, isu kekerasan dengan mengatasnamakan agama, dalam banyak hal,
telah dijadikan sarana efektif negara-negara kafir dan antek-anteknya, untuk
mewujudkan tendensi-tendensi ideologis-politis mereka. Di antaranya adalah:
Pertama: mengokohkan liberalisme, pluralisme, sekularisme, demokrasi, toleransi
keliru, paham moderat-sesat, dan lain sebagainya di tengah-tengah kaum Muslim.
Sejak dirilis fatwa sesat sekularisme, pluralisme dan liberalisme oleh Majelis
Ulama Indonesia, pelan namun pasti, kelompok pluralis-liberalis telah mengalami
pelemahan yang sangat parah. Mereka berusaha mencari-cari momentum untuk
mengokohkan paham-paham mereka. Momentum itu kembali mereka dapatkan ketika Gus
Dur, sang bapak pluralisme, mengalami kematian. Kematian Gus Dur mereka
manfaatkan sedemikian rupa untuk memulihkan keadaan mereka. Namun, keadaan
mereka tetaplah tidak tertolong. Pasalnya, gerakan-gerakan pengusung ide syariah
dan Khilafah Islamiyah tetap dicintai
dan didukung oleh kaum Muslim. Selain itu, kesadaran kaum Muslim terhadap
kewajibannya untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah terus meningkat secara
signifikan. Tidak hanya itu, umat juga sudah muak dengan demokrasi-sekular,
pluralisme, liberalisme, dan paham-paham ala Barat lainnya yang telah terbukti
menimbulkan kerusakan di Dunia Islam. Cara yang mungkin bisa dilakukan untuk
menghancurkan kepercayaan umat Islam terhadap syariah Islam dan
organisasi-organisasi yang memperjuang-kannya adalah dengan menciptakan
kekerasan-kekerasan atas nama agama Islam. Dengan cara seperti ini, mereka
berharap, umat Islam kembali phobi terhadap syariah Islam dan
organisasi-organisasi yang memperjuangkannya, lalu berpaling pada ajaran
pluralisme, demokrasi dan liberalisme. Tidak hanya itu, mereka juga berharap,
kemunculan berbagai tindak kekerasan atas nama agama tersebut akan menumbuhkan
simpati kepada kelompok-kelompok sesat, ala Ahmadiyah, Islam Liberal, dan
lain sebagainya.

Kedua: menciptakan legal frame untuk mendesakkan sejumlah undang-undang tentang
ormas, kerukunan beragama dan undang-undang lain sebagai payung legal kelompok
pluralis untuk membungkam dan memberangus ide maupun gerakan yang memusuhi
sekularisme, demokrasi, pluralisme dan liberalisme. Pasalnya, mereka tidak
mungkin bisa mengembangkan pluralisme, demokrasi, dan liberalisme secara
kultural. Ide-ide ini tidak memiliki akar dalam Islam. Atas dasar itu, mereka
membutuhkan instrumen politik untuk menyebarkan ide-ide mereka di tengah-tengah
masyarakat. Melalui instrumen politik inilah, mereka memaksa kaum Muslim untuk
mempelajari, menerima dan menerapkan ide-ide demokrasi, sekularisme, liberalisme
dan pluralisme. Selain itu, instrumen politik tersebut juga digunakan secara
efektif untuk memberangus organisasi yang memusuhi ide-ide mereka.

Ketiga: menghalangi penegakkan syariah dan Khilafah. Di banyak negara, para
penguasa sekular lazim menggunakan isu kekerasan untuk menghalang-halangi
perjuangan menegakkan kembali syariah dan Khilafah Islamiyah. Pasalnya, cara ini
adalah cara yang paling mudah untuk memberangus dan membekukan sebuah
organisasi. Di Rusia, Turki, Uzbekistan dan beberapa negara, misalnya, aktivis
Hizbut Tahrir ditangkapi dan dijebloskan ke dalam penjara, karena tuduhan
melakukan tindak kekerasan, atau menginspirasi kekerasan. Padahal Hizbut Tahrir
tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan untuk merealisasikan tujuan-tujuan
dakwahnya. Bahkan seluruh mata dunia telah menyaksikan, bahwa
peristiwa-peristiwa teror besar, semacam pengeboman WTC, Bom Bali 1 dan 2, dan
teror lainnya, ditengarai merupakan rekayasa Amerika Serikat untuk melegalkan
proyek antiterorismenya. Selanjutnya, pola-pola semacam ini diadopsi oleh para
penguasa antek Amerika Serikat untuk menghalang-halangi
perjuangan menegakkan syariah dan Khilafah Islamiyah, atas pesanan dan
intevensi AS.


Pandangan Islam

Pada dasarnya sekularisme, pluralisme, liberalisme, toleransi beragama dan
moderat Islam adalah paham-paham sesat yang bertentangan dengan Islam.
Sekularisme, sebagai sebuah gagasan yang memisahkan urusan agama urusan politik,
jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Pasalnya, Islam tidak pernah memisahkan
agama dengan politik. Sebaliknya, Islam mengatur seluruh urusan umat manusia,
mulai dari urusan privat hingga urusan negara. Menempatkan Islam hanya dalam
ranah privat belaka berarti memberangus Islam secara keseluruhan.

Pluralisme dengan berbagai bentuk variannya juga bertentangan dengan Islam.
Pasalnya, Islam tidak mengakui truth claim (klaim kebenaran) agama-agama selain
Islam. Pandangan Islam terhadap para pemeluk agama selain Islam pada masa
sekarang pun sudah sangat jelas, yakni mereka adalah orang-orang kafir yang
kekal di neraka. Hanya saja. Islam tidak memaksa orang-orang kafir untuk memeluk
agama Islam, atau berusaha menghapus eksistensi dan truth claim (klaim
kebanaran) agama-agama selain Islam. Bahkan Islam membiarkan pemeluk agama
selain Islam untuk beribadah dan beragama menurut agama dan keyakinan mereka.
Islam juga tidak berkeinginan menyeragamkan keyakinan dan agama bagi rakyatnya.

Liberalisme (paham kebebasan) dalam semua aspeknya juga jelas-jelas bertentangan
dengan akidah dan syariah Islam. Pasalnya, perbuatan seorang Muslim tidaklah
bebas, tetapi harus selalu terikat dengan hukum-hukum syariah dalam keseluruhan
aspeknya. Seorang Muslim dilarang berbuat menurut kehendak dan hawa nafsunya.
Dalam hal berpendapat, seorang Muslim dilarang berbicara dan menyampaikan
pendapat yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam. Kaum Muslim juga
dilarang mengadopsi keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islamiyah, semacam
keyakinan adanya nabi dan rasul baru setelah Nabi Muhammad saw., serta keyakinan
bahwa orang Yahudi dan Nashrani sekarang ini adalah Muslim.

Adapun mengenai paham moderat dan toleransi umat beragama sesungguhnya merupakan
derivasi ke sekian dari paham pluralisme dan liberalisme. Memang benar, Islam
mengajari kaum Muslim untuk menghormati agama dan keyakinan orang kafir. Islam
juga tidak melarang kaum kafir untuk menjalankan agama dan keyakinannya. Bahkan
Islam melarang kaum Muslim memaksa orang kafir masuk ke dalam agama Islam.
Namun, Islam sama sekali tidak mengakui kebenaran agama-agama selain Islam.
Pasalnya, setelah Nabi Muhammad saw. diutus oleh Allah SWT, maka selain agama
Islam adalah batil (QS Ali Imran [3]: 85). Selain itu, gagasan Islam moderat dan
toleransi umat beragama adalah gagasan kaum Yahudi untuk meredam perlawanan dan
dakwah kaum Muslim terhadap segala bentuk kekufuran dan kezaliman yang dilakukan
oleh mereka dan para pendukungnya di Dunia Islam, khususnya di Palestina.

Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa sekularisme, liberalisme,
pluralisme, moderat Islam dan gagasan toleransi antarumat beragama yang keliru
adalah paham sesat dan menyesatkan. Seorang Muslim wajib menolak dan menjauhi
sejauh-jauhnya paham-paham itu.


Solusi Negara Khilafah

Negara Khilafah adalah institusi syar’i yang diberi tugas untuk menjaga agama
dan mengatur seluruh urusan rakyat. Di antara tugas Negara Khilafah dalam hal
penjagaan agama adalah melindungi akidah kaum Muslim dari semua bentuk kekufuran
dan kesyirikan. Untuk itu, negara Khilafah wajib turut campur melindungi akidah
umat dengan cara;

(1) Memberikan informasi, penjelasan dan pendidikan yang benar dan utuh tentang
Islam sekaligus menjelaskan kebatilan agama dan keyakinan selain Islam. Untuk
mewujudkan tujuan ini, negara Khilafah menerapkan kurikulum pendidikan berbasis
akidah dan syariah Islam pada seluruh level pendidikan. Negara berkewajiban
mengawasi lembaga-pembaga pendidikan swasta agar mereka tidak menyimpang dari
kurikulum Khilafah.

(2) Melarang dan membekukan setiap organisasi yang berusaha menyebarkan ide-ide
sesat yang berpotensi merusak akidah dan persatuan umat seperti demokrasi,
pluralisme, sekularisme, liberalisme, nasionalisme dan lain-lain. Negara juga
membuat ketetapan yang menjelaskan sesat atau tidaknya sebuah pemikiran atau
keyakinan.

(3) Memberi sanksi yang keras—hingga taraf hukuman mati—bagi siapa saja,
baik individu maupun kelompok yang murtad dari agama Islam, ataupun berusaha
menyebarkan pemikiran dan ajaran sesat di tengah-tengah masyarakat. Pada masa
Abu Bakar ra., beliau pernah mengutus beberapa orang Sahabat untuk memerangi
orang-orang yang murtad dari Islam; di antaranya adalah orang-orang yang mengaku
dirinya sebagai nabi dan rasul, para penolak zakat, dan lain sebagainya. Abu
Bakar mengangkat Khalid bin Walid untuk memerangi Thulaihah bin Khuwailid. Saat
ia telah selesai melaksanakan tugasnya, ia disuruh memerangi Malik bin Nuwairah
(penolak kewajiban zakat) di Bathaah. Beliau juga mengangkat Ikrimah bin Abi
Jahal untuk memerangi Musailamah al-Kadzdzab di Yamamah, yang setelah selesai ia
ditugaskan untuk berangkat menuju Qadla’ah. Beliau pun mengangkat Muhajir bin
Abi Umayyah untuk memerangi al-’Ansiy; melindungi penduduk Yaman dari Qais bin
Maksyuuh. Setelah
selesai ia ditugaskan memerangi Bani Kindah di Hadlramaut. Beliau juga mengutus
Khalid bin Said bin al-’Ash ke Yaman dan al-Hamqatain di daerah Masyarif
asy-Syam. Beliau mengirim ‘Amru bin ‘Ash untuk memerangi kaum murtad di Bani
Qudhaa’ah, Wadi’ah, dan al-Harits. Beliau mengangkat Hudzaifah bin Mihshan
al-Ghalfani untuk memerangi kaum murtad di Daba yang terletak di ‘Amman.
Beliau mengutus ‘Urfajah bin Hartsamah untuk memerangi kaum murtad di Mahrah.
Beliau pun mengangkat Suwaid bin Muqarrin untuk memerangi kaum murtad di
Tihamah, Yaman. Adapun Tharifah bin Hajiz, beliau utus untuk memerangi kaum
murtad di Bani Sulaim. Beliau ra. juga mengirim al-’Ila’ al-Hadlramiy untuk
memerangi kaum murtad di Bahrain.1


Inilah beberapa langkah penting yang akan ditempuh Negara Khilafah untuk
mengatasi persoalan penodaan dan penggerusan akidah. Dengan cara-cara seperti
ini, akidah kaum Muslim tetap bisa dijaga dan dilindungi kemurniannya. WalLahu
a’lam bi ash-shawab. []


Catatan kaki:

1 Muhammad Hamidullah, Al-Watsa’iq as-Siyaasiyyah li al-’Ahd an-Nabawiy wa
al-Khulafa’ ar-Rasyidin, hlm. 338-339.

No comments: