Saturday, August 13, 2011

Pemda Terancam Bangkrut Karena Kapitalisme

Pemda Terancam Bangkrut Karena Kapitalisme

Oleh: M. Ishak
Beberapa Pemerintah Daerah diisukan terancam `bangkrut'. Pasalnya APBD yang menjadi sumber pembiayaan mereka termasuk dana perimbangan dari APBN, sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai.
Berdasarkan data Departemen Keuangan 2010, daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50% dari total belanjanya, sebanyak 290 kabupaten/kota dari 491 kabupaten/kota (59%). Konsekuensinya, porsi belanja modal mereka sangat minim. Padahal selain investasi swasta, belanja modal merupakan sumber utama pembangunan suatu daerah. Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur publik seperti jalan, irigasi, sekolah dan rumah sakit umum misalnya, sangat bergantung pada belanja modal pemerintah daerah.

Tidak heran jika dibeberapa kabupaten/kota, pasien miskin yang mendapat Jamkesmas/jamkesda tidak lagi dapat dilayani sebagaimana mestinya seperti di RSUD Garut dan Ciamis, di wilayah Jawa Barat, dan Ponorogo di Jawa Timur. Alasannya tunggakan Pemda terhadap rumah sakit sudah sangat besar sementara biaya operasional RS kian menipis. Demikian pula, akibat keterbatasan anggaran tersebut banyak jalan kabupaten yang kondisinya sudah rusak parah namun tak kunjung diperbaiki.

Penyebab

Salah satu penyebab keterbatasan anggaran tersebut adalah pemberlakukan Otonomi Daerah (otoda) pasca orde reformasi. Dalam konsep Otoda, masing-masing daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola APBD mereka secara otonom. Meski demikian, bukan berarti pemerintah pusat tidak campur tangan. Pemerintah pusat tetap berhak atas dana bagi hasil atas pajak dan non pajak dari setiap daerah. Pendapatan non pajak sendiri mencakup pendapatan dari sumber daya alam (pertambangan, kehutanan, minyak dan gas).

Uniknya dalam PP No. 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, untuk pendapatan pajak daerah, mayoritas diberikan kepada pemda yaitu PBB sebesar 90% dan BPHTB 80%. Demikian pula dengan pertambangan umum, kehutanan dan perikanan, jatah pemerintah daerah sebesar 80% dari total penerimaan dari sektor tersebut. Sementara untuk minyak dan gas mayoritas dikuasai oleh pemerintah pusat. Rinciannya, minyak sebesar 85% dan gas sebanyak 70%.

Entah argumentasi apa yang melandasi peraturan tersebut. Namun yang pasti pembagian seperti ini telah menimbulkan ketimpangan ekonomi antara daerah. Daerah-daerah yang potensi ekonominya besar termasuk kaya sumber daya alam, seperti daerah-daerah di Kalimantan Timur dan Riau menikmati pendapatan berlimpah. Sebaliknya, daerah-daerah miskin, seperti di NTT dan beberapa daerah di NTB, pendapatan yang mereka terima amat minim walaupun telah ditopang oleh dana perimbangan berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dekonsentrasi.

Selain besarnya alokasi anggaran untuk pegawai seperti yang disebutkan di atas, distribusi anggaran yang tidak proporsional itu diperparah dengan belanja pemerintah pusat dan daerah pada pos-pos yang tidak produktif lainnya seperti pembayaran utang dan bunganya. Akibatnya dana yang semestinya mengucur ke rakyat justru mengalir ke institusi asing yang menjadi pemilik modal.

Faktor lain yang juga signifikan menguras anggaran daerah adalah penyalahgunaan anggaran melalui korupsi dana APBD. Untuk yang terakhir ini, indikatornya mudah dibaca. Berjubelnya pejabat dan mantan pejabat daerah yang yang meringkuk di balik jeruji besi membuktikan hal itu. Meskipun tidak sedikit dari mereka yang lolos bahkan tidak tersentuh jerat hukum akibat bobroknya sistem peradilan negara ini. Padahal dari hasil pemeriksaan BPK atas keuangan daerah yang dilakukan setiap tahun, bertumpuk-tumpuk data indikasi penyalahgunaan anggaran oleh oknum pemerintah daerah.

Maraknya fenomena `calo anggaran' juga merupakan ekses dari buruknya sistem distribusi anggaran di negara ini. Selain DAU dan DAK, dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan departemen/non departemen pusat kedaerah merupakan sasaran bancakan korupsi. Pasalnya dana yang terakhir ini bersifat eksklusif dimana tidak setiap daerah mendapatkannya. Akibatnya dalam proses penganggaran dan pencairannya, banyak dipenuhi aroma KKN antara pemerintah pusat, pemda dan pihak legislatif.

Dengan demikian, daerah yang kaya bisa mendapatkan jatah lebih banyak sementara daerah yang betul-betul membutuhkan justru tidak kebagian. Kasus dihapusnya sejumlah daerah yang berhak atas Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu menjadi bukti kesekian kalinya akan boboroknya distribusi keuangan di negara ini.

Fenomena di atas jelas menunjukkan betapa buruknya sistem keuangan negara di negeri ini. Persoalan tersebut bukan semata disebabkan oleh prinsip dan implementasi otoda sehingga pemerintah harus kembali menganut sistem sentralistik sebagaimana pada pasa masa Orde Baru. Masalahnya bukan disitu. Sistem keuangan pemerintah di masa orde baru juga terbukti menimbulkan ketimpangan distribusi antara pusat dan daerah. Sementara saat ini ketimpangan tersebut beralih menjadi ketimpangan antar daerah yang kaya dan miskin. Akibatnya hak-hak pelayanan pemerintah terhadap penduduk di daerah tersebut terbengkalai. Dengan demikian masalah utamanya adalah kacaunya sistem kapitalisme yang menjadi fondasi sistem keuangan pemerintah negara ini.

Perspektif Islam

Hal di atas tentu berbeda dengan sistem keuangan pemerintah dalam Islam. Di dalam sistem tersebut, yang menjadi dasar adalah aqidah Islam. Dengan demikian, seluruh aturan-aturan mengenai keuangan negara bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw, Ijma' Sahabat dan Qiyas.

Secara spesifik, beberapa prinsip sistem keuangan negara dalam sistem pemerintah Islam antara lain:

1. Pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dibagi menjadi pengeluaran yang bersifat persisten (terus menerus) yang tidak terikat oleh kondisi keuangan baitul mal dan pengeluaran yang menyesuaikan dengan kondisi keuangan baitul mal. Pada kategori pertama, jika terjadi kekurangan anggaran dari Baitul Mal, maka khalifah diperkenankan untuk menarik pajak dari rakyat yang kaya hingga dana untuk menutupi pengeluaran tersebut terpenuhi. Pos-pos tersebut yaitu: pelaksanaan jihad dan persiapannya, belanja industri militer, belanja untuk orang fakir miskin dan ibnu sabil; gaji tentara, hakim, guru, pegawai negara lainnya serta insentif orang-orang yang melakukan pelayanan kepada kaum muslim; pos pembiayaan untuk kemaslahatan dan perlindungan umat yang menimbulkan dhahar jika tidak ditunaikan seperti sekolah, rumah sakit, jalan umum; serta belanja untuk bencana seperti bencana alam, kelaparan, serangan tiba-tiba dari musuh dan sebagainya. Pada pengeluaran kedua, disesuaikan dengan anggaran seperti pembangunan jalan alternatif yang keberadaannya tidak mendesak;

2. Seluruh pendapatan yang diperoleh dari pos-pos pemasukan baik yang diperoleh oleh pusat ataupun yang berasal dari daerah dihimpun dalam Baitul Mal. Dana-dana tersebut disimpan berdasarkan jenis sumbernya. Selanjutnya dana-dana tersebut didistribusikan berdasarkan peruntukannya masing-masing. Hal ini karena masing-masing sumber tersebut telah diatur penggunaannya oleh syara' sehingga tidak boleh dicampur dengan yang lain. Dana zakat misalnya, hanya boleh didistribusikan pada delapan golongan yang telah ditetapkan oleh Al-Quran. Sementara pendapatan dari harta milik umum dapat dibelanjakan sesuai dengan ijtihad khalifah;

3. Adapun distribusi keuangan ke tiap-tiap daerah-daerah disesuaikan dengan kebutuhan mereka dan bukan berdasarkan pendapatan mereka. Dengan demikian, bisa jadi suatu daerah yang pendapatannya kecil akan mendapatkan jatah yang lebih banyak dari daerah yang kaya karena kebutuhannya yang lebih besar. Distribusi tersebut juga tidak lagi memperhatikan apakah suatu daerah itu dihuni mayoritas muslim atau ahlu dzimmah, daerah yang baru yang ditaklukkan atau daerah lama, dan sebagainya;

4. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran, dibentuk biro perencanaan anggaran (diwan muwazanah al-ammah) yang menyusun anggaran berdasarkan pandangan khalifah, biro audit (diwan muhasabah al-ammah) yang mencatat dan menilai kondisi keuangan negara dari sisi anggaran dan realisasinya. Adapula biro pengawasan (diwan muraqabah) yang melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap data keuangan negara, seluruh departemen dan biro negara beserta pegawainya yang berkaitan dengan urusan administrasi;

5. Lebih dari itu, yang tak kalah pentingnya adalah sistem keuangan daulah khilafah merupakan satu kesatuan dan berhubungan erat dengan sistem lainnya. Penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran negara misalnya secara efektif dapat diberantas melalui penerapan sistem sanksi (`uqubat) yang kredibel. Dengan demikian, autaran-aturan tersebut disamping aturan lainnya mampu menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang tidak hanya syar'I namun juga berkeadilan, transparan dan akuntabel.

sumber : situs resmi hti

No comments: