Skip to main content

Kesejahteraan dalam Islam

Kesejahteraan dalam Islam

Kesejahteraan dalam pandangan Islam bukan hanya dinilai dengan ukuran material saja; tetapi juga dinilai dengan ukuran non-material; seperti, terpenuhinya kebutuhan spiritual, terpeliharanya nilai-nilai moral, dan terwujudnya keharmonisan sosial.
Dalam pandangan Islam, masyarakat dikatakan sejahtera bila terpenuhi dua kriteria: Pertama, terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat; baik pangan, sandang, papan, pendidikan, maupun kesehatannya. Kedua, terjaga dan terlidunginya agama, harta, jiwa, akal, dan kehormatan manusia.
Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya buah sistem ekonomi semata; melainkan juga buah sistem hukum, sistem politik, sistem budaya, dan sistem sosial.
Allah Swt telah menjadikan agama ini sebagai dรฎnul kรขmil, agama yang sempurna. Syariahnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, hukum, sosial, maupun budaya. Bila syariah diterapkan secara kaffah oleh Daulah Khilafah, niscaya kesejahteraan hakiki, akan terwujud dalam kehidupan ini.

Pandangan Normatif
Syariah Islam memberikan tugas yang berbeda kepada individu, negara dan jamaah agar mereka berperan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan.

a. Tugas Individu.
Setiap Muslim didorong untuk mengoptimalkan sumberdaya yang ada pada dirinya—tubuh, akal, waktu dan usia—yang merupakan anugerah Allah SWT. Setiap individu didorong agar menggunakan kaidah kausalitas untuk mewujudkan kesejahteraannya. Agar tercukupi kebutuhannya, setiap lelaki dewasa diwajibkan bekerja. Setiap orang wajib memperhatikan siapa saja keluarga dan kerabatnya yang menjadi tanggungannya. Negara dapat melakukan intervensi ketika ada seseorang yang terlantar, padahal ada anggota keluarganya yang berada.

b. Tugas Negara.
Negara adalah pihak berperan besar dalam mewujudkan kesejahteraan; di samping individu dan masyarakat. Dengan mengacu pada ketentuan syariah, Daulah Khilafah akan menerapkan berbagai kebijakan politik, untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Di antaranya adalah:
1. Politik kesehatan preventif. Negara akan memberikan fasilitas kesehatan gratis, yang dekat dengan rakyat, dan mempopulerkan gaya hidup sehat. Maka, kesehatan tak lagi menjadi barang langka, yang hanya dinikmati oleh mereka yang kaya.
2. Politik pendidikan terbuka. Pendidikan bebas biaya, disediakan bagi seluruh warga nagara. Negara menerapkan sistem pendidikan islami, yang berkualitas tinggi. Mencetak generasi berkepribadian Islami, yang menguasai staqafah, saint, dan teknologi. Dengan demikian, negara akan memiliki banyak sumberdaya manusia handal, yang siap membangun peradaban Islam nan gemilang.
3. Politik ketahanan pangan. Negara akan menerapkan kebijakan politik pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; yang dapat mewujudkan ketahanan pangan. Para petani pun didorong dan difasilitasi, agar dapat menjalankan usaha, secara aktif dan produktif. Dengan demikian, kebutuhan pangan dalam negeri, dapat dipenuhi secara mandiri, tanpa bergantung dengan luar negeri.
4. Politik akses pasar terbuka. Negara menciptakan iklim yang kondusif dan fair, untuk menumbuhkan bakat-bakat bisnis di tengah masyarakat. Akses pasar akan dibuka seluas-luasnya, tanpa distorsi dan barier, untuk semua warga negara sehingga kegiatan perekonmian akan sangat dinamis.
5. Politik stabilitas alat tukar. Negara akan menerapkan mata uang berbasis emas dan perak, yang tahan dari guncangan nilai tukar dan inflasi. Dengan standart mata uang ini, kondisi ekonomi negara akan lebih stabil, kekayaan masyarakat dapat terlindungi, dan hegemoni mata uang asing dapat dihindari.
6. Politik anti-distorsi-pasar. Negara menjaga agar tidak ada distorsi dalam pasar. Untuk itu, negara akan membangun infrastruktur informasi yang memadai. Negara juga membuat pasar, yang bebas monopoli, kecuali monopoli negara untuk barang milik publik; juga bebas riba, bebas penipuan, dan perjudian.
7. Politik pembangunan industri berat. Negara akan membangun industri baja, industri persenjataan canggih, dan industri mesin-mesin produksi, serta transportasi berteknologi tinggi. Kebijakan ini tak lain, untuk menjadikan Daulah Khilafah, negara yang kuat, di bidang industri dan militer; sehingga mampu mengungguli kekuatan lawan.
8. Politik infrastruktur distribusi. Negara menjaga agar seluruh distribusi hasil produksi barang dan jasa berjalan lancar. Untuk itu, nagara akan membangun infrastruktur transportasi yang memadai menjangkau seluruh wilayah.
9. Politik perdagangan luar negeri pro-rakyat. Negara menjaga agar barang yang diproduksi di dalam negeri dan dibutuhkan masyarakat tidak diekspor, kecuali bila tersisa. Adapun impor, dibatasi hanya untuk barang-barang, yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian, nilai tambah setiap barang dan penciptaan lapangan kerja, akan tetap berada di dalam negeri. Negara berupaya, agar produksi di dalam negeri tetap efisien, sehingga barang-barang dapat tersedia dengan murah dan berkualitas.
10. Politik Sumberdaya Alam. Negara mengelola seluruh sumberdaya alam milik umum, seperti tambang, hutan, dan lautan. Dengan kekayaan alam negeri-negeri Islam yang melimpah, negara akan memperoleh banyak dana, untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya. Negara juga akan mampu merealisasikan politik pemenuhan kebutuhan pokok, bagi setiap individu rakyat, berupa pangan, sandang, dan papan.
11. Politik penegakkan hukum berkeadilan. Negara tidak membedakan-bedakan individu rakyat, dalam aspek hukum, peradilah, maupun jaminan kebutuhan rakyat. Tujuan-tujuan luhur syariah akan diwujudkan, sehingga seluruh warga negara, baik muslim maupun non-muslim, akan terjaga kesucian agamanya. Akan terpelihara keluhuran akhlak dan kehormatannya. Juga akan terjaga, keselamatan harta dan jiwanya.

c. Tugas Jamaah.
Masyarakat sebagai jamaah memiliki dua fungsi. Pertama: untuk terus menghidupkan kultur bekerja keras di masyarakat. Kedua: untuk mengawasi agar pemerintahan tetap menerapkan syariah Islam yang menjamin pemenuhan kesejahteraan di masyarakat. []

http://hizbut-tahrir.or.id/2011/07/14/kesejahteraan-dalam-islam/

Comments

Popular posts from this blog

๐“๐€๐“๐Š๐€๐‹๐€ ๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡-๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡ ๐”๐๐“๐”๐Š ๐Œ๐„๐Œ๐๐”๐๐€๐‘๐Š๐€๐ ๐‡๐“๐ˆ ๐“๐„๐‘๐๐€๐“๐€๐‡๐Š๐€๐

 ๐“๐€๐“๐Š๐€๐‹๐€ ๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡-๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡ ๐”๐๐“๐”๐Š ๐Œ๐„๐Œ๐๐”๐๐€๐‘๐Š๐€๐ ๐‡๐“๐ˆ ๐“๐„๐‘๐๐€๐“๐€๐‡๐Š๐€๐ https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi โ„Ž๐‘’๐‘Ž๐‘‘๐‘™๐‘–๐‘›๐‘’ di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...