Skip to main content

Suami Minum Susu Istri Jadi Mahram?

Suami Minum Susu Istri Jadi Mahram?

Assalamu'alaykum war wab.

Ba'da tahmid dan shalawat, semoga ustadz senantiasa sehat dan dalam bimbingan-Nya.

Shahabat saya, pada saat istrinya awal-awal melahirkan, dia meminum ASI istrinya untuk mengurangi rasa sakit akibat ASI yang menumpuk (membengkak) karena daya hisap dan kebutuhan bayinya belum banyak. Bagaimana konsekuensi hukumnya mengingat dalam tradisi Islam dan hadits Rasul Saw, ada sepasang kekasih yang hendak menikah, tapi digagalkan karena terbukti (melalui saksi) memiliki ikatan saudara sepersusuan. Apakah hal ini juga berlaku bagi suami yang mengalir dalam darahnya, ASI istrinya. Mohon penjelasan. Jazaakal-Laahu ahsanul jazaa atas bantuannya.

jawaban

Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Hubungan suami istri dalam Islam membolehkan suami menyusu kepada istrinya. Dan sebenarnya para ulama sudah menjelaskan apa saja syarat penyusuan yang bisa berdampak pada kemahraman seseorang dengan saudara susuannya. Yang paling penting adalah batasan usia yang menyusu. Yaitu dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensif untuk seorang bayi menyusu.

Dari Ibni Abbas ra berkata, "Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun" (HR. Ad-Daruquthuny).

Rasulullah SAW bersabda, "Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging." (HR. Abu Daud).

Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan." (HR. At-Tirmizi).

Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat:

1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkan kemahraman dengan bayi yang menyusu pada wanita yang sama. Karena kedudukan air susu itu baginya seperti minum air biasa.

Dengan demikian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelas tidak mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan, karena seorang suami bukanlah bayi dan telah tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudah melewati usia dua tahunnya, sehingga ketika dia menyusu kepada seorang wanita lain termasuk istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.

2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti menyusu, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal itu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Di antara mereka adalah Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah. Termasuk pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.

Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar".(HR. bukhari, Muslim dan Ahmad).

Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra. tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang wanita.

Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim maka dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. (HR Ahmad, Muslim, Nasai dan Ibnu Majah).

Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam kondisi darurat di mana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah (keringanan). Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...