Artikel Buletin An-Nur :
Wanita, Pra dan Pasca Islam
Rabu, 06 Juli 11
Kedudukan wanita Sebelum Islam
Yang dimaksud dengan masa sebelum Islam adalah masa jahiliyah, yaitu suatu
keadaan yang suram dan jauh dari risalah serta hilangnya jalan kebenaran,
yang dialami bangsa arab khususnya dan seluruh umat manusia pada umumnya.
Umat manusia hidup dalam kebobrokan moral, kecuali beberapa orang ahli
kitab, dan kondisi kaum wanita saat itu sangat memilukan. Mereka hidup
dalam keadaan menderita, merana dan teraniaya bahkan ada di antara mereka
yang dikubur dalam keadaan hidup hingga mati. Sebuah bentuk kebencian
masyarakat terhadap anak perempuan dan membiarkan hidup terhina,
sebagaimana firman Allah, artinya,“Dan apabila seseorang dari mereka
diberi khabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah)
mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang
banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia
akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya
ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang
mereka tetapkan itu.” (QS. al-Nahl :58-59)
Allah berfirman, artinya, “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur
hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. at-Takwir:
8-9).
Apabila anak perempuan selamat dari pembunuhan keji tersebut, maka ia
hidup dalam keadaan terhina dan tidak berhak mendapatkan harta warisan
dari kerabatnya, meskipun harta warisan mereka sangat melimpah ruah,
sementara wanita hidup miskin. Tradisi bangsa Arab saat itu, hanya memberi
harta warisan kepada kaum laki-laki saja, bahkan sang wanita dianggap
warisan seperti harta benda, dan ada pula seorang laki-laki menikah dengan
banyak wanita tanpa memperhatikan prinsip keadilan, sehingga kaum wanita
hidup menderita dan teraniaya.
Kedudukan Wanita Pasca Islam
Setelah Islam datang, seluruh bentuk penindasan terhadap kaum wanita
dihapus dan kaum wanita diberikan hak-hak hidup secara wajar, Allah
berfirman, artinya,“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. al-Hujurat:13).
Allah menjelaskan dalam ayat di atas bahwa wanita memiliki kedudukan yang
setara dengan laki-laki dan memperoleh hak-hak kemanusian dan juga wanita
memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam masalah pahala dan dosa
akibat dari amal perbuatan mereka. Allah berfirman, artinya, “Barangsiapa
yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan
yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan
pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl:
97)
Allah berfirman, artinya, “Sehingga Allah mengazab orang-orang munafik
laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan
perempuan.”(QS. al-Ahzab: 73)
Dan Allah menyatakan haram menjadikan wanita sebagai bagian dari harta
warisan sebagaimana firman Allah, artinya, “Hai orang-orang yang beriman,
tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah
kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa
yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata.” (QS. an-Nisa’:19)
Bahkan Islam telah menjadikan kaum wanita sebagai makhluk merdeka bukan
diwariskan namun mewarisi sebagaimana firman Allah, artinya, “Bagi
laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya,
dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah
ditetapkan.” (QS. an-Nisa’:7)
Dan firman Allah, artinya, “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang anak saja, maka ia memperoleh separoh
harta.” (QS. an-Nisa’:11). Hingga akhir penjelasan hak waris kaum wanita
baik ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan istri.
Dalam hal menikah, laki-laki hanya boleh menikahi empat wanita dengan
syarat mampu bersikap adil dan mampu mempergauli mereka secara baik
sebagaimana firman Allah, artinya, “Dan bergaullah dengan mereka secara
patut.” (QS. an-Nisa’:19)
Begitu juga Allah menjadikan mahar sebagai hak murni wanita dan harus
diberikan kepadanya secara sempurna kecuali jika ia memberikan dengan suka
rela kepada sang suami karena Allah berfirman, artinya, “Berikanlah mas
kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagian makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. an-Nisa’:4)
Allah juga menjadikan wanita sebagai penanggung jawab rumah suami dan
anak-anaknya sebagaimana sabda Rasulullah, “Dan seorang wanita adalah
penanggung jawab atas rumah suaminya. Dan akan diminta pertanggung
jawabannya.” (HR. Bukhari).
Dan Allah mewajibkan kepada para suami untuk memberi nafkah dan pakaian
yang baik dan wajar kepada istrinya.
Target Musuh Islam Untuk Merusak Kesucian dan Kehormatan Wanita.
Musuh-musuh Islam bahkan musuh kemanusiaan, dari kalangan orang-orang
kafir dan munafik yang mengidap penyakit hati sangat terusik dengan
kondisi wanita muslimah yang tetap menjaga kesucian, kehormatan dan harga
dirinya. Mereka ingin menjadikan kaum wanita sebagai media yang dapat
merusak orang-orang yang lemah iman dan sebagai pemuas nafsu bejat,
sebagaimana firman Allah, artinya,“Dan Allah hendak menerima taubatmu
sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu
berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenarannya).” (QS. an-Nisa’:27).
Sebagian kaum muslimin yang mengidap penyakit di dalam hatinya, ada yang
menginginkan agar wanita menjadi barang dagangan dan alat pemuas nafsu
syahwat serta sebagai barang murahan yang bisa dinikmati, baik keindahan
tubuh maupun kecantikan parasnya atau perbuatan yang lebih buruk dari itu,
maka mereka berusaha keras mengeluarkan kaum wanita dari rumahnya dengan
bekerja di kantor atau pabrik bersama kaum laki-laki, menjadi perawat
mendampingi dokter laki-laki, pramugari, pengajar pada sekolah yang
ikhtilath(campur-baur pria dan wanita), pemain sinetron atau film,
penyanyi, penyiar radio atau presenter siaran televisi dengan penampilan
yang mengundang fitnah. Di antara kaum wanita ada yang menjadi komoditi
bisnis para budak seks melalui cover-cover majalah atau menjadi foto model
surat kabar maupun majalah dengan penampilan sensual guna menaikkan oplah
dan popularitas media tersebut.
Sebagian pelaku bisnis ada yang sengaja menjadikan gambar-gambar wanita
cantik dan sensual sebagai iklan produk, gambar-gambar tersebut terpampang
pada bungkus dan kemasan produk-produk mereka. Tawaran yang sepintas
menggiurkan wanita ini membuat sebagian kaum wanita tidak betah tinggal di
rumah dan memilih menjadi wanita karier, sehingga para suami terpaksa
menyerahkan urusan rumah dan pendidikan anaknya kepada para pembantu dan
timbullah berbagai fitnah dan kejahatan di rumah. Maka berhati-hatilah
terhadap tipu daya setan. (Redaksi)
[Sumber: Disadur dari kitab Tanbihaatul Ala Ahkami Takhtashu bil
Mukminaat, DR. Fauzan bin Abdullah Al Fauzan dengan sedikit perubahan]
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan -
Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id |
website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat
tidak untuk komersil.
No comments:
Post a Comment