Wednesday, May 13, 2020

Zakat perdagangan

*Fikih Zakat Perdagangan Dan Zakat Mal/Uang*

*ZAKAT PERDAGANGAN:*

Diantara harta yang harus dizakati adalah harta perdagangan, maka dalam tulisan ini kami akan paparkan beberapa hukum seputar zakat perdagangan.

Ada beberapa pembahasan yaitu:

A. Definisi

Barang dagangan atau ‘urudhut tijarah adalah sesuatu yang disiapkan oleh seorang muslim untuk diperdagangkan dari jenis apapun selain emas dan perak untuk mencari keuntungan

B. Syarat Zakat Perdagangan

Ada beberapa syaratnya yaitu:

1. Proses kepemilikan harus dengan jalan perbuatannya sendiri dengan cara yang mubah misalnya jual beli, sewa menyewa, atau menerima hadiah. Warisan tidak masuk kategori karena prosesnya tanpa usahanya.

2. Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas dan perak.

3. Nilainya mencapai nishab

4. Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.

5. Mencapai haul (melalui masa tahun hijriah) sejak mencapai nishab.

C. Nishab dan Zakatnya

Harta perdagangan diperkirakan nilainya dengan menggunakan standar emas atau perak sesuai kemaslahatan fakir miskin penduduk setempat, jika tempat tinggalnya lebih dominan orang fakir miskin maka ulama menyarankan menggunakan standar perak.

Bila nilai harta perdagangan sudah mencapai nishab (yaitu dengan nishab emas 85 gram atau perak 595 gram) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40.

Perhitungannya adalah:

Zakat=nilai barang+uang yang ada+piutang yang diharapkan dibayar-utang jatuh tempo

Keterangan:

-Zakat:perhitungan zakat barang dagangan

-Nilai barang dagangan: nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh tempo bukan harga saat beli)

-Uang yang ada: uang dagangan yang ada

-Piutang yang diharapkan: piutang atau harta kita di orang lain dan diharapkan pelunasannya

-Utang jatuh tempo: utang yang harus dibayar ditahun ia mengeluarkan zakat bukan seluruh utang pedagang

Contoh perhitungannya:

1. Seorang pedagang menilai barang dagangan di akhir haul dengan jumlah total Rp. 100.000.000, dan uang tunai (laba bersih) sebesar Rp. 25.000.000. Sementara ia memiliki hutang sebesar 50.000.000 dan juga memiliki piutang (harta di orang lain) sebesar 10.000.000

Maka modal (barang dagangan dengan nilai saat haul) dikurangi hutang: Rp. 100.000.000-Rp. 50.000.000=Rp. 50.000.000

Jumlah harta zakat: modal barang setelah dipotong hutang 50.000.000+piutang 10.000.000+uang yang ada 25.000.0000=85.000.000

Zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 85.000.000×2,5%=2. 125.000

2. Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100.000.000 pada bulan muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H perincian zakat barang dagangan pak Muhammad adalah sebagai berikut:

-Nilai barang dagangan=40.000.000

-Uang yang ada=10.000.000

-Piutang=10.000.000

-Utang= 20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433)

Zakat= (40.000.000+10.000.000+10.000.000)-utang 20.000.000×2,5%

Yaitu 40.000.000×2,5%= 1.000.000

ZAKAT MAL/UANG:

Uang wajib dizakati karena berfungsi sebagai alat-tukar menukar seperti emas dan perak.

Nishab uang mengikuti nishab emas (85 gram) atau perak (595 gram) disesuaikan kondisi masyarakat, jika penduduk lebih dominan yang miskin maka ulama menyarankan memakai nishab perak.

Jika seseorang memiliki uang (rupiah maupun mata uang negara lain) yang mencapai nishab (emas atau perak) dan setelah mencapai nishab berlalu satu tahun (haul) maka wajib mengeluarkan zakat 2,5% atau 1/40.

Misal: Emas saat masuk haul harganya 500.000 maka nishab emas 85 gram x 500.000=42.500.000 dan zakatnya adalah 42.500.000×2,5%=1.062.500

Jika harga perak masuk haul 5.000 maka nishab perak 595 gram x 5.000=2.975.000 dan zakatnya adalah 2.975.000×2,5%=74.375

Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam

Referensi:

1. Shahih Fikih Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim

2. Fikih Muyassar oleh kumpulan ulama Saudi Arabia

3. Zakat dan cara praktis menghitungnya karya Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah

4. Panduan mudah tentang zakat karya Muhammad Abduh Tausikal

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc

Inilahfikih.com

No comments: