Wednesday, May 13, 2020

BAGAIMANAKAH CARA MENEGAKKAN KHILAFAH?

[Berpikir Mustanir]

BAGAIMANAKAH CARA MENEGAKKAN KHILAFAH?

Oleh: Ust Choirul Anam

Menjelaskan Khilafah kepada orang yang terpesona demokrasi tentu saja sangat sulit. Mereka tetap saja menolak Khilafah dengan berbagai alasan, meskipun telah dihadirkan berbagai argumentasi, baik secara normatif, empiris maupun historis. Bagi mereka, demokrasi tetap the best, meski bukti-bukti menunjukkan sebaliknya. Democracy is the best among the worst, menurut mereka. Tapi, seiring dengan berjalannya waktu, dengan dakwah yang ikhlas dan istiqomah, banyak orang yang mulai sadar dari mimpi indah demokrasi dan menerima keniscayaan Khilafah sebagai sistem yang membawa keadilan, kesejahteraan dan ke-ridlo-an Allah.

Saat seseorang telah memahami wajibnya Khilafah, biasanya masih terdapat problem yang tak kalah peliknya, yaitu tentang metode menegakkan Khilafah. Hal ini sangat dimaklumi. Sebab, saat ini, kita hidup dalam negara bangsa (nation state) selama berpuluh-puluh tahun, sehingga sangat sulit menggambarkan metode perubahan menuju ke Khilafah, sebuah negara yang menembus batas-batas nation. Terlebih lagi, metode menegakkan Khilafah memang tidak ditemukan dalam kitab-kitab ulama. Hal ini, barangkali para ulama tidak menduga bahwa Khilafah akan runtuh sehingga memerlukan pembahasan metode tertentu untuk menegakkannya. Para ulama terdahulu hanya membahas wajibnya Khilafah, strukturnya, dan teknis operasionalnya, namun mereka sama sekali tidak pernah membahas metode menegakkannya. Oleh karena itu, menurut sebagian aktivis dakwah, tidak ada tuntunan yang jelas dalam Islam tentang masalah ini. Akibatnya mereka mencoba mengkreasi metode sendiri sesuai dengan logika masing-masing.

Hingga saat ini, paling tidak telah dirumuskan beberapa metode untuk penerapan syariah dan penegakan Khilafah, yang secara logika memang sangat memungkinkan. Diantara: pertama, metode demokratis, yaitu dengan masuk ke dalam sistem demokrasi yang ada, kedua metode jihad, dan yang ketiga metode dakwah siyasiyah (dakwah politis non parlemen).

Tulisan ringkas ini akan membahas beberapa metode di atas, mulai dari logika yang digunakan, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing metode. Tulisan ini juga akan membahas benarkah Islam tidak mengajarkan metode tertentu tentang metode penegakan Khilafah ini sehingga kita boleh berkreasi sesuai dengan logika kita masing-masing?.

***
Metode pertama untuk menegakkan syariah dan Khilafah adalah metode demokrasi. Metode ini menganggap bahwa demokrasi hanyalah saranan untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu, diantaranya untuk menerapkan syariah dan menegakkan Khilafah. Metode ini juga sering dinamakan metode evolusi, karena perubahan yang diharapkan terjadi secara gradual (pelan-pelan) dalam sistem demokrasi yang ada. Metode ini juga dianggap sebagai metode yang konstitusional dalam perjuangan Islam.

Logika metode ini adalah sebagai berikut: perubahan apapun dan di manapun tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan sembarangan, apalagi perubahan menuju tegaknya syariah dan Khilafah. Perubahan ini membutuhkan proses dan proses ini harus berjalan secara alamiah dan konstitusional. Karena itu, metode paling rasional adalah dengan memasuki sistem politik yang eksis saat itu. Pada kondisi sekarang, sistem yang eksis itu adalah demokrasi. Artinya, perubahan politik apapun harus mengikuti sistem demokrasi ini.

Proses perjuangan dalam metode demokrasi adalah sebagai berikut: Pertama para tokoh umat yang menginginkan tegaknya syariah dan Khilafah harus membuat partai politik (parpol) Islam yang legal sesuai dengan aturan main demokrasi. Selanjutnya parpol Islam ini harus bertarung secara fair dalam pesta demokrasi (pemilu) dengan parpol-parpol yang ada. Dari pertarungan ini diharapkan parpol Islam dapat memenangkan pemilu dan meraup dukungan umat yang besar. Tentu diharapkan dukungan masyarakat (kursi) lebih dari 50% suara, sebab aturan dalam demokrasi, segala macam keputusan dan hukum diambil dengan musyawarah mufakat atau voting yang pemenangnya jika suara melebihi 50%. Oleh karena itu, menurut mereka, perjuangan ini merupakan perjuangan antara hidup dan mati.

Dengan masuknya para tokoh Islam ke legislatif diharapkan akan dapat memasukkan nilai-nilai Islam dalam setiap hukum atau konstitusi yang dibuat. Atau istilah sederhananya, mewarnai hukum-hukum legislatif dengan Islam, yaitu yang berasal dari al qur’an dan sunnah. Kemudian secara bertahap, akan semakin banyak hukum yang diwarnai dengan nilai-nilai Islam, sehingga diharapkan sampai pada suatu titik dimana semua hukum terwarnai dengan hukum Islam.

Dengan perjuangan metode demokrasi ini, para tokoh Islam tidak hanya duduk dalam kursi legislatif, tetapi memungkinkan mereka untuk duduk dalam kursi eksekutif, yang akan mengeksekusi hukum dan undang-undang yang sudah bernafaskan Islam tersebut. Dengan demikian syariah dan substansi Khilafah sudah tegak di suatu negeri. Pada saat itu, Islam sudah kaffah.

Benarkah syariah dapat diterapkan dan Khilafah dapat tegak dengan metode ini? Harus diakui metode ini merupakan metode yang sangat logis, sangat masuk akal. Dengan metode ini, memungkinkan undang-undang diwarnai dengan nilai Islam.

Namun, jika dicermati secara mendalam, metode ini hanya memungkinkan berhasilnya mewarnai hukum atau konstitusi dengan Islam. Metode ini tampaknya sulit sekali untuk menghasilkan undang-undang Islam. Metode ini hanya mengijinkan alqur’an dan hadits mewarnai, tetapi tidak mengijinkan menjadi sumber hukum. Mengapa demikian? Karena rule of game dalam demokrasi memang demikian. Kedaulatan tertinggi ada pada rakyat, bukan pada Allah. Sehingga al qur’an tidak boleh menjadi sumber hukum, tetapi sumber hukum itu adalah suara rakyat. Al qur’an boleh mewarnai hukum dan konstitusi selama diijinkan oleh sumber hukum yang sebenarnya, yaitu suara rakyat. Ini dari aspek hukum dan undang-undang.

Sementara, dari aspek tegaknya Khilafah, secara logika, metode ini tidak akan pernah bisa menghadirkan Khilafah dalam arti yang sebenarnya. Sejak awal metode ini bermain dalam wilayah nation (nasionalisme), sementara Khilafah sendiri sejak awal menembus batas-batas nation (nasionalisme). Ibaratnya menjahit baju untuk gajah dewasa dengan ukuran anak bayi (manusia). Bisa nggak baju bayi (manusia) tadi untuk dipakai gajah dewasa? Bisa, dengan syarat. Syaratnya baju tadi dibongkar lagi, lalu ditambahkan kain lain dan dijahit lagi. Iya, syaratnya baju tadi dibongkar lagi. Artinya, metode demokratis memang sejak awal tidak didesain untuk perubahan sistem demokrasi, termasuk tegaknya Khilafah. Sehingga untuk mengubahnya menjadi Khilafah, sistem demokrasi perlu dibongkar lagi. Itu dari sisi ukuran, dari sisi bentuk dan aspek lainnya pasti sangat berbeda.

Penjelasan di atas, diasumsikan bahwa para pejuang Islam dan Khilafah dalam sistem demokrasi benar-benar istiqomah dalam perjuangannya. Artinya mereka menjadikan demokrasi sebagai alat, bukan menjadi “penikmat” demokrasi. Namun, keistiqomahan dalam sistem demokrasi tampaknya menjadi “barang mewah”. Sebab, rule of game dalam demokrasi, memang memaksa setiap pemain di dalamnya untuk berprilaku pragmatis, culas dan manipulatif. Sebab, hanya dengan cara itu game di dalamnya dapat dimenangkan. Sangat tidak mengherankan jika ada parpol Islam, tetapi korupsi dan tidak konsisten dengan janjinya saat kampanye. Memang begitulah watak dalam demokrasi. Sungguh sangat tidak mengherankan saat seorang politisi partai dakwah ditanya “mengapa tidak mengkapanyekan syariah?”, ia menjawab dengan kalem bahwa “Syariah tidak laku dijual. Yang laku dijual adalah tentang keadilan, kesejahteraan, kemakmuran dan lain-lain”. Begitulah rule of game dalam demokrasi...

***
Metode kedua untuk menegakkan Khilafah adalah metode jihad. Metode jihad ini diambil dari banyak ayat alqur’an dan hadits Nabi. Rasul mengatakan bahwa jihad adalah puncak ajaran Islam. Rasul sendiri saat di Madinah melaksanakan jihad lebih dari 70 kali, sebagian di pimpin sendiri oleh beliau, sebagian lagi Rasulullah menunjuk sahabatnya untuk menjadi panglima dalam suatu jihad, sementara Rasulullah tetap berada di Madinah.

Jika kita mencermati dengan seksama, jihad yang sedemikian banyak dilakukan oleh Rasulullah, itu hanya terjadi saat Rasulullah sudah tinggal di Madinah. Apa arti semua ini? Jika Madinah adalah Daulah Islam, sementara jihad dilaksanakan saat di Madinah, apakah dapat diterima dengan akal sehat bahwa Daulah Madinah ditegakkan dengan jihad?

Pembahasan ini sama sekali tidak hendak menghina jihad atau mengendorkan semangat jihad. Sungguh itu adalah perbuatan setan. Jihad adalah ajaran Islam yang sangat agung. Ia adalah puncak dari semua puncak ajaran Islam. Namun, kita juga harus mendudukkan secara proporsional sesuai dengan tempatnya. Hal ini sama dengan sholat. Sholat adalah rukun Islam yang nilainya sangat tinggi di dalam Islam. Cukuplah orang dikatakan sebagai gembong kesesatan, jika ia menghina sholat. Namun demikian, dapatkan sholat dijadikan sebagai metode menegakkan Khilafah? Itu merupakan sesuatu yang tidak proporsional. Apa, bagaimana dan fungsi jihad, insya Allah akan dibahas di lain kesempatan.

Kita kembali ke metode jihad. Sebagai sebuah metode, jihad memang sangat mungkin untuk mengantarkan tegaknya syariah dan Khilafah. Logikanya seperti ini: Negara di manapun di dunia ini terdapat pemerintahan yang menjalankan semua kebijakan terhadap warga negaranya. Negara juga memiliki berbagai pilar untuk menopang agar pemerintahan di negara tersebut tetap berlangsung. Pilar utama untuk pertahanan negara adalah militer negera tersebut. Oleh karena itu, jika militer suatu negara dapat dilumpuhkan, maka akan dengan mudah bagi pihak yang melumpuhkan tadi untuk mengambil alih kendali pemerintahan dan mengatur pemerintahan sesuai dengan yang diinginkan. Seandainya para pengambil kekuasaan tadi menginginkan Khilafah, maka pasti akan tegak Khilafah di tempat tersebut.

Tentu saja, cara paling masuk akal untuk melumpuhkan militer adalah dengan tindakan militer yang sepadan. Militer hanya bisa dihadapi dengan militer. Nah, aktivitas militer oleh suatu gerakan inilah yang dinamakan dengan metode jihad. Jadi, Khilafah akan tegak dengan jihad.

Menurut logika ini, kendali pemerintahan tidak akan pernah diberikan dengan cuma-cuma. Pemerintahan hanya bisa direbut dengan jihad. Oleh karena itu, menurut logika ini, perjuangan penegakan Khilafah tanpa jihad adalah aktivitas kemunafikan yang tak layak diperhitungkan.

Jadi, secara logika memang jihad sangat mungkin mengantarkan pada tegaknya Khilafah.

Namun, tentu saja metode ini juga memiliki kekurangan, diantaranya: metode ini mengantarkan kekuasaan dengan paksaan dan perebutan. Sementara rakyat bisa jadi tidak setuju. Khilafah metode ini sangat rentan. Sebab, begitu ada kesempatan untuk menggulingkan, rakyat akan menggulingkan kembali pemerintahan model ini.

Satu-satunya cara yang dapat digunakan untuk menghindari ini adalah dengan memaksa rakyat dan menindas mereka. Mereka dipaksa tunduk dan dikekang, sehingga tidak memungkin bagi rakyat untuk menggalang kekuatan guna menggulingkan Khilafah model ini. Khilafah seperti akan mengisi hari-harinya dengan kekerasan kepada rakyatnya sendiri, apalagi kepada pihak lain. Tentu saja, Khilafah ini lebih mirip penjara besar. Semua hal dilakukan dengan paksaan dan intimidasi. Memang bisa jadi, Khilafah akan mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat paham dan mendukung mereka.

Apakah Khilafah yang dipenuhi dengan paksaan dan intimidasi ini merupakan Khilafah ala minhaj an nubuwwah, dimana rakyat merasa aman dan bahagia hidup di dalamnya?

***
Sebelum membahas metode penegakan Khilafah, kita akan membahas dahulu, benarkah Islam tidak mengajarkan penegakan Khilafah?

Khilafah adalah Daulah Islam, yang pertama kali berdiri di Madinah oleh Rasulullah, kemudian diteruskan oleh para Sahabat dan runtuh pada tahun 1924 M. Khilafah diperjuangkan oleh Rasulullah dan Sahabatnya, bukan turun dari langit seperti dalam film Aladin.

Artinya apa? Artinya Khilafah itu adalah hasil dari perjuangan Rasulullah, sementara perjuangan Rasulullah adalah teladan bagi umatnya. Tentu saja, Rasulullah dalam mendirikan Daulah Madinah memiliki metode tertentu sebagaimana diajarkan oleh Rabbnya, Allah. Nah, metode yang ditempuh Rasulullah, inilah sebetulnya merupakan metode Islam dalam menegakkan Khilafah. Lebih tegas lagi, Islam sebenarnya mengajarkan metode penegakan Khilafah, yaitu mengikuti metode yang ditempuh oleh Rasulullah. Metode penegakan Khilafah, bukan semata-mata karena logis, tetapi metode ini adalah bagian dari ajaran Islam yang agung.

Siapa saja yang meneliti dakwah Rasulullah dengan cermat, akan menemukan bahwa Rasulullah berjuang untuk menegakkan Khilafah justru saat di Makkah dan akhirnya berhasil di Madinah. Sebab, saat Rasul di Madinah, Daulah Islam sudah tegak, tidak perlu ditegakkan lagi. Dari Madinah inilah kemudian Daulah islam menyebar ke seluruh penjuru Arab, lalu menyebar ke seluruh dunia. Ingat, disebarkan ke seluruh dunia, bukan didirikan di seluruh dunia.

Siapa saja yang meneliti dakwah Rasulullah saat di Makkah, akan menemukan bahwa Rasulullah tidak pernah menggunakan metode jihad. Bahkan, saat terjadi Baiat oleh tokoh Madinah di Mina, lalu mereka menawarkan untuk memerangi masyarakat Mina, Rasulullah menolaknya. Rasulullah memerintahkan mereka untuk segera kembali ke Madinah, dan menunggu suatu saat, jihad akan dilaksanakan pada waktunya. Ini menjelaskan dengan sangat gamblang bahwa metode penegakan Khilafah bukanlah jihad, meskipun secara logika jihad dapat mengantarkan pada tegaknya Khilafah.

Metode menegakkan Khilafah juga bukan dengan memasuki sistem kekuasaan yang sedang eksis, baik pada level eksekutif atau legislatif. Siapa saja yang membaca dengan teliti sirah Rasulullah, akan menemukan bahwa Rasulullah justru menolak metode seperti itu. Bahkan Rasulullah pernah ditawari oleh tokoh-tokoh Makkah yang tergabung dalam Darun Nadwah, yang saat itu diwakili oleh Utbah bin Rabi’ah. Mereka menawarkan jabatan raja, uang, dan fasilitas lainnya. Tentu saja, jika kita menggunakan logika “lebih bermanfaat dalam dakwah”, Rasulullah harusnya menerima tawaran ini. Ibaratnya Rasulullah sudah didukung oleh 99% suara, tetapi tentu dengan syarat, yaitu Rasulullah tidak boleh mengubah rule of game yang berlaku di Makkah saat itu. Rasulullah menolak dengan keras permainan ini dan konsisten dengan metode yang diajarkan oleh Allah SWT.

Lalu, apa yang dilakukan oleh Rasulullah untuk mendakwahkan Islam dan di dalamnya menegakkan Daulah Islam?

Yang dilakukan Rasulullah adalah dakwah murni. Maksudnya Rasulullah menyampaikan dakwah apa adanya. Islam disampaikan sebagai diin, sebagai aturan kehidupan yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan, baik dalam hubungan manusia dengan tuhannya, manusia dengan dirinya, dan manusia dengan sesamanya, termasuk dalam interaksi sosial dalam skala besar, yang saat ini disebut Daulah atau Negara.

Itu disampaikan apa adanya kepada seluruh masyarakat. Lalu akhirnya satu demi satu, masyarakat menerima dakwah Rasulullah. Orang-orang yang menerima itu kemudian diorganisir dalam organisasi yang sangat rapi. Masing-masing Shahabat diberi tugas dakwah sesuai dengan kemampuan dan latar belakangnya. Bilal diminta dakwah di kalangan budak. Ali di kalangan remaja. Abu Bakar di kalangan pedagang, dan seterusnya. Dari sana, opini Islam tersebar luas dan tentu saja terjadi penentangan dakwah yang luar biasa hebatnya dari tokoh-tokoh Makkah.

Dalam situasi itu, kemudian Allah memerintahkan Rasulullah untuk mendakwahi kalangan tokoh-tokoh di Jazirah Arab, yaitu pada musim haji. Tahapan ini dinamakan dengan thalab an nushrah. Diantaranya adalah tokoh dari Bani Kalb, dari Bani Kindah, dari Bani Hanifah dan lain-lain. Semuanya berakhir dengan gagal. Rasulullah ditolak dengan mentah-mentah.

Namun demikian ada beberapa kabilah yang hampir saja berhasil, diantaranya adalah Kabilah Bakar bin Wa’il. Namun, Daulah tidak bisa didirikan di sana, sebab Kabilah Bakar bin Wail bertetangga dengan Persia. Jika daulah berdiri di sana, akan segera hancur diserang oleh Persia. Kabilah lain yang hampir mau negaranya menjadi Daulah Islam adalah Bani Amir bin Sho’shoah. Hanya saja mereka meminta agar sepeninggalnya Rasulullah (setelah wafatnya Rasulullah), kekuasaan menjadi milik anak cucu Bani Amir. Rasulullah menolak dengan keras permintaan Bani Amir ini.

Sampai akhirnya, pertolongan itu datang dari Suku Khazraj, dari Yatsrib. Mereka menerima Islam dan siap negerinya dijadikan sebagai Daulah Islam. Setelah disiapkan sekitar dua tahun dan masyarakatnya siap, Rasulullah hijarha ke Yatsrib dan menjadi pemimpin di sana. Saat itu namanya diubah menjadi Madinah.

Perlu dicatat di sini bahwa kekuasaan diberikan kepada Rasulullah tanpa kompensasi, kecuali dijanjikan surga kepada mereka. Oleh karena itu, pernyataan beberapa aktivis Islam, bahwa pemerintahan harus direbut dengan senjata, itu murni logika. Fakta di lapangan terkadang tidak seperti itu. Ini pula yang terjadi pada Rasulullah.

***
Metode ketiga dalam menegakkan Khilafah adalah metode Rasulullah. Inilah meode syar’i yang diajarkan oleh Islam.

Memang tidak ada nama khusus untuk metode ini. Untuk sekedar identifikasi, jamaah dakwah yang mencoba meniru Nabi dalam menegakkan Daulah Islam itu menamakan sebagai metode dakwah fikriyah dan siyasiyah (dakwah pemikiran dan politis non parlemen). Salah satu jamaah dakwah yang mengadopsi metode ini adalah Hizbut Tahrir (HT).

Kata kunci dalam metode ini adalah dukungan masyarakat dan tokoh-tokoh, terutama ahlul quwwah (sekarang militer). Dengan dukungan masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, negara akan berubah secara revolusioner secara damai. Tanpa pertumpahan darah dan rebutan kekuasaan model demokrasi.

Adakah kelemahan metode ini? Sebenarnya bukan kelemahan, tetapi metode ini memang sangat berat, dibutuhkan kesabaran yang super-super-super extra. Sebab, metode ini mengajak perang pemikiran secara terbuka sejak awal. Metode ini juga sangat sulit dipahami. Betapa sulitnya menjelaskan kepada masyarakat, menegakkan Khilafah tetapi tidak masuk parlemen dan tidak dengan jihad. Gerakan seperti ini akan disebut sebagai OMDO atau bermulut besar oleh sebagian besar masyarakat, pada awalnya.

Apakah Khilafah bisa tegak dengan metode ini? Tentu saja sangat mungkin. Rasulullah juga berhasil dengan metode ini. Mungkin para Jendral mendukung Khilafah dan memberikan kekuasaan pada Khilafah? Tentu saja mungkin, setelah mereka yakin dan melihat bukti tak terbantahkan.

Apakah metode ini berarti harus sering demonstrasi dan seminar atau konferensi? Tentu saja tidak. Demonstrasi, seminar, konferensi dan lain-lain hanyalah salah satu sarana untuk menjelaskan pemikiran kepada masyarakat. Tentu saja, ada ribuan sarana lain yang bisa ditempuh untuk menjelaskan gagasan kepada umat.

Kata kunci dalam metode ini adalah mendapat dukungan masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, terutama jajaran militer. Jika kondisi ini terpenuhi maka Khilafah akan tegak di suatu negeri dengan izin Allah. Dari sana kemudian, Khilafah disebarluaskan ke seluruh dunia, insya Allah.

Tentu saja ada banyak aktivis dakwah yang menentang metode ini, mereka mengatakan “Itu kan Rasulullah. Untuk Rasulullah wajar berhasil dengan metode itu. Sebab beliau dibimbing wahyu.” Terhadap argumentasi itu, kita patut bertanya pada diri kita: “Jika tidak Rasulullah, lalu siapa yang kita ikuti? Jika Rasulullah dibimbing wahyu, berarti mengikuti jalannya juga dibimbing oleh wahyu. Dan sebaliknya, mengikuti jalan selainnya berarti tidak dibimbing wahyu. Bukankah demikian?”.

Wallahu a’lam.

No comments: