Skip to main content

Posts

Wacana Penegakkan Khilafah Bisa Menimbulkan Konplik Besar Dan Pertumpahan Darah?

Wacana Penegakkan Khilafah Bisa Menimbulkan Konplik Besar Dan Pertumpahan Darah? Khairus Subhan (saya menduga penulis sebenarnya adalah M Idrus Ramli) mengatakan; "Disamping itu, wacana ini justu ditengarai akan menimbulkan konplik besar dan pertumpahan darah. Sejarah mencatat tragedi memilukan di Karbala berupa tewasnya Sayidina Husain ra dan para pengikutnya serta perselisihan yang terjadi antara Abdullah bin Zubair bin Awam ra versus Abdullah bin Malik bin Marwan ra yang berakhir dengan pembunuhan Abdullah bin Zubair ra di kota Mekah. Demikian juga, peristiwa yang terjadi di Al-Jazair dan Sudan yang telah menimbulkan genangan darah dan perpecahan penduduknya. Peristiwa-peristiwa tersebut dipicu oleh sebuah wacana yang menuntut tegaknya sistem pemerintahan ideal seperti pada masa Nabi SAW dan Khulafa' ur-Rasyidin. Memang dalam Islam, sejarah tidak menjadi sumber hukum. Tetapi, sejarah dapat menjadi pijakan dan tolok ukur dalam menentukan dan mengambil keputusan yang lebi...

Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani mendistorsi Sejarah?

Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani mendistorsi Sejarah? Selanjutnya Abdurrohim Arief (Idrus Ramli) dan yang seideologi dengannya dari golongan salafi salathin mengatakan ; "An-Nabhani hanya merevisi akidah Muktazilah dengan mendistorsi sejarah. Atau seperti yang saya katakan di muka bahwa an-Nabhani sebenarnya minim akan pengetahuan sejarah. Bukti lain dari hal tersebut ialah tulisan an-Nabhani tentang sejarah qadha dan qadar yang menurutnya tidak pernah dibahas pada masa tabi'in, sahabat atau bahkan masa nubuwah. Yang membawa dan menjadikannya topik pembahasan adalah para ahli kalam, tepatnya setelah filsafat masuk ke dalam peradaban Islam. Pemakaian nama qadha dan qadar sendiri tidak dikenal pada abad pertama hijriyah (nubuwah, sahabat dan tabi'in). Dan tidak ada nash shahih dengan menggunakan nama tersebut. Tampak sekali kekacauan an-Nabhani di sini. Dalam al-I'tiqad 'alal-Madzhab as-Salaf Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah, al-Hafidz al-Kabir Abi Bakar Muhammad bin a...

Hizbut Tahrir Mengingkari Siksa Kubur?

Hizbut Tahrir Mengingkari Siksa Kubur? Idrus Ramli berkata : “Di antara keyakinan mendasar setiap Muslim adalah meyakini adanya siksa kubur. Hal ini seperti ditegaskan oleh al-Imam Abu Ja’far al-Thahawi dalam ‘Aqidah al-Thahawiyyah berikut ini: ونؤمن بملك الموت الموكل بقبض أرواح العالمين، وبعذاب القبر لمن كان له أهلا. “Kami beriman kepada Malaikat maut yang diserahi mencabut roh semesta alam, dan beriman kepada siksa kubur bagi orang yang berhak menerimanya”. Berdasarkan keyakinan ini, Rasulullah SAW menganjurkan agar umatnya selalu memohon kepada Allah agar diselamatkan dari siksa kubur. Namun tidak demikian halnya dengan Hizbut Tahrir yang mengingkari adanya siksa kubur, mengingkari kebolehan tawassul dengan para nabi dan orang saleh serta peringatan maulid Nabi SAW. Pengingkaran Hizbut Tahrir terhadap adanya siksa kubur juga dijelaskan dalam buku al-Dausiyyah, kumpulan fatwa-fatwa Hizbut Tahrir ketika menjelaskan hadits yang menyebutkan tentang siksa kubur. Menurut buku tersebu...

Hizbut Tahrir Mengkafirkan Kaum Muslim?

Hizbut Tahrir Mengkafirkan Kaum Muslim? Idrus Ramli berkata: “Sikap yang paling baik dalam mengahadapi suatu persoalan adalah sikap moderat, netral dan tidak berlebih-lebihan. Sikap demikian ini akan dapat mengantarkan seseorang untuk mengambil keputusan secara bijak, adil, berimbang dan tidak memihak. Agama kita juga melarang bersikap ekstrem (ghuluw) dalam menghadapi persoalan, meskipun berkaitan dengan soal-soal agama. Karena tidak jarang sikap ekstrem menjerumuskan seseorang kedalam keputusan yang fatal dan merugikan diri sendiri. Nabi SAW bersabda: عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إياكم والغلو في الدين، فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو في الدين. Ibn Abbas berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah sikap ekstrem (berlebih-lebihan) dalam agama, karena sesungguhnya yang mencelakakan orang-orang sebelum kamu adalah sikap ekstrem dalam agama”. (HR al-Nasai, (hadis no. 3007), Ibn Majah, (hadis no. 3020), Ahmad, (hadis no. 1754), dan dinilai shahih oleh al-Hakim dala...

AKIBAT TIDAK BISA MEMBEDAKAN THARIQAH, USLUB, WASILAH, DAN GHAYAH

AKIBAT TIDAK BISA MEMBEDAKAN THARIQAH, USLUB, WASILAH, DAN GHAYAH Secara mendasar, manusia hidup di dunia ini adalah dalam rangka memenuhi dua hal yang melekat pada dirinya, yaitu kebutuhan jasmani (fisik) dan dorongan naluri. Untuk memenuhinya, manusia memerlukan dua hal, yaitu “alat” untuk memenuhinya kebutuhan dan “aktivitas” yang digunakan untuk memenuhinya. Alat dan aktivitas manusia itu banyak jenisnya. Ada yang sifatnya baku (tetap, tidak bisa digantikan yang lain), ada yang sifatnya tidak baku (fleksibel, bisa digantikan yang lain). Maka, manusia harus bisa mengidentifikasi berbagai “alat” dan “aktivitas” yang begitu banyak ini, agar dalam menjalani kehidupan, hidup manusia terarah, terukur, dan tidak berakhir menjadi hal-hal yang kurang bermanfaat atau sia-sia. Contohnya adalah lapar. Lapar adalah salah satu indikasi keberadaan kebutuhan jasmani (fisik). Setiap manusia, selama dia hidup, dia akan merasakan lapar. Maka manusia harus mencari alat dan aktivitas yang bisa me...

GHIBAH YANG DIBOLEHKAN MENURUT IMAM AN-NAWAWI DALAM KITABNYA “AR-RAUDHAH”

GHIBAH YANG DIBOLEHKAN MENURUT IMAM AN-NAWAWI DALAM KITABNYA “AR-RAUDHAH”* Oleh: KH Hafidz Abdurrahman Batasan “Ghibah” “Ghibah” adalah menyebut seseorang di belakang, tentang apa yang tidak disukainya. [Lihat, al-‘Allamah Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 304]. Hukum asal “Ghibah” adalah haram. Keharaman ini dinyatakan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an: ﴿ ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛْﻢٌ ۖ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺠَﺴَّﺴُﻮﺍ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻐْﺘَﺐ ﺑَّﻌْﻀُﻜُﻢ ﺑَﻌْﻀًﺎ ۚ ﺃَﻳُﺤِﺐُّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥ ﻳَﺄْﻛُﻞَ ﻟَﺤْﻢَ ﺃَﺧِﻴﻪِ ﻣَﻴْﺘًﺎ ﻓَﻜَﺮِﻫْﺘُﻤُﻮﻩُ ۚ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ۚ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺗَﻮَّﺍﺏٌ ﺭَّﺣِﻴﻢٌ ﴾ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik k...

PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA SUNNI SEPUTAR KESATUAN KHILAFAH

PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA SUNNI SEPUTAR KESATUAN KHILAFAH _(WIHDAT AL-KHILAFAH)_ ATAU BERBILANGNYA IMAM _(TA’ADDUD AL-A`IMMAH)_** *Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi** *Pendahuluan* Makalah ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pendapat-pendapat ulama-ulama Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) seputar kesatuan Khilafah _(wihdat al-khilafah)_ atau berbilangnya imam _(ta’addud al-a`immah)_. Yang dimaksud dengan kesatuan Khilafah adalah adanya Khilafah yang satu (tunggal) bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Sedangkan yang dimaksud berbilangnya imam _(ta’addud al-a`immah)_ adalah kondisi adanya lebih dari satu orang imam atau khalifah sebagai kepala negara Khilafah. Istilah kesatuan Khilafah _(wihdat al-khilafah)_ dan berbilangnya imam _(ta’addud al-a`immah)_ sesungguhnya memiliki makna yang sama, ibarat dua sisi mata uang. Karena memang telah terdapat dalil-dalil syar’i yang membicarakan dua sisi tersebut, yaitu dalil yang mewajibkan kesatuan Khilafah _(wihdat al-khilafah)_ di satu s...