Skip to main content

MENCATUT PERKATAAN AL IMAM AL GHAZALI UNTUK MENOLAK PENTINGNYA KHILAFAH

 *MENCATUT PERKATAAN AL IMAM AL GHAZALI UNTUK MENOLAK PENTINGNYA KHILAFAH*


Al Ustadz Azizi Fathoni


Terkait masalah catut-mencatut, jadi teringat dengan dicatutnya perkataan al Imam Hujjatul Islam Abu Hamid al Ghazali (w. 505 H) untuk menegasikan pentingnya khilafah oleh sdr Idrus Romli (IR) di bukunya "Hizbut Tahrir dalam Sorotan". Dia mengatakan:


"Bahkan menurut al Imam Hujjatul Islam al Ghazali kajian tentang khilafah itu tidak terlalu penting." (hlm 103) 


lalu dalam catutannya mencantumkan perkataan al Imam al Ghazali dalam kitab beliau, al Iqtishâd fil I'tiqâd:


النظر في الإمامة ليس من المهمات


seraya menerjemahkannya dengan:


"kajian tentang imamah/khilafah bukan termasuk hal yang penting." (hlm 104) 


Ini adalah terjemahan yang tidak sesuai dengan maksud penulis kitab, yakni al Imam al Ghazali. Kenapa? Karena yang dimaksud oleh al Imam dengan kata "al-muhimmat" di maqalahnya tersebut bukan semata-mata perkara penting, melainkan perkara-perkara pokok yang menjadi inti pembahasan akidah (al muhimmat al maqshudah fil mu'taqadat).


Perhatikan penjelasan al Imam sendiri di kitabnya tersebut (hlm 376-377), bagaimana di situ beliau mengeluarkan perkara fiqih (al-fiqhiyyah) dari al muhimmat tersebut. Beliau mengatakan:


وكل ذلك ليس بمهم


Yang artinya:


"semua itu (bahasan tentang logika ('aqli), terminologi (lafzhi), dan juga fiqih (fiqhi)) adalah tidak 'muhimm' (bukan pembahasan inti akidah)."


Tampak jelas beliau tidak memasukkan perkara fiqh apapun dalam ranah 'muhimmat' (perkara-perkara inti akidah) tersebut. 


Dan jika kita kembali ke perkataan al Imam terkait khilafah, maka semakin jelaslah apa yang beliau maksud, 


ليس من المهمات وليس أيضا من فن المعقولات، بل من الفقهيات. 


Yang itu artinya:


"Dia (kajian tentang imamah/khilafah) bukan termasuk inti pembahasan akidah, dan juga bukan pembahasan ilmu logika, melainkan dia termasuk pembahasan fiqh (fiqhiyyat)." (hlm 391) 


Jadi maqalah beliau itu sama sekali tidak menunjukkan bahwa imamah/khilafah tidak penting. Melainkan yang beliau maksud adalah bahwa imamah/khilafah bukan termasuk pembahasan inti akidah, melainkan dia termasuk pembahasan fiqih.


Lalu kendatipun termasuk perkara fiqh, apakah berarti imamah/khilafah tidak penting (?). Itu terjawab dalam perkataan beliau langsung, masih di kitab beliau tersebut, yaitu dalam ungkapan (hlm 395):


... فكان وجوب نصب الإمام من ضروريات الشرع الذي لا سبيل إلى تركه. 


"... maka jadilah bahwa wajibnya mengangkat seorang imam/khalifah itu adalah termasuk perkara syariat yang sangat penting/mendesak (dharuruyyat asy syar'), yang tidak ada celah untuk boleh meninggalkannya."


Begitulah pemhaman yang seimbang tertang maqalah al Imam al Ghazali.


Akan menjadi ganjil dan rancu jika beliau dipahami menganggap imamah/khilafah tidak penting, tapi di waktu yang sama mengatakan imamah/khilafah sebagai perkara syara' yang sangat penting yang tidak ada celah untuk boleh ditinggalkan.


Jadi kesimpulannya, beliau menganggap imamah/khilafah itu bukan termasuk bahasan inti akidah, melainkan bahasan fiqh. Namun demikian, imamah/khilafah sendiri merupakan perkara yang sangat penting dan mendesak. 


Catatan:

Mencatut (baca: mengutip) perkataan ulama itu boleh saja, asal dengan inshaf dan jujur, sesuai dengan makna yang mereka maksudkan.


Semua data terlampir.


Wallahu a'lam


AFK


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=181235566729203&id=100045282811384

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...