Skip to main content

MAKSUD "WAJIBUL WUJUD

 MAKSUD "WAJIBUL WUJUD"


Asy Syaikh Al Mujahid Taqiyuddin An Nabhani rahimahuLLaah menyatakan dalam kitabnya, Nizhamul Islam:


وحين ننظر إلى المحدود نجده ليسَ أَزَلِياً وإلا لما كان محدوداً فلا بدَّ مِنْ أن يكون المحدود مخلوقاً لغيره، وهذا الغير هو خالق الإنسان والحياة والكون، وهو إِمَّا أَنْ يكون مخلوقاً لغيره، أو خالقاً لنفسه، أو أزلياً واجب الوجود. أما أنَّه مخلوق لغيره فباطل، لأنَّهُ يكون محدوداً، وأما أنَّه خالق لنفسه فباطل أيضاً، لأنه يكون مخلوقاً لنفسه وخالقاً لنفسه في آن واحد، وهذا باطل أيضاً، فلا بُدَّ أنْ يكونَ الخالق أزلياً واجب الوجود وهو الله تعالى.


Artinya:


"Dan ketika kita memperhatikan sesuatu yang terbatas, kita mendapati bahwa ia bukanlah azali (tidak tanpa awal), sebab kalau ia azali tentu ia tidak terbatas. Maka pastilah yang terbatas itu merupakan makhluk yang diciptakan oleh selainnya. Dan yang lain itu adalah Pencipta manusia, kehidupan, dan alam semesta. Ia (Pencipta) itu, kemungkinan: diciptakan oleh selainnya, atau menciptakan dirinya sendiri, atau azali lagi wajibul-wujud (yang keberadaannya niscaya).


Adapun kemungkinan bahwa Ia diciptakan oleh selainnya, maka itu batil, karena dengan begitu Ia menjadi terbatas. Sedangkan kemungkinan bahwa Ia menciptakan dirinya sendiri, itu juga batil, sebab berarti Ia dalam waktu yang sama menjadi makhluk bagi dirinya sekaligus pencipta bagi dirinya—dan ini mustahil. Maka tidak ada pilihan lain kecuali bahwa Sang Pencipta itu azali, wajibul-wujud, dan Dialah Allah Ta‘ala."¹


Di paragraf tersebut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menyebut bahwa  sang Pencipta itu "wajibul wujud". Seperti apakah maksudnya? Mungkin sebagian belum mengerti maksudnya secara tepat.


Wajib di sini bukan hukum wajib dalam konteks fiqh, yang dikenal dengan pengertian: 


ما طلبه الشارع طلبا جازما 


"Sesuatu yang diperintahkan oleh syari' dengan perintah yang bersifat tegas"


atau yang diartikan juga:


ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه


"Sesuatu yang apabila dilakukan mendatangkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mengakibatkan dosa."


Bukan itu maksudnya. Melainkan yang dimaksud adalah wajib dalam disiplin ilmu kalam, yaitu salah satu dari tiga hukum akal: wajib, mustahil, jaiz.


Wajib di sini memiliki pengertian:


عدم قبول الانتفاء

"Tidak memungkinkan tiada"


Sedangkan mustahil adalah:


عدم قبول الثبوت

"Tidak memungkinkan ada"


Adapun jawaz sendiri artinya:


قبول الثبوت والانتفاء

"Memungkinkan ada dan tiada"²


Sebagai contoh, "api terasa dingin", "tongkat kayu menjadi ular", "membelah laut dan bulan", semua itu perkara jaiz, bukan mustahil. Meski dia khariqul 'adah (tidak biasa/luar biasa) namun terjadinya tidak mustahil, inilah contoh hukum jaiz. Sedangkan hukum wajib adalah kebalikan dari hukum mustahil. Contohnya: Allah punya sifat wujud (ada), mustahil bagi Nya memiliki sifat 'adam (tiada). Artinya, mustahil secara akal Dzat yang memilki sifat "ada" itu sekaligus memiliki sifat "tiada" di waktu yang sama. Ini maksud dari hukum mustahil.


Sedangkan hukum wajib atas sifat wujud nya Allah, maksudnya adalah bahwa Allah itu mutlak adanya atau keberadaannya tidak bisa tidak. Darimana kesimpulan tersebut dihasilkan? Nah, di titik inilah yang sedang dijelaskan oleh Syaikh an Nabhani di atas. Yaitu dari memikirkan berbagai kemungkinan, antara: diciptakan oleh yang lain, atau menciptakan dirinya sendiri, atau bersifat wajibul wujud. 


Terkait yang pertama, mustahil Allah itu diciptakan oleh yang lain, karena jika begitu berarti makhluq. Bukan khaliq (pencipta), melainkan makhluq sekaligus hadits (keber-ada-annya membutuhkan kepada yang lain dan berawalan). 


Terkait yang kedua, mustahil Allah itu menciptakan diri Nya sendiri dari ketiadaan. Karena untuk bisa menciptakan, pencipta harus ada terlebih dahulu daripada ciptaannya, atau bagaimana bisa menciptakan jika dirinya di waktu yang sama tidak ada. Maka ini juga tidak mungkin, alias mustahil.


Jika tidak yang pertama dan juga tidak yang kedua, maka keberadaan al Khaliq itu mutlak tidak bisa tidak (wajib) adalah keniscayaan dan keberadaan Nya secara pasti tidak berawalan (azali). Inilah maksud daripada "Wajibul Wujud".


نسأل الله التوفيق والسداد 


-----


¹ Taqiyuddin An Nabhani, Nizhamul Islam, hlm 7


² Lihat Said Faudah, Mukhtashar Al Kharidah Al Bahiyyah, hlm 4

Comments

Popular posts from this blog

Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi)

 Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi) -------------- *Pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab dan Keluarga Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani* Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du. Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi pen...

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...