Tuesday, August 4, 2020

Amanah , istikhlaf dan Khilafah

AMANAH, ISTIKHLAF, DAN KHILAFAH

Ustadz Utsman Zahid As Sidani

1. AMANAH AGUNG

Allah menitipkan "Amanah Agung" kepada manusia. Sebuah amanah yang tidak mampu dipikul oleh langit, bumi, maupun gunung-gunung yang sangat besar. Di saat yang sama Dia pun akan membalas dengan surga bagi orang-orang yang dapat menunaikan amanah tersebut. Sebaliknya akan mengadzab mereka yang  gagal melaksanakannya. Hal ini ia tegaskan dalam firman-Nya (QS. Al-Ahzab 72-73): 

(إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا. لِيُعَذِّبَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ وَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا) 

++++

Yang dimaksud "Amanah" di sini menurut Jumhur Mufassirin, adalah aemua perintah dan larangan agama. Dengan kata lain, "amanah" ini tak lain adalah Syari'at Islam; akidah dan hukum-hukum Islam, baik yang menyangkut urusan ibadah maupun muamalah, individu maupun masyarakat dan negara.  Hal ini sebagaimana dikatakan oleh al-Qurthubi (al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 14/252):

الأمانة تعم جميع وظائف الدين على الصحيح من الأقوال ، وهو قول الجمهور. 
"Menurut pendapat yang shahih, Amanah (di sini) mencakup semua tugas-tugas (perintah-perintah dan larangan) agama. Inilah pendapat mayoritas (jumhur) ulama".

Sebelumnya, at-Thabari juga telah merajihkan makna di atas. Beliau mengatakan (Tafsir At-Thabari, 20/342):

وأولى الأقوال في ذلك بالصواب ما قاله الذين قالوا: إنه عُنِي بالأمانة في هذا الموضع: جميع معاني الأمانات في الدين وأمانات الناس وذلك أن الله لم يخص بقوله (عَرَضْنَا الأمَانَةَ) بعض معاني الأمانات لما وصفنا
"Pendapat yang paling dekat pada kebenaran, di antara sekian pendapat, adalah apa yang dikatakan oleh mereka yang mengatakan: [Yang dimaksud amanah di sini sesungguhnya adalah semua arti amanah dalam agama dan manah-amanah manusia]. Hal ini karena, dengan firman-Nya " aradhna al-amanat", Allah tidak mengkhususkan sebagian amanah saja, karena alasan yang telah kami kemulakan".

Oleh sebab itu, Imam Ibn Asyur (At-Tahrir wa at-Tanwir, jilid 9/129) mengatakan:
والمتبادر من هذه المحامل أن يكون المراد بالأمانة حقيقتها المعلومة وهي الحفاظ على ما عهد به ورعيه والحذر من الإخلال به سهوا أو تقصيرا ، فيسمى تفريطا وإضاعة ، أو عمدا فيسمى خيانة وخيسا.. 
"Dari semua kemungkinan-kemungkinan di atas, secara spontanitas nampak bahwa yang dimaksud adamah adalah esensi amah yang telah difahami. Yakni menjaga apa yang dititipkan kepadanya dan waspada agar jangan sampai menciderai amanah tersebut karena lupa atau karena abai, sehingga disebut gegabah dan sembrono, atau karena sengaja sehingga disebut khianat..". 

=====

2. ISTIKHLAF

Jika kita merujuk pada ayat-ayat yang lain, "amanah agung" di atas dapat kita fahami sebagai "istikhlaf", yakni dijadikannya manusia sebagai pihak yang bertanggung jawab memakmurkan, mengurus, dan mengatur bumi ini. Ayat-ayat yang dimaksud adalah - diantaranya - firma Allah _subhanahu wata'ala _:

إني جاعل في الأرض خليفة (البقرة: ٣٠)

(هو الذي جعلكم خلائف في الأرض )(فاطر:39)

(ويستخلف ربي قوماً غيركم )( هود:57).

(وهو الذي جعلكم خلائف الأرض )(الأنعام:165).

(واذكروا إذ جعلكم خلفاء من بعد قوم نوح )( الأعراف:69).

(واذكروا إذ جعلكم خلفاء من بعد عاد وبوأكم في الأرض )(الأعراف:74).

( أمن يجيب المضطر إذا دعاه ويكشف السوء ويجعلكم خلفاء الأرض (النمل:62).

(وعد الله الذين آمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض )(النور:55).

(إن يشأ يذهبكم ويستخلف من بعدكم ما يشاء )(الأنعام:133).

(ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم )(النور:55).

(قال عسى ربكم أن يهلك عدوكم ويستخلفكم في الأرض )(الأعراف:129).

(يا داود إنا جعلناك خليفة في الأرض فاحكم بين الناس بالحق )(ص:26).

++++

Semua ayat di atas mengaitkan kata yang musytaq dari خلف, dengan pemberian posisi di muka bumi. Itu artinya, manusia ini Allah titahkan di muka bumi untuk mengemban tugas dari Allah. Sebab Allah menegaskannya sebagai khalifah, mustakhkaf, atau istikhlaf, yang kesemuaannya memberikan pengertian bahwa keberadaan manusia di muka bumi untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan di muka bumi, sebagai amanah dari Allah, bukan atas kehendaknya sendiri. Oleh sebab itu, Allah tidak melepaskannya begitu saja.  Allah memberikan batasan dengan aturan-Nya. Itulah mengapa Allah berfirman kepada Dawud AS.  
... فاحكم بين الناس بالحق
Maka putuskanlah/perintahlah/aturlah di antara manusia dengan al-Haqq. 

Az-Zamakhsyari (Al-Kasysyaf: 3/650) saat menafsirkan kata الحق pada ayat di atas mengatakan:
أي بحكم الله تعالى
"Yakni dengan hukum Allah ta'ala". 

Senada dengan Az-Zamakhsyari, Imam Ibn Katsir (Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, 3/38) mengatakan: 
هذه وصية من الله عز وجل لولاة الأمور أن يحكموا بين الناس بالحق المنزل من عنده تبارك وتعالى ولا يعدلوا عنه فيضلوا عن سبيله... 
"Ayat ini merupakan pesan dari Allah _ 'Azza wa Jalla _kepada para penguasa agar mereka memutus/mengatur/memerintah di antara manusia dengan kebenaran yang turun dari sisi Allah _Tabaraka wa Ta'ala _ dan agar mereka tidak berpaling darinya, sehingga tersesat dari jalan-Nya". 

+++++

Penggunaan kata "Khalifah" "istikhlaf", atau " khulafa", merupakan isyarat bahwa Allah tidak mengizinkan manusia mengatur bumi ini dengan istibdad, semena-mena sesuka hati dan seleranya. Di sini salah satu titik perbedaan Khalifah dengan raja atau kepala negara dalam sistem apapun selain Islam. Sebab, raja akan bertindak istibdad atas nama pribadi, sementara presiden (dalam sistem Demoktasi) misalnya, akan bertindak istibdad atas nama rakyat. Intinya sama: Istibdad = semena-mena karena membuat aturan sendiri, bukan dari Allah. 

++++

3. KHILAFAH

Kemudian, jika kita perhatikan "amanah" berupa "istikhlaf fil ardh" diikat  dengan pelaksanaan syari'at Allah, meski seruan ditujukan kepada manusia secara umum, seperti kita fahami dari kaf khithab dalam bentuk jamak dinatas, sebagai manusia --dan ini sudah menjadi sunnatullah -- membutuhkan seorang pemimpin dalam melaksanakan syariat Allah tersebut. Oleh sebab itu, Allah selalu mengangkat para nabi untuk memimpin manusia. Bahkan, untuk Bani Isra'il, Rasul tegaskan: 
كانت بنوا إسرائيل تسوسهم الأنبياء، كلما هلك نبي خلفه نبي
Dulu Bani Isra'il dipimpin oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi wafat, maka digantikan oleh Nabi yang lain. (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi tidak akan terlaksana tanpa kepemimpinan yang mengatur, mengarahkan, mengorganisir manusia dalam menjalankan syariat Allah. 

Maka sangat logis jika Nabi saw. kemudian melanjutkan sabdanya --mengingat beliau adalah nabi terakhir --: 
وإنه لا نبي بعدي وستكون خلفاء فتكثر . 
"Dan sesungguhnya tidak ada Nabi setelahku. Dan akan ada para khalifah, maka jumlah mereka banyak". (HR. Muslim) 

Dan Nabi saw. saat ditanya para sahabat, pun menegaskan agar manusia membaiat khalifah:
فوا بيعة الأول فالاول
Penuhilah baiat yang pertama, lalu yang pertama.. (HR. Muslim). 

Begitulah sunnatullah pada kaum terdahulu, dan sunnatullah sekaligus perintah-Nya untuk umat Muhammad. 

++++

Maka sangat rasional, sangat tepat, dan sangat konseptual ketika para ulama menjadikan QS. Al-Baqarah (30) dan Shad (26) sebagai dalil wajibnya mengangkat seorang Khalifah berangkatbdari dalalah al-iltizam. Misalnya Imam al-Qurthubi (1/263) yang mengatakan:
إن هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع لتجتمع به الكلمة وتنفذ به أحكام الخليفة
 Sesungguhnya ayat ini adalah dasar (dalil) dalam pengangkayatan seorang Imam, Khalifah, yang didengar dan ditaati, agar kesatuan terwujud dan hukum-hukum terkait Khalifah dapat dilaksanakan. 

Hal ini kemudian diikuti oleh Imam Ibn Katsir (1/112) yang mengatakan: 
وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما يختلفون فيه ويقطع تنازعهم وينتثر لمظلومهم من ظالمهم ويقيم الحدود ويزجر عن تعاطي الفواحش إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا يمكن إقامتها إلا بالإكام، وما لا يتم الواجب إلا به فهوا واجب. 

++++
 

Kita faham atau tidak bagaimana istidlal mereka dengan dua ayat di atas, itu urusan lain. Tapi bersikap jumawa mengatakan al-Qur'an sama sekali tidak menyebut-nyebut konsep Khilafah adalah kebodohan kuadrat (jahl murakkab). 

+++++

Dari paparan di atas, juga berdasarkan dalil-dalil yang lain, serta fakta kini maupun dulu, misi istikhlaf di muka bumi yang Allah tetapkan atas manusia tak mungkin terwujud dengan sempurna kecuali dengan adanya Khilafah sebagai sistem kepemimpinan yang menerapkan syari'at Islam di batas-batas wilayah kekuasannya dan mengemban risalah Islam ke penjuru dunia. 

Karena itu, wajibnya Khilafah dan wajibnya mengangkat seorang Khalifah bagi kaum Muslim merupakan perkara yang maklum dari syariat Islam, dan tidak ada pendapat syar'iy manapun selain ini. Para imam dan Ulama telah sepakat atas wajibnya mengangkat seorang khalifah bagi kaum Muslim. Dalil-dalilnya di dalam kitab fiqh. Hal ini termasuk perkara yang telah fix, masyhur, dan terlaly banyak untuk disebutkan di dalam ruangan kajian ini, andai tidak ada serangan brutal dan dengki terhadapnya. (Dr. Mahmud Abdul Hadi Faur, Min Kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam bayn at-Tsawabit wa al-Mutaghayyirat, hal. 18)

++++

Oleh karena itu, sebuah kebodohan bila kita menganggap sistem Khilafah tidak cocok untuk negeri ini! Bagaimana ada hukum Allah tidak cocok untuk satu negeri? di mana kalau begitu sifat universal Islam? Kita simpan di mana firman Allah: 
وما أرسلناك إلا كافة للناس!!
Dan tidaklah kami mengutusmu kecuali untuk seluruh manusia!!

+++

Jika pun kita tidak setuju dengan beberapa hukum hasil ijtihad para ulama yang merupakan hukum derivasi (furu') dari hukum Khilafah ini, misalnya al-Mawardi yg membolehkan jabatan Mu'awin Tanfidz diduki oleh seorang Non Muslim (lihat: Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 57), sementara an-Nabhani mensyaratkan Islam untuk menduduki jabatan ini. ---- Jika pun kita tidak sepakat dengan pendapat bersifat cabang seperti ini, jelas sebuah kebodohan bila hal ini menjadi alasan kita menolak seruan kepada Khilafah oleh An-Nabhani dan murid-muridnya, lalu kita tuduh: "Heleh, paling-paling Itu Khilafah Nabhaniyah, bukam Khilafah Islamiyah!!". 

Logika sederhana, jika ada seorang muadzin di suatu masjid yamg menyerukan " hayya 'ala as-shalaah...", dan kebetulan dia dan imam masjidntersebut  berbeda mazhab dengan kita, apakah lantas kita akan mengatakan: "Gak sudi, shalat apa, paling2 shalat ala Syafi'i! Ala Hanafi! Ala Maliki! bukan Ala Nabi!!!". Sungguh nalar kita, yang selama mengklaim ahli baca kitab gundul, benar-benar tumpul oleh kebodohan akibat hawa nafsu atau fanatisme buta. 

+++ 

Jahl super murakkab lainnya adalah menuduh kaum Muslim yang menyerukan penerapan syariat Allah secara menyeluruh dan penegakan Khilafah sebagai upaya menyambut kekuasaan dajjal, dengan alasan bahwa khilafah yang mereka serukan nantinya akam bersifat global, dari Maroko hingga Merauke, sementara Dajjal di akhir zaman kekuasannya juga mencakup seliruh dunia!! 

Mughlathah Manthqiyah (
logical fallacy) jika dihadapkan dengan  fakta dalil-dalil syara' tidak lebih seperti ular-ular hasil sihir tukang sihir Fir'aun dihadapkan tongkat Mu'jizat Mabi Musa _'alayhissalam.  Nampak bagi yang tidak berfikir. Namun jelas ngaco bagi yang sedikit saka menggunalan akal fikirnya. 

++++

Tak kalah jahl-nya kita yang bergelayutan benang-benang rapuh melebihi kerapuhan benang laba-laba. Bagaimana tidak, di saat akan kita telah tak dapat lagi membantah bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, namun karena hawa nafsu kita yang menolak tunduk --dan begitulah tabiat hawa nafsu -- lantas kita katakan: "Mana ada dalil Qath'iy akan kembalinya Khilafah di akhir zaman?! Bukankah Hadits Ahmad tentang kembalinya Khilafah itu dhaif? Kalaupun shahih, itu sudah terwujud di masa kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz? 

Ushul fiqh dan cara istidal model apa untuk menyatakan wajibnya berjuang untuk penegakan khilafah harus ada dalil Qath'iy bahwa khilafah akan wujud?! 
Apakah kita tidak tahu bahwa tak seorangpun ualama  mewajibkan Khilafah dengan dalil hadits tersebut, andai kita sepakat itu dhaif, padahal tidak. Apakah andai janji dalam hadits tersebit sudah terwujud lantas khilafah jadi tidak wajib?  Ushul fiqh macam apa?

Okelah jika lawan kita mengalah, dan dia terua berjuang demi tegaknya hukum Allah dalam naungan Khilafah, hingga dijemput ajal, sementara khilafah belum juga tegak. Dinsaat yang sama kita juga terus sibuk membela dan mengharga-matikan Demokrasi, nation state, dll yang maa anzalallah biha mi sulthan...!!! dan kita pun akhirnya juga mati. Menurutmu siapakah yang layak mendapat sambutan baik dari Allah?? Orang yang memperjuangkan dan membela syariat Allah dengan ikhlas -meski dalilnya tidak qath'iy -- atau yang nyinyir dan menghalangi langkah mereka dengan mengharga-matikan Demokrasi, Nation state, dan isme² lain buatan manusia?!!

++++

Sekali lagi " manah agung" yang disebut dalam al-Ahzab 72 adalah "istikhlaf" yang untuknya Allah menciptakan manusia. Dan antara "Istikhlaf" san "Khilafah" memiliki ikatan erat yang tak dapat dipisahkan. "Amanah istikhlaf" mengkonsekuensikan adanya "Khilafah". Dan dengan "Khilafah" akan terwujud maksud dari "istikhlaf". Maka, jika diasumsikan tertunaikannya " amanah istikhlaf" tanpa "khilafah", atau ada "khilafah"  tapi tidak melaksanakan "amanah istikhlaf"  yakinlah itu sebuah bualan belaka! 

Wallah a'lam. 

UZ

No comments: