Skip to main content

Pembebasan Bersyarat Corby, Antara Motiv Politik dan Lemahnya Komitmen Berantas Narkoba

Pembebasan Bersyarat Corby, Antara Motiv Politik dan Lemahnya Komitmen Berantas Narkoba

Al-Islam edisi 693, 14 Rabiuts Tsani 1435 H – 14 Februari 2014 M
Schapelle Leigh Corby, yang sering disebut Ratu Mariyuana, mendapat pembebasan bersyarat. Corby pun bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, tempat ia menjalani hukuman selama ini. Corby meninggalkan LP Kerobokan Senin 10 Februari sekitar pukul 08.00 WITA dengan kawalan ketat petugas LP dan polisi.
Sejak Awal Kental Aroma Politik
Corby tertangkap tangan 8 Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai, membawa 4,2 kg ganja kering di dalam tas yang dibawa dari Sidney. Tekanan dari berbagai pihak di Australia agar Corby tidak dihukum datang bertubi-tubi. Politisi Australia mengecam Indonesia. Staf Konjen RI di Perth menerima ancaman. Juru Bicara Partai Buruh Australia untuk Urusan Luar Negeri, Kevin Rudd, mengecam melalui surat bernada ancaman. Staf KBRI di Canberra dan Konjen di seluruh Australia mendapatkan email ancaman pembunuhan.
Menlu Australia Alexander Downer di harian The Age mengatakan, pemerintahnya menyiapkan draf untuk pertukaran tahanan antara Indonesia dan Australia. Draft yang disiapkan Australia itu berlalu.
Pada 27 Mei 2005, majelis hakim PN Denpasar memvonis Corby dengan hukuman penjara 20 tahun. Buntutnya, pada 30 Mei, Konjen Indonesia di Sydney dilempari proyektil peluru dan diplomat RI di Perth dikirimi dua butir peluru. Esoknya, KBRI di Canberra mendapatkan kiriman yang berisi serbuk. PM Australia John Howard menyebutkannya sebagai bakteri sejenis antraks.
Pada 12 Oktober 2005, pengadilan banding di PT Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun. Lalu Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada 12 Januari 2006 memutuskan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Corby. MA pada Maret 2008 kembali menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Corby.
Di ranah pemberantasan korupsi, Adrian Kiki Ariawan, terpidana kasus BLBI melarikan diri dan diketahui berada di Australia. Pada awal 2006, Pemerintah RI mengajukan permohonan ekstradisi, namun tidak ditanggapi positif oleh Australia. Mungkin itu semacam balasan karena draft pertukaran tahanan yang pernah dibuat pemerintah Australia tidak ditanggapi pemerintah RI.
Perkembangan mengejutkan terjadi. Presiden SBY melalui Kepres RI No. 22/G Th. 2012 tanggal 15 Mei 2012 memberi grasi 5 tahun kepada Corby. Hukuman Corby berkurang menjadi 15 tahun (180 bulan) penjara.
Selama 2006-2011 Corby mendapat sejumlah remisi totalnya 25 bulan. Dengan grasi dan remisi itu masa hukuman Corby menyusut dari vonis awal 20 tahun (240 bulan) menjadi 155 bulan (12 tahun 11 bulan).
Sesuai aturan yang berlaku, narapidana bisa mengajukan dan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Maka pada Oktober 2013 Corby mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.
Pada 22 Januari 2014, buronan terpidana BLBI, Adrian Kiki Ariawan diekstradisi dari Perth, Australia. Menurut Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana (Kompas.com, 8/2), ekstradisi Adrian adalah proses hukum. Setelah melalui proses selama 8 tahun, High Court Australia atau pengadilan tertinggi di Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah RI.
Kembali ke kasus Corby, menurut Menhuk dan HAM, Amir Syamsudin (Kompas.com, 7/2), pada 30 Januari 2014, tim Pengamat Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan telah menyidangkan 1.798 narapidana yang mengajukan pembebasan bersyarat. Sebanyak 1.291 diantaranya diberi pembebasan bersyarat. Corby menjadi salah satunya karena dinilai telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Memang semua itu adalah proses hukum. Namun dari rangkaian waktu proses sulit untuk dinafikan adanya motiv politik. Pemberian grasi bisa dirasakan sebagai sinyal untuk mendorong proses ekstradisi Adrian yang ditangkap oleh pihak Australia. Grasi Corby terasa menjadi semacam kunci terjadinya ekstradisi Adrian oleh pemerintah Australia pada 22/1/2014 lalu. Setelah itu, permohonan pembebasan bersyarat Corby dikabulkan meski sejak awal sudah disadari hal itu akan menuai pro dan kontra.
Permohonan pembebasan bersyarat sebenarnya bisa saja ditolak. Kejahatan narkoba dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang layak diperlakukan secara luar biasa. Pemberian grasi sebelumnya pun telah mendapat reaksi keras dari publik Indonesia. Sewajarnya, semua itu mendorong tidak diberikan pembebasan bersyarat kepada Corby. Karena itu, pembebasan bersyarat Corby sulit dilepaskan dari motiv dan tekanan politik yang memang sudah terasa sejak awal kasus. Namun, untuk menyamarkan, semua itu dikemas dalam proses hukum baik di Indonesia maupun Australia.
Komitmen Berantas Narkoba???
Pemberantasan kejahatan narkoba mestinya digencarkan. Indonesia terus jadi incaran sindikat narkoba sehingga jumlah kasus narkoba terus meningkat. Menurut Kapolri jenderal Sutarman (GATRAnews, 27/12/2013), kasus kejahatan narkoba meningkat 22,25% atau sebanyak 5.909 kasus dari total 26.561 kasus di tahun 2012, menjadi 32.470 kasus di tahun 2013. Jumlah tersangka kasus narkoba naik 7.165 orang atau 21,78%, dari 32.892 orang tahun 2012, menjadi 40.057 orang tahun 2013. Barang bukti yang disita dari semua jenis juga terus meningkat. Untuk jenis ganja (sejenis dengan yang dibawa Corby) sebanyak 16.157,127 kg atau 16 ton lebih.
Corby diberi grasi 5 tahun, remisi 25 bulan antara 2006-2011 (bahkan konon hingga akhir 2013 total remisinya 39 bulan) dan diberi pembebasan bersyarat. Semua itu, wajar saja komitmen berantas narkoba dari pemerintah dipertanyakan. Juga wajar, kedaulatan pemerintah atas tekanan luar khususnya Australia dinilai lemah. Apalagi jika juga dikaitkan dengan tindakan Australia terkait pengungsi dan kasus penyadapan yang terbongkar tahun lalu. Juga wajar ada anggapan, pemerintah bersikap keras kepada warganya sendiri, tetapi lunak terhadap warga asing yang melakukan kejahatan luar biasa (kejahatan narkoba).
Ini sekali lagi adalah bukti lemahnya sistem hukum buatan manusia dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan narkoba yang dianggap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Faktanya hukuman bagi pengedar narkoba masih dinilai ringan. Yang dihukum pun masih bisa mendapat remisi hingga beberapa kali. Bahkan yang divonis hukuman mati sekalipun bisa mendapat keringanan hukuman. Dari 57 terpidana mati kasus narkoba, Mabes Polri mendapati 7 (tujuh) diantaranya mendapatkan keringanan. Semua itu masih ditambah lagi dengan ketentuan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa hukuman. Akhirnya, narapidana cukup menjalani setengah dari masa hukuman vonis pengadilan. Dalam kasus Corby, ia hanya menjalani kurang dari setengah masa hukumannya, yakni 9 tahun dari vonis 20 tahun. Luar biasa!!!
Hukuman atas kejahatan narkoba yang tidak memberikan efek jera itu justru makin memperparah masalah. Jangankan membuat jera orang lain, orang yang sudah dihukum pun tidak jera. Kejahatan narkoba yang dianggap kejahatan luar biasa, nyatanya dalam kasus Corby ini diperlakukan secara lunak. Boleh jadi, itu akan bisa memicu makin maraknya kejahatan narkoba. Dan boleh jadi pula, ke depan, jalur peredaran narkoba akan bertambah melalui Australia dengan melibatkan warga negara Australia karena beranggapan kalaupun toh tertangkap bisa jadi akan bisa mendapat perlakuan lunak seperti Corby.
Menyalahi Islam
Kejahatan narkoba merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis ta’zir. Bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Bisa berupa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Dalam konteks ta’zir, saat kasus diproses, Khalifah boleh meringankan hukuman bagi pelakunya bahkan memaafkannya. Rasul saw bersabda:
«Ψ£َΩ‚ِΩŠΩ„ُوا Ψ°َوِي Ψ§Ω„ْΩ‡َيْΨ¦َΨ§Ψͺِ ΨΉَΨ«َΨ±َΨ§ΨͺِΩ‡ِΩ…ْ Ψ₯Ω„َّΨ§ Ψ§Ω„ْΨ­ُΨ―ُودَ»
Ringankan hukuman orang yang tergelincir melakukan kesalahan kecuali hudud (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Bukhari di Adab al-Mufrad)

Dalam konteks narkoba, sanksi yang ringan itu bisa dijatuhkan pada orang yang tergelincir mengkonsumsi narkoba untuk pertama kalinya, selain bahwa ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Bagi pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsi narkoba, sanksinya bisa lebih berat lagi, tentu selain harus menjalani pengobatan dan ikut program rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba, tentu mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab selain melakukan kejahatan narkoba ini, mereka juga melakukan kejahatan membahayakan masyarakat. Bahkan demi keselamatan umat, para pengedar narkoba harus dijatuhi hukuman yang berat, bisa sampai hukuman mati sehingga menimbulkan efek jera.
Adapun jika vonis telah dijatuhkan, syaikh Abdurrahman al-Maliki di dalam NizhΓ’m al-‘UqΓ»bΓ’t (hal. 110, Darul Ummah, cet. Ii. 1990) menyatakan, pemaafan atau pengurangan hukuman oleh Imam itu tidak boleh. Beliau menyatakan, “Sedangkan untuk ta’zir dan mukhalafat, keputusan Qadhi jika telah ditetapkan maka telah mengikat seluruh kaum muslim, karenanya tidak boleh dibatalkan, dihapus, dirubah, diringankan atau yang lain, selama vonis itu masih berada dalam koridor syariah. Sebab hukum ketika sudah diucapkan oleh Qadhi, maka tidak bisa diangkat sama sekali, sementara pemaafan itu adalah pembatalan vonis (sebagian atau total), karena itu tidak boleh.”
Wahai Kaum Muslim
Nyatalah, sistem hukum buatan manusia yang sedang diterapkan begitu rusak dan menghasilkan kerusakan. Lebih parah lagi, komitmen terhadapnya lemah dan bisa dipermainkan. Akibatnya umat akan terus terancam oleh tindak kejahatan termasuk narkoba. Semua itu, makin menegaskan pentingnya meninggalkan sistem rusak buatan manusia dan segera kembali mengadopsi sistem yang berasal dari Allah yang Mahabijaksana, yaitu syariah Islam yang diterapkan dalam sistem khilafah rasyidah. WallΓ’h a’lam bi ash-shawΓ’b.[]

Komentar Al Islam:

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap indikasi penyelewengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dikorupsi oknum di Kemenag. Irjen Kemenag, M Yasin, mengatakan ada beberapa nama yang diindikasikan terkait penyalahgunaan dana BPIH (Republika, 11/2)
  1. Astaghfirullah… biaya ibadah pun sampai dikorupsi, sungguh-sungguh terlalu.
  2. Bukti betapa rusak sistem yang ada. Di institusi yang mengurusi masalah agama, yang identik dengan ketakwaan dan moral, korupsi masih terus bisa berjalan.
  3. Bersihkan negeri ini dengan aparat yang bersih dan bertakwa dengan sistem yang baik yaitu syariah Islam di bawah Khilafah.

Comments

Popular posts from this blog

Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi)

 Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi) -------------- *Pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab dan Keluarga Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani* Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du. Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi pen...

π“π€π“πŠπ€π‹π€ πƒπ€π‹πˆπ‡-πƒπ€π‹πˆπ‡ ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡ π”ππ“π”πŠ πŒπ„πŒππ”ππ€π‘πŠπ€π π‡π“πˆ π“π„π‘ππ€π“π€π‡πŠπ€π

 π“π€π“πŠπ€π‹π€ πƒπ€π‹πˆπ‡-πƒπ€π‹πˆπ‡ ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡ π”ππ“π”πŠ πŒπ„πŒππ”ππ€π‘πŠπ€π π‡π“πˆ π“π„π‘ππ€π“π€π‡πŠπ€π https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi β„Žπ‘’π‘Žπ‘‘π‘™π‘–π‘›π‘’ di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...