Skip to main content

Posts

UMAT BUTUH PARPOL ISLAM SEJATI

 *UMAT BUTUH PARPOL ISLAM SEJATI* Buletin Kaffah No. 359 (2 Rabi’ul Awwal 1446 H/6 September 2024 M) Riuh kompetisi partai politik di Tanah Air pasca Pilpres 2024 masih berlanjut. Kini parpol-parpol berebut kemenangan dan jabatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November tahun ini. Ada 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Sejumlah parpol semula saling berseberangan dalam Pilpres 2024. Namun, mereka kemudian berkoalisi dalam Pilkada. Tentu demi memenangkan jabatan kepala daerah. Koalisi besar itu sampai memunculkan calon tunggal di 42 daerah. Marak pula politik dinasti yang juga didukung oleh parpol-parpol peserta Pilkada.  Sepatutnya umat bertanya: Benarkah partai-partai politik yang ada sekarang ini berjuang untuk kepentingan umat? Ataukah mereka hanya mencari kekuasaan semata dengan memanfaatkan suara umat? *Dua Kepentingan* Dalam sistem demokrasi, salah satu peran parpol adalah memilihkan untuk wa...

SAAT KHILAFAH TEGAK DI INDONESIA, BAGAIMANA NASIB & MASA DEPAN NON MUSLIM?*

 *SAAT KHILAFAH TEGAK DI INDONESIA, BAGAIMANA NASIB & MASA DEPAN NON MUSLIM?* Oleh : *Ahmad Khozinudin* Sastrawan Politik  Diantara kesalahan pemahaman atas penerapan Islam oleh Khilafah, adalah asumsi bahkan tuduhan yang diedarkan, seolah-olah Khilafah adalah Negara satu agama (Islam), semua warga negara harus memeluk Islam, non muslim tidak boleh hidup, non muslim menjadi warga kelas dua, non muslim terancam, non muslim terzalimi, dll. Narasi seperti ini diedarkan biasanya berangkat dari dua motif, yaitu motif ketidaktahuan dan motif kedengkian. Untuk motif yang pertama, mengedarkan ketakutan dikalangan non muslim karena ketidaktahuan, cukuplah diberi tahu dan dipahamkan. Adapun yang bermotif kebencian terhadap Islam, cukup dikesampingkan. Kelak kebencian itu akan hilang, manakala Islam diterapkan dan terbukti memberikan keadilan kepada seluruh umat manusia. Dalam Negara Khilafah, seluruh warga negara baik muslim maupun non muslim, mendapatkan hak kewarganegaraan yang sa...

JUAL 5.000 SUMUR MINYAK IDLE WELL KEPADA KONTRAKTOR ASING

 JUAL 5.000 SUMUR MINYAK IDLE WELL KEPADA KONTRAKTOR ASING Baru lebih seminggu dilantik jadi menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memberi terobosan fenomenal demi menggenjot produksi minyak nasional dalam rangka mengurangi impor dan beban keuangan negara.  Berkaca pada target produksi minyak dalam asumsi dasar makro ekonomi APBN 2024, memang sangat tragis, hanya 630.000 barel/hari.  Bahkan lebih tragis lagi ketika melihat kenyataan realisasi produksi lapangan. SKK Migas menyebut, produksi harian (crude + oil) hanya bergerak di angka 610.000-613.000 barel/hari, lebih rendah dari target yg ditetapkan.  Rendahnya target produksi minyak ini sejalan dengan laporan SKK Migas di Akhir tahun 2023 lalu. Dalam setahun produksi lapangan minyak nasional hanya mencapai 221 juta barel/tahun : 360 hari = 613.000 barel/hari.  Rendahnya produksi minyak nasional tidak sebanding dengan tingginya angka konsumsi. SKK Migas mencatat, konsumsi minyak nasional 505 juta barel/tahun. Paling ba...

BAHAYA ULAMA DI PINTU PENGUASA

 *BAHAYA ULAMA DI PINTU PENGUASA* Buletin Kaffah No. 348 (15 Dzulhijjah 1445 H/21 Juni 2024 M) Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berencana untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendatangkan protes. Alasan Pemerintah memberikan konsesi pertambangan pada ormas karena mereka berjasa pada bangsa dan negara. Selain itu, juga agar izin usaha pertambangan jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan raksasa. Sejumlah ormas keagamaan secara terbuka menolak. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Huriah Kristen Batak Protestan (HKBP) termasuk yang menolak. Dari ormas Islam baru PBNU yang menyatakan menerima tawaran konsesi tersebut dengan alasan mereka membutuhkan.  *Fitnah untuk Ulama* Selain soal kerusakan lingkungan, pemberian konsesi pertambangan dikhawatirkan menjadi alat untuk mengambil hati ormas Islam dan tokoh-tokohnya...

BENAR, SALAM LINTAS AGAMA HARAM

 *BENAR, SALAM LINTAS AGAMA HARAM* Buletin Kaffah No. 349 (22 Dzulhijjah 1445 H/28 Juni 2024 M) Pada 28-31 Mei 2024 yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Tema yang diangkat adalah, "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat". Kegiatan tersebut diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur dalam MUI, ormas-ormas Islam, para peneliti dari berbagai universitas, dan lain sebagainya. Di antara hal yang diputuskan dalam pertemuan tersebut adalah larangan (pengharaman, red.) penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam lintas agama, dengan menyertakan salam berbagai agama. Hal demikian karena mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ibadah. Penggabungan salam lintas agama yang dilakukan sementara ini bukan merupakan toleransi yang dibenarkan (Mui.or.id, 04/06/2024).   *Alasan MUI* MUI tentu punya alasan dan dalil. Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin menjelaskan soal pr...

CARA ISLAM MENCEGAH LAHIRNYA PARA PEJABAT KORUP DAN KHIANAT

 *CARA ISLAM MENCEGAH LAHIRNYA PARA PEJABAT KORUP DAN KHIANAT* Buletin Kaffah No. 351 (06 Muharram 1446 H/12 Juli 2024 M) Dalam sepuluh tahun terakhir ini kasus pejabat bermasalah makin banyak. Setidaknya lima pejabat di era Jokowi terjerat kasus hukum. Mentan SYL menjadi tersangka korupsi. Mantan Menkominfo Johny G Plate tersangkut kasus serupa. Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri, yang seharusnya menjadi teladan pemberantasan korupsi, justru terjerat kasus suap. Ada pula pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Tak ketinggalan, yang terbaru adalah kasus asusila (perzinaan) yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sebelum ini sebetulnya sudah banyak para pejabat terjerat kasus korupsi. Selain itu, di era Jokowi banyak lahir berbagai UU dan peraturan yang mengkhianati amanah dan kepentingan rakyat. Ada Perpu Ormas, UU Cipta Kerja, UU IKN, dan revisi UU KPK. Sebelumnya ada UU Migas, UU Minerba, dll. Semuanya lebih untuk kepentingan penguasa, para pe...

PENGUASAAN LAHAN OLEH SWASTA DAN ASING HARAM DAN BERBAHAYA

 *PENGUASAAN LAHAN OLEH SWASTA DAN ASING HARAM DAN BERBAHAYA* Buletin Kaffah No. 352 (13 Muharram 1446 H/19 Juli 2024 M) Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 11 Juli 2024. Perpres tersebut mengatur rentang waktu Hak Guna Usaha (HGU) di IKN untuk para investor adalah sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang sampai 95 tahun lagi. Total 190 tahun. Harapannya, aturan tersebut akan mengundang kehadiran investor asing di IKN yang masih nihil. Perpres ini jelas bertabrakan dengan sejumlah aturan, mengancam kedaulatan negara, dan lebih buruk daripada aturan agraria yang dibuat oleh penjajah Belanda, VOC. Sebagaimana diketahui, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya memberikan hak kepada investor mengelola perkebunan paling lama 75 tahun. *Sejumlah Bahaya* Salah satu alasan Pemerintah memberikan HGU yang begitu panjang bagi investor adalah untuk memberikan kepastia...