Skip to main content

SAAT KHILAFAH TEGAK DI INDONESIA, BAGAIMANA NASIB & MASA DEPAN NON MUSLIM?*

 *SAAT KHILAFAH TEGAK DI INDONESIA, BAGAIMANA NASIB & MASA DEPAN NON MUSLIM?*


Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik 


Diantara kesalahan pemahaman atas penerapan Islam oleh Khilafah, adalah asumsi bahkan tuduhan yang diedarkan, seolah-olah Khilafah adalah Negara satu agama (Islam), semua warga negara harus memeluk Islam, non muslim tidak boleh hidup, non muslim menjadi warga kelas dua, non muslim terancam, non muslim terzalimi, dll. Narasi seperti ini diedarkan biasanya berangkat dari dua motif, yaitu motif ketidaktahuan dan motif kedengkian.


Untuk motif yang pertama, mengedarkan ketakutan dikalangan non muslim karena ketidaktahuan, cukuplah diberi tahu dan dipahamkan. Adapun yang bermotif kebencian terhadap Islam, cukup dikesampingkan. Kelak kebencian itu akan hilang, manakala Islam diterapkan dan terbukti memberikan keadilan kepada seluruh umat manusia.


Dalam Negara Khilafah, seluruh warga negara baik muslim maupun non muslim, mendapatkan hak kewarganegaraan yang sama. Semua memikul tanggungjawab yang sama. Tidak ada perbedaan perlakuan.


Non muslim, baik beragama Kristen, Katolik, Yahudi, Hindu, Budha, Konghucu, bahkan hingga aliran kepercayaan (Kejawen, Sunda Wiwitan) dan penyembah api (Majusi), semuanya disebut Ahludz Dzimmah. Mereka semua, dilindungi oleh Khilafah.


Setiap Ahludz Dzimmah, mendapatkan hak-hak sebagai berikut:


1. Hak atas kebebasan beribadah sesuai dengan keyakinannya, mereka tidak akan dipaksa untuk memeluk Islam.


2. Hak atas pelayanan Negara untuk kemaslahatan mereka. Mereka berhak atas jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dari Khilafah, baik berupa sandang, pangan dan papan, juga mendapatkan layanan dan fasilitas keamanan, pendidikan dan kesehatan.


3. Hak untuk terlibat dalam membela dan memajukan Negara, dalam ruang lingkup yang tidak mewajibkan syarat harus Muslim. Seperti, terlibat menjadi Polisi, Tentara, ASN, dan jabatan lainnya dengan akad Ijaroh (bekerja) kepada Negara.


4. Hak atas perlindungan dan jaminan atas diri, harta dan kehormatannya, baik atas gangguan orang Islam, sesama ahludz Dzimmah, maupun dari musuh.


Adapun kewajiban Ahludz Dzimmah adalah mentaati Khilafah, mentaati konstitusi Khilafah. Jika Ahludz Dzimmah berkhianat, maka seluruh hak dan jaminan atas dirinya akan hilang.


Praktik pemberian hak, jaminan dan perlindungan kepada Ahludz Dzimmah itu telah dilakukan sejak era Daulah Islam pertama di Madinah, yang dipimpin oleh Rasulullah Saw. Saat itu, kaum Yahudi, Nasrani dan Majusi, hidup damai dibawah kepemimpinan Islam. Hanya saja, orang Yahudi berkhianat (Bani Nadir, Quraidzah dan Qoinuqa), maka jaminan itu dicabut dari mereka.


Selanjutnya, di era Kekhilafahan Islam. Saat Islam meluas hingga Palestina, Khalifah Umar bin Khattab telah menjadikan bumi Palestina sebagai bumi yang nyaman dan tentram untuk umat Islam, umat Kristiani dan Yahudi.


Jadi, referensi jaminan Islam kepada non muslim harus merujuk pada era Rasulullah dan para Khalifah setelahnya. Bukan merujuk pada ISIS, atau opini buruk barat dan para pendengki Islam.


Bagaimana saat Khilafah tegak di Indonesia? Apa perlakuan Khilafah pada orang Kristen, Katolik, Yahudi, Hindu, Budha dan yang lainnya? Jawabnya, Khilafah akan memberikan jaminan dan perlindungan yang baik kepada mereka semua, jauh lebih baik daripada jaminan rezim Demokrasi sekuler kapitalis yang selalu menyengsarakan seluruh rakyatnya, baik muslim maupun non muslim. [].

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...