*SAAT KHILAFAH TEGAK DI INDONESIA, BAGAIMANA NASIB & MASA DEPAN NON MUSLIM?*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Diantara kesalahan pemahaman atas penerapan Islam oleh Khilafah, adalah asumsi bahkan tuduhan yang diedarkan, seolah-olah Khilafah adalah Negara satu agama (Islam), semua warga negara harus memeluk Islam, non muslim tidak boleh hidup, non muslim menjadi warga kelas dua, non muslim terancam, non muslim terzalimi, dll. Narasi seperti ini diedarkan biasanya berangkat dari dua motif, yaitu motif ketidaktahuan dan motif kedengkian.
Untuk motif yang pertama, mengedarkan ketakutan dikalangan non muslim karena ketidaktahuan, cukuplah diberi tahu dan dipahamkan. Adapun yang bermotif kebencian terhadap Islam, cukup dikesampingkan. Kelak kebencian itu akan hilang, manakala Islam diterapkan dan terbukti memberikan keadilan kepada seluruh umat manusia.
Dalam Negara Khilafah, seluruh warga negara baik muslim maupun non muslim, mendapatkan hak kewarganegaraan yang sama. Semua memikul tanggungjawab yang sama. Tidak ada perbedaan perlakuan.
Non muslim, baik beragama Kristen, Katolik, Yahudi, Hindu, Budha, Konghucu, bahkan hingga aliran kepercayaan (Kejawen, Sunda Wiwitan) dan penyembah api (Majusi), semuanya disebut Ahludz Dzimmah. Mereka semua, dilindungi oleh Khilafah.
Setiap Ahludz Dzimmah, mendapatkan hak-hak sebagai berikut:
1. Hak atas kebebasan beribadah sesuai dengan keyakinannya, mereka tidak akan dipaksa untuk memeluk Islam.
2. Hak atas pelayanan Negara untuk kemaslahatan mereka. Mereka berhak atas jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dari Khilafah, baik berupa sandang, pangan dan papan, juga mendapatkan layanan dan fasilitas keamanan, pendidikan dan kesehatan.
3. Hak untuk terlibat dalam membela dan memajukan Negara, dalam ruang lingkup yang tidak mewajibkan syarat harus Muslim. Seperti, terlibat menjadi Polisi, Tentara, ASN, dan jabatan lainnya dengan akad Ijaroh (bekerja) kepada Negara.
4. Hak atas perlindungan dan jaminan atas diri, harta dan kehormatannya, baik atas gangguan orang Islam, sesama ahludz Dzimmah, maupun dari musuh.
Adapun kewajiban Ahludz Dzimmah adalah mentaati Khilafah, mentaati konstitusi Khilafah. Jika Ahludz Dzimmah berkhianat, maka seluruh hak dan jaminan atas dirinya akan hilang.
Praktik pemberian hak, jaminan dan perlindungan kepada Ahludz Dzimmah itu telah dilakukan sejak era Daulah Islam pertama di Madinah, yang dipimpin oleh Rasulullah Saw. Saat itu, kaum Yahudi, Nasrani dan Majusi, hidup damai dibawah kepemimpinan Islam. Hanya saja, orang Yahudi berkhianat (Bani Nadir, Quraidzah dan Qoinuqa), maka jaminan itu dicabut dari mereka.
Selanjutnya, di era Kekhilafahan Islam. Saat Islam meluas hingga Palestina, Khalifah Umar bin Khattab telah menjadikan bumi Palestina sebagai bumi yang nyaman dan tentram untuk umat Islam, umat Kristiani dan Yahudi.
Jadi, referensi jaminan Islam kepada non muslim harus merujuk pada era Rasulullah dan para Khalifah setelahnya. Bukan merujuk pada ISIS, atau opini buruk barat dan para pendengki Islam.
Bagaimana saat Khilafah tegak di Indonesia? Apa perlakuan Khilafah pada orang Kristen, Katolik, Yahudi, Hindu, Budha dan yang lainnya? Jawabnya, Khilafah akan memberikan jaminan dan perlindungan yang baik kepada mereka semua, jauh lebih baik daripada jaminan rezim Demokrasi sekuler kapitalis yang selalu menyengsarakan seluruh rakyatnya, baik muslim maupun non muslim. [].
No comments:
Post a Comment