Tuesday, August 20, 2024

PENGUASAAN LAHAN OLEH SWASTA DAN ASING HARAM DAN BERBAHAYA

 *PENGUASAAN LAHAN OLEH SWASTA DAN ASING HARAM DAN BERBAHAYA*


Buletin Kaffah No. 352 (13 Muharram 1446 H/19 Juli 2024 M)


Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 11 Juli 2024. Perpres tersebut mengatur rentang waktu Hak Guna Usaha (HGU) di IKN untuk para investor adalah sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang sampai 95 tahun lagi. Total 190 tahun. Harapannya, aturan tersebut akan mengundang kehadiran investor asing di IKN yang masih nihil.


Perpres ini jelas bertabrakan dengan sejumlah aturan, mengancam kedaulatan negara, dan lebih buruk daripada aturan agraria yang dibuat oleh penjajah Belanda, VOC. Sebagaimana diketahui, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya memberikan hak kepada investor mengelola perkebunan paling lama 75 tahun.


*Sejumlah Bahaya*


Salah satu alasan Pemerintah memberikan HGU yang begitu panjang bagi investor adalah untuk memberikan kepastian dalam berinvestasi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono. 


Sebagaimana diketahui, Pemerintah akhirnya mengakui bahwa IKN sampai hari ini masih gagal mengundang investor asing. Ini bertolak belakang dengan gembar-gembor Presiden Jokowi yang pernah menyatakan investor sudah antri masuk IKN. 


Penyebab investor belum mau masuk ke IKN bukan semata persoalan HGU, namun karena kondisinya yang masih jauh dari selesai. Bahkan diakui oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, klaster pertama IKN saja belum selesai 100 persen. Klaster pertama ini mencakup kawasan inti pemerintahan, seperti presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara. Sebab itu pula Presiden Jokowi tidak jadi berkantor di IKN pada Juli ini karena kondisinya jauh dari layak; minim air, listrik, dsb. Padahal awalnya Pemerintah begitu percaya diri kalau Presiden akan pindah kantor ke IKN pada bulan Juli tahun ini.


Pemberian HGU sepanjang 190 tahun yang ditujukan untuk mengundang investor tentu mengandung sejumlah persoalan dan ancaman untuk negeri ini. Pertama: Perpres ini sudah melanggar Konstitusi. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dengan Perpres 75/2024 Pemerintah telah melanggar dua dasar hukum; yakni UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pemberian hak tanah kepada investor. UU Agraria mengatur HGU maksimal selama 35 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 25 tahun jika memenuhi syarat.


Kedua: Peraturan ini lebih buruk dari aturan kolonial. Pada era penjajahan di tanah air saja, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) hanya memberikan hak kepada investor mengelola perkebunan paling lama 75 tahun. Sebaliknya, kini di era kemerdekaan pemberian HGU kepada investor asing malah nyaris dua abad.


Pemerintah berdalih, dengan pemberian HGU 190 tahun, lahan tetap menjadi milik negara. Namun, pemberian HGU dalam jangka panjang ini membahayakan kedaulatan negeri. Tentu karena sepanjang 190 tahun itu pihak asinglah yang berkuasa di atas lahan tersebut. Akibatnya, segala kekayaan alam yang berada di lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan rakyat. Sudah sering terjadi rakyat, seperti nelayan, dilarang mendekati kawasan yang dikuasai asing meski hanya sekadar berlayar atau mencari ikan.


*Lahan Menurut Islam*


Islam memiliki hukum tersendiri mengenai lahan. Pertama: Tanah termasuk ke dalam harta yang dapat menjadi milik pribadi (milkiyyah fardiyyah). Hukum Islam mengizinkan individu memiliki lahan baik untuk hunian, tempat usaha, sawah, ladang, juga perikanan dan peternakan. Setiap warga negara  Muslim ataupun kafir berhak memiliki lahan baik secara zatnya maupun sekadar hak guna usahanya. 


Kedua: Negara Islam punya otoritas untuk membagikan lahan kepada rakyat, baik menjadi hak milik pribadi maupun hanya berupa HGU. Selanjutnya Negara Islam akan mengawasi pengelolaan lahan yang dimiliki warga. Penelantaran lahan selama tiga tahun oleh pemiliknya secara otomatis menjadikan status kepemilikannya batal atas lahan tersebut. Hal ini ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat pada masa Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab ra. (Lihat: Hadis riwayat Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubrâ, hadis nomor 11825).


Ketiga: Nabi saw. telah melarang lahan pertanian untuk disewakan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. dari Tsabit bin al-Hajjaj ra., dari Zaid bin Tsabit ra., yang berkata:


نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُخَابَرَةِ، قُلْتُ: وَمَا الْمُخَابَرَةُ، قَالَ: أَنْ تَأْخُذَ الْأَرْضَ بِنِصْفٍ أَوْ ثُلُثٍ أَوْ رُبْعٍ


Rasulullah saw. telah melarang al-mukhâbarah. Aku (Tsabit bin al-Hajjaj) berkata, “Apakah al-mukhâbarah itu?” Dia (Zaid bin Tsabit) berkata, “Engkau mengambil tanah dengan (mengambil bagian/keuntungan) separuh, sepertiga atau seperempat.” (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).


Keempat: Lahan yang dibutuhkan oleh masyarakat karena mengandung bahan tambang atau mata air berlimpah yang menjadi kebutuhan publik statusnya menjadi milik umum (milkiyyah ’ammah). Lahan semacam ini dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan pada swasta dan asing. Ini berdasarkan sabda Nabi saw.:


الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ


Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram. Abu Sa'id berkata, ”Yang dimaksud adalah air yang mengalir.” (HR Ibnu Majah).


Lahan yang menjadi jalan umum, atau aliran sungai, pantai dan laut yang menjadi hajat bersama/publik statusnya juga milik umum. Setiap orang boleh memanfaatkan lahan tersebut. Lahan tersebut wajib dijaga dan dipelihara oleh negara.


Kelima: Islam memerintahkan negara untuk mencegah praktik imperialisme oleh asing melalui jalan penguasaan lahan, baik secara perorangan, korporasi maupun negara. Penguasaan lahan selama hampir dua abad oleh pihak asing yang berpotensi besar menghilangkan kedaulatan negara  adalah haram. Allah SWT berfirman:


وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا


Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum  kafir untuk memusnahkan kaum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141).


*Buah Pahit Kapitalisme*


Kebijakan Pemerintah memberikan HGU kepada pengusaha asing selama 190 tahun adalah kebijakan khas ideologi Kapitalisme. Negara penganut ideologi ini gencar membuat kebijakan privatisasi atau swastanisasi berbagai sektor, seperti SDA dan lahan secara luas. 


Dalam sistem Kapitalisme, negara juga lebih berpihak kepada kaum kapitalis, bukan kepada rakyat. Ketika Pemerintah mengobral HGU ratusan tahun kepada investor asing, penduduk setempat di kawasan IKN justru terancam kehilangan lahan dan tempat tinggal mereka. Warga Pemaluan, Kalimantan Timur, terancam digusur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Warga Sepaku mendapat peringatan agar tidak melakukan kegiatan apa pun di atas lahan yang dianggap milik Badan Bank Tanah.


Pembangunan IKN juga mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Ada ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan seluas 2.603,41 hektar yang terancam rusak dan mengancam keberadaan berbagai satwa di sana. Kerusakan alam akibat pembangunan IKN juga mengancam penghidupan hampir sepuluh ribu nelayan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, lima Kelurahan Maridan, Mentawir, Pantai Lango, Jenebora, Gresik dari Kabupaten Penajam Paser Utara, juga para nelayan di Balikpapan. 


Lebih dari itu, ketika negara menggadaikan lahan di IKN kepada para investor asing untuk dikuasai selama 190 tahun, ada jutaan rakyat di tanah air yang tidak memiliki sertifikat lahan. Presiden sendiri mengatakan pada tahun 2015 bahwa dari 126 juta bidang tanah milik masyarakat, ada 80 juta masyarakat yang tidak memiliki sertifikat.


Ironisnya, dalam banyak kasus sengketa lahan, Pemerintah menggunakan mekanisme hukum domein verklaring. Warisan hukum kolonial ini menyatakan bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya dengan surat (sertifikat) otomatis akan menjadi tanah negara. Karena itu jutaan warga terancam kehilangan lahan dan tempat tinggal karena mereka tidak memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik). Belum lagi warga juga terancam oleh mafia tanah yang bisa menggandakan SHM untuk mereka perjualbelikan.


*Khatimah*


Wahai kaum Muslim, terbukti aturan selain Islam telah gagal melindungi hak masyarakat dan kedaulatan negeri. Para pengusaha terutama asing-aseng justru diberi karpet merah untuk mengokohkan kedudukan mereka di negeri ini selama hampir dua abad. Sebaliknya, kehidupan rakyat bukannya kian sejahtera. Mereka justru makin dipersulit oleh kebijakan yang mengancam lahan dan penghidupan mereka.


Apakah sistem Kapitalisme yang rusak dan merusak ini akan terus dipertahankan? Padahal Allah SWT sudah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus dan menyelamatkan. Itulah Islam yang sempurna dengan seluruh hukumnya. Lalu mengapa kita berpaling? 


Allah SWT berfirman:


أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا 


Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku telah mengimani apa yang telah diturunkan kepada kamu (al-Quran) dan apa yang telah diturunkan (kepada para rasul) sebelum kamu? Mereka malah ingin berhukum pada thaghut. Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya (TQS an-Nisa' [4]: 60).


WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---


*Hikmah:*


Rasulullah saw. bersabda:


مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ


Siapa saja yang pernah berbuat aniaya (dengan merampas) sejengkal tanah saja maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh petala bumi. (HR al-Bukhari). []

No comments: